Contoh Proposal Magang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL MAGANG DI KANTOR ADVOKAT DAN PENGACARA “SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146



Oleh: HENDRIK KIAWAN WIRANTANUS 201410110311302 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2016/2017 LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL MAGANG Di Kantor Advokat Dan Pengacara “SOERMATONO SOEMARTO & REKAN” Jln. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146



Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Malang, 24 Januari 2017 Mengetahui, Instruktur Lab Hukum



Muhammad Luthfi, SH., S.Sy.



Ketua Kelompok Magang



Shoim Zainul Bahar.



Mengetahui, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum



Ketua Divisi Magang



Bayu Dwiwidy Jatmiko, S.H., M.Hum.



Erna Widya Astutik, S.H., S.Psi., M.Kn.



A. DASAR PEMIKIRAN Perguruan Tinggi adalah salah satu lembaga pendidikan dan pengembangan Sumber Daya Manusia, yang memiliki peranan dan tanggung jawab dalam mempersiapkan mahasiswa menjadi generasi penerus bangsa yang nantinya akan menerima estafet kepemimpinan dengan terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang mendidik mahasiswanya untuk menjadi Sumber Daya Manusia yang siap terjun langsung dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Universitas Muhammadiyah Malang merupakan perguruan tinggi swasta terbaik di Jawa Timur. Persaingan yang ketat ini tentunya menuntut setiap individu dalam hal ini secara umum adalah mahasiswa UMM serta mahasiswa Fakultas Hukum UMM secara khusus, untuk selalu meng-upgrade kemampuan dan keahliannya supaya tidak hanya dijadikan boneka dan menjadi sosok yang berpengaruh di era globalisasi ini. Keadaan tersebut membuat Fakultas Hukum UMM giat untuk menunjang peningkatan mutu dari para mahasiswa nya dengan pemberian pendidikan yang tidak hanya sebatas teori semata namun juga memberikan bekal berupa latihan-latihan atau yang biasa disebut dengan praktikum. Oleh karenanya mahasiswa Fakultas Hukum UMM dituntut dapat mengaplikasikan bekal tersebut dalam praktik di dunia nyata, sehingga ilmu dan kemahiran yang dimiliki tidak hanya sebatas kemampuan di lingkup teori saja. Proses kegiatan yang langsung pada instansi-instansi yang berkaitan dengan dunia hukum dirasa merupakan salah satu upaya yang dapat menunjang terealisasikannya keahlian mahasiswa dalam praktik di dunia kerja nyata. Magang merupakan kegiatan akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dengan melakukan praktik kerja secara langsung pada lembaga / instansi yang relevan dengan disiplin ilmu yang ditempuh mahasiswa dalam perkuliahan. Kegiatan yang juga dikenal sebagai praktik kerja lapangan ini dilaksanakan supaya mahasiswa mengtahui gambaran dunia kerja yang akan dihadapi kelak setelah lulus dari studinya. Disamping itu mahasiswa dapat langsung mengaplikasikan seluruh ilmu maupun



keahlian yang telah didapatkan selama menempuh perkuliahan, sehingga dalam hal ini magang dapat juga dikatakan sebagai lahan aktualisasi bagi para mahasiswa. Masa magang ini pula sikap professional dan disiplin dari mahasiswa akan semakin terasah dimana hal tersebut akan membuat mahasiswa dapat menjadi seorang sarjana hukum yang lebih kompeten dan mampu serta siap bersaing di dunia kerja nyata. Salah satu instansi yang relevan untuk dilaksanakan kegiatan magang fakultas hukum adalah Kantor Advokat. Dimana Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Sebelum diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Selanjutnya setelah diberlakukannya UU Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Disamping itu, advokat diangkat oleh Presiden Republik Indonesia melalui Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, sehingga pengakuan advokat pun diperoleh dari Presiden Republik Indonesia melalui intansi pemerintah tersebut di atas. Dengan diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan Advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Advokat. Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat, sehingga dengan demikian, pengakuan Advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat. Oleh karenanya seorang advokat pastilah memiliki kapasitas super serta banyak pengalaman yang menjadikannya mampu untuk berbagi dan menularkan ilmu dengan mahasiswa fakultas hukum. Tentu saja ini sangat menunjang pengembangan minat kami dalam beracara di pengadilan. Kantor Advokat yang terdapat di Malang dapat dikatakan cukup banyak, salah satunya adalah Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” dimana pemiliknya adalah salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Beliau merupakan salah satu advokat yang sudah tidak asing lagi dengan sikap professional dan ketegasannya dalam mengani setiap kasus yang membuktikan bahwa beliau adalah sosok pengacara yang berintegritas tinggi. Di samping itu, magang di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN” merupakan salah wadah bagi kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas



Muhamamdiyah Malang untuk menggali segala potensi dan pengalaman serta mencoba mengenal lingkungan kerja secara nyata (real) yang akan kami hadapi setelah kami lulus dari belajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang nantinya akan berbaur dan mengabdi pada masyarakat serta mengaplikasikan segala teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan. Maka, dengan dasar hal tersebut kami bermaksud untuk menyerap ilmu secara teori hukum dan teknik beracara yang baik sebanyak-banyaknya dari Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN”. B. TUJUAN Tujuan Mahasiswa Magang bertempat di Kantor Advokat dan Pengacara “SOEHARTONO SOEMARTO & REKAN”, ini adalah sebagai berikut: 1. Mahasiswa Mengetahui bagaimana penyelesaian perkara Litigasi dan Non Litigasi di Kantor Advokat; a) b) c) d)



Target: Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait. Mahasiswa mengetahui bagaimana proses penyelesaian perkara. Mahasiswa mengetahui pendampingan dengan klien. Mahasiswa mengetahui pemberian konsultasi terhadap klien.



Metode: a) Mahasiswa membaca dari berbagai literatur sesuai dengan hasil konsultasi dengan instansi magang. b) Mahasiswa membaca Undang-Undang terkait, yang sesuai perkara. c) Mahasiswa dapat berdiskusi terkait kasus yang di pernah ditangani atau sedang ditangani. Luaran: a) Memahami bagaimana cara atau sistematika penyelesaian perkara secara litigasi dan non litigasi b) Memahami dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara secara litigasi dan non litigasi c) Mahasiswa dapat berpraktek langsung menyelesaikan perkaran secara litigasi dan non litigasi 2. Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; Target: a) Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana. b) Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. c) Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.



d) Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat. Metode: a) Mahasiswa berdiskusi dengan instansi magang tentang dokumen hukum apa saja yang dibutuhkan Advokat dalam beracara. b) Mahasiswa melakukan latihan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan instansi dalam beracara. c) Mahasiswa terlibat langsung dalam pembuatan dokumen hukum bersama dengan instansi magang. Luaran: a) Mahasiswa memahami tentang bagaimana cara pembuatan dokumen hukum pada saat penyelesaian perkara b) Mahasiswa memahami dan dapat mempraktekkan format penulisan dokumen yang sudah dipelajari di perkuliahan c) Mahasiswa memahami bagaimana pemilihan kata yang baik dan benar dalam pembuatan dokumen hukum sesuai dengan EYD 3. Mahasiswa mengetahui kewenangan dan kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Target: - Mahasiswa mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. - Mahasiswa mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi seorang profesi Advokat. - Mahasiswa mengetahui Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada (ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003) dimana tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Metode: - Mahasiswa membaca dan memahami isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan membaca ketetapan mengenai kode etik profesi Advokat yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan. - Mahasiswa membaca dan memahami isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan berdiskusi dengan instansi magang tentang kewajiban profesi advokat dalam melayani klien dan beracara. - Mahasiswa berdiskusi dengan instansi magang tentang kode etik seorang profesi advokat saat beracara. Luaran:



-



Mahasiswa mengerti dan memahami kewenangan, Hak dan Kewajiban seorang profesi Advokat dari awal pengumpulan informasi sampai berjalannya persidangan.



