Contoh Proposal ZIS PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



Ringkasan Proposal



Apa Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf? Zakat, Infaq Shadaqah dan Wakaf merupakan satu paket kegiatan ibadah dalam rangka mensucikan harta dan jiwa setiap muslim yang taat terhadap ajaran Islam. Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima'iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan (Qaradhawi : Fiquzh Zakat), baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat. Infaq berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs. Ali Imran : 134). Infaq boleh diberikan kepada siapapun, misalnya untuk kedua orang tua, anak yatim dan sebagainya. (QS. 2:215). Shadaqah jika ditinjau dari segi terminologi syari'at, pengertian shadaqah sama dengan infaq termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Hanya saja, shadaqah memiliki arti luas, tak hanya menyangkut hal uang namun juga yang bersifat non materiil. Sedangkan Wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Mengapa Saya harus berpartisipasi di Program ini? Dengan bergabung dan menjadi Donatur, Anda telah Tunai salah satu kewajiban pribadi kepada Allah SWT yaitu membelanjakan harta di jalan-Nya, dan menjadi jalan atau wasilah kesempatan para donatur untuk bersyukur pada Allah atas Karunia-Nya. Berapa Besaran Donasi yang harus Saya berikan? Seluruh cabang Ibadah kepada Allah SWT menuntut kita harus pas, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, namun satu-satunya cabang Ibadah yang boleh lebih tidak boleh kurang, adalah beramal Harta, Saran Kami penuhi yang wajibnya dahulu baru yang Sunnah sebagai Kelebihannya, lebih tepatnya untuk besaran Donasi adalah “Sebesar rasa syukur Anda pada Allah SWT”. Donasi diberikan melalui: - Jemput Tunai melalui kontak (022) 20.538.949 | 0823.1820.6449 - Transfer Bank Syari'ah Mandiri No.Rek. 705 428 852 7 a.n Adi Brata Fasilitas apa yang Saya dapatkan? a. Laporan Realisasi Kegiatan b. Dokumentasi Realisasi Kegiatan Bagaimana YAS mengelola Donasi? a. Donasi ini akan diperuntukan untuk masyarakat khususnya kaum Dhuafa & Yatim b. Dalam kegiatan ini YAS dibantu oleh Komunitas-Komunitas serta Remaja Masjid sekitar Bandung Bagaimana cara Saya menjadi Donatur di YAS? a. Mengisi Form Ijab Qabul b. Memberikan Donasi Tunai/via Transfer - Mendapatkan tanda terima biaya atas nama yang bersangkutan



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



PROFIL YAYASAN ATSARI SUJUD A. SEKILAS TENTANG YAYASAN ATSARI SUJUD Yayasan Atsari Sujud lahir atas dasar kepedulian pada permasalahan-permasalahan yang mendalam terhadap nasib generasi Ummat. Yayasan Atsari Sujud tidak menginginkan terjadinya lost generation atau hilangnya generasi penerus yang Insan Kamil. Yayasan Atsari Sujud berkomitmen untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan Ummat masyarakat secara luas. Yayasan Atsari Sujud adalah suatu lembaga yang ingin berkontribusi besar dalam proses penanganan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan Ummat masyarakat secara luas. Yayasan Atsari Sujud mengemban misi menjadi lembaga kemanusiaan dan sosial yang profesional, transparan, edukatif serta bermanfaat bagi umat. B. VISI - Menjadi Lembaga Partisif Aktif, Transparan, Edukatif, serta bermanfaat bagi umat. C. MISI - Menghimpun Komunitas muda peduli tantangan keummatan islam masa kini - Sinergi program kegiatan komunitas dengan program pemerintah - Menjadi pusat kegiatan islami, sosial dan kemanusiaan yang profesional, transparan dan dekat dengan masyarakat. - Menyelenggarakan kegiatan usaha serta pendistribusian dana masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.



