Contoh Putusan Tun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUTUSAN Nomor: 10/PLW/2015/PTUN.SMD DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan pemeriksaan acara singkat, memutuskan sebagai berikut dalam sengketa antara:.................................. HENDRIKUS OLA BAGA, S.Pd, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, bertempat tinggal di Jl. Adonara, Gang Nusa Tadon, No.71, RT. 01, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaen Kutai Kartanagara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2015 memberikan



kuasa



kepada



:



VALENTHINUS



B.



TOLAYUK, SH dan ROBERTUS PANDE, SE, SH, keduanya warga negara Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Office Valenthinus B. Tolayuk, SH & Associates Jl. Goa Ria, Gang 1/1 Sudiang Kota Makasar, Kantor Cabang Jl. Adonara, Gang Nusa Tadon No. 71, RT. 01 Desa Loa Janan Ulu,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanagara;...................................... Selanjutnya disebut sebagai ............................ PELAWAN ;



MELAWAN



YAYASAN PENDIDIKAN BHAKTI LOA JANAN, berkedudukan di jalan Gerbang Dayaku Loa Janan Ulu,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanagara, Kalimantan Timur yang diwakili oleh:..... 1. Haji TARMIJI Bin ABDUL RASID, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan bhakti Loa Janan;............................. halaman 1 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



2. Haji MUHAMMAD SALEH Bin ABDUL MANAB, Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan; 3. Haji ISKANDAR MASYIARO, S.Pd Bin H.DJAKE, Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan; Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 08



April



2015



memberikan kuasa kepada:....................................................... 1. METODIUS NYOMPE, SH;............................................ 2. DESEM FBR, S.Sos, SH;.................................................. 3. BOBY RIKO PANIUS, SH;............................................ Ketiganya adalah Advokat/Pembela hukum, yang bergabung dikantor Advokat dan Konsultan hukum M. Nyompe, SH, & Rekan, Jalan Milono I, No.72, Rt.14, RW. 05, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kotamadya Samarinda, Kalimantan Timur; .................................................................. Selanjutnya disebut sebagai ........................ TERLAWAN ; Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; .......................................................................... -



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negaara Samarinda Nomor. 10/PLW/PEN/2015/PTUN.SMD tanggal 23 April 2015



tentang



Penunjukan Majelis Hakim;.......................................................................................... -



Telah



membaca



Surat



Penunjukan



Panitera



Pengganti



nomor.



10/PLW/PEN/2015/PTUN.SMD, tanggal 23 April 2015, tentang Penunjukan Panitera Pengganti dan Juru sita Pengganti;................................................................. -



telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor. 10/PLW/PENHS/2015/PTUN.SMD, tanggal 24 April 2015 tentang menentukan waktu hari sidang pertama;.............................................................................................................



-



Telah membaca serta mempelajari berkas perkara yang diajukan para pihak;.............



-



Telah mendengar keterangan para pihak dipersidangan;..............................................



halaman 2 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



TENTANG DUDUK SENGKETA



Menimbang, bahwa Pelawan dengan surat Gugatannya tertanggal 22 April 2015 telah mengajukan Gugatannya yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 22 April 2015 dengan Register perkara Nomor, 10/PLW/2015/PTUN.SMD yang pada pokoknya mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut: .............................................................................................................................. KEBERATAN PELAWAN;.............................................................................................. Bahwa



Terlawan



dalam



pertimbangan



hukum



penetapannya



dengan



berkesimpulan bahwa tergugat bukan merupakan subyek hukum yang dapat digugat di Peradilan tata saha Negara, sehingga gugatan aquo bukan merupakan jenis sengketa Tata Usaha Negara sehingga Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya; sebagaimana pertimbangan penetapan Terlawan dalam Penetapannya pada halaman 8- 9 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:.................................................................................................... “Menimbang bahwa berdasarkan Norma dan argumentasi hukum tersebut diatas, maka Pengadilaan berkesimpulan bahwa Tergugat bukan merupakan subyek hukum yang dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Gugatan aquo bukan merupakan jenis sengketa Tata Usaha Negara, sehingga Peradilan Tata Usaha Negara tidak memiliki wewenang untukmemeriksa, mengadili dan menyelesaikannya sebagaimana pasal 47 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 Junto pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 tentang Perdilan Tata Usaha Negara, maka GugatanPenggugat tidak tepat untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, maka sesuai dengan pasal 62 ayat ( 1 ) huruf ( a ), gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal procedure)“................................................................................. Pertimbangan tersebut adalah suatu pertimbangan hukum yang sangat keliru, penilaian yang sempit dan tidak dan tidak tepat dan berdasar serta tidak beralasan menurut hukum; .................................................................................................................



halaman 3 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



ALASAN-ALASAN KEBERATAN:............................................................................... 1. Bahwa yang menjadi acuan dan pedoman untuk menguji secara Yuridis Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Sengketa aquo adalah dengan berdasarkan pasal 1 angka 3, pasal 1 angka 4, dan ketentuan pasal 47 Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1986 sebagaimaana terakhir telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 51 Tahun 2009 Tentang PeradilanTata Usaha Negara , yang mengatur bahwa:........................... Pasal 1 angka 3 : “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturaan Perundang-Undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”;................................... Pasal 1 angka 4 : “Sengketa Tata Usaha Negara adalah Sengketa yang timbul dalam bidang tata



usaha Negara antara orang atau Badan Hukum



Perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik dipusat maupun di Daerah, sebagai akibat dikeluarkanya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa Kepegawaian berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”;......... Pasal 47



: “ Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;................................



2. Bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU N0. 5 Tahun 1986 jo UU No.9 ahun 2004 JO uu No. 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa “Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”; atau dengan kata lain Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan, wewenang tersebut dapat diperoleh dengan cara ATRIBUSI, DELEGASI, MANDAT;.........................................................................



halaman 4 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Demikian pula yang dimaksud dengan “Urusan Pemerintahan” adalah kegiatan yang bersifat eksekutif, dalam kenyataannya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak sekedar



melaksanakan



peraturan



perundang-undangan



saja,



karena



urusan



pemerintahan yang tidak ada atau belum diatur oleh peraturan perundang-undangan tu semua peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan berlaku belum menampung semua urusan pemerintahan;..................................................................... INDROHARTO dalam buku I, halaman 67 – 68 “ Usaha memahami UndangUndang tentang Peradilan Tata Usaha Negara” mengemukakan:................................. - Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan yang bersifat eksekutif adalah kegiatan yang bukan legislatif dan Yudikatif, dan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan



peraturan



perundang-undangan



yang



berlaku



berwenang



melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan, maka ia dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”........................... Sehingga sebagai akibat dari adanya ukuran atau kriteria tersebut, dapat ditentukan bahwa badan hukum perdata atau jabatan/kedudukan swasta dapat bertindak sebagaai atau merupakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara dengan syarat asal badan hukum perdata atau jabatan/kedudukan swasta tersebut berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintah;..................................................................................................................... 3. Bahwa berdasarkan pada pasal 31 UUD 45 jo UU NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistim



Pendidikan



Nasional



menyebutkan



Pemerintah



mengusahakan



dan



menyelenggarakan satu sistim pendidikan Nasional dan dipertanggung jawabkan oleh seorang Menteri (Menteri Pendidikan Nasional) akan termasuk urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan;................................................................ Demikian bahwa secara atribusi khusus dalam bidang pendidikan, Yayasan mendapat wewenang dari pemerintah untuk berperan serta dan bertindak sebagai mitra Pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan, sehingga selaras dengan yang dimaksud pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang nomor. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha halaman 5 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Negara mendasari pemikiran adanya pelimpahan wewenang dari Negara kepada pihak swasta dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik, terutama jika pihak swasta atau masyarakat ingin menyelenggarakan suatu pendidikan harus berbentuk yayasanyang telah mendapat persetujuan Menteri dengan



kata



lain



bahwa



suatu



Yayasan



Pendidikan



sejak



memperoleh



persetujuan/izin tertulis dari Menteri maka dengan sendirinya organ Yayasan atau Pimpinan sekolah swasta yang bernaung dalam suatu Yayasan pendidikan tersebut akan bertindak ataupun berbuat selaku wakil dari pemerintah sehingga tindakan hukum yang dilakukan adalah kaitannya dengan tindakan hukum Tata Usaha Negara yang dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;.................................. Sudah menjadi lazim dan pengetahuan umumbahwa dalam berbagai sektor pihak ketiga , yakni swasta ( Yayasan ) turut serta dalam peranan kebijakan publik tersebut; Hal ini terkadang tidak dilihat secara jelas, namun dapat tersirat dalam berbagai keputusan-keputusan yang dikeluarkan;.......................................................... 4. Bahwa perluasan pemaknaan beschikking, dan dilihat dari perluasan subyek, yakni pihak yang berperkara, secara lebih khusus lagi, yakni pihak yang mewakili Pemerintah, yakni Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, subyek ini dapat diperluas, tidak hanya terbatas pada badan atau Pejabat Tata Usaha Negara saja;........ Menurut Mr. Drs. E. Utrecht, bahwa “Badan Tata Usaha Negara dalam menyelenggarakan kepentingan umum dapat melakukan beberapa macam cara, dimana yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk Tata Usaha Negara dan mempunyai hubungan Istimewa atau hubungan biasa dengan pemerintah dimana hubungan itu diatur dengan hukum publik, misalnya yang bertindak yayasan dan atau koperasi yang dipimpin atau diawasi ataau diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan) “.............................................................. 5. Bahwa



dalam



perkara



pokok



Surat



Keputusan



Nomor.



