Contoh RPP ADM PAJAK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Dosen Pengampu: Redyana .....



Disusun Oleh:



Erika Nuraini 7101418208



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2021



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Nama Sekolah : SMK Negeri 100 Pemalang Kompetensi Keahlian : Akuntansi dan Keuangan Lembaga Mata Pelajaran : Administrasi Pajak Materi Pokok : Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kelas/ Semester : XI/ Ganjil Pertemuan ke :5 Alokasi Waktu : 2 x 45 menit (1 x pertemuan) A. Kompetensi Inti KI.3 Memahami, menerapkan dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan rasa prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian dalam bidang kerja yang spesifik untuk memecahkan masalah KI.4 Mengolah, menalar dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung B. Kompetensi Dasar 3.5 Menjelaskan tentang Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 4.5 Mengidentifikasi Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) C. Indikator Pencapaian Kompetensi 3.5 Menjelaskan tentang Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 3.5.1 Menyebutkan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP)



4.5



3.5.2 Menyebutkan fungsi dari jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) 3.5.3 Menjelaskan alasan penerbitan dari SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN Mengidentifikasi Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) 4.5.1 Mengidentifikasi sanksi administratif penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) 4.5.2 Melakukan perhitungan pajak kurang bayar



D. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti kegiatan pembelajaran dengan menggunakan pendekatan saintifik, model Problem Based Learning (PBL), diharapkan: 1. Peserta didik dapat menyebutkan jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) setelah menggali informasi melalui sumber belajar secara proaktif 2. Peserta didik dapat menyebutkan fungsi dari masing-masing jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) setelah menggali informasi melalui sumber belajar secara proaktif 3. Peserta didik dapat menjelaskan alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui diskusi kelompok dengan bekerjasama Melalui latihan, diharapkan: 1. Peserta didik dapat mengidentifikasi sanksi administratif penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) melalui diskusi kelompok dengan bekerjasama 2. Peserta didik dapat menghitung pajak kurang bayar melalui diskusi kelompok dengan bekerjasama E. Materi Ajar 1. Pengertian dan Jenis-jenis surat ketetapan pajak (SKP) 2. Pengertian, fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) 3. Sanksi adminitrasi penerbitan SKPKB 4. Pengertian, fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) 5. Pengertian, fungsi, dan alasan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) 6. Perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 7. Pengertian surat ketetapan pajak nihil (SKPN) F. Pendekatan, Strategi, dan Metode Pembelajaran



a. Pendekatan b. Model c. Metode



: Ilmiah/scientific : Problem Based Learning (PBL) : Ceramah, Diskusi, Presentasi



G. Kegiatan Pembelajaran : Pertemuan I No. Kegiatan 1. Pembukaan (10 menit) a. Orientasi 1. Guru mengucapkan salam dilanjutkan dengan salah satu siswa untuk memimpin doa pada awal pembelajaran 2. Guru mengecek kehadiran siswa, kerapian dan kebersihan ruang kelas, serta menyiapkan media dan alat pembelajaran yang diperlukan. b. Memotivasi 1. Guru memberikan dorongan dan gambaran tentang materi hari ini untuk aktif dalam proses pembelajaran. 2. Guru menyampaikan kompetensi dasar, tujuan dan manfaat mempelajari materi tentang akuntansi persediaan. 3. Guru menyampaikan garis besar materi tentang akuntansi persediaan dan menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk menyelesaikan tugas tentang akuntansi persediaan c. Apersepsi Guru mengulas materi sebelumnya dan menghubungkan dengan materi yang akan disampaikan d. Menyampaikan Tujuan Pembelajaran Guru menyampaikan tujuan pembelajaran mengenai apa yang akan dicapai selama proses pembelajaran. 2.



