Contoh Pedoman Mbak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RS PELENGKAP MEDICAL CENTER JOMBANG



RUMAH SAKIT PELENGKAP MEDICAL CENTER JL. IR. JUANDA NO. 03 TELP: (0321) 877945



JOMBANG



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia serta taufik dan hidayah-NYA kami dapat menyelesaikan Pedoman Komite pencegahan dan pengendalian Infeksi RS PMC. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam meyelesaikan pedoman ini. Kami sangat berharap panduan pelayanan komite PPI ini dapat berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan keperdulian terhadap sesama manusia karena manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Untuk itu,kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan dimasa yang akan adatang,mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga kegiatan ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya panduan pelayanan komite PPI yang telah disusun dapat berguna bagi kami ataupun bagi yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapar kesalahan kata – kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang dapat membantu kearah yang lebih baik lagi.



Jombang, 30 November 2021 Penyusun Sekretaris Komite PPI RSPMC



Ketua Komite PPI



dr. Bagus Indra Kusuma NIK. 94.191031.534



Vesti Anggreani S Keb NIK.88.110102.028



i



DAFTAR ISI COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI SK DIREKTUR LEMBAR PENGESAHAN BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang................................................................................................................1 B. Tujuan Pedoman..............................................................................................................2 C. Ruang Lingkup Pelayanan..............................................................................................2 D. Batasan Operasional........................................................................................................2 E. Landasan Hukum...........................................................................................................61 BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Distribusi Ketenagaan...................................................................................................62 B. Jadwal Kegiatan, termasuk pengaturan jaga (Rawat Inap)...........................................64 BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang.................................................................................................................65 B. Standart Fasilitas...........................................................................................................65 BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN............................................................................68 BAB V LOGISTIK...................................................................................................................83 BAB VI KESELAMATAN PASIEN.......................................................................................84 BAB VII KESELAMATAN KERJA......................................................................................87 BAB VIII PENGENDALIAN MUTU......................................................................................90 BAB IX PENUTUP................................................................................................................110 DOKUMEN PROSES



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PELENGKAP MEDICAL CENTER JOMBANG NOMOR: 214/SK/DIR.PMC/XII/2021 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI JOMBANG BISSMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DIREKTUR RUMAH SAKIT PELENGKAP MEDICAL CENTER JOMBANG Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengendalian infeksi Rumah sakit Pelengkap Medical Center Jombang khususnya bagi karyawan di rumah sakit,maka dipandang perlu adanya peraturan pedoman pelayanan komite PPI secara profesional; b. bahwa untuk dapat melaksanakan point a dipandang perlu langkah–langkah dan kebijakan – kebijakan untuk mencapainya; c. bahwa agar program Komite PPI dapat terlaksana dengan baik perlu adanya kebijakan direktur diberlakukan suatu program kerja program kerja Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi rumah sakit pelengkap medical center jombang sebagai landasan agar terlaksananya program kerja Komite PPI terutama memimalisir terjadinya infeksi di Rumah sakit pelengkap medical center jombang; d. bahwa untuk pelaksanaanya perlu dituangkan dalam surat keputusan direktur RS pelengkap medical center jombang.



Mengingat



:



1.



Undang – Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang – undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang – Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



4.



Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis i



bangunan dan prasarana Rumah Sakit; 5.



Permenkes Nomor 04 tahun 2018 tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien;



6.



Permenkes Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



7.



Pemenkes Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya;



8.



Kemenkes



Nomor



HK.01.17/MENKES/230/2021



Tentang



Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) 9.



Surat keputusan direktur Rumah sakit pelengkap medical center jombang



Nomor:



046/SK/DIR.PMC/III/2011



tentang



pemberlakuan Visi, Misi dan Motto Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang; 10. Keputusan PT Pelengkap Medical Sejahtera (PMS) nomor: 051/SK/DIR.PMS/VIII/2021



tentang



penunjukkan



dan



pengangkatan direktur Rumah sakit Pelengkap Medical Center Jombang. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PELENGKAP MEDICAL



CENTER



PELAYANAN



JOMBANG



KOMITE



TENTANG



PEDOMAN



PENCEGAHAN



DAN



PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT PELENGKAP MEDICAL CENTER JOMBANG; kesatu



:



Memberlakukan Pedoman pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi RS Pelengkap Medical Center Jombang sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.



Kedua



:



Mengamanatkan kepada seluruh struktural, fungsional dan seluruh jajarannya untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ii



ditetapkan. Ketiga



:



Keputusan Direktur nomor:197/SK/DIR.PMC/II/2019 tentang Surat keputuskan Pedoman pelayanan Komite PPI RS Pelengkap Medical Center Jombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



Keempat



:



keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Surat Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :



Jombang



Tanggal



16 Desember 2021



:



Direktur Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang



dr Lely Kurnia Sari M.Kes NIK. 72.211001.619



iii



LEMBAR PENGESAHAN



PENGESAHAN DOKUMEN RUMAH SAKIT PELENGKAP MEDICAL CENTER JOMBANG PEDOMAN KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI NAMA



KETERANGAN



Vesti Anggreani S.Keb



Pembuat Dokumen



Ns. Gusty Aji Oktavia S.Kep



Authorized Person



dr.Lely Kurnia sari



Direktur RS PMC



iii



TANDA TANGAN



TANGGAL



Lampiran I Keputusan Direktur Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang Nomor : 214 /SK/DIR.PMC/XII/2021 Tentang : Pedoman Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Komite PPI Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang Tanggal : 16 Desember 2021



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah kesehatan diberbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam forum Asian Pasific Economic Comitte (APEC) atau Global health Security Agenda (GHSA) penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan telah menjadi agenda yang di bahas. Hal ini menunjukkan bahwa HAIs yang ditimbulkan berdampak secara langsung sebagai beban ekonomi negara. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program PPI. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber masyarakat umum dan disaat menerima pelayanan kesehatan pada berbagai fasilitas kesehatan. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, khususnya dibidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien tidak hanya dilayani di rumah sakit saja tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, bahkan di rumah (home care). Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan sangat penting bila terlebih dahulu petugas dan pengambil kebijakan memahami konsep dasar penyakit infeksi. Oleh dan agar terwujud pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat menjadi acuan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di dalam fasilitas pelayanan serta dan mewujudkan patient safety yang pada akhirnya juga akan berdampak pada efisiensi pada manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan. karena itu perlu disusun pedoman pencegahan danpengendalianinfeksi di fasilitas pelayanan



kesehatanagar



terwujud



pelayanan



kesehatan



yang



bermutu



dandapat



menjadiacuanbagi semua pihakyang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan danpengendalian infeksidi dalam fasilitas pelayanan kesehatan serta dapat melindungi masyarakat dan 1



mewujudkan patient safety yang pada akhirnya jugaakan berdampak pada efisiensi pada manajemen fasilitas pelayanan kesehatan danpeningkatan kualitas pelayanan. B. TUJUAN PEDOMAN Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang yang menjamin mutu dan keselamatan pasien serta menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit yang memenuhi persyaratan dan menerapkan pencegahan dan pengendalian infeksi sehingga dapat melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat dari penularan penyakit menular (emerging infectious disease) yang mungkin timbul. Meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Sasaran Pedoman PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatandi susun untuk digunakan oleh seluruh pelaku pelayanan di fasilitas pelayanankesehatan yang meliputi tingkatpertama, kedua, danketiga. C. RUANG LINGKUP Pedoman Layanan ini memberi panduan bagi petugas kesehatan di Rumah Sakit Pelengkap medical center jombang dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit pada pelayanan terhadap pasien dengan menggunakan kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi. Ruang lingkup program PPI meliputi kewaspadaan isolasi, penerapan PPI terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated Infections/HAIs) berupa langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya HAIs (bundles), surveilans HAIs, pendidikan dan pelatihan serta penggunaan anti mikroba yang bijak. Disamping itu, dilakukan monitoring melalui Infection Control Risk Assesment (ICRA), audit dan monitoring lainya secara berkala. Dalam pelaksanaan PPI, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri wajib menerapkan seluruh program PPI sedangkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, penerapan PPI disesuaikan dengan pelayanan yang di lakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. D. BATASAN OPERASIONAL 1. Beberapa Batasan/ Definisi a.



Kolonisasi: merupakan suatu keadaan dimana ditemukan adanya agen infeksi, dimana organisme tersebut hidup, tumbuh dan berkembang biak, tetapi tanpa 2



disertai adanyarespon imun atau gejala klinik. Pada kolonisasi, tubuh pejamu tidak dalam keadaan suseptibel. Pasien atau petugas kesehatan bisa mengalami kolonisasi dengan kuman patogen tanpa menderita sakit, tetapi dapat menularkan kuman tersebut ke orang lain. Pasien atau petugas kesehatan tersebut dapat bertindak sebagai “Carrier”. b.



Infeksi: merupakan suatu keadaan dimana ditemukan adanya agen infeksi (organisme), dimana terdapat respon imun, tetapi tidak disertai gejala klinik.



c.



Penyakit infeksi: merupakan suatu keadaan dimana ditemukan adanya agen infeksi (organisme) yang disertai adanya respon imun dan gejala klinik



d.



Penyakit menular atau infeksius: adalah penyakit (infeksi) tertentu yang dapat berpindah dari satu orang ke orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.



e.



Inflamasi (radang atau perdangan lokal) : merupakan bentuk respon tubuh terhadap suatu agen (tidak hanya infeksi, dapat berupa trauma, pembedahan atau luka bakar),yang ditandai dengan adanya sakit/nyeri (dolor), panas (calor), kemerahan (rubor), pembengkakan (tumor) dan gangguan fungsi.



f.



Healthcare-associated infections” (HAIs): Berdasarkan sumber infeksi, maka infeksi dapat berasal dari masyarakat/komunitas (Community Acquired Infection) atau dari Rumah Sakit (Healthcare-Associated Infections/HAIs). Penyakit infeksi yang didapat di rumah sakit beerapa waktu yang lalu disebut sebagai Infeksi Nosokomial (Hospital Acquired Infection). Saat ini penyebutan diubah menjadi Terkait Layanan Kesehatan atau “HAIs” (Healthcare-Associated Infections) dengan pengertian yang lebih luas, yaitu kejadian infeksi tidak hanya berasal dari rumah sakit, tetapi juga dapat dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Tidak terbatas infeksi kepada pasien namun dapat juga kepada petugas kesehatan dan pengunjung yang tertular pada saat berada di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.



2. Rantai Penularan Untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi perlu mengetahui rantai penularan. Apabila satu mata rantai dihilangkan atau dirusak, maka infeksi dapat dicegah atau dihentikan. Komponen yang diperlukan sehingga terjadi penularan tersebut adalah: 3



a.



Agen



infeksi



(infectious



agent)



adalah



mikroorganisme



yang



dapat



menyebabkan infeksi. Pada manusia, agen infeksi dapat berupa bakteri, virus, ricketsia, jamur dan parasit. Ada tiga faktor pada agen penyebab yang mempengaruhi terjadinya infeksi yaitu : patogenitas, virulensi dan jumlah (dosis, atau “load”). b.



Reservoir atau tempat dimana agen infeksi dapat hidup, tumbuh, berkembang biak dan siap ditularkan kepada orang. Reservoir yang paling umum adalah manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, air dan bahan-bahan organik lainnya. Pada orang sehat, permukaan kulit, selaput lendir saluran napas atas, usus dan vagina merupakan reservoir yang umum.



c.



Pintu keluar (portal of exit) adalah jalan darimana agen infeksi meninggalkan reservoir. Pintu keluar meliputi saluran pernapasan, pencernaan, saluran kemih dan kelamin, kulit dan membrana mukosa, transplasenta dan darah serta cairan tubuh lain.



d.



Metode Transmisi/Cara Penularan adalah metode transport mikroorganisme dari wadah/reservoir ke pejamu yang rentan. Ada beberapa metode penularan yaitu : 1) Kontak : langsung dan tidak langsung 2) Droplet 3) Airborne 4) Melalui vehikulum (makanan, air/minuman, darah 5) Melalui vector (biasanya serangga dan binatang pengerat)



e.



Portal of Entry (Pintu Masuk) adalah lokasi agen infeksi memasuki pejamu yang rentan dapat melalui saluran napas, saluran cerna, saluran kemih dan kelamin atau melalui kulit yang tidak utuh.



f.



Susceptible Host (Pejamu Rentan) adalah seseorang dengan kekebalan tubuh menurun sehingga tidak mampu melawan agen infeksi. Faktor yang dapat mempengaruhi kekebalan adalah umur, status gizi, status imunisasi, penyakit kronis, luka bakar yang luas, trauma, pasca pembedahan dan pengobatan dengan imunosupresan. Faktor lain yang berpengaruh adalah jenis kelamin, ras atau etnis tertentu, status ekonomi, pola hidup, pekerjaan dan herediter. 4



Host/ Pejamnu Rentan



AGEN



Reservoir



Tempat Masuk



Tempat keluar Metode Penularan



Gambar 1. Skema rantai penularan penyakit infeksi 3. Jenis dan Faktor Risiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan atau “Healthcare-Associated Infections” (HAIs) meliputi;



a) Jenis HAIs yang paling sering terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit mencakup: 1) Ventilator associated pneumonia (VAP) 2) Infeksi Aliran Darah (IAD) 3) Infeksi Saluran Kemih (ISK) 4) Infeksi Daerah Operasi (IDO) b) Faktor Risiko HAIs meliputi: 1) Umur: neonatus dan orang lanjut usia lebih rentan. 2) Status imun yang rendah/terganggu (immuno-compromised): penderita dengan penyakit kronik, penderita tumor ganas, pengguna obat-obat imunosupresan. 3) Gangguan/Interupsi barier anatomis:  Kateter urin: meningkatkan kejadian infeksi saluran kemih (ISK).  Prosedur operasi: dapat menyebabkan infeksi daerah operasi (IDO) atau “surgical site infection” (SSI).  Intubasi dan pemakaian ventilator: meningkatkan kejadian “Ventilator Associated Pneumonia” (VAP).  Kanula vena dan arteri: Plebitis, IAD  Luka bakar dan trauma.