015/YPB-



KEPSEK/LJN/SK/III/2015, tanggal 11 Maret 2015, tentang pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanagara ternyata berbentuk Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Yayasan halaman 6 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Pendidikan Bhakti Loa Janan selaku Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berupa Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan; ................................................................................................ Selanjutnya Keputusan tersebut bersifat individual dalam arti Keputusan Tata Usaha Negara tersebut tidak ditujukan untuk umum akan tetapi ditujukan secara pribadi sebagai individu kepada MARSUDI, yang terpilih dalam pengangkatan sebagai Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan tersebut; sedangkan bersifat final dalam arti sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum dan Keputusan obyek sengketa aquo tersebut tidak memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain;............................................................................................................ Demikian bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum diatas obyek sengketa aquo telah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 9 UU NO. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir dirubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan kedudukan Tergugat sebagai Subyek adalah merupakan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara;........................................................................................................................... .Demikian pula SMK Bhakti Loa Janan yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan tersebut dalam pengembangannya baik pembangunan sarana dan prasarana sekolah serta pengoperasionalan sekolah banyak mendapat bantuan dari pihak Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat;....................... Fakta Hukum ini sudah jelas bahwa Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan adalah termasuk Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ( vide pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir dirubah dengn UU No.51 Tahun 2009 ). Sehingga Keputusan yang dikeluarkan dipandang sebagai Keputusan Tata Usaha Negara;........ Sehingga sangat berdasar dan beralasan menurut hukum menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara cq Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berwenang untuk memeriksa, memutus serta menyelesaikan sengketa pokok a quo; 6. Bahwa ketentuan pasal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana terakhir telah dirubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur bahwa “ Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya halaman 7 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakannitu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi “; ........................................... Demikian ketentuan pasaal 53 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 ebagaimana terkhir dirubah dengan UU No. 51 Tahun 2009 tersebut tidak menganut Asas Actio Popularis yaitu suatu asas yang tidak memberikan hak gugat kepada setiap orang melainkan hanya orang ataau Badan Hukum Perdata yang mempunyai kepentingan atas suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dapat mengajukan gugatan ; hal demikian sesuai pula asas ”ada kepentingan maka ada aksi” ( Point d interest point d action ); Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Bhakti Loa janan tersebut sangat merugikan Penggugat dan menuntut pembatalan atau pernyataan tidak sah ari Pengadilan Tata Usaha Negara;....................................... Dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 61K/TUN/1999 tanggal 22 Nopember 2001tersebut terdapat kaedah hukum sebagai Yurisprodensi sebagai berikut:.............. “ Bahwa Yayasan Tri Sakti merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah untuk menyelenggarakan Pendidikan Tinggi, oleh karena itu statuta Universitas Tri Sakti dan ketentuan-ketentuan lainnya harus berpedoman pada peraturaan Pemerintah nomor 39 tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional jo Undang-Undang Nomor. 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Rektor Universitas Trisakti adalah Pejabat dari masyarakat yang pengangkatannya didasarkan pada putusan/usulan Senat, tetapi perlu adanya persetujuan menteri yang bersangkutan ( Pemerintah ), dengan demikian Rektor tersebut dalam menerbitkan keputusan-keputusan di kualifiser sebagai putusan Tata Usaha Negara oleh karenanya dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara”;..................................................................................................



halaman 8 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Perluasan pihak yang berperkara ini juga sejalan dengan contoh kasus yang dialami oleh Arif Budiman terkait dengan Pemecatannya selaku Dosen di Universitas Kristen Satya Wacana ( UKSW );.......................................................... Dalam kasus ini pihak Tergugat adalah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW) yang tidak lain adalah pihak swasta, menggantikan badan atau pejabat Tata Usaha Negara;............................................................................... Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar putusaan dalam kasus ini, yang menyimpulkan adanya perluasan pihak yang berperkara, yakni pasal 31 UUD 1945 jo UU No. 20 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional; hal ini dipertanggung jawabkan oleh seorang menteri serta dapat disimpulkan salah satu pihak yang ikut bertanggung jawab atas pendidikan nasional adalah Menteri pada Deparrtemen Pendidikan dan Kebudayaan selain Menteri lain atau pimpinan lembaga lainnya, dengan demikian hanya pemerintah atau kekuasaan eksekutif sajalah yang berhak menyelenggarakan pendidikan;................................................ Pengadilan juga berpendapat bahwa kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan ole badan hukum swasta/perdata yang mengelola suatu perguruan tinggi seperti UKSW yang dikelola oleh YPTKSW termasuk urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan seperti maksud pada pasal 1 butir 1 UU No. 5 Tahun 1986, sepanjang badan hukum swasta tersebut memperoleh kewenangan dari Menteri yang berhak untuk itu seperti maksud pasal 1 butir 6 UU No. 5 Tahun 1986;............................................................................................................... Hal ini yang mendasari pemikiran adanya pelimpahan wewenang dari negara kepadaa pihak swasta dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara kebijakan publik. Dengan demikian peranan pejabat publik dapat digantikan oleh pihak diluar itu, yakni pihak swasta ( Yayasan ); Unsur-unsur beschikking, khususnya dalam unsur dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara dapat diperluas, baik secara terbatas maupun tidak terbatas;....................................



halaman 9 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



UKSW adalah suatu lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh YPTKSW, dimana syarat dan tata cara pendiriannya telah memenuhi peraturan perundangundangan yang berlaku termasuk didalamnya persetujuan tertulis dari Menteri, maka Pengadilan erpendapat bahwa sejak mendapat persetujuan tertulis dari Menteri selaku wakil dari pemerintah, berdasarkan peraturan perundangundangan secara atribusi YPTKSW mendapat wewenang dari pemerintah unuk berperan serta dan bertindak sebagai mitra pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, dengan demikian sebagai suatu organ Yayasan harus disebut sebagai badan TUN, sebagaimana maksud ketentuan pasal 1 butir 1 jo pasal 1 butir 2 daan psal 1 butir 6 UU No. 5 Tahun 1986; ................................................... Adanya keputusan ini menimbulkan preseden baru, yakni Perguruaan Tinggi Swasta dan Pendidikan Swasta dapat digugat di PTUN, sebagai wakil dari Pemerintah dalam menyelenggarakan salah satu kewajibannya, yakni kewajiban menyelenggarakan pendidikan nasional; .................................................................. Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka Pelawan dengan segala kerendahan hati memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, sbb : ...................................................... 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya ; ................................... 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik ; ................................ 3. Menyatakan bahwa penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No.10/Pen.Dis/2015/PTUN.SMD, tanggal 9 April 2015 tidak berdasar dan beralasan menurut hukum ; ............................................................ 4. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No.10/Pen,Dis/2015/PTUN.SMD, tanggal 9 April 2015, gugur demi hukum ; ... 5. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya perkara pokok aquo ; ....................................... 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan ;...............