Kegiatan Inti (70 menit) Giving Stimulus a. Guru menampilkan video “Kelebihan Bayar Pajak Tahun 2016 Capai 10T” b. Guru memberi kesempatan kepada siswa untuk menyampaikan hasil identifikasi mereka tentang video yang disimak c. Guru memberikan pertanyaan kepada siswa tentang pengertian, jenis dan fungsi Surat Ketetapan Pajak d. Guru membagi siswa menjadi 3 kelompok diskusi



Problem Orientation a. Guru menampilkan kasus perpajakan yang berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak b. Guru meminta siswa mengidentifikasi fenomena pada kasus perpajakan yang ditampilkan c. Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk menyampaikan hasil identifikasinya Organizing Student Learning a. Guru mengumpulkan hasil identifikasi siswa menjadi bahan diskusi bagi semua kelompok b. Guru meminta siswa untuk mendiskusikan bahan diskusi yang telah dikumpulkan dan memberikan siswa lembar tugas tambahan c. Guru menjelaskan prosedur pengerjaan tugas yang dikerjakan secara berkelompok Presentation a. Guru memantau jalannya diskusi masing-masing kelompok b. Guru mendorong siswa mencari sumber informasi dan membangun ide sendiri c. Guru menunjuk secara acak siswa untuk mempresentasikan hasil diskusi kelompok d. Guru memberikan kesempatan bagi siswa lain untuk menambah, menyanggah, atau membenarkan jawaban temannya Analysis and Evaluation Guru mengevaluasi dan memberikan kesimpulan terhadap hasil diskusi siswa 3.



Penutup (10 menit) a. Simpulan 1. Guru bersama peserta didik mencoba untuk membuat kesimpulan dari materi yang telah dipelajari. 2. Guru memberikan evaluasi tentang materi yang diberikan. b. Usaha Tindak Lanjut 1. Guru menanyakan pendapat peserta didik tentang proses belajar yang dilakukan (merefleksi kegiatan). 2. Peserta didik diberi tugas untuk mencari dan mempelajari materi yang akan dipelajari pada pertemuan selanjutnya di rumah. 3. Menutup pembelajaran dengan berdo’a dan mengakhiri dengan salam



H. Alat/bahan dan Media Pembelajaran : a. Media Belajar 1. Lembar Kerja Siswa (LKS) 2. Lembar format Surat Ketetapan Pajak 3. Lembar Diskusi Kelompok 4. Video b. Alat 1. Laptop dan LCD 2. SmartPhone 3. Kalkulator 4. Penggaris 5. Alat Tulis I. Sumber Belajar a. Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta:Salemba Empat b. Harti, Dwi. 2018. Administrasi Pajak. Jakarta: Erlangga c. Syarif, Agus. 2017. Administrasi Pajak Kelas XI. Yogyakarta: Yudhistira. d. Lembar Kerja Siswa (LKS) Akuntansi Perpajakan. e. Video “Kelebihan Bayar pajak Tahun 2016 Capai 10, yang diakses melalui : https://www.youtube.com/watch?v=xfZezF2vT1k. f. Kasus Pajak Kurang Bayar dan Penyelesaiannya yang ditampilkan dalam video pada link https://www.youtube.com/watch?v=1dQt-ZzwukQ. g. Sumber-sumber lainnya yang relevan. J. Penilaian Pembelajaran 1. Teknik penilaian a. Sikap 1. Penilaian Sikap Proaktif dan Kerjasama 2. Penilaian Jurnal b. Pengetahuan 1. Tes tertulis Individu 2. Tes Uraian Kelompok c. Ketrampilan Penilaian unjuk kerja dengan melakukan diskusi kelompok dan presentasi 2. Instrumen penilaian (lihat lampiran) a. Penilaian Sikap (lampiran 5.1) 5.1.1 Lembar Penilaian Sikap Proaktif 5.1.2 Lembar Penilaian Sikap Kerjasama



5.1.3 Lembar Penilaian Jurnal b. Penilaian Pengetahuan (lampiran 5.2) 5.2.1 Lembar Penilaian Individual 5.2.2 Lembar Penilaian Kelompok) c. Penilaian Ketrampilan (lampiran 5.3) 5.3.1 Lembar Penilaian Diskusi 5.3.2 Instrumen Penilaian Presentasi 5.3.3 Lembar Penilaian Presentasi



Semarang, …. Juni 2020 Mengetahui, Kepala SMK Negeri 100 Pemalang



Guru Mata Pelajaran



………………………. NIP……………………..



