Contoh SK Pembentukan BEM (OSHA) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA Nomor:



/SK/R/UUI/2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA INDONESIA REKTOR UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA INDONESIA Menimbang: 1. Bahwa untuk menciptakan kehidupan kampus yang sehat, harmonis, dan bertanggung jawab diperiukan Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Universitas Ubudiyah Indonesia; 2. Bahwa Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Unversitas Ubudiyah Indonesia tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia; Mengingat: 1. Undang-undang Nornor 20 Tahun 2003 tentang Sstem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nornor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pernerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Ubudiyah Indonesia menjadi Badan Hukum Milik Negara; 5. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Ubudiyah Indonesia; 6. Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 008/SK/MWA-UI/2004 tentang Perubahan Ketetapan MWAUI Nomor 005/SK/MWA-UI/2004 tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus Universitas Ubudiyah Indonesia; 7. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 009/SK/MWA-UI/2007 tentang Pengangkatan dan Penugasan Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia Periode 20072012; 8. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 011/SK/MWA-UI/2007 tentang Perubahan Pasal 37 ayat (1) AnggaranRumah Tangga Universitas Ubudiyah Indonesia; 9. Keputusan Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 690/SK/R/UI/2007 tentangPerbaikan Struktur Organisasi Inti Universitas Ubudiyah Indonesia; 10. Keputusan Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 756/SK/R/UI/2007 tentang Kelengakapan Struktur Organisasi Inti Universitas Ubudiyah Indonesia;



MEMUTUSKAN: Menetapkan: ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Rektor ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas adalah Universitas Ubudiyah Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara. 2. Fakultas adalah penyelenggara Kegiatan Akademik Universitas Indonesia Ubudiyah dalam dan/ataudisiplin ilmu tertentu. 3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ Universitas Ubudiyah Indonesia yang berfungsi mewakili Pemerintah dan masyarakat 4. Pimpinan Universitas adalah Rektor dan para Wakil Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia. 5. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Wakil Dekan Fakultas yang berada di Universitas Ubudiyah Indonesia. 6. Direktur Kemahasiswaan adalah Pejabat yang mengelola manajemen pembinaan danpelayanan kemahasiswaan, antara lain bidang Kegiatan Penalaran, Kuliah Kerja Nyata (K2N),Pengembangan Soft-Skills, Kesejahteraan Mahasiswa, Pengembangan Minat, Bakat mahasiswa dan Kepedulian Pada Masyarakat. 7. Kepala Sub Direktorat, Kepala Klinik Satelit dan Kepala Asrama adalah pejabat di bawah Direktur Kemahasiswaan yang mengelola manajemen pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan pada Kegiatan Penalaran dan Pengembangan Soft-Skills, Kesejahteraan Mahasiswa, Fasilitas dan Pengembangan Minat Bakat dan Kepedulian pada masyarakat; 8. Manajer Kemahasiswaan adalah satuan manajemen yang mengelola pembinaan danpelayanan di bidang kemahasiswaan di Fakultas. 9. Mahasiswa Universitas Ubudiyah lndonesa adalah mahasiswa yang terdaftar secara administrasi akademik diUniversitas Ubudiyah Indonesia. 10.Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia (DPM-UI) adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat Universitas. 11.Badan Eksekutif Mahasiswa Universftas Ubudiyah Indonesia (BEM-UUI) adalah lembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat Unversitas. 12.Badan Audit Kemahasiswaan Universitas Ubudiyah Indonesia (BAK UUI) adalah lembaga yang mengeluarkan opini terkait hasil audit keuangan dan aset organisasi kemahasiswaan di Iingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia.