5



4)



Implantasi benda asing :  Pemakaian mesh pada operasi hernia.  Pemakaian implant pada operasi tulang, kontrasepsi, alat pacu jantung.  “cerebrospinal fluid shunts”.  “valvular / vascular prostheses”.



5) Perubahan mikroflora normal: pemakaian antibiotika yang tidak bijak dapat menyebabkan pertumbuhan jamur berlebihan dan timbulnya bakteri resisten terhadap berbagai antimikroba. 4. Kewaspadaan Standard dan Berdasarkan Transmisi Kewaspadaan standar yaitu kewaspadaan yang utama, dirancang untuk diterapkan secara rutin dalam perawatan seluruh pasien di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik yang telah didiagnosis,diduga terinfeksi atau kolonisasi. Diterapkan untuk mencegah transmisi silang sebelum pasien didiagnosis, sebelum adanya hasil pemeriksaan laboratorium dan setelah pasien di diagnosis.Tenaga kesehatan seperti petugas laboratorium, rumah tangga, CSSD, pembuang sampah dan lainnya juga berisiko besar terinfeksi. Oleh sebab itu penting sekali pemah aman dan kepatuhan petugas tersebut untuk juga menerapkan Kewaspadaan Standar agar tidak terinfeksi. Pada tahun 2007, CDC dan HICPAC merekomendasikan 11 (sebelas) komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar yaitu kebersihan tangan, Alat Pelindung Diri (APD),dekontaminasi peralatan perawatan pasien,kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah, penatalaksanaan linen, perlindungan kesehatan petugas, penempatan pasien, hygiene respirasi/etika batuk dan bersin, praktik menyuntik yang aman dan praktik lumbal pungsi yang aman. Kesebelas kewaspadaan standar tersebut yang harus di terapkan di semua fasilitas pelayanan kesehatan, sebagai berikut: 1.



KEBERSIHAN TANGAN Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol- based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. Kuku petugas harus selalu bersih dan terpotong pendek, tanpa kuku palsu, tanpa memakai perhiasan cincin. Cuci tangan dengan sabun biasa/antimikroba dan bilas dengan 6



air mengalir, dilakukan pada saat : a)



Bila tangan tampak kotor, terkena kontak cairan tubuh pasien yaitu darah, cairan tubuh sekresi, ekskresi, kulit yang tidak utuh, ganti verband, walaupun telah memakai sarung tangan.



b)



Bila tangan beralih dari area tubuh yang terkontaminasi ke area lainnya yang bersih, walaupun pada pasien yang sama. Indikasi kebersihan tangan: (1) Sebelum kontak pasien (2) Sebelum tindakan aseptik (3) Setelah kontak darah dan cairan tubuh (4) Setelah kontak pasien (5) Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien



Kriteria memilih antiseptik: 



Memiliki efek yang luas, menghambat atau merusak mikroorganisme secara luas (gram



positif



dan



gram



negative,virus



lipofilik,



bacillus



dan



tuberkulosis,fungiserta endospore) 



Efektifitas







Kecepatan efektifitas awal







Efek residu, aksi yang lama setelah pemakaian untuk meredam pertumbuhan







Tidak menyebabkan iritasi kulit







Tidak menyebabkan alergi Hasil yang ingin dicapai dalam kebersihan tangan adalah mencegah agar tidak terjadi infeksi, kolonisasi pada pasien dan mencegah kontaminasi dari pasien ke lingkungan termasuk lingkungan kerja petugas.



7



Gambar 2. Cara Kebersihan Tangan dengan Sabun dan Air Diadaptasi dari WHO Guidelines On Hand Hygiene in Health Care: First Global Patient Safety Challange, Word Health Organization,2009



Gambar 3. Cara Kebersihan Tangan dengan antiseptik berbasis Alkohol Diadaptasi dari WHO Guidelines On Hand Hygiene in Health Care: First Global Patient Safety Challange, Word Health Organization,2009 8



2. ALAT PELINDUNG DIRI (APD)



A) UMUM Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam APD sebagai berikut: 1) Alat pelindung diri adalah pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. 2) APD terdiri dari sarung tangan, masker/Respirator Partikulat, pelindung mata (goggle), perisai/pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun pelindung/apron, sandal/sepatu tertutup (Sepatu Boot). 3) Tujuan Pemakaian APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. 4) Indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas. 5) Melepas APD segera dilakukan jika tindakan sudah selesai di lakukan. 6) Tidak dibenarkan menggantung masker di leher, memakai sarung tangan sambil menulis dan menyentuh permukaan lingkungan.



Gambar 4. Alat Pelindung Diri (APD)



9



1. SARUNG TANGAN Terdapat tiga jenis sarung tangan, yaitu: a. Sarung tangan bedah (steril), dipakai sewaktu melakukan tindakan invasif atau pembedahan. b. Sarung tangan pemeriksaan (bersih), dipakai untuk melindungi petugas pemberi pelayanan kesehatan sewaktu melakukan pemeriksaan atau pekerjaan rutin c. Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memproses peralatan, menangani bahan-bahan terkontaminasi, dan sewaktu membersihkan permukaan yang terkontaminasi.



Umumnya sarung tangan bedah terbuat dari bahan lateks karena elastis, sensitif dan tahan lama serta dapat disesuaikan dengan ukuran tangan. Bagi mereka yang alergi terhadap lateks, tersedia dari bahan sintetik yang menyerupai lateks, disebut ‘nitril’. Terdapat sediaan dari bahan sintesis yang lebih murah dari lateks yaitu ‘vinil’ tetapi sayangnya tidak elastis, ketat dipakai dan mudah robek. Sedangkan sarung tangan rumah tangga terbuat dari karet tebal, tidak fleksibel dan sensitif, tetapi memberikan perlindungan maksimum sebagai pelindung pembatas. Kegiatan/tindakan



Perlu sarung



Jenis sarung tangan



tangan



yang dianjurkan



Pengukuran tekanan darah



Tidak



Pengukuran suhu



Tidak



Menyuntik



Tidak



Penanganan dan pembersihan



Ya



Rumah tangga



limbah



Ya



Rumah tangga



Membersihkan darah / cairan



Ya



Rumah tangga



alat – alat Penanganan terkontaminasi darah 10



Pengambilan darah



Ya



Pemeriksaan*



pencabutan



Ya



Pemeriksaan*



dalam



Ya



Bedah



Ya



Bedah



persalinan



Ya



Bedah



Pembedahan laparatomi seksio



Ya



Bedah



Pemasangan



dan



infus Pemeriksaan



mukosa(vagina, rectum, mulut) Pemasangan



dan



pencabutan



implan kateter urine, AKDR dan lainnya (terbungkus dalam paket steril



dan



dipasang



dengan



teknik tanpa sentuh) Laparoskopi pervaginam sesaria atau tulang



2. MASKER Masker digunakan untuk melindungi wajah dan membran mukosa mulut dari cipratan darah dan cairan tubuh dari pasien atau permukaan lingkungan udara yang kotor dan melindungi pasien atau permukaan lingkungan udara dari petugas pada saat batukatau bersin. Masker yang di gunakan harus menutupi hidung danmulut serta melakukan Fit Test(penekanan di bagian hidung). Terdapat tigajenis masker,yaitu: a.



Masker bedah, untuk tindakan bedah atau mencegah penularan melalui droplet.



b.



Masker respiratorik, untuk mencegah penularan melalui airborne.



c.



Masker rumah tangga, digunakan di bagian gizi atau dapur. Cara memakai masker:



11



a.



Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jikamenggunakan kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang kepala jika menggunakan tali lepas).



b.



Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher.



c.



Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidungdengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk.



d.



Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dandi bawah dagu dengan baik.



e.



Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekatdengan benar.



Pemakaian Respirator Partikulat Respirator partikulat untuk pelayanan kesehatan N95 atau FFP2 (health care particular respirator), merupakan masker khusus dengan efisiensi tinggi untuk melindungi seseorang dari partikel berukuran 5 μm yang dikeluarkan pada saat batuk, bersin, muntah, bicara, selama prosedur suction, bronkhoskopi, melayang di udara dan akan jatuh dalam jarak 12 x/jam (12 Air Changes per Hour/ACH).



Gambar 32. Perhitungan Laju Pertukaran Udara



44



Pertukaran udara alamiah (natural ventilation) dapat dikombinasikan dengan pertukaran udara mekanis yang menggunakan kipas angin dan ekshaust fanuntuk mengatur udara di dalam suatu ruangan agar menghindari/meminimalkan terjadinya penularan. Hal ini selaras dengan rekomendasi dari WHO. Langkah-langkah penerapan kewaspadaan transmisi melalui udara antara lain: a) Pengaturan penempatan posisi pemeriksa, pasien dan ventilasi mekanis di dalam suatu ruangan dengan memperhatikan arah suplai udara bersih yang masuk dan keluar. b) Penempatan pasien TB yang belum pernah mendapatkan terapi OAT, harus dipisahkan dari pasien lain, sedangkan pasien TB yang telah mendapat terapi OAT secara efektif berdasarkan analisis resiko tidak berpotensi menularkan TB baru dapat dikumpulkan dengan pasien lain. c) Peringatan tentang cara transmisi infeksi dan penggunaan APD pada pasien, petugas dan pengunjung penting dicantumkan di pintu ruangan rawat pasien sesuai kewaspadaan transmisinya. d) Ruang rawat pasien TB/MDR TB sebaiknya menggunakan ruangan bertekanan negatif. Untuk RS yang belum mampu ruang dengan ventilasi yang memadai, minimal pertukaran udara 12x/jam



menyediakan ruang tersebut, harus memilikiruang



denganventilasi yang memadai, minimal terjadi pertukaran udara 12x/jam (diukur dengan alat Vaneometer).



Gambar 33. Vaneometer 45



Jenis transmisi airborneini dapat terjadi pada kasus antaralain tuberkulosis, measles/campak, SARS.Transmisi juga terjadi pada Tuberkulosis, untuk pencegahan dan pengendaliannya dilakukan strategi TEMPO. Strategi TEMPO merupakan strategi yang mengutamakan pada komponen administratif pengendalian infeksi TB.



Kunci utama dari strategi TEMPO adalah menjaring,mendiagnosis dan mengobati TB segera dan tepat sehingga dapat mengurangi penularan TB secara efektif. Penerapannya mudah dan tidak membutuhkan biaya besar, dan ideal untuk diterapkan oleh layanan kesehatan primer dengan keterbatasan sumber daya yang belum dapat menjalankan komponen PPI lainnya secara lengkap.Dengan menggunakan strategi TEMPO akan mengurangi risiko penularan kasus TB danTB Resistan Obat yang belum teridentifikasi. Penelitian menunjukkan bahwa melalui cara aktif untuk menemukan pasien TB yang sebelumnya tidak terduga TB, dapatdilakukan melalui surveilans batuk secara terorganisasi di fasililitas pelayanan primer. Untuk mencegah adanya kasus TB dan TB Resistan Obat yang tidak terdiagnosis, dilaksanakan strategi TemPO dengan skrining bagi semua pasien dengan gejala batuk. Pada strategi TEMPO, ditugaskan seseorang sebagai petugas surveilans batuk (Surveyor), yang melakukan triase, yaitu menemukan secara aktif pasien batuk. Surveyor batuk harus bekerja sama dengan petugas laboratorium secara baik, sehingga pasien yang dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan dapat memperoleh hasil pemeriksaan BTA positif dalam 1-2 hari, khusus bagi pasien terduga TB Resistan Obat segera dirujuk ke pusat rujukan TB Resistan Obat.



46



Gambar 35. Pasien terduga TB dan TB Resistan OAT diantara pasien lainnya diruang tunggu Gambar 36. Alur Pasien Infeksius



47



48



49



50



6. Cara Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan dengan Bundles HAIs a.



Ventilator Associated Pneumonia (Vap) Ventilator Associated Pneumonia (VAP) merupakan infeksi pneumonia yang terjadi setelah 48 jam pemakaian ventilasi mekanik baik pipa endotracheal maupun tracheostomi. Beberapa tanda infeksi berdasarkan penilaian klinis pada pasien VAP yaitu demam, takikardi, batuk, perubahan warna sputum. Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan jumlah leukosit dalam darah dan pada rontgent didapatkan gambaran infiltrat baru atau persisten. Bundles pada pencegahan dan Pengendalian VAP sebagai berikut: 1) Membersikan tangan setiap akan melakukan kegiatan terhadap pasien yaitu dengan menggunakan lima momen kebersihan tangan. 2) Posisikan tempat tidur antara 300- 450 bila tidak ada kontra indikasi misalnya trauma kepala ataupun cedera tulang belakang. 51



3) Menjaga kebersihan mulut atau oral hygiene setiap 2-4 jam dengan menggunakan bahan dasar anti septik clorhexidine 0,02% dan dilakukan gosok gigi setiap 12 jam 4) Manajemen sekresi oroparingeal dan trakeal 5) Melakukan pengkajian setiap hari ‘sedasi dan extubasi 6) Peptic ulcer disease Prophylaxis diberikan pada pasien- pasien dengan risiko tinggi. 7) Berikan Deep Vein Trombosis (DVT) Prophylaxis. b.