…………………………. NIP. ……………………



LAMPIRAN Lampiran 1. Materi Pembelajaran A. Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP) Surat ketetapan pajak adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, Atau SKP Lebih Bayar. Setiap wajib pajak harus memenuhi berbagai kewajiban yang perlu dilakukan dalam aspek perpajakan. Ketika ada kekeliruan dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan, maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk Anda. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, pihak yang berkuasa mengeluarkan surat tersebut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Secara garis besar, SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. Fungsi SKP ini terbagi sesuai jenisnya yang akan dibahas pada poin selanjutnya. B. Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) Surat ketetapan pajak terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagai berikut 1. Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan jika: a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. b. Terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung. c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak.



f.



g.



Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Jika wajib pajak mendapat surat tagihan karena alasan 1 dan 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan untuk maksimal 24 bulan. Waktu tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya surat tagihan pajak.



Jika penerima surat tagihan pajak merupakan pengusaha (seperti yang disebutkan pada poin 4, 5, 6) akan dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Alasan penerbitan SKPKB a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar b. Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran c. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPNBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif “nol persen” d. Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 atau pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terhutang e. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan Fungsi SKPKB 1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang. 2. Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi . 3. Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak. Sanksi SKPKB 1. Jumlah kurang bayar + Sanksi Administrasi (2%/bulan) 2. Batas sanksi administrasi maksimal 24 bulan terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB 3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Alasan penerbitan SKPKBT



1. Setelah penerbitan SKPKB 2. Adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya Fungsi SKPKBT 1. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya 2. Sarana untuk mengenakan sanksi 3. Alat penegak pajak Sanksi SKPKBT Apabila ditemukan lagi data semula yang belum terungkap setelah penerbitan SKPKBT, maka SKPKBT dapat terbitkan kembali 4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah SKP yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. SKPLB diterbikan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang Alasan penerbitan SKPLB 1. PPh, apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayarkan) lebih daripada jumlah pajak yang terutang; 2. PPN, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak PPN [jumlah pajak keluaran – pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN] 3. PPnBM, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Fungsi SKPBL 1. Sarana pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh WP 2. Bentuk pertanggungjawaban Pemungut Pajak kepada WP Prosedur penerbitan SKPLB 1. WP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak, dapat dilakukan dengan mengisi kolom dalam SPT atau surat tersendiri 2. Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan (harus menerbitkan SKPLB maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap)



3. Apabila dalam 12 bulan sejak surat permohonan diterima, Dirjen Pajak tidak memberi surat keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterima maksimal 1 bulan setelahnya. 4. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan setelah jangka waktu tersebut, maka WP diberikan imbalan bunga sebesar 2% perbulan, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu tersebut hingga diterbitkannya SKPLB Sanksi SKPLB Apabila WP masih memiliki utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun di cabang, kelebihan harus diperhitungkan dengan utang pajak, apabila sisa akan dikembalikan kepada WP 5. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak kredit pajak. SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Alasan penerbitan SKPN 2. PPh, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak 3. PPN, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak 4. PPnBM, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak. Fungsi SKPN 1. Sebagai bukti perhitungan pajak yang dibayar dengan pajak terutang adalah sama 2. Bentuk pertanggungjawaban Pemungut Pajak kepada WP C. Contoh Kasus SKPKB Contoh Kasus 1 Dalam SKPKBT tercantum jumlah tambahan pajak terutang sebesar Rp100.000.000, maka wajib pajak dikenakan sanksi sebesar 100% sebesar Rp100.000.000, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp200.000.000. Lalu, jika Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu muncul lebih dari jangka waktu 5 tahun, sanksi administrasinya menjadi 48% dari jumlah pajak terutang. Jika pajak terutangnya sebesar Rp100.000.000, maka sanksinya menjadi Rp48.000.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp148.000.000.



Perlu diingat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu bisa dikenakan setelah jangka waktu 5 tahun jika wajib pajak melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan pada poin 4 di atas. Contoh Kasus 2 PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir. Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut : - Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000,- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,Rp 960.000,-(+) Masih harus dibayar Rp 2.960.000,Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya ada1ah sebagai berikut: - Kekurangan pajak yang terutang Rp 2.000.000.- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.Rp 720.000.-(+) Masih harus dibayar Rp 2.720.000.-



Lampiran 2. Kisi-Kisi Soal Kompetensi Dasar 3.5.