13.Mahkamah Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia (MM-UI) adalah lembaga tinggi yang memiliki kekuasaan atau fungsi yudikatif. 14.Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia (UKM-UUI) merupakan wahana kegiatan mahasiswa di tingkat universitas untuk menyalurkan, mengembangkan minat dan bakat mahasiswa dalam satu bidang kegiatan tertentu serta pelayanan keagamaan. 15.Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPM Fakultas) adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di tingkat Fakultas. 16.Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM Fakultas) adalah Iembaga eksekutif kemahasiswaan di tingkat Fakultas. 17.Dewan Perwakilan Mahasiswa Vokasi (DPM Vokasi) adalah lembaga legislatif kemahasiswaan di Program Vokasi. 18.Badan Eksekutif Mahasiswa Vokasi (BEM Vokasi) adalah Iembaga eksekutif kemahasiswaan di Program Vokasi. 19.Himpunan Mahasiswa Program Studi (Program Vokasi, Program Sarjana,dan Pogram Pascasarjana) merupakansarana kegiatan mahasiswa di tingkat Program Studi untuk menyalurkan dan mengembangkankegiatan kemahasiswaan sesuai program studi masingmasing. 20.Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-Fakultas) merupakan wahana kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas untuk menyalurkan, mengembangkan minat dan bakat mahasiswa dalam satu bidang kegiatan tertentu serta pelayanan keagamaan. 21.P3T2 adalah Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib kehidupan kampus Universitas Ubudiyah Indonesia. 22.Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Universitas Ubudiyah Indonesia adalah pedoman pelaksanaan kegiatan mahasiswa di bidang pembinaan, pendampingan, dan pelayanan kegiatan organisasi kemahasiswaan di Universitas Ubudiyah Indonesia. BAB II TUJUAN Pasal 2 Organisasi dan Tata Laksana Kemahasiswaan Universitas Indonesia bertujuan: a. Mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara Pimpinan Universitas Ubudiyah Indonesia, Pimpinan Fakultas di Universitas Ubudiyah Indonesia dan pihak manajemen yang mengelolapembinaan, pendampingan, dan pelayanan kemahasiswaan dengan organisasiorganisasi kemahasiswaan yang sah baik di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas dan Program Vokasi. b. Terciptanya kesamaaan wawasan, persepsi, dan tindakan dalam pembinaan, pendampingandan pelayanan di bidang kemahasiswaan, baik di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas dan Program Vokasi. c. Sebagai pedoman penyelenggaraan manajemen kemahasiswaan di bidang Kegiatan Penalaran, Kuliah Kerja Nyata (K2N), Pengembangan Soft-Skills, Kesejahteraan Mahasiswa, Pengembangan Minat, Bakat Mahasiswa dan Kepedulian pada masyarakat.



d. Sebagai dasar strategi pembinaan, pendampingan, dan pelayanan dalam upaya mewujudkan Tata Kelola yang baik di bidang kemahasiswaan.



BAB III KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Pasal 3 (1) Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan non akademik dalam bidang penalaran, kepekaan sosial, pengembangan soft-skill, kesejahteraan, pengembangan minat dan bakat mahasiswa. (2) Pelayanan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan oleh satuan pelayanan kegiatan kemahasiswaan, kecuali pelayanan fasilitas yang dilakukan oleh Direktorat Umum dan FasIitas. (3) Kegiatan Akademik yang menjadi bagian dan satuan pelayanan kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa kegiatan K2N BAB IV ORGANISASI KEMAHASISWAAN DAN PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN Bagian Pertama Pembentukan Organisasi Kemahasìswaan Pasal 4 (1) Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Universitas ialah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia (BEM-UUI), Badan Audit Mahasiswa (BAK), Mahkamah Mahasiwa (MM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM); (2) Lembaga Kemahasiswaan di tingkat Fakultas adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Eksekutif Mahasiswa FakuItas(BEM Fakutas), Himpunan Mahasiswa ProgramStudi, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-Fakultas); (3) Lembaga Kemahasiswaan di Program Vokasi adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Vokasi); Pasal 5 (1) Pembentukan Organisasi Kemahasiswaandi Universitas Indonesia melalui suatu prosedurtertentu.



(2) Setiap organisasi kemahasiswaan baik di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultasdinyatakan sah apabila pembentukannya telah mendapat persetujuan dan Rektor di tingkat Universitas dan Dekan di tingkat Fakultas. (3) Setiap organisasi kemahasiswaan di Universitas Ubudiyah Indonesia harus membuat Rencana Kerjadan Anggaran Tahunan (RKAT) pada awal kepengurusan. (4) Kegiatan yang tidak tercantum dalam RKAT tidak akan mendapat izin kegiatan dan pendanaan kecuali ada hal-hal yang mendesak dan dianggap penting oleh Direktur Kemahasiswaan.