Infeksi Aliran Darah (IAD) Infeksi Aliran Darah (Blood Stream Infection/BSI) dapat terjadi pada pasien yang menggunakan alat sentral intra vaskuler (CVC Line) setelah 48 jam dan ditemukan tanda atau gejala infeksi yang dibuktikan dengan hasil kultur positif bakteri patogen yang tidak berhubungan dengan infeksi pada organ tubuh yang lain dan bukan infeksi sekunder, dan disebut sebagai Central Line Associated Blood Stream Infection (CLABSI). Bundles mencegah Infeksi Aliran Darah (IAD), sebagai berikut : 1.



Melakukan prosedur kebersihan tangan dengan menggunakan sabun dan air atau cairan antiseptik berbasis alkohol



2.



Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Penggunaan APD pada tindakan invasif (tindakan membuka kulit dan pembuluh darah)



3.



Antiseptik Kulit Bersihkan area kulit disekitar insersi dengan menggunakan cairan antiseptik (alkohol 70% atau larutan klorheksidin glukonat alkohol 2-4%) dan biarkan antiseptik mengering sebelum dilakukan penusukan/insersi kateter.



4.



Pemilihan lokasi insersi kateter Pemasangan kateter vena sentral sebaiknya mempertimbangkan faktor risiko yang



akan



terjadi



dan



pemilihan



lokasi



insersi



mempertimbangkan risiko yang paling rendah. 5. c.



Observasi rutin kateter vena sentral setiap hari



Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Saluran Kemih (ISK) 1) Diagnosis Infeksi Saluran Kemih a) Urin Kateter terpasang ≥ 48 jam. 52



dilakukan



dengan



b) Gejala klinis: demam, sakit pada suprapubik dan nyeri pada sudut costovertebra. c) Kultur urin positif ≥ 105 Coloni Forming Unit (CFU) dengan 1 atau 2 jenis mikroorganisme dan Nitrit dan/atau leukosit esterase positif dengan carik celup (dipstick). 2) Bundles Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Saluran Kemih : a)



Pemasangan urine kateter digunakan hanya sesuai indikasi Pemasangan kateter urine digunakan hanya sesuai indikasi yang sangat diperlukan seperti adanya retensi urine, obstruksi kandung kemih, tindakan operasi tertentu, pasien bedrest, monitoring urine out put. Lepaskan kateter urine sesegera mungkin jika sudah tidak sesuai indikasi lagi.



b)



Lakukan kebersihan tangan Kebersihan tangan dilakukan dengan mematuhi 6 (enam) langkah melakukan kebersihan tangan.



c)



Teknik insersi Teknik aseptik perlu dilakukan untuk mencegah kontaminasi bakteri pada saat pemasangan kateter dan gunakan peralatan steril dan sekali pakai pada peralatan kesehatan sesuai ketentuan.



d)



Pengambilan spesimen Gunakan sarung tangan steril dengan tehnik aseptik.



e)



Pemeliharaan kateter urine Pasien dengan menggunakan kateter urine seharus dilakukan perawatan kateter dengan mempertahankan kesterilan sistim drainase tertutup, lakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah memanipulasi kateter, hindari sedikit mungkin melakukan buka tutup urine kateter karena akan menyebabkan masuknya bakteri, hindari meletakannya di lantai, kosongkan urine bag secara teratur dan hindari kontaminasi bakteri. Menjaga posisi urine bag lebih rendah dari pada kandung kemih, hindari irigasi rutin, lakukan perawatan meatus dan jika terjadi kerusakan atau kebocoran pada kateter lakukan perbaikan dengan tehnik aseptik.



f)



Melepaskan kateter Sebelum membuka kateter urine keluarkan cairan dari balon terlebih dahulu, pastikan balon sudah mengempes sebelum ditarik untuk mencegah trauma, 53



tunggu selama 30 detik dan biarkan cairan mengalir mengikuti gaya gravitasi sebelum menarik kateter untuk dilepaskan. d.



Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Daerah Operasi (IDO) Pengendalian Infeksi Daerah Operasi (IDO) atau Surgical Site Infections (SSI) adalah suatu cara yang dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan



kejadian



infeksi setelah tindakan operasi, misalnya operasi mata. Kriteria Infeksi Daerah Operasi 1)



Infeksi Daerah Operasi Superfisial Infeksi daerah operasi superfisial harus memenuhi paling sedikit satu kriteria berikut ini: a.



Infeksi yang terjadi pada daerah insisi dalam waktu 30 hari pasca bedah dan hanya meliputi kulit, subkutan atau jaringan lain diatas fascia.



b.



Terdapat paling sedikit satu keadaan berikut:  Pus keluar dari luka operasi atau drain yang dipasang diatas fascia  Biakan positif dari cairan yang keluar dari luka atau jaringan yang diambil secara aseptik  Terdapat tanda–tanda peradangan (paling sedikit terdapat satu dari tanda-tanda infeksi berikut: nyeri, bengkak lokal, kemerahan dan hangat lokal), kecuali jika hasil biakan negatif.  Dokter yang menangani menyatakan terjadi infeksi.



2)



Infeksi Daerah Operasi Profunda/Deep Incisional Infeksi daerah operasi profunda harus memenuhi paling sedikit satu kriteria berikut ini : a) Infeksi yang terjadi pada daerah insisi dalam waktu 30 hari pasca bedah atau sampai satu tahun pasca bedah (bila ada implant berupa non human derived implant yang dipasang permanan) dan meliputi jaringan lunak yang dalam (misal lapisan fascia dan otot) dari insisi. b) Terdapat paling sedikit satu keadaan berikut: 



Pus keluar dari luka insisi dalam tetapi bukan berasal dari komponen organ/rongga dari daerah pembedahan.







Insisi dalam secara spontan mengalami dehisens atau dengan sengaja dibuka oleh ahli bedah bila pasien mempunyai paling 54



sedikit satu dari tanda-tanda atau gejala-gejala berikut: demam (> 38ºC) atau nyeri lokal, terkecuali biakan insisi negatif. 



Ditemukan abses atau bukti lain adanya infeksi yang mengenai insisi dalam pada pemeriksaan langsung, waktu pembedahan ulang, atau dengan pemeriksaan histopatologis atau radiologis.



 3)



Dokter yang menangani menyatakan terjadi infeksi.



Infeksi Daerah Operasi Organ/Rongga Infeksi daerah operasi organ/rongga memiliki kriteria sebagai berikut : a) Infeksi timbul dalam waktu 30 hari setelah prosedur pembedahan, bila tidak dipasang implant atau dalam waktu satu tahun bila dipasang implant dan infeksi tampaknya ada hubungannya dengan prosedur pembedahan. b) Infeksi tidak mengenai bagian tubuh manapun, kecuali insisi kulit, fascia atau lapisan lapisan otot yang dibuka atau dimanipulasi selama prosedur pembedahan. Pasien paling sedikit menunjukkan satu gejala berikut: (1)Drainase purulen dari drain yang dipasang melalui luka tusuk ke dalam organ/rongga. (2)Diisolasi kuman dari biakan yang diambil secara aseptik dari cairan atau jaringan dari dalam organ atau rongga:  Abses atau bukti lain adanya infeksi yang mengenai organ/rongga yang ditemukan pada pemeriksaan langsung waktu pembedahan ulang atau dengan pemeriksaan histopatologis atau radiologis.  Dokter menyatakan sebagai IDO organ/rongga. Pencegahan infeksi daerah operasi terdiri dari pencegahan infeksi sebelum operasi (pra bedah), pencegahan infeksi selama operasi dan pencegahan infeksi setelah operasi. a) Pencegahan Infeksi Sebelum Operasi (Pra Bedah)  Persiapan pasien sebelum operasi 



Jika ditemukan ada tanda-tanda infeksi, sembuhkan terlebih dahulu infeksi nya sebelum hari operasi elektif, dan jika perlu tunda hari operasi sampai infeksi tersebut sembuh.







Jangan mencukur rambut, kecuali bila rambut terdapat pada sekitar daerah operasi dan atau akan menggangu jalannya 55



operasi. 



Bila diperlukan mencukur rambut, lakukan di kamar bedah beberapa saat sebelum operasi dan sebaiknya menggunakan pencukur listrik (Bila tidak ada pencukur listrik gunakan silet baru).







Kendalikan kadar gula darah pada pasien diabetes dan hindari kadar gula darah yang terlalu rendah sebelum operasi.







Sarankan pasien untuk berhenti merokok, minimun 30 hari sebelum hari elektif operasi.







Mandikan pasien dengan zat antiseptik malam hari sebelum hari operasi.







Cuci dan bersihkan lokasi pembedahan dan sekitarnya untuk menghilangkan kontaminasi sebelum mengadakan persiapan kulit dengan anti septik.







Gunakan antiseptik kulit yang sesuai untuk persiapan kulit.







Oleskan antiseptik pada kulit dengan gerakan melingkar mulai dari bagian tengah menuju ke arah luar. Daerah yang dipersiapkan haruslah cukup luas untuk memperbesar insisi, jika diperlukan membuat insisi baru atau memasang drain bila diperlukan.







Masa rawat inap sebelum operasi diusahakan sesingkat mungkin dan cukup waktu untuk persiapan operasi yang memadai.



 Antiseptik tangan dan lengan untuk tim bedah  Jaga agar kuku selalu pendek dan jangan memakai kuku palsu.  Lakukan kebersihan tangan bedah (surgical scrub) dengan antiseptik yang sesuai. Cuci tangan dan lengan sampai ke siku.  Setelah cuci tangan, lengan harus tetap mengarah ke atas dan di jauhkan dari tubuh supaya air mengalir dari ujung jari ke siku. Keringkan tangan dengan handuk steril dan kemudian pakailah gaun dan sarung tangan.  Bersihkan sela-sela dibawah kuku setiap hari sebelum cuci tangan bedah yang pertama. 56



 Jangan memakai perhiasan di tangan atau lengan.  Tidak ada rekomendasi mengenai pemakaian cat kuku, namun sebaiknya tidak memakai. b)



Pencegahan Infeksi Selama Operasi  Ventilasi  Pertahankan tekanan lebih positif dalam



kamar bedah



dibandingkan dengan koridor dan ruangan di sekitarnya.  Pertahankan minimun 15 kali pergantian udara per jam, dengan minimun 3 di antaranya adalah udara segar.  Semua udara harus disaring, baik udara segar maupun udara hasil resirkulasi.  Semua udara masuk harus melalui langit-langit dan keluar melalui dekat lantai.  Jangan menggunakan fogging dan sinar ultraviolet di kamar bedah untuk mencegah infeksi IDO.  Pintu kamar bedah harus selalu tertutup, kecuali bila dibutuhkan untuk lewatnya peralatan, petugas dan pasien.  Batasi jumlah orang yang masuk dalam kamar bedah.  Membersihkan dan disinfeksi permukaan lingkungan  Bila tampak kotoran atau darah atau cairan tubuh lainnya pada permukaan benda atau peralatan, gunakan disinfektan untuk membersihkannya sebelum operasi dimulai.  Tidak perlu mengadakan pembersihan khusus atau penutupan kamar bedah setelah selesai operasi kotor.  Jangan menggunakan keset berserabut untuk kamar bedah ataupun daerah sekitarnya.  Pel dan keringkan lantai kamar bedah dan disinfeksi permukaan lingkungan atau peralatan dalam kamar bedah setelah selesai operasi terakhir setiap harinya dengan disinfektan.  Tidak ada rekomendasi mengenai disinfeksi permukaan lingkungan atau peralatan dalam kamar bedah di antara dua operasi bila tidak tampak adanya kotoran. 57



 Sterilisasi instrumen kamar bedah  Sterilkan semua instrumen bedah sesuai petunjuk.  Laksanakan sterilisasi kilat hanya untuk instrumen yang harus segera digunakan seperti instrumen yang jatuh tidak sengaja saat operasi berlangsung.



