8 0 1 MB
Lampiran A KSO Hidrologi
PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI (KSO) KEGIATAN PENGELOLAAN HIDROLOGI Pada hari ini, ……………………. tanggal ………………bulan ……………….tahun dua ribu ..... , yang bertanda tangan di bawah ini : I
…………………………………
: Satker Balai Besar/Balai Wilayah Sungai………… Departemen Pekerjaan Umum, berkedudukan di…………….., selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II ………………………………….
: Satker Dinas yang membidangi sumber daya air Propinsi ..............., berkedudukan di……………., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PARA PIHAK menyepakati untuk bekerjasama dalam bidang pengelolaan hidrologi. Pasal 1 UMUM (1) Pengelolaan Hidrologi merupakan bagian yang mendasar dan penting dalam menunjang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). (2) Pengelolaan Hidrologi bertujuan untuk menyediakan data dan informasi hidrologi yang tepat waktu, akurat, berkelanjutan dan mutahir berdasarkan kewenangan serta kebutuhan dari PARA PIHAK. (3) Agar data dapat dimanfaatkan bersama perlu keseragaman dan kerjasama dalam kegiatan perencanaan jaringan hidrologi, pengumpulan dan pengolahan data, pemeliharaan pos dan peralatan, analisis data hidrologi serta pertukaran data antar PIHAK Pasal 2 MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud diadakannya perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) adalah dalam rangka mengefektif dan mengefisienkan pengelolaan hidrologi agar terwujud data dan informasi hidrologi yang akurat, tepat waktu dan berkesinambungan serta dapat dimanfaatkan bersama sesuai keperluan tugas dan fungsi PARA PIHAK. (2) Tujuan diadakannya Perjanjian Kerjasama Operasi adalah : a) Keterpaduan program b) Sinergi dalam pemanfaatan sumber daya (personil, dana, bahan dan peralatan). c) Peningkatan kinerja pengelolaan hidrologi. d) Terwujudnya keberlanjutan sistem informasi hidrologi.
1/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
5
Pasal 3 SASARAN KEGIATAN Sasaran yang hendak dicapai dalam pengelolaan hidrologi adalah: a) b) c) d)
Terjaminnya pengoperasian peralatan hidrologi yang dapat menghasilkan data dan informasi hidrologi yang akurat, tepat waktu, andal, berkesinambungan dan mutahir Tersedianya pendanaan pengelolaan hidrologi yang memadai Tersedianya SDM pengelola hidrologi yang memadai baik kualitas maupun kwantitas. Terwujudnya database dan informasi hidrologi yang terintegrasi. Pasal 4 LOKASI KEGIATAN
Kegiatan pengelolaan Provinsi……………..
Hidrologi
berlangsung
di
wilayah
sungai…………..,
Pasal 5 TENAGA PELAKSANA Tenaga pelaksana kerjasama ini berasal dari Unit hidrologi struktural PARA PIHAK Pasal 6 LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan yang perlu di kerjasamakan meliputi : (1) a) Operasionil Pengelolaan Hidrologi • Pencatatan data lapangan (Curah Hujan, Tinggi Muka Air (air tanah/air permukaan/pasang surut dan Klimatologi) • Pengumpulan hasil pencatatan data lapangan • Pengukuran debit (debit normal/banjir) • Pengambilan contoh sedimen sungai (sedimen dasar/terapung) • Validasi data lapangan • Pengolahan data lapangan • Validasi hasil pengolahan data • Kalibrasi garis lengkung debit • Pengelolaan database (memasukkan data, menggunakan dan memelihara) • Desiminasi data dan informasi hidrologi (publikasi) b) Pemeliharaan pos dan peralatan • Inspeksi dan monitoring kondisi pos dan peralatan • Pemeliharaan pos dan peralatan • Kalibrasi peralatan hidrologi c) Pelatihan d) Pembinaan SDM 2/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
6
(2) Selain kegiatan yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BBWS/BWS. (3) Berbagai sarana pendukung (SDM, alat transport, peralatan lapangan dan komunikasi, biaya, dsb) untuk pelaksanaan kegiatan disediakan oleh Pelaksana Kegiatan. Pasal 7 DATA DAN INFORMASI PARA PIHAK harus melakukan pertukaran data dan informasi hidrologi dari masingmasing pos yang dikelola. Pasal 8 JANGKA WAKTU KERJASAMA Jangka waktu kerjasama pengelolaan hidrologi berlaku mulai tanggal 1 Januari …. sampai dengan 31 Desember …. Pasal 9 PEMBIAYAAN Biaya pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hidrologi ini bersumber dari APBN TA …. senilai Rp……. (…..), APBD TA …. senilai Rp……. (…..) dengan perincian sebagaimana terlampir. Pasal 10 KELUARAN DAN PELAPORAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kerjasama ini dilengkapi dengan photo dokumentasi, keluaran tersebut antara lain meliputi: a) Kondisi pos dan peralatan serta rolling plan kegiatan perbaikan, peningkatan atau pembangunan pos b) Pos dan peralatan hidrologi dapat beroperasi sesuai dengan rencana dan menghasilkan data hidrologi yang akurat dan berkelanjutan c) Buku pengukuran debit, tabulasi hasil pencatatan data lapangan/data dasar, hasil inspeksi kondisi pos dan peralatan d) Data hidrologi yaitu meliputi data curah hujan harian, klimatologi harian, tinggi muka air harian, debit harian, angkutan sedimen sungai, data pasut (pasang surut) e) Buku publikasi data hidrologi f) Informasi hidrologi g) Peta jaringan pos hidrologi 3/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
7
Demikian Perjanjian Kerjasama Operasi yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman telah disepakati dan ditandatangani. …….,
Januari ….
