Contoh MOU BRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PKBM LAMBE FOUNDATION NAGARI TAEH BUKIK DENGAN BANK RAKYAT INDONESIA CABANG NOMOR :



/PKBMLF-TB/X/2021



Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama Jabatan Lembaga Alamat Telp



: MUHAMMAD RAHFIQA ZAINAL, S.Pd., M.Kom : Ketua : PKBM : Jorong Bukik Tapuang, Nagari Taeh bukik, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota : 081266575563



Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama PKBM Widya Dharma Nagari Solok Selatan. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA 2. Nama Jabatan Instansi Alamat



: : : Bank Rakyat Indonesia Cabang :, Sumatera Barat



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BRI Cabang Solok. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA adalah satuan pendidikan nonformal dengan NPSN P9963045. Menyelenggarakan Program Kursus dan Keterampilan berdasarkan akta Notaris No. 45 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris Hj. Rini Kurniawati A.Md, SH, MKn, telah memiliki Sertifikat Akreditasi B dan Ijin Operasional No. 420/3879.A/2/DPDK.LK/VII-2017 PIHAK KEDUA merupakan BUMN Indonesia yang bergerak di bidang jasa Perbankan, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana, dan menyediakan jasa perbankan lainnya. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerja sama dengan kondisi sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama pada kegiatan kursus dan pelatihan dalam menciptakan individu atau kelompok wirausaha.



Pasal 2 BENTUK KERJA SAMA Bentuk kerjasama ini adalah bersifat menguntungkan yang didasarkan pada standar kerja kedua belah pihak, yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup kerjasama ini. PASAL 3 OBJEK PERJANJIAN Objek Perjanjian kerjasama ini adalah individu atau kelompok wirausaha sebagai output dari kursus dan pelatihan yang telah dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA PASAL 4 RUANG LINGKUP Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah: 1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA melaksanakan kegiatan kursus dan keterampilan sesuai petunjuk teknis untuk menghasilkan individu atau kelompok yang cakap berwirausaha. 2. PIHAK KEDUA akan mendukung individu atau kelompok wirausaha di bidang permodalan sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PIHAK PERTAMA berkewajiban:    



Melaksanakan program kursus dan keterampilan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Membentuk rintisan usaha pada peserta didik baik secara individu maupun secara kelompok. Menyerahkan peralatan dan bahan kepada peserta didik baik secara individu maupun kelompok sebagai stimulant dalam rintisan usaha. Melakukan pendampingan usaha kepada peserta didik.



PIHAK PERTAMA berhak : 



Mendapatkan laporan perkembangan usaha dari peserta didik selama masih dalam tahap pendampingan.



PIHAK KEDUA berkewajiban : 



Memberikan dukungan permodalan kepada kelompok rintisan usaha baik secara individu maupun secara kelompok sesuai peraturan dan persyaratan yang berlaku.



PIHAK KEDUA berhak :  



Menentukan semua persyaratan sesuai peraturan sebelum memberikan dukungan permodalan kepada individu atau kelompok rintisan usaha. Menilai kelayakan usaha individu atau kelompok wirausaha.



PASAL 6 PELAKSANAAN Kegiatan ini mulai dilaksanakan setelah perjanjian ini ditanda tangani. PASAL 7 JANGKA WAKTU Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu1  (Satu) tahun, terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022 PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana : 1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. 2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini. 3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini. PASAL 9 PERSELISIHAN Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.



PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAIN 1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik. 2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditanda tangani oleh PARA PIHAK. 3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. 4. PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.



PASAL 11 PENUTUP 1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. 2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.



Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama. Ditetapkan di : Tanggal : 25 Oktober 2021



PIHAK PERTAMA                                                                   



MUHAMMAD RAHFIQA ZAINAL, S.Pd,. M.Kom



PIHAK KEDUA