 Pakaian bedah dan drape  Pakai masker bedah dan tutupi mulut dan hidung secara menyeluruh bila memasuki kamar bedah saat operasi akan di mulai atau sedang berjalan, atau instrumen steril sedang dalam keadaan terbuka. Pakai masker bedah selama operasi berlangsung.  Pakai tutup kepala untuk menutupi rambut di kepala dan wajah secara menyeluruh bila memasuki kamar bedah (semua rambut yang ada di kepala dan wajah harus tertutup).  Jangan menggunakan pembungkus sepatu untuk mencegah IDO.  Bagi anggota tim bedah yang telah cuci tangan bedah, pakailah sarung tangan steril. Sarung tangan dipakai setelah memakai gaun steril.  Gunakan gaun dan drape yang kedap air.  Gantilah gaun bila tampak kotor, terkontaminasi percikan cairan tubuh pasien.  Sebaiknya gunakan gaun yang dispossable.  Teknik aseptik dan bedah  Lakukan tehnik aseptik saat memasukkan peralatan intravaskuler (CVP), kateter anastesi spinal atau epidural, atau bila menuang atau menyiapkan obat- obatan intravena.  Siapkan peralatan dan larutan steril sesaat sebelum penggunaan.  Perlakukan jaringan dengan lembut, lakukan hemostatis yang efektif, minimalkan jaringan mati atau ruang kosong (dead space) pada lokasi operasi.  Biarkan luka operasi terbuka atau tertutup dengan tidak rapat, 58



bila ahli bedah menganggap luka operasi tersebut sangat kotor atau terkontaminasi.  Bila diperlukan drainase, gunakan drain penghisap tertutup. Letakkan drain pada insisi yang terpisah dari insisi bedah. Lepas drain sesegera mungkin bila drain sudah tidak dibutuhkan lagi. c)



Pencegahan Infeksi Setelah Operasi Perawatan luka setelah operasi:  Lindungi luka yang sudah dijahit dengan perban steril selama 24 sampai 48 jam paska bedah.  Lakukan Kebersihan tangan sesuai ketentuan: sebelum dan sesudah mengganti perban atau bersentuhan dengan luka operasi.  Bila perban harus diganti gunakan tehnik aseptik.  Berikan pendidikan pada pasien dan keluarganya mengenai perawatan luka operasi yang benar, gejala IDO dan pentingnya melaporkan gejala tersebut. Selain pencegahan infeksi daerah operasi diatas, pencegahan infeksi dapat di lakukan dengan penerapan bundles IDO yaitu :. a) Pencukuran rambut, dilakukan jika mengganggu jalannya operasi dan dilakukan sesegera mungkin sebelum tindakan operasi. b) Antibiotika profilaksis, diberikan satu jam sebelum tindakan operasi dan sesuai dengan empirik. c) Temperatur tubuh, harus dalam kondisi normal. d) Kadar gula darah, pertahankan kadar gula darah normal.



2.



SURVEILANS INFEKSI TERKAIT PELAYANAN KESEHATAN a. Definisi Surveilans Surveilans kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. Salah satu dari bagian surveilans kesehatan adalah Surveilans infeksi terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated Infections/HAIs). Surveilans infeksi terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated 59



Infections/HAIs) adalah suatu proses yang dinamis, sistematis, terus menerus dalam pengumpulan, identifikasi, analisis dan interpretasi data kesehatanyang penting di fasilitas pelayanan kesehatan pada suatu populasi spesifik dan didiseminasikan secara berkala kepada pihak-pihak yang memerlukan untuk digunakan dalam perencanaan, penerapan, serta evaluasi suatu tindakan yang berhubungan dengan kesehatan. b. Tujuan Surveilans HAIs di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 1) Tersedianya informasi tentang situasi dan kecenderungan kejadian HAIs di fasilitas pelayanan kesehatan dan faktor risiko yang mempengaruhinya. 2) Terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya fenomena abnormal (penyimpangan) pada hasil pengamatan dan dampak HAIs di fasilitas pelayanan kesehatan. 3) Terselenggaranya investigasi dan pengendalian kejadian penyimpangan pada hasil pengamatan dan dampak HAIs di fasilitas pelayanan kesehatan. c. Metode Surveilans 1) Surveilans Komprehensif (Hospital Wide/Tradisional Surveillance) Adalah surveilans yang dilakukan di semua area perawatan untuk mengidentifikasi pasien yang mengalami infeksi selama di rumah sakit. 2) Surveilans Target (Targetted Surveillance) Metode surveilans ini berfokus pada ruangan atau pasien dengan risiko infeksi spesifik seperti ruang perawatan intensif, ruang perawatan bayi baru lahir, ruang perawatan pasien transplan, ruang perawatan pasien hemodialisa atau pasien dengan risiko: ISK, Surgical Site Infection (SSI)/IDO, Blood Stream Infection (BSI)/IAD, Pneumonia (HAP, VAP). 3) Surveilans Periodik (Periodic Surveillance) Metode Hospital Wide Traditional Surveillance yang dilakukan secara periodik misalnya satu bulan dalam satu semester. Cara lain dilakukan surveilans pada satu atau beberapa unit dalam periode tertentu kemudian pindah lagi ke unit lain. 4) Surveilans Prevalensi (Prevalence Surveillance) Adalah menghitung jumlah aktif infeksi selama periode tertentu.Aktif infeksi dihitung semua jumlah infeksi baik yang lama maupun yang baru 60



ketika dilakukan survei.Jumlah aktif infeksi dibagi jumlah pasien yang ada pada waktu dilakukan survei. Berdasarkan beberapa metode diatas, yang direkomendasikan adalah Surveilans Target (Targetted Surveillance) untuk dapat laik laksana karena surveilans target dapat memberikan hasil yang lebih tajam dan memerlukan sumber daya manusia yang sedikit. d. Langkah-Langkah Surveilans 1) Perencanaan 2) Pengumpulan data 3) Analisis 4) Interpretasi 5) Pelaporan 6) Evaluasi D. LANDASAN HUKUM 1.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



4.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;



5.



PMK Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit;



6.



Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;



8.



Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis bangunan dan prasarana Rumah Sakit;



9.



Kemenkes Nomor HK.01.17/MENKES/230/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Lapangan/Rumah Sakit Darurat Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)



10. SK Pengangkatan Direktur Utama Rumah Sakit RS Pelengkap Medical Center Jombang



61



BAB II STANDART KETENAGAAN A. DISTRIBUSI KETENAGAAN Merujuk pada Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan Lainnya maka jenis kualifikasi yang dimiliki Komite PPI adalah:



NO 1



KETENAGAAN Ketua Komite PPI/IPCD Sekretaris PPI/IPCN)



2



Komite



Anggota 4



Patologi Klinik Komite Mutu dan Keselamatan Pasien Panitia Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit



5 6



- Tim HIV - Tim DOTS



7 8 9 10



Unit Laboratorium Unit Farmasi Unit Sanitasi, Laundry & Kamar Jenazah



KOMITE PPI KUALIFIKASI Dokter Umum Perawat/Bidan memiliki kemauan dalam PPI



1 Orang



Dokter Umum Dokter Spesialis Penyakit Dalam Dokter Spesialis Penyakit Paru D3 Analis S1 Farmasi



Unit Gizi



13



Unit Radiologi



D3 Radiologi



14



Unit Fisoterapi Unit Kamar Bedah dan CSSD



S1 Fisioterapi D3 Keperawatan/ Sederajat D3 Keperawatan/ Profesi Ners Profesi Ners/ D3 Keperawatan Profesi Ners/ D3



Unit Hemodialisa



18



Unit Rawat Inap



PPI Dasar atau In House Training PPI



62



1 Orang



1 Orang 1 Orang 1 Orang



D3 Kesling



12



17



1 Orang



Dokter Umum



SLTA atau D3/S1 Tehnik S1 Gizi



Unit Gawat Darurat



1 Orang



1 Orang



IPSRS



16



JUMLAH



Dokter Spesialis Patologi Klinik



11



15



PELATIHAN Pelatihan IPCD PPI Dasar + Pelatihan IPCN



1 Orang 1 Orang 1 Orang PPI Dasar atau In House Training PPI



1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang 1 Orang



PPI Dasar atau In



1 Orang



Keperawatan/ D3 Kebidanan D3 Kebidanan/ D3 Keperawatan



19



Unit Rawat Jalan



20



Unit Perawatan Khusus (ICU & Peristi)



21



D3 Keperawatan/Profesi Ners SI Psikologi



23



Diklat Petugas Cleaning Service (CS) Bagian Umum



24



Security



Diploma 3/ Sederajat



IPCLN



D3 Keperawatan/ Kebidanan/ Profesi Ners



22



25



1 Orang 1 Orang House Training PPI



1 Orang



SMA



1 Orang



S1 Ekonomi



1 Orang 1 Orang Satu di PPI Dasar atau In setiap House Training ruang PPI perawatan



Tabel 2.1 Kualifikasi yang harus dimiliki komite PPI Rumah Sakit Pelengkap Medical Jombang



Komite PPI merupakan unit pelayanan yang melakukan kegiatan secara komprehensif dari setiap unit pelayanan di rumah sakit. IPCD bertanggung jawab memantau terlaksanannya program PPI. IPCN bertanggung jawab sebagai koordinator dari semua IPCLN yang ada, IPCLN berkewajiban memantau dan memastikan program PPI berjalan di ruang mereka masing- masing. Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang dipegang oleh 1 orang IPCN dengan perbandingan 1 : 100 bed Dengan susunan Komite PPI, yaitu : Ketua Komite PPI/IPCD Sekretaris Komite PPI/IPCN



: 1 orang : 1 orang



Anggota Komite PPI Lainnya



: 1 orang dari tiap-tiap bagian/ruangan



IPCLN



: 1 orang dari tiap ruang perawatan/Rawat Inap



B. JADWAL KEGIATAN/PENGATURAN JAGA 63



Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang terutama dilakukan oleh seorang IPCN yang bekerja purna waktu, dalam hal : 1. Surveilans, meliputi : Infeksi Daerah Operasi (IDO), Phlebitis, Infeksi Saluran Kemih (ISK), Ventilator Acquired Pneumonia (VAP), Infeksi Aliran Darah (IAD), dekubitus, emerging-reemerging 2. Monitoring kewaspadaan Standar a. Kebersihan tangan b. Penggunaan APD c. Perawatan peralatan pasien d. Pengendalian lingkungan e. penatalaksanaan linen f. Kesehatan karyawan/perlindungan petugas kesehatan g. Penempatan pasien. h. Hygiene respirasi/etika batuk i. Penatalaksanaan terkena benda tajam 3. Pendidikan dan Latihan Satu (1) gedung Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang dipegang oleh 1 orang IPCN dengan shift pagi.



BAB III 64



STANDART FASILITAS A. DENAH RUANG



B. STANDART FASILITAS Dalam melaksanakan pelayanan Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dibutuhkan beberapa prasarana dan sarana antara lain:



1. Daftar Inventaris Peralatan Di Komie PPI No



Fasilitas



Jumlah



Keterangan



1 2



Lemari 2 pintu Meja kerja + Meja Komputer



1 buah 1 buah



Lemari kaca pintu kupu Kayu



3



Kursi



1 buah



Fukuda



4



Komputer



1 buah



DELL



5



Printer



1 buah



L3110



ATK 6



Penggaris Alumunium



2 buah



7



Steples / Hecter



2 buah



8



Gunting



1 buah



9



Pembolong kertas



2 buah



10



Box file



Tanggung 1, Kecil 1 kecil 1 ah



2. Standart Peralatan a. Peralatan Untuk Pelaksanaan Kegiatan PPI : 65



FASILITAS: RUANGAN/ TEMPAT



NO.



SARANA



1.



Kebersihan lingkungan RS



Tempat penampungan sampah (tertutup)



2.



Pengelolaan Linen RS



Ruang Laundry 1. Ruangan pencucian 2. Ruangan Setrika 3. Ruangan penyimpan an



3.



Pelayanan Sterilisasi



Ruang Sterilisasi 1. Tempat sterilisasi 2. Tempat penerima an instrumen bersih 3. Tempat penyera han Instrumen steril 4. Wastafel



b. Alat Pelindung Diri



PERALATAN



1. Tempat sampah 2. Kantong plastik sampah: a. Warna Kuning: untuk sampah infeksius b. Warna Hitam : untuk sampah non infeksius c. Safety Box untuk pembuangan limbah benda tajam 1. Troli linen a. Bulat : Untuk linen kotor b. Kotak : Untuk linen bersih 2. Kantong Troli linen a. Untuk linen kotor b. Untuk linen bersih 3. Kantong Plastik Linen a. Warna Kuning: untuk linen infeksius b. Warna Hitam : untuk linen non infeksius 4. Mesin Cuci a. Mesin cuci untuk linen infeksius b. Mesin cuci untuk linen non infeksius 5. Mesin Pengering 6. Setrika Biasa 7. Lemari penyimpanan linen bersih 8. Timbangan Linen 9. Deterjen 10. Wastafel 1. Autoclave 2. Tape Indicator 3. Box Plastik / kantong plastik Container plastik 4. Desinfektan 5. Sikat 6. Linen pembungkus 7. Alat pengukur tekanan udara 8. Tali pengikat set instrumen



UNIT KERJA



JENIS APD 66



RAWAT INAP RAWAT JALAN POLI GIGI UGD KAMAR BERSALIN FARMASI GIZI RADIOLOGI LABORATORIUM KAMAR JENAZAH FISIOTERAPI KAMAR BEDAH NEONATUS ICU CSSD HEMODIALISIS RUANG ISOLASI LAUNDRY SPOELHOEK TPS KEBERSIHAN Topi Pelindung



-



- -



Goggle



-



- √ - √ √ - -



- √ - √ - -



√ -



√ √ - - -



Face mask



-



- √ - √ √ - -



- √ - √ - -



√ -



√ √ - - -



Masker Bedah



√ √ √ √ √ √



Masker N95



-



- -



- -



-



- -



- -



- -



- -



- -



√ - - - -



Masker Rumah Tangga -



- -



- -



- √ -



- -



- -



- -



- -



-



Apron/Scort/Gaun Pelindung Sarung Tangan Bersih Sarung Tangan Steril Sarung Tangan Rumah Tangga Sepatu/Sepatu Boot



- √ - √ -



- √ - √ √ √ √ √ √ - - - -



√ √√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √



- - - -



√ - √ √ √ - √ √ √√ - √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √√ √ √ √ √ √ √ √ - √ - √ √ √ √ √ -