Menjelaskan tentang Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)



4.5.



Mengidentifi kasi Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)



Jenis Soal Uraian Singkat



Ranah Kognitif C2



Menyebutkan fungsi SKP Menyebutkan jenis-jenis SKP Menjelaskan alasan penerbitan SKPKB dan SKPKBT



Uraian Singkat Uraian Singkat



C2



Uraian Singkat



C3



Menjelaskan alasan penerbitan SKPLB dan SKPN Disajikan sebuah kasus, siswa diminta untuk menentukan sanksi yang sesuai untuk kasus tersebut . Menyelesaika n kasus penghitungan SKPKB, dan menghitung utang pajak yang masih harus dibayar Disajikan sebuah kasus dan lembar



Uraian Singkat



C3



Hitunghitungan



C5



Hitunghitungan



C5



Indikator Menjelaskan pengertian SKP



C2



Tujuan Memahami pengertian SKP



No Soal 1



Memahami fungsi SKP Memahami jenis-jenis SKP Memahami alasan penerbitan SKPKB dan SKPKBT



2



Memahami alasan penerbitan SKPLB dan SKPN Menentukan sanksi atas kasus kurang bayar pajak, dan menghitung pajak kurang bayar pada orang pribadi



5



Menghitung besarnya pajak



7



3



4



6



SKPKB, siswa diminta untuk mengisi SKPKB yang disediakan sesuai dengan kasus yang diberikan Disajikan Hitungsebuah kasus hitungan dan lembar SKPKB, siswa diminta untuk menjelaskan cara mengisi SKPKB secara online



kurang bayar, dan mengisi form SKPKB



C5



Menghitung besarnya pajak kurang bayar, dan mengisi SKPKB secara online



8



Lampiran 3. Lembar Soal dan Kunci Jawaban SOAL Essai 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak! 2. Apa saja fungsi dari Surat Ketetapan Pajak? 3. Jelaskan jenis-jenis dari Surat Ketetapan Pajak! 4. Jelaskan fungsi dan latar belakang timbulnya SKPKB dan SKPKBT! 5. Jelaskan fungsi dan latar belakang timbulnya SKPLB dan SKPN! Diketahui data pajak dari Tuan Rizqi sebagai berikut Tuan Rizqi adalah seorang Wajib Pajak Penghasilan yang tahun buku pajaknya sama dengan tahun buku takwim, pada tahun 2015 lalu waktu dimana Tuan Rizqi memasukan SPT Tahunan PPhnya dengan tepat waktu. Ternyata pada bulan Maret 2017 dikeluarkan SKPKB yang menunjukan kekurangan pajak terutang atas nama Tuan Rizqi sebesar Rp 545.000. Keterangan : d. Penghasilan bersih Tuan Rizqi sebesar Rp 10.500.000 sebulan e. Tuan Rizqi memiliki PTKP sebesar Rp 67.500.000 (istri dan dua anak ) f. Pajak yang dibayar sendiri sebesar Rp 1.400.000 g. Tuan Rizqi dikenai potongan pajak yang diambil dari penghasilannya di perusahaan furniture tempat ia bekerja sebesar Rp 90.000 sebulan h. Kredit pajak luar negeri sebesar Rp 750.000. 6.



Sanksi apa yang diterima oleh Tuan Rizqi atas penerbitan SKPKB? Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayar oleh Tuan Rizqi pada tahun 2018! 7. Isilah SKPKB Tuan Rizqi pada format SKPKB yang tersedia! 8. Jelaskan prosedur pengisian SKPKB secara online!



KUNCI JAWABAN 1. Pengertian dan fungsi SKP Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan dihasilkan dari proses pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak maupun penyidik pajak atau hasil penelitian dari petugas pengawasan dan konsultasi pajak. Biasanya ditujukan kepada wajib pajak yang mengalami ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP. 2.



Fungsi SKP Fungsi surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut: - Saran untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyatanyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan. - Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi administrasi perpajakan. - Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak. - Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar. - Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.



3.



Jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak.



A.



B.



C.



D.



4.



