Contoh Proposal Skripsi HTN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 – 2022



USULAN PENULISAN SKRIPSI OLEH : ASIH PURYANI NPM : 151101.9272



UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA FAKULTAS HUKUM PURWOKERTO 2018



1



2



3



A. JUDUL “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA



MENENGAH



DAERAH



(RPJMD)



KABUPATEN



BANJARNEGARA TAHUN 2017 – 2022” B. LATAR BELAKANG MASALAH Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa : Pasal 1 (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Oleh karena itu, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka Negara Kesatuan bukan Negara Federasi. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, dimana Pemerintah membagi wilayahnya atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota. Setiap provinsi, kabupaten, kota tersebut mempunyai Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berpedoman dan diatur dengan Undang-Undang. Hal ini mengingat bahwa wilayah negara Indonesia sangat besar dengan rentang geografis yang luas dan kondisi sosial budaya yang beragam, sehingga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian mengatur perlunya Pemerintahan Daerah.



4



Berkaitan dengan Pemerintahan Daerah, Pasal 18 A dan Pasal 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa : Pasal 18 A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-Undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Pasal 18 B (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang. Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 18 A dan 18 B tersebut dijadikan landasan pokok penyelenggaraan Pemerintahan



Daerah



di



Indonesia.



Pelaksanaan



penyelenggaraan



Pemerintahan Daerah di Indonesia pada masa sekarang ini mengacu pada Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ini ditetapkan untuk mengganti Undang-



5



Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan



keadaan,



penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan



Daerah



ketatanegaraan, Daerah.



tersebut



dan



Muatan



membawa



tuntutan



Undang-Undang



banyak



dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya adalah



perubahan pembagian



urusan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menitikberatkan pada asas desentralisasi dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai daerah otonom. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.1 Pemberian otonomi kepada daerah sangat diperlukan, karena dengan diberikan otonomi kepada daerah, maka daerah dapat mengembangkan daerahnya sendiri dan dapat mengatur sistem pemerintahan di daerah. Yang dimaksud otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan



peraturan



perundang-undangan.2



Otonomi



daerah



menjadi



kesempatan yang penting bagi Pemerintah Daerah untuk membuktikan kemampuan dan kesanggupan daerah dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintahan daerah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.



1



Dadang Solihin, 2001, Kamus Istilah Otonomi Daerah, Jakarta, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan, hlm. 26 2 HAW Widjaja, 2004, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm. 76.



6



Otonomi daerah memberikan peluang bagi setiap daerah untuk mengembangkan daerahnya masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah selain berdasarkan pada aturan hukum, juga sebagai penerapan tuntutan globalisasi yang wajib diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggungjawab. Pemerintah Daerah diharapkan dapat memanfaatkan setiap potensi daerah dengan sebaikbaiknya sebagai penunjang peningkatan pembangunan daerah tersebut, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut : Pasal 258 (1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.



Pembangunan adalah sebuah proses perbaikan yang berkesinambungan atas suatu masyarakat atau suatu sistem sosial secara keseluruhan menuju kehidupan yang lebih baik lagi. Disamping itu pembangunan itu sendiri adalah sebagai usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan, perubahan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.3 Hal ini mengandung makna bahwa pembangunan merupakan suatu proses perbaikan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa secara terencana.



3



Sondang P. Siagian, 1985, Administrasi Pembangunan, Jakarta, Gunung Agung, hlm. 23.



7



Pembangunan nasional ialah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang sekaligus merupakan suatu proses pembangunan keseluruhan suatu sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan



tujuan



nasional. 4



Pembangunan



nasional



sebagaimana



diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan secara berkesinambungan dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pada masa sekarang ini, Indonesia dituntut untuk terus meningkatkan pembangunan baik dari segi infrastruktur maupun suprastrukturnya. Terlebih lagi dengan mengingat bahwa Indonesia masih tergolong negara berkembang yang harus terus bersaing dengan negara lain dalam meningkatkan pembangunannya. Selain itu, era globalisasi juga mengharuskan setiap negara untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju, khususnya dalam aspek pembangunan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Untuk mewujudkan peningkatan pembangunan nasional, harus berawal dari peningkatan pembangunan daerah. Pelaksanaan pembangunan tersebut diperlukan serangkaian proses yang harus dilaksanakan melalui tahapan-tahapan untuk dapat memaksimalkan sasaran pembangunan. Tahapan yang paling awal dan merupakan tahapan yang paling vital adalah tahap perencanaan. Sebagai tahapan awal, tahap perencanaan akan menjadi pedoman ataupun acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan. 4