C. MANFAAT KEGIATAN 1. Bagi Mahasiswa a) Sebagai sarana dan penerapan ilmu pengetahuan perkuliahan b) Meningkatkan kemampuan dan sosialisasi dilingkungan kerja c) Menambah pengetahuan dan pengalaman serta wawasan dilapangan kerja mengenai dunia kerja dilapangan. d) Serta mahasiswa bisa langsung beradaptasi dalam lapangan dunia pekerjaan nantinya pada saat mahasiswa melaksanakan magang tersebut. 2. Bagi perguruan tinggi a) Sebagai sarana untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pembuatan dokumen hukum yang bersifat kepidanaan yang meliputi Pembuatan Eksepsi, Pembelaan (Pledoi), Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi, Kontra Memori Kasasi, Laporan Pidana, Penangguhan Penahanan dll. b) Serta terciptanya hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu dapat menempatkan mahasiswa yang potensial untuk mendapatkan pengalaman dikantor Advokat 3. Bagi Instansi Magang a. Membantu menyelesaikan pekerjaan instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang b. Mendapatkan kepuasan bagi instansi, karena telah ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa melalui pendidikan dengan sistem magang. c. Merupakan sarana yang menjembatani antara instansi atau lembaga untuk bekerjasama lebih lanjut baik bersifat akademis maupun non akademis. D. TEMPAT DAN WAKTU Pelaksanaan Magang akan dilaksanakan di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”, beralamat di Jl. Tidar Sakti No. 18 Malang 65146 Magang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang minimun selama kurang lebih 30 hari kerja dengan asumsi jam kerja dihitung 8 – 10 jam kerja perhari. Untuk jumlah total pelaksanaan menyesuaikan dengan jumlah jam yang sudah ditempuh oleh peserta Magang. Yang terpenting adalah Mahasiswa Peserta Magang minimum telah menempuh Magang selama 240 jam



E. PENUTUP Demikian proposal ini dibuat dengan sebenar-benarnya dengan harapan dapat memberikan gambaran singkat dan jelas tentang maksud dan tujuan diadakannya Magang di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”. Besar harapan kami kepada segenap pimpinan staff Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN” untuk berkenan menyetujui proposal ini dan membimbing kami selama pelaksanaan Magang dan tujuannya tercapai serta dapat menempatkan kami pada bidang yang sesuai. Sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai maksud dan tujuan yang kami inginkan. Kami mengharap dapat tercipta suatu hubungan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan. Ada pepatah yang mengatakan “TIDAK ADA GADING YANG TAK RETAK, Kami sadar bahwa proposal ini pun masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami mohon kritik dan saran yang berkepentingan dengan pelaksanaan Magang sehingga dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan keinginan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”. Demikian proposal Magang yang telah kami buat sebagai permohonan untuk melaksanakan Magang pada Kantor Advocat dan Pengacara ”SOEMARTONO SOEMARTO & REKAN”. Kami menyadari pada saat pelaksanaan Kerja Praktek akan sedikit mengganggu kegiatan di Kantor dan untuk itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Atas kesediaan yang diberikan, kami mengucapkan terima kasih.



Penyusun.



Hendrik Kiawan Wirantanus



PROPOSAL PERMOHONAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (MAGANG) DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Disusun Oleh :



Nama NIM



: I Nyoman Yoga Ariadnya : 3.13.1.1180



(LOGO KAMPUS)



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL (UNDIKNAS) DENPASAR 2017



PROPOSAL KERJA PRAKTEK LAPANGAN (MAGANG) MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA A. NAMA KEGIATAN Kerja Praktek Lapangan atau Magang B. DASAR PEMIKIRAN Pada era saat ini, di Indonesia untuk mendapatkan suatu pekerjaan atau profesi yang dapat bersaing sangatlah sulit, hal ini disebabkan tidak hanya karena keterbatasan kesempatan yang ada tetapi juga karena keterbatasan kemampuan yang di miliki oleh sesorang dalam menekuni bidang yang dia miliki. Maka dari itu penguasaan bidang yang dimiliki sangatlah penting untuk menunjang kesempata untuk mendapatkan perkerjaan atau profesi yang akan dicapai. Didalam dunia pendidikan, perguruan-perguruan tinggi secara intensif mengembangkan kemampuan mahaiswanya yang dipersiapkan untuk terjun ke dalam masyarakat agar mampu bersaing. Di dunia perkuliahan mahasiswa diberikan teori-teori yang akan menunjang kemampuan mahasiswa untuk meningkatkan kemapuan diri seorang mahasiswa, namun dengan diberikan teori-teori didalam bangku perkuliahan tidaklah cukup untuk mengembangkkan kemampuan mahasisiwa secara efektif, dibutuhkan suatu praktek yang dapat berfungsi sebagai penyaluran teori-teori yang didapatkan seorang mahasiswa dalam dunia pekerjaan sehingga pengembangan kemampuan mahasiswa sesuai dengan bidang keilmuannya dapat berjalan dengan efektif dan selain dengan adanya penyaluran praktek didalam dunia pekerjaan mahasiswa juga mendapatkan gambaran nyata mengenai bidang keilmuannya dalam dunia pekerjaan.



Pentingnya praktek untuk menerapkan keilmuan yang didapat sudah didapat di perkuliahan menjadi pilihan bagi kebanyakan Perguruan Tinggi yang dikenal sebagai Praktek Kerja Lapangan atau Magang untuk dapat menjembatani mahasiswa dalam penerapan ilmunya di istitusi atau lembaga yang berkaitan dengan keilmuannya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah salah satu dari sekian lembaga Negara yang sangat berkaitan erat dengan bidang keilmuan hukum. Sehingga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga yang tepat dalam menerapkan keilmuan dari mahasiswa fakultas hukum karena memiliki relevansi yang erat. Praktek Kerja Lapangan merupakan praktek yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam jangka waktu 30 hari dengan ditempatkan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki oleh mahasiswa didalam institusi dengan mendapatkan pengarahan dan bimbingan oleh pembimbing dari institusi. Mahasiswa dalam menjalankan praktek kerja tersebut diharapkan dapat menjadi problem solver, mengidentifikasi masalah yang ada di institusi, menganalisis kesesuaian praktek lapangan dengan teori, dan menjalankan tugas-tugas yang diberikan. Praktek Kerja Lapangan atau magang ini ditujukan sesuai dengan keilmuan hukum yang mengacu kepada analisis peraturan perundang-undangan dan proses persidangan pengujian undang-undang . Oleh karena itu, pemilihan tempat Praktek Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memiliki wewenangnya yang alah satunya adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 ini sangat sesuai dengan bidang keilmuan mahasiswa Fakultas Hukum. C. LANDASAN KERJA PRAKTEK Salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum D. MAKSUD DAN TUJUAN



a. b. c. d. e.