Fungsi dan timbulnya SKPKB dan SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Fungsi SKPKB:



- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang - Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi - Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak Latar belakang timbulnya SKPKB: - Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. - Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan secara jabatan) - Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% - Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29 (tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Fungsi SKPKBT: - Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya - Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak - Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi Latar belakang timbulnya SKPKBT: - Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. - Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak. 5.



Fungsi dan timbulnya SKPLB dan SKPN Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Fungsi SKPLB, sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Latar belakang timbulnya SKPLB:



- Untuk Pajak Penghasilan, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. - Untuk Pajak Pertambahan Nilai, jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Apabila terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka yang dimaksud dengan jumlah Pajak Yang terutang adalah jumlah Pajak Keluaran setelah dikurangi pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut. - Untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak. Fungsi SKPN, sebagai alat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa jumlah yang dibayarkan sama besarnya dengan jumlah pajak terutang. Latar belakang timbulnya SKPN: SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. 6. b. c.



Sanksi untuk SKPKBT Jumlah kurang bayar + Sanksi Administrasi (2%/bulan) Batas sanksi administrasi maksimal 24 bulan terhitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB



Penghitungan Pajak Kurang Bayar Aspek Pengamatan Penghasilan Neto Rp 126.000.000 (1) PTKP (TK/3) (Rp 67.500.000) (2) PPh Terutang Rp 3.775.000 (3) Kredit Pajak : a. Pajak yang dipungut pihak lain b. Pajak yang dibayar sendiri c. Pajak luar negeri Jumlah pajak yang dikredit Pajak kurang bayar Rp



Rp 1.080.000 (4) Rp 1.400.000 (5) Rp 750.000 (6) Rp 3.230.000 545.000 (7)



Bunga 15 bulan x2%xRp 545.000 Pajak yang masih harus dibayar Jumlah yang disetujui akhir Jumlah skor (maksimal 100)



Rp Rp Rp



163.500 (8) 708.500 (9) 708.500 (10)



7. Pengisian pajak kurang bayar dalam SKPKB dalam form SKPKB 8. Pengisian SKPKB secara online ditempuh melalui langkah-langkah berikut:



Lampiran 4. Lembar Kerja Siswa LEMBAR KERJA SISWA Nama Kelompok : Anggota : Tugas 1. Sanksi apa yang diterima oleh Tuan Surya atas penerbitan SKPKB?



Keterangan



Total



2. Hitunglah besarnya pajak yang harus dibayar oleh Tuan Surya pada tahun 2018!



3. Isilah SKPKB Tuan Surya pada format SKPKB yang tersedia!



Lampiran 5. Lembar Penilaian Lampiran 5.1 Lembar Penilaian Sikap 5.1.1 Lembar Pengamatan Sikap Proaktif LEMBAR PENGAMATAN PENILAIAN SIKAP PENGAMATAN SIKAP PROAKTIF Petunjuk : Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam proaktif. Berilahtanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap proaktif yang ditampilkan oleh peserta didik,dengan kriteria sebagai berikut : 4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan 3 = sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan 2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan 1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan  Nama Peserta Didik Kelas Tanggal Pengamatan Materi Pokok No



: …………………. : …………………. : ………………….. : …………………..



Aspek Pengamatan



Skor 1



2



3



4



1



Berinisiatif dalam bertindak terkait tugas atau sosial 2 Mampu memanfaatkan peluang yang ada 3 Memiliki prinsip dalam bertindak (tidak ikutikutan) 4 Fokus pada hal-hal yang memungkinkan untuk dirubah/ diperbaiki Jumlah skor (maksimal 16) Petunjuk Penskoran :Skor akhir menggunakan skala 1 sampai 4Perhitungan skor akhir menggunakan rumus :



Sesuai Permendikbud No 81A Tahun 2013 peserta didik memperoleh nilai adalah : Sangat Baik  : apabila memperoleh skor  3,33 < skor ≤ 4,00 Baik   : apabila memperoleh skor  2,33 < skor ≤ 3,33  Cukup  : apabila memperoleh skor 1,33 < skor≤ 2,33