Bitar. “Pembangunan Nasional”. https://www.gurupendidikan.co.id/pembangunan-nasional-pengertianhakikat-dan-prinsip-beserta-tujuannya-lengkap/ (diakses tanggal 12 Nopember 2018 jam 22.00)



8



Di dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah memerlukan perencanaan pembangunan yang baik dan akurat. Upaya pembangunan yang terencana dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan. 5 Dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan yang tepat menjadi prioritas utama untuk mewujudkan suatu pembangunan yang baik. Pemerintah Daerah menjadikan Undang-Undang dan semua peraturan yang ada sebagai pedoman dalam melaksanakan wewenang, hak, dan kewajiban pemerintahannya, sehingga dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat mengedepankan kepatuhan hukum serta memberikan hasil



yang



diharapkan



dan



dapat



dipertanggungjawabkan



kepada



masyarakatnya. Hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab masing-masing Pemerintah Daerah, khususnya para Kepala Daerah, karena mereka dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah. Setiap Kepala Daerah memimpin daerahnya dengan mendasarkan pada peraturan yang ada. Di dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah, agar konsisten dan terarah maka dibentuklah aturan hukum yang menjadi dasar sekaligus acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun



5



Nur Willy, 2016, Skripsi: Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 Kabupaten Barru, Makassar, Universitas Hasanuddin, hlm. 2



9



2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan



Rencana



Pembangunan



Daerah,



yang



kemudian



dilengkapi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tersebut. Disebutkan dalam bab II Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), bahwa: Pasal 2 (2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Ketentuan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal di atas dijelaskan kembali pada Pasal 3 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN, sebagai berikut : Pasal 3 (2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan : a. rencana pembangunan jangka panjang; b. rencana pembangunan jangka menengah; c. rencana pembangunan tahunan. Selanjutnya, masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN tersebut, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah, masing-masing daerah untuk membentuk pedoman penyusunan pola perencanaan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah.



10



Kabupaten Banjarnegara merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah. Secara geografis Banjarnegara memiliki luas wilayah 106.970,997 ha atau 3,29% dari luas seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah. 6 Sedangkan, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Banjarnegara tahun 2016 sebanyak 1.001.856 jiwa, yang berarti mengalami kenaikan sebesar 5.284 jiwa atau sebesar 0,53 persen dari jumlah penduduk akhir tahun 2015 sebanyak 996.572 jiwa. 7 Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup besar ini, diperlukan upaya-upaya yang lebih terarah dan terintegrasi melalui program prioritas meliputi peningkatan akses, kualitas, dan pemerataan pendidikan, peningkatan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin dan efektifitas program penanggulangan kemiskinan, peningkatan akses, kualitas dan pemerataan kesehatan, peningkatan kualitas kelembagaan masyarakat dan pelayanan umum melalui reformasi birokrasi, peningkatan daya saing daerah, peningkatan ketahanan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas kehidupan beragama serta aktualisasi peran dan fungsi agama dalam aktivitas seharihari. Berbagai upaya tersebut dituangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam bentuk Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan program pembangunan daerah berpedoman pada rencana pembangunan yang sudah disusun dalam bentuk rencana pembangunan, baik dalam jangka tahunan,



6



Tim Penyusun, 2017, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022, Banjarnegara, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, hlm. II-1 7 Ibid. hlm. II-9



11



menengah, maupun panjang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal ini memudahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dalam menjalankan pembangunan di daerah, sehingga hasil yang didapat bisa mencapai pada harapan segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Banjarnegara. Pada Bulan Februari Tahun 2017 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjarnegara periode 2017 – 2022 dan Gubernur telah melantik Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara terpilih pada tanggal 22 Mei 2017. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan



Daerah,



melekat



kewajiban



Pemerintah



Kabupaten



Banjarnegara untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022 sebagai penjabaran atas visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Maksud dari penyusunan RPJMD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022 tersebut adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan cita – cita Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017 – 2022.