E. STRUKTUR ORGANISASI Pembina : Dedi Hermawan, S.Pd Pengawas : Ferdian Saut Parn.Simanj., A.Md Ketua Umum : Adi Brata, A.Md Ketua Harian : Salas Noviar, A.Md Sekretaris : Ari Purwanto Bendahara : Wildan Nawaludin, S.Farm F. REALISASI PADA BIDANG GARAPAN I. Bidang Keagamaan - Menyelenggarakan kegiatan yang menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran Agama Islam - Menyelenggarakan kajian dan pelatihan parenting dan keputrian untuk mengokohkan tiang-tiang Negara - Memfasilitasi penerimaan dan penyaluran Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf untuk kemanfaatan ummat II. Bidang Pendidikan - Memberikan bantuan berupa beasiswa bagi siswa yang berprestasi dan tidak mampu secara ekonomi. III. Bidang Pemberdayaan Ekonomi - Membuat usaha Buletin mingguan secara mandiri - Pengelolaan Mnajemen Aqiqah dan Qurban - Pengelolaan percetakan dan digital printing - Pengelolaan BMT / Lembaga Keuangan Syariah (Baiitul Maal wat Tamwil) IV. Bidang Sosial - Menyelenggarakan wadah Khusus yaitu Dompet Kemanusiaan yang berfungsi dalam penghimpunan dan pendistribusian dana, untuk kesejahteraan Ummat secara umum. - Penyediaan sarana air bersih



D. LEGALITAS DAN LOKASI Akta Notaris H. Iwan Yusuf Anwari, SH Nomor 8 | Tanggal 6 Maret 2017 Lokasi kantor: Jl. Rancaherang no.2/178A, Sukasari Bandung Jl. Wuluku III No. 11, Kiara Condong Bandung Telp : (022) 20.538.949 atau HP: 0823.1820.6449



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



Mukadimah Assalamu'alaikum, Wr. Wb. Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Azza wa Jalla, atas nikmat dan karunia-Nya yang tak terkira, Shalawat dan salam kita curahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, para sahabatnya dan ummatnya yang cinta dan mentauladaninya hingga akhir zaman. Alhamdulillah, Allah SWT telah sampaikan umur kita kembali hingga Ramadhan tahun ini, kembali meniti jalan ibadah shaum, kembali meretas pahala yang tak hingga nilainya dan kembali berharap lulus dengan predikat Taqwa dari-Nya, lulus dan tunai seluruh syarat dan ketentuan-Nya. Ummat islam menyadari bahwa momen Ramadhan selalu menjadi titik balik bagi perbaikan dan pembersihan bagi dirinya, maka salah satu jalan aktualisasi atau realisasi amaliahnya adalah dengan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf. “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat.” (QS. AlBaqarah: 265). Program ZISWA Yayasan Atsari Sujud (YAS) ini menjadi mediator dan fasilitator bagi mu'minin dan mu'minat yang ingin menyampaikan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf-nya kepada mustahiq atau yang berhak menerimanya. Atas kepercayaan dan kerjasamanya, kami atas nama Panitia Penitipan dan Penyaluran ZISWA Yayasan Atsari Sujud (YAS) mengucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira. Aamiin yaa Rabbal a'lamin…. Waasalamu'alaikum, Wr. Wb..



Seputar Zakat Zakat adalah kewajiban, bahkan ialah salah satu rukun Islam yang lima sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad utusan Allah, Menegakkan Shalat, Menunaikan Zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan.“ (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam Al-Qur'an perintah menunaikan Zakat seringkali hadir dengan redaksi Aatuz Zakaat yang artinya “Mendatangkan zakat“, seperti dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 43 : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku´.” (Q.S. AlBaqarah [2]: 43) Redaksi “mendatangkan“, memberi kesan menghadirkan sesuatu dari satu tempat ke tempat yang lain yang sudah dipersiapkan. Dan kesan kuat yang terkandung dalam awalan “datangkanlah!“, harus diusahakan atau dipersiapkan, sebab harta zakat itu tidak datang sendiri tetapi harus diusahakan dan direncanakan agar pada waktunya kita mampu berzakat. Secara etimologis, Zakat berarti AtThahuru (bersih atau suci) dan juga An-Numuwu (tumbuh atau berkembang). Pesan bahasa zakat ini memang kenyataannya membawa manfaat sebagai pembersih dan penumbuh. Pertama. Dengan zakat, bermanfaat membersihkan diri dan harta Muzakki (orang yang berzakat), sebagaimana Firman Allah SWT : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.At Taubah [9]: 103) Kedua. Dengan Zakat, bermanfaat menumbuhkan harta Muzakki (orang yang berzakat), sebagaimana Firman Allah SWT. : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 261) Ayat ini menjelaskan bahwa setiap infaq termasuk zakat di dalamnya, akan bertumbuh dengan lipatan pertumbuhan yang berlipat-lipat.



