Contoh Pledoi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RM and Partners Counsellor at Law Jl. Mataram Millenia Estate kav.B.5/10 Jember Mobile : 081 249 86186 www.rmandpartners.com



PLEDOI / NOTA PEMBELAAN ATAS NAMA TERDAKWA ALIAS Dalam perkara pidana Nomor : 0000000/Pid.B/2014/PN.Jr



LEBIH BAIK MELEPASKAN SERIBU ORANG YANG DIDUGA BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH



Kepada Yth Majelis Hakim yang Kami Muliakan Penuntut Umum dan sidang yang kami hormati Dengan penuh rasa hormat dalam menjunjung tinggi penegakan hukum dan keadilan di Negeri tercinta ini, ijinkanlah kami untuk menyampaikan nota pledoi/pembelaan sebelum yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana atas nama terdakwa ; ALIAS, umur 16 tahun, alamat di Dusun Anumerta, Desa Suka, Kecamatan Suramadu, Kabupaten Jember ; DALAM DAKWAAN; Bahwa, Terdakwa atas perbuatannya dalam perkara pidana ini telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan dakwaan alternatif sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaan yakni : Dakwaan Kesatu - Bahwa, Terdakwa di duga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan



Anak Subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; atau Dakwaan Kedua - Bahwa, Terdakwa di duga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Bahwa, oleh karena Penuntut Umum telah menggunakan teknis Dakwaan Alternatif maka Penuntut Umum hanya WAJIB MEMBUKTIKAN salah satu dari kedua dakwaan baik KESATU atau KEDUA sehingga bilamana ada salah satu saja dakwaan diantaranya yang dapat dibuktikan dan dikenakan atas perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka Penuntut Umum telah dapat melakukan penuntutan terhadap Terdakwa ; DALAM TUNTUTAN ; Bahwa, Penuntut umum dalam tuntutannya Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp.60.000.0000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan menjalani pelatihan kerja di bapas ;



TENTANG ANALISIS DAN PERTIMBANGAN HUKUM Hakim Majelis yang kami muliakan Saudara Penuntut Umum dan sidang yang kami hormati, KETERANGAN SAKSI-SAKSI DI DEPAN PERSIDANGAN Saksi MELATI di bawah sumpah menerangkan ;        



Bahwa, benar saksi adalah ibu kandung korban ; Bahwa, benar korban mengalami sakit polio dan kesulitan dalam berbicara ; Bahwa, benar hanya saksi yang bisa mengerti dan bisa menerjemahkan perkataan korban ; Bahwa, benar pada waktu kejadian saksi sedang nyuci di sungai ; Bahwa, benar saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian pemerkosaan yang menimpa korban ; Bahwa, benar saksi mengetahui kejadian tersebut hanya dari cerita korban ; Bahwa, benar saksi mengetahui ada darah di kain jarit dan ada sperma di celana pendek korban ; Bahwa, benar korban pernah sakit dan pernah mengeluarkan darah dari telinga dan hidung saat korban berumur 5 tahun ;



Bahwa, benar rumah saksi sering dijadikan tempat penitipan alat-alat pertanian oleh mandor dan kuli perkebunan ;  Bahwa, benar saksi pernah menyuruh terdakwa untuk membelikan pulsa sesaat setelah kejadian karena saksi akan menelepon ayah korban untuk mengabari kejadian pemerkosaan yang menimpa korban ; Saksi ANGGREK di bawah sumpah menerangkan ; 



Bahwa, benar saksi adalah tetangga korban ; Bahwa, benar saksi mengetahui korban diperkosa oleh Terdakwa hanya dari cerita saksi ibu korba ;  Bahwa, benar saksi pada saat kejadian sedang menggendong/menidurkan cucunya di dekat rumah korban ;  Bahwa, benar saksi tidak melihat Terdakwa masuk kerumah korban ;  Bahwa, benar saksi mendengar korban menangis namun hal tersebut dianggap biasa oleh saksi karena sehari-harinya saksi sering mendengar korban bernyanyi seperti suara orang menangis ; Saksi MAWAR di bawah sumpah menerangkan ;  