halaman 10 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Atau jika Ketua/Majelis hakim Tata Usaha Negara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ; ..................................................... Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Perlawanan Pelawan tersebut, Terlawan telah mengajukan Jawaban tertanggal 19 Mei 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:................................................................................................................................ Bahwa terhadap penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada tanggal 09 April 2015 dalam penetapan Nomor. 10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD, Terlawan secara prinsipnya ( hukum ) menerima dan menyetujui atas penetapan dimaksud, karena menurut kami selaku Terlawan atas surat gugatan Penggugat/Pelawan sebagai berikut:................................................................................................................... 1. Judul atau perihal dari surat Gugatan Penggugat dalam hal ini Pelawan, menurut hemat kami kaedahnya suatu surat gugatan tidak menggambarkan konstuksi hukum



sebagai



advokat,



yang



benar-benar



memahmi



perkara/sengketa/permasalahan secara benar, sehinggaa obyek gugatan tersebut termasuk dalam pengertian Keputusan TUN ( Wewenang ) yang memenuhi unsur Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986;....................................................... 2. Apakah yang menjadi alasan-alasan gugatan, dan apakah alasan tersebut memenuhi unsur pasal 53 ayat 2 huruf a, b, dan c UU No. 5 Tahun 1986 (Setelah keluarnya UU No. 9 Tahun 2004 alasan gugatan mendasarkan pada pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU No 9 Tahun 2004);............................................ 3. Apakah yang menjadi petitum atau isi gugatan, yaitu hanya membatalkan Keputusan TUN saja, ataukah ditambah pula dengan tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;.............................................................................................................. Setelah ketiga (3) hal tersebut, kami selaku Terlawan merasa perlu untuk dikemukakan hal-hal dalam perkara ini sekaitan dengan surat Gugatan Tergugat dan ataupun pada surat Gugatan Perlawanan oleh Pelawan, yang seharusnya memahami derajat kedudukan dari ketiga organ yang memegang kekuasaan tertinggi, sedangkan Pengawas dan Pengurus merupakan organ bawahan dari Pembina, baik di dalam UU RI. No. 16 Tahun 2001 maupun dalam UU RI No. 28 Tahun 2004, vide pasal 28 UU halaman 11 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



No. 16 Tahun 2001, menyatakan jika ada suatu kewenangan yang oleh undang-undang atau Anggaran Dasar juga tidak ditentukan sebagai kewenangan Pengurus dan atau Pengawas, maka mengenai hal ini menjadi wewenang dari Pembina;............................... Bahwa Pelawan dalam dalil-dalilnya keberatan baik pada poin1 s/d 5, jelasjelas membuat suatu opini yang seakan-akan dasar hukum yang digunakan oleh yang terhormat bapak Ketua Pengadilan Taata usaha Negara Samarinda dalam Menetapkan keputusannya tidak bersumber pada peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, alias Pelawan menurut hemat kami Tergugat sekarang Terlawan telah keliru dan salah memaknai hukum dalam perkara ini;.................................................................. Bahwa Penggugat sekarang Pelawan tidak sependapat dengan pertimbangan Hukum Judex Facti Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, sebagaimana pada point ke-6 (enam ) halaman 6 ( enam ) surat gugatan perlawannanya yang menyatakan, “Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan tersebut sangat merugikan Penggugat dan menuntut pembatalan atau pernyataan tidak sah dari Pengadilan Tata Usaha Negara“. Menurut hemat kami Tergugat sekarang Terlawan adalah bentuk kesengajaan Pelawan atau keberpura-puraannya Penggugat/Pelawan dalam memahami peraturan hukum perundang-undangan , terlihat pada poin ke-5 (lima) pada halaman 3 (tiga ) Surat gugatan Penggugat yang menyatakan, “ Hal ini ternyata karena Surat Keputusan No.015/YPB-KEP.SEK.LJN.III/2015, tanggal 11 Maret 2015 tersebut dibuat secara tidak patut dan tidak prosedural sebagaimana maksud Anggaran Dasar Yayasan pendidikan Bhakti Loa Janan tersebut, sehingga Ketua Yayasan berdasarkan surat Pernyataan tanggal 15 Maret 2015 menegaskan “MENARIK KEMBALI atau MMEMBATALKAN TANDATANGAN” yang telah dibubuhkan pada Surat Keputusan Nomor.015/YPB-KEP.SEK/LJN/SK/III/2015, tanggal 11 maret tersebut artinya proses Pengambilan Keputusan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan, dengan adanya tandatangan perssetujuan bersama dari Ketua Pengurus YPBLJ bernama ARDIANSYAH serta para pembina dimaksud, dinyatakan syah dan telah berkekuatan hukum tetap, artinya apa yang sudah disepakati bersama-sama menjadi hukum bagi yang membuatnya, Vide pasal 1338 KUH Perdata, menyatakan, “Semua halaman 12 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu, Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik"; ................................ Bahwa perlu yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ketahui, bahwa Penggugat/Pelawan dalam Peristiwa Pemberhentian Kepala Sekolah Kejuruan oleh Pembina Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan , saat ini telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tenggarong, dengan Perihal surat gugatannya, “GUGATAN



