Contoh SK PPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOP DINAS KEPUTUSAN KEPALA DINAS _________________________________________ NOMOR : _______________________________ TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PENGADAAN BARANG/JASA PADA DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (DPA OPD) DINAS _______________________________________________ TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA DINAS _______________________________________________, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan menunjuk/menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka menunjang kelancaran tugas dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________;



b.



bahwa Aparatur yang nama, pangkat dan jabatannya tercantum dalam Keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/Jasa pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________ Tahun Anggaran 2020;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas _______________________________________________ tentang Penunjukan/penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________ Tahun Anggaran 2020.



: 1.



Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan _________________ (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);



2.



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



4.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);



5.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);



6.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiaman terlah diubah beberapa kali terakhir dnegan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubahanKedua atas Undang-



7.



8. 9.



10. 11.



12. 13. 14. 15.



16.



17.



Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi _________________ 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi _________________ Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Barang Daerah; Peraturan Daerah Provinsi _________________ Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi _________________ (Lembaran Daerah Provinsi _________________ Tahun 2016 Nomor 009, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi _________________ Nomor 0082) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi _________________ Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi _________________ (Lembaran Daerah Provinsi _________________ Tahun 2019 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi _________________ Nomor 0102); Peraturan Daerah Provinsi _________________ Nomor ___ Tahun 2019 tanggal _____________ 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tanggara Timur Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi _________________ Tahun _____ Nomor 015); Peraturan Gubernur _________________ Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi _________________.



Memperhatikan : Peraturan Gubernur _________________ Nomor _____ Tahun 2020 tanggal _____________ 2020 tetang Penjabaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Dareah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________ Tahun Anggaran 2010 MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: Menunjuk/menetapkan Aparatur Sipil Negara Dinas _______________________________________________ yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang/ Jasa untuk pelaksanaan Program Kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya pada Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Dareah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________ Tahun Anggaran 2020.



KEDUA



: Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tercantum dalam Lajur 2 Lampiran Keputusan ini, berkewajiban



KETIGA



KEEMPAT



KEEMPAT



KELIMA



KEENAM



melaksanakan segala ketentuan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; :Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Diktu KESATU Keputusan ini melaksanakan Paket Pengadaan sebagaimana tercantum dalam Lajur 4 Lampiran Keputusan ini. : Tugas Pokok dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan ini adalah sebagai berikut : a. Menyusun perencanaan pengadaan; b. Menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. Menetapkan Rancangan Kontrak; d. Menetapkan HPS; e. Menetapkan besaran uang muka yang dibayarkan kepada Penyedia; f. Mengusulkan Perubahan Jadwal Kegiatan’; g. Menetapkan Tim Pendukung; h. Menetapkan Tim atau Tanaga Ahli; i. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah); j. Menetapkan Surat PEnunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. Mengendalikan Kontrak; l. Melaporkan Pelaksanaan dan Penyelesaian Kegiatan kepada PA/KPA; m. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; n. Menyimpan dan menjaga keuuthan seluruh Dokumen Pelaksanaan keigatan; dan o. Menilai Kinerja penyedia. : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU Keputusan ini, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas _______________________________________________ selaku Pengguna Anggaran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Dareah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________ Tahun Anggaran 2020. : Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Dareah (DPA OPD) Dinas _______________________________________________ Tahun Anggaran 2020. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di _________________ Pada tanggal Januari 2020 KEPALA ________________________________



Tembusan: 1. .



______________________________



Lampiran



KEPUTUSAN KEPALA DINAS _______________________ PROVINSI _________________ Nomor : __________________________ Tanggal : Januari 2020



NO



NAMA/NIP PPK



UNIT KERJA



KEGIATAN/ PAKET PEKERJAAN



JENIS PENGADAAN



1



2



3



4



5



A



PAGU ANGGARAN (Rp.) 6



SUMBER DANA 7



Pembangunan sarana dan prasarana operasionalisasi KPH, Tahura, akses kelola hutan sosial 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



NO 1 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21.



Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang Lelang NAMA/NIP PPK



UNIT KERJA



JENIS PENGADAAN



2



3



5 Lelang Lelang Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung



1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 1.327.150.000 PAGU ANGGARAN (Rp.) 6 1.327.150.000 1.327.150.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000



DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK SUMBER DANA 7 DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK



22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.



Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung Pengadaan Langsung



NO



NAMA/NIP PPK



UNIT KERJA



JENIS PENGADAAN



1 B



2



3



5



31. 32. 33. 34. 35. 36.



Swakelola Swakelola Swakelola Swakelola Swakelola Swakelola



142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 142.500.000 PAGU ANGGARAN (Rp.) 6 38.000.000 38.000.000 45.600.000 45.600.000 15.200.000 15.200.000



DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK DAK SUMBER DANA 7 DAK DAK DAK DAK DAK DAK