10 0 399 KB
Nov 20
Tugas 1 Proposal Pendirian Koperasi NAMA : BENA NUR SETIA PUTRA NPM : 11212417 KELAS : 2EA17
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Koperasi mahasiswa merupakan unit yang dibentuk dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa. Bukan koperasi namanya apabila di dalamya tidak ada pendidikan tentang koperasi. Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, diawasi
secara demokratis oleh anggotanya dan bergerak berdasarkan atas asas
kekeluargaan. 1.2 Tujuan Pendirian Koperasi Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. 1.2 Visi
“Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota”. 1.3 Misi
Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan karyawan).
Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi.
Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.
Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
2. ASPEK PEMASARAN 2.1 Gambaran Umum Pasar (STP) a.
Segmen Pasar Koperasi berada di wilayah kampus, sehingga sangat udah dijangkau oleh para mahasiswa.
b.
Target Pasar Target usaha ini adalah seluruh warga kampus (Mahasiswa, Dosen dan para staf). c. Keunggulan Perusahaan Usaha ini akan menjadi unggul karena mempunyai barang-barang yang berkualitas dan harga yang terjangkau oleh warga kampus. 2.2 Strategi Pemasaran Perusahaan dan Pesaing 2.2.1
Product & Price N
NAMA BARANG
O 1 2 3
Buku Pensil Pulpen
HARGA JUAL / Pcs
Rp 3.000 Rp 2.500 Rp 2.000
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
2.2.2
Folio Penggaris Penghapus Type-ex Map Binder Kalkulator Buku gambar Label Kertas file Flashdisk 2Gb CD-RW Jangka Busur Aqua gelas Makanan
Rp 500 Rp 1.000 Rp 1.000 Rp 3.000 Rp 2.000 Rp 20.000 Rp 100.000 Rp 3.500 Rp 1.000 Rp 9.000 Rp 40.000 Rp 3.000 Rp 5.000 Rp 1.500 Rp 500 Rp 2.000
Promotion
Melalui majalah dinding kampus
Pemberian brosur-brosur
Melalui spanduk
Melalui majalah kampus
2.2.3
Physical Evidence Ruangan koperasi yang nyaman bagi pengunjung, produk yang diperjual belikan tersusun dengan teratur sehingga memudahkan bagi pembeli dan tempat yang bersih.
3. WAKTU dan TEMPAT Acara pembukaan dan rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada : Hari
: Selasa
Tanggal
: 9 Oktober 2013
Waktu
: 11.00 s/d selesai
Tempat
: Ruang J322 Universitas Gunadarma
4. ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN 4.1 Struktur Organisasi
Nama Koperasi
: ”Remaja Berseri”
Nama Pimpinan
: Adriel Valiant
Alamat Koperasi
: Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat Telp: (021)8813366
Struktur Organisasi Penanggung Jawab
: Bpk. Dodi Arif
Ketua
: Adriel Valiant
Wakil Ketua
: Bena Nur Setia Putra
Sekretaris
: Yosephine Marchelly Herin
Bendahara
: Zola Annisa Ardhanie
Anggota
: Amelia Pujaastuti Dewi Ratna Sari Dita Sinthia Fahmi Reza M Inna Annisa Kartika Purnama Maudine Hasna Dhea Monica Shella Neneng Badriah Regi Aldo Putri Ria Komala
Rili Oktaviani Rosyida Dewi Sintia Indah P Siti Mahmudah Satria Dewantara Wahyu Wulandari
5. ASPEK KEUANGAN
5.1 Sumber Pendanaan Uraian Modal Sendiri Pinjaman Total
Jumlah Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
5.2 Kebutuhan Pembiayaan/Modal Investasi Uraian
Jumlah
1. Sewa Tempat
Rp. 2.400.000/thn
2. Peralatan Kantor
Rp. 1.500.000
Total
Rp. 3.900.000
5.3 Analisa Biaya Tetap Uraian 1. Gaji Total
Banyaknya 2
Jumlah Rp. 200.000 Rp. 200.000
5.4 Analisa Biaya Variabel Uraian 1. Buku 2. Pensil
Banyaknya 50 50
Harga/unit Rp. 2.500 Rp. 1.000
jumlah Rp. 125.000 Rp. 50.000
3. Pulpen 4. Folio
50 150
Rp. 1.500 Rp. 250
Rp. 75.000 Rp. 37.500
5. Penggaris 6. Penghapus 7. Type-ex
50 50 50
Rp. 750 Rp. 500 Rp. 2000
Rp. 37.500 Rp. 25.000 Rp. 100.000
8. Map
50
Rp. 1000
Rp. 500.000
9. Binder
25
Rp. 15000
Rp. 375.000
10. Kalkulator
15
Rp. 90000
Rp. 1.350.000
11. Buku Gambar
50
Rp. 2500
Rp. 125.000
12. Label
50
Rp. 500
Rp. 25.000
13. Kertas file
50
Rp. 8000
Rp. 400.000
14. Flashdisk 2Gb
30
Rp. 35000
Rp. 1.050.000
15. CD-RW
60
Rp. 2500
Rp. 150.000
16. Jangka
20
Rp. 4000
Rp. 80.000
17. Busur
40
Rp. 1000
Rp. 40.000
18. Aqua Gelas
100
Rp. 400
Rp. 40.000
19. Makanan
100
Rp. 1500
Rp. 150.000
Total
Rp. 4.397.500
5.5 Total Anggaran Uraian 1. Kebutuhan Pembiayaan/Modal Investasi
Jumlah Rp. 3.900.000
2. Analisa Biaya Tetap
Rp. 200.000
3. Analisa Biaya Variabel Total
Rp. 4.397.500 Rp. 8.497.500
6. LAMPIRAN 1. Akta 2. Notulen
7. PENUTUP Demikian proposal ini kami susun dengan harapan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di kabulkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam dunia usaha. Dari pendirian koperasi ini, kami menyimpulkan bahwa berdirinya koperasi ini karena kebutuhan warga kampus yang sangat mendukung perkembangan usaha ini. Selain itu kami mendirikan koperasi ini juga mempunyai tujuan sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Akhir dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Remaja Berseri”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta kami berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.
Lembar Pengesahan
Mengetahui, Rektor Universitas Gunadarma
Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM
Menyetujui,
Ketua Pelaksana
Adriel Valiant
Diposkan 20th November 2013 oleh bena nur setia putra 0
Tambahkan komentar
BENA
Sekretaris
Yosephine M. H
Beranda
1. Dec 29
Indonesia Maju Dengan Sistem Ekonomi Koperasi NAMA :BENA NUR SETIA PUTRA NPM
:11212417
KELAS:2EA17
A.Latar Belakang
Indonesia memiliki sistem ekonomi Pancasila yaitu sistem yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 lebih tepatnya pasal 33. Di dalam konsep sistem ekonomi Pancasila ini ada beberapa konsep yang dipakai. Konsep ini pada intinya adalah untuk mengutamakan rakyat demi mencapai kesejahteraan mereka. Segala sumber daya alam dan kekayaan alam yang ada akan dikelola semaksimal mungkin untuk kemudian
dikembalikan ke masyarakat demi mencapai kesejahteraan ini. Konsep ini hanya menjadi sebatas teori yang ada di dalam buku sedangkan apa yang diterapkan di dalam sistem ekonomi Indonesia sesungguhnya adalah sistem ekonomi kapitalis liberal. Bagaimana tidak, sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk kemudian dipakai mensejahterakan rakyat ternyala malah diberikan hak pengelolaannya kepada pihak asing. Dan Indonesia tidak mendapatkan bagian yang bernilai. Dari sistem ekonomi yang tidak jelas itu muncul beberapa masalah yang di hadapi negara ini seperti : rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan inflasi. Oleh karena itu perlu adanya perubahan sistem ekonomi di Indonesia ini yang sesuai dengan karakteristik negara ini. Mungkin sistem ekonomi yang sesuai dengan Indonesia adalah sistem ekonomi koperasi karena ekonomi koperasi berlandaskan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Apabila sistem ekonomi koperasi sudah diterapkan di Indonesia, secara perlahan-lahan masalah ekonomi di negara ini akan teratasi. Sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi rendahnya pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi kemiskinan, sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi ketidakmerataan pendapatan dan sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi pengagguran. Banyak tujuan dan manfaat apabila menggunakan sistem ekonomi koperasi seperti yang pertama meningkatkan kesejahteraan anggota, yang kedua menyediakan kebutuhan anggota, yang ketiga mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha, dan yang keempat mengembangkan usaha para anggota koperasi. Berdasarkan tujuan dan manfaat di atas, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Walaupun sistem ekonomi koperasi memiliki begitu banyak keistimewaan, tetapi masih belum diterapkan di negara kita ini, mungkin ini disebabkan karena adanya kelemahan-kelemahan pada sistem ekonomi koperasi. Sistem ekonomi koperasi lebih unggul dibanding sistem ekonomi yang lain karena sistem ekonomi koperasi ini lebih condong kepada kebersamaan, dalam sistem ini tidak ada kepemilikan pribadi yang berlebihan.