Bagian Kedua Kaderisasi dan Pembinaan Pasal 6 (1) Kaderisasi dan pembinaan tiap-tiap organisasi kemahasiswaan yang berada di Universitas Ubudiyah Indonesia merupakan tanggung jawab setiap organisasi tersebut. (2) Dìrektorat Kemahasiswaan dalam melakukan kaderisasi dan pembinaan organisasi kemahasiswaan bersifat mendorong, membimbing, dan memfasilitasi.



Bagian Ketiga Masa Kepengurusan PasaI7 (1) Masa kepengurusan setiap organisasi kemahasiswaanadalah 1 (satu) tahun, dimulai 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember tahun berjalan. (2) Pemilihan kepengurusan yang baru dilaksanakan paling lambat 31 Desember. (3) Khusus kepengurusan Badan Audit Kemahasiswaan dan Mahkamah Mahasiswa dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret tahun berikutnya. BABV RUANG LINGKUP KEGIATAN KEMAHASISWAAN Pasal 8 Kegiatan Kemahasiswaan meliputi kegiatan ekstra kurikuler dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka membentuk jiwa kepemimpinan, kritis, analitis, memiliki kepekaan sosial kemasyarakatan dan keagamaan serta mampu



mengapresiasi seni, olahraga, budaya, dan kewirausahaan yang dilaksanakan di tingkat Universitas dan Fakultas. BAR VI PERIZINAN KEGIATAN KEMAHASISWAAN Bagian Pertama Perizinan Pasal 9 (1) Semua kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat Universitas maupun di tingkat Fakultas yang dilaksanakan di luar kampus Universitas Indonesia harus mendapat izin rekomendasi dari Direktur Kemahasiswaan. (2) Kegiatan atas undangan pihak luar harus disetujui oleh Direktur Kernahasiswaan. (3) Semua kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang dilaksanakan di dalam lingkungan Fakultas harus mendapat izin/rekomendasi dari Manajer Kemahasiswaan masing-masingFakultas. (4) Setiap permohonan izin kegiatan, surat permohonan dana dan proposal kegiatan dari organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas harus ditandatangani oleh sekretaris panitia, ketua panitia, ketua organisasi, dan Manajer Kemahasiswaan. (5) Setiap permohonan izin kegiatan, surat permohonan dana dan proposal kegiatan dan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas harus ditandatangani oleh sekretaris panitia, ketua panitia, dan ketua organisasinya. Sedangkan UKM disetujuioleh pembina organisasi yang bersangkutan. (6) Izin kegiatan penggalangan dana hanya dapat diberikan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, bencana alam, dan keagamaan. (7) Organisasi kemahasiswaan berhak mendapatkan alasan yang jelas terhadap penolakan izinkegiatan. (8) Pemberian atau penolakan izin kegiatan akan dikeluarkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permohonan surat izin kegiatan. (9) ProposaI yang memerlukan perbaikan harus dperbaiki dalam jangka waktu selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan izin kegiatan akan diberikan kemudian dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah perbaikan. Bagian Kedua Pembatalan, Penundaan, atau Perubahan Kegiatan Pasal 10 (1) Pembatalan, penundaan, atau perubahan kegiatan harus diajukan secara tertulis paling Iambat 1 (satu) minggu sebelum kegiatan berlangsung. (2) Direktur Kemahasiswaan dan/atau Manajer Kemahasiswaan dapat memberikan pertimbangan atas pembatalan, penundaan, atau perubahan kegiatan.



Bagian Ketiga Penggunaan Fasilitas Pasal 11



(1) Perizinan penggunaan fasilitas diajukan terpisah dengan perrnohonan izin kegiatan.



(2) Permohonan penggunaan fasilitas di Universitas Ubudiyah Indonesia yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Umum dan Fasilitas ditujukan kepada



Direktur



Umum dan Fasilitas dengan melampirkan surat izin kegiatan dari Direktur Kemahasiswaan.



(3) Permohonan penggunaan fasilitas di Universitas Ubudiyah Indonesia yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Kemahasiswaan, ditujukan kepada Direktur Kemahasiswaan. (4) Permohonan penggunaan fasilitas di Fakultas oleh organisasi mahasiswa tingkat universitas dan fakultas ditujukan kepada Manajer Umum dan Fasilitas dengan melampirkan surat izin kegiatan.