Adapun maksud dan tujuan kerja praktek ini adalah: Mengenali dan mencari jawaban masalah dengan mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh selama masa perkuliahan. Memperoleh masukan informasi yang tidak didapat diperkuliahan. Sebagai koreksi kemampuan mahasiswa belajar dalam program studi yang diambil. Untuk memperdalam bidang keilmuan melalui ilmu praktek yang akan dijalankan. Bagi perusahaan, program Kerja Praktek ini diharapkan dapat berguna dalam melakukan perbaikan dengan memanfaatkan keahlian dan keterampilan mahasiswa untuk membantu memecahkan permasalahan keteknik-industrian yang dihadapi oleh perusahaan.



E. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN



Berdasarkan kebijakan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menerapkan kebijakan penerimaan mahasiswa magang hany pada bulan Januari, Juni dan Oktober, maka pada kesempatan ini saya mengajukan untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan mulai tanggal 01 Juni 2017 sampai dengan 01 Juli 2017 (1 bulan). Namun apabila dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kebijakan lain terkait dengan penetuan tanggal, saya berharap agar tanggal yang diajukan tersebut dipertimbangkan. Praktek Kerja Lapangan akan dilaksanakan di : Nama Lembaga : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Alamat Lembaga : Jl. Merdeka Barat No. 6, RT.2/RW.3, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110 F. PESERTA KERJA PRAKTEK Peserta Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Nasional Denpasar pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Nama : I Nyoman Yoga Ariadnya NIM : 3.13.1.1180 Jurusan : Ilmu Hukum Fakultas : Hukum Semester : VIII (Delapan) Tempat, Tanggal Lahir : Badung, 9 Agustus 1995 Alamat : Jalan Raya Uluwatu Pecatu, Nomor 50 X, Kuta Selatan, Badung, Bali



) G. PENUTUP Demikian proposal ini dibuat sebenar-benarnya dengan harapan dapat memberikan gambaran singkat dan jelas tentang maksud dan tujuan diadakan Praktek Kerja Lapangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Besar harapan kami kepada segenap pimpinan, pejabat dan staf Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk berkenan menyetujui proposal ini dan membimbing kami selama kerja praktek sehingga tujuan utama dalam pelaksanaan kerja praktek lapangan ini dapat tercapai. Kami mengharap dapat tercipta hubungan baik dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan Universitas Pendidikan Nasional, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum.



Kami sadar bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mohon saran dan kritik dari bapak/ibu yang berkepentingan dengan pelaksanaan kerja praktek ini sehingga kegiatan kerja praktek dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan keinginan dan peraturan-peraturan yang berlaku di perusahaan.



MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA TUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR PROPOSAL PRAKTIK KERJA



Oleh : NUR HAMID NIM. 14.01.111.00256



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA TAHUN 2017



LEMBAR PENGESAHAN MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA TUNTUTAN OLEH JAKSA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR PROPOSAL PRAKTIK KERJA OLEH: NUR HAMID NIM. 14.01.111.00256 Disetujui untuk diajukan ke Instansi Praktik Kerja Bangkalan, 13 Oktober 2017



Dosen Pembimbingan,



Dr. Eni Suastuti, SH., M.Hum NIP. 196401092001122001



Dekan,



Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, SH., MH. NIP. 196304121988112001



http://hamidmadhanihukum.blogspot.com/2017/10/contoh-makalah-magang-di-kejaksaan.html



KATA PENGANTAR Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Rahmat dan Karunia Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan proposal praktik kerja berjudul “Mekanisme Penyusunan Rencana Tuntutan Oleh Jaksa Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, dengan lancar tanpa hambatan suatu apapun, dan tidak lupa shalawat serta salam senantiasa kami haturkan kepada junjungan kita ANabi



Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya serta semua pengikutnya sampai akhir zaman. Proposal magang ini disusun, untuk diajukan sebagai pertimbangan pihak instansi untuk dapat dipahami bersama dan dapat diajukan sebagai pedoman dan acuan serta Permohonan izin dalam melaksanakn magang. Besar harapan kami melalui proposal ini kami dapat diizinkan melaksanakan kegiatan magang di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya. Dan tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada semua teman teman yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan proposal ini, mudah mudah mudahan ilmu yang telah didapat nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan dapat membahagiakan kedua orang tua dengan menjadi sarjana hukum yang handal dan profesional amein ya robbal alamin. Bangkalan 13, Oktober, 2017 Penulis



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI A) LATAR BELAKANG...................................................................................................... TUJUAN............................................................................................................................ D) TARGET KEGIATAN.................................................................................................... # WAKTU DAN TEMPAT MAGANG............................................................................. RENCANA KEGIATAN................................................................................................. PENUTUP......................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................



i ii iii iv 1 5 6 6 7 9 9



I.



LATAR BELAKANG Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,



mengurangi



sampai



menghilangkan



rasa



nyeri,



dan



dapat



menimbulkan



ketergantungan.[1] Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa Narkotika sejatinya adalah obat yang sangat baik digunakan untuk kepentingan pengobatan, hal tersebut tercantum dalam konsiderans Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (selanjutnya disebut Undang Undang Narkotika) yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan daerajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan , antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat. Meskipun demikian penggunaan Narkotika sebagai obat hanya dapat dilakukan dengan pengawasan dokter, hal itu dikarenakan Narkotika juga memiliki efek yang sangat berbahaya salah satunya adalah efek ketergantungan. Oleh karena itu dibentuklah Undang Undang Narkotika yang tujuannya untuk mengatur kapan pengguaan Narkotika yang diperbolehkan dan kapan



yang



tidak



diperbolehkan.



Dalam



pasal



7



Undang



Undang



Narkotika



di



tegaskan “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketentuan pada pasal 7 tersebut dapat diketahui bahwa segala jenis Narkotika apapun namanya dilarang di Indonesia kecuali untuk kepentingan pelayanan kesehatan (pengobatan) dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Tugas dan wewenang jaksa penuntut unun telah tercantum dengan jelas pada Pasal 13 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) yang berbunyi “Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang undang ini untuk melakukan penuntutan



dan melaksanakan penetapan hakim”[2]. berdasarkan pasal tersebut jelas bahwa Tugas dan wewenag utama jaksa penuntut umum adalah melakuakan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim. Kewenagan jaksa penuntut umum tersebut kemudian diperjelas dalam Pasal 14 KUHAP dimana Penuntut umum mempunyai wewenang: a.



menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;



b. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik; c.



memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;



d. membuat surat dakwaan; e.



melimpahkan perkara ke pengadilan;



f.



menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;



g. melakukan penuntutan; h. menutup perkara demi kepentingan hukum; i.



mengadakan tindakan lain dalam Iingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;



j.



