Contoh Soal Pekerjaan Sosial Koreksional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LATIHAN SOAL PEKERJAAN SOSIAL KOREKSIONAL BAGIAN I PILIHAN GANDA 1. Pengertian Pekerjaan Sosial Koreksional menurut Rex A. Skidmore adalah … A. Pelayanan profesional pada setting koreksional (Lapas, Rutan, Bapas Narkoba) dan setting lain dalam sistem peradilan kriminal B. Proses pertolongan secara keseluruhan terhadap orang-orang yang telah melanggar hukum untuk direhabilitasi. C. Sub sistem pada sistem peradilan pidana. D. Pelayanan profesional pada seting Koreksional yang meliputi Lembaga Pemasyarakatan, rumah tahanan, bapas narkoba dan setting lain dalam sistem peradilan yang bertujuan untuk membantu pemecahan masalah klien serta dapat meningkatkan keberfungsian Sosialnya. E. Profesi Pekerjaan Sosial yang bersinergi antara penegakan hukum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. 2. Peran Pekerjaan Sosial Koreksional memberikan informasi dan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh narapidana serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memecahkan masalah adalah … A. Konselor B. Motivator C. Therapist D. Ekspert E. Broker 3. Lembaga pemasyarakatan yang memiliki kapasitas kurang dari 500 orang adalah …. A. Lembaga Pemasyarakatan Klas I B. Lembaga Pemasyarakatn Klas IIA C. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB D. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III E. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IV 4. Program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan narapidana melalui kegiatan kerja adalah … A. Pembinaan dalam hal mengintegrasikan diri dengan masyarakat. B. Pembinaan kesadaran hukum C. Pembinaan kemampuan intelektual D. Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegera E. Pembinaan kemandirian. 5. Prosedur pembinaan yang dilakukan sejak ½ hingga 2/3 masa pidana adalah … A. Pembinaan Tahap Awal B. Pembinaan Tahap Lanjutan Pertama



C. Pembinaan Tahap Lanjutan Kedua D. Pembinaan Tahap Menengah E. Pembinaan Tahap Akhir 6. Salah satu tujuan pekerjaan sosial koreksional adalah … A. Membantu Narapidana melakukan penyesuaian diri yang baik dalam masyarakat. B. Membantu pelanggar hukum mengorganisasi kembali pola-pola perilakunya C. Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat, D. Membantu pelanggar hukum untuk membuat keputusan-keputusan. E. Membantu Napidana merumuskan situasi yang dialaminya. 7. Salah satu fungsi pekerjaan sosial koreksional menurut Dorang Luhpuri dan Satriawan adalah …. A. Membantu klien memahami diri mereka sendiri (Narapidana), relasi dengan orang lain, dan apakah harapan mereka sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan mereka. B. Membantu Narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. C. Membantu



Narapidana



memperbaiki



relasi



sosial



dengan



orang



lain



(keluarga, isteri/suami, tetangga, dan lingkungan sosial). D. Memberikan bantuan dalam hal merubah/memodifikasi lingkungan keluarga dan lingkungan dekat. E. Menjadi perantara (mediasi) dengan berbagai unit didalam Lembaga Pemasyarakatan. 8. Pengertian Lembaga Pemasyarakatan menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1995 adalah … A. Tahap akhir dari sistem peradilan pidana B. Tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan C. Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D. Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Departemen Kehakiman E. Tempat pemberdayaan bagi narapidana atau orang yang terpidana 9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang tertulis di pasal 2 menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka …. A. Menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. B. Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat



C. Membuat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mempunyai waktu dan kesempatan bertaubat, dalam keberadaannya perlu mendapat pembinaan. D. Menjadikan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pelaksanaan hukuman bagi terpidana. E. Membantu Narapidana melakukan perubahan sikap dan tingkah laku agar sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. 10. Program pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegera kepada Narapidana dilakukan melalui upaya …. A. Menanamkan pemahaman bagi narapidana terhadap norma dan kaidah hukum, agar tidak melanggar hukum. B. Memperbaiki hubungan narapidana dengan masyarakat di lingkungannya kelak sesudah selesai menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan C. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui kesadaran agama. D. Meningkatkan kemampuan narapidana melalui kegiatan kerja. E. Pemahaman wawasan kebangsaan, termasuk menyadarkan narapidana agar menjadi warga negara yang dapat memberikan sumbangsihnya kepada bangsa dan negara. 11. Pekerja Sosial Koreksional berupaya memberikan dorongan dan semangat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat memperbaiki perilakunya. Fungsi yang digunakan oleh