12



Berdasarkan dari uraian yang dikemukakan di atas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya dalam suatu penulisan hukum dengan judul: “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP RENCANA



PEMBANGUNAN



JANGKA



MENENGAH



DAERAH



(RPJMD) KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2017 – 2022”



C. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka penulis mengambil pokok permasalahan sebagai berikut : 1.



Bagaimana proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022 ?



2.



Bagaimana Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022 sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017 ?



D. TINJAUAN PUSTAKA 1.



Tinjauan tentang Otonomi Daerah Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dilaksanakan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18, dimana Pemerintah membagi wilayahnya atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten atau kota. Setiap provinsi, kabupaten, kota tersebut mempunyai Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berpedoman dan diatur dengan Undang-Undang.



13



Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia pada masa sekarang ini dilaksanakan dengan mengacu pada Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi Daerah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah sebagai berikut : BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 (6) Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara



etimologis,



Otonomi



berasal



dari



2



(dua)



kata



yaitu, auto berarti sendiri, nomos berarti rumah tangga atau urusan pemerintahan. Dengan demikian, Otonomi berarti mengurus rumah tangga sendiri. Dengan mendampingkan kata otonomi dengan kata daerah, maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari pusat dalam mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah sendiri. 8



8



T. Siregar, “Otonomi Daerah”. https://www.academia.edu/21644110/ Otonomi_Daerah (diakses pada tanggal 12 Nopember 2018 jam 22.15)



14



2.



Pengertian Perencanaan Prof. Drs. Robinson Tarigan, M.R.P mengemukakan bahwa : “Perencanaan dapat berarti mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor non-controllable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.”9 Selanjutnya Tjokroamidjojo memberikan pengertian bahwa : “Perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya lebih efisien dan efektif.”10



3.



Pengertian Pembangunan Prof. Dr. Sondang P. Siagian mendefinisikan : “Pembangunan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nationalbuilding).”11 Selanjutnya, menurut Dadang Solihin, Pembangunan adalah : “Suatu upaya untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya, kemajuan teknologi, dan memperhatikan perkembangan global.”12



9



Robinson Tarigan, 2005, Perencanaan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Bumi Aksara, hlm. 3 Bintoro Tjokroamidjojo, 1992, Perencanaan Pembangunan, Jakarta, CV Haji Masagung, hlm.12. 11 Sondang P. Siagian, op.cit. hlm.2 12 Dadang Solihin, 2002 , Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, P.T. Gramedia Pustaka Utama, hlm. 111 10



15



Menurut Bintoro Tjokroamidjojo sebagaimana dikutip oleh Nina Pratiwi: “Pembangunan adalah suatu proses dinamis, kebijaksanaan harus memberi peluang kepada kenyataan tetapi harus mengandung kepastian dan kesinambungan bagi pelaksanaan yang fiktif menuju terwujudnya masyarakat yang adil berdasarkan Pancasila dengan keridhoan dari Tuhan Yang Maha Esa.”13 3.



Pengertian Perencanaan Pembangunan Arthur W. Lewis sebagaimana dikutip oleh Sjafrizal mendefinisikan: “Perencanaan pembangunan sebagai suatu kumpulan kebijaksanaan dan program pembangunan untuk merangsang masyarakat dan swasta untuk menggunakan sumberdaya yang tersedia secara lebih produktif.”14 Moeljarto Tjokrowinoto juga memberikan definisi sebagai berikut : “Perencanaan pembangunan sebagai konsep yang menyangkut dua aspek yaitu pertama sebagai suatu proses perumusan rencana pembangunan, dan kedua sebagai substansi rencana pembangunan itu sendiri. Proses perumusan rencana pembangunan berkaitan dengan aktifitas bagaimana sebuah perencanaan pembangunan disusun, kapan dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan tersebut. Sedangkan substansi rencana pembangunan berbicara mengenai apa isi dari rencana pembangunan yang telah disusun, permasalahan pokok dan isu-isu strategis yang mendesak untuk diselesaikan dalam pembangunan.” 15 Perencanaan pembangunan merupakan tahapan awal yang sangat penting dan vital dalam proses pembangunan, sehingga pada proses ini harus dilakukan secara komprehensif dengan didukung dengan data-data statistik yang memadai. Hal ini karena perencanaan pembangunan akan menentukan arah proses pembangunan ke depan.