melaksanakan penetapan hakim. Dari sekian kewenagan jaksa/penuntut umum diatas kewenangan yang berkaitan langsung dengan nasib terdakwa adalah melakukan penuntutan, karena tuntutan itulah yang menjadi



pertimbangan hakim nantinya, dan hakim tidak boleh memutus melebihi tuntutan itu. Kewenangan



penuh



kejaksaan adalah prapenuntutan



dan



penuntutan



merupakan



kewenangan mutlak kejaksaan atau disebut juga dengan dominus litis[3]. Ada beberapa alasan dalam pemilihan judul pelaksanaan praktik kerja, Pertama, tidak terlepas dari kewengan jaksa/penuntut umum pada pasal 14 huruf g yaitu melakukan penuntutan. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan.[4] Dalam hal hal memperoleh putusan hakim agar terhadap seorang dijatuhi pidana (tuntutan pidana) inisiatifnya adalah pada perseorangan, yaitu pada pihak yang dirugikan.[5] Untuk melakukan penuntutan tentu ada tahapan tahapan yang harus dilakukan termasuk salah satunya menyusun rencana tuntutan, utamanya yang menarik disini adalah pertimbangan jaksa/penuntut umum dalam melakukan penuntutan khususnya dalam melakukan penuntutan perkara pidana Narkotika. Tuntutan dalam tindak pidana Narkotika sedikit berbeda dengan tindak pidana lainnya karena tuntutan jaksa/penuntut umum setidak tidaknya ada dua jenis tuntutan, Pertama, tuntutan pidana. Kedua Kedua tuntutan Rehabilitasi. Kedua jenis tuntutan tersebut tentu memiliki hal hal atau indikator yang berbeda, dan itulah yang menarik perhatian untuk dipelajari secara langsung di lembaga kejaksaan khususnya diKejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk mempelajari kapan tuntutan pidana dilakukan dan kapan tuntutan rehabilitasi diterapkan oleh jaksa/penuntut umum. Kedua, Disisi lain kenapa memilih kasus Narkotika selain karena bjenis tuntutannya yang sedikit berbeda sebagaimana di uraikan di atas, Indonesia saat ini darurat narkoba (Narkotika dan obat berbahaya lainnya). Hasil survei Badan Narkotika Nasional tahun 2016 sampai 2017 bahwa Pengguna narkoba (Narkotika dan obat berbahaya lainnya) di Indonesia tercatat sebanyak 5,1 juta jiwa. Setiap tahun, sekitar 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba.[6] II.



TUJUAN



Tujuan yang hendak di pelajari atau dilatih pada Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur yaitu : a.



Untuk



mengetahui



tentang



tahap



tahap



yang



dilakukan



oleh



Kejaksaan



dalam menuyusun/membuat rencana surat dakwaan dan rencana tuntutan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. b. Untuk mengetahui mekanisme penanganan berkas perkara tindak pidana Narkotika berkenaan dengan penyusunan rencana surat dakwaan sampai penuntutan c.



Memperdalam penegetahuan mengenai proses penanganan tindak pidana Narkotika secara langsung di lembaga kejaksaan



III.



TARGET DAN SASARAN KEGIATAN



d. Target : i. Mampu mengetahui tahap tahap yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam sebelum atau pada saat menyusun rencana tuntutan. ii. Mampu mengetahui pertimbangan pertimbangan hukum jaksa/penuntut umum dalam melakukan proses penuntutan tindak pidana Narkotika baik tuntutan pidana ataupun tuntutan rehabilitasi. iii. Mampu menyusun surat dakwaan, rencana tuntutan dan berita acara pemeriksaan pada proses penuntutan. iv. Mengetahui kelengkapan berkas yang berkaitan dengan proses penuntutan e.



Sasaran :



i. Pihak yang menjadi sasaran untuk memenuhi target yaitu Jaksa/Penuntut Umum. IV.



WAKTU DAN TEMPAT MAGANG Waktu : waktu pelaksanaan praktik kerja pada perkuliahan aktif semester gasal tahun ajaran 2016/2017, yakni dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober maksimal sampai dengan 26 Desember 2017. Tempat : Adapun tempat pelaksanaan praktik kerja yang akan dituju yakni di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 54-56, Ketintang, Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231



V.



RENCANA KEGIATAN No



Waktu



Kegiatan



1



Minggu Pertama ,



Perkenalan



dan



Pengadaptasian



Tanggal 23 Oktober Instansi Kejaksaan 2017



– 27 Oktober 



2017.



Pembuatan Berita Acara Pelimpahan Perkara







Pembuatan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan barang bukti.



2



Minggu



Kedua ,



Pembuatan Rencana Surat Dakwaan



Tanggal 28 Oktober 



Pembuatan



– 03 2017.



tersangka di kejaksaan



surat



penahanan







Pembuatan surat dakwaan.







Mengikuti sidang di pengadilan (kondisional).



3



Minggu Tanggal November



Ketiga, 



Pembuatan tanggapan eksepsi baik



06 secara lisan maupun tertulis –



Pembuatan



Berita



Acara



Gelar



10 November 2017. Perkara 



Pembuatan daftar barang bukti yang akan dihadirkan dipersidangan







Penelitian berkas perkara tahap penuntutan







Mengikuti sidang di pengadilan (kondisional).



4



Minggu



Keempat, 



Tanggal November



Pembuatan rencana tuntutan baik



13 tuntutan pidana maupun tuntutan – rehabilitasi.



24 November 2017 



Pembuatan petunjuk tuntutan. Pembuatan tuntutan pidana dan tuntutan rehabilitasi.







Mengikuti sidang (kondisional)



Waktu dan rencana kegiatan sebagaimana diuraikan di atas dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, serta berdasarkan kesepakatan antara peserta magang dengan instansi dalam hal ini lembaga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.



VI.



PENUTUP Demikian proposal magang ini disusun, untuk diajukan sebagai pertimbangan pihak instansi untuk dapat dipahami bersama dan dapat diajukan sebagai pedoman dan acuan serta Permohonan izin dalam melaksanakn magang. Besar harapan kami melalui proposal ini kami dapat diizinkan melaksanakan kegiatan magang di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya.



DAFTAR PUSTAKA Buku Tolib Effendi. 2014. Dasar Dasar Hukum Acara Pidana . Malang. Setara Press. Andi Hamzah. 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika. Brigjen Pol.(purn) dkk, 2013. Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Dari Penyidikan Hingga Persidangan, Prenadamedia, Jakarta. Peraturan Perundang Undangan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Internet https://news.detik.com/berita/d-3425965/survei-bnn-80-persen-tahu-bahaya-narkobakenapa-kasus-masih-tinggi PROPOSAL PERMOHONAN MAGANG KERJA PG . REJO AGUNG BARU KABUPATEN MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR



1. Afi Maskuratin 2. Eka Krisdiana Fitri



Oleh: 135040101111060 135040101111211



JURUSAN SOSIAL EKONOMI PERTANIAN PROGRAM STUDI AGRIBISNIS FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2016



KATA PENGANTAR



Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Proposal Permohonan Magang Kerja di PG . Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dengan lancar tanpa ada suatu kendala apapun. Penyusunan proposal ini dimaksudkan guna memenuhi salah satu persyaratan dalam melaksanakan magang di PG . Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Magang ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa S-1 Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, program studi Agribisnis, Universitas Brawijaya dalam menyelesaikan studi tahap Strata 1 (S-1). Magang Kerja yang akan dilakukan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman bagi para mahasiswa bagaimana proses pemecahan masalah yang dihadapi, selain itu juga bermanfaat untuk membentuk kepribadian mahasiswa sebagai kader pembangunan di bidang pertanian dengan wawasan berfikir yang semakin luas. Penulis menyadari bila dalam penyusunan proposal magang kerja ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun serta sumbangan pemikiran yang konstruktif sangat penulis harapkan. Akhirnya, penulis berharap dengan selesainya penulisan proposal magang kerja ini akan mendapatkan tanggapan positif bagi PG . Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dan dapat membantu berbagai pihak yang tentunya membutuhkan informasi yang berkaitan dengan tulisan ini.