- -











-



- -



- -



-



- -



√ -



-







- -



- √ √ √



-



- -



- -



-



- √



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN 67



-



-



√ -



- - - -



- -



√ -



- √



√ - -



√ -



√ √



-



√ √ √ √



4.1 TATA LAKSANA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Merupakan langkah -langkah pelayanan pencegahan dan



pengendalian



Infeksi



masing- masing unit kerja sebagai berikut : 1. Tata Laksana Pelayanan Unit Untuk Surveilans a. Penanggung jawab 1) IPCN 2) IPCLN ruangan yang dilakukan surveilans Perangkat Kerja 1) Status medis 2) Form survei harian PPI 3) Form survei bulanan PPI 4) Form PPI b. Tata Laksana Pelayanan 1) IPCN mengumpulkan IPCLN untuk diberikan pengarahan suveilans. 2) IPCN membagikan form survei harian, bulanan dan SPO. 3) IPCLN melakukan monitoring survei harian sesuai ruangan. 4) IPCN melakukan konfirmasi bila terjadi infeksi saat survei dan divalidasi oleh dokter penaggung jawab pasien. 5) IPCN merekap hasil survei harian yang dilakukan oleh IPCLN. 6) IPCN melaporkan hasil survei kepada Komite PPI. 7) Komite PPI melaporkan hasil surveilans kepada kepada Direktur Rumah Sakit.



c. Alur Pelayanan Kejadian HAIs Dugaan Kasus



68



di







IDO







ISK







Phlebitis







Dekubitus







Vap







Emerging/ReEmerging IPCN-IPCLN



Komite PPI RS



Pengisian Formulir untuk Kasus Suspek



Melengkapi Data – data Pembahasan Komite PPIRS



Sesuai Kriteria



Tidak Sesuai Kriteria



Kasus Hais



Bukan Hais



Laporan Ke Direktur Gambar 4.1 Alur Pelayanan Kejadian HAIs



2. Tata Laksana Pengambilan Swab dan Kultur a. Penanggung Jawab 1) IPCN 2) Petugas Laboratorium 3) Petugas atau area yang akan dilakukan swab b. Perangkat Kerja 1) Status medis 2) Surat pengajuan swab 3) Petugas dan atau daerah yang mau di lakukan swab c. Tata Laksana Pelayanan 1. IPCN mengajukan pemeriksaan swab dan kultur pada dokter penanggung 69



jawab, kemudian mengajukan permohonan pemeriksaan kepada petugas laboratorium 6 bulan sekali. 2. IPCN dan IPCLN mempersiapkan area atau petugas yang akan dilakukan swab. 3. IPCN mendampingi petugas laboratorium dalam melaksanakan swab. 4. Petugas laboratorium melaporkan hasil kepada Komite PPI. 3. Tata Laksana monitoring Kebersihan Lingkungan a. Penanggung jawab 1. IPCN & IPCLN 2. Petugas Kebersihan (CS) 3. Sanitarian b. Perangkat Kerja 1. Buku-buku pedoman dan panduan tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit. 2. Alat kebersihan dan bahan-bahan desinfeksi c. Tata Laksana Pembersihan 1. IPCN memberikan evaluasi bahan desinfeksi yang sesuai dengan buku pedoman dan panduan. 2. IPCN memberikan



pengarahan cara pembersihan tumpahan darah atau



cairan tubuh dengan spill kit. 3. IPCN memberikan pengarahan cara pembersihan lantai, dinding dan ruangan. 4. IPCN memberikan pengarahan penggunaan APD. 4. Tata Laksana Pelayanan CSSD a. Penanggung jawab 1. IPCN & Petugas Ruangan 2. Petugas CSSD 3. Petugas Kamar Bedah b. Perangkat Kerja 1.



Autoclave



2.



Buku ekspedisi sterilisasi ruangan dan CSSD



3.



Indikator mekanik



4.



Kertas indikator kimia



c. Tata Laksana Pelayanan CSSD : 70



1) Tata Laksana a) Petugas ruangan yang akan mensterilkan alat mengisi buku ekspedisi di ruangan yang bersangkutan dan buku ekspedisi di CSSD b) Petugas CSSD memberikan identifikasi peralatan atau instrumen sesuai ruangan yang mensterilkan c) Petugas CSSD memberikan indikator kimia pada setiap peralatan yang akan disterilkan d) Petugas CSSD melakukan pensterilan sesuai SPO e) Setelah selesai proses sterilisasi lihat indikator kimia, jika hasil baik lakukan penyimpanan peralatan yang sudah steril di almari f)



Petugas ruangan yang akan mengambil sterilisasi dicocokan dengan buku ekspedisi ruangan dan CSSD



2) Penyerahan Alat/Instrumen dan bahan di ruang Sterilisasi a) Pengiriman instrument atau alat dan bahan yang akan disterilkan dilakukan oleh masing-masing unit kerja dan diterima oleh petugas ruang Sterilisasi b) Instrumen atau alat yang diserahkan dari setiap unit harus dalam kondisi sudah direndam dengan cairan enzimatik selama 10-15 menit dibawa ke CSSD menggunakan wadah tertutup. c) Saat penyerahan alat/instrumen dan barang yang akan disterilkan, petugas ruangan menulis dalam buku ekspedisi serah terima barang di ruang sterilisasi. 3) Proses Sterilisasi a) Petugas sterilisasi menggunakan APD (baju khusus/baju ganti, goggle, apron, topi pelindung, sarung tangan, sepatu boot) saat berada di ruang sterilisasi. b) Petugas sterilisasi memberikan label (tanggal sterilisasi, tanggal kadaluarsa) dan label indikator pada kemasan yang akan disterilisasi. c) Petugas sterilisasi memasukkan alat/instrumen pada mesin sterilisasi. d) Setelah proses sterilisasi selesai, petugas mengeluarkan alat/instrumen dari mesin sterilisasi dengan menggunakan APD lengkap. e) Petugas sterilisasi memastikan indikator tape dan label masih menempel, serta bungkus instrumen tidak terbuka. f)



Petugas sterilisator memastikan indikator berubah setelah proses 71



sterilisasi sesuai standar 4) Penyimpanan Instrumen Steril a) Petugas sterilisasi mengambil instrument yang telah steril dari mesin sterilisasi b) Petugas sterilisasi meletakkan instrumen steril pada lemari penyimpanan alat yang sudah diberi label sesuai jenis dan kelompok unitnya. c) Petugas sterilisasi tidak boleh masukkan alat non steril dalam lemari penyimpanan alat steril. d) Tutup almari kaca setelah memasukkan instrumen. e) Petugas sterilisasi memonitoring mengenai kelembapan, suhu dan tanggal kadaluarsa instrumen. 5) Pengambilan Barang Steril Dari Ruang Sterilisasi a) Pengambilan instrumen atau alat yang sudah disterilkan dilakukan oleh masing-masing unit kerja dan diserahkan oleh petugas ruang sterilisasi b) Petugas ruangan menulis dalam buku ekspedisi serah terima barang di ruang sterilisasi. c) Instrumen atau alat yang sudah steril diambil dan dibawa dengan menggunakan tempat tertutup oleh petugas. 5. Tata Laksana Limbah/Sampah a.



Penanggung Jawab 1) Petugas Sanitasi 2) Petugas Ruangan



b.



Perangkat Kerja 1) Tong Sampah Infeksius dan Non Infeksius 2) Plastik Kuning untuk Sampah Infeksius 3) Plastik Kuning untuk Sampah Non Infeksius



c.



Tata Laksana Limbah/Sampah 1) Petugas menggunakan APD saat akan mengambil sampah/limbah di ruangan. 2) Petugas mengambil sampah di ruangan setiap pagi dan sore hari. 3) Limbah/Sampah infeksius dan non infeksius dibedakan dan diberi label dari unit/ruangan mana limbah/sampah tersebut berasal. 4) Limbah/Sampah dibuang setiap isi sampah sudah mencapai ¾ dan maksimal 72



1x24 jam pembuangannya jika sampah belum mencapai ¾ dari tong sampah. 5) Untuk limbah benda tajam juga dibuang setiap isi limbah sudah mencapai ¾ dari safety box. 6) Limbah/Sampah infeksius dan non infeksius disimpan dulu sementara di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rumah Sakit sebelum diangkut oleh pihak ke-3. 7) Limbah/sampah yang akan diangkut oleh pihak ke-3 ditimbang terlebih dahulu. 6. Tata Laksana Linen a. Penanggung Jawab 1) Petugas linen 2) Petugas ruangan b. Perangkat Kerja 1) Linen 2) Troli linen 3) Buku penyerahan linen kotor 4) Buku penyerahan linen bersih c. Tata Laksana linen 1) Linen kotor infeksius dan non infeksius di pilah sejak di ruang perawatan. Perawat, bidan ataupun petugas CS memasukkan linen kotor infeksius pada kresek kuning dan memasukkan linen kotor non infeksius pada kresek hitam. Linen yang kotor di masukkan ke keranjang linen kotor dengan kondisi tertutup. 2) Petugas linen mengambil linen kotor di ruangan setiap pagi. 3) Untuk linen infeksius dilakukan dekontaminasi dengan cairan klorin 0,5% dan deterjen selama 10 menit 4) Kemudian lakukan pencucian sesuai SPO 5) Untuk linen non infeksius dilakukan pencucian sesuai SPO. 6) Penyediaan linen bersih di tiap ruangan di simpan di lemari tertutup.



7. Pelayanan kesehatan karyawan. a. Penanggung Jawab 73



1. Komite PPI 2. Unit SDM b. Perangkat Kerja Data seluruh karyawan c. Tata Laksana 1)



Unit SDM mengeluarkan pemberitahuan pemeriksaan kesehatan.



2)



Komite PPI mengidentifikasi unit yang harus dilakukan pemeriksaan kesehatan.



3)



Karyawan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang sesuai ketentuan 1 tahun sekali.



4)



Hasil diidentifikasi oleh petugas laboratorium.



5)



Bersama Unit SDM melakukan analisa dan pencatatan kesehatan.



6)



Komite PPI dan Unit SDM melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan karyawan kepada Direktur Rumah Sakit.



8. Pelayanan Renovasi Bangunan a. Penanggung jawab 1) Ketua Komite PPI 2) IPSRS b. Perangkat Kerja 1) Papan pemberitahuan sedang dilakukan renovasi bangunan 2) Pemeriksaan swab lantai 3) Analisa dampak lingkungan (kebisingan dan debu) 4) Papan/ alat penghalang renovasi. c. Tata Laksana 1) IPSRS memberitahukan kepada Komite PPI bahwa akan dilakukan renovasi bangunan. 2) IPSRS, Komite



PPI bersama tim pembangun mengidentifikasi dampak



: a. Kebisingan dan debu. b. Lokasi resiko ( rendah, sedang, tinggi) c. Renovasi 3) Komite PPI bersana IPSRS melakukan isolasi kegiatan dengan memasang 74



papan pemberitahuan renovasi, alat penghalang di sekeliling area renovasi. 4) Berikan Edukasi kepada staf yang melewati area pembangunan agar dimengerti. 5) Setelah selesai pembangunan bagunan dibiarkan untuk mengetes kesiapan bangunan, selama didiamkan dilakukan tes swab lantai dan di dinding ruangan, jika hasil baik, ruangan boleh digunakan. selama Renovasi



Diamkan dan Uji swab/Pengecatan



Hasil Baik



Hasil Tak Baik



Disinfeksi Dinding Ruangan siap



dan Lantai dengan



Digunakan



larutan Klorin 0,5%



Lakukan Swab Ulang



Hasil baik Ruangan siap digunakan



9. Pelayanan Pembuatan Ruang Isolasi 75



a. Penanggung Jawab 1) Ketua Komite PPI 2) IPSRS b. Perangkat Kerja 1) Ruangan bertekanan negatif (exhaust fan dan ventilasi) 2) APD c. Tata Laksana 1) Komite



PPI mengajukan pembuatan ruangan isolasi kepada Direktur



Rumah Sakit 2) IPSRS dan Komite PPI mengidentifikasi dampak pembangunan 3) Lakukan pembuatan ruang isolasi yang sesuai standar. 10. Kebersihan Tangan a.



Penanggung Jawab Ketua Komite PPI



b.



Perangkat Kerja 1) Handrub & Handwash 2) Air mengalir 3) Wastafel 4) Towel atau tisu



c.



Tata Laksana 1) Penyiapan SPO kebersihan tangan dan gambar 2) Edukasi pada seluruh staf rumah sakit oleh Komite PPI 3) Audit kepatuhan kebersihan tangan mulai dari kepala ruang, dokter, staf pelaksana oleh IPCN, IPCD dan IPCLN. 4) Laporankan audit kebersihan tangan pada komite PPI dan Direktur Rumah Sakit



4.2 Alur Pelayanan Petugas Terpajan Benda Tajam Dan Terpercik Duh Tubuh Pasien 76



1. Pertolongan Pertama saat tertusuk jarum dan terpercik cairan tubuh pasien a. Jangan panik. b. Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mengalir dan sabun/cairan antiseptik sampai bersih c. Bila darah/cairan tubuh mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir d. Bila darah/cairan tubuh mengenai mulut, ludahkan dan kumur- kumur dengan air beberapa kali. e. Bila terpecik pada mata, cucilah mata dengan air mengalir (irigasi), dengan posisi kepala miring kearah mata yang terpercik. f. Bila darah memercik ke hidung, hembuskan keluar dan bersihkan dengan air. g. Bagian tubuh yang tertusuk tidak boleh ditekan dan dihisap dengan mulut. 2. Tatalaksana Pajanan Darah Di Tempat Kerja Penatalaksanaan pajanan darah di tempat kerja dengan pemberian PPP disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan kebijakan institusi setempat,apabila memungkikan maka dapat dilakanakan seperti panduan terpapar di bawah ini. a.