Kurang  : apabila memperoleh skor ≤1,33 5.1.2 Lembar Pengamatan Sikap Kerja Sama LEMBAR PENGAMATAN PENILAIAN SIKAP PENGAMATAN SIKAP KERJA SAMA Petunjuk : Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap sosial peserta didik dalam kerjasama. Berilahtanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap kerjasama yang ditampilkan oleh peserta didik,dengan kriteria sebagai berikut : 4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan 3 = sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan 2 = kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan 1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan  Nama Peserta Didik : …………………. Kelas : …………………. Tanggal Pengamatan : ………………….. Materi Pokok : ………………….. No Aspek Pengamatan 1



Skor 2 3



4



1 2 3



Terlibat aktif dalam kerja kelompok Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan Bersedia membantu orang lain dalam satu kelompok yang mengalami kesulitan 4 Menghargai hasil kerja anggota kelompok/team work Jumlah skor (maksimal 16)



Petunjuk Penskoran :Skor akhir menggunakan skala 1 sampai 4Perhitungan skor akhir menggunakan rumus :



 Sesuai Permendikbud No 81A Tahun 2013 peserta didik memperoleh nilai adalah : Sangat Baik  : apabila memperoleh skor 3,33 < skor ≤ 4,00 Baik   : apabila memperoleh skor 2,33 < skor ≤ 3,33  Cukup  : apabila memperoleh skor 1,33 < skor≤ 2,33 Kurang  : apabila memperoleh skor skor ≤1,33



5.1.3 Lembar Pengamatan Sikap – Jurnal LEMBAR PENILAIAN SIKAP-JURNAL Nama Siswa : ……………… Kelas : ……………… No Hari/Tanggal . 1 2 3 Kesimpulan :



Sikap/Perilaku Positif



Keterangan Negatif



Penilaian Sikap – Jurnal Nama Peserta Didik Kelas Aspek yang diamati N o 1 2 3



: …………...........................................…….. : …………...........................................…….. : …………...........................................……..



Hari/tanggal



Kejadian



Keterangan / Tindak Lanjut



Nilai jurnal menggunakan skala Sangat Baik (SB) = 100, Baik (B) = 75, Cukup (C) = 50, dan Kurang (K) = 25



Lampiran 5.2 Penilaian Pengetahuan 5.2.1 Lembar Penilaian Individual Petunjuk Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai aspek pengetahuan dari peserta didik. Nama Siswa : …………………. Kelas : …………………. No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



a. b. c. d.



Bobot Soal 5 5 5 10 10 15 25 25 Jumlah skor maksimal = 100



Butir Pertanyaan



Nilai Akhir



PEDOMAN PENSKORAN Setiap soal yang tidak dijawab akan mendapat skor 0. Setiap soal yang dijawab tetapi salah akan mendapat skor 1 Setiap soal yang dijawab dengan benar setengahnya atau lebih akan mendapat skor setengah dari total bobot skor Setiap soal yang dijawab dengan benar akan mendapat maksimal total bobot skor.



5.2.2 Lembar Penilaian Kelompok LEMBAR PENGAMATAN PENILAIAN PENGETAHUAN Petunjuk : Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai aspek pengetahuan dari peserta didik. Berilah skor angka pada kolom skor sesuai aspek pengetahuan atau poin penilaian yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan kriteria sebagai berikut : Nama Kelompok Anggota Kelompok Kelas



: …………………. : …………………. : ………………….



Aspek Pengamatan Penghasilan Neto Rp 126.000.000 (1) PTKP (TK/3) (Rp 67.500.000) (2) PPh Terutang Rp 3.775.000 (3) Kredit Pajak : a. Pajak yang dipungut pihak lain b. Pajak yang dibayar sendiri c. Pajak luar negeri Jumlah pajak yang dikredit Pajak kurang bayar Bunga 15 bulan x2%xRp 545.000 Rp Pajak yang masih harus dibayar Rp Jumlah yang disetujui akhir Rp Jumlah skor (maksimal 100)



Skor



Rp 1.080.000 (4) Rp 1.400.000 (5) Rp 750.000 (6) Rp 3.230.000 Rp 545.000 (7) 163.500 (8) 708.500 (9) 708.500 (10)



N= Jumlah Benar x 10



a. b. c. d.



