Contoh SK Guru Ngaji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DESA TEGALAMPEL NOMOR….. TAHUN 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU NGAJI DI LINGKUNGAN TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DESA TEGALAMPEL KECAMATAN KARANGDOWO TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DESA TEGALAMPEL, Menimbang



: a.



b.



Mengingat



: 1. 2.



3.



4. 5. 6. 7. 8.



Bahwa demi efektifitas kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya menyangkut pendidikan keislaman di wilayah Tegalampel, dipandang perlu mengangkat Pengurus Taman Pengajian Al-Qur’an Desa Tegalampel Kecamatan Karangdowo Tahun Anggaran 2020; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Guru Ngaji di Lingkungan Taman Pengajian Al-Qur’an DesaTegalampel Kecamatan Karangdowo Tahun Anggaran 2020. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa; KMA RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 tentang Penyiaran Agama; Peraturan Bupati Klaten Nomor ..... Tahun .... tentang........; MEMUTUSKAN :



Menetapkan KESATU



: :



Menetapkan Guru Ngaji di Lingkungan Taman Pengajian AlQur’an Desa Tegalampel Kecamatan Karangdowo Tahun Anggaran



KEDUA



:



KETIGA



:



2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APB Desa Karangdowo; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Tegalampel : 2 Januari 2020



KEPALA DESA TEGALAMPEL



Drs. SOULTAN



Tembusan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bupati Klaten; Inspektur Inspektorat Kabupaten Klaten; Kepala DPMD Kabupaten Klaten; Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Klaten; Camat Karangdowo; Ketua Badan Permusyawaratan Desa Karangdowo; Yang bersangkutan.



https://pontren.com



Lampiran Keputusan Kepala Desa Tegalampel Nomor : Tanggal : 2 Januari 2020 Tentang : Pengangkatan Guru Ngaji Taman Pengajian Al-Qur’an (TPA/TPQ) Desa Tegalampel Kecamatan Karangdowo Tahun Anggaran 2020



N O



NAMA



JABATAN



1



Guru Ngaji



2



Guru Ngaji



3



Guru Ngaji



KEPALA DESA TEGALAMPEL



Drs. SOULTAN