PEMBUBARAN



YAYASAN”,



register



Nomor



perkara



:



17/Pdt.G/2015/PN. TGR, tanggal 10 April 2015, saat ini pada tahapan acara mediasi; Maka dari dalil-dalil yang telah kami selaku Tergugat/Terlawan kemukakan, menurut hemat kami baik surat gugata dengan perihal Gugaatan Tata Usaha Negara dan surat Gugatan di PN.Tenggarong, dengan perihal Gugatan Pembubaran Yayasan adalah ngawur dan tidak masuk diakal dikarenakan salah alamat dan bukan kewenangan mengadili ( Kompetensi absolut ) dan aspek formil gugatan, vide surat Edaran MA RI No. 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaaksanaan Beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pradilan Tata Usaha Negara, tanggal 9 Juli 1991;............................. Bahwa Pertimbangan Judex Facti dalam perkara ini telah benar, sebagaimana yang diisyaratkan agar suatu putusaan haruslah mengandung nilai-nilai Kebenaran, Keadilan dan Kepastian hukumsebagai syarat mutlak dari putusan Prosedur Yuridis, vide pasal 20 AB ( Algemene Bepalingen Van Wetgeving Voor Indonesie ), menyatakan, "Hakim harus memutus perkara berdasarkan Undang-Undang":.................. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang tersebut diatas Tergugat sekarang Terlawan, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berkenan memberikan putusan sebagai berikut: ................................................................ 1. Menolak Permohonan Gugatan Perlawanan seluruhnya;........................................ 2. Mohon untuk menguatkan putusan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor. 10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD, tanggal 09 April 2015;........................................................................................................................ halaman 13 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat/Pelawan yang timbul dalam perkara ini;............................................................................................................... 4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ( ex aequa et bono );..................................................................... Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil Gugatan Perlawanan, Pelawan telah mengajukan data pendukung berupa fotocopy surat yang telah dilegalisir di Kantor Pos dan bermaterai cukup, sehingga secara formal dapat dijadikan sebagai alat bukti, data pendukung tersebut oleh Kuasa Hukum Pelawan diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 yang perinciannya sebagai berikut: ................................................................. 1. Bukti P-1. Foto copy sesuai dengan aslinya surat Keputusan Yayasan Pendidikan Bhakti loa Janan No: 001/YPB-PH/LJN/SK/III/2011, tanggal 19 maret 2011 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan HENDRIKUS OLA BAGA, S.Pd;..................... 2. Bukti P-2. Foto copy sesuai dengan foto copy Surat keputusan Yayasan Pendidikan



Bhakti



Loa



Janan



No.015/YPB-



KEP.SEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Kepala sekolah SMK Bhakti Loa Janan;.................... 3. Bukti P-3.



Foto copy sesuai dengan foto copy Surat Pernyataan yang dibuat ARDIANSYAH ( Ketua Pengurus Yayasan



tanggal 15 Maret



2015



/



menyatakan



Tandatangannya Sekolah



SMK



Menarik



Kembali



Membatalkan



pada Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Bhakti



Loa



Janan



No.



015/YPB-



KEP.SEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015;........................ 4. Bukti P-4.



Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan yang dibuat ARDIANSYAH ( Ketua Pengurus Yayasan ) tanggal 21 Maret 2015



menerangkan



alasan



menarik



kembali/membatalkan



Tandatangannya pada Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah



SMK



Bhakti



Loa



Janan



No.



015/YPB-



KEP.SEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 maret 2015;........................ 5. Bukti P-5.



Foto copy sesuai dengan aslinya Akta Perubahan No.28, tanggal 12 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Bambang Sudarsono, SH, Notaris di Tenggarong mengenai A nggaran Dasar Yayasan Pendidikan bhakti Loa Janan yang dirobah dan disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;.....................................



halaman 14 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



6. Bukti P-6. Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pernyataan Guru dan Staf SMK Bhakti Loa Janan tentang Pernyataan sikap penolakan atas Kepala Sekolah ic Masdudi, S.Pd;.................................................... 7. Bukti P-7.



Foto copy sesuai dengan aslinya Surat penolakan Seluruh Siswa SMK BHAKTI LOA JANAN kepada Masdudi sebagai Kepala Sekolah ;.............................................................................................



8. Bukti P–8.



Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Kesepakatan Penolakan Siswa kelas XI dan XII SMK BHAKTI LOA JANAN kepada Masdudi di SMK Bhakti Loa Janan;.................................................



Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil sanggahan Terlawan telah mengajukan data pendukung berupa foto copy surat yang telah dilegalisir di Kantor Pos dan bermaterai cukup, sehingga secara formal dapat dijadikan sebagai alat bukti, data pendukung tersebut oleh Kuasa Hukum Terlawan diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 yang perinciannya sebagai berikut:............................................ 1. Bukti T-1.



Foto copy sesuai dengan foto copy Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan Nomor. 32, tanggal 10 April 1985;....



2. Bukti T-2.



Foto copy sesuai dengan foto copy Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan, tanggaal 16 Desember 1985;..................................................................................................



3. Bukti T-3.



Foto copy sesuai dengan foto copy Berita Acara Hasil Rapat, tanggal 29 Juli 2010 Nomor: 7889/WM/VII/2010;...........................



