25 0 80 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT Jalan Gajah Mada Padang Pengrapat Kode Pos 76211 E-Mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT NOMOR: 03/ /SK/ PKM-PP/2020 TENTANG PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) PADA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT, Menimbang
:
a. Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional khususnya upaya pencegahan dan pengendalian infeksi untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar di Puskesmas Padang Pengrapat maka perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas Padang Pengrapat. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pembentukan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Padang Pengrapat.
Mengingat
:
1.
2.
3. 4.
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1423); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1049); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);
6.
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (PPI) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 857); Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT TENTANG REVISI PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) PADA UPT PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT
Kesatu
:
Menunjuk dan menetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) pada UPT Puskesmas Padang Pengrapat dengan susunan personalia seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Kedua
:
Uraian
tugas
dan
tanggungjawab
Tim
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi (PPI) pada UPT Puskesmas Padang Pengrapat seperti dimaksud dalam diktum kedua sebagaimana tercantum pada lampiran
keputusan
ini
dan
merupakan
bagian
yang
tidak
terpisahkan.
Ketiga
:
Di dalam melaksanakan tugas, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas Padang Pengrapat berpedoman pada Peraturan Pencegahan
Perundang-Undangan dan
Pengendalian
yang
berlaku,
Infeksi
(PPI)
panduan dan
standar
operasional prosedur yang telah ditetapkan serta bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Padang Pengrapat. Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan pada Keputusan ini, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Padang Pengrapat Padatanggal : 4 Januari 2020 KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT,
Supriyanto LAMPIRAN :
SK KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT NOMOR :03 / / SK / PKM-PP / 2020 TENTANG : PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) PADA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT
PENETAPAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) PADA UPT PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT NO 1
NAMA Dr. Asih Nor Utami
JABATAN Ketua
URAIAN TUGAS DAN KEWAJIBAN a. Bertanggung jawab atas : 1) Penyusunan rencana strategis program PPI di Puskesmas. 2) Penyusunan panduan PPI di Puskesmas. 3) Penyusunan program kerja tahunan PPI di Puskesmas. 4) Penyusunan dan penetapan serta mengevaluasi kebijakan PPI di Puskesmas. 5) Terselenggaranya dan evaluasi program PPI di Puskesmas. 6) Terselenggaranya pelatihan dan pendidikan PPI di Puskesmas. 7) Tersedianya SOP PPI di Puskesmas. 8) Terselenggaranya pengadaan alat dan bahan terkait dengan PPI di Puskesmas 9) Terselenggaranya pertemuan berkala untuk memotivasi dan mengendalikan pelaksanaan program PPI. 10) Terselenggaranya pengkajian pencegahan dan pengendalian risiko infeksi 11) Membudayakan prinsip PPI dalam kegiatan pelayanan Puskesmas sebagai salah satu upaya meningkatkan keselamatan pasien dan petugas. b. Melakukan koordinasi kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas kepada Penanggung Jawab Mutu. c.
d.
2 3
Rita Yuli
Sekretaris 1 Sekretaris 2
Melakukan monitoring pelaksaaan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Puskesmas.
Melaporkan hasil pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan pemantauan pelaksanaan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) kepada Kepala Puskesmas. a. Mengkoordinasikan jadwal pertemuan dan kegiatan. b. Membuat dan mendistribusikan formulir pendukung monitoring dan kegiatan kepada sub unit terkait. c. Membuat media informasi/sosialisasi
d.
e.
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
Nurlaila Muriyani Budi Erni Yayuk Rasmi bolong Patnawati Ismarwanti Reni Jimmy Akram
Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
a.
b.
c.
d.
e.
tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas. Mendokumentasikan kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas. Menyimpan dan memelihara dokumen Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas. Melakukan koordinasi kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di tingkat Puskesmas. Membudayakan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas di lingkungan kerja/sub unit masing-masing Memastikan penerapan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas di lingkungan kerja /sub unit masing-masing Melakukan pemantauan pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas di lingkungan kerja/sub unit masing-masing Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan kepada ketua Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Puskesmas
Ditetapkan di : Padang Pengrapat Padatanggal : 1 Mei 2020 KEPALA PUSKESMAS PADANG PENGRAPAT,
Supriyanto