B.Masalah
Sampai saat ini, belum jelas sistem ekonomi apa yang dianut oleh bangsa Indonesia. Barangkali orang mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi campuran. Apapun sistem ekonomi Indonesia yang dianut, yang jelas sampai saat ini perekonomian Indonesia makin tertinggal. Barangkali ini yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan. Dibutuhkan sistem ekonomi yang sesuai dengan karakteristik negara kita yaitu sistem ekonomi koperasi. Bukan suatu hal yang tidak mungkin jika sistem ekonomi koperasi dijadikan sebagai solusi terhadap permasalahan perekonomian di Indonesia. Masalahnya apakah pemerintah dan bangsa Indonesia sanggup mengaplikasikan sistem ekonomi koperasi ini secara berlanjut. Dan masalah yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia ini adalah tidak ada ketegasan
pemerintah dalam menganut sistem perekonomian. Indonesia pun masih mengandalkan modal dan investasi pihak asing untuk menjalankan perekonomiannya.
C.Landasan Teori
Dari beberapa sumber yang didapat, diperoleh teori-teori sebagai berikut : -Sugiharsono
Sistem ekonomi koperasi ini telah dituangkan dalam UUD 1945, khususnya pasal 33. Namun pada kenyataannya, pemerintah (bangsa) Indonesia tidak pernah konsekuen dengan pasal 33 tersebut dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang kronis.
-UUD 1945 pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Asas kekeluargaan dan prinsip perekonomian nasional dimaksudkan sebagai ramburambu yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Hal tersebut dipandang sangat penting agar seluruh sumber daya ekonomi nasional dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan paham demokrasi ekonomi sehingga mendatangkan manfaat optimal bagi seluruh warga negara dan penduduk Indonesia.
D.Pembahasan
Dari hasil beberapa pengamatan saya dan pencarian informasi di internet bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi Pancasila yaitu sistem yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 lebih tepatnya pasal 33. Di dalam konsep sistem ekonomi Pancasila ini ada beberapa konsep yang dipakai. Konsep ini pada intinya adalah untuk mengutamakan rakyat demi mencapai kesejahteraan mereka. Segala sumber daya alam dan kekayaan alam yang ada akan dikelola semaksimal mungkin untuk kemudian dikembalikan ke masyarakat demi mencapai kesejahteraan ini.
Lalu apakah konsep ini benar-benar dijalankan? Ternyata tidak. Konsep ini hanya menjadi sebatas teori yang ada di dalam buku sedangkan apa yang diterapkan di dalam sistem ekonomi Indonesia sesungguhnya adalah sistem ekonomi kapitalis liberal. Bagaimana tidak, sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk kemudian dipakai mensejahterakan rakyat ternyala malah diberikan hak pengelolaannya kepada pihak asing. Dan Indonesia tidak mendapatkan bagian yang bernilai. Keuntungan terbesar diberikan kepada perusahaan itu sendiri dan pemerintah sendiri disuap untuk mau melakukan hal ini. Inilah bagaimana penerapan realistis dari sistem ekonomi yang sekarang digunakan di Indonesia yaitu sistem ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat. Kenapa di negeri yang seharusnya kaya tapi justru yang terjadi hanya sebuah impian saja. Dari sistem ekonomi yang tidak jelas itu muncul beberapa masalah yang di hadapi negara ini seperti :
-Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi negara berkembang seperti Indonesia sering terkendala masalah modal dan investasi. Indonesia masih bergantung pada modal dari investasi pihak asing untuk menunjang kegiatan ekonominya. -Kemiskinan Kemiskinan merupakan keadaan masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. -Pengangguran Secara umum pengangguran diartikan sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja. Pengangguran disebabkan jumlah angkatan kerja yang tidak seimbang dengan jumlah lapangan kerja/kesempatan kerja. -Inflasi Inflasi ditandai oleh kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.
Barangkali inilah yang menyebabkan perekonomian Indonesia terus menghadapi permasalahan yang serius seperti contoh di atas. Oleh karena itu perlu adanya perubahan sistem ekonomi di Indonesia ini yang sesuai dengan karakteristik negara ini. Mungkin sistem ekonomi yang sesuai dengan Indonesia adalah sistem ekonomi koperasi karena ekonomi koperasi berlandaskan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong. Apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan Indonesia bisa lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
Apabila sistem ekonomi koperasi sudah diterapkan di Indonesia, secara perlahan-lahan masalah ekonomi di negara ini akan teratasi. Sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi rendahnya pertumbuhan ekonomi, rendahnya pertumbuhan ekonomi karena terkendala pada modal dan investasi, apabila sistem ekonomi koperasi dikelola secara baik maka negara dapat mengembangkan usaha-usaha untuk menambah modal, sehingga Indonesia tidak bergantung pada moodal dan investasi pihak asing. Sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi kemiskinan karena sistem ekonomi koperasi memiliki kemampuan untuk membina dan mengembangkan kegiatan ekonomi, oleh karena itu koperasi harus benarbenar dikelola secara profesional agar mampu menjadi wadah kegiatan ekonomi yang kondusif sehingga apabila hal ini dapat dilaksanakan maka kemiskinan di Indonesia akan dapat di atasi. Sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi ketidakmerataan pendapatan karena dengan pertambahan kemampuan ekonomi atau pendapatan tersebut diharapkan ketidakmerataan pendapatan antara masyarakat kecil dengan masyarakat menengah ke atas semakin diperkecil, hal ini berarti bahwa ketidakmerataan pendapatan akan
diperkecil dengan adanya peningkatan pendapatan rakyat kecil yang dibina melalui koperasi. Sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi pengagguran apabila negara mampu membina kegiatan ekonomi rakyat tentu akan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dengan demikian melalui prinsip koperasi yang dikelola secara benar dan profesional diharapkan akan diikuti dengan penciptaan-penciptaan lapangan kerja dan pada akhirnya akan mengurangi pengangguran. Sistem ekonomi koperasi dapat mengendalikan inflasi, sebelumnya penyebab terjadinya inflasi akibat adanya ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran komoditi , apabila sistem koperasi dikelola secara benar dengan memperhatikan prinsip-prinsip koperasi (keadilan, kemandirian, pendidikan, dan kerja sama), maka tidak mustahil bahwa koperasi akan mempercepat perluasan produksi, dengan perluasan produksi diharapkan penawaran komoditi akan terus meningkat dan pada akhirnya akan dapat mengendalikan kenaikan harga komoditi atau inflasi. Banyak tujuan dan manfaat apabila menggunakan sistem ekonomi koperasi seperti yang pertama meningkatkan kesejahteraan anggota, dengan meningkatkan kesejahteraan anggota akan memberikan manfaat langsung terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Yang kedua menyediakan kebutuhan anggota, dengan tujuan tersebut dapat memberi manfaat kepada masyarakat bahwa negara akan menyediakan kebutuhankebutuhan masyarakatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yang ketiga mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha, dengan begitu manfaat yang diperoleh adalah apabila masyarakat membutuhkan modal untuk menjalankan usaha, negara bisa dengan mudah memberikan modal usaha dengan persyaratan yang mudah. Yang keempat mengembangkan usaha para anggota koperasi, apabila dikaitkan dengan sistem ekonomi koperasi jelas bahwa negara akan mengembangkan usaha masyarakat agar usahanya maju dan secara otomatis negara pun akan bertambah pertumbuhan ekonominya.
Berdasarkan tujuan dan manfaat di atas, kita dapat memperoleh gambaran tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis nampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan. Disamping itu, unsur liberal juga nampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan. Juga prinsip sukarela dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam perekonomian. Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis.
Walaupun sistem ekonomi koperasi memiliki begitu banyak keistimewaan, tetapi masih belum diterapkan di negara kita ini, mungkin ini disebabkan karena adanya kelemahankelemahan pada sistem ekonomi koperasi. Tidak perlu jauh-jauh saya ambil contoh kenapa koperasi di Indonesia ini kurang maju dan kalah saing dengan badan usaha lain? Mungkin karena masih banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah
satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi, keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah, koperasi sering diidentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota koperasi berasal dari kalangan menengah kebawah, sering kali ditemukan kasus-kasus penyimpangan pengelola koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi, sangat sedikit dukungan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha lain, dan belum tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang. Jadi menurut saya sistem ekonomi koperasi juga memiliki kelemahan yaitu karena dilakukan bersama, maka hampir semua usahanya pun terlihat seperti milik bersama, dan kelemahan yang kedua mana kegiatan ekonomi yang harus dilakukan pemerintah dan mana kegiatan ekonomi yang perlu dilakukan oleh masyarakat tidak memiliki batasan yang jelas.