Bahwa, benar saksi adalah tetangga korban ; Bahwa, benar saksi mengetahui korban diperkosa oleh Terdakwa hanya dari cerita saksi ibu korban ;  Bahwa, benar saksi pernah berpapasan dengan korban di tengah jalan saat Terdakwa hendak beli pulsa milik saksi MELATI ;  Bahwa, benar saksi pernah mengetahui korban pernah sakit-sakitan dan keluar darah dari telinga dan hidung korban ; Saksi A De Charge KUMBANG di bawah sumpah menerangkan ;  



Bahwa, benar saksi adalah tetangga korban ; Bahwa, benar saksi pada saat kejadian sedang bekerja membuat kusen di samping rumah korban ;  Bahwa, benar jam kerja saksi dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB ;  Bahwa, benar tempat kerja saksi berjarak 15 meter dari rumah korban ;  Bahwa, benar saksi mengetahui Terdakwa tidak masuk sekolah karena sakit panas ;  Bahwa, benar saksi mengetahui Terdakwa mengambil daun jeruk di depan rumah korban untuk obat gatal-gatal di tangan Terdakwa ;  Bahwa, benar saksi mengetahui setelah mengambil daun jeruk Terdakwa langsung pulang ke rumahnya ;  Bahwa, benar saksi mengetahui korban diperkosa oleh Terdakwa hanya dari cerita saksi MELATI (ibu korban) ;  Bahwa, benar saksi mengetahui korban sering kejang-kejang (seperti orang ketakutan) saat berhadapan dengan orang lain ;  Bahwa, benar saksi mengetahui korban sering sakit-sakitan dan sering mengeluarkan darah dari hidung dan telinga korban ;  Bahwa, benar banyak tukang kebun dan mandor perkebunan menitipkan alat-alat di rumah korban ; Saksi A De Charge LEO di bawah sumpah menerangkan ;  



Bahwa, benar saksi adalah tetangga korban ; Bahwa, benar saksi pada saat kejadian sedang bekerja membuat kusen di samping rumah korban ;  Bahwa, benar jam kerja saksi dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB ;  Bahwa, benar tempat kerja saksi berjarak 15 meter dari rumah korban ;  Bahwa, benar saksi mengetahui Terdakwa tidak masuk sekolah karena sakit panas ;  Bahwa, benar saksi bersama dengan Terdakwa ke sungai untuk meminta daun jeruk kepada saksi MELATI ;  Bahwa, benar saksi mengetahui setelah mengambil daun jeruk Terdakwa langsung pulang ke rumahnya ;  Bahwa, benar saksi mengetahui korban diperkosa oleh Terdakwa hanya dari cerita saksi MELATI (ibu korban) ;  Bahwa, benar banyak tukang kebun dan mandor perkebunan menitipkan alat-alat di rumah korban ;  Bahwa, benar saksi mengetahui korban sering kejang-kejang (seperti orang ketakutan) saat berhadapan dengan orang lain, karena saksi setap harinya sering melihat korban digendong ibunya ; KETERANGAN TERDAKWA DI DEPAN PERSIDANGAN  



Keterangan Terdakwa di bawah sumpah menerangkan ; Bahwa, Terdakwa tidak pernah melakukan pemerkosaan terhadap Korban ; Bahwa, benar Terdakwa pernah meminta daun jeruk kepada saksi MELATI untuk mengobati gatal-gatal di tangannya karena kena knalpot ;  Bahwa, benar setelah mengambil daun jeruk Terdakwa langsung pulang, dan langsung tidur ;  Bahwa, benar Terdakwa terbangun dari tidurnya sekitar jam 11.00 WIB saat ada ramerame di rumah korban ;  Bahwa, benar Terdakwa mengetahui korban diperkosa dari cerita ibu korban ;  Bahwa, benar pada saat proses penyidikan (malam hari pada waktu/setelah ditangkap) Terdakwa dipaksa dan dipukul agar mengakui telah memperkosa Korban ;  Bahwa, benar Terdakwa telah di intimidasi dan dipaksa untuk mengaku telah memperkosa korban di depan Penyidik kepolisian ; KETERANGAN ORANG TUA TERDAKWA DI DEPAN PERSIDANGAN  