PEDOMAN PENSKORAN Setiap soal yang tidak dijawab akan mendapat skor 0. Setiap soal yang dijawab tetapi salah akan mendapat skor 1 Setiap soal yang dijawab dengan benar setengahnya atau lebih akan mendapat skor setengah dari total bobot skor Setiap soal yang dijawab dengan benar akan mendapat maksimal total bobot skor.



Lampiran 5.3 Penilaian Ketrampilan 5.3.1 Lembar Penilaian Diskusi LEMBAR PENILAIAN KETRAMPILAN PENILAIAN DISKUSI Petunjuk Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai keterampilan peserta didik dalam berdiskusi. Berilahtanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap dalam berdiskusi yang ditampilkan oleh peserta didik,dengan kriteria sebagai berikut : 4 = Selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan 4 = Sering, apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan 1 = Kadang-kadang, apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan 1 = Tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan  Nama Peserta Didik : …………………. Kelas : …………………. Tanggal Pengamatan : ………………….. No Aspek Pengamatan 1



Skor 2 3



4



1 2



Aktif dalam menyampaikan pendapat/ide/gagasan Berbicara dengan lugas sesuai dengan pemahaman yang dimiliki 3 Menguasai materi dan mampu menjawab pertanyaan 4 Bersikap terbuka terhadap kritik dan saran yang diberikan teman lain 5 Menerima hasil akhir diskusi kelompok Jumlah skor Materi Pokok



: …………………..



Petunjuk Penskoran Skor akhir menggunakan skala 1 sampai 4Perhitungan skor akhir menggunakan rumus :



Sesuai Permendikbud No 81A Tahun 2013 peserta didik memperoleh nilai adalah :



Sangat Baik Baik Cukup Kurang



: apabila memperoleh skor 3,33 < skor ≤ 4,00 : apabila memperoleh skor 2,33 < skor ≤ 3,33  : apabila memperoleh skor 1,33 < skor≤ 2,33 : apabila memperoleh skor skor ≤1,33



Lampiran 5.3.2 Instrumen Penilaian Presentasi NO



1



2



3



4



ASPEK YANG DINILAI Sistematik a Penyampai an



SKOR 1



2



3



4



Hanya berhasil mendapatka n1 substansi materi dari informasi yang telah ditentukan Tidak menguasai materi



Berhasil mendapatka n 2 substansi materi dari informasi yang telah ditentukan



Berhasil mendapatkan 3 substansi materi dari informasi yang telah dikumpulkan



Berhasil mendapatka n lebih dari 4 substansi materi dari informasi yang telah dikumpulkan



Materi belum mengarah pada substansi tujuan yang dimaksud Gaya Tidak Komunikasi Komunikas menggunaka penyampaia i n bahasa n lancar yang baik namun Tidak dan benar menggunaka serta n bahasa Komunikasi yang baik tidak lancar dan benar dan Antusiasm Tidak Antusias e antusias dan namun tidak tidak responsif responsif



Materi mengarah pada substansi namun belum lengkap



Substansi materi tersampaika n secara jelas dan holistik



Komunikasi tidak lancar namun Menggunaka n bahasa Indonesia yang baik dan benar namun Antusias dan responsif



Komunikasi lancar dan menggunaka n bahasa Indonesia yang baik dan benar



Penguasaa n Materi



Antusias, responsif dan mampu menunjukan kualitas intelektual yang baik



Lampiran 5.3.3 Lembar Penilaian Presentasi LEMBAR PENILAIAN KETRAMPILAN PENILAIAN PRESENTASI



1 2 3



SKOR



TOTAL NILAI



KET



Antusias



Gaya Komuikasi



NAMA SISWA



Materi Pengusaan



NO



Penyampaian Sistematika



ASPEK PENILAIAN



Dst Penskoran Presentasi Skor akhir menggunakan skala 1 sampai 4. Perhitungan skor akhir menggunakan rumus :



Sesuai Permendikbud No 81A Tahun 2013 peserta didik memperoleh nilai adalah : Sangat Baik : apabila memperoleh skor 3,33 < skor ≤ 4,00 Baik : apabila memperoleh skor 2,33 < skor ≤ 3,33  Cukup : apabila memperoleh skor 1,33 < skor≤ 2,33 Kurang : apabila memperoleh skor skor ≤1,33