Sesuai dengan judul yang saya masukan dalam tulisan ini yaitu Indonesia Maju Dengan Sistem Ekonomi Koperasi terlihat jelas bahwa negara kita akan lebih baik lagi atau bahkan menjadi negara maju apabila menerapkan sistem ekonomi koperasi. Banyaknya kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah dengan menggunakan sistem ekonomi koperasi yang berlandaskan kebersamaan maka kekayaan yang dimiliki negara ini dapat dikelola secara bersama baik pemerintah maupun masyarakat. Sistem ekonomi koperasi lebih unggul dibanding sistem ekonomi yang lain karena sistem ekonomi koperasi ini lebih condong kepada kebersamaan, dalam sistem ini tidak ada kepemilikan pribadi yang berlebihan. Dengan begitu, usaha pemerintah yang lain dapat digunakan untuk kesejahteraan yang lain. Selain itu, orang kaya diharuskan membayar pajak lebih besar, hal ini bertujuan untuk membantu warga lain yang kekurangan modal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sangat jelas bahwa sistem ekonomi koperasi kepentingan umum lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi.
E.Penutup
-Kesimpulan Apabila sistem ekonomi koperasi sudah diterapkan di Indonesia, secara perlahan-lahan masalah ekonomi di negara ini akan teratasi. Sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi rendahnya pertumbuhan ekonomi, sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi kemiskinan, sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi ketidakmerataan pendapatan dan sistem ekonomi koperasi dapat mengatasi pengagguran. Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi dapat dikatakan merupakan salah satu sistem ekonomi campuran. Unsur sosialis nampak dominan dalam koperasi dengan dijunjung tingginya prinsip kebersamaan. Disamping
itu, unsur liberal juga nampak dalam koperasi dengan diakuinya prinsip keadilan. Juga prinsip sukarela dapat diartikan sebagai suatu kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam perekonomian. Dengan demikian sistem ekonomi koperasi merupakan suatu sistem ekonomi yang berbau sosialis dan liberalis. Terlihat jelas bahwa negara kita akan lebih baik lagi atau bahkan menjadi negara maju apabila menerapkan sistem ekonomi koperasi.
-Saran Sebaiknya bangsa Indonesia mempunyai sistem perekonomian yang jelas agar kelangsungan ekonominya berjalan dengan baik, tidak ada lagi masalah-masaah ekonomi karena seharusnya Indonesia malu kepada negara-negara berkembang lainnya yang sudah mulai bangkit dari keterpurukan. Dengan segala potensi yang dimiliki Indonesia seharusnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah dan masyarakat. Perlu adanya kerja sama baik dari pihak pemerintah dan masyarakat agar terjalin suatu kerjasama yang mampu memperbaiki perekonomian negara ini. Apabila negara ini sudah mendapatkan sistem ekonomi yang sangat cocok seperti sistem ekonomi koperasi, diharapkan sistem ini diterapkan sungguh-sungguh oleh negara ini, jangan sebagai tulisan yang hanya dibaca saja seperti UUD 1945 pasal 33, yang pada kenyataanya tidak diterapkan pada perekonomian negara ini. Dengan semua kemampuan yang dimiliki negara ini dan kesungguhannya pasti negara Indonesia tercinta ini akan lebih baik lagi. Diposkan 29th December 2013 oleh bena nur setia putra 0
Tambahkan komentar 2. Nov 27
Tugas 2 Revisi Proposal Koperasi REMAJA BERSERI Nama : Bena Nur Setia Putra
Npm
: 11212417
Kelas : 2EA17 NOTULEN RAPAT
Pada hari Selasa 9 Oktober 2013 bertempat di Lobby Kampus J1 Universitas Gunadarma Kalimalang, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama Jabatan
2. Nama Jabatan
3. Nama Jabatan
: ADRIEL VALIANT : Ketua Koperasi “REMAJA BERSERI”
: YOSEPHINE MARCHELLY HERIN : Sekretaris
: ZOLA ANNISA ARDHANIE : Bendahara
Bersama ini menyatakan hasil pembahasan dan penetapan Rapat Pembentukan Koperasi sebagai berikut bahwa : 1. Menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi “Remaja Berseri” 2. Menetapkan pengurus anggota Koperasi “Remaja Berseri” 3. Pembuatan pengajuan proposal pendirian Koperasi “Remaja Berseri” Demikian Notulen Rapat Pembentukan sesungguhnya.
Koperasi ini disusun sesuai kondisi yang
Bekasi, 9 Oktober 2013 Pengurus Koperasi “REMAJA BERSERI”
Ketua
Bendahara
ADRIEL VALIANT
ZOLA A. A
Sekretaris
YOSEPHINE M. H
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang
Koperasi mahasiswa merupakan unit yang dibentuk dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa. Bukan koperasi namanya apabila di dalamya tidak ada pendidikan tentang koperasi. Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, diawasi secara demokratis oleh anggotanya dan bergerak berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.2 Tujuan Pendirian Koperasi
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Visi “Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota”.
1.3 Misi
Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan karyawan).
Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi.
Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.
Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
2. ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN
2.1 Identitas Umum 1. Nama Koperasi 2. Alamat 3. Nomor Telepon
: Remaja Berseri : Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat : Telp: (021)8813366 Hp. 085353007008
2.2 Kelembagaan 1. Tahun Berdiri : 9 Oktober 2013 2. Struktur dan Personalia Pengelola Penanggung Jawab
: Bpk. Dodi Arif
Ketua
: Adriel Valiant
Wakil Ketua
: Bena Nur Setia Putra
Sekretaris
: Yosephine Marchelly Herin
Bendahara
: Zola Annisa Ardhanie
Anggota
: Amelia Pujaastuti Dewi Ratna Sari Dita Sinthia Fahmi Reza M
Inna Annisa Kartika Purnama Maudine Hasna Dhea Monica Shella Neneng Badriah Regi Aldo Putri Ria Komala Rili Oktaviani Rosyida Dewi Sintia Indah P Siti Mahmudah Satria Dewantara Wahyu Wulandari
3. Jangkauan Pelayanan : Kampus Gunadarma
2.3 Pemasaran 1. Lokasi Kegiatan a.
Propinsi
: Jawa Barat
b. Kecamatan c. Kota
: Bekasi Timur : Bekasi
2. Analisa Swot a. 1. 2. 3. b. c.
Kekuatan : SDM Memadai Komitmen anggota kuat Lokasi Strategis Kelemahan : Permodalan kurang Peluang : 1. Jangkauan pemasaran luas 2. Persaingan kecil d. Kendala : Modal terbatas
3. ASPEK USAHA KOPERASI Pada saat ini kegiatan usaha Koperasi Remaja Berseri lebih terfokus pada produk alat-alat kebutuhan perkuliahan dan makanan kepada anggota khususnya dan warga kampus pada umumnya yang memerlukan.
3.1 Gambaran Umum Pasar (STP)
1. Segmen Pasar
Koperasi berada di wilayah kampus, sehingga sangat mudah dijangkau oleh para mahasiswa. 2. Target Pasar Target usaha ini adalah seluruh warga kampus (Mahasiswa, Dosen dan para staf).
3.2 Product & Price
N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
NAMA BARANG
HARGA JUAL / Pcs
Buku Rp 3.000 Pensil Rp 2.500 Pulpen Rp 2.000 Folio Rp 500 Penggaris Rp 1.000 Penghapus Rp 1.000 Type-ex Rp 3.000 Map Rp 2.000 Binder Rp 20.000 Kalkulator Rp 100.000 Buku gambar Rp 3.500 Label Rp 1.000 Kertas file Rp 9.000 Flashdisk 2Gb Rp 40.000 CD-RW Rp 3.000 Jangka Rp 5.000 Busur Rp 1.500 Aqua gelas Rp 500 Makanan Rp 2.000
3.3 Promotion
Melalui majalah dinding kampus Pemberian brosur-brosur Melalui spanduk Melalui majalah kampus
4. ASPEK KEUANGAN
4.1 Sumber Pendanaan Uraian Modal Sendiri Pinjaman Total
Jumlah Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
4.2 Kebutuhan Pembiayaan/Modal Investasi Uraian
Jumlah
1. Sewa Tempat
Rp. 2.400.000/thn
2. Peralatan Kantor
Rp. 1.500.000
Total
Rp. 3.900.000
4.3 Analisa Biaya Tetap Uraian 1. Gaji Total
Banyaknya 2
Jumlah Rp. 200.000 Rp. 200.000
4.4 Analisa Biaya Variabel Uraian 1. Buku 2. Pensil
Banyaknya 50 50
Harga/unit Rp. 2.500 Rp. 1.000
jumlah Rp. 125.000 Rp. 50.000
3. 4. 5. 6. 7.