Malang, 27 Juni 2016



Penulis



LEMBAR PENGESAHAN



Nama Kegiatan



:



Topik Kegiatan



:



Waktu Pelaksanaan :



Tempat Kegiatan



Magang Kerja Manajemen Produksi Gula di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dan Manajemen Sumber Daya Manusia di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode magang kerja dilakukan selama 3 bulan. (Dengan rekomendasi waktu, 11 Juli 2016 sampai 11 Oktober 2016 atau menyesuaikan dengan tempat magang kerja). PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur



: Malang, 27 Juni 2016



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.. i LEMBAR PENGESAHAN.. ii DAFTAR ISI. iii DAFTAR TABEL.. iv I.PENDAHULUAN.. 5 1.1 Latar Belakang. 5 1.2 Tujuan Kegiatan Magang. 6 1.3 Manfaat Kegiatan Magang Kerja. 7



1.4 Sasaran Kegiatan. 8 II.TINJAUAN PUSTAKA.. 9 2.1 Pengertian Manajemen. 9 2.2 Fungsi Manajemen. 9 2.3 Pengertian Produksi 11 2.4 Pengertian Manajemen Produksi 12 2.5 Proses Produksi 12 2.6 Ruang Lingkup Manajemen Produksi 14 2.7 Pengertian Sumber Daya Manusia. 14 2.8 Teori Manajemen Sumber Daya Manusia. 15 III.METODOLOGI PELAKSANAAN.. 16 3.1 Metode Penentuan Lokasi dan Waktu Penelitian. 16 3.2 Metode Pelaksanaan. 16 3.2 Bentuk Kegiatan. 17 IV.PENUTUP.. 19 DAFTAR PUSTAKA.. 20 LAMPIRAN.. 22



DAFTAR TABEL Tabel 1. Ruang Lingkup Manajemen Produksi 14



I.



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Magang Kerja menjadi bentuk perkuliahan melalui kegiatan bekerja langsung di lapangan kerja. Magang Kerja ini merupakan suatu kegiatan praktek bagi mahasiswa dengan tujuan mahasiswa mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan profesi.Sesuai dengan kurikulum pendidikan Sarjana (S-1) Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya Malang, untuk kegiatan magang ini dilaksanakan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Kompetensi yang dimiliki seorang calon sarjana Agribisnis diperlukan untuk pelaksanaan perannya pada berbagai bidang, seperti bidang pertanian.peranan ini sejalan dengan tujuan akhir disiplin ilmu yang diberikan kepada mahasiswa Agribisnis untuk menjadi pusat unggulan (center of excellence) bertaraf Internasional dalam pengembangan ilmu social dan perekonomian khususnya dibidangpertanian yang mendukung terwujudnya kesjahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan perannya seorang sarjana lulusan Agribisnis dituntut untuk mempunyai sifat profesionalisme. Profesionalisme ini dapat dicerminkan dari kemampuan analisis dan perumusan kebijakan di bidang social dan ekonomi pertanian. PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu Pabrik Gula dari sekian banyak pabrik gula yang ada di Indonesia di bawah naungan PT PG Rajawali I Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur . Pemilihan lokasi magang kerja di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dengan alasan karena PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur ini merupakan salah satu pabrik gula yang besar dan berbasis pertanian yang diharapkan mampu membantu kegiatan magang dan pengumpulan data sesuai dengan topic yang kami ajukan yaitu terkait Manajerial yang ada di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan magang kerja akan dilakukan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang merupakan salah satu pabrik gula terbesar yang mampu membantu mahasiswa untuk mendapatkan informasi terkait manajerial yang ada di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Pada pelaksanaan magang kerja ini kami memilih PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur karena pabrik tersebut telah mencangkup aspek yang akan kami identifikasi, yaitu Manajemen Produksi Gula dan Manajemen Sumber Daya Manusia di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Dengan melakukan kegiatan magang kerja di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur, diharapkan dapat meningkatkan ilmu pengetahuan serta kemampuan dan keahlian baik dari segi hardskill maupun softskill dalam bidang manajemen dan administrasi sehingga mampu



menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompetitif yang nantinya dapat berperan aktif di dalam pengabdian masyarakat dan bersaing dalam dunia usaha skala nasional maupun internasional. Keyakinan dengan disertai usaha keras merupakan suatu kunci untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan magang kerja ini.



1.2 Tujuan Kegiatan Magang 1. 2. 3. 4.



Kegiatan Magang Kerja Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya mempunyai dua tujuan, yaitu tujuan umum dan khusus. Tujuan umumnya, yaitu: Memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan tugas akhir tingkat sarjana (S-1) di Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya. Membandingkan ilmu pengetahuan yang diperoleh di bangku perkuliahan secara teori dengan praktek secara langsung di lapang dan menelaahnya apabila terdapat perbedaan. Memberi kesempatan mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja sektor per tanian yang relevan dengan profesi yang akan diembannya di masyarakat. Memberikan ketrampilan baru mahasiswa di lingkungan profesional atau agribisnis nantinya berguna untuk proses di masa depan.



1.3 Manfaat Kegiatan Magang Kerja 1. A. Bagi Mahasiswa 1. Memperoleh pemahaman tentang hubungan antara teori di kampus dengan aplikasi praktis di lapangan. 2. Menguji kemampuan pengembangan karir dengan tujuan yang realistis 3. Mengembangkan kebiasaan bekerja secara profesional. 4. Meningkatkan kemampuan untuk hubungan interpersonal. 5. Mengenal dan belajar dengan tenaga-tenaga professional di bidang pertanian. 6. Menyiapkan diri dalam fase transisi menjadi tenaga penuh-waktu kerja setelah lulus. 7. Mempertahankan status mahasiswa sambil belajar pada pekerjaan profesional. 8. B. Bagi Jurusan 1. Mendapatkan umpan balik mahasiswa yang dapat digunakan untuk perbaikan kurikulum. 2. Memperkuat hubungan positif dengan para pihak yang bergerak di sektor pertanian dan masyarakat agribisnis. 3. Meningkatkan hubungan untuk kepentingan masyarakat luas dan mendorong dukungan masyarakat untuk program-program pendidikan tinggi pertanian. 4. Mendemonstrasikan kepedulian Fakultas Pertanian UB dalam pendidikan pertanian dan menunjukan dukungannya melalui kinerja individualitas mahasiswa dalam dunia kerja. 5. Mengembangkan sinergitas para pihak yang bergerak di industri pertanian untuk memberikan kesempatan magang bagi mahasiswa FP-UB 6. C. Bagi Perusahaan



1. Membangun hubungan dengan calon tenaga potensial yang telah menunjukkan kinerja saat mahasiswa melakukan magang. 2. Mendidik mahasiswa yang bermotivasi tinggi. 3. Memanfaatkan tenaga terdidik untuk pengenalan ide-ide baru dan segar. 4. Mengembangkan program pelatihan yang efisien. 5. Memanfaatkan mekanisme magang sebagai alat merekrut tenaga professional dengan dunia kampus.