13



Nina Pratiwi, “Perencanaan Pembangunan”. http://www.academia.edu/25770542/ makalah_ perencanaan_pembangunan_bu_ika (diakses tanggal 5 November 2018 jam 14.10 wib) 14 Sjafrizal, 2015, Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi Daerah, Jakarta, Rajawali Pers, hlm. 24-25. 15 Moeljarto Tjokrowinoto, 1993, Politik Pembangunan, Sebuah Konsep, Arah dan Strategi, Yogyakarta, Tiara Wacana, hlm. 92



16



4.



Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka



menengah,



dan tahunan



yang



dilaksanakan oleh unsur



penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional berdasarkan jangka waktunya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu perencanaan jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek (tahunan), sehingga dengan Undang-Undang ini kita mengenal satu bagian penting dari perencanaan wilayah yaitu apa yang disebut sebagai rencana pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) sebagai kelengkapannya. 5.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun



17



yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah. 16 RPJMD tersebut penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan



memperhatikan



RPJM Nasional



yang



memuat



arah



kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencanarencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022 pasal 2 dan pasal 3 ayat (1), dijelaskan mengenai pengertian RPJMD sebagai berikut : Pasal 2 RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. Pasal 3 (1) RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2017 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat induktif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. 16



Tim Penyusun-Bappeda Kab Banjarnegara, 2016, Rancangan Teknokratik RPJMD (Rancangan Awal Sementara) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022, Banjarnegara, Bappeda Kabupaten Banjarnegara).



18



E. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN 1.



Tujuan Penelitian Berkaitan dengan permasalahan yang telah dirumuskan, maka penulisan penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut: a.



Mengetahui proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022.



b.



Mengetahui Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022 sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017.



2.



Kegunaan Penelitian Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut: a.



Manfaat Teoritis 1) Hasil penelitian ini diharapkan dapat



bermanfaat



dalam



pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada khususnya serta dapat dipakai sebagai acuan terhadap penulisan maupun penelitian di tahap berikutnya. 2) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya referensi dan literatur kepustakaan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).



19



b.



Manfaat praktis 1) Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan sebagai bahan masukan bagi semua pihak yang terkait dengan masalah yang sedang diteliti dan juga kepada berbagai pihak yang berminat pada permasalahan yang sama. 2) Melalui penelitian ini diharapkan dapat membantu memberikan sumbangan pemikiran bagi berbagai pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam hal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).



F. Metodologi Penelitian 1. Metode Pendekatan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pada penelitian hukum ini, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.17 Konsep ini memandang hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang. Konsep ini memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang bersifat mandiri, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat yang nyata.18



17



Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, hlm: 118. 18 Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm: 13-14.



20



2. Spesifikasi Penelitian Penelitian ini termasuk penelitian desktiptif analitis. Deskriptif karena dengan penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai fokus penelitian. Sedangkan, analitis berarti data-data yang diperoleh tersebut dianalisis. 3. Materi Penelitian Penyusunan Rencana (RPJMD)



Kabupaten



Pembangunan Jangka Menengah Banjarnegara



Tahun



2017







Daerah



2022



dan



pelaksanaannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017. 4. Lokasi Penelitian Penelitian ini dilakukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan menginventarisir dan mempelajari berbagai data sekunder terkait penelitian. 5. Sumber Data Yang dimaksud sebagai Sumber Data dalam penelitian ini adalah sumber dimana data diperoleh. Mengingat Metode Pendekatan yang digunakan oleh Peneliti dalam penelitian ini adalah Metode Pendekatan Yuridis Normatif, sehingga berdasarkan jenis datanya



data yang



digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: a. Bahan Hukum Primer: yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, yang terdiri dari:



21



1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen; 2) Peraturan Perundang-undangan : a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005- 2025; c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; d) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; e) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; f) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018; g) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;