PIHAK KEDUA Satker Dinas ……....Provinsi…...........
PIHAK KESATU Satker Balai Besar/Balai Wilayah Sungai ……………………………
(…………………………………..)
(………………………………….)
Mengetahui Kepala Dinas ....................... Provinsi…...................
(…………………………………..)
Kepala Balai Besar/Balai Wilayah Sungai ……………………………
(………………………………….)
4/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
8
Lampiran A – Tabel A.1 KSO Hidrologi
Kerjasama BBWS/BWS – Dinas PU Provinci /Balai PSDA) KEGIATAN : PENGELOLAAN HIDROLOGI No 1. 2. 3. 4
5
Dinas BWS/ (PU/SDA Keterangan BBWS /BPSDA) Studi Rasionalisasi Jaringan √ Seluruh pos yang berada di WS. Hidrologi Rehabilitasi/Peningkatan √ Dilakukan berdasarkan hasil studi pos/Pembangunan Baru rasionalisasi Pemeliharaan pos & √ √ Peralatan di pos hidrologi, peralatan peralatan untuk menunjang kegiatan lapangan dan kantor Pengoperasian 4.1 Pengamanan pos dan √ √ pencatatan data 4.2 Pengumpulan data √ √ Termasuk kegiatan: lapangan - pembayaran honor pengamat - monitoring ketersediaan bahan operasional pos - validasi data dari lapangan 4.3 Pengukuran debit √ √ Pengukuran debit normal dan banjir 4.4 Penyetelan peralatan di √ √ lapangan 4.5 Kalibrasi garis √ √ lengkung debit 4.6 Pengolahan data √ √ lapangan 4.7 Validasi data untuk √ √ persiapan publikasi 4.8 Pengelolaan database √ √ Pemutahiran database hidrologi hidrologi 4.9 Penyusunan publikasi √ √ Publikasi data berupa hasil cetakan data tahunan dan dalam bentuk digital 4.10 Inspeksi dan √ √ Termasuk membuat usulan monitoring kondisi pos perbaikan/peningkatan 4.10 Analisa hidrologi √ √ Termasuk peramalan debit banjir, andalan, kekeringan 4.11 Kalibrasi peralatan √ √ Peralatan dilapangan (AWLR, hidrologi ARR, SG, RG, logger, dll), Current meter, Sedimen Sampler, GPS, dll Pengadaan Peralatan 5.1 Pengadaan peralatan √ √ Perangkat keras serta bahan habis kantor pakai (tinta, kertas, dll). 5.2 Pengadaan peralatan √ Termasuk pemasangan dan pos hidrologi pelatihan 5.3 Pengadaan perangkat √ Termasuk pelatihan lunak Kegiatan
5/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
9
BWS/ BBWS
Dinas (PU/SDA/ BPSDA)
5.4 Pengadaan peralatan lapangan
√
√
Peningkatan kemampuan SDM 6.1 Pelatihan bagi petugas lapangan 6.2 Pelatihan bagi petugas pengelola hidrologi
√
√
√
√
No
6
Kegiatan
Keterangan
Current meter, sedimen sampler, GPS, perahu,mobil/sepeda motor, dll
Penjelasan mengenai KSO 1. Kegiatan pengelolaan hidrologi dapat dilakukan oleh BBWS/BWS maupun Dinas PU/PSDA Provinci dan atau Balai PSDA sesuai dengan kesepakatan tentang pos hidrologi yang akan dikelola oleh masing-masing Pihak, kecuali kegiatan perbaikan dan peningkatan/pembangunan pos serta pengadaan peralatan dan perangkat lunak merupakan tanggung jawab dari BBWS/BWS. 2. Selain BBWS/BWS melaksanakan pengelolaan hidrologi dengan dana dari APBN, Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA melaksanakan kegiatan pengelolaan hidrologi untuk pos hidrologi yang telah disepakati dengan biaya sendiri (bersumber dari Loan dan atau APBD). -
Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA perlu menyampaikan pada BBWS/BWS hasil pengelolaan hidrologi dari pos yang dikelola yaitu berupa: o Peta Jaringan dan daftar pos hidrologi yang dikelola o Rangkuman kondisi pos dan peralatan serta usulan perbaikan o Hasil publikasi data hidrologi dalam bentuk softcopy
-
BBWS/BWS perlu menyampaikan pada Dinas PU/PSDA : o Peta Jaringan dan daftar pos hidrologi yang dikelola o Hasil publikasi data hidrologi dalam bentuk softcopy
3. Dalam hal BBWS/BWS hanya menyandang dana (SDM BBWS/BWS belum mampu mengelola pos hidrologi), dan SDM di Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA telah mampu melaksanakan kegiatan pengelolaan hidrologi, maka Dinas PU/PSDA atau BPSDA bertanggung jawab untuk seluruh kegiatan pengelolaan hidrologi. -
Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA perlu menyampaikan pada BBWS/BWS hasil pengelolaan hidrologi dari pos yang dikelola yaitu berupa: o Peta Jaringan dan daftar pos hidrologi yang dikelola. o Laporan kegiatan pengelolaan, termasuk kondisi pos dan peralatan serta usulan perbaikan. o Tabulasi data lapangan, data hasil pengukuran debit dan pengambilan contoh sedimen sungai. 6/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
10
o Hasil publikasi data hidrologi dalam bentuk softcopy 4. Pos hidrologi yang berada diwilayah WS Provinsi perlu dikelola oleh Dinas PU/PSDA atau BPSDA akan tetapi Dinas PU/PSDA atau BPSDA belum siap, berdasarkan surat dari Dinas PU/PSDA pengelolaan hidrologi dapat diserahkan ke pusat (cq BBWS/BWS). 5. Kegiatan pelatihan dapat dilakukan oleh BBWS/BWS, Dinas PU/PSDA atau BPSDA dengan pembinaan dari Subdit Hidrologi . 6. Publikasi data tahunan wilayah sungai dilakukan oleh BBWS/BWS sedangkan untuk menunjang keperluan Dinas PU/PSDA dilakukan oleh Dinas PU/PSDA.