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



Menurut surat Al Baqarah ayat 261 itu adalah dikali 7, kemudian dikali 100, kemudian dilipatkangandakan lagi, setelah itu tanpa disebut angkanya. Suatu saat Aisyah RA menyembelih kambing dan membagi-bagikan dagingnya. Rasulullah kemudian bertanya kepada Aisyah RA: “Adakah yang tersisa?”. Aisyah RA menjawab: “Tinggal sepotong paha saja”. Rasulullah SAW menjawab: “Semuanya tersisa kecuali sepotong paha kambing.” Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi. Seorang yang mensedekahkan hartanya di jalan Allah maka itu adalah harta miliknya yang sudah dijaga oleh Allah, dalam Al Qur'an diistilahkan dengan istilah Qardhun (simpanan), tepatnya menyimpan hartanya disisi Allah (lihat QS. Al-Baqarah (2) ayat 245). Maka harta tersebut telah disimpan di tempat penyimpanan yang paling aman dan dijaga oleh Dzat yang Maha Kuasa, harta tersebut tidak akan tercuri, terkurangi, dan bahkan akan dilipatgandakan. Pertanyaannya bank mana di dunia ini yang mampu menjamin aman seratus persen jika kita titipkan harta kita padanya, dan bank mana yang sanggup melipatgandakan harta kita dengan lipatan yang tak terbatas ? Inilah rahasianya, dimana Rasulullah SAW bersabda : “Tidak akan pernah berkurang harta yang disedekahkan kecuali ia bertambah... bertambah... bertambah...” (HR. Al Tirmidzi). Tidak ada orang yang miskin gara-gara berzakat, tidak ada orang yang melarat karena infaq, belum ada ceritanya orang jatuh pailit disebabkan sedekah. Sebaliknya, raihlah harta berlipat ganda dengan jalan Zakat, Sedekah dan Infaq fi Sabilillah. Apa pengertian Zakat Fitrah ? Adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim seselesainya melaksanakan Shaum Ramadhan. Siapa yang wajib Zakat Fitrah ? Rasulullah SAW. bersabda: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri)." (Muttafaq Alaih)



Berdasarkan hadits ini maka yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah seluruh muslim baik laki-laki maupun perempuan, budak laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tetapi untuk anak kecil zakatnya ditanggung oleh walinya. Ibnu Hajar berkata: "Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju pada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang menanggung nafkahnya, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Fathul Bari 3/369) Siapa yang berhak menerima Zakat ? Firman Allah dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Berdasar Q.S. At-Taubah ayat 60, maka mustahik zakat (secara umum) adalah delapan golongan: Faqir, Miskin, ‘Aamilin (pengurus zakat), Muallaf, Hamba Sahaya, Gharim (orang yang berhutang), Sabilillah dan Ibnu Sabil. Hanya saja ada sebagian pendapat bahwa untuk Zakat Fitrah khusus untuk faqir miskin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) dan bantuan makanan untuk para fakir miskin." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud). Berapa ukurannya Zakat Fitrah itu ? Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum…” Dijelaskan oleh hadits Abu Sa'id al-Khudri radliyallah 'anhu, berkata: "Kami memberikan zakat fitrah di zaman nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak 1 sha' dari makanan, I sha' kurma, 1 Sha' gandum, ataupun 1 Sha' kismis (anggur kering)." (HR. Bukhari dan Muslim)