4. Bukti T-4.



Foto copy sesuai dengan foto copy Anggaran Rumah tangga Yayasan Pendidikan Bhakti Loa janan;.............................................



5. Bukti T-5.



Foto



copy sesuai dengan



salinan akta Perubahan Nomor. 28



tanggal 12 Maret 2014;...................................................................... 6. Bukti T-6.



Foto copy sesuai dengan



salinan Pengesahan Akta perubahan



Nomor. 25 tanggal 22 April 2014;..................................................... 7. Bukti T-7.



Foto copy sesuai dengan aslinya Daftar Yayasan Nomor: AHU00353.50.10.2014, tanggal 23 April 2014;........................................



8. Bukti T–8. Foto copy sesuai dengan aslinya lampiran Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00353.50.10.2014, tanggal 23 april 2014;........................................................................ 9. Bukti T-9.



Foto copy sesuai dengan aslinya Pengesahan Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. AHU-00353-50.10.2014 tanggal 23 April2014;........................................................................



10.Bukti T-10. Foto copy sesuai dengan aslinya Anggaran Rumah Tangga Yayasan Bhakti Loa Janan tertanggal 24 maret 2013;.....................................



halaman 15 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



11.Bukti T-11. Foto copy sesuai dengan aslinya surat Pengurus Yayasan dituju kan kepada Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan tertanggal 1 Desember 2014 perihal Laporan Pertanggung Jawaban;................... 12.Bukti T-12. Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pengurus Yayasan ditujukan kepada Kepala sekolah SMK Bhakti loa Janan tertanggal 2 Januari 2015 perihal waktu pelaksanaan rapat laporan pertanggung jawaban;............................................................................................. 13.Bukti T-13.Foto copy sesuai dengan foto copy Surat Pengurus Yayasan ditujukan kepada Sepala Sekolah SMK bhakti Loa Janan tertanggal 20 Januari 2015 perihal laporan tindak lanjut laporan pertanggung jawaban;............................................................................................. 14.Bukti T-14.Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Yayasan pendidikan



Bhakti



Loa



Janan



Nomor.



015/YPB-



KEP.SEK/LJN/SK/2015 tanggal 11 maret 2015 perihal Mencabut SK kepala sekolah sebelumnya dan menetapkan dan mengngkat sdr. MASDUDI S.Pd. MM sebagai kepal Sekolah SMK BHAKTI LOA JANAN;.................................................................................... 15.Bukti T-15.Foto copy sesuai dengan aslinya surat undangan Nomor. 027/YYB/LJN/III/2015, tanggal 25 Maret 2015, perihal Undangan; 16.Bukti T-16.Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pemberhentian nomor. 029/YYB/LJN/III/2015,



tanggal



27



Maret



2015



perihal



pemberhentian sebagai tenaga pendidik/Guru Sdr. Hendrikus Ola Baga.di Yayasan Pendidikan Bhakti Loa janan;................................ Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan bagian dari putusan ini; ................................................ Menimbang, bahwa selanjutnya Pihak Pelawan maupun Terlawan mohon putusan dalam perkara ini ; ................................................................................................ TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Perlawanan dari Pelawan adalah sebagaimana yang telah diuraikan dalam duduknya sengketa tersebut diatas;...... Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Pelawan (Penggugat Asal) telah diajukan menurut tata cara dan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang halaman 16 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Peradilan Tata Usaha Negara, maka gugatan perlawanan ini dapat diterima untuk diperiksa dan diputus lebih lanjut;...................................................................................... Menimbang, bahwa Pelawan mengajukan gugatan perlawanan terhadap Penetapan



Ketua



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



Samarinda



Nomor



:



10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 (Penetapan Dismissal), yang menetapkan gugatan Penggugat Nomor: 10/G/2015/PTUN.SMD tidak dapat diterima, dengan alasan Pasal 62 ayat 1 huruf a yaitu pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara;......................................................... Menimbang, bahwa dalam gugatan perlawanannya, Pelawan mohon agar Penetapan



Ketua



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



Samarinda



Nomor



:



10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 dinyatakan gugur demi hukum dan selanjutnya menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan Nomor 10/G/2015/PTUN-SMD;...... Menimbang, bahwa Terlawan pada pokoknya menolak dalil Pelawan dengan menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 adalah sudah tepat dan berdasarkan Hukum;........................................................................................................... Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Pelawan dibantah oleh Terlawan, dengan memperhatikan: gugatan awal Pelawan (Penggugat Asal) Penetapan Ketua



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



Samarinda



Nomor



:



10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015, gugatan perlawanan, tanggapan terlawan dan bukti tulisan yang diajukan oleh para pihak, maka menurut hemat Majelis Hakim permasalahan hukum yang harus diuji dalam gugatan perlawanan ini adalah : “Apakah sudah tepat dan benar Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 yang menyatakan gugatan Nomor: 10/G/2015/PTUN.SMD dengan objek sengketa Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan,



halaman 17 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 = T-14) nyatanyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara?..................................... Menimbang, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 memiliki norma pengujian maupun pokok kaidah hukum dalam menentukan apakah suatu yayasan merupakan badan atau pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Kepala sekolah yaitu : ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 10 jo 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sehingga diperoleh kaidah hukum bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan Pemerintah berdasar peraturan Perundang-Undangan khususnya ketentuan hukum Publik;............................................... Menimbang, bahwa dalam gugatan perlawanan, Pelawan menyampaikan keberatan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 10 /PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 dengan pokok keberatan sebagai berikut;................................................................................................................................ -