Langkah 1 : cuci 1) Tindakan darurat pada bagian yang terpajan seperti diatas 2) setiap pajanan di catat dan di laporkan dalam 24 jam kepada yang berwenang yaitu atasan langsung dan panitia pengendalian infeksi nosokomial (IPCN) atau panitia K3. Laporan tersebut sangat penting untuk menentukan langkah berikutnya. Memulai PPP setelah 72 jam tidak dianjurkan karena tidak efektif.



b.



Langkah 2: Telaah pajanan 1) Pajanan yang memiliki resiko penularan infeksi : a) Perlukaan kulit b) Pajanan pada selaput mukosa c) Pajanan melalui kuiit yang luka d) Gigitan yang berdarah 2) Bahan pajanan a)



Darah



b) Cairan bercampur derah yang kasat mata c)



Cairanyang potensial terinfeksi : semen, cairan vagina, cairan serebrospinal, cairan sinovial, cairan pleura, cairan peritonial, 77



cairan amnion d) Virus yang terkonsentrasi 3) Status infeksi Tentukan status infeksi sumber pajanan (bila belum diketahui): a) HbsAg positif b) HCV positif c) HIV positif d) Untuk sumber yang tidak di ketahui, pertimbangkan resiko yang tinggi atas ketiga infeksi di atas e) Jangan melakukan pemeriksaan (laboratorium) jarum bekas 4) Kerentanan Tentukan kerentanan orang yang terpajan : a) Pernahkah mendapat vaksinansi hapatitis B b) Status serologi terhadap HBV bila perbah mendapatkan vaksin c) Anti HCV dan ALT d) Antibodi HIV c.



Langkah 3 : Berikan profilaksis pasca pajanan (PPP) kepada yang terpajan yang beresiko tinggi mendapat infeksi 1) HBV : a)



Berikan PPP sesegera mungkin, lebih utama dalam 24 jam pertama



b) PEP boleh diberikan juga kepada ibu hamil 2) HCV-PPP tidak dianjurkan 3) HIV a)



Mulai PPP dalam beberapa jam setelah pajanan berupa pemberian ARV jangka pendek untuk menurunkan resiko terjadinya infeksi HIV pasca pajanan



b) Universal yang meminimalkan resiko pajanan terhadap bahan infeksius di tempat kerja c)



Pemberian profilaksis pasca pajanan dengan ARVPPP di mulai sesegera mungkin setelah pajanan, sebaiknya dalam waktu 2-4 jam setelah kejadian. Pengobatan kombinasi di anjurkan kerena lebih efektif daripada pengobatan tunggal. Pengobatan didasarkan atas riwayat pengobatan 78



sebelumnya pada pasien sumber dan kemungkinan adanya resistensi silang dengan obat yang berbeda, juga akan didasarkan atas tingkat keseriusan pajanan dan ketersedian ARV. Kombinasi dan dosis yang dianjurkan adalah : 1) ZDV 250-300 mg 2xperhari 2) Lamivudin 150 mg 2x perhari 3) Indinavir 800 mg 3x perhari atau efavirens mg 1x perhari (tidak dianjurkan untuk wanita hamil) 4) efek samping : Efek samping yang sering terjadi pada pemberian ARV adalah: mual dan perasaan tidak enak. pengaruh yang lain kemungkinan sakit kepala,lelah,mual dan diare. d.



Langkah 4 : Laksanakan tes (laboratorium) lanjutan dan berikan konseling. Sarankan untuk segera memeriksakan kesehatan setiap terjadi gejala penyakit apapun selama tindak lanjut tersebut.



4.3 ZONASI RUANG Pembagian atau pengelompokan ruangan-ruangan berdasarkan kesamaan karakteristik fungsi kegiatan untuk tujuan tertentu. Pengkategorian pembagian area atau zonasi rumah sakit terdiri atas zonasi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi dan zonasi berdasarkan pelayanan. 4.3.1 Zonasi Berdasarkan area Pelayanan Rumah sakit Pelengkap Medical Center Jombang type D memiliki area pelayanan, yaitu pelayanan medic, area penunjang operasional medic, area penunjang dan operasional non medic, area administrasi dan manajemen. Tabel 4.1 Area Pelayanan medik No Nama Ruang 1 Instalasi Rawat Jalan 2 Unit Gawat Darurat 3 Instalasi rawat Inap 4 Perawatan Intensif 5 Ruang Operasi 6 Instalasi Kebidanan 7 Medical Check-Up Tabel 4.2 Area Penunjang dan operasional non medik 79



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Nama Ruang Instalasi Gizi Laundry Sanitasi Rekam Medis Pemelihara Sarana Masjid Genset Transit Jenazah Pendaftaran dan Informasi



No 1 2 3 4



Nama Ruang Ruang Farmasi Ruang Radiologi Laboratorium CSSD/ Ruang Sterilisasi



Tabel 4.3 Area Penunjang dan Operasional Medik



Tabel 4.4 Area administrasi dan manajemen



No Nama Ruang 1 Ruang Sekretariatan 2 Ruang Pertemuan 3 Manajemen dan Keuangan 4 Ruang IT 5 Ruang Rekam Medis 4.3.2 Zonasi Berdasarkan tingkat penyebaran Penyakit Tabel 4.5 Tingkat Penyebaran Penyakit rendah



No 1 2 3 4



Nama Ruang Ruang Sekretariat Pendaftaran dan Informasi Ruang Pertemuan Rekam Medis



No 1 2 3



Nama Ruang Instalasi Rawat Jalan Instalasi rawat Inap tidak menular Medical Check-Up



Tabel 4.6 Tingkat penyebaran Penyakit Sedang



Tabel 4.7 Tingkat Penyebaran Penyakit Tinggi



No 1 2 3 4 5 6 7 8



Nama Ruang



Farmasi Instalasi Gawat Darurat Laboratorium Radiologi Ruang Rawat Inap Penyakit Menular ICU CSSD Ruang Bersalin 80



Privasi Publik Publik Publik Publik Privasi Publik Semi Publik Semi Publik Privasi Publik Publik Semi Publik Semi Publik Privat Privat Privat Privat



9



Pemulasaraan Jenazah



Tabel 4.8 Tingkat Penyakit Sangat Tinggi



Privat



No Nama Ruang Privasi 1 Instalasi Bedah Privat 4.3.3 Zonasi Berdasarkan Resiko Tabel 4.8 Zona Hijau / Area Resiko Rendah Area yang tingkat paparan penularan COVID-19 nya rendah. No Nama Ruang 1 Ruang Sekretariat 2 Ruang Informasi 3 Ruang Administrasi/Ruang Admisi 4 Ruang Rumah Tangga/ATK 5 Ruang Manajemen dan keuangan 6 Ruang IT dan Ka IPS RS 7 Ruang Akreditasi Tabel 4.9 Zona Kuning / Area Resiko Sedang Area yang tingkat paparan penularan COVID-19 nya menengah dimana belum dapat ditentukan pasien konfirmasi COVID-19 atau non COVID19 No Nama Ruang 1 Ruang Isolasi Non Covid-19 2 Ruang Pra Pemeriksaan (Trige/Screening) 3 CSSD 4 Ruang Pengambilan Sampel 5 Poli Rawat jalan 6 Nurse Station Perawatan Non Covid Tabel 4.10 Zona Merah / Area Resiko Tinggi Area yang tingkat paparan penularan COVID-19 nya tinggi dimana area tersebut sudah melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang terkonfirmasi COVID-19. No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Nama Ruang Ruang Dekontaminasi IGD Ruang Perawatan Isolasi High Care Ruang Observasi/Karantina/Isolasi Ruang perawatan Covid-19 Ruang Bersalin Covid-19 Ruang Laboratorium Ruang Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Ruang Antigen Laundry



81



BAB V LOGISTIK Barang sediaan terdiri dari alat tulis kantor (ATK), alat rumah tangga (ART) yang rutin dipergunakan PPI dan tersedia di gudang medis maupun gudang umum. Barang sediaan medis dan non medis sebagaimana serta menjadi tanggung jawab IPCN. Permintaan barang disesuaikan dengan kebutuhan barang dalam satu bulan berikutnya. Permintaan barang sediaan ditujukan kepada Bagian Umum. Pada hari yang telah ditentukan, petugas gudang akan menyediakan barang yang diminta. Tata cara logistik PPI Rumah Sakit : 1. Perencanaan barang. a.



Barang rutin : 1) Kertas HVS, tinta printer, pulpen, buku tulis. 2) Bahan desinfeksi



b.



Barang tidak rutin : 1) Proposal pemeriksaan kultur dan swab 2) Pengadaan leaflet dan banner kebersihan tangan, etika batuk, pencegahan dan pengendalian infeksi tanggung jawab bersama.



2. Permintaan barang : a.



Barang rutine disampaikan pada bagian logistik rutin Rumah Sakit.



b.



Barang tidak rutin disampaikan terlebih dahulu pada direktur untuk dimintakan persetujuan.



3. Penditribusian



82



BAB VI KESELAMATAN PASIEN 6.1 PENGERTIAN Keselamatan pasien adalah suatu sistem di mana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sedangkan insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan harm (penyakit, cidera, cacat, kematian, dan lain-lain) yang tidak seharusnya terjadi. 6.2 TUJUAN Tujuan sistem ini adalah mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Selain itu sistem keselamatan pasien ini mempunyai tujuan agar tercipta budaya keselamatan pasien di rumah sakit, meningkatkannya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat, menurunnya kejadian tidak diharapkan di rumah sakit dan terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 6.3 TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN Dalam melaksanakan keselamatan pasien terdapat tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit. Adapun tujuh langkah tersebut adalah : 1.



Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien. Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



2.



Memimpin dan mendukung karyawan. Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang keselamatan pasien.



3.



Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko. Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta melakukan identifikasi dan asesmen hal potensial bermasalah.



4.



Mengembangkan sistem pelaporan. Memastikan karyawan agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian atau insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada KKPRS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit).



5.



Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien. Mengembangkan cara-cara komunikasi 83



yang terbuka dengan pasien. 6.



Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien. Mendorong karyawan untuk melakukan analis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul.



7.



Mencegah cidera melalui implementasi sistem keselamatan pasien. Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian atau masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Dalam melaksanakan keselamatan pasien, standar keselamatan pasien harus diterapkan. Standar tersebut adalah: 1.



Hak pasien



2.



Mendidik pasien dan keluarga



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



4.



Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



5.



Peran kepemimpinan dalam meningkatan keselamatan pasien



6.



Mendidik karyawan tentang keselamatan pasien.



7.



Komunikasi yang merupakan kunci bagi karyawan untuk mencapai keselamatan pasien.



Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit: 1.



Menetapkan unit kerja yang bertanggung jawab mengelola program keselamatan pasien rumah sakit.



2.



Menyusun program keselamatan pasien rumah sakit jangka pendek 1-2 tahun



3.



Mensosialisasikan konsep dan program keselamatan pasien rumah sakit



4.



Mengadakan pelatihan keselamatan pasien rumah sakit bagi jajaran manajemen dan karyawan



5.



Menetapkan sistem pelaporan insiden (peristiwa keselamatan pasien).



6.



Menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit seperti tersebut di atas



7.



Menerapkan standar keselamatan pasien rumah sakit (seperti tersebut di atas) dan melakukan self assessment dengan instrument akreditasi pelayanan keselamatan pasien rumah sakit



8.



Program khusus keselamatan pasien rumah sakit



9.



Mengevaluasi secar periodik pelaksanaan program keselamatan pasien rumah sakit dan 84



kejadian tidak diharapkan. 6.4 TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN DALAM PPI Upaya keselamatan pasien melalui : 1.



Ketepatan identifikasi pasien



2.



Melakukan identifikasi yang benar sesuai SPO.



3.



Peningkatan komunikasi efektif



4.



Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan a. Melakukan pengisian formulir data pemantauan surveilans : 1) Infeksi Aliran Darah Primer (IADP) 2) Infeksi Saluran Kencing (ISK) 3) Infeksi Daerah Operasi (IDO) 4) Phlebitis 5) Ventilator Associated Pneumonia (VAP) 6) Dekubitus 7) Emerging/Reemerging 8) Kepatuhan Hand Hygiene 9) Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) b. Melakukan pemantauan kegiatan pengendalian infeksi. c. Melakukan pelaporan dan analisa kejadian infeksi. d. Melakukan sosialisasi hasil analisa kejadian infeksi. e. Melakukan evaluasi kegiatan pengendalian infeksi



85



BAB VII KESELAMATAN KERJA Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk dalam kategori seperti disebut di atas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja di tim pendidikan pasien dan keluarga bertujuan melindungi karyawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam dan di luar rumah sakit. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia. Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja dalam hal ini Instalasi Rawat Jalan dan perlindungan terhadap Rumah Sakit. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktivitas pegawai dan meningkatkan produktivitas rumah sakit. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin : Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada: a. Dalam keadaan sehat dan selamat. b. Agar faktor-faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien. c.



Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan.



Faktor-faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu : a. Kondisi dan lingkungan kerja b. Kesadaran dan kualitas pekerja, dan c.



Peranan dan kualitas manajemen



Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila : 86



a. Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus b. Alat-alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi c.



Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi udara kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin



d. Tidak tersedia alat-alat pengaman e.



Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lainlain



A. PERLINDUNGAN



KESELAMATAN



KERJA



DAN



KESEHATAN



PETUGAS



KESEHATAN 1.



