9 0 44 KB
REGISTER RISIKO PELAYANAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS COVID No
Administr asidanman ajemen
PELAYANAN/ UNIT KERJA
Bangunanlantai 2 Puskesmas
Tata Usaha
RISIKO YANG TINGKAT MUNGKIN RISIKO TERJADI (SANGAT TINGGI, TINGGI, SEDANG, RENDAH) Risikokepalaterbent Tinggi urketikanaiktanggak elantaidua yang jaraknyaterlalurend ah Risiko pegawai Tinggi terlambat pengurusan kenaikkan pangkat.
PENYEBAB TERJADINYA
AKIBAT
Lantaiduaterlalurenda Kepalaterbentur; h memarataukomotio
1. Penataan berkas Pegawai tidak naik kepegawaian yang pangkat sesuai tidak baik. waktunya. 2. Pegawai yang bersangkutan tidak serius dalam menyiapkan administrasi berkas kepegawaiannya. 3. Pengelola Tata Usaha kurang aktif dalam pengurusan dan pemberian informasi kepada pegawai.
PENCEGAHAN RISIKO
UPAYA PENANGANAN JIKA TERJADI RISIKO
Padatanggadiberiperingatan: Hatihatikepalaanda,biasterbenturk arenalantai 2 terlalurendah
Jikaterbentursegerame nghubungipetugasuntu kdiperiksa di poliklinikumum
1.
2.
3.
4.
Penataan kembali berkas 1. kepegawaian dengan baik dan lengkap secara terstruktur dan sistematis. Pemberian informasi tentang kepegawaian secara aktif dan ter-update serta tepat waktu, untuk 2. mencegah keterlambatan penyiapan berkas oleh pegawai. Sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang urusanurusan kepegawaian yang harus dilengkapi dan dipenuhi. Penunjukkan petugas administrsi khusus untuk menata dan mengurus setiap pengurusan kenaikkan pangkat pegawai.
PENANGGUNG JAWAB (PIC)
PJ Kesling
Pegawai yang Kasubbag TU bersangkutan melapor kepada Kasubbag TU tentang keterlambatan yang terjadi. Kepala Puskesmas dan/atau Kasubbag TU bersama pegawai yang bersangkutan mengadvokasi khusus kepada BKD perihal keterlambatan tersebut.
PELAPORAN JIKA TERJADI PAPARAN
Kejadianterbenturdilaporkanpa linglambat 2 x 24 jam kepadakepalapuskesmasuntuk ditindaklanjuti. Kejadian harus dilaporkan sesegera mungkin kepada Kepala Puskesmas ketika diketahui terjadi keterlambatan untuk dapat dengan segera ditindaklanjuti.
Keuangan Puskesmas
Risiko ada pegawai yang tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam 1 bulan.
Tinggi
1.
2.
Dokumen bukti 1. daftar hadir dan SPT pegawai yang tidak lengkap. Laporan rekapan kehadiran dan dokumendokumen bukti pegawai tidak lengkap atau tidak dikonfirmasi lagi oleh Ass.Bendahara Pengeluaran.
Pegawai tidak 1. menerima TKD. 2. Kondite pegawai yang bersangkutan 2. menjadi buruk. 3. Penurunan semangat 3. kerja dari pegawai yang bersangkutan. Dapat juga, pegawai tersebut tidak mau bekerja lagi dengan baik.
Penyampaian informasi tentang pengurusan TKD dan segala kelengkapannya kepada seluruh pegawai. Penunjukkan tenaga khusus untuk merekap daftar hadir dan SPT dari setiap pegawai. Setiap pegawai harus mengecek lagi kepada pengurus TKD paling lambat tanggal 27bulan berjalan.
1.
2.
Pegawai yang Ass.Bendahara bersangkutan Pengeluaran harus melapor Puskesmas kepada Kepala Puskesmas segera setelah mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak menerima TKD. Ass.Bendahara Pengeluaran dapat mengklarifikas i kembali di BKDD apabila ketidakhadira n pegawai tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Kejadian harus segera dilaporkan paling lambat 1x24 jam kepada Kepala Puskesmas untuk dapat sgera ditindaklanjuti.