Bahwa yayasan merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan



nasional



menyebutkan



Pemerintah



mengusahakan



dan



menyelenggarakan sistem pendidikan nasional dan dipertanggung jawabkan oleh seorang menteri (menteri Pendidikan) nasional dan akan termasuk urusan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintah. Dengan demikian yayasan mendapat atribusi khusus dalam bidang pendidikan.............................................. -



Yayasan telah mendapat persetujuan menteri maka dengan sendirinya organ yayasan atau pimpinan sekolah swasta yang bernaung dalam suatu yayasan pendidikan tersebut akan bertindak ataupun berbuat selaku wakil dari



halaman 18 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Pemerintah sehingga tindakan yang dilakukan ada kaitannya dengan tindakan hukum Tata Usaha Negara...................................................................................... -



Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 61 K/TUN/1999 tanggal 22 November 2001 yang berisikan kaidah hukum bahwa Yayasan dalam kasus tersebut; Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana yang tidak lain adalah pihak swasta, menggantikan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



pokok-pokok keberatan Pelawan sebagai berikut:............................................................. Menimbang, bahwa sistem hukum di Indonesia sangat dipengaruhi sistem hukum civil law karenanya



Hakim tidak terikat oleh putusan Hakim sebelumnya



maupun Yurisprudensi. Sistem hukum civil law hanya mengikat secara persuasive precedent



sehingga Hakim



dibawahnya



atau



setelahnya tidak



terikat



pada



Yurisprudensi; .................................................................................................................... Menimbang, bahwa terhadap pokok keberatan kedua Penggugat Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun Terlawan telah mendapat persetujuan menteri maka tidak dengan sendirinya pada saat menerbitkan surat keputusan organ yayasan atau pimpinan sekolah swasta yang bernaung dalam suatu yayasan pendidikan tersebut akan bertindak ataupun berbuat selaku wakil dari Pemerintah, dikarenakan untuk menentukan badan atau pejabat Tata Usaha Negara didasarkan pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 10 jo Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;................................................................................ Menimbang bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur, “pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;............................................................................................................................. Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengketa Tata Usaha Negara menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009



halaman 19 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah : ........................................................................................................ .“Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”;...............................................................................



Menimbang, bahwa



menurut ketentuan pasal 1 angka 8 Undang-Undang



Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara “Pejabat Tata Usaha Negara adalah pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;..................................................................................................................... Menimbang bahwa berdasarkan



pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang



Nomor 5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 10 jo Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengetahui apakah Terlawan (Tergugat asal) merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak hanya mengacu apakah suatu badan atau pejabat melaksanakan urusan pemerintahan atau tidak, akan tetapi harus dilihat sebagai satu kesatuan norma yang tidak dapat dipisah, yaitu apakah Terlawan (Tergugat Asal) melaksanakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku pada saat menerbitkan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P.2 = T14) ?;.................................................... Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,



halaman 20 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum; ............................ Menimbang, bahwa Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional mengatur penyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara abstrak dan umum, tidak mengatur norma bagi Terlawan (Tergugat Asal) sebagai Yayasan dalam penerbitan Surat Keputusan terkait Pengangkatan Kepala Sekolah;........ Menimbang, bahwa penerbitan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015



tanggal



11



Maret



2015



tentang



Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P.2 = T-14) mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yaitu;................................................................................. Pasal 19 Akta Perubahan Anggaran dasar Nomor 28 tanggal 12 Maret 2014; (vide bukti P.5= T 5) mengatur bahwa:.......................................................................................... 1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana kegiatan Yayasan berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus. 2. Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat atau Negara berdasarkan keputusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. 3. Pelaksana kegiatan yayasan diangkat oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pengurus berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu –waktu. 4. … 5. … Pasal 24 dan 28 dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan pendidikan Bhakti Loa (vide bukti T 4) mengatur bahwa:......................................................................................... 1. 2. 3. 4.



… … … Hubungan kerja antara Pengurus dan Pimpinan lembaga diatur dalam suatu perjanjian kerja yang harus ditandatangani Pimpinan Lembaga dan Pengurus. 5. Setiap Pimpinan Lembaga yang diangkat oleh Pengurus harus diberi surat Keputusan Pengangkatan yang disetujui oleh Pembina. Pasal 28 halaman 21 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Pimpinan Lembaga berhenti karena: -



Meninggal Dunia. Atas permintaan sendiri. Masa jabatannya berakhir sesuai dengan kontrak kerja. Diberhentikan oleh yayasan karena tidak memenuhi syarat sebagai pimpinan Lembaga. Dipecat oleh yayasan karena merugikan nama baik yayasan melakukan hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku untuknya merugikan yayasan. Menimbang bahwa, walaupun berdasarkan bukti (vide T-1) Anggaran Dasar,



Terlawan merupakan suatu yayasan yang bertujuan untuk ikut serta membantu Pemerintahan dalam bidang pendidikan dan berdasarkan Anggaran dasar perubahan (vide P-5 = T-4)



memiliki maksud dan tujuan dibidang sosial, kemanusiaan dan



keagamaan, tetapi pada saat penerbitan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015



tanggal



11



Maret



2015



tentang



Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 = T-14) Terlawan tidak berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan ataupun Ketentuan bersifat secara umum. Sebagai contoh seperti : Undang-Undang Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Administrasi Sipil Negara, maupun Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. Akan tetapi Terlawan hanya mendasarkan pada Anggaran Dasar