Petugas kesehatan yang merawat pasien menular harus mendapatkan pelatihan mengenai cara penularan dan penyebaran penyakit, tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi yang sesuai dengan protokol jika terpajan.



2.



Petugas yang tidak terlibat langsung dengan pasien harus diberikan penjelasan umum mengenai penyakit tersebut.



3.



Petugas kesehatan yang kontak dengan pasien penyakit menular melalui udara harus menjaga fungsi saluran pernapasan dengan baik dan menjaga kebersihan tangan.



4.



Melakukan pemeriksaan kesehatan, meliputi ; a.



Pemeriksaan kesehatan prakerja.



b.



Pemeriksaan kesehatan berkala di unit beresiko:



c.



Pusat sterilisasi, ICU, Laboratorium, Radiologi, Gizi, Linen



d.



Pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja (tertusuk jarum bekas).



e.



Pencegahan dan penanganan penyakit akibat kerja



f.



Penanganan dan pelaporan kontaminasi bahan berbahaya



g.



Monitoring ketersediaan dan kepatuhan pemakaian APD bagi petugas



h.



Monitoring penggunaan bahan desinfeksi.



B. PETUNJUK PENCEGAHAN INFEKSI UNTUK PETUGAS KESEHATAN 1. Untuk mencegah transmisi penyakit menular dalam tatanan pelayanan kesehatan, petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai untuk kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Transmisi (berdasarkan penularan secara kontak, droplet, atau udara) sesuai dengan penyebaran penyakit. 2. Semua petugas kesehatan harus mendapatkan pelatihan tentang gejala penyakit menular yang sedang dihadapi. 3. Kewaspadaan, Upaya Pencegahan & Pengendalian Infeksi, meliputi : 87



a. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi b. Keamanan pasien, pengunjung dan petugas dari Infeksi (HAIs) 4. Pengelolaan Bahan Dan Barang Berbahaya a. Monitoring ketentuan pengadaan barang berbahaya. b. Memantau pengadaan, penyimpanan dan pemakaian B3



88



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU 4.4 Pendahuluan Pengendalian Mutu Merupakan mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil. Melalui pengendalian mutu diharapkan dapat terbentuk proses peningkatan mutu pelayanan yang berkesinambungan. Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, khususnya dalam pencegahan dan pengendalian infeksi maka disusun suatu indikator untuk mengukur kualitas pelayanan 4.5 Tujuan: 1. Tersusunnya sistem monitoring melalui indikator mutu pencegahan dan pengendalian infeksi 2. Tercapainya mutu pelayanan yang dapat menunjang mutu pelayanan medis sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan 4.6 Kegiatan pengendalian mutu pelayanan meliputi: a.



Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang ditetapkan.



b.



Pelaksanaan, yaitu: 1. Memonitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja (membandingkan antara capaian dengan rencana kerja); 2. Memberikan umpan balik terhadap hasil capaian.



c.



Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu: 1.



Melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan;



2.



Meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah memuaskan.



3.



Sebagai indikator pengendalian mutu pencegahan dan pengendalian infeksi ditetapkan standar mutu pencegahan dan pengendalian infeksi yang merupakan bagian dari standar mutu pelayanan medis.



4.



Laporan dan evaluasi pencapaian standar mutu pencegahan dan pengendalian infeksi dibuat oleh Komite PPI RS dan dilaporkan setiap bulan, triwulan dan tahunan kepada direktur dan Komite PMKP RS.



89



A. KEPATUHAN CUCI TANGAN Judul Indikator



Kepatuhan Kebersihan Tangan



Dasar Pemikiran



a. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien. b. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). d. Rumah sakit harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO. Dimensi Mutu



Keselamatan Pasien



Tujuan



Mengukur kepatuhan pemberi pelayanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan petugas dan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayana kesehatan.



Definisi Operasional



a. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



mencuci



tangan



menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan tampak kotor atau terkena cairan tubuh atau menggunakan alkohol (alcohol based handrubs) dengan kandungan alkohol 60-80% bila tangan tidak tampak kotor. b. Kebersihan tangan yang dilakukan dengan benar adalah kebersihan tangan sesuai indikasi dan langkah kebersihan tangan sesuai dengan rekomendasi WHO. c. Indikasi adalah alasan mengapa kebersihan tangan dilakukan pada saat tertentu sebagai upaya untuk menghentikan penularan mikroba selama perawatan. d. Lima indikasi (five moment) kebersihan tangan terdiri dari: 1) Sebelum kontak dengan pasien yaitu sebelum menyentuh tubuh/ permukaan tubuh pasien atau pakaian pasien. 2) Sebelum melakukan tindakan aseptik yaitu kebersihan tangan yang dilakukan sebelum melakukan tindakan steril atau aseptik. 90



3) Setelah terkena caiarn tubuh pasien seperti muntah, darah, pus, urine, feses, produksi drain, setelah melepas sarung tanga steril dan setelah melepas APD. 4) Setelah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh tubuh/ permukaan tubuh pasien. 5) Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien yaitu melakukan kebersihan tangan setelah tangan petugas menyentuh permukaan, sarana prasarana, dan alat kesehatan yang ada di lingkungan pasien. e. Peluang adalah periode di antara indikasi dimana tangan terpapar kuman setelah menyentuh permukaan atau atnagn menyentuh zat yang terdapat pada permukaan. f. Tindakan kebersihan tangan yang dilakukan adalah kebersihan tangan yang dilakukan sesuai peluang yang diindikasikan. g. Pemberi pelayanan terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan. h. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan pemberi pelayanan yang melakukan kebersihan tangan yang benar. i. Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepathan denagn metode dan tool yang telah ditentukan. j. Periode observasi adalah kurun waktu yang digunakan untuk mendapatkan minimal 200 peluang kebersihan tangan di unit sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk melakukan observasi dalam satu bulan. k. Sesi adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan observasi maksimal 20 menit (rata – rata 10 menit). l. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi adalah jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi dalam satu periode observasi. m. Jumlah pemberi pelayanan yang diobservasi pada waktu observasi tidak boleh lebih dari tiga orang agar dapat mencatat 91



semua indikasi yang dilakukan. Jenis Indikator



Proses



Numerator



Jumlah tindakan kebersihan tangan yang dilakukan



Denomerator



Jumlah total peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam periode observasi



Target Pencapaian Kriteria



85% a. Kriteria Inklusi: seluruh peluang yang dimiliki oleh pemberi pelayanan terindikasi harus melakukan kebersihan tangan b. Kriteria Eksklusi: -



Formula



(N/D) x 100 %



Sumber Data



Hasil observasi



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara



Observasi



Pengumpulan Data Sampel



Minimal 200 Peluang



Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan tabel



Instrumen Pengambilan Data



Penanggung



Komite PPI Rumah Sakit



Jawab



B. KEPATUHAN PENGGUNAAN APD 92



Judul Indikator Dasar Pemikiran



Kepatuhan Penggunaan APD a. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien. b. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes. c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesi tentang Pedoman



Pencegahan



dan



Pengendalian



Infeksi



Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). d. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes Pelayanan Kesehatan. e. Petunjuk teknis Alat Pelindung Diri (APD). f. Rumah Sakit harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan



Keselamatan Pasien a. Mengukur



kepatuhan



petugas



Rumah



Sakit



dalam



menggunakan APD. b. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional



a. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel



padat,



cair,



atau



udara



unruk



melindungi



pemakainya dar cedera atau transmisi infeksi atau penyakit. b. Kepatuhan pengguna APD adalah kepatuhan petugas dalam menggunakan APD dengan tepat sesuaidengan indikasi ketika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau cauran infeksius lainnya berdasarkan jenis risiko transmisi (kontak, droplet dan airborne). c. Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian terhadap petugas dalam menggunakan APD sesuai indikasi dengan tepat saat memberikan pelayanan kesehatan pada periode observasi. d. Petugas



adalah 93



seluruh



tenaga



yang



terindikasi



menggunakan APD, contoh dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium. e. Observer adalah orang yang melakukan observasi atau penilaian kepatuhan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. f. Periode observasi adalah waktu yang ditentukan sebagai periode yang ditetapkan dalam proses observasi penilaian kepatuhan. Jenis Indikator Numerator Denomirator



Proses Jumlah petugas yang patuh menggunakan APD sesuai indikasi dalam periode observasi. Jumlah seluruh petugas yang terindikasi menggunakan APD dalam periode observasi.



Target Pencapaian



100%



Kriteria



a. Kriteria Inklusi: semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD. b. Kriteria Eksklusi: tidak ada



Formula



(N/D) x 100 %



Sumber Data



Hasil observasi



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara Pengumpulan



Observasi



Data Sampel



a. Total sampel (apabila jumlajh popusai



)



b. Rumus Slovin (apabila jumlah populasi Rumus Slovin : n= (N/(1+N e2) (n :sampel, N : populasi, e : margin error yang ditoleransi (5%) Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan table



94



Instrumen Pengambilan Data



Penanggung Jawab



Komite PPI Rumah Sakit



95



C. ANGKA KEJADIAN INFEKSI SALURAN KEMIH (ISK) Judul Indikator



Angka Kejadian Infeksi Saluran Kemih (ISK)



Dasar Pemikiran



a.



Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien.



b.



Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes.



c.



Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes Pelayanan Kesehatan.



d.



Kamus Indikator Klinis Rumah Sakit.



e.



Center for Healthcare related infections surveilance and prevention.



Dimensi Mutu



Keselamatan Pasien dan Efektifitas



Tujuan



Menurunkan kejadian Infeksi Saluran Kencing (ISK)



Definisi



a.



Operasional



ISK pada pemasangan Cateter Urine/Catheter Associated Urinary Treact Infections (CaUTI) adalah infeksi yang terjadi pada saluran kemih akibat pemasangan kateter urine dengan ketentuan sebagai berikut: -



Pemasangan kateter urine bersifat menetap minimal 2x24 jam.



-



Pasien tidak dalam masa inkubasi infeksi di bidang urologi.



-



Pasien tidak mengalami intervensi / tindakan di bidang urologi.



-



ISK terjadi minimal 2x24 jam setelah pemasangan kateter urine.



-



ISK terjadi maksimal 2 x 24 jam setelah kateter urine dilepas.



b. Tanda dan Gejala : 1) Demam, disuria, nyeri suprapubic, peningkatan frekuensi BAK (bila kateter telah dilepas) 2) Laboratorium Urine Lengkap: Leukositoria Jenis Indikator



Outcome



Numerator



Jumlah kejadian Infeksi Saluran Kemih (ISK)



Denomirator



Jumlah lama hari pemakaian kateter urin menetap



Target Pencapaian



≤ 4.7 ‰



Kriteria



a. Inklusi: 96



1) Pasien yang dilakukan tindakan pemasangan kateter urine 2) Pasien rawat inap dengan kateter terpasang > 48 jam b. Eksklusi: 1) Pasien rawat inap dengan kateter terpasang < 48 jam 2) Pemasangan kateter urine bersifat tidak menetap atau kurang 2x24 jam 3) Pasien dalam masa inkubasi infeksi di bidang urologi 4) Pasien mengalami intervensi/tindakan di bidang urologi Formula



(N/D) x 1000



Sumber Data



Rekam Medis



Frekuensi



Bulanan



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara Pengumpulan a. Secara Data



rutin



Pemasangan



Pengumpul Kateter



Data



dengan



akan Mengisi



mencatat laporan



Laporan Infeksi



Nosokomial. b. Laporan adanya ISK diinventarisir dan dicatat berdasarkan Laporan Infeksi Nosokomial. Sampel



-



Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan tabel



Instrumen Pengambilan Data



97



Penanggung



Komite PPI Rumah Sakit



Jawab



98



D. ANGKA KEJADIAN VENTILATOR ASSOCIATED PNEUMONIA (VAP) DI RUANG ICU, NICU, DAN HCU Judul Indikator



Angka Kejadian Ventilator Associated Pneumonia (VAP) di Ruang ICU, NICU, HCU



Dasar Pemikiran



a. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien. b. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes. c. Kamus Indikator Klinis Rumah Sakit d. Center



for



Healthcare



related



infections



surveilance



and



prevention. Dimensi Mutu



Keselamatan Pasien dan Efektifitas



Tujuan



Menurunkan kejadian infeksi Ventilator Associated Pneumonia (VAP)



Definisi



a. Ventilator Associated Pneumonia (VAP) adalah infeksi saluran



Operasional



napas bawah yang mengenai parenkim paru setelah pemakaian ventilasi mekanik >48 jam dan sebelumnya tidak ditemukan tandatanda infeksi saluran napas. b. Kriteria: Ditemukan minimal dari tanda dan gejala klinis : 1) Demam (≥38oC) tanpa ditemui penyebab lainnya. 2) Leukopenia (2 foto serial: 1) Infiltrat baru atau progresif yang menetap. 2) Konsolidasi, kavitasi, pneumatoceles pada bayi berumur < 1 tahun. Jenis Indikator



Outcome



Numerator



Jumlah kejadian infeksi Ventilator Associated Pneumonia (VAP)



Denomirator



Jumlah lama hari pemakaian ETT atau terpasang ventilator



Target Pencapaian



≤ 5,8‰



Kriteria



a. Inklusi: Pasien yang menggunakan ventilator > 48 jam b. Esklusi: Pasien dengan riwayat Pneumonia Sebelum pemasangan ventilasi mekanik.