(5) Peminjaman fasilitas harus mengikuti ketentuan yang berlaku BAB VII KEGIATAN AWAL MAHASISWA BARU Pasal 13 (1) Kegiatan Awal Mahasiswa Baru wajib diikuti seluruh mahasiswa baru sesuai jadwal dan aturan yang ditetapkan. (2) Kegiatan Awal Mahasiswa Baru tidak mengandung unsur SARA, kekerasan baik fisik maupun mental (bullying). (3) MateriKegiatan Awal Mahasiswa Barudiarahkan pada orientasi kehidupan



kampus yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (4) Kegiatan Awal Mahasiswa Baru dilarang dilaksanakan di luar kampus



Universitas Ubudiyah Indonesia pada 2 (dua) semester pertama. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlakuakan diselesaikan melalui



Panitia Penyelesaian PelanggaranTata Tertib (P3T2 UI) Kehidupan Kampus (6)



Universitas Ubudiyah Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran hukum dan/atau tindak pidana, maka



Pimpinan Universitas menyerahkan sepenuhnya melalui jalur hukum. (7) Kegiatan kemahasiswaan tingkat Universitas/Fakultas/Departemen/Program di luar kegiatan dan jadwal sebagaimana diatur dalam SK Kalender Akademik, bukan bagian dari



Kegiatan Awal Mahasiswaan Baru, dan harus mendapatkan izin dari Direktur Kemahasiswaan atau Dekan/Ketua c.q Manajer Kemahasiswaan pelaksanaan Kegiatan Awal Mahasiswa Baru di tingkat



(8) Waktu



Departemen/Program Studi maksimal 1 (satu) bulan setelah dimulainya kegiatan perkuliahan di semester genap (9) Mahasiswa baru tidak diperkenankan mengikuti kegiatan kemahasiswaan



yang berada di luar kampus UI dan di luar kota Jakarta/Depok selama 1 (satu) tahun. BAB VIII PENDANAAN DAN LAPORAN KEUANGAN KEGIATAN Bagian Pertama Penyandang Dana Pasal 14 (1) Pencarian



dana



dan/atau



sponsor



kegiatan



kemahasiswaan



pada



prinsipnya diizinkan, tetapi harus memperhatikan aspek keterikatan, etika, dan transparansi. (2) Penyandang dana dan/atau sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang berasal dari partai politik dan afiliasinya, perusahaan rokok dan yayasannya, minuman keras, dan alat kontrasepsi atauproduk-produk lain yang kurang pantas bagi dunia pendidikan. Pasal 15 Universitas dan/atau fakultas dapat memberikan dana untuk kegiatan mahasiswa yang telah tercantum dalam RKAT sesuai sifat dan sasaran kegiatan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan universitas dan/atau fakultas.



Bagian Kedua Laporan Keuangan dan Kegiatan Pasal 16 (1) Laporan keuangan dan kegiatan harus disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggusetelah kegiatan berangsung. (2) Laporan keuangan kegiatan di tingkat Unversitas disampaikan kepada Direktur Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Kemahasiswaan, sedangkan



laporan



Kemahasiswaan.



kegiatan



cukup



disampaikan



kepada



Direktur



(3) Laporan keuangan kegiatan di tingkat Fakultas disampaikan kepada Manajer Keuangandengan tembusan kepada Manajer Kemahasiswaan, sedangkan



laporan



kegiatan



cukupdisampaikan



kepada



Manajer



Kemahasiswaan. (4) Keterlambatan mempengaruhi



pemberian



laporan



pemberianizin



keuangan



kegiatan



dan



dan dana



kegiatan pada



dapat



kegiatan



berikutnya pada organisasi bersangkutan (5) Laporan keuangan didasarkan pada prinsip transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) Laporan



keaungan



kegiatan



dan



laporan



keuangan



akhir



organisasimahasiswa tingkat universitas harus mendapat opini wajar dari BAK UI. BAB IX PENGHARGAAN Pasal 17 (1) Setiap



mahasiswa



dan



organisasi



yang



berprestasi



mendapat



penghargaan dari Universitas (2) Bentuk dan jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan denganKeputusan Rektor Universitas Indonesia. (3) Setiap aktivitas dan prestasi mahasiswa akan dimasukkan ke dalam Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) dan Sistem Informasi Prestasi Mahasiswa



(SIPRESMA). BAB X PENUTUP Pasal 20



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalamkeputusan akandiadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



di



Banda



Aceh Pada tanggal, Rektor,



Marniati, M.Kes



NIP