7/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
11
Lampiran A – Tabel A.2 KSO Hidrologi
Daftar Nama Petugas Pelaksana Kegiatan Pengelolaan Hidrologi yang dikerjasamakan Provinsi ................................... A. Petugas Dinas PU/PSDA/BPSDA No Nama Petugas NIP urut Dinas PU/PSDA .............................
GOL.
Pendidikan
Jabatan Pelaksanaan Kegiatan
1 2 3 4 5 6
BPSDA ............................ 1 2 3 4
BPSDA ............................ 1 2 3 4 5
BPSDA ............................ 1 2 3 4 5 8/13 BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
12
B. Petugas Penjaga pos hidrologi Honor Petugas (Rp/bln) Pos yang dikelola oleh Dinas PU/PSDA .................... BPSDA ................... (dana APBN) Pos Curah Hujan No urut
Nama pos
Tipe pos
Nama Petugas
Alamat rumah
Ket.
1 2 3 4 5 6 Pos Duga Air 1 2 3 4 5 6 Pos Klimatologi 1 2 3 4
9/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
13
Lampiran A – Tabel A.3 KSO Hidrologi
Daftar pos hidrologi Provinsi .............................. Sungai Induk
No
Nama pos
No kode pos
Lokasi Kab
Kec
Desa
Koordinat LS/LU BT
Tipe alat
Kondisi alat
Ket.
pos
Pos yang dikelola oleh BBWS/BWS ................... (dana APBN) Pos Curah Hujan 1 2 3 4 Pos Duga Air 1 2 3 4 Pos Klimatologi 1 2
10/13 BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
14
No
Sungai Induk
Nama pos
No kode pos
Lokasi Kab
Kec
Desa
Koordinat LS/LU BT
Tipe alat
Kondisi alat
Ket.
pos
Pos yang dikelola oleh Dinas ................... /BPSDA .................................. (dana APBN) Pos Curah Hujan 1 2 3 4 5 Pos Duga Air 1 2 3 4 Pos Klimatologi 1 2
11/13 BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
15
No
Sungai Induk
Nama pos
No kode pos
Lokasi Kab
Kec
Desa
Koordinat LS/LU BT
Tipe alat
Kondisi alat
Ket.
pos
Pos yang dikelola oleh Dinas ................... /BPSDA .................................. (dana APBD) Pos Curah Hujan 1 2 3 4 5 Pos Duga Air 1 2 3 4 Pos Klimatologi 1 2
12/13 BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
16
Peta jaringan pos duga air WS ............................, Provinsi......................... Kerjasama Operasional Hidrologi Thn...................... Catatan: 1. Perlu dilampirkan peta jaringan pos curah hujan dan klimatologi 2. Peta sebaiknya di print dengan tinta berwarna
Pos duga air otomatis yang dikelola oleh Dinas PU-BPSDA Pos duga air biasa yang dikelola Dinas PU-BPSDA Pos yang dikelola oleh BBWS/BWS
13/13
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
17
KERJASAMA BBWS/BWS-DINAS PU Provinci / Balai PSDA KEGIATAN: PENGELOLAAN KUALITAS AIR
No
Kegiatan
BWS /BBWS
Dinas (PU/SDA /BPSDA)
Keterangan
1. 2.
Network Pemantauan Kualitas Air Standart Baku Mutu Air Sungai
√ √
SK Gub
3.
Klasifikasi Baku Mutu Kualitas air Sungai Stasiun Sampling 3.1. Penentuan Lokasi 3.2. Pengadaan perlengkapan Stasiun Sampling 3.3. Perawatan Stasiun Sampling
√
SK Gub
4.
4.
5.
6.
7.
√ √
√ √
√
√
Peralatan Sampling 4.1. Pengadaan/Penggantian
√
√
4.2. Pemeliharaan
√
√
4.3. Perbaikan
√
√
Laboratorium 5.1. Pembangunan Gedung 5.2. Perawatan/Perbaikan Gedung
√
√
5.3. Pengadaan/Penggantian Peralatan Laboratorium 5.4. Perawatan/Perbaikan Peralatan Laboratorium 5.5. Pengadaan Reagensia
√
√
√
√
√
√
Alat Transportasi Kendaraan 6.1. Pengadaan
√
√
6.2. Perawatan/Perbaikan
√
√
Kegiatan Operasi 7.1. Sosialisasi 7.2. Honor Pekerja Harian
√ √
√ √
7.3. Pelatihan
√
√
7.4. Perjalanan
√
√
Lampiran B – Tabel B.1 KSO Kualitas Air
Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Tidak ada pembangunan gedung baru Dilakukan oleh masing masing instnasi Dialkukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakuakn oleh masing masing instansi 1/3
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
18
No
8.