Formula



(N/D) x 1000



Sumber Data



Rekam Medis



Frekuensi



Bulanan



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara Pengumpulan IPCN dan IPCLN Data Sampel



-



Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan tabel



Instrumen Pengambilan Data



100



Penanggung



Komite PPI Rumah Sakit



Jawab



101



E. ANGKA KEJADIAN PLEBITIS Judul Indikator



Angka Kejadian Plebitis



Dasar Pemikiran



a. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien. b. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes. c. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes Pelayanan Kesehatan. d. Kamus Indikator Klinis Rumah Sakit. e. Center for Healthcare related infections surveilance and prevention.



Dimensi Mutu



Keselamatan Pasien dan Efektifitas



Tujuan



Menurunnya kejadian infeksi aliran darah



Definisi



Plebitis merupakan inflamasi pada vena yang ditandai dengan adanya



Operasional



daerah yang merah, nyeri dan pembengkakan di daerah penusukan atau sepanjang vena. a.



Plebitis



adalah Infeksi yang terjadi pada aliran darah Primer



terkait dengan pemasangan kateter intravena line. b.



Tanda dan gejala phlebitis antara lain: - Bengkak - Kemerahan - Pus - demam > 380C - menggigil - hipotensi



c.



Laboratorium: Leukosit > 12000/mm3 atau < 4000/mm3



Jenis Indikator



Outcome



Numerator



Jumlah kejadian Plebitis



Denomirator



Seluruh pasien yang terpasang kateter intravena



Target Pencapaian



≤5%



Kriteria



a.



Inklusi: Pasien rawat inap yang terpasang kateter intravena



b.



Eksklusi : -



Formula



(N/D) x 1000 ‰



Sumber Data



Rekam Medis 102



Frekuensi



Bulanan



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara Pengumpulan



a. Secara rutin pengumpul data akan mencatat laporan pemasangan



Data



kateter intravena line dari Ruang inap di RS PMC b. Laporan adanya Plebitis diinventarisir dan dicatat berdasarkan Informasi dari Ruang Perawatan Ruang inap di RS PMC c. Laporan adanya phlebitis dipilah pemasangan tersebut berasal dari IGD atau dari rawat inap.



Sampel



-



Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan tabel



Instrumen Pengambilan Data



Penanggung



Komite PPI Rumah Sakit



Jawab



103



F. ANGKA KEJADIAN INFEKSI DAERAH OPERASI (IDO) Judul Indikator



Angka Kejadian Infeksi Daerah Operasi (IDO)



Dasar Pemikiran



a. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien. b. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes. c. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes Pelayanan Kesehatan. d. Kamus Indikator Klinis Rumah Sakit. e. Center



for



Healthcare



related



infections



surveilance



and



prevention. f. Kamus Indikator Kinerja Individu. g. Kondisi pelayanan masih memungkinkan terjadinya IDO. h. Panduan IDO PPI RS Pelengkap Medical Center. Dimensi Mutu



Keselamatan Pasien dan Efektifitas



Tujuan



Memenuhi mutu jenis pelayanan sesuai dengan standard



Definisi



a.



Operasional



Infeksi Daerah Operasi adalah infeksi yang terjadi pada daerah insisi daerah operasi dalam waktu 30 hari tanpa implan dan satu tahun dengan implan pasca bedah.



b.



Kriteria: a)



Pus keluar dari luka operasi atau drain yang dipasang diatas fascia.



b) Biakan positif dari cairan yang keluar dari luka atau jaringan yang diambil secara aseptic. c)



Sengaja



dibuka



oleh



dokter



karena



terdapat



tanda



peradangan kecuali hasil biakan negatif (paling sedikit terdapat satu dari tanda – tanda infeksi berikut ini: nyeri, bengkak lokal, kemerahan dan hangat lokal) dan d) Dokter yang menangani menyatakan terjadi infeksi. c.



Operasi bersih adalah operasi yang dilakukan pada daerah / kulit yang pada kondisi pra bedah dalam kondisi utuh dan tidak terdapat peradangan, serta tidak membuka traktus respiratorius, traktus gastrointestinal, orofaring, traktus urinarius, traktus biller 104



dan traktus genetalia. d.



Tanda dan gejala IDO merujuk pada panduan IDO, antara lain: 1.) Infeksi Insisional Superficial: Infeksi pada luka insisi (kulit dan subcutan), terjadi dalam 30 hari pasca bedah dengan kriteria dibawah ini : - Keluar cairan purulen dari luka insisi - Kultur positif dari cairan yang keluar atau jaringan yang diambil secara septik - Ditemukan paling tidak satu tanda infeksi : nyeri, bengkak lokal, kemerahan, kecuali bila hasil kultur negatif - Dokter yang menangani menyatakan infeksi 2.) Infeksi Insisional Dalam: Infeksi pada luka insisi, terjadi dalam 30 hari pasca bedah atau sampai 1 tahun bila ada implant. Terdapat paling tidak satu keadaan dibawah ini : a) Keluar cairan purulen dari luka insisi, tapi bukan berasal dari rongga / organ b) Secara spontan mengalami dehisens atau dengan sengaja dibuka oleh ahli bedah dan paling sedikit satu dari tanda berikut : demam (>38 ˚C), nyeri lokal. c) Dokter merawat menyatakan luka infeksi 3.) Infeksi Organ / Rongga : Infeksi yang terjadi dalam 30 hari pasca bedah apabila tidak ada implant, infeksi terjadi dalam 1 tahun pasca bedah apabila terdapat implant Paling sedikit menunjukkan satu gejala berikut: a) Drainase purulen dari drain yang dipasang melalui luka insisi kedalam organ / rongga. b) Ditemukan organisme melalui aseptic kultur dari organ / rongga. c) Dokter menyatakan infeksi pada organ tersebut.



Jenis Indikator



Outcome



Numerator



Jumlah kejadian Infeksi Daerah Operasi (IDO)



Denomirator



Jumlah kasus operasi



Target Pencapaian



≤2% 105



Kriteria



a. Inklusi : Pasien pasca operasi dan dilakukan kontrol post op di RS PMC b. Eksklusi: -



Formula



(N/D) x 100%



Sumber Data



a. Laporan Infeksi Nosokomial b. Laporan Jumlah Operasi (terlampir) c. Rekam Medik



Frekuensi



Bulanan



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara Pengumpulan



1. Secara rutin pengumpul data akan mencatat laporan jumlah operasi



Data



dengan melaporan adanya Infeksi Nosokomial. 2. Laporan adanya IDO diinventarisir dan dicatat berdasarkan Laporan Infeksi Nosokomial serta Informasi dari Unit Rawat Jalan atau Unit Rawat Inap.



Sampel



-



Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan tabel



Instrumen Pengambilan Data



Penanggung Jawab



Komite PPI Rumah Sakit



106



G. ANGKA KEJADIAN DEKUBITUS Judul Indikator Dasar Pemikiran



Angka Kejadian Dekubitus a. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien. b. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi di Fasyankes. c. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes Pelayanan Kesehatan. d. Kamus Indikator Klinis Rumah Sakit. e. Center for Healthcare related infections surveilance and prevention. f. Kamus Indikator Kinerja Individu. g. Standard Pelayanan Mutu, Depkes, 2012. h. Kamus Indikator Klinis Rumah Sakit. Dimensi Mutu



Keselamatan Pasien dan Efektifitas



Tujuan



Terselenggaranya pelayanan keperawatan yang aman dan efektif.



Definisi



Kejadian Dekubitus merupakan terjadinya pasien yang mengalami



Operasional



dekubitus selama dalam perawatan dirawat inap RS. Dekubitus Meruapakan luka pada jaringan kulit yang disebabkan oleah tekanan yang berlangsung lama dan terus – menerus. Kreteria: a. Pasien paling tidak mempunyai 2 gejala dan tanda sebagai berikut, yang tidak diketahui penyebab lainnya: kemerahan sakit atau pembengkakan ditemukan luka dekubitus b. Minimal ditemukan 1 dari bukti berikut: 1. hasil kultur positif dari cairan atau jaringan yang diambil secara benar 2. hasil kultur darah positif c. Dokter yang merawat menayatakan adanya dekubitus dan diberi pengobatan antimickroba.



Jenis Indikator



Outcome



Numerator



Jumlah kejadian dekubitus



Denomirator



Jumlah hari tirah baring



Target Pencapaian



≤1,5 ‰ 107



Kriteria



a. Inklusi: Pasien rawat inap tirah baring b. Eksklusi: Pasien yang masuk rawat inap sudah mengalami dekubitus.



Formula



(N/D) x 1000



Sumber Data



a. Laporan Infeksi Nosokomial b. Laporan Jumlah Dekubitus (terlampir) c. Rekam Medik



Frekuensi



Bulanan



Pengumpulan Data Periode Analisis



3 Bulan



Cara Pengumpulan



a. Secara rutin Pengumpul Data akan mencatat Laporan Dekubitus dari Ruang inap di RS PMC.



Data



b. laporan adanya Dekubitus diinventarisir dan dicatat berdasarkan Informasi dari Ruang Perawatan Ruang inap di RS PMC.



Sampel



-



Rencana Analisis



Berbentuk grafik dan tabel



Instrumen Pengambilan Data



Penanggung



Komite PPI Rumah Sakit



Jawab 108



BAB IX PENUTUP Demikian telah disusun suatu Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), yang dapat dipakai sebagai acuan di dalam pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara keseluruhan di Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang. Pedoman ini akan mengalami perbaikan dalam upaya peningkatan kualitas dari waktu ke waktu sehingga diperlukan suatu evaluasi secara teratur dan berkelanjutan dalam hal pemantauannya. Dengan adanya suatu pedoman pelayanan maka kegiatan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dapat mengutamakan kepuasan dan keselamatan pada setiap pasien. 1.



Rumah sakit wajib melakukan dan melaksanakan segala prinsip PPI di masing-masing bagian atau Unit



2.



Pencatatan dan pelaporan kepatuhan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite PPI RS Pelengkap Medical Center Jombang



3.



Pelaksanaan,monitoring dan evaluasi kepatuhan prinsip PPI menjadi penanggung jawab seluruh staf di rumah sakit Plengkap medical Center Jombang.



4.



Komite PPI RS Pelengkap Medical Center Jombang melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala Jombang, 16 Desember 2021 Direktur Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang



dr. Lely Kurnia Sari, M.Kes NIK. 72.211001.619



109



DOKUMEN PROSES



1



Jombang, 01 November 2021 Nomor Sifat Lampiran Hal



: : : :



008/UND/KPPI/XII/2021 Penting Undangan



Yth. Anggota Komite PPI Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang ditempat Assalamu’alaikum. Wr. Wb Mengharap kehadiran Saudara pada: Hari, tanggal : Senin, 08 November 2021 Pukul



: 13.00 WIB



Tempat



: Aula Ir. Juanda Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang



Acara



: 1. Penyusunan PROKER Komite PPI 2. Pembuatan Pedoman Komite PPI 3. Pembuatan Pedoman Pengorganisasian Komite PPI 4. Pembuatan Pedoman Kerja Komite PPI 5. Penambahan Form Supervisi Komite PPI



Atas perhatian serta kehadiran, disampaikan terimaksih. Wassalamu’alaikum. Wr.Wb Ketua Komite PPI Rumah Sakit Pelengkap Medical Center Jombang



dr.Bagus Indra Kusuma NIK.94.191031.534 2



3



NOTULENSI



Jenis Kegiatan Waktu Undangan Rapat NO



: Rapat Penyusunan PROKER, Panduan Pelayanan, Pedoman Pengorganisasian, Pedoman Kerja Komite PPI : 08 November 2021 : Terlampir NAMA



JABATAN



1



dr. Lely Kurni Sari, M.Kes



Direktur RS PMC Jombang



2



dr.Bagus Indra Kusuma



IPCO



3



Vesti Anggreani S.Keb



IPCN



4



Linda Stevian



IPCLN poli Rawat Jalan



5



Reza Triana



IPCLN IGD



6



Makfiatul



IPCLN Zalzabil



7



Muhibudin



IPCLN Darusalam



8



Amalia Septianingtias



IPCLN AL-Kana



9



Tutut Irawati



IPCLN HCU



10



Uswatun Khasanah



IPCLN Ar-Royyan



11



Yessy P



IPCLN Ar-Royyan



12



Endah Suci Hariyanti



IPCLN VK



4



KEPUTUSAN



NO. 1



AGENDA



RENCANA TINDAK



KEPUTUSAN



Proker



LANJUT



PIC



Melanjutkan



- Buat panduan



Sekretaris



program PPI secara



- sosialisasikan



PPI



bertahap 2



Panduan



Sesuaikan dengan



- PP dan PO selesai akhir



Pelayanan PPI



SK Direktur terbaru



dan Pedoman



RS PMC, untuk



Pengorganisasian



isinya disesuaikan



PPI



dengan tata naskah



tahun



Sekretaris PPI



dokumen terbaru 3



Survailans dan



Buat panduan,



Koordinasi dengan multi



ICRA Program



penambahan form



disiplin ilmu terkait



audit supervise dan



penyusunan Panduan dan



SOP PPI bila ada



SOP.



Sekretaris PPI



perubahan



Jombang, 08 November 2021 Pimpinan Rapat



Notulen



dr. Bagus Indra Kusuma NIK. 94.191031.534



Vesti Anggreani, S.Keb NIK. 94.191031.534 Mengetahui,



Direktur RumahSakit Pelengkap Medical Center Jombang



dr. Lely Kurnia Sari, M.Kes NIK. 72.211001.619



5



DOKUMEN



6



DOKUMEN



7