Contoh Proposal Bsps-Rutilahu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) / RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RUTILAHU)



DESA ..................... KECAMATAN ..........................



KABUPATEN CIANJUR 2019



LEMBAR PENGESAHAN Setelah memperhatikan Kebutuhan Rumah Masyarakat Miskin, maka dengan ini Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya /Rumah Tidak Layak Huni dari Dana APBN Tahun Anggaran 2020 ditetapkan untuk diusulkan kepada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta. Ditetapkan di Pada Tanggal



Mengetahui/Menyetujui : CAMAT ..............................



:Cianjur : Nop 2019



KEPALA DESA ...........................



............................................. NIP. .................................



KOP DESA



....................................



Kepada Yth. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia diJAKARTA SURAT PENGANTAR Nomor : ............................................. NO URAIAN 1 Proposal Permohonan Bantuan



BANYAKNYA 1 Berkas



KETERANGAN Disampaikan dengan



Bantuan Stimulan Perumahan



hormat untuk



Swadaya/Rumah Tidak Layak



mendapat



Huni (RUTILAHU) Desa



pertimbangan dan



..................Kec. .................



penyelesaian lebih



Tahun Anggaran 2020



lanjut. Terima kasih Cianjur, .... Nopember 2019 Kepala Desa ..............



.............................



Tembusan : 1. Yth. Bapak Bupati Cianjur 2. Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Cianjur 3. Yth. Camat ........................... 4. Yth. Kepala Desa ........................ 5. Arsif



KOP DESA No Sipat Hal



: : :



.................................... Segera Permohonan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/ Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) TA. 2020



Kepada Yth. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia diJAKARTA Dengan hormat, Bersama ini, kami dari Desa ..................... Kecamatan ..................... Kabupaten Cianjur menyampaikan proposal permohonan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) untuk masyarakat yang ada di lingkungan kami. Besar harapan kami, kiranya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik berkenan memberikan bantuan sebagai sarana peningkatan Hidup Layak sebanyak 30 Rumah dengan data terlampir. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya. Kami mengucapkan terima kasih. Cianjur, ..... Nopember 2019 Kepala Desa ........................



...............................



I. PENDAHULUAN



Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi strategis sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya Pasal 54 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) salah satunya



berupa



mengamanahkan



stimulan untuk



rumah



pemerintah



swadaya.



Dalam



kabupaten/kota



Pasal



15



melaksanakan



pembinaan dengan memberikan pendampingan bagi orang perseorangan yang melakukan pembangunan rumah swadaya. Pasal 27 ayat (1), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018



tentang



Bantuan



Stimulan



Perumahan



Swadaya,



mengamanatkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan menyususn petunjuk



teknis



penyelenggaraan



BSPS.



Penyelenggaraan



BSPS



dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan kualitas rumah swadaya dan pembangunan baru rumah swadaya serta insentif pembangunan baru rumah swadaya dalam 1 (satu) hamparan berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum. BSPS pada prinsipnya berupaya mendorong prakarsa dan upaya masyarakat agar memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi sendiri pembangunan rumahnya secara



swadaya. Hal ini diperuntukan bagi rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. BSPS diharapkan dapat menumbuhkembangkan inisiatif keswadayaan penerima bantuan, keluarga, kerabat, dan/atau tetangga. Bentuk keswadayaan masyarakat dapat berupa tambahan dana keluarga, tenaga kerja, maupun dukungan lainnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan BSPS yang tepat sasaran dan tepat tahapan penyelenggaraan maka, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan perlu menetapkan Surat Edaran Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.



II. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara nomor 101); 3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16); 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran



Belanja



Bantuan



Pemerintah



pada



Kementerian



Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



Nomor



...../PRT/M/2020 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor .......);



III. MAKSUD DAN TUJUAN Proposal ini dimaksudkan sebagai dasar



pengajuan BSPS /Rutilahu



berdasarkan kebutuhan masyarakat tidak mampu dengan bertujuan untuk memberikan jaminan penyelenggaraan kegiatan BSPS yang tepat sasaran untuk mewujudkan rumah layak huni dengan didukung dengan PSU yang memadai.



IV. SASARAN



Sasaran dari kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) /l Rumah Tidak Layak Huni ini adalah: a) Ter-rehabilitasinya rumah penduduk perdesaan dengan kondisi tidak layak huni menajdi layak secara fisik, mental dan sosial. b) Tumbuhnya pemahaman masyarakat tentang kelayakan rumah tempat tinggal baik secara fisik, mental dan sosial. c) Meningkatnya kesadaran dan bertanggungjawab sosial masyarakat untuk turut serta menangani permasalahan sosial perdesaan. d) Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain berhak mendapatkan pelayanan dan pengembangan diri, keluarga danmasyarakat serta mendapatkan fasilitas yang sama sebagai warga negara. e) Terehabnya rumah tidak layak huni sebanyak .... Rumah dengan dana bantuan sebesar Rp. 17.500.000,00 Per Unit



V. PENUTUP Demikian proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Cianjur, Nopember 2019 Kepala Desa .................



..................................



Lampiran I DAFTAR NAMA DAN FOTO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI



KONDISI RUMAH DEDE SURYADI KP. CIKANCANA RT 001 RW 08 DESA CIKANCANA KEC. SUKARESMI TAMPAK DARI DEPAN



TAMPAK DARI SAMPING KANAN



TAMPAK DARI BELAKANG



TAMPAK DARI SAMPING KIRI



DAN SETERUSNYA