Contoh MoU Kerjasama Perseorangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Contoh MoU kerjasama perseorangan



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Tri Juniantoro



Tempat, Tanggal Lahir



: Bantul, 12 Juli 1990



Alamat



: JL. Taman Sari Km. 22 Bantul Yogyakarta



No. KTP/SIM



: 980808087978575



Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama. Nama



: Taufik Kusnanto



Tempat, Tanggal Lahir : Kulon Progo, 29 Agustus 1992 Alamat



: JL. Wates Km. 12 Sentolo Kulon Progo



No. KTP/SIM



: 757757868686868



Selanjutnya akan disebut dengan Pihak Kedua. Kedua belah telah sepakat untuk mengadakan kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut ini: PASAL 1 Dalam usaha ini Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) sebagai modal usaha konveksi yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua. PASAL 2 Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 2% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua pun akan mengembalikan modal kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) tahun setelah penandatangan surat perjanjian ini. PASAL 3 Kedua belah pihak akan saling bekerjasama untuk menawarkan atau mempromosikan hasil barang dari usaha Pihak Kedua. PASAL 4 Bila terjadi kerugian maka akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak. PASAL 5



Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila tidak ditemui jalan keluar baru akan diselesaikan secara hukum.



Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan dalam pembuatan perjanjian kerjasama ini tidak ada paksaaan dari pihak manapun. Bantul, 12 Oktober 2017



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



(Materai 6000) Tri Juniantoro



Taufik Kusnanto



Komparisi kontrak sendiri merupakan bagian yang menjelaskan tentang para pelaksana kontrak, yaitu para pihak yang akan melaksanakan dan mengemban hak dan kewajiban di dalam kontrak. Mereka adalah subyek hukum kontrak, yang sering disebut juga sebagai Pihak Pertama dan Pihak Kedua. (IDENTITAS PARA PIHAK) Premis merupakan keterangan pendahuluan dan uraian singkat para pihak mengenai perjanjian tersebut. Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja ketentuan atau klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang dibuat. Selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik kontrak tersebut  sah dan mengikat para pihak di dalamnya untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak. (PASAL)