1.4 Sasaran Kegiatan 1. 2. 3. 4.



Sasaran dari kegiatan Magang Kerja ini adalah Mahasiswa diharapkan untuk mendapatkan pengalaman kerja di tempat Magang Kerja, setidaknya mencapai kompetensi minimal untuk mahasiswa sebagai berikut: Mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengorganisasi (mengelola) sistem dan usaha agribisnis secara berkelanjutan berdasarkan etika bisnis. Mampu mengimplementasikan (menerapkan) dan mengembangkan agribinis berbasis pertanian berkelanjutan serta berkomunikasi dan menjalin kerjasama secara efektif. Mampu mengidentifikasi permasalahan, memfasilitasi, memediasi dan mengembangkan kapasitas masyarakat agribisnis dalam sistem sosial, ekonomi dan nilai-nilai budaya lokal. Mampu belajar sepanjang hayat, dan mampu berpikir analitik untuk mengidentifikasi, merumuskan masalah dan akar masalah serta mencari solusi berbasis ilmiah dalam sistem agribisnis yang berkelanjutan.



II.



TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Pengertian Manajemen Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu (Malayu, 2006). Istilah manajemen mempunyai berbagai pengertian. Secara universal manajemen didefinisikan sebagai penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan kinerja yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit (Henry Simanora, 2004). Definisi manajemen yang dikemukakan oleh (Wayane Mondy R, 2008) sebagai berikut: “Management is the attainment of organizational goals in an effective and efficient manner through planning organizing leading and controlling organizational resources”.



Pendapat tersebut mempunyai arti bahwa manajemen merupakan pencapaian tujuan organisasi menggunakan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan sumberdaya organisasi. Menurut Griffin (2004) manajemen adalah serangkaian aktivitas (termasuk perencanaan dan pengambilan keputusan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian yang diarahkan pada sumber – sumber daya organisasi) dengan maksud untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif. Menurut Coulter (2004) manajemen adalah proses mengkoordinasikan dan menginterpretasikan kegiatan – kegiatan kerja agar diselesaikan secara efisien dan efektif dengan dan melalui orang lain.



2.2 Fungsi Manajemen Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengimplementasian, dan pengawasan (Ernie Trisnawati Sule, 2006). Kegiatan-kegiatna dalam fungsi menajamen sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



1. Fungsi Perencanaan (Planning) Menetapkan tujuan dan target bisnis Merumuskan strategi untuk mencapai tujuan dan target bisnis tersebut Menentukan sumber-sumber daya yang diperlukan Menetapkan standar/indikator keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis



1. 2. Fungsi Pengorganisasian (Organizing) 2. Mengalokasikan sumber daya, merumuskan dan amenetapkan tugas, dan menetapkan rposedur yang diperlukan 3. Menetapkan struktur ornganisasi yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggung jawab 4. Kegiatna perekrutan, penyeleksian, pelatihan, dan pengembangan sumber daya mansuia/tenaga kerja 5. Kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat 1. 3. Fungsi pengimplementasian (Actuating) 2. Mengimplementasikan proses kepemimpinan, pembimbingan, dan pemberian motivasi kepada tenaga kerja agar dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan 3. Memberikan tugas dan penjelasan rutin mengenai pekerjaan menjelaskan kebijakan yagn ditetapkan



1. 4. Fungsi Pengawasan (Controlling) 2. Mengevaluasi keberhasilan dalam pencapaian tujuan dan target bisnis sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan 3. Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang mungkin ditemukan 4. Melakukan berbagai alternatif solusi atas bnerbagai masalah yang terkait dengan pencapaian tujuan dan target bisnis. 2.3 Pengertian Produksi Produksi merupakan suatu sistem dan di dalamnya terkandung tiga unsur yaitu input, proses dan output. Input dalam proses produksi terdiri atas bahan baku/bahan mentah, energi yang digunakan dan informasi yang diperlukan. Proses merupakan kegiatan mengolah bahan, energi dan informasi perubahan sehingga menjadi barang jadi. Output merupakan barang jadi sebagai hasil yang dikehendaki. Proses produksi pada umumnya dapat dipisahkan menurut berbagai segi. Pemilihan sudut pandang yang akan digunakan untuk pemisahan proses produksi dalam perusahaan ini akan tergantung untuk apa pemisahan tersebut dilaksanakan serta penentuan tipe produksi didasarkan faktor seperti volume atau jumlah produk yang akan dihasilkan, kualitas produk yang disyaratkan dan peralatan yang tersedia untuk melaksanakan proses (Odi, 2011). Menurut Assauri (2004) produksi merupakan kegiatan yang mentransformasikan masukan (input) menjadi keluaran (ouput), tercakup semua aktivitas atau kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa, serta kegiata- kegiatan lain yang mendukung atau menunjang usaha untuk menghasilkan produk tersebut yang berupa barang – barang atau jasa. Menurut Gaspersz (2004) produksi memiliki beberapa karakteristik diantaranya yaitu: 1. Mempunyai komponen – komponen atau elemen – elemen yang saling berkaitan satu sama lain dan membentuk satu kesatuan yang utuh. 2. Memiliki tujuan yang mendasari keberadaanny yaitu menghasilkan produk berkualitas yang dapat dijual dengan harga kompertitif. 3. Mempunyai aktivitas berupa proses transformasi nilai tamabah input menjadi output secara efektif dan efisien. 4. Mempunyai mekanisme yang mengendalikan pengorasiannya, berupa optimalisasi pengalokasian sumber – sumber daya. 2.4 Pengertian Manajemen Produksi Manajemen produksi adalah suatu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dari urutan berbagai kegiatan untuk membuat barang yang berasal dari bahan baku dan bahan penolong lainnya (Prawirosentono, 2001). Sedangkan menurut Assauri (2004) manajemen produksi dan operasional adalah kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber – sumber daya yang berupa sumber daya



