23 0 135 KB
PEMERINTAH KOTA MALANG DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Rajasa No. 27 Kel. BumiayuTelepon : 0341-754338, 0341-754339 Email:[email protected] website:www.rsud.malangkota.go.id KodePos 65135
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NOMOR: 188.47/
/ 35.73.302.020/ 2017
TENTANG PENUGASAN KERJA KLINIS KEPERAWATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Menimbang
: 1. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan keperawatan yang optimal dan meningkatkan keselamatan pasien, maka perlu ditetapkan Penugasan Kerja Klinis kepada perawat yang telah direkomendasikan oleh Komite Keperawatan setelah melalui proses kredensialing perawat untuk bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang 2. bahwa sehubungan dengan butir pertama, maka perlu ditetapkan melalui Keputusan Direktur yang mengatur tentang kerja klinis perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3637) 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); MEMUTUSKAN Pertama
:
Menugaskan dan memberikan Kewenangan Kerja Klinis kepada Roi Hasmani, A.Md.Kep untuk bertugas sebagai Perawat di
Kedua
:
RSUD Kota Malang Rincian Kewenangan Kerja Klinis perawat yang bersangkutan
Ketiga
:
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini Apabila ternyata ada kekeliruan dalam penetapan keputusan ini
:
akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keempat
Ditetapkan di Pada tanggal Direktur RSUD Kota Malang
dr. ROHANA Pembina Tingkat I NIP. 19601118 198910 2 001
: Malang : Mei 2017
Lampiran I Keputusan Direktur Tentang Penugasan Kerja Klinis Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang Nomor : 188.47/ / 35.73.302.020/ 2017 Tanggal : Mei 2017 RINCIAN KEWENANGAN KLINIS PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MALANG Kewenangan Klinis Perawat ini diberikan kepada: Nama
: Roi Hasmani, A.Md.Kep
NIP
:-
Pangkat/Gol.Ruang
:-
Tempat Tugas
: IGD (INSTALASI GAWAT DARURAT)
Pendidikan Formal
: DIII Keperawatan
Kualifikasi
: Perawat Klinis II KGD DISETUJUI
No
1 2 3 4
KOMPETENSI
Melakukan pengkajian keperawatan pada individu Mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif Memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah resiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif. Memantau perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya (melakukan pemeriksaan fisik, mengamati keadaan pasien) pada individu dalam rangka upaya preventif
Kompeten (berwenang penuh)
5
Memberikan oksigenasi sederhana
6
Memberikan bantuan hidup dasar
7
Melakukan pengukuran antropometri
8
Memantau keseimbangan cairan dan elektrolit pasien
9
Melakukan mobilisasi pasien
10
Melakukan fiksasi fisik
11
Memfasiliitasi lingkungan yang mendukung istirahat
12
Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
13
Melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
14
Memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
15
Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
Dengan Supervisi
16
Melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
17
Menyusun rencana kegiatan individu perawat
18
Melakukan kompres hangat/dingin
19
Membersihkan mulut pasien
Ditetapkan di Pada tanggal Direktur RSUD Kota Malang
dr. ROHANA Pembina Tingkat I NIP. 19601118 198910 2 001
: Malang : Mei 2017
PEMERINTAH KOTA MALANG DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Rajasa No. 27 Kel. BumiayuTelepon : 0341-754338, 0341-754339 Email:[email protected] website:www.rsud.malangkota.go.id KodePos 65135
URAIAN TUGAS PERAWAT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MALANG Uraian Tugas Perawat ini diberikan kepada: Nama
: Roi Hasmani, A.Md.Kep
Jabatan
: Perawat Terampil
Unit
: IGD (INSTALASI GAWAT DARURAT)
Pendidikan Formal
: DIII Keperawatan
Kualifikasi
: Perawat Klinis II KGD
URAIAN TUGAS :
1 2 3 4
Melakukan pengkajian keperawatan pada individu Mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat pada individu dalam rangka melakukan upaya promotif Memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan atau pelindung fisik pada pasien untuk mencegah resiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif. Memantau perkembangan pasien sesuai dengan kondisinya (melakukan pemeriksaan fisik, mengamati keadaan pasien) pada individu dalam rangka upaya preventif
5
Memberikan oksigenasi sederhana
6
Memberikan bantuan hidup dasar
7
Melakukan pengukuran antropometri
8
Memantau keseimbangan cairan dan elektrolit pasien
9
Melakukan mobilisasi pasien
10
Melakukan fiksasi fisik
11
Memfasiliitasi lingkungan yang mendukung istirahat
12
Melakukan komunikasi terapeutik dalam pemberian asuhan keperawatan
13
Melakukan pendampingan pada pasien menjelang ajal (dying care)
14
Memberikan perawatan pada pasien menjelang ajal sampai meninggal
15
Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman
16
Melakukan dokumentasi pelaksanaan tindakan keperawatan
17
Menyusun rencana kegiatan individu perawat
18
Melakukan kompres hangat/dingin
19
Membersihkan mulut pasien
Mengetahui ; Atasan Langsung
dr. Ida Megawati NIP. 19700412 199803 2 008
Pegawai yang bersangkutan
Roi Hasmani, A.Md.Kep