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



Jadi ukuran Zakat Fitrah itu adalah 1 Sha dari makanan pokok seperti, gandum, jagung, beras dan lain-lain. Dalam Shahih Fiqih Sunnah. 1 sha' diperkirakan sebanding dengan berat 2,5 Kg atau volume 3,5 liter. Kapan waktunya ? Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah dan didistribusikan kepada mustahiknya adalah sebelum Shalat Iedul Fitri. Jika didistribusikan kepada mustahiknya setelah Shalat Iedul Fitri, maka dinilai atau disamakan dengan shadaqah biasa. "Barang siapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)." (HR. Bukhari dan Muslim) Muzakki boleh menitipkan kepada panitia pengumpul zakat sehari, dua hari atau di awal bulan Ramadhan. Tentu Panitia pengumpul zakat ini mendapat amanah untuk mendistribusikannya tepat waktu. Apa hikmahnya berzakat Fitrah ? Secara khusus, Zakat Fitrah ini memiliki hikmah yang Khusus (sebagaimana sabda Nabi SAW), yaitu sebagai pembersih diri dan harta orang yang shaum dan sebagai bentuk solidaritas kepada kaum yang kurang beruntung. Akan tetapi hikmah yang umum dari berzakat fitrah itu banyak sekali diantaranya: Sebagai bentuk syukur akan nikmat yang telah dititipkan Allah kepadanya, Mendidik diri agar hilangnya penyakit bakhil, Membangun ukhuwwah Islamiyyah



I. Rencana Kegiatan : - Tanggal 20 Mei 2018 di Sekitar Bandung – Cimahi Oleh Komunitas - Tanggal 27 Mei 2018 di Panti Bina Bunayya - Tanggal 03 Juni 2018 di Cileunyi II. 1 2 3 4 5



Rencana Anggaran kegiatan Penyaluran ZISWA Tebar Tajil Buka Bersama Santunan Anak-anak Tahfidz Paket Iedul Fitri



150 Orang 1000 Orang 150 Orang 150 Anak 150 Anak



III. Pelaksanaan Kegiatan Bekerjasama sebagai panitia dengan beberapa komunitas yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya, antara lain : KASTURI LAND | KOMPAK | SIMPATI | HARUSMIKIR |QUDWAH | RIMBUN | KOPLING | SHUFFAH | SSC GROUP | KOBADIS | FORMASI | ANNISA COMMUNITY | STREAM |QSHARE | GPS | QOF | BARAYA NGOPI | ANAK SHOLEH | KOMUNITAS IBU SUKSES | THEGOODPEOPLE | BAHAGIA | BS3M



IV. Total Anggaran yang dibutuhkan per Kegiatan 1 2 3 4 5



Penyaluran ZISWA Tebar Tajil Buka Bersama Santunan Anak-anak Tahfidz Paket Iedul Fitri



Rp. 11.250.000 Rp. 10.000.000 Rp. 3.000.000 Rp. 37.500.000 Rp. 22.500.000



Total Anggaran



Rp. 84.250.000



V. Rekening Donasi : Donasi diberikan melalui :



Kenapa perlu berzakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf? • Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam (QS. 9: 5 & 11). • Ciri orang yang mendapatkan kebahagiaan (QS. 23:4). • Mendapatkan pertolongan-Nya (QS. 9: 71 dan Qs. 22: 40-41). • Memperhatikan hak fakir dan miskin serta para mustahik lainnya. (QS. 9: 60). • Membersihkan diri dan hartanya, menyuburkan, mengembangkan dan mensucikan jiwanya (QS. 9: 103 dan QS. 30: 39).



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



VI. HOTLINE JEMPUT DONASI



VII. Penutup Demikian proposal ini dibuat dan disampaikan agar dapat digunakan bahan pertimbangan yang akan mendukung jalannya kegiatan-kegiatan yang di adakan Yayasan Atsari Sujud (YAS). Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas segala bantuan dan partisipasinya, semoga amal bakti kita semua di nilai amal Sholeh yang Ikhlas di hadapan Allah SWT. Bandung, 28 April 2018 Ketua Yayasan Atsari Sujud



Adi Brata, A.Md



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



AGENDA KEGIATAN PENYALURAN DI BULAN RAMADHAN



Penawaran Sponsorship Kriteria Sponsor A. Mitra Gold adalah pihak yang membantu pendanaan 50-100% dari total rencana anggaran B. Mitra Silver adalah Pihak yang membantu pendanaan 25% dari total rencana anggaran C. Mitra Partisipan adalah Pihak yang membantu pendanaan 10% dari total rencana anggaran. Kompensasi Sponsor Pencantuman Logo Instansi/ Perusahaan dalam spanduk ukuran 3x4m berdasar Level Mitra seperti Sample di bawah ini:



KETENTUAN SPONSORSHIP Waktu dan Materi Sponsorship a. Kesediaan untuk menjadi sponsor selambatnya-lambatnya diterima panitia pada H-3 pada setiap Event. Bentuk Penawaran Sponsorship a. Materi sponsor dapat disediakan oleh panitia atau berasal dari sponsor. b. Kepastian akhir dari pihak sponsor selambat-lambatnya diterima oleh panitia seperti tersebut diatas. c. Materi publikasi harus diserahkan pada panitia selambat-lambatnya tanggal H-3. YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



Cara Pembayaran a. Pembayaran pertama (uang muka) sebesar 50% dari keseluruhan jumlah yang harus dibayar (biaya total), dan dilakukan saat menyatakan kesediaan berpartisipasi atau selambat-lambatnya pada H-3 pada setiap Event. b. Pembayaran kedua adalah pelunasan sebesar 50% dari biaya total dan dibayarkan paling lambat H+5 pada setiap Event.



Pembatalan Sponsorship a. Dari pihak sponsor : • Sponsor yang telah membayar uang muka yang telah disepakati tidak dapat mengambil kembali uang muka tersebut jika mengundurkan diri sebagai pihak sponsor. • Pengunduran diri setelah H-3 pada tiap Event dikenakan sanksi pembayaran penuh. • Pengunduran diri sebelum H-3 pada tiap Event, 60% dari biaya total yang telah dibayarkan menjadi hak panitia. • Diluar ketentuan diatas, panitia berhak menentukan kebijaksanaan. b. Dari pihak panitia : • Akan dikembalikan sebesar yang telah diterima oleh panitia. Ketentuan-ketentuan Lain a. Panitia tidak bertanggung jawab atas kesalahan pada materi iklan diperoleh dari pihak sponsor dalam bentuk jadi. b. Panitia tidak menutup kemungkinan dari pihak sponsor untuk berpartisipasi dalam bentuk lain. c. Ketentuan yang belum diatur dalam proposal ini dapat dilakukan atas kesepakatan bersama. d. Panitia dapat melakukan klaim kepada pihak sponsor jika pihak sponsor menyalahi ketentuan sponsorship. Tata Cara Pembayaran Pembayaran dilakukan dengan cara:



Penutup Demikian proposal ini dibuat dan disampaikan agar dapat digunakan bahan pertimbangan yang akan mendukung jalannya kegiatan-kegiatan yang di adakan Yayasan Atsari Sujud (YAS). Akhirnya kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak atas segala bantuan dan partisipasinya, semoga amal bakti kita semua di nilai amal Sholeh yang Ikhlas di hadapan Allah SWT. Bandung, 28 April 2018 Ketua Yayasan Atsari Sujud



Adi Brata, A.Md



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017



PROPOSAL ZAKAF, INFAQ, SHADAQAH DAN WAKAF 2018 / 1439 “MENGEJAR BERKAH RAMADHAN”



SURAT KESEDIAAN BERPARTISIPASI Bismillahir rahmaanir raahiim, Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan Perusahaan/instansi Alamat



: …………………………………………………………… : …………………………………………………………… : …………………………………………………………… : …………………………………………………………… ...................................................................................



Menyatakan bersedia menjadi sponsor dengan kategori: A. Mitra Gold ; Mitra Silver ; Mitra Partisipan *) B. Additional Program berupa : …………………………………………. Dengan cara: Jemput Tunai ; Transfer via ATM/ Ebanking ; Diantar ke Tempat Event *) Untuk selanjutnya, kami dapat menghubungi : Bapak/ibu ………………………...............................…. No Telp. …………………………. Wassalamu’alaikum Wr.Wb. …………………….,………………………..2018 Hormat Kami,



(___________________________________) Jabatan : .......................................................



YAYASAN ATSARI SUJUD Akta Notaris : H. Iwan Yusuf Anwari, SH No. 8 | Tanggal 06 Maret 2017