manusia, sumber daya alat dan sumber daya dana dan serta bahan, secara efektif dan efesien untuk menciptakan dan menambahkan kegunaan sesuatu barang dan jasa. 2.5 Proses Produksi Proses adalah suatu cara, metode maupun teknik untuk penyelenggaraan atau pelaksanaan dari suatu hal tertentu (Ahyari, 2002). Sedangkan produksi adalah Kegiatan untuk mengetahui penambahan manfaat atau penciptaan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor – faktor produksi yang bermanfaat bagi pemenuhan konsumen (Sukanto, 2000). Dari uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengenai proses produksi, yang dimaksud dengan proses produksi adalah: “Suatu cara, metode maupun teknik bagaimana penambahan manfaat atau penciptaan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor – faktor produksi sehingga dapat bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan konsumen. Menurut Assauri (2004) proses produksi merupakan cara, metode dan teknik untuk menciptakan atau menghubungkan kegunaan suatu barang atau jasa dengan menggunakan sumber – sumber (tenaga kerja, bahan – bahan, dan dana) yang ada. Proses produksi menurut Subagyo (2000) dibedakan menjadi 2 macam sifat diantaranya yaitu: 1. Proses produksi terus – menerus Suatu proses produksi dimana terdapat pola urutan yang pasti dan tidak berubah – ubah dalam pelaksanaan produksi yang dilakukan dari perusahaan yang bersangkutan sejak dari bahan baku sampai menjadi bahan jadi. Sifat dan ciri – ciri dar proses produksi terus – menerus yaitu: 1. Produksi yang dihasilkan dalam jumlah yang besar (produktivitas massa). 2. Biasanya menggunakan sistem atau cara penyusunan peralatan berdasarkan urutan pengerjaan dari produk yang dihasilkan. 3. Mesin – mesin yang dipakai dalam proses produksi adalah mesin – mesin yang bersifat khusus (special purpose machines). 4. Karyawan tidak perlu mempunyai keahlian atau skill yang tinggi karena mesin – mesinnya bersifat khusus dan otomatis. 5. Apabila terjadi salah satu mesin rusak atau berhenti maka seluruh proses produksi terhenti. 6. Jumlah tenaga kerja tidak perlu banyak karena mesin – mesinnya bersifat khusus. 7. Persediaan bahan mentah dan bahan dalam proses lebih sedikit dari proses produksi terputus – putus. 8. Biasanya bahan – bahan dipindahkan dengan menggunakan tenaga mesin. 1. Proses produksi terputus – putus Proses produksi dimana terdapat beberapa pola atau urutan pelaksanaan produksi dalam perusahaan yang bersangkutan sejak bahan baku sampai menjadi produk akhir. Sifat dan ciri – ciri dar proses produksi terputus – putus yaitu: 1. Produk yang dihasilkan dalam jumlah yang sangat kecil didasar atas pesanan. 2. Mesinnya bersifat umum dan dapat digunakan mengolah bermacam – macam produk.



3. Biasanya menggunakan system atau cara penyusunan peralatan berdasarkan atas fungsi dalam proses produksi atau peralatan yang sama, dikelompokkan pada tempat yang sama. 4. Karyawan mempunyai keahlian khusus. 5. Proses produksi tidak mudah terhentikan walaupun terjadi kerusakan salah satu mesin atau peralatan. 6. Persediaan bahan mentah banyak. 7. Bahan – bahan yang dipidahkan dengan tenaga manusia. 2.6 Ruang Lingkup Manajemen Produksi Manajemen operasi dan produksi mencakup segala aktivitas operasi produksi yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengiriman produk ke konsumen. Secara garis besar pokok bahasan manajemen produksi difokuskan pada perencanaan sistem produksi, pengendalian dan sistem informasinya. Berikut ini merupakan tabel ruang lingkup manajemen produksi. Tabel 1. Ruang lingkup manajemen produksi Sistem pengendalian Sistem informasi Perencanaan sistem produksi produksi produksi  Perencanaan produksi o Pengendalian proses produksi o Struktur organisasi  Perencanaan lokasi produksi  Pengendalian bahan baku  Produksi atas dasar pesanan  Perencanaan letak fasilitas produksi  Pengendalian biaya produksi  Produksi untuk persediaan  Perencanaan lingkungan kerja 



Perencanaan standar produksi Sumber : modul kuliah manajemen industri (Ali, 2011) 2.7 Pengertian Sumber Daya Manusia Manajemen sumber daya manusia bisa didefinisikan sebagai proses serta upaya untuk merekrut, mengembangkan, memotivasi, serta mengevaluasi keseluruhan sumber daya manusia yang diperlukan perusahaan dalamn pencapaian tujuannya. Pengertian ini mencakup dari mulai memilih siapa saja yang memiliki kualifikasi dan pantas untuk menempati posisi dalam perusahaan (the man on the right place) seperti yang



disyaratkan perusahaan hingga bagaimana agar kualifikasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan serta dikembangkan dari waktu ke waktu (Bambang Setiyo Pambudi, 2013). 2.8 Teori Manajemen Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia kini makin berperan besar bagi kesuksesan suatu perusahaan. Banyak perusahaan menyadari bahwa unsur manusia dalam suatu perusahaan dapat memberikan keunggulan bersaing. Mereka membuat sasaran, strategi, inovasi, dan mencapai tujuan perusahaan. Oleh karena itu, sumber daya manusia merupakan salah satu unsur yang vital bagi perusahaan. Manajemen sumber daya manusia (MSDM) berhubungan dengan sistem rancangan formal dalam perusahaan bertugas menentukan efektivitas dan efesiensi dalam mewujudkan sasaran perusahaan tersebut (Rachmawati, 2008). Manajemen sumber daya manusia (MSDM) adalah ilmu dan seni yang mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja, agar efektif dan efisien membantu terwujudnya tujuan. Hal-hal pokok yang dipelajari dalam MSDM ini adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian, pengadaan, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, kedisiplinan, dan pemberhentian karyawan (Hasibuan, 2009). Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu pengakuan terhadap pentingnya unsur manusia sebagai sumber daya yang cukup potensial dan sangat menentukan dalam suatu perusahaan, dan perlu terus dikembangkan sehingga mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi perusahaan maupun bagi pengembangan dirinya (Ernie Trisnawati Sule, 2006).



3



METODOLOGI PELAKSANAAN



3.1 Metode Penentuan Lokasi dan Waktu Penelitian Kegiatan magang kerja ini akan dilaksanakan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No.23 Kabupaten Madiun Kode Pos 63123 Provinsi Jawa Timur – Indonesia . Pemilihan lokasi yang dilakukan adalah secara purposive dengan pertimbangan bahwa PG Rejo Agung Baru adalah pabrik gula yang berpusat di kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dan mempunyai informasi mengenai manajemen produksi gulan dan manajemen sumber daya manusia . Adapun runtutan waktu dan kegiatannya seperti tabel dibawah ini. Kegiatan magang kerja ini akan dilaksanakan selama 3 bulan pelaksanaan dengan rekomendasi waktu pada tanggal 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016



atau dapat menyesuaikan dengan tempat magang kerja (jam kerja menyesuaikan dengan kebijakan PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur).



3.2 Metode Pelaksanaan Uraian tentang rencana praktek magang kerja antara lain sebagai berikut: 1. Praktek kerja langsung sesuai dengan aktivitas yang ada di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. 2. Peserta magang ikut serta dalam aktivitas yang dilakukan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar peserta magang mampu mememiliki ketrampilan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang ada pada perusahaan tersebut. 1. Diskusi dan wawancara dengan staff pegawai Peserta magang melakukan diskusi dan wawancara dengan staff pegawai. Hal ini dimaksudkan agar peserta magang mampu lebih mengetahui tentang prosedur kerja yang diterapkan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Selain itu diskusi dan wawancara ini juga dimaksudkan sebagai upaya pengumpulan data saat magang.Hal tersebut dikarenakan peserta magang harus membuat laporan mingguan dan laporan akhir magang dengan topik yang telah ditetapkan sebelumnya. 1. Pengumpulan data sekunder maupun data primer sebagai data pelengkap pembuatan laporan. Setelah melakukan kegiatan magang, peserta nantinya akan ditugaskan untuk membuat laporan. Dalam upaya pengumpulan data peserta diharuskan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer yang didapatkan dari praktek kerja lapang sesuai yang dilaksanakan di perusahaan, observasi lapang, diskusi dan wawancara dan data skunder. Adapun data sekunder didapat dari referensi yang terkait dengan perusahaan ataupun dengan topik magang masing-masing peserta. Data sekunder ini dapat didapatkan dari literatur yang terdapat dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. 1. Dokumentasi Dokumentasi adalah salah satu alat kelengkapan data yang bertujuan untuk menunjang informasi yang sudah di dapat dilapang sehingga deskripsi dan argumentasi yang dimunculkan akan semakin optimal. Dokumentasi ini dapat berupa foto, data kegiatan perusahaan dan lain sebagainya terkait aktifitas yang dilakukan saat magang.