50 150 50 50 50
Rp. 1.500 Rp. 250 Rp. 750 Rp. 500 Rp. 2000
Rp. 75.000 Rp. 37.500 Rp. 37.500 Rp. 25.000 Rp. 100.000
8. Map
50
Rp. 1000
Rp. 500.000
9. Binder
25
Rp. 15000
Rp. 375.000
10. Kalkulator
15
Rp. 90000
Rp. 1.350.000
11. Buku Gambar
50
Rp. 2500
Rp. 125.000
12. Label
50
Rp. 500
Rp. 25.000
13. Kertas file
50
Rp. 8000
Rp. 400.000
14. Flashdisk 2Gb
30
Rp. 35000
Rp. 1.050.000
15. CD-RW
60
Rp. 2500
Rp. 150.000
16. Jangka
20
Rp. 4000
Rp. 80.000
17. Busur
40
Rp. 1000
Rp. 40.000
18. Aqua Gelas
100
Rp. 400
Rp. 40.000
19. Makanan
100
Rp. 1500
Rp. 150.000
Pulpen Folio Penggaris Penghapus Type-ex
Total
Rp. 4.397.500
4.5 Total Anggaran Uraian 1. Kebutuhan Pembiayaan/Modal Investasi
Jumlah Rp. 3.900.000
2. Analisa Biaya Tetap
Rp. 200.000
3. Analisa Biaya Variabel Total
Rp. 4.397.500 Rp. 8.497.500
5. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan harapan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di kabulkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam dunia usaha. Dari pendirian koperasi ini, kami menyimpulkan bahwa berdirinya koperasi ini karena kebutuhan warga kampus yang sangat mendukung perkembangan usaha ini. Selain itu kami mendirikan koperasi ini juga mempunyai tujuan sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Akhir dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Remaja Berseri”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta kami
berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.
Lembar Pengesahan
Mengetahui,
Rektor Universitas Gunadarma
Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM
Menyetujui,
Ketua Pelaksana
Adriel Valiant
Sekretaris
Yosephine M. H
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
REMAJA BERSERI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: Adriel Valiant Alamat
: Kompas Indah Blok.A2 No.7, Bekasi Timur
Pekerjaan : Mahasiswa 2. Nama
: Bena Nur Setia Putra Alamat
: Griya Agiesta Blok. C20 Rt.01/22 Gg.
Kemandoran Jln. Kemandoran 1, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan Pekerjaan : Mahasiswa 3. Nama
: Yoshephine Marchelly Herin
Alamat
: Pondok Ungu Permai, Bekasi
Pekerjaan : Mahasiswa 4. Nama
: Zola Annisa Ardhanie Alamat
: Pondok Ungu Permai, Blok G18 No.30, Bekasi
Timur Pekerjaan : Mahasiswa
Atas Kuasa Rapat Pembentukan Koperasi “REMAJA BERSERI “ yang diselenggarakan tanggal 9 Oktober 2013 ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan menyatakan mendirikan Koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar Koperasi yang isinya sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI dan selanjutnya dalamAnggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Bekasi dengan alamat : a. Jalan : Ruko Niaga Kalimas b. Kecamatan : Bekasi Timur c. Kota : Bekasi d. Propinsi : Jawa Barat 3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan,atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP Pasal 2 Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong royong.
Pasal 3 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasausaha masing–masing anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian; f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; g. Kerjasama antar Koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota
2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV KELENGKAPAN KOPERASI Pasal 6 Rapat Anggota Tahunan 1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun. 2. Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan : a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya; b. Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi; c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan laporan keuangan. e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalampelaksanaan tugasnya; f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga. 4. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari : a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB) c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus) d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
Pasal 7 Kehadiran dalam rapat anggota tahunan (Quorum) 1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi. 2. Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1x24 jam,untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 3. Kehadiran dapat dilakukan dengan sistem Perwakilan / Proksi.
Pasal 8 Pengambilan keputusan
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. 4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain,yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatanganioleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertibRAT 7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 9 Penyelenggaraan RAT 1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; 3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir. 4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang. 5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
Pasal 10 Rapat Anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas. 2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan : a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. 3. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, denganketentuan :
a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlahanggota; b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir; c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas danharus dihadiri oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota; 4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11 Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dantidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur padaPasal (18) di atas; 2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapatdiadakan apabila : a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota; d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan
Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada Pasal(19) di atas. 3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan mengikat seluruh anggota,apabila : a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; b. Untuk maksud pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; 4.Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12 Pengawas 1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota. 2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dana akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota. 5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebihdahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota; 6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13 Audit 1. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan olehtenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus. 2. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 14 Hak dan Kewajiban Pengawas 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaanKoperasi;
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; 3. Mendapat segala keterangan yang diperlukan; 4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus; 5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga 6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepadaRapat Anggota. 7. Pemberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi danusaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 15 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16 1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. 2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 17
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti : a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balkKoperasi; b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian besertaperaturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dengan keputusan Rapat Anggota. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkatpengganti dengan cara : a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain; b. Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawastersebut; c. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas,dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelahpenggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih,mengangkat Pengawas yang lain.
Pasal 18 BADAN PENGURUS 1. Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangatkewirausahaan; c. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; d. Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus. 5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi. 6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. 7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5(lima) orang. 2. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur : a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; 3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; 4. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; 5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus; 6. Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 20 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah : 1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; 2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; 3. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi; 5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; 6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; 7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; 8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; 9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; 10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan : a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurusyang bersangkutan; b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. 11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi; 13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis darikeputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagaiberikut: a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlahtertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan PeraturanKhusus Koperasi; b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskanhak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan KhususKoperasi.
Pasal 21 Pengurus mempunyai hak : 1. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; 2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi; 3. Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; 4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
5. Meminta laporan Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktuwaktudiperlukan.
Pasal 22 1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti : a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota; c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya; d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara : a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. 3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat(2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 23 PENGELOLAAN USAHA 1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. 2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom danp rofesional. 3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. 4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah : a. Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi; b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan; c. Memiliki akhlak dan moral yang baik; d. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus; e. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 24 Tugas dan kewajiban Manajer adalah : 1. Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usahaKoperasi; 2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-, 3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya; 4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnyayang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; 5. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
Pasal 25 Hak Manajer 1. Menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer; 2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya; 4. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 26 Wewenang Manajer 1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB V ANGGOTA Pasal 27 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi 1. Menyepakati AD/ART Koperasi 2. Bersedia membayar: a. Biaya Administrasi : Rp. 15.000,-
b. Simpanan Pokok : Rp. 400.000,- bisa dicicil sebanyak 5 kali c.Iuran Wajib : Rp. 54.500,d. Simpanan Sukarela : - Catatan : akan di himbau dalam buku panduan dengan aturannya. 3. Mendukung Gerakan Mahasiswa sesuai dengan visi dan misi koperasi REMAJA BERSERI.
Pasal 28 1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi; 2. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal 29 Setiap anggota berhak : 1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi; 2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; 3. Memiliki hak suara yang sama; 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; 6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 30 Setiap anggota mempunyai kewajiban : 1. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota; 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; 3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; 4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 31 1. Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota; 2. Calon anggota memiliki hak-hak :
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi; b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; 3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban : a. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota; b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 32 1. Keanggotaan berakhir, apabila : a. Anggota meninggal dunia; b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. 2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota. 3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB VI PEMBUKUAN ORGANISASI Pasal 33 1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. 2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya. 3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. 4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus. 5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan
audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
BAB VII MODAL KOPERASI Pasal 34 1. Modal Koperasi terdiri dari: a. Modal sendiri / ekuitas; 2. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) orang. 3. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib. Pasal 35 1. Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota atau bisa di cicil selama 5 kali. 2. Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib. 3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 36 1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi,penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. 2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran RumahTangga atau Peraturan Khusus.
BAB VIII SISA HASIL USAHA Pasal 37 1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan; 2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk : a. Dana Cadangan sebesar
50%
c. Dana Pengurus & Pengawas sebesar d. Dana Karyawan sebesar 10% e. Dana Solidaritas 10%
20%
g. Dana Sosial sebesar 10%
Pasal 38 Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 39 Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.
BAB IX PEMBUBARAN Pasal 40 1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: a. Keputusan Rapat Anggota; b. Keputusan Pemerintah. 2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada: a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota; b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 41 1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk TimPenyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. 2. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban : a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan; c. Memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; e. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; f. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. 3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yangberlaku. 4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 42
1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. 2. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yangsudah dibayarkan. 3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB X SANKSI Pasal 43 1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: a. Peringatan lisan; b. Peringatan tertulis; c. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. Diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri; e. Diajukan ke Pengadilan. 2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI Pasal 44 Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 45 Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII PENUTUP Pasal 46 Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi REMAJA BERSERI yang dilaksanakan di UNIVERSITAS GUNADARMA
pada hari Selasa tanggal Sembilan Bulan
Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas Oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat dan pekerjaannya tersebut dibawah ini.
