Contoh Soal Kode Etik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Saudara sebagai calon konsultan walau sekarang masih bekerja di sebuah perusahaan dimintai tolong oleh Direktur anda untuk mengisikan SPT tahunan namun data yang ada hanya sebagian yaitu dari bukti potong 1721A1 dan belum lengkap seluruhnya karena direktur anda disamping bekerja juga punya usaha kecil-kecilan dirumah, dan anda diminta untuk memasukan dalam SPT sesuai dengan bukti potong saja penghasilan yang lainnya tidak perlu disampaikan Bagaimana tidakan anda untuk menghadapi hal semacam ini dan apa yang dilanggar andaikan anda telah menjadi konsultan terdaftar dan menerima menerima penugasan seperti itu sesuai dengan kode Etik yang ada. ? B. Tuan Abadi telah mejadi konsultan pajak terdaftar dan pada suatu ketika mendapatkan klien baru bernama B dari pesaing klien Tuan Abadi yang lainnya yaitu C, dan klien B tadi selalu ingin tahu keadaan klien tuan Abadi yang lainnya yaitu C dan Tuan Abadi telah memberitahukan keadaan cliennya C tadi pada B . Permasalahnnya : Apakah tindakan Tuan Abadi tadi dibenarkan dan bila ” Ya ” kenapa dan bila tidak apa alasannya dan apakah tindakan Tuan Abadi tersebut telah melanggar kode etik dan pasal berapa sebutkan. II. Soal Easy : 1. Apa yang dimaksud dengan Kode Etik dari IKPI dan apa pula yang digariskan sebagai prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik IKPI tersebut, sebutkan ! 2. Sebutkan dan jelaskan syarat untuk bisa menjadi seorang konsultan pajak Indonesia ? 3. Apa yang digariskan dalam Kode Etik IKPI mengenai kepribadian seorang konsultan Pajak Indonesia! Jawablah semua pertanyaan di bawah ini dengan baik ! 1. Apa yang digariskan sebagai prinsip-prinsip dasar dalam Kode Etik Profesi Konsultan Pajak Indonesia? Sebutkan dan Jelaskan ! 2. Apa yang harus dilakukan oleh seorang Konsultan Pajak Indonesia bila terjadi sengketa antar sesama anggota IKPI dalam masalah profesi ? 3. Bagaimana yang diharapkan oleh Kode Etik Profesi Konsultan Pajak Indonesia mengenai kepribadian seorang Konsultan Pajak Indonesia? Sebutkan dan Jelaskan menurut pendapat Anda pribadi sebagai calon Konsultan Pajak Indonesia ! 4. Bagaimanakah hubungan-hubungan yang diharapkan berdasarkan Kode Etik Profesi Konsultan Pajak Indonesia antara sesama rekan seprofesi dan dengan pelanggan atau klien? Uraikanlah apakah Anda sependapat atas harapan tersebut?



5. Dalam struktur organisasi kepengurusan IKPI Pusat ada yang dinamakan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. Apa-apa sajakah kriteria untuk menjadi anggota dari Dewan-dewan tersebut dan apa tugas dari masing-masing Dewan tersebut? 6. Dalam menjalankan tugas seorang konsultan harus berhati-hati dalam menerima penugasan dari calon kliennya jangan sampai terserat pada pemasalahan yang sebetulnya bukan tugas sebagai kontultan pajak. Bagaimana tindakan konsultan pajak tersebut agar tidak terjerat pada permasalahan yang dihadapi oleh kliennya buatkan ulasan sesuai pandangan saudara sebagai calon konsultan pajak ? =============SELAMAT MENGERJAKAN=================