3.3 Bentuk Kegiatan Pelaksanaan kegiatan magang kerja ini menggunakan metode action research dimana peserta magang turut langsung dalam pelaksanaan program yang diselenggarakan oleh badan yang bersangkutan. Tujuan dari penggunaan action research ini agar peserta magang dapat melaksanakan, menginterpretasikan, dan melakukan tindakan evaluasi pada suatu kondisi untuk tujuan perbaikan atau partisipasi.



Magang kerja dilakukan di manajemen-manajemen yang terkait dengan bidang pertanian secara umum, dan khususnya bidang manajemen produksi dan manajemen sumber daya manusia yang dilakukan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur dalam menekuni bidang produksi dan dinamika yang terjadi di lapang sehingga mahasiswa sebagai peserta magang kerja mampu mengembangkan kemampuan untuk menilai dan memberi saran dan perbaikan mengenai kedinamisan organisasi.



4



PENUTUP



Demikian proposal ini kami sampaikan sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan kegiatan magang kerja mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi, Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2015/2016. Besar harapan kami kepada pihak PG Rejo Agung Baru untuk berkenan mengijinkan kami melaksanakan magang kerja di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso No.23 Kabupaten Madiun Kode Pos 63123 Provinsi Jawa Timur – Indonesia . Oleh karena itu kami bersedia datang ke PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur untuk memantapkan rencana magang kerja setelah adanya konfirmasi lebih lanjut. Proposal magang kerja yang kami sampaikan bersifat fleksibel, segala hal dan ketentuan yang belum tercantum dalam proposal ini, dapat disusun kemudian sesuai dengan kesepakatan bersama dan kegiatan yang akan dilaksanakan di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur , berdasarkan pada situasi dan kondisi yang terjadi baik di perusahaan maupun di Universitas. Melalui kegiatan magang kerja ini, kami sebagai mahasiswa Agribisinis Universitas Brawijaya berharap untuk dapat mengembangkan dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan sebagai persiapan dalam dunia kerja yang sesungguhnya. Demikian proposal kelompok magang kerja ini kami susun, mohon ketersedian pihak PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur untuk berkenan menerima rencana pelaksanaan kegiatan magang kerja. Atas perhatian Bapak/Ibu kami mengucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA Ahyari, Agus, 2002, Manajemen Produksi; Pengendalian Produksi, edisi empat, buku dua, BPFE, Yogyakarta. Ali, Muhammad. 2011. Modul Kuliah Manajemen Industri “Manajemen Produksi dan Operasi”. Jurusan Pendidikan Teknik, Fakultas Teknik Elektro, Universitas Negeri Yogyakarta. Assauri, Sofjan. (2004). Manajemen Produksi dan Operasi. Edisi revisi. Lembaga Penerbit FE UI. Jakarta. Bambang Setiyo Pambudi, SE, MM. 2013 .Pengantar Manajemen : Fakultas Ekonomi Universitas TurnojoyoBarthos , Basir , 1990 .Manajemen Sumber Daya Manusia : Suatu Pendekatan Makro , Bumi Aksara , Jakarta. Coulter, Robbins. 2004. Manajemen. Edisi Ketujuh, Edisi Indonesia, Jilid Kesatu. Jakarta : PT. Indeks Group Gramedia. Gaspersz, Vincent. 2004. Production Planning And Inventory Control. PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta. Gomes , Faustino Cordoso , 2003 . Manajemen Sumber Daya Manusia, C.V Andi Offset, Yogyakarta. Griffin, 2004. Manajemen. alih bahasa Gina Gania, Erlangga, Jakarta. Handoko, T.Hani, 1994. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, BPFF, Yogyakarta Hasibuan, Malayu S.P. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. PT. Gunung Agung. Jakarta Hasibuan, Malayu S.P. 2009. Manajemen: Dasar, Pengertian, dan MasalahEdisi Revisi. Jakarta : Bumi Aksara.



Henry Simamora. 2004. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Ke-3. STIE YKPN. Yogyakarta. Odi. 2011. Proses Produksi(online). http://www.odickita.prosesproduksi.blogspot. com. Diakses pada 5 Juni 2016. Rachmawati, Ike Kusdyah. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta : Andi.



Subagyo, apngestu. 2000. Manajemen operasi. Edisi Pertama. Yogyakarta. BPEE. Sukanto Reksohadiprojo 2000. Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: BPFE. Sule, Ernie Trisnawati, Kurniawan Saefulloh. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: Prenada Media Group. Prawirosentono, S. 2004. Filosofi Baru Tentang Manajemen Mutu Terpadu. Total Quality Management Abad 21, Studi Kasus dan Analisis. Kiat Membangun Bisnis Kompetitif Bernuansa “Market Leader”. Bumi Aksara, Jakarta. Siangin Sondary P,1994.Manajemen Sumber Daya Manusia , Bumi Aksara, Jakarta . Tulus,Moh.Agus,1991.Manajemen Sumber Daya Manusia,PT.Gramedia Pustaka Utama,Jakarta .



LAMPIRAN Berikut adalah data mengenai mahasiswa yang akan melakukan Magang Kerja di Badan Ketahanan Pangan Kota Malang Jawa Timur yaitu: 1. Nama : Afi Maskuratin NIM : 135040101111060 Angkatan



: 2013



Jurusan



: Agribisnis



Tempat / Tanggal Lahir Jenis Kelamin



: Gresik, 23 Mei 1995 : Perempuan



Agama



: Islam



Alamat



: Jl. Kramat Duduksampeyan Gresik



No. Handphone Email



: 085733288762 : [email protected]



Topik magang yang diajukan : Manajemen Produksi Gula di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur



1. Nama NIM



: Eka Krisdiana Fitri : 135040101111211



Angkatan



: 2013



Jurusan



: Agribisnis



Tempat / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Agama Alamat



: Karanganyar , 14 Maret 1995 : Perempuan : Islam : Jln.Abu Kasan RT / RW 01 / 01 Dsn.Prayungan



Ds.Paju Kel.Paju Kec.Ponorogo Kab . Ponorogo ,Jawa Timur Kode Pos 63410 No. Handphone



: 085 6363 5799



Email : [email protected] Topik magang yang diajukan : Manajemen Sumber Daya Manusia di PG Rejo Agung Baru Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur



Demikianlah daftar riwayat hidup ini kami buat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.



Malang, 27 Juni 2016 Hormat Kami, Pemohon