Nama
: Adriel Valiant
Alamat
: Kompas Indah Blok.A2 No.7, Bekasi Timur
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Amelia Pujaastuti
Alamat
: Jln. Kunang-kunang No. 163 Bekasi Timur
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Bena Nur Setia Putra
Alamat
:Griya Agiesta Blok. C20 Rt.01/22 Gg.
Kemandoran Jln. Kemandoran 1, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Dewi Ratna Sari
Alamat
: Jln. Masjid Al-Mu’awanah No.47 Bekasi
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Dita Sinthia
Alamat
: Dukuh Zamrud Blok Q3 No.4, Bekasi Timur
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Fahmi Reza M
Alamat
: Perum. Tytyan Indah Blok.Y2 No.2, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Inna Annisa
Alamat
: Duta Kranji Jln. Prambanan Blok D No.6
Bekasi Barat Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Kartika Purnama
Alamat
: Jln. Wibawa Mukti 4 Rt.01/18 No.77, Jati
Mekar, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Maudine Hasna Dhea
Alamat
: Perum.BJI Danita Jln.Anggrek 1 Blok D11 No.15,
Bekasi Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Monica Shella
Alamat
: Jln. Bojong Permai 7 Blok E23 No.11, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Neneng Badriah
Alamat
: Jln. Raya Babelan Rt.04/01 No.85, Bekasi
Utara Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Regi Aldo Putri
Alamat
: Perumahan Jaka Prima Blok.IC63, Bekasi
Utara Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Ria Komala
Alamat
: Jln. Dewi Sartika Blok C No.18, Bekasi
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Rili Oktaviani
Alamat
: Jln. Pangkalan 1A RT01/10 No.9, Bantar
Gebang, Bekasi Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Rosyida Dewi
Alamat
:lJln. Malaka 2 Gg.6 No.88, Rt.07/06, Jakarta
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Satria Dewantara
Alamat
: Bekasi Regency 1 Blok.C15, Cibitung
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Shintia Indah
Alamat
: Perum. Bumi Lestari Blok H227, Tambun,
Bekasi Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Siti Mahmudah
Alamat
: Jln. Tambun Rengas No.13, Cakung, Jakarta
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Wahyu Wulandari
Alamat
: Jln. Anugrah Jati Asih no.66, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Yosephine Marchelly Herin
Alamat
: Pondok Ungu Permai, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Zola Annisa Ardhanie
Alamat
: Pondok Ungu Permai, Blok G18 No.30, Bekasi
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
KUASA PENDIRI PENGURUS KOPERASI REMAJA BERSERI
Badan Pengawas : 1. Satria Dewantara (Ketua) 2. Rosyida Dewi (Anggota) 3. Ria Komala(Anggota) Badan Pengurus: 1. Adriel Valiant (Ketua) 2. Bena Nur Setia (Wakil Ketua) 3. Yosephine Marchelly Herin (Sekretaris) 4. Zola Annisa Ardhanie (Bendahara)
Kepengurusan ini berlaku sejak tanggal disepakati dana akan dievaluasi dalam waktu 3 Bulan sejak disahkan. Universitas Gunadarma - Bekasi
Hari
: Selasa
Tanggal
: 9 Oktober 2013
Pukul
: 11.00
Pimpinan Sidang: Dewi Ratna Sari
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di
:
Universitas Gunadarma
Pada tanggal
:
9 Oktober 2013
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T ) KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI 2. Koperasi REMAJA BERSERI berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur – Jawa Barat.
BAB II USAHA Pasal 2 Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu
perdagangan
BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk : 1. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. 2. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. 3. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. 4. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. 5. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. 6. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsipprinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, yaitu Perdagangan Perlengkapan Kuliah 2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat Bekerja sama dengan pihak-pihak lain baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Kampus 3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV RAPAT ANGGOTA Pasal 7 1. Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. 2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Pasal 8
1. Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara. 2. Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. 3. Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal 9 1. Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak. 2. Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Lima ratus )orang. 3. Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur sebagai berikut : a. Rapat Anggota dihadiri oleh utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai peserta rapat anggota. b. Masing - masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan anggota kelompoknya. c. Utusan masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya dalam Rapat Anggota
dalam bentuk keputusankeputusan/usul/ pendapat dari anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut yang membahas bahanbahan yang diajukan/ disajikan oleh pengurus yang diterima oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi diselenggarakan. d. Jumlah utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut : Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu) orang maka utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20 (Dua puluh)
% (Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya ; Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga Ribu) orang, maka utusan atau perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15 (Lima belas) % (Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk ketua
kelompok anggotanya ; Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing-masing kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk Ketua
kelompoknya. Tiap-tiap kelompok anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu satu orang satu suara.
Pasal 10 Dalam hal Rapat Anggota baik dengan system kelompok ataupun tidak menggunakan system kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai qourum, maka rapat
anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila tetap belum mencapaiquorum, maka atas kesepakatan anggota rapat dilaksanakan dengan ketentuan menjadiRapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 11 1. Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota luar biasa. 2. Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. 3. Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua puluh) % (Persen) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota. 4. Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan peraturan lainnya yang berlaku. 5. Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang diundang secara khusus.
BAB V PENGURUS Pasal 12 1. Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota. 2. Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun. 3. Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan bisa dipilih kembali. 4. Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode berturutturut. 5. Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga. 6. Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan persetujuan dan pengesahan
pada Rapat
Anggota. 7. Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan memutuskan Penanggung jawab sementara yang akan menggantinya. 8. Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang penetapan/keputusan pengisian Penaggung jawab
sementara dimaksud sampai penanggung jawab definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 13 Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain : 1. Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer). 2. Berpengalaman serta pernah menjadi/ menjabat sebagai pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua). 3. Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian. 4. Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik. 5. Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya. 6. Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota. 7. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya. 8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 14 Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur). 1. Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut : a. Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur. b. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus. c. Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disah dalam Rapat Anggota. 2. Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut: a. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur. b. Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus. c. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kec. Bekasi bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
d. Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut caloncalon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung. e. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih. f. Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku. 3. Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
Pasal 15 1. Tata kerja dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat Pengurus. 2. Pengurus membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),membuat,menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada setiap akhir tahun buku dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB VI PENGAWAS Pasal 16 1. Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi. 2. Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari : a. Ketua b. Anggota 3. Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali. 4. Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi. 5. Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinu dan konsisten. 6. Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14.
BAB VII PENGELOLA USAHA Pasal 17 1. Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi. 2. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota. 3. Dalam pelaksanaannya Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan secara priodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi. 4. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi. 5. Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi. 6. Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan.
7. Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain : a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya. b. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja. c. Hak dan kewajibannya. d. Konsekuensi pelanggaran isi kontrak. e. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru. BAB VIII KESEJAHTERAAN / SOSIAL Pasal 18 1. Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti : a. Jasa anggota koperasi. b. Bingkisan/ paket. c. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah. 2. Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB IX S A N K S I
Pasal 19 Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai denganperaturan yang berlaku Pasal 20 1. Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran. 2. Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya. 3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.
Pasal 21 Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22 Pengurus,pengawas maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masingmasingpengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan. Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 23 Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.
Pengurus Koperasi:
1. . . . . . (
ADRIEL VALIANT
)
Ketua
2. . . . . . (YOSEPHINE MARCHELLY HERIN)
Sekretaris
3. . . . . . (
Bendahara
ZOLA ANNISA ARDHANIE
)
Diposkan 27th November 2013 oleh bena nur setia putra
0
Tambahkan komentar 3. Nov 20
Tugas 3 Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga NAMA : BENA NUR SETIA PUTRA NPM : 11212417 KELAS : 2EA17
ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI dan selanjutnya dalamAnggaran Dasar ini disebut Koperasi. 2. Koperasi ini berkedudukan di Bekasi dengan alamat : a. Jalan : Ruko Niaga Kalimas b. Kecamatan : Bekasi Timur
c. Kota d. Propinsi
: Bekasi : Jawa Barat
3. Koperasi dapat membuka cabang/perwakilan,atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
BAB II LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP Pasal 2 Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong royong.
Pasal 3 1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasausaha masing–masing anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian; f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota; g. Kerjasama antar Koperasi. 2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi
seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota 2. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV KELENGKAPAN KOPERASI Pasal 6 Rapat Anggota Tahunan 1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun. 2. Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan : a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya; b. Kebijakan umum dibidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi; c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasiserta pengesahan laporan keuangan. e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalampelaksanaan tugasnya; f. Pembagian Sisa Hasil Usaha; g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi. 3. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga. 4. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari : a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RARK dan RAPB)
c. Rapat Anggota Khusus (RA Khusus) d. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB)
Pasal 7 Kehadiran dalam rapat anggota tahunan (Quorum) 1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi. 2. Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1x24 jam,untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya. 3. Kehadiran dapat dilakukan dengan sistem Perwakilan / Proksi.
