20 0 163 KB
YAYASAN PENDIDIKAN I SLAM
MIFTAHUL FALAH MENGELOLA PONDOK PESANTREN, PAUD, TKA, MDA, MI, MTs, MA, PANTI ASUHAN, MAJLIS TA’LIM & KOPERASI
AKTA NOTARIS : IBRAHIM BASYA NO. 1 TGL. 1 – 10 – 1987 PHONE (0266) 432240
Sekretariat : Jl. Perk. Cibodas KM. 3 Palabuhanratu Tlp. (0266) 432240 Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL FALAH Nomor : A.2.04/PY.03/059/VII/2015 .2.04/PY.03/059/VII/2015 Tentang : PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY) Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah Citepus Palabuhanratu : Menimbang
: 1. Bahwa untuk membina dan mengembangkan lembaga pendidikan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah, dip dipandang andang perlu menetapkan dan mengesahkan Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah. 2. Bahwa berdasar pada Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah No. A.2.04/PY.02/018/VII/2012 tentang Pengangkatan Guru Tidak Tetap Yayasan sebagaimana tertulis pada putusan ketiga. 3. Bahwa saudara ARIS MUHAMAD SYAHDAN telah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dengan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah Falah.
Mengingat
: 1. Al-Qur’an Qur’an dan As As-Sunnah 2. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah sebagaimana tercantum dalam Surat Akta Pendirian Yayasan Notaris : Ibrahim Basya No. 1 Tgl. 1-10-1987. 1 3. Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah. 4. Kebijakan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah.
Memperhatikan
: 1. Surat U Usulan Kepala MTs. Miftahul Falah. 2. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah. Falah MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
: SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MIFTAHUL FALAH NO. A.2.04/PY.03/059/VII/2015 TENTANG PENGANGKATAN GURU TETAP YAYASAN (GTY).
PERTAMA
: Mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Guru Tetap Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah. : Kepada yang bersangkutan diberikan amanah untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya baiknya dan memberikan laporan secara berkala kepada Kepala Madrasah. : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). : Surat keputusan ini berlaku sem semenjak enjak tanggal ditetapkan sampai dengan ada keputusan baru. Dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini maka akan diperbaiki menurut peraturan Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah.
KEDUA KETIGA KEEMPAT
Ditetapkan di : Palabuhanratu Pada Tanggal : 20 Juli 2015 YASPI MIFTAHUL FALAH Ketua Umum,
D. SOBANDI, S.Pd.I TEMBUSAN : Disampaikan Kepada : 1. Yth. Kepala MTs. Miftahul Falah 2 di Caringin Cisolok 2. Arsip
Lampiran
: Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Islam Miftahul Falah Citepus Palabuhanratu Sukabumi Nomor : A.2.04/PY.03/059/VII/2015 Tanggal : 20 Juli 201 2015 Tentang : Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) 1
Nama
ARIS MUHAMAD SYAHDAN
2
Nomor Pokok Yayasan
140720940719 2094071904052
3
Tempat dan tanggal lahir
Sukabumi, 19 Juli 1994
4
Jenis kelamin
Laki-laki
5
Pendidikan tertinggi
SLTA
6
Status
Guru Tetap Yayasan
7
Pangkat
-
8
Golongan ruang gaji
-
9
Masa Kerja golongan
- tahun
10
Masa kerja mulai diangkat
3 tahun
11
Gaji pokok
-
12
Terhitung mulai tanggal (TMT)
20-07-2012
13
Tugas/Jabatan
Guru
14
Tempat Tugas Tunjangan Tunjangan-tunjangan : Tunjangan Struktural Tunjangan Fungsional Tunjangan Keluarga Tunjangan Beras Tunjangan Kesehatan Tunjangan Pensiun
MTs. MIFTAHUL FALAH 2
15
16
Keterangan
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Tunjangan honorarium mengajar diatur tersendiri oleh Kepala Unit yang bersangkutan.
Ditetapkan di : Palabuhanratu Pada Tanggal : 20 Juli 2015 YASPI MIFTAHUL FALAH Ketua Umum,
D. SOBANDI, S.Pd.I