(vide bukti P-5 =T-5) dan Anggaran Rumah



Tangga (vide bukti T-4) yang bukan Perundang-undangan dan tidak bersifat umum, karena Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Yayasan in casu hanya menyangkut hubungan kerja antara Terlawan sebagai yayasan dan pelawan sebagai pelaksana tugas dimana Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga tersebut tidak mengikat orang lain diluar hubungan hukum antara Yayasan dan pihak yang mengikatkan diri dengan suatu perjanjian kerja; ................................................................ Menimbang bahwa, dikarenakan Terlawan dalam menerbitkan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 = T-14) tidak berdasarkan



halaman 22 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



pada perundang-undangan maka Terlawan dalam perkara in casu bukan merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;............................................................................. Menimbang bahwa, dikarenakan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015



tanggal



11



Maret



2015



tentang



Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 = T-14) diterbitkan tidak berdasarkan peraturan Perundang-undangan maka Surat Keputusan tersebut bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dikarenakan berdasarkan pasal 1 angka 9 Undangundang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara salah satu unsur Keputusan Tata Usaha Negara adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;............ Menimbang, bahwa terlawan bukan merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPBKEPSEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 = T-14) bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara maka gugatan yang diajukan Pelawan (Penggugat asal) sesuai Pasal 62 ayat 1 huruf a yaitu pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara;............................ Menimbang bahwa perlu juga dipertimbangkan dalam gugatan awal Pelawan (Penggugat Awal) poin ke 5 pada pokoknya menyatakan bahwa Keputusan Terlawan (Tergugat asal) mengeluarkan Surat Keputusan Yayasan Bhakti Loa Janan Nomor: 015/YPB-KEPSEK/LJN/SK/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMK Bhakti Loa Janan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (vide bukti P-2 = T-14) bertentangan dengan Pasal 19 ayat 1 dan ayat 3 Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Bhakti Loa Janan dan Pasal 31, Pasal 35 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan;..................................



halaman 23 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Menimbang, bahwa terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga telah diuraikan sebelumnya bahwa Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga bukan merupakan Peraturan Perundang-undangan,



sedangkan



Pasal 31 dan Pasal



35



Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan tidak diubah dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001;................................................................................................................................... Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan mengatur sebagai berikut:................................................................................................................................ 1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. 2. Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 3. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.



Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan mengatur sebagai berikut:................................................................................................................................ .Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.............................................................................................................. 1. Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. 2. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan. 3. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan. 4. Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.



Menimbang, bahwa mencermati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 tahun 2001 dalam sistem pasal yang terkait, yang harus secara utuh dipahami, tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur "Pengadilan yang dimaksud



halaman 24 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan";............................................................................................................................ Menimbang bahwa dikarenakan gugatan awal Pelawan (Penggugat Awal) nyata-nyata tidak termasuk wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya Penetapan



Ketua



Pengadilan



Tata



Usaha



Negara



Samarinda



Nomor:



10/PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 sudah tepat dan benar sehingga haruslah dipertahankan;....................................................................................................... Menimbang, bahwa dengan demikian maka gugatan Pelawan menurut hukum harus ditolak dan berdasarkan ketentuan pasal 110 dan 112 Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara kepada Pelawan dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;.......... Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan tanpa tergantung pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, maka sesuai ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 dan terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian. Atas dasar itu terhadap semua alat bukti yang diajukan oleh para pihak menjadi bahan pertimbangan, namun untuk mengadili dan memutus sengketanya hanya digunakan alat bukti yang relevan dan terhadap alat bukti selebihnya tetap dilampirkan menjadi satu kesatuan dengan berkas perkaranya;......................................... Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peratuan perundang-undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini............................................................................................... MENGADILI 1. Menolak Gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya ;.............................................



halaman 25 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan tidak dapat dibenarkan;..................... 3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 10 /PEN.DIS/2015/PTUN.SMD tanggal 09 April 2015 tepat dan benar menurut hukum;...................................................................................................... 4. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 41.000,(Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)........................................................................... Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda pada hari RABU tanggal 20 MEI 2015 oleh kami YULIANT PRAJAGHUPTA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, IRVAN dan TRISOKO SUGENG SULISTYO, SH., MHum.



MAWARDI, SH., MH.



masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang Majelis



terbuka



untuk



Hakim



umum



tersebut



pada



dengan



hari KAMIS tanggal 28 MEI 2015 oleh



dibantu oleh SUWARNA, SH., MH., Panitera



Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat dan tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat;................................ Hakim Anggota I



Hakim Ketua Majelis



TTD



TTD



IRVAN MAWARDI, SH., MH.



YULIANT PRAJAGHUPTA, SH.



Hakim Anggota II TTD



TRISOKO SUGENG SULISTYO, SH., MHum. Panitera Pengganti TTD SUWARNA, SH., MH. halaman 26 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD



Rincian Biaya Perkara : 1.



Panggilan



: Rp. 30.000;



2.



Materai



: Rp. 6.000;



3.



Redaksi Putusan



: Rp. 5.000;



Jumlah



: Rp. 41.000; ( Empat puluh satu ribu rupiah );



halaman 27 dari 27 Putusan 10/PLW/2015/PTUN.SMD