Pasal 8 Pengambilan keputusan 1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir 3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain,yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi. 5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatanganioleh Pimpinan Rapat. 6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertibRAT 7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 9 Penyelenggaraan RAT 1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas. 2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut; 3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir. 4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
Pasal 10 Rapat Anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas. 2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan : a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota; b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. 3. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, denganketentuan : a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlahanggota; b. Keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurangkurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir; c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas danharus dihadiri oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota;
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11 Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa 1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dantidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur padaPasal (18) di atas; 2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapatdiadakan apabila : a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota; d. Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada Pasal(19) di atas. 3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan mengikat seluruh anggota,apabila : a. Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui
oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; b. Untuk maksud pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir; 4.Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12 Pengawas 1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota. 2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dana akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan; c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebihdahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota; 6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13 Audit 1. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan non keuangan olehtenaga ahli di bidang tersebut atas permintaan Pengurus. 2. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 14 Hak dan Kewajiban Pengawas 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaanKoperasi; 2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; 3. Mendapat segala keterangan yang diperlukan; 4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga 6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepadaRapat Anggota. 7. Pemberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi danusaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 15 Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16 1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi. 2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 17 1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti : a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama balkKoperasi;
b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian besertaperaturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran RumahTangga dengan keputusan Rapat Anggota. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkatpengganti dengan cara : a. Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain; b. Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawastersebut; c. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas,dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelahpenggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih,mengangkat Pengawas yang lain.
Pasal 18 BADAN PENGURUS 1. Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. 2. Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut : a. Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran,loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangatkewirausahaan; c. Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; d. Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga; e. Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. 4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus. 5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi. 6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota. 7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19 1. Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5(lima) orang. 2. Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur :
a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara; 3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi; 4. Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi; 5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Direksi/Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus; 6. Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 20 Tugas dan kewajiban Pengurus adalah : 1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi; 2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi; 3. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan; 4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya; 6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota; 7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan; 8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi; 9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan; 10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan : a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurusyang bersangkutan; b. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi. 11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus Berta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota; 12. Meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan
biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi; 13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis darikeputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagaiberikut: a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlahtertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan PeraturanKhusus Koperasi; b. Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskanhak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan KhususKoperasi.
Pasal 21 Pengurus mempunyai hak : 1. Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; 2. Mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer dan Karyawan Koperasi; 3. Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; 4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha; 5. Meminta laporan Direksi/Manajer secara berkala dan sewaktuwaktudiperlukan.
Pasal 22 1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti : a. Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi; b. Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota; c. Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya; d. Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan. 2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara : a. Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut; b. Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut. 3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat(2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 23 PENGELOLAAN USAHA 1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. 2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom danp rofesional. 3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota. 4. Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah : a. Mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi; b. Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan; c. Memiliki akhlak dan moral yang baik; d. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus; e. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. 5. Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 24 Tugas dan kewajiban Manajer adalah : 1. Melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usahaKoperasi; 2. Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-, 3. Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya; 4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnyayang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya; 5. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
Pasal 25 Hak Manajer 1. Menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer; 2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan; 3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
4. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 26 Wewenang Manajer 1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran RumahTangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB V ANGGOTA Pasal 27 Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi 1. Menyepakati AD/ART Koperasi 2. Bersedia membayar: a. Biaya Administrasi : Rp. 15.000,b. Simpanan Pokok : Rp. 400.000,- bisa dicicil sebanyak 5 kali
c.Iuran Wajib : Rp. 54.500,d. Simpanan Sukarela : - Catatan : akan di himbau dalam buku panduan dengan aturannya. 3. Mendukung Gerakan Mahasiswa sesuai dengan visi dan misi koperasi REMAJA BERSERI.
Pasal 28 1. Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi; 2. Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
Pasal 29 Setiap anggota berhak : 1. Memperoleh pelayanan dari Koperasi; 2. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota; 3. Memiliki hak suara yang sama; 4. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus; 5. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; 6. Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.
Pasal 30 Setiap anggota mempunyai kewajiban : 1. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota; 2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; 3. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; 4. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 31 1. Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota; 2. Calon anggota memiliki hak-hak : a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi; b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi; 3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban : a. Membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota; b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi; c. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi; d. Memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 32 1. Keanggotaan berakhir, apabila : a. Anggota meninggal dunia; b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah; c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. 2. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota. 3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB VI
PEMBUKUAN ORGANISASI Pasal 33 1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup. 2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi Koperasi khususnya Berta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya. 3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas. 4. Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus. 5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
BAB VII MODAL KOPERASI Pasal 34 1. Modal Koperasi terdiri dari: a. Modal sendiri / ekuitas; 2. Modal awal yang disetor pada saat pendirian Koperasi ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah rupiah) yang berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dari para pendiri Koperasi sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) orang. 3. Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib. Pasal 35 1. Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota atau bisa di cicil selama 5 kali. 2. Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib.
3. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 36 1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi,penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota. 2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran RumahTangga atau Peraturan Khusus.
BAB VIII SISA HASIL USAHA Pasal 37 1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan; 2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk : a. Dana Cadangan sebesar
50%
c. Dana Pengurus & Pengawas sebesar
20%
d. Dana Karyawan sebesar 10% e. Dana Solidaritas 10% g. Dana Sosial sebesar 10%
Pasal 38 Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 39 Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.
BAB IX PEMBUBARAN Pasal 40 1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan: a. Keputusan Rapat Anggota; b. Keputusan Pemerintah. 2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota; b. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 41 1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk TimPenyelesaian yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud. 2. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban : a. Melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian; b. Mengumpulkan keterangan yang diperlukan; c. Memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama; d. Memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; e. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga; f. Membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota. 3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yangberlaku. 4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 42 1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi. 2. Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yangsudah dibayarkan. 3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB X SANKSI Pasal 43 1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: a. Peringatan lisan; b. Peringatan tertulis; c. Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya; d. Diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri; e. Diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI Pasal 44 Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 45 Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII PENUTUP
Pasal 46 Anggaran Dasar ini disahkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi REMAJA BERSERI yang dilaksanakan di UNIVERSITAS GUNADARMA
pada hari Selasa tanggal Sembilan Bulan
Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas Oleh kami selaku pendiri, yang nama alamat dan pekerjaannya tersebut dibawah ini.
Nama
: Adriel Valiant
Alamat
: Kompas Indah Blok.A2 No.7, Bekasi Timur
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Amelia Pujaastuti
Alamat
: Jln. Kunang-kunang No. 163 Bekasi Timur
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Bena Nur Setia Putra
Alamat
:Griya Agiesta Blok. C20 Rt.01/22 Gg.
Kemandoran Jln. Kemandoran 1, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Dewi Ratna Sari
Alamat
: Jln. Masjid Al-Mu’awanah No.47 Bekasi
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Dita Sinthia
Alamat
: Dukuh Zamrud Blok Q3 No.4, Bekasi Timur
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Fahmi Reza M
Alamat
: Perum. Tytyan Indah Blok.Y2 No.2, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Inna Annisa
Alamat
: Duta Kranji Jln. Prambanan Blok D No.6
Bekasi Barat Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Kartika Purnama
Alamat
: Jln. Wibawa Mukti 4 Rt.01/18 No.77, Jati
Mekar, Bekasi Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Maudine Hasna Dhea
Alamat
: Perum.BJI Danita Jln.Anggrek 1 Blok D11 No.15,
Bekasi Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Monica Shella
Alamat
: Jln. Bojong Permai 7 Blok E23 No.11, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Neneng Badriah
Alamat
: Jln. Raya Babelan Rt.04/01 No.85, Bekasi
Utara Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Regi Aldo Putri
Alamat
: Perumahan Jaka Prima Blok.IC63, Bekasi
Utara
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Ria Komala
Alamat
: Jln. Dewi Sartika Blok C No.18, Bekasi
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Rili Oktaviani
Alamat
: Jln. Pangkalan 1A RT01/10 No.9, Bantar
Gebang, Bekasi Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Rosyida Dewi
Alamat
:lJln. Malaka 2 Gg.6 No.88, Rt.07/06, Jakarta
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Satria Dewantara
Alamat
: Bekasi Regency 1 Blok.C15, Cibitung
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Shintia Indah
Alamat
: Perum. Bumi Lestari Blok H227, Tambun,
Bekasi Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Siti Mahmudah
Alamat
: Jln. Tambun Rengas No.13, Cakung, Jakarta
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Wahyu Wulandari
Alamat
: Jln. Anugrah Jati Asih no.66, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Yosephine Marchelly Herin
Alamat
: Pondok Ungu Permai, Bekasi
Pekerjaan
: Mahasiswa
Nama
: Zola Annisa Ardhanie
Alamat
: Pondok Ungu Permai, Blok G18 No.30, Bekasi
Timur Pekerjaan
: Mahasiswa
KUASA PENDIRI PENGURUS KOPERASI REMAJA BERSERI
Badan Pengawas : 1. Satria Dewantara (Ketua) 2. Rosyida Dewi (Anggota) 3. Ria Komala(Anggota) Badan Pengurus: 1. Adriel Valiant (Ketua) 2. Bena Nur Setia (Wakil Ketua) 3. Yosephine Marchelly Herin (Sekretaris) 4. Zola Annisa Ardhanie (Bendahara)
Kepengurusan ini berlaku sejak tanggal disepakati dana akan dievaluasi dalam waktu 3 Bulan sejak disahkan. Universitas Gunadarma - Bekasi
Hari
: Selasa
Tanggal
: 9 Oktober 2013
Pukul
: 11.00
Pimpinan Sidang: Dewi Ratna Sari
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Ditetapkan di
:
Universitas Gunadarma
Pada tanggal
:
9 Oktober 2013
(PENGESAHAN)
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( A R T ) KOPERASI REMAJA BERSERI
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi REMAJA BERSERI 2. Koperasi REMAJA BERSERI berkedudukan di Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur – Jawa Barat.
