Contoh Proposal Bop Kemenag [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kec Padangan Kab Bojonegoro



TAHUN 2021



YAYASAN PONDOK PESANTREN



AL BAHROIN DUA Jl.Merbo,RT 11 RW 03 Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur [email protected] Kode Pos 62162 Telp. Wa 081325997601/085646255233 NSPP : 51.2.35.22.0191.



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO Nomor Lamp Hal



: 03.27/PP.ABD/ /VII/2021 : 1 ( satu ) bendel : Permohonan Rekomendasi



Kepada Yth. Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro diBojonegoro



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan limpahan Rahmad dan Nikmat Alloh SWT, semoga Bapak Selalu dalam lindungan dan Ridho Alloh SWT dan dapat melaksanakan aktifitas sehari-hari. Amiiin. Bahwa kami pengurus Pondok Pesantren Al Bahroin Dua Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, bermaksud untuk melengkapi sarana prasarana dan pembelajaran pada Pondok Pesantren Al Bahroin Dua Desa Nguken Kecamatan Padangan, dengan mengajukan Permohonan Bantuan Operasional Pendidikan kepada Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bojonegoro. Dengan harapan Bapak Kepala Kantor mengabulkan permintaan kami. Untuk keperluan tersebut diatas, kami memohon kiranya Bapak berkenan memberikan Rekomendasi guna melengkapi proposal yang kami ajukan. Demikian surat permohonan ini kami ajukan, atas perhatiannya disampaikan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Padangan, 02 Agustus 2021 Mengetahui Pengasuh PP Al Bahroin Dua



Bilal Roziqin,S.Pd.I



]



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO



Nomor Lamp Hal



: 03.28/PP.ABD/ /VIII/2021 : 1 ( satu ) bendel : Permohonan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Diniyah dan Pondok Pesantren Kepada Yth. Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Cq.Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 - 4 Jakarta 10710 Di JAKARTA



Assalamu’alaikum Wr., Wb., Salam silaturrahmi dan sejahtrera kami sampaikan kepada Dirjen Pendis Kementerian Agama RI,semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT,sehat wal afiat serta selalu sukses dalam menjalankan aktifitas sehari-hari Amin. Bersama ini kami beritahukan Kepada  Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Di Jakarta , bahwa Sarana dan Prasarana ruang Belajar santri Ponpes Al Bahroin Dua Desa Nguken RT 11 RW 03 Kec Padangan Kab Bojonegoro sangat terbatas. Sehubungan dengan hal tersebut, kami bermaksud akan mengadakan Sarana dan Prasarana ruang belajar santri,  karena terbatasnya dana yang tersedia, maka kami sangat mengharap bantuan dari Ibu.Adapun rencana anggaran biaya adalah Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah ) Karena keterbatasan kami dalam hal pendanaan, maka kami mengajukan permohonan bantuan kepada Ibu Bupati Bojonegoro ,agar kiranya berkenan membantu kami untuk memenuhi kebutuhan dimaksud. Sebagai bahan pertimbangan,kami sertakan data-data Pendukung lainya Yaitu : 1. Proposal Singkat 2. Profil Lembaga 3. Susunan Pengurus 4. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) 5. Fhoto copy Akte Piagam 6. Fhoto copy akte notaris 7. Foto copy SK Kemenkumham 8. Foto copy NPWP Lembaga 9. Foto copy rekening Demikian Surat Permohonan Bantuan ini kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr., Wb.



Padangan, 02 Agustus 2021 Mengetahui Pengasuh/Kepala PPS Al Bahroin



Bilal Roziqin,S.Pd.I.



Sekretaris Yayasan PPS Al Bahroin



Moh Sirojuttoyyib



KATA PENGANTAR Puji Syukur Kehadirat Allah SWT kami panjatkan, berkat Rahmat, Taufiq dan HidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan pertanggung jawaban Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Dengan bantuan ini secara bertahap diharapkan dapat



meningkatkan mutu pendidikan pada PONDOK PESANTREN PESANTREN AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Balen Kabupaten Bojonegoro. Pemberian dana bantuan ini dimaksud sebagai stimulan untuk mendorong lembaga penyelenggara PONDOK PESANTREN PESANTREN AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.bersama-sama warga masyarakat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Berikut kepada semua pihak yang telah membantu hingga tercairnya bantuan BOP serta tersusunnya laporan pertanggung jawaban ini kami sampaikan banyak terima kasih terutama kepada : 1. Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 2. Bapak Kasi PD. Pontren Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro. 3. ……………………………….. 4. ……………………………..



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO



BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur dan berkepribadian, berdisiplin dan bekerja keras, tangguh, bertanggungjawab, mandiri, cerdas, trampil, sehat jasmani dan rohani, serta mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta tanah air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial, bersikap dan berprilaku inovatif dan kreatif sehingga akan mampu mewujudkan manusia-manusia yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa. Pondok Pesantren PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu wujud wahana penggalangan partisipasi masyarakat dalam keikutsertaannya sebagai tanggung jawab bersama antara masyarakat, orang tua didik, pemerintah dan para donatur merasa ikut terpanggil secara tulus ikhlas dalam mengemban kelangsungan pembinaan, pengembangan dan peningkatan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Bojonegoro, sehingga Amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara khususnya di bidang pendidikan dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. Selain itu Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan juga merupakan salah satu wujud dari pembangunan manusia seutuhnya, terutama di saat manusia haus santapan rohani seperti saat sekarang ini. Untuk menunjang keberhasilan pendidikan tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik yang bersifat material maupun spiritual. Bahwa Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang kami kelola, pada saat ini mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, baik SDM tenaga pendidiknya maupun jumlah santri yang sedang belajar. Dengan perkembangan tersebut kami perlu menambah dan melengkapi kebutuhan kegiatan sehari-hari dan biaya operasional pembelajaran. 2. PERMASALAHAN Dalam rangka membantu pemerintah mengurangi angka kebodohan maka Yayasan AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ikut serta mendirikan kelompok belajar santri dalam bentuk Program Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro



Seiring



berjalannya waktu Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang kami kelola, pada saat ini mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, baik SDM tenaga pendidiknya maupun jumlah santri yang sedang belajar. Dengan perkembangan tersebut kami perlu menambah dan melengkapi kebutuhan kegiatan sehari-hari dan biaya operasional pembelajaran. Untuk itu kami berusaha dengan sekuat tenaga dengan mencari terobosan-terobosan demi membantu



kelancaran proses belajar mengajar yang salah satunya dengan mencari donatur dari lembaga lain atau Pemerintah yang diharapkan berkenan membantu dan memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro 3. BESAR DANA Besarnya dana yang kami butuhkan dalam memenuhi sarana dan prasarana pembelajaran serta biaya operasional Program Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro menelan biaya Rp. 19.000.0000 ( Sembilan Belas Juta Rupiah) 4. SUMBER DANA Dana operasional pendidikan Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA Desa Nguken Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro kami harapkan uluran tangan dari para dermawan dan pemerintah yang sudi dan peduli terhadap keberadaan sarana belajar santri sehingga apa yang kita harapkan dapat terealisasikan dengan baik. 5. PENUTUP Demikian Proposal ini diajukan guna mendapat perhatian dan mendapatkan bantuan sebagaimana yang kami butuhkan, dan atas terkabulnya kami sampaikan banyak terima kasih. Padangan, 02 Agustus 2021 Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahroin Dua



Bilal Roziqin,S.Pd.I



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO



PROFIL PONDOK PESANTREN A. IDENTITAS PONDOK PESANTREN : 1. Nama Pondok Pesantren



: AL BAHROIN DUA



2. NSPP



: 51.2.35.22.0191.



3. Alamat



: Jl.Raya Merbo RT 11 RW 03 Desa Nguken Kec Padangan Kab Bojonegoro



4. Nama Pesantren



: Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA



5. Alamat Yayasan



: Jl.Raya Merbo RT 11 RW 03 Desa Nguken Kec Padangan Kab Bojonegoro



6. Tahun didirikan



: 2016



7.Akte Notaris



: DIDIEK WAHJU INDARTA,S.H



8.SK Pengesahan Yayasan



: SK KEMENKUMHAM RI



a. Nomor



: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018



b. Tanggal



: 08 Oktober 2018



9.NPWP



:



a.Nama



: YAYASAN AL BAHROIN DUA



b.Nomor



: 86.423.391.1-601.000



10.Rekening Bank



: BANK BRI 3840-01026165-53-0



7. Luas Tanah



: 3.195 M2



8. Nama Pendiri



: K.Mohammad Nurul Burhan,S.HI.



9. Unit Pendidikan



: Pondok Pesantren AL BAHROIN DUA : TPQ AL BAHROIN DUA : MI Plus Al Bahroin



B. DATA GURU DAN SANTRI : 1. Jmlah Guru



:L:6



P :2



Jumlah : 8



2. Jumlah Santri



: L : 25



P : 20



Jumlah : 45



Pengasuh PP AL BAHROIN DUA



Bilal Roziqin,S.Pd.I



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO



SUSUNAN PENGURUS PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA DESA NGUKEN KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO PELINDUNG



: Kepala Desa



PEMBINA



: KH.Romlan Rahmatullah



DEWAN HARIAN 



Pengasuh / Ketua



: Mohammad Nurul Burhan,S.HI







Wakil Ketua



: Mohammad Fahrudin







Sekretaris



: Bilal Roziqin M.Sirojuttoyyib







Bendahara



: Anita Fajarwati



SEKSI-SEKSI 



Seksi Pendidikan Moch Isrok







Seksi Seni dan Budaya Moch Fawaid







Seksi Pemberdayaan Ekonomi Sami’an







Seksi Perlengkapan Moch Isa



Padangan, 02 Agustus 2021 Pengasuh PP. Al Bahroin Dua



Bilal Roziqin,S.Pd.I .



RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN ( BOP ) PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA DESA NGUKEN KECAMATAN PADANGAN KABUPATEN BOJONEGORO N



URAIAN PEKERJAAN



VOLUM



SATUAN



HARGA



JUMLAH



O



E



1



2



SATUAN ( Rp )



BIAYA ( Rp )



3



4



5



6



I



Pembelian Alat Tulis Kantor ( ATK )



 



 



 



 



 



1.1. Pembelian Buku Absen Santri



2



Buah



10.000,00



20.000,00



 



1.2. Pembelian Kertas HVS 70 gr



5



Rim



45.000,00



225.000,00



 



1.3. Pembelian kitab Kelas I - IV



100



Buah



7.000,00



700.000,00



 



1.4. bolpoin



20



buah



3.000,00



60.000,00



 



Sub Total



 



 



 



1.005.000,00



II



Pembelian Alat Kebersihan Kantor



 



 



 



 



 



2.1. Sapu Lantai



11



Buah



30.000,00



330.000,00



 



2.2. Tempat Sampah



6



Buah



20.000,00



120.000,00



 



2.3. Sulak



5



Buah



10.000,00



50.000,00



 



2.4. Keset lantai



6



buah



60.000,00



360.000,00



 



Sub Total



 



 



 



860.000,00



Transport dan Konsumsi Rapat



 



 



 



 



 



3.1. Bisyaroh Guru @. 150.000/Bln x 7 Guru



7



Orang



250.000,00



1.750.000,00



 



3.2. Konsumsi Rapat



75



Orang



25.000,00



1.875.000,00



 



3.3. Snack



75



Orang



10.000,00



750.000,00



 



Sub Total



 



 



 



4.375.000,00



Kebutuhan Lainnya



 



 



 



 



 



4.1. Meja, Kursi dan Almari Ustad



3



Buah



2.220.000,00



6.660.000,00



 



4.2. Meja Santri



14



Buah



150.000,00



2.100.000,00



 



Sub Total



 



 



 



8.760.000,00



 



 



 



15.000.000,00



III



IV



 



Jumlah Total



Bojonegoro,28 Juli 2021 Pengasuh Ponpes Al Bahroin Dua



Bendahara



Bilal Roziqin,S.Pd.I Anita Fajarwati



KTP PENGASUH PP AL BAHROIN DUA



KTP BENDAHARA YAYASAN



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOJONEGORO Jl. Patimura No. 07 Tlp. (0353) 881322



BOJONEGORO



SURAT PERJANJIAN



Pekerjaan : Bantuan Operasional Pendidikan Nomor :



/Kk.13.16/3/8/2021



Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan di tanda tangani di Bojonegoro pada hari Senin tanggal 02 bulan Delapan tahun dua ribu dua puluh satu antara: 1.



Nama NIP Jabatan Alamat Kantor



: : : :



H.Zainal Arifin,M.Pd. Kasi PD. Pontren Kantor Kementerian Agama Kab. Bojonegoro Jl. Patimura No. 07 Bojonegoro



Selaku Pejabat Pembuat Komitmen , yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kementerian Agama kab. Bojonegoro, yang berkedudukan di Jl. Patimura No. 07 Bojonegoro (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) 2.



Nama Jabatan Alamat Bojonegoro



: : :



Mohammad Nurul Burhan Pengasuh PP Al Bahroin Dua Jl.Merbo,RT 11 RW 03 Desa Nguken Kec Padangan Kab



Selaku Pengasuh PP AL BAHROIN DUA yang bertindak untuk dan atas nama Pengasuh PP AL BAHROIN DUA alamat Desa Nguken Kecamatan Padangan Kab. Bojonegoro nomor rekening 3840.01.026165.53.0 atas nama rekening PP AL BAHROIN DUA pada Bank Bri cabang Bojonegoro (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA ” ). Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan surat perjanjian, dalam rangka pelaksanaan Bantuan BOP dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 KetentuanUmum 1.



Yang dimaksud Surat Perjanjian adalah perjanjian dimana Pihak Pertama mengikat Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan BOP Pondok Pesantren



2.



Surat Perjanjian ini ditandatangani berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Kedua tanpa ada unsur paksaan. Pasal 2 Lingkup Pekerjaan



1.



2.



Pihak Kedua melaksanakan pekerjaan Bantuan BOP TPQ/ Madin/Pondok berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati; Output pekerjaan yang harus diserahkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa: a. Dokumen persiapan pelaksanaan pekerjaan sebanyak 1 (satu) bendel; b. Laporan pekerjaan tahap awal sampai akhir pekerjaan; c. Rincian laporan mengacu pada Petunjuk Teknis;



3. Pihak Kedua harus melaksanakan pekerjaan dengan segala kemampuan untuk mencapai hasil optimal. Pasal 3 Hakdan Kewajiban 1.



Pihak Pertama memiliki hak dan kewajiban: a. Mengawasi dan memeriksa Bantuan BOP yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua; b. Meminta laporan-laporan mengenai bantuan yang dibelanjakan oleh Pihak Kedua; c. Membayar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan aturan dan mekanisme pembayaran;



2.



Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban: a. Melaporkan pelaksanaan bantuan BOP kepada PPK; b. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjan, c. Menyerahkan laporan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam



Kontrak. Pasal 4 Jangka Waktu Pelaksanaan 1. 2.



Pekerjaan Bantuan BOP dilaksanakan sejak ditandatanganinya perjanjian ini; Jangka waktu pelaksanaan dapat diperpanjang, atas persetujuan Pihak Pertama, didasarkan pada: Surat Permohonan Perpanjangan dari Pihak Kedua dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. Pasal 5 Biaya Pekerjaan



Biaya bantuan dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp.20.000.000,- Dua Puluh juta rupiah ). Pasal 6 Cara Pembayaran Biaya pekerjaan Bantuan BOP akan dibayarkan, secara sekaligus atau dalam 1 ( satu ) tahap. Pasal 7 Penanggungan dan Risiko Pihak Kedua berkewajiban untu kmelindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggungjawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya, sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal tuntutan sejak ditandatangani perjanjian ini. Pasal 8 Keadaan Memaksa ( Force Majeure ) 1.



Yang dimaksud keadaan memaksa ( Force Majeure ) adalah peristiwa seperti: Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), Kebakaran, Perang, Huru-hara, Pemogokkan, Pemberontakan, dan Epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan; 2. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan pada pasal 8 nomor 1 di atas, maka kedua belah pihak setuju meninjau Surat Perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan ini.



Pasal 9 Lain-Lain 1. 2. 3.



Surat Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak; Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada lembar pertama dan kedua ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- yang masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama; Hal-hal yang belum tercantum di dalam surat perjanjian ini akan ditentukan kemudian. Padangan,02 Agustus 2021



Pejabat Pembuat Komitmen,



Kepala/Pengasuh PP Al Bahroin Dua



Materai 6000



Materai 6000



H.Zainal Arifin,M.Pd.



Bilal Roziqin,S.Pd.I.



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO



PAKTA INTEGRITAS Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: Mohammad Nurul Burhan



Jabatan



: Pengasuh PP Al Bahroin Dua



Alamat



: Desa Padangan RT 18 RW 05 Kec Padangan



Kab/Kota



: Bojonegoro.



Propinsi



: Jawa Timur.



Menyatakan sebagai berikut : 1. Akan menjalankan Bantuan BOP dengan transparan , jujur, obyektif dan akuntabel. 2. Menghindari pertentangan kepentingan ( Conflict Of Interest ) dalam pelaksanaan tugas. 3. Melaksanakan tugas sesuai dengan Petunjuk Teknis dan aturan-aturan lain terkait dengan program dimaksud. 4. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap konsekuensinya.



Padangan, 02 Agustus 2021 Mengetahui Pengasuh PP Al Bahroin Dua



Materai 6000



Bilal Roziqin,S.Pd.I.



YAYASAN AL BAHROIN DUA NGUKEN



PONDOK PESANTREN AL BAHROIN DUA Akta Notaris Nomor: 01 Tanggal 8 Oktober 2018 SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0013851.AH.01.04.Tahun 2018 Alamat: Desa Nguken RT. 11 RW. 03 Kecamatan Padangan 62162



BOJONEGORO



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM)



Yang beranda tangan dibawah ini : 1. Nama Jabatan



: Mohammad Nurul Burhan,S.HI. : Pengasuh PP Al Bahroin Dua



Dengan menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami Pengasuh dan Ketua Pengurus siap dan sanggup menerima pembinaan dari instansi terkait dalam rangka melaksanakan Bantuan Operasional Pondok (BOP) dan Penyempurnaan sarana dan prasarana Pondok Pesantren Al Bahroin Dua Desa Nguken RT 11 RW 03 Kec Padangan Kab Bojonegoro



Demikianlah surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.



Padangan, 02 Agustus 2021 Pengasuh Al Bahroin Dua



Bilal Roziqin,S.Pd.I.



NAMA REKENING



: PONPES AL BAHROIN DUA



NAMA BANK



: BRI ( BANK RAKYAT INDONESIA )



NO. REKENING



: 6177-01-014416-53-1



ALAMAT



: JL Raya Merbo RT.11 RW.03 Nguken Padangan BOJONEGORO



NO.NPWP PONDOK AL BAHROIN DUA