22



h) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 – 2022. b. Bahan Hukum Sekunder, merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum, yaitu berupa sejumlah keterangan atau fakta dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa buku-buku, dokumen-dokumen, laporan-laporan, majalah, peraturan perundang-undangan, surat kabar dan sumber-sumber lain yang memberi penjelasan mengenai fokus penelitian. c. Bahan Hukum Tersier merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti bahan dari internet, kamus, ensiklopedia, dan sebagainya yang memberi penjelasan mengenai obyek penelitian. 6. Metode Pengumpulan Data Data Sekunder diperoleh dengan menginventarisir dan mempelajari berbagai data dan bahan sekunder yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis. 7. Metode penyajian data Data disajikan dalam bentuk uraian dan penjelasan secara sistematis guna memberikan gambaran umum kesimpulan hasil dari penelitian yang telah dilakukan.



23



8. Metode Analisis Data Data–data yang diperoleh kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan berdasarkan metode analisis normatif kualitatif serta disusun secara logis dan sistematis berdasarkan pada doktrin dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum dengan harapan akan diperoleh suatu gambaran atau kesimpulan mengenai objek penelitian.



G. DAFTAR PUSTAKA 1. Literature Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Robinson Tarigan. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah, Jakarta: Bumi Aksara. Sjafrizal. 2015. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Solihin, Dadang. 2001. Kamus Istilah Otonomi Daerah. Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.



Jakarta:



Solihin, Dadang. 2002 . Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama. Sondang P. Siagian. 1985. Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung. Tim Penyusun-Bappeda Kab Banjarnegara. 2016. Rancangan Teknokratik RPJMD (Rancangan Awal Sementara) Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022, Banjarnegara: Bappeda Kabupaten Banjarnegara.



24



Tim Penyusun. 2017. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 - 2022, Banjarnegara: Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Tjokroamidjojo, Bintoro. 1992. Perencanaan Pembangunan, Jakarta: CV Haji Masagung. Tjokrowinoto, Moeljarto. 1993. Politik Pembangunan, Sebuah Konsep, Arah dan Strategi. Yogyakarta: Tiara Wacana. Widjaja, HAW. 2004. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Willy, Nur. 2016. Skripsi: Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015 Kabupaten Barru. Makassar: Universitas Hasanuddin.



2. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sudah diamandemen. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700). Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244). Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah



25



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 3). Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 32).



3. Internet Bitar. “Pembangunan Nasional”. https://www.gurupendidikan.co.id/ pembangunan-nasional-pengertian-hakikat-dan-prinsip-besertatujuannya-lengkap/ (diakses tanggal 12 Nopember 2018 jam 22.00) Pratiwi, Nina. “Perencanaan Pembangunan”. http://www.academia.edu/ 25770542/makalah_perencanaan_pembangunan_bu_ika (diakses tanggal 5 November 2018 pukul 14.10 wib) T. Siregar. “Otonomi Daerah”. https://www.academia.edu/21644110/ Otonomi_ Daerah (diakses pada tanggal 12 Nopember 2018 jam 22.15)



26



H. Sistematika Penulisan Skripsi HALAMAN JUDUL HALAMAN PENGESAHAN HALAMAN PERSETUJUAN HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ABSTRAK ABSTRACT KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I



BAB II



BAB III



PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Masalah



B.



Perumusan Masalah



C.



Tujuan dan Manfaat Penelitian



D.



Metodologi Penelitian



TINJAUAN UMUM A.



Otonomi Daerah



B.



Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



C.



Perencanaan Pembangunan Daerah



HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A.



Hasil Penelitian



B.



Pembahasan



27



BAB IV



PENUTUP A.



Kesimpulan



B.



Saran



DAFTAR PUSTAKA



I. NO 1.



Jadual Pelaksanaan Penelitian Kegiatan



Persiapan penelitian a. Penyusunan outline b. Pengajuan Proposal c. Perijinan Penelitian



2.



Pelaksanaan a. Pengumpulan data b. Analisis Data



3.



Penyusunan Skripsi a. Penulisan Skripsi b. Seminar c. Ujian Skripsi



2018 AGS



SEP



OKT



2019 NOV



DES



JAN



FEB



MAR