BAB II USAHA Pasal 2 Koperasi melaksanakan kegiatan usaha, yaitu
perdagangan
BAB III TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk : 1. Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. 2. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. 3. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. 4. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. 5. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. 6. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsipprinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 5 1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, yaitu Perdagangan Perlengkapan Kuliah 2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat Bekerja sama dengan pihak-pihak lain baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah Kampus 3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV RAPAT ANGGOTA Pasal 7 1. Rapat Anggota dilakukan/dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun. 2. Rapat Anggota Tahunan (RAT) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya setelah tutup tahun buku (per 31 Desember)
Pasal 8
1. Dalam Rapat Anggota Koperasi tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu anggota satu suara. 2. Keputusan dalam Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir. 3. Semua keputusan Rapat Anggota Koperasi harus dibuat dalam Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal 9 1. Rapat Anggota dapat dilaksanakan melalui system perwakilan/kelompok anggota ataupun tidak. 2. Rapat Anggota yang diselenggarakan melalui kelompok anggota dilaksanakan apabila koperasi telah mempunyai anggota minimal 500 (Lima ratus )orang. 3. Rapat Anggota dengan system kelompok anggota diatur sebagai berikut : a. Rapat Anggota dihadiri oleh utusan/perwakilan dari kelompok-kelompok anggota sebagai peserta rapat anggota. b. Masing - masing kelompok anggota menetapkan utusan kelompoknya dan mendapatkan mandat dari Ketua Kelompoknya untuk hadir dalam Rapat Anggota, diambil dari kalangan anggota kelompoknya. c. Utusan masing-masing kelompok anggota membawakan dan mewakili suara dari kelompoknya dalam Rapat Anggota
dalam bentuk keputusankeputusan/usul/ pendapat dari anggota-anggota kelompoknya yang diajukan dalam rapat kelompok anggota tersebut yang membahas bahanbahan yang diajukan/ disajikan oleh pengurus yang diterima oleh masing-masing kelompok anggotanya sebelum Rapat Anggota Koperasi diselenggarakan. d. Jumlah utusan masing-masing kelompok anggota diatur dan ditentukan sebagai berikut : Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 500 (Lima Ratus) sampai dengan 1000 (Seribu) orang maka utusan/perwakilan kelompok anggota yang bersangkutan sebanyak 20 (Dua puluh)
% (Persen), termasuk ketua kelompok anggotanya ; Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota antara 1001 (Seribu Satu) sampai dengan 3000 (Tiga Ribu) orang, maka utusan atau perwakilan kelompok anggotanya adalah sebanyak 15 (Lima belas) % (Prosen) dari jumlah anggotanya termasuk ketua
kelompok anggotanya ; Untuk koperasi yang mempunyai jumlah anggota lebih dari 3000 orang, maka utusan masing-masing kelompoknya adalah sebanyak 10 (Sepuluh) % (Persen) dari jumlah anggotanya termasuk Ketua
kelompoknya. Tiap-tiap kelompok anggota berhak hadir dalam Rapat Anggota dan mempunyai hak yang sama pula yaitu satu orang satu suara.
Pasal 10 Dalam hal Rapat Anggota baik dengan system kelompok ataupun tidak menggunakan system kelompok tidak dapat berlangsung karena tidak mencapai qourum, maka rapat
anggota ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan apabila tetap belum mencapaiquorum, maka atas kesepakatan anggota rapat dilaksanakan dengan ketentuan menjadiRapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 11 1. Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota luar biasa. 2. Rapat anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota adalah untuk hal-hal yang sangat prinsipil, terutama apabila telah terjadi kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan/tujuan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. 3. Usulan diadakan Rapat Anggota Luar Biasa disampaikan kepada Pengurus Koperasi secara tertulis dan ditanda tangani oleh minimum 20 (dua puluh) % (Persen) dari jumlah anggota atau perwakilan anggota. 4. Jika permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan, maka pengurus harus memenuhi rapat dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan peraturan lainnya yang berlaku. 5. Rapat Anggota Luar Biasa dihadiri oleh anggota, pengurus, pengawas, pengelola serta Penasehat dan pejabat yang menangani Koperasi yang diundang secara khusus.
BAB V PENGURUS Pasal 12 1. Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota. 2. Pengurus dipilih dari anggota biasa yang telah menjadi anggota dan terdaftar minimum 2 (dua) tahun. 3. Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun, dan bisa dipilih kembali. 4. Maksimal jabatan pengurus dapat 2 (dua) periode berturutturut. 5. Sesama Pengurus ataupun dengan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga. 6. Pengurus mendapatkan imbalan jasa (honor) serta imbalan lainnya yang telah ditetapkan berdasarkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya yang disusun setiap tahun dan mendapatkan persetujuan dan pengesahan
pada Rapat
Anggota. 7. Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan memutuskan Penanggung jawab sementara yang akan menggantinya. 8. Pada pelaksanaan Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang penetapan/keputusan pengisian Penaggung jawab
sementara dimaksud sampai penanggung jawab definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 13 Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain : 1. Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer). 2. Berpengalaman serta pernah menjadi/ menjabat sebagai pengurus, pengawas koperasi (Khusus untuk jabatan Ketua). 3. Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian. 4. Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian menarik. 5. Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya. 6. Terpilih dalam forum Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota. 7. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya. 8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 14 Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur). 1. Menggunakan Sistem Pemilihan Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut : a. Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur. b. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus. c. Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disah dalam Rapat Anggota. 2. Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut: a. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur. b. Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus. c. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kec. Bekasi bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
d. Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut caloncalon Ketua Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung. e. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih. f. Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku. 3. Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
Pasal 15 1. Tata kerja dan pembagian tugas pengurus diatur dalam suatu keputusan melalui Rapat Pengurus. 2. Pengurus membuat dan menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),membuat,menyusun/mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) Koperasi pada
setiap akhir tahun buku dan disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB VI PENGAWAS Pasal 16 1. Susunan Pengawas Koperasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi. 2. Susunan pengawas Koperasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari : a. Ketua b. Anggota 3. Masa jabatan Pengawas Koperasi selama 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali. 4. Pengawas mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugas pengawasannya pada tiap-tiap periode yang ditetapkan, besarnya berdasarkan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Koperasi. 5. Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas Koperasi menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset/ keuangan Koperasi secara tertulis setiap triwulan kontinu dan konsisten.
6. Bilamana periode jabatan Pengawas telah habis, maka untuk pemilihan pengawas periode berikutnya baik sistem pemilihan, kriteria mengacu pada pasal 14.
BAB VII PENGELOLA USAHA Pasal 17 1. Koperasi dapat mengangkat manajer/Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha koperasi. 2. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan diangkat melalui Surat Keputusan Pengurus Koperasi dan dilaporkan pada Rapat Anggota. 3. Dalam pelaksanaannya Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan secara priodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawab penuh kepada pengurus Koperasi. 4. Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dan karyawan berhak mendapatkan Gaji, tunjangan atau imbalan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di Koperasi. 5. Untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan Koperasi.
