Contoh SK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DENPASAR DINAS KESEHATAN KOTA DENPASAR PUSKESMAS II DENPASAR SELATAN JL. DANAU BUYAN III SANUR NO TELP. (0361) 281166 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS II DENPASAR SELATAN NOMOR : 442/



/Pusk.II.DS



TENTANG PENGELOLAAN FARMASI PUSKESMAS II DENPASAR SELATAN KEPALA PUSKESMAS II DENPASAR SELATAN Menimbang



: :



Mengingat MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Ditetapkan di : Denpasar pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS II DENPASAR SELATAN



dr. Anak Agung Ayu Agung Candrawati Pembina Tk I NIP. 196709151998032003



LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 442/04/Pusk.II DS TENTANG: PENGELOLAAN FARMASI PUSKESMAS II DENPASAR SELATAN



Kepala Puskesmas II Denpasar Selatan



Dewi Anjani Pembina Tk.I NIP 196704201997032003



LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 442/04/Pusk.IV.DS TENTANG: PENGELOLAAN FARMASI PUSKESMAS IV DENPASAR SELATAN



KEBIJAKAN PENGELOLAAN OBAT PUSKESMAS IV DENPASAR SELATAN 1. Obat harus tersedia di puskesmas sesuai dengan formularium puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Yang berhak menulis resep adalah medis (dokter umum dan dokter gigi). Sesuai dengan ketentuan pendelegasian wewenang dari medis kepada paramedic (perawat umum atau gigi dan bidan). Paramedic dapat menuliskan resep obat kepada pasien. 3. Yang berhak menyiapkan obat adalah apoteker dan asistem apoteker. 4. Obat harus tersedia dalam seminggu dan 24 jam 5. Ketersedian obat wajib dievaluasi paling lambat tiap tiga bulan sekali 6. Obat kadaluwarsa tidak boleh diberikan pada pasien Obat yang sudah kadaluarsa akan dilakukan proses pengembalian / pemusnahan ? 7. Pmberian Obat narkotika dan psikotropika , diatur sebagai berikut: a. Peresepan obat narkotika dan psikotropikan hanya bolah dilakukan oleh dokter b. Penyimpanan obat narkotika dan psikotropika harus dilakukan sebagai berikut   



Diletakkan dalam lemari dengan kunci. Kunci hanya dipegang oleh apoteker dan asisten apoteker atau petugas yang diberikan kewenangan. Dilakukan pencatatan dan pelaporan



8. jika ada obat yang dibawa oleh pasien, maka obat harus diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan instruksi dokter 9. Penyediaan obat dilakukan oleh tanga farmasi atau tenaga tehnis kefarmasian dengan memperhatikan higiene dan kebersihan 10. Penyimpanan obat dilakukan sesuai dengan ketentuan penyimpanan tiap-tiap obat 11. Penyampaian obat pada pasien harus disertai label yang berisi minimal: nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medis, aturan pakai, cara pemakaian, waktu menggunakan, ....dst 12. Dalam pemberian obat harus memperhatikan ada tidaknya riwayat alergi, interaksi obat, dan efek samping obat 13. Efek samping obat harus dilaporkan dan ditindak lanjuti, dan dicatat dalam rekam medis



14. Jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat maka harus dilaporkan dan ditindak lanjuti 15. Obat-obat emergensi harus tersedia di tempat pelayanan untuk mengatasi jika terjadi kedaruratan dalam pelayanan kesehatan 16. Obat emergensi harus disegel, dimonitor penggunaannya, dan segera diganti jika digunakan dan disegel kembali oleh petugas farmasi



Kepala Puskesmas IV Denpasar Selatan



Dewi Anjani Pembina Tk.I NIP 196704201997032003