Contoh SK Tim Teknis [PDF]

  • Author / Uploaded
  • feri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN Jl. Daniel Daeng Nabit – Wae Bo – Kel. Wae Kelambu Telp. (0385) 41502 Fax. 41502 Labuan Bajo



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT Nomor : Distanbun 13.04/ 446 /III/2012 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA) MANDIRI DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT DANA APBN KEMENTERIAN PERTANIAN RI DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN DIREKTORAT ALAT DAN MESIN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012 KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN Menimbang :



a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mandiri di Kabupaten Manggarai Barat Dana APBN Kementerian Pertanian RI Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2012, maka dipandang perlu menunjuk/menetapkan Tim Teknis Bantuan Pengembangan UPJA Mandiri di Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 dengan keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat; b. bahwa para personil yang ditunjuk dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat :



1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 5, Tambahan Lembaran Negara No. 4355); 3. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4816); 5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212) juncto Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418); 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;



9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 59/Permentan/ KU.410/12/2009 tentang Penugasan kepada Gubernur dalam Pengelolaan dan Tanggungjawab Dana Tugas Pembantuan Propinsi Tahun Anggaran 2010 atau Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ KU.410/12/2009 tentang Penugasan kepada Bupati/ Walikota dalam Pengelolaan dan Tanggungjawab Dana Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010; 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/ OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian TA 2010; 11. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 12. Peraturan lainnya yang terkait. Memperhatikan : - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2012 Nomor DIPA : 5366/018-08.4.01/22/2012 tanggal 09 Desember 2011; - Pedoman Teknis Pengembangan UPJA Mandiri Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2012; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU :



Menunjuk/menetapkan Tim Teknis Bantuan Pengembangan UPJA Mandiri di Kabupaten Manggarai Barat Dana APBN Kementerian Pertanian RI Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2012, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.



KEDUA



:



Bahwa Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggungjawab mengatur, mengkoordinasikan dan memberi arahan teknis serta administratip dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial Penguatan UPJA Mandiri di Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012.



KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat.



KEEMPAT :



Bahwa segala biaya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat.



. KELIMA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini maka akan ditinjau kembali untuk diadakan perbaikan maupun perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Labuan Bajo : 12 Maret 2012



Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat,



Danggur Gayetanus, SP Pembina Tk I NIP 19621231 198603 1 427



Lampiran 1. KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT Nomor : Distanbun 13.04/ 446 /III/2012 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS BANTUAN PENGEMBANGAN USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA) MANDIRI DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT DANA APBN KEMENTERIAN PERTANIAN RI DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN DIREKTORAT ALAT DAN MESIN PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012



NO 1



NAMA/NIP Tarsisius Cai, S.TP



JABATAN DALAM DINAS



Ditetapkan di



JABATAN DALAM TIM



: Labuan Bajo



Kepala Pada Bidang tanggal PSP dan : 12PPHP Maret 2012 Ketua



Nip.19740725 200112 1 003 2 3



Fatinci Reynilda,SP



Kasie.Saprodi & Mekanisasi pada



Nip.19801209 200502 2 010



Bidang PSP dan PPHP



Nasarius Natar,S.Pt



Kasie.PLA pada Bidang PSP dan



Nip.19771204 200604 1 005



PPHP



Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat,



Danggur Gayetanus, SP Pembina Tk I NIP 19621231 198603 1 427



Sekretaris Anggota