7.5. Analisa Laboratorium diluar Lab milik sendiri 7.6. Evaluasi Hasil Analisa
√
Dinas (PU/SDA /BPSDA) √
√
√
7.7. Pelaporan
√
√
Pengelolaan Database
√
√
Kegiatan
BWS /BBWS
Keterangan Dilakukan di lab terakkreditasi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi Dilakukan oleh masing masing instansi
Penjelasan Mengenai KSO Pengelolaan Kualitas Air 1. Network Jaringan Pemantaun Kualitas Air akan dikoordinasikan oleh Dinas PSDA / PU Propinsi bekerjasama dengan Bapedal Propinsi sebab kewenangan penindakan polusi berada di Pemerintah Kabupaten / Kota 2. Standart baku mutu air sungai ditetapkan dengan SK Gub berdasarkan PP 82/2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran 3. Klasifikasi baku mutu air sungai ditetapkan dengan SK Gub berdasarkan PP 82/2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran 4. Penentuan lokasi sampling pemantauan kualitas air dilakukan oleh masing masing instansi dan dibawa ke forum Koordinasi Dinas PSDA / PU Propinsi dan Bapedal Propinsi untuk dibahas dirapat koordinasi untuk memperoleh kesepakatan dan penetapan jaringan pemantaun kualitas air masing masing instansi 5. Apabila Kegiatan operasi sampling kualitas air di BWS/BBWS tidak tersedia SDM untuk menangani kegiatan kualitas air dan di lain fihak di Dinas PSDA/PU tersedia SDM kegiatan kualitas air , kerjasama dapat dilakukan dengan penugasan SDM yang ada di Dinas PSDA/PU oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan tunjangan SDM dimaksud ditanggung oleh BWS/BBWS termasuk biaya sewa alat lapangan 6. Sosialisasi dilakukan oleh masing masing intansi bekerjasama dengan Dinas PU / PSDA Propinsi , Bapedal Propinsi dan instansi lain yang relevan pada Pemerintahan Propinsi, Kabupaten dan Kota 7. Apabila menggunakan lab luar sebaiknya melakukan kerjasama dengan laboratorium yang telah diakreditasi 8. Evaluasi hasil analisa dilakukan oleh masing masing instansi , evaluasi hasil analisa merujuk pada SK MenLH No 115/Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
2/3
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
19
9. Pelaporan dilakukan oleh masing masing instansi dan dikoordinasikan oleh Dinas PSDA/ PU Propinsi untuk disebarluaskan dan disemenasikan pada stake holder yang relevant 10. Pengelolaan database dilakukan oleh masing masing instansi dan dapat dilakukan pertukaran data dengan instansi lain yang melakukan pemantauan kualitas air
3/3
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
20
Lampiran C – Tabel C.1 KSO Prasarana Sungai
Kerjasama BBWS/BWS – Dinas PU Provinci / Balai PSDA) KEGIATAN : PENGELOLAN PRASARANA SUNGAI No 1. 2. 3.
Kegiatan
Pelatihan Sosialisasi Penyusunan Daftar Prioritas Sungai 4. Inventarisasi Sarana dan Prasarana Sungai 5. Penelusuran Sungai 6. Penyusunan Program 5 tahunan. 7. Pemeliharaan Rutin 8. Pemeliharaan Berkala 9. Rehabilitasi 10. Perbaikan kerusakan akibat bencana alam 11. Pembangunan
√ √
Dinas (PU/PSDA/BPSDA) √ √
√
√
√
√
√ √
√ √
√ √ √ √
√ √ √ √
√
√
BWS/BBWS
Keterangan
Penjelasan mengenai KSO Pengelolaan Prasarana Sungai 1. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA/BPSDA keduanya dapat melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. BWS/BBWS dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas PU/PSDA/BPSDA dan sebaliknya. 2. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA secara bersama-sama menyusun Daftar Prioritas Sungai untuk menyamakan konsideran dalam mencapai kesepakatan mengenai Daftar Prioritas Sungai. 3. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA mengadakan kesepakatan mengenai lokasi Inventarisasi kondisi dengan Penelusuran Sungai, Pemeliharaan Rutin, Pemeliharan Berkala dan Rehabilitasi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing, berdasarkan pertimbangan prioritas masing-masing. 4. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA secara bersama-sama menyusun Program 5 tahunan. 5. Dalam hal BWS/BBWS mempunyai program kegiatan tetapi tidak tersedia cukup SDM yang menangani, sementara Dinas PU/PSDA mempunyai SDM yang dimaksudkan, dengan SK Kepala Dinas SDM tersebut dapat ditugasi untuk melaksanakan kegiatan BWS/BBWS tersebut dengan tunjangan ditanggung oleh BWS/BBWS. 6. Perbaikan akibat bencana alam dibedakan antara yang bersifat darurat dan yang tidak darurat. Yang bersifat darurat dilaksanakan secara bersama dalam wadah Kordinasi PBA, sedangkan yang tidak bersifat darurat ditangani sebagai pekerjaan Rehabilitasi. 7. Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA dapat melaksanakan kegiatan apa saja dengan biaya sendiri dari Loan dan atau APBD apabila berdasarkan pertimbangan prioritas dari Dinas PU/PSDA kegiatan tersebut harus dilaksanakan, sementara BWS/BBWS tidak memprogramkan kegiatan tersebut.
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
21
Lampiran D – Tabel D.1 KSO Pengelolaan Data dan Informasi SDA
Kerjasama BBWS/BWS-Dinas PU Provinsi / Balai PSDA KEGIATAN : PENGELOLAAN DATA dan INFORMASI SDA No
Kegiatan
BWS / BBWS
Dinas / UPTD
√ √ √ √ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √
√
√
√ √
√ √
√ √ √
√ √ √
Web based Sistem Informasi 6.1 Upload ke Internet 6.2 Web Hosting 6.3 Pemeliharaan Website 6.4 Pemutakhiran Website
√ √ √ √
√ √ √ √
Pembinaan Sistem Data dan Informasi 7.1 Pelatihan 7.2 Pengembangan Sistem 7.3 Koordinasi 7.4 Pedoman / Manual
√ √ √ √
√
1
Dekonsentrasi
2
Tugas Pembantuan
3
Pengadaan Peralatan 3.1 Server 3.2 Workstation / Desktop PC 3.3 LAN / Internet 3.4 Printer / Plotter A0 3.5 Scanner 3.6 GPS 3.7 Kamera 3.8 Peralatan pendukung 1.9 Pemeliharaan Peralatan
4
5
6
7
Pengadaan Perangkat Lunak 4.1 Operating System 4.2 Perangkat lunak GIS 4.3 Perangkat lunak Database 4.4 Program Aplikasi 4.5 Perangkat lunak pendukung 4.6 Pemeliharaan Perangkat Lunak Operasi dan Pemeliharaan Data 5.1 Pengumpulan / Pengadaan Data 5.2 Pengolahan / Pemasukan Data 5.3 Penyimpanan / Pemeliharaan Data 5.4 Validasi Data 5.5 Publikasi / Diseminasi data 5.6 Pemutakhiran Data
Keterangan
Tergantung kebutuhan
Open Source Open Source Open Source Tergantung kebutuhan
Koordinasi Pusat Pusat
√ Pusat
1/2 BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
22
Keterangan no. 3 & 4
Pedoman dan speksifikasi teknis disiapkan oleh Pusat, pengadaan dan pembiayaan dilakukan sendiri-sendiri. Pengadaan lainnya diserahkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
no. 5
Pelaksanaan dilakukan oleh masing-masing berdasarkan pembagian DAS yang disepakati.
no. 6
Pedoman dan spesifikasi teknis dipersiapkan oleh Pusat, pelaksanaannya oleh masing-masing.
no. 7.1
Pedoman, silabus dan materi disiapkan oleh pusat, pelaksanaan dilakukan oleh masing-masing.
no. 7.3
Kedua pihak duduk bersama untuk membahas permasalahan yang ada.
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
23
Lampira E1 – Tabel E.1 KSO Pengelolaan Banjir
Kerjasama BBWS/BWS – Dinas (PU/PSDA/Balai PSDA) KEGIATAN : PENGELOLAAN BANJIR No
1.
2.
3.
4.
5
Kegiatan
Kegiatan persiapan banjir 1.1 Inventarisasi dan penyusunan peta daerah yang rawan dan resiko banjir 1.2 Pengumpulan data penyebab, kerugian akibat banjir 1.3 Penetapan lokasi dan tipe alat pemantau banjir 1.4 Pemasangan dan operasionil alat pemantau banjir 1.5 Penyediaan dan pemasangan peralatan komunikasi 1.6 Penyediaan dan pemasangan peralatan komunikasi 1.7 Perbaikan/penyetelan peralatan di lapangan 1.8 Pengukuran debit banjir Kegiatan siaga banjir 2.1 Pembentukan satgas/ posko banjir 2.2 Penyiapan bahan banjiran 2.3 Memberi informasi ke masyarakat (peringatan dini) Kegiatan pada saat banjir 3.1 Pendistribusian bahan banjiran 3.2 Evakuasi penduduk 3.3 Penanggulangan darurat Kegiatan setelah banjir 4.1 Pengumpulan dan penyusunan data kerusakan, dan laporan banjir 4.2 Perencanaan dan Perbaikan sarana dan prasarana yang rusak 4.3 Perencanaan dan Perbaikan sungai Kegiatan peningkatan kemampuan SDM 5.1 Pelatihan bagi para petugas lapangan 5.2 Pelatihan bagi para petugas PSDA
BWS/ BBWS
Dinas (PU/SDA /BPSDA)
√
√
Termasuk tinggi air banjir dan frekwensi banjir
√
√
√
√
Termasuk pemasukan data dalam sistem database Perlu dipertimbangkan pos hidrologi yang telah ada beroperasi
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√ √
√ √
√ √ √
√ √ √
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Keterangan
Termasuk pelatihan O&P peralatan
Koordinasi dengan instansi terkait Termasuk sosialisasi tindakan yang masyarakat perlu lakukan Koordinasi dengan instansi terkait
1/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
24
Penjelasan mengenai KSO Pengelolaan Banjir 1. Berdasarkan pertimbangan prioritas dari Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA, sementara BWS/BBWS tidak memprogramkan kegiatan tersebut, Dinas (PU/PSDA dan atau Balai PSDA) dapat melaksanakan kegiatan tersebut diatas dengan biaya sendiri (dari Loan dan atau APBD) akan tetapi tetap perlu berkoordinasi dengan BBWS/BWS. 2. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA dapat mempunyai program kegiatan yang sama, maka berdasarkan kesepakatan bersama dapat ditetapkan pembagian jenis kegiatan atau lokasinya. 3. Apabila BWS/BBWS mempunyai suatu program kegiatan tetapi tidak tersedia SDM untuk melaksanakannya sementara di Dinas PU/PSDA tersedia SDM yang dimaksudkan, kerjasama dapat dilakukan dengan penugasan SDM yang ada di Dinas PU/PSDA oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan program kegiatan BWS/BBWS tersebut dengan tunjangan untuk SDM yang dimaksud ditanggung oleh BWS/BBWS.
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
25
Lampira E1 – Tabel E.2 KSO Pengelolaan Kekeringan
Kerjasama BBWS/BWS – Dinas PU/PSDA/Balai PSDA) KEGIATAN : PENGELOLAAN KEKERINGAN No
Kegiatan
BWS/BBWS
1.
Persiapan 1.1. Inventarisasi daerah rawan kekeringan 1.2. Pengumpulan data penyebab kekeringan
√ √
2.
3.
Dinas (PU/SDA/BPSDA) √ √
√
√
1.3. Pengumpulan data kerugian akibat kekeringan 1.4. Pengkajian ketersediaan air. 1.5. Pengolahan data kekeringan 1.6. Sistim informasi kekeringan
√
√
√
√
√
√
√
√
Antisipasi Kekeringan 2.1. Satgas/Posko kekeringan 2.2. Penyediaan peralatan dan bahan penanggulangan kekeringan 2.3. Pendistribusian peralatan dan bahan penanggulangan kekeringan.
√ √
√ √
√
√
√
√
Pelaporan
√
√
Keterangan
Adakalanya kekeringan dilaporkan terjadi di areal tadah hujan pada bulan-bulan sangat kering (Juli-Agustus) sehingga sebenarnya bukan kekeringan tetapi salah waktu dalam pelaksanaan bercocok tanam.
Penjelasan mengenai KSO Pengelolaan Kekeringan 1. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) membuat kesepakatan mengenai DAS atau Sub DAS yang akan menjadi daerah pengelolaannya. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) melakukan inventarisasi daerah rawan kekeringan pada daerah pengelolaannya masingmasing.
1/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
26
2. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) melaksanakan pengumpulan data penyebab kekeringan, pengumpulan data akibat kekeringan dan pengkajian mengenai ketersediaan air pada daerah pengelolaannya masing-masing. 3. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) melaksanakan pengolahan data yang dikumpulkan dari masing-masing wilayah pengelolaannya. 4. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) memasang dan mengoperasikan sistim informasi kekeringan yang mencakup masing-masing wilayah pengelolaannya. 5. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) sama-sama menempatkan personilnya di Satgas/Posko kekeringan. 6. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) menyediakan peralatan dan bahan penanggulangan kekeringan untuk wilayah pengelolaannya masing-masing. 7. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) membuat kesepakatan sesuai dengan tingkat kesiapannya menyalurkan alat dan bahan penanggulangan kekeringan kedaerah yang mengalami kekeringan tanpa mempertimbangkan lokasi pengelolaannya. 8. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA (BPSDA) menyusun laporan sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan masing-masing.
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
27
Lampiran F – Tabel F.1 KSO Pegelolaan Bendungan
Kerjasama BBWS/BWS – Dinas PU/PSDA Provinsi/Balai PSDA) KEGIATAN : PENGELOLAAN BENDUNGAN No
Kegiatan
BWS/BBWS
Dinas (PU/SDA/BPSDA)
1.
Pembangunan/Pengadaan
√
√
2.
Rehabilitasi
√
√
3.
Pemeliharaan 3.1. Bangunan Sipil Bendungan 3.2. Pintu-Pintu 3.3. Instrumentasi 3.4. Sistim Peramalan Debit 3.5. Sistim Peringatan Dini 3.6. Afterbay Dam 3.7. Bangunan Kantor, Bengkel, dlsb. 3.8. Peralatan Kantor
√ √
√ √
√ √ √
√ √ √
√
√
√ √
√ √
√
√
3.9. Peralatan Komunikasi 3.10 Alat Berat 3.11. Alat Transport Pengoperasian 4.1. Pintu-Pintu 4.2. Instrumentasi 4.3. Sistim Peramalan Debit 4.4. Sistim Peringatan Dini 4.5. Kantor,Bengkel, dlsb.
√
√
√ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √
√
√
√
√
4.6. Peralatan Kantor
√
√
4.7. Peralatan komunikasi 4.8. Alat Berat 4.9. Alat transport
√
√
√ √
√ √
4.
Keterangan
Bendungan berikut Sarana dan Prasarana Overhaul untuk Alat Berat dan Alat Transport
Termasuk Panel Kontrol. Perangkat keras dan perangkat lunak, termasuk mendatangkan tenaga ahli apabila diperlukan.
Perangkat keras perangkat lunak
dan
Tidak termasuk overhaul Tidak termasuk overhaul Termasuk Panel Kontrol
Termasuk pembayaran listrik, tilpon, PDAM, internet, ATK, langganan koran dlsb. Termasuk semua jenis pendukung bahan habis pakai: Tinta, anti virus, pita karbon, dlsb. Termasuk biaya perijinan, baterai dlsb.
1/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
28
Penjelasan mengenai KSO Pengelolaan Bendungan 1. Dinas PU/PSDA Provinsi dan atau Balai PSDA dapat melaksanakan kegiatan apa saja dengan biaya sendiri dari Loan dan atau APBD apabila berdasarkan pertimbangan prioritas dari Dinas PU/PSDA kegiatan tersebut harus dilaksanakan, sementara BWS/BBWS tidak memprogramkan kegiatan tersebut. 2. Apabila BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA mempunyai program untuk kegiatan yang sama, akan dilakukan koordinasi untuk mencapai kesepakatan dengan beberapa kemungkinan sbb.: a. BWS/BBWS mengelola Bendungan A, B, C dst. Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA mengelola Bendungan X, Y, Z dst b. Pada suatu Bendungan BWS/BBWS menangani butir 1 dan 2, sementara Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA menangani butir 3 dan 4 Pembagian porsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan hasil kesepakatan antara BWS/BBWS dengan Dinas PU/PSDA Provinsi dan atau Balai PSDA. 3. Apabila BWS/BBWS mempunyai suatu program kegiatan tetapi tidak tersedia SDM untuk melaksanakannya sementara di Dinas PU/PSDA tersedia SDM yang dimaksudkan, kerjasama dapat dilakukan dengan penugasan SDM yang ada di Dinas PU/PSDA oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan program kegiatan BWS/BBWS tersebut dengan tunjangan untuk SDM yang dimaksud ditanggung oleh BWS/BBWS.
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
29
Lampiran H- Tabel H.1 KSO Alokasi Air
Kerjasama BBWS/BWS-Dinas PU Provinsi/Balai PSDA KEGIATAN : PENGELOLAAN ALOKASI AIR
No
Kegiatan
BWS / BBWS
Dinas / UPTD
1
Dekonsentrasi
2
Tugas Pembantuan
3
Pengumpulan Data 3.1 Neraca Air 3.2 Data Ketersediaan Air 3.3 Data Pengguna Air 3.4 Sarana dan Prasarana SDA 3.5 Sistem Komunikasi 3.6 Skematisasi Alokasi Air
√ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √
Pengolahan Data Alokasi Air 4.1 Pembuatan Model 4.2 Pemrosesan Data Alokasi Air 4.3 Penetapan Alokasi Air 4.4 Pengiriman Data Alokasi Air
√ √ √ √
√ √ √ √
√ √ √ √ √ √ √
√ √ √ √ √ √ √
4
5
6
7
Operasi Dan Pemeliharaan 5.1 Model Alokasi Air 5.2 Bangunan Pengatur (Pintu) 5.3 Bangunan Ukur 5.4 Bendung / Intake / Pos Duga Air 5.5 Peralatan Komunikasi 5.6 Kalibrasi 5.7 Penjaga Pintu Bendung / Bangunan Ukur Perbaikan 6.1 Bendung / Intake 6.2 Perbaikan Saluran 6.3 Bangunan Ukur 6.4 Sistem Komunikasi 6.5 Pemutakhiran Sistem
√ √ √ √ √
Koordinasi 7.1 Pengguna Air 7.2 Instansi Vertikal & Horisontal 7.3 Pelaporan Pelaksanaan
√ √ √
Keterangan
√ √ √
1/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
30
Keterangan no.3
Pelaksanaan oleh masing-masing sesuai dengan pembagian DAS yang disepakati.
no.4
Pengolahan data alokasi yang dapat dilakukan oleh Dinas/UPTD di luar DAS yang telah ditangani oleh BWS/BBWS.
no.5
Pelaksanaan O&P Alokasi air yang dilaksanakan oleh Dinas/UPTD adalah untuk DAS yang tidak ditangani oleh BWS/BBWS.
no.7
Pelaksanaan koordinasi dilakukan terhadap pihak terkait yang ada di dalam DAS yang ditangani.
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
31
Lampiran I – Tabel I.1 KSO Rawa dan Pantai
Kerjasama BBWS/BWS – Dinas (PU/PSDA/Balai PSDA) KEGIATAN : PENGELOLAAN RAWA dan PANTAI No
Kegiatan
BWS/BBWS
1. 2. 3.
Pelatihan Sosialisasi Inventarisasi Sarana dan Prasarana Rawa/Pantai Penyusunan Program 5 tahunan. Pemeliharaan Rutin Pemeliharaan Berkala Rehabilitasi Perbaikan akibat bencana alam Pembangunan.
√ √
Dinas (PU/SDA/BPSDA) √ √
√
√
√
√
√ √ √ √
√ √ √ √
√
√
4. 5. 6. 7. 8. 9.
Keterangan
Penjelasan mengenai KSO Pengelolaan Rawa dan Pantai 1. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA/BPSDA keduanya dapat melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. BWS/BBWS dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas PU/PSDA/BPSDA dan sebaliknya. 2. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA mengadakan kesepakatan mengenai lokasi Inventarisasi, Pemeliharaan Rutin, Pemeliharan Berkala dan Rehabilitasi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing, berdasarkan pertimbangan prioritas masing-masing. 3. BWS/BBWS dan Dinas PU/PSDA secara bersama-sama menyusun Program 5 tahunan. 4. Dalam hal BWS/BBWS mempunyai program kegiatan tetapi tidak tersedia cukup SDM yang menangani, sementara Dinas PU/PSDA mempunyai SDM yang dimaksudkan, dengan SK Kepala Dinas SDM tersebut dapat ditugasi untuk melaksanakan kegiatan BWS/BBWS tersebut dengan tunjangan ditanggung oleh BWS/BBWS. 5. Perbaikan akibat bencana alam dibedakan antara yang bersifat darurat dan yang tidak darurat. Yang bersifat darurat dilaksanakan secara bersama dalam wadah Koordinasi PBA, sedangkan yang tidak bersifat darurat ditangani sebagai pekerjaan Rehabilitasi. 6. Dinas PU/PSDA dan atau Balai PSDA dapat melaksanakan kegiatan apa saja dengan biaya sendiri dari Loan dan atau APBD apabila berdasarkan pertimbangan prioritas dari Dinas PU/PSDA kegiatan tersebut harus dilaksanakan, sementara BWS/BBWS tidak memprogramkan kegiatan tersebut.
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
32
Lampiran J-Tabel J.1 KSO Manajemen Aset
Kerjasama BBWS/BWS-Dinas PU Provinsi/Balai PSDA KEGIATAN : MANAJEMEN ASET
No
1
2
BBWS/ BWS
Dinas PU/ PSDA/ BPSDA
√
√
1.2. Bangunan Pendukung (kantor,gudang,bengkel kerja, mess dll)
√
√
1.3. Bangunan Prasarana Sungai
√
√
1.4. Peralatan Terpasang - Hidrologi - Hidroklimatologi
√
√
1.5. Peralatan Ringan/bergerak - Kualitas Air - Alokasi Air - Peralatan Hidraulika
√
√
1.6. Peralatan Berat - Peralatan Berat (excavator, crane buldozer, dan lain-lain)
√
√
1.7. Peralatan Transportasi - Transportasi Air : > Speed boat > Perahu/boat > Pontoon - Transportasi Darat > Mobil > Sepeda Motor
√
√
1.8. Persediaan (Spare Parts) - Suku cadang alat - Oli, Pelumas, Grease dan lain-lain - Alat Tulis Kantor
√
√
√ √
√ √
Jenis Kegiatan
INVENTARISASI ASET SUNGAI 1.1. Tanah
POGRAM DAN PEMELIHARAAN ASET 2.1. Inspeksi Aset 2.2. Perencanaan Risk Analysis, Program dan Penganggaran
KETERANGAN
1/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
33
Dinas PU/ PSDA/ BPSDA
No
Jenis Kegiatan
BBWS/ BWS
3
SUMBER DAYA MANUSIA 2.1. UAKPA (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran)
√
√
√
√
√
√
√
√
2.2. UAKPB (Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang_ 4
MONITORING DAN EVALUASI MANAJEMEN ASET SUNGAI 3.1. Monitoring Aset (pengamatan, pemantauan) 3.2. Evaluasi Aset (pengolahan, tindak lanjut pengelolaan aset)
5
KETERANGAN
PELAPORAN PENGELOLAAN ASET
Penjelasan Mengenai KSO Manajemen Aset 1) Inventarisasi aset meliputi 8 kategori aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 2) Sumber daya manusia terdiri dari penanggung jawab , yakni : > UAKPA = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran > UAKPB = Unit Akuntansi Kuasa Pengguna barang 3) Pemeliharaan, Monitoring dan Evaluasi Aset merupakan kegiatan yang mengawasi dan memantau pekerjaan pemeliharaan dan pelaporan penggunaan aset
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
34
Lampiran K – Tabel K.1 KSO Koordinasi
Kerjasama BBWS/BWS dengan Dinas PUP/UPTD
KEGIATAN : KOORDINASI No
Kegiatan
BBWS/ BWS/ PJT
1.
Penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA Provinsi a. Penyediaan biaya
2.
√
Data
dan
√
√
√
√
a. Penyediaan biaya
√
b. Pemrakarsa
√
3.
Data
√
√
√
√
dan
Penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan system informasi SDA Provinsi.... dan Provinsi..... a. Penyediaan biaya b. Pemrakarsa c. Penyediaan Data dan
√
d. Pengesahan
Pemantauan dan Evaluasi penetapan Wilayah Sungai dan pengusulan perubahan.
Dapat dibantu oleh pemerintah
BBWS/BWS melakukan sinkronisasi penyusunan program pengelolaan SDA dengan provinsi lainnya.
Dapat dibantu oleh pemerintah
√
√
a. Penyediaan biaya
√
√
b. Pemrakarsa c. Penyediaan Data dan Informasi
BBWS/BWS melakukan sinkronisasi kebijakan serta strategi pengelolaan SDA dengan provinsi lainnya.
√
Informasi 4.
Dapat dibantu oleh pemerintah
√
d. Pengesahan Penyusunan program pengelolaan SDA Provinsi
c. Penyediaan Informasi d. Pengesahan
Keterangan
Lampiran K – Tabel K.1 KSO Koordinasi
b. Pemrakarsa c. Penyediaan Informasi
Dinas PU/ PSDA
√ √
√
Dapat dibantu oleh pemerintah BBWS/BWS melakukan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi penetapan 1/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
35
No
Kegiatan
BBWS/ BWS/ PJT
Dinas PU/ PSDA
Keterangan
WS dan usulan perubahan dengan provinsi lainnya d. Pengesahan dan pengusulan perubahan 5.
Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi
√
a. Penyediaan biaya b. Pemrakarsa c. Penyediaan Data dan Informasi d. Pengesahan
√
Dapat dibantu oleh pemerintah
√ √
√
BBWS/BWS melakukan sinkronisasi dengan pembentukan TKPSDA
Penjelasan mengenai KSO Koordinasi : 1.
Untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air dilakukan koordinasi oleh Dewan SDA.
2.
Dewan SDA terbentuk pada tingkat Nasional, Provinsi serta Kabupaten/Kota.
3.
Penyediaan dana untuk penyusunan dan perumusan kebijakan serta setrategi, program pengelolaan dan pengelolaan system informasi menjadi beban pemerintah atau Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
4.
Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
5.
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan SDA pada wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional dapat dibentuk TKPSDA dengan keputusan Menteri. Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan SDA pada wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota dapat dibentuk TKPSDA dengan keputusan Gubernur.
2/2
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
36
Kerjasama BBWS/BWS dengan Dinas PUP/UPTD
KEGIATAN : PENYULUHAN dan KAMPANYE PUBLIK No 1.
Kegiatan
BBWS/ Dinas BWS/ PSDA PJT
Kerangka PAC - Perencanaan √ - Pelaksanaan - Pembiayaan - Monitoring dan Evaluasi (external) Mengenali Sasaran - Sosial Politik (publik)
2.
Keteknikan
√ √
√
Keterangan Untuk efektivitas dan tercapainya tujuan Kamapnye Publik (PAC) kerangka perencanaan harus disusun bersama Dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah Dibantu oleh Dewan SDA-Provinsi atau Unit Kerja lainnya
√ √
√
3.
Pemilihan media
√
√
4.
Materi pesan -
√
√
Sasaran keteknikan adalah inti dari tujuan PAC, karenanya perlu disusun bersama Media yang tepat untuk stakeholder setempat harus dibicarakan dan disusun bersama Materi pesan yang berisi misi, fungsi dan strategi pengelolaan SDA harus tepat sasaran karenanya perlu disusun bersama
Penjelasan mengenai KSO Penyuluhan dan Kampanye Publik 1.
Untuk kegiatan perencanaan kerangka Kamapanye Kesadaran Publik dan Anggotta DPRD (PAC), penetapan sasaran keteknikan, serta pemilihan media dan penetapan materi pesan harus di koordinasikan dan disepakati bersama.
2.
Dinas PU/SDA Provinsi lebih mengenal perilaku pemilik kepentingan.
3.
BBWS/BWS mempunyai dana untuk membantu penyelenggaraan PAC.
BWRM-WISMP-1 : Petunjuk Penyusunan MOU Antara BBWS/BWS dan Dinas PU/PSDA Provinsi, Des. 2008
37