     



Bahwa, benar Terdakwa adalah anak kandungnya ; Bahwa, benar Terdakwa saat ini masih bersekolah di SMK dan masih belum dikeluarkan ; Bahwa, benar Terdakwa pada hari selasa tanggal 01 Oktober 2013 tidak masuk sekolah karena sakit panas ; Bahwa, benar orang tua Terdakwa tidak mempunyai pohon jeruk ; Bahwa, benar Terdakwa meminta daun jeruk kepada saksi MELATIuntuk mengobati tangan Terdakwa yang gatal-gatal akibat kena knalpot ; Bahwa, benar orang tua Terdakwa ada kesenjangan sosial dengan saksi MELATI (orang tua Korban) ;



Bahwa, orang tua Terdakwa sanggup membimbing dan sanggup mengawasi serta menyekolahkan Terdakwa ; ANALISIS YURIDIS FORMIL.







1.



2.



3.



4.



5.



6.



Bahwa, setelah sekian lama waktu berjalan dan sangat melelahkan serta dengan penuh kesabaran satu demi satu, tahap demi tahap dan akhirnya kami memperoleh sebuah fakta hukum yang terkuak dan menjelaskan pada kebenaran formil dan material serta obyektif dari segala hal-hal yang menyelimuti tabir perkara ini ; Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi a de charge, serta surat-surat, petunjuk, barang bukti serta keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan, telah diperoleh adanya kelemahan dari sisi penerapan hukum formil sehubungan dengan pemberkasan perkara a quo dimana penyidik dan Penuntut Umum dalam melakukan pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa kesemuanya tidak dapat memberikan penilaian pembuktian yang sempurna, hal ini dapat dilihat dari proses pemeriksaan baik dari saksi-saksi, barang bukti, visum et repertum yang dibuat dan keterangan Tersangka yang terintimidasi kesemuanya tidak dapat memberikan keyakinan yang kuat dalam mendukung atau mendasari dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa ; Bahwa, adalah dalam perkara ini penyidik dan penuntut umum sengaja memaksakan diri untuk membuktikan kesalahan Terdakwa, karena dalam membuktikan kesalahan Terdakwa hanya berdasarkan dari keterangan Terdakwa dalam BAP kepolisian yang dilakukan dibawah tekanan dan ancaman, dan keterangan Korban Semata, sehingga dalam hal ini sangat memungkinkan terjadinyarekayasa dan jauh dari kesan Objektif dan Terpercaya maka sudah seharusnya keterangan tersebut tidak dapat diterima sebagai saksi yang sempurna dan mohon ditolak atau dikesampingkan ; Bahwa, meskipun alat bukti berupa surat visum et repertum telah dijadikan sebagai alat bukti, hal tersebut tidak dapat menunjukkan apakah saksi korban telah mengalami persetubuhan dengan Terdakwa, hal tersebut juga tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan Terdakwa pulalah yang melakukannya, hal ini dikarenakan visum et repertum nomor 123456 tertanggal 01 Oktober 2013 tidak dapat menunjukkan rekam jejak yang secara pasti dengan siapa saksi korban tersebut telah melakukan persetubuhan, mengingat dari hasil visum et repertum tersebut tidak dapat diketemukan bukti yang meyakinkan jika Terdakwa tersebut telah melakukannya ; Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) buah jarit yang terdapat noda darah dan 1 (satu) buah celana pendek yang terdapat noda sperma, hal tersebut juga tidak dapat membuktikan dan menunjukkan bahwasanya Terdakwa memang benar-benar memperkosa Korban, Penyidik tidak pernah melakukan tes laboratorium, atau uji klinis, ataupun tes forensik apakah sperma yang terdapat pada barang bukti adalah sperma Terdakwa atau bukan, dan alat bukti kain jarit yang terdapat noda darah juga tidak dapat membuktikan apakah itu benar-benar noda darah karena korban diperkosa karena keterangan semua saksi di depan persidangan bahwasanya korban sering sakit-sakitan dan sering keluar darah dari telinga dan hidungnya, namun ironisnya, meskipun alat bukti permulaan belumlah cukup, namun pihak kepolisian tetap menangkap korban, memaksa dan mengancam Terdakwa untuk mengakui telah memperkosa korban, sehingga berawal dari pengakuan Terdakwa yang dilakukan dibawah ancaman dan tekanan, Penyidik dan Penuntut Umum menganggap berkas perkara Terdakwa telah lengkap; Bahwa, dalam pasal 1 angka 14 Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak



pidana, apa sebenarnya arti istilah “bukti permulaan yang cukup ?” hal ini jika dikorelasikan dengan pasal 183 KUHAP maka harus memenuhi syarat sebagaimana pasal tersebut yang bunyinya : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ; 7. Bahwa, pada prinsipnya batas minimal pembuktian yang terdiri sekurang-kurangnya dua alat bukti, bisa terdiri dari dua orang saksi dan alat bukti lain atau saksi di tambah 2 (dua) alat bukti yang lain, hal ini merupakan batasan pembuktian yang lebih ketat dari pada dahulu yang di atur di dalam HIR yaitu pada Pasal 292 sampai dengan Pasal 322 tentang permusyawaratan, bukti dan putusan hakim, hal ini sangat berdampak pada suasana penyidikan yang tidak lagi main tangkap dulu baru nanti di pikirkan pembuktiannya, namun metode kerja penyidik menurut KUHAP haruslah di balik yaitu lakukan penyelidikan, penyidikan dengan cermat dengan teknik dan taktis investigasi yang mampu mengumpulkan bukti yakni alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP dan termasuk bukti lain yang berasal dari barang-barang bukti hasil kejahatan, dari bukti-bukti tersebut baru dilakukan pembuktian, dalam perkara ini penyidik dengan sengaja memaksakan terpenuhinya unsur pidana yang menjerat Terdakwa, mereka melakukan penangkapan terhadap Terdakwa hanya berdasarkan laporan dan keterangan dari ibu korban semata yang menceritakan bahwa korban telah diperkosa oleh Terdakwa, sehingga jelas dan nyata dalam hal ini pihak kepolisian main tangkap seenaknya baru nanti di pikirkan pembuktiannya dengan cara mengintimidasi, memaksa, atau mengancam Terdakwa nantinya agar mau mengakui perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya ; Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada yang Mulia Hakim Majelis pemeriksa perkara ini untuk menolak/ tidak mengabulkan dakwaan Penuntut Umum, atau setidak nya tidak dapat diterima dan dikesampingkan ; ANALISIS YURIDIS MATERIL. Dalam rumusan pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 ; DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN Sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan Terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Undangundang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan mengesampingkan maka yang perlu dibuktikan adalah ; Unsur Setiap Orang. Pengertian unsur tersebut adalah setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya dan dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa



sebagai orang yang telah didakwa oleh penuntut umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi ; Unsur Dengan Sengaja. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; 







Bahwa berdasarkan fakta hukum tidak ada alat bukti baik keterangan saksi-saksi yang menerangkan bila Terdakwa benar-benar telah melakukan tindakan sebagaimana unsur tindak pidana yang dimaksud selain dari berdasarkan dari keterangan Korban Semata, sehingga dalam hal ini sangat memungkinkan terjadinyarekayasa dan jauh dari kesan Objektif dan Terpercaya maka sudah seharusnya keterangan tersebut tidak dapat diterima sebagai saksi yang sempurna dan mohon ditolak atau dikesampingkan. Berpijak dari fakta-fakta hukum dalam persidangan tersebut unsur ini dapat dikatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ; Bahwa, berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa menyangkal dan mengingkari semua isi BAP kepolisian. Kami lebih cenderung agar Yang Mulia Hakim Majelis bersifat aktif, BAP merupakan dasar hukum dibuatnya surat dakwaan oleh jaksa atau penuntut umum. BAP yang cacat yuridis akan membawa konsekuensi surat dakwaan batal demi hukum (vide: Pasal 143 KUHAP). Keempat, penyidik yang melakukan kekerasan atau pemaksaan dapat dikenai delik Pasal 422 KUHP dan delik penculikan. Juga dapat digugat secara perdata melalui pasal catch all 1365 KUH Perdata (BW), dalam perkara tindak pidana umum hanya penyidik (polisi) yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, penangkapan, atau penahanan. Jadi, bukan wewenang badan ekstrayudisial. Mengingat Indonesia adalah negara hukum (menurut UUD 1945), bukan negara kekuasaan, konsekuensinya rule of law, rule of justice, law gives even treatment to all, hak-hak asasi manusia, dan sebagainya ditegakkan. Walaupun negara hukum itu dalam prakteknya hanya utopia, kita harus selalu cenderung mengimplementasikan citacita negara hukum tersebut, paling tidak secara maksimal berusaha ke arah negara hukum. Di sini, sudah saatnya direnungkan, untuk memakai judicial precedent seperti di negara-negara common law ; Berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai hasil dari proses verbalisan yang dilaksanakan penyidik terhadap saksi maupun tersangka, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Artinya, bagi hakim isi BAP tidak dapat dipakai dasar untuk menyatakan bahwa berdasarkan BAP saksi-saksi, seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah. Sebab menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI menyatakan sebagai berikut ;







Bahwa berdasarkan alasan dalam keadaan bingung atau keadaan tertentu, maka keterangan/pengakuan terdakwa (isi dalam BAP) di muka polisi dan di muka persidangan dapat berbeda (Yurisprudensi No. 33 K/Kr/1974, tanggal 29 Mei 1975) ;



Bahwa pengakuan dalam BAP seorang tersangka di muka polisi dalam pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) menurut hukum adalah suatu pengakuan yang dalam bahasa asing disebut “bloke bekentenis”, yang dalam bahasa Indonesianya berarti “pengakuan hampa”. Maka pengakuan dalam pemeriksaan pendahuluan itu hanya dapat dipakai sebagai ancerancer (aanwijzing) yang apabila tidak dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang sah, maka menurut hukum belum terbukti sempurna kesalahan terdakwa ; Maka apabila hal ini kita korelasikan dengan keterangan ibu korban yang hanya mendengar keterangan saksi korban semata (testimonium de auditu), maka prinsip minimal pembuktian tidaklah terpenuhi;







Karena itulah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP tegas mengatakan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dengan demikian BAP sebagai hasil pemeriksaan pihak penyidik, baik terhadap saksi maupun tersangka, tidak lebih dari sekadar pedoman bagi hakim untuk menjalankan pemeriksaan. Apa yang tertulis di dalam BAP tidak menutup kemungkinan berisi pernyataan-pernyataan tersangka yang timbul karena situasi psikis, kebingungan, atau bahkan keterpaksaan disebabkan siksaan ; Unsur Melakukan atau Membiarkan Perbuatan Cabul. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan lagi-lagi Penuntut Umum hanya mengikuti ritme irama keterangan dari Saksi Korban sendiri dan pengakuan Terdakwa dalam BAP kepolisian, tanpa adanya dukungan bukti lain, yakni saksi-saksi lain yang memperkuat keterangan dari Saksi Korban tersebut, yang faktanya antara keterangan saksi korban dengan Saksi lainnya tidak ada kesesuaian (kontradiktif), dengan kata lain semua saksi tidak ada yang melihat Terdakwa masuk ke rumah korban pada saat kejadian, dan semua saksisaksi di dalam BAP lagi-lagi hanyalah saksi Testimonium de auditu saja, mereka hanya mendengar cerita bohong pemerkosaan yang menimpa korban dari ibu korban saja sehingga kesaksian tersebut mohonlah kiranya ditolak atau dikesampingkan ; Bahwa, meskipun visum et repertum nomor 123456 tertanggal 01 Oktober 2013 telah dijadikan sebagai alat bukti, hal tersebut tidak dapat menunjukkan dan tidak bisa menerangkan tentang siapa sebenarnya yang telah memperkosa korban, sebab hasil visum tersebut hanya sebatas keterangan ahli kedokteran untuk menjelaskan adanya luka pada alat vital korban sebagai bukti adanya persetubuhan, namun tidak bisa menerangkan tentang siapa sebenarnya yang telah bersetubuh/memperkosa korban ; Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek yang terdapat noda sperma, hal tersebut juga tidak dapat menunjukkan bahwasanya Terdakwa memang benar-benar memperkosa Korban, Penyidik tidak pernah melakukan tes forensik/laboratorium apakah sperma yang terdapat/menempel dicelana pendek korban adalah sperma Terdakwa ataukah sperma orang lain. Selama ini dasar dari tuduhan terhadap pelaku perkosaan umumnya adalah hanya dari kesaksian korban dan pengakuan tersangka saja, padahal kedua alat bukti ini seringkali sulit dipercaya karena sifatnya yang sangat subyektif ; Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) buah jarit yang terdapat noda darah juga tidak dapat membuktikan dan menunjukkan bahwasanya Terdakwa memang benar-benar memperkosa



Korban, karena keterangan semua saksi di depan persidangan menerangkan korban sejak kecil sering sakit-sakitan dan sering keluar darah dari telinga dan hidungnya ; Bahwa, keterangan saksi yang pada saat kejadian bekerja sangat dekat sekali dengan rumah korban (±15 meter depan rumah korban), pada intinya menerangkan bahwasanya kedua saksi tersebut melihat dengan jelas setelah Terdakwa mengambil daun jeruk di depan rumah korban Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sehingga unsur tindak pidana ini tidak dapat terbukti secara sah dan meyakinkan bilamana Terdakwa melakukannya ; Bahwa, secara Fisik dan Psikis Terdakwa adalah seorang pribadi yang sempurna, selain dirinya tampan dan masih muda belia, Terdakwa juga sudah punya pacar teman sebayanya, dan Terdakwa terkenal sebagai pribadi yang pendiam, sehingga sangatlah tidak masuk akal bilamana Terdakwa tega melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih anak di bawah umur ; Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi di depan persidangan, rumah korban memang sering dijadikan tempat menitipkan alat-alat perkebunan oleh tukang kebun dan mandor kebun, sehingga tidak menutup kemungkinan pada saat kejadian ada orang lain yang masuk dan melakukan perbuatan pemerkosaan itu ; Bahwa, berdasarkan keterangan saksi memang benar korban sering kejang-kejang seperti orang ketakutan saat berhadapan dengan seseorang, dan itu sudah menjadi kebiasaan korban sejak lama, sehingga tingkah laku korban di depan persidangan yang sering kejang ketakutan saat berhadapan dengan Terdakwa adalah hal yang biasa dan bukan karena ketakutan kepada Terdakwa; Bahwa, oleh karena Penuntut Umum telah melakukan penuntutan atas Terdakwa tidak didasari oleh fakta hukum baik kebenaran formil naupun material maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mohon kepada yang Mulia Hakim Majelis pemeriksa perkara ini untuk menolak/ tidak mengabulkan atau setidak nya tidak dapat diterima dan dikesampingkan ; TENTANG PERTIMBANGAN DALAM PENJATUHAN PIDANA. 1.



Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 (satu) Undang-Undang nomor 03 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak penjatuhan pidana terhadap anak paling lama ½ dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, jadi secara acontrario dapat ditafsir pula paling lama ½ dari minimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ; 2. Bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.695K/Pid/2006 yang mana Terdakwa anak didakwa melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung berpendapat ; 3. Bahwa berdasarkan pasal 26 (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 jo. Pasal 1 angka 2 huruf a Undang-Undang Pengadilan Anak tersebut, terhadap Terdakwa yang berumur 16 tahun tersebut pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ; 4. Karena ketentuan pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 ditentukan ancaman pidana penjara kumulatif dengan pidana denda yaitu paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,- maka secara analogis dengan Pasal 26 (1) UndangUndang No. 3 tahun 1997 tersebut,maka ancaman pidana minimum bagi anak adalah ½ nya dari orang dewasa yaitu penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.30.000.000,- ;



5.



Bahwa dalam putusan Kasasi lainnya nomor 2824 K/Pid/2006 tertanggal 31 Januari 2007, terhadap Terdakwa yang masih di bawah umur/belum dewasa yang juga terbukti melanggar Pasal 82 UU nomor 23 Tahun 2002, dalam putusannya MA mengambil tindakan, yaitu mengembalikan terdakwa kepada orang tuanya. Dalam Pertimbangan Hukumnya : 6. Menimbang bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat: Terlepas dari alasan-alasan tersebut, ternyata judex factie telah salah menerapkan peraturan hukum/tidak menerapkan sebagaimana mestinya, karena judex factie telah menerapkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang masih berumur 14 tahun ini sama dengan terhadap orang dewasa, sedangkan berdasarkan Pasal 26 (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 penjatuhan pidana terhadap anak nakal paling lama ½ dari maximum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa, serta secara acontrario dapat ditafsir pula paling lama ½ dari minimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ; 7. Oleh karena Terdakwa masih begitu muda belum mengetahui baik buruknya perbuatan yang dilakukannya tersebut dan supaya pemidanaan tidak mempengaruhi pendidikannya masa mendatang, maka perlu hanya dilakukan tindakan terhadap Terdakwa tersebut berupapengembalian pada orang tua untuk dapat dilakukan pengawasan dan pembinaan yang lebih terarah (Pasal 24 (1) Undang-Undang No.3 Tahun 1997 ; 8. Bahwa, dalam putusan yang lainnya Mahkamah Agung kembali memperkuat pertimbangan putusan-putusan di atas yang menafsirkan bahwa ancaman pidana minimum bagi terdakwa anak dikurangi setengahnya, yaitu dalam Putusan nomor 277K/Pid.Sus/2007 terhadap Terdakwa berusia 17 tahun, dan Putusan nomor 1185K/Pid.Sus/2010 terhadap terdakwa yang saat melakukan tindak pidana juga masih berusia 17 tahun ; 9. Bahwa Terdakwa ALIAS didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa ALIAS yang masih berumur 16 tahun, pidana penjara yang akan dijatuhkan haruslah mengikuti ancaman minimum pidana penjara di Undang-undang itu sendiri yaitu 3 tahun, Sehingga hal tersebut memberikan pedoman bagi Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana melebihi ½ dari ancaman pidana maksimum, tetapi tidak pula melarang menjatuhkan pidana di bawah minimum (vide: putusan kasasi nomor 2824 K/Pid/2006) ; TENTANG PEMBELAAN TERDAKWA Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah dakwaan yang tidak berdasarkan penerapan Hukum Formil dan Materil yang benar ; Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, untuk sudilah kiranya menjatuhkan amar putusan yang berbunyi ; 1.



Menyatakan Terdakwa TIDAK TERBUKTI SECARA SAH MELANGGAR PASAL 81 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK ; 2. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan demi hukum setelah putusan ini dibacakan ;



3.



Memulihkan nama baik Terdakwa oleh negara sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku ; 4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara ; Apabila Hakim Majelis berpendapat lain dan dengan pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus perkara ini, maka kami Penasihat Hukum terdakwa mohon agar putusan yang nantinya dijatuhkan kepada terdakwa adalah yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya ; Demikian Pembelaan kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa, dibacakan dan disampaikan pada sidang Hari ini Kamis tanggal 20 Maret 2014 Hormat kami, Penasehat Hukum terdakwa, RUDY MARJONO JUDA HERY WITJAKSONO FAKIH IMAM KURNAIN FREDDY ANDREAS CAESAR