6. Kontrak kerja untuk jabatan Manajer/ Pengelola usaha/kepala bagian dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama Koperasi, dan pejabat yang bersangkutan. 7. Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain : a. Gaji, dan atau Imbalan jasa lainnya. b. Jangka waktu berlakunya kontrak kerja. c. Hak dan kewajibannya. d. Konsekuensi pelanggaran isi kontrak. e. Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru. BAB VIII KESEJAHTERAAN / SOSIAL Pasal 18 1. Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti : a. Jasa anggota koperasi. b. Bingkisan/ paket. c. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah. 2. Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB IX S A N K S I Pasal 19 Anggota Koperasi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan lain yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi sesuai denganperaturan yang berlaku Pasal 20 1. Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan Koperasi serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran. 2. Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya. 3. Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.
Pasal 21
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota.
Pasal 22 Pengurus,pengawas maupun pengelola Koperasi yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Koperasi dikenakan sanksi ganti rugi sebesar kerugian yang disebabkan oleh masingmasingpengurus, pengawas maupun pengelola yang bersangkutan. Apabila tersebut pada ayat 1 diatas tidak mendapat tanggapan untuk membayar ganti rugi maka kepada yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan rapat anggota dapat diajukan kepengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 23
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi. 2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.
Pengurus Koperasi:
1. . . . . . (
ADRIEL VALIANT
)
2. . . . . . (YOSEPHINE MARCHELLY HERIN)
Ketua
Sekretaris
3. . . . . . (
ZOLA ANNISA ARDHANIE
)
Bendahara
Diposkan 20th November 2013 oleh bena nur setia putra 0
Tambahkan komentar 4. Nov 20
Tugas 1 Proposal Pendirian Koperasi NAMA : BENA NUR SETIA PUTRA NPM
: 11212417
KELAS : 2EA17
1. PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang
Koperasi mahasiswa merupakan unit yang dibentuk dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa dalam rangka menunjang pelaksanaan dan keberhasilan studi serta kesejahteraan mahasiswa.
Bukan koperasi namanya apabila di dalamya tidak ada pendidikan tentang koperasi. Koperasi adalah organisasi yang beranggotakan orang-orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, diawasi secara demokratis oleh anggotanya dan bergerak berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1.2 Tujuan Pendirian Koperasi
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan mahasiswa. Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat perkuliahan. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Visi “Terwujudnya pelayanan yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan anggota”.
1.3 Misi
Meningkatkan profesionalisme pengelola koperasi (Pengurus, Pengawas, dan karyawan).
Meningkatkan mutu manajemen dan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi aktif anggota sebagai pemilik koperasi.
Mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan dan usaha koperasi.
Melakukan kerjasama usaha yang saling menguntungkan dalam rangka pengembangan koperasi.
2. ASPEK PEMASARAN
2.1 Gambaran Umum Pasar (STP)
a.
Segmen Pasar
Koperasi berada di wilayah kampus, sehingga sangat udah dijangkau oleh para mahasiswa. b.
Target Pasar
Target usaha ini adalah seluruh warga kampus (Mahasiswa, Dosen dan para staf). c. Keunggulan Perusahaan Usaha ini akan menjadi unggul karena mempunyai barang-barang yang berkualitas dan harga yang terjangkau oleh warga kampus.
2.2 Strategi Pemasaran Perusahaan dan Pesaing
2.2.1
Product & Price
N
NAMA BARANG
O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
2.2.2
HARGA JUAL / Pcs
Buku Rp 3.000 Pensil Rp 2.500 Pulpen Rp 2.000 Folio Rp 500 Penggaris Rp 1.000 Penghapus Rp 1.000 Type-ex Rp 3.000 Map Rp 2.000 Binder Rp 20.000 Kalkulator Rp 100.000 Buku gambar Rp 3.500 Label Rp 1.000 Kertas file Rp 9.000 Flashdisk 2Gb Rp 40.000 CD-RW Rp 3.000 Jangka Rp 5.000 Busur Rp 1.500 Aqua gelas Rp 500 Makanan Rp 2.000
Promotion
2.2.3
Melalui majalah dinding kampus
Pemberian brosur-brosur
Melalui spanduk
Melalui majalah kampus
Physical Evidence Ruangan koperasi yang nyaman bagi pengunjung, produk yang diperjual belikan tersusun dengan teratur sehingga memudahkan bagi pembeli dan tempat yang bersih.
3. WAKTU dan TEMPAT Acara pembukaan dan rapat keanggotaan koperasi akan di laksanakan pada :
Hari
: Selasa
Tanggal
: 9 Oktober 2013
Waktu: 11.00 s/d selesai Tempat
: Ruang J322 Universitas Gunadarma
4. ASPEK ORGANISASI DAN MANAJEMEN
4.1 Struktur Organisasi
Nama Koperasi
Nama Pimpinan
Alamat Koperasi
: ”Remaja Berseri”
: Adriel Valiant
: Ruko Niaga Kalimas Bekasi Timur, Jawa Barat Telp: (021)8813366
Struktur Organisasi Penanggung Jawab
: Bpk. Dodi Arif
Ketua
: Adriel Valiant
Wakil Ketua
: Bena Nur Setia Putra
Sekretaris
: Yosephine Marchelly Herin
Bendahara
: Zola Annisa Ardhanie
Anggota
: Amelia Pujaastuti Dewi Ratna Sari Dita Sinthia Fahmi Reza M
Inna Annisa Kartika Purnama Maudine Hasna Dhea Monica Shella Neneng Badriah Regi Aldo Putri Ria Komala Rili Oktaviani Rosyida Dewi Sintia Indah P Siti Mahmudah Satria Dewantara Wahyu Wulandari
5. ASPEK KEUANGAN
5.1 Sumber Pendanaan
Uraian Modal Sendiri Pinjaman Total
Jumlah Rp. 10.000.000 Rp. 10.000.000
5.2 Kebutuhan Pembiayaan/Modal Investasi Uraian
Jumlah
1. Sewa Tempat
Rp. 2.400.000/thn
2. Peralatan Kantor
Rp. 1.500.000
Total
Rp. 3.900.000
5.3 Analisa Biaya Tetap Uraian 1. Gaji Total
Banyaknya 2
Jumlah Rp. 200.000 Rp. 200.000
5.4 Analisa Biaya Variabel Uraian 1. Buku 2. Pensil
Banyaknya 50 50
Harga/unit Rp. 2.500 Rp. 1.000
jumlah Rp. 125.000 Rp. 50.000
3. 4. 5. 6. 7.
50 150 50 50 50
Rp. 1.500 Rp. 250 Rp. 750 Rp. 500 Rp. 2000
Rp. 75.000 Rp. 37.500 Rp. 37.500 Rp. 25.000 Rp. 100.000
8. Map
50
Rp. 1000
Rp. 500.000
9. Binder
25
Rp. 15000
Rp. 375.000
Pulpen Folio Penggaris Penghapus Type-ex
10. Kalkulator
15
Rp. 90000
Rp. 1.350.000
11. Buku Gambar
50
Rp. 2500
Rp. 125.000
12. Label
50
Rp. 500
Rp. 25.000
13. Kertas file
50
Rp. 8000
Rp. 400.000
14. Flashdisk 2Gb
30
Rp. 35000
Rp. 1.050.000
15. CD-RW
60
Rp. 2500
Rp. 150.000
16. Jangka
20
Rp. 4000
Rp. 80.000
17. Busur
40
Rp. 1000
Rp. 40.000
18. Aqua Gelas
100
Rp. 400
Rp. 40.000
19. Makanan
100
Rp. 1500
Rp. 150.000
Total
Rp. 4.397.500
5.5 Total Anggaran Uraian 1. Kebutuhan Pembiayaan/Modal Investasi
Jumlah Rp. 3.900.000
2. Analisa Biaya Tetap
Rp. 200.000
3. Analisa Biaya Variabel Total
Rp. 4.397.500 Rp. 8.497.500
6. LAMPIRAN 1. Akta 2. Notulen
7. PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun dengan harapan permohonan pendirian koperasi yang kami dirikan dapat di kabulkan. Pembuatan proposal ini bertujuan untuk memperluas wawasan dan ilmu pengetahuan tentang peluang dalam dunia usaha. Dari pendirian koperasi ini, kami menyimpulkan bahwa berdirinya koperasi ini karena kebutuhan warga kampus yang sangat mendukung perkembangan usaha ini. Selain itu kami mendirikan koperasi ini juga mempunyai tujuan sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Akhir dari penulisan proposal ini kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berpartisipasi dalam penyusunan proposal dan pendirian koperasi “Remaja Berseri”. Dan terima kasih juga atas terkabulnya proposal ini, serta kami berharap agar pelaksanaan koperasi yang kami dirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar seperti harapan kami.
Lembar Pengesahan
Mengetahui,
Rektor Universitas Gunadarma
Prof. Dr. E.S. Margianti, SE., MM
Menyetujui,
Ketua Pelaksana
Sekretaris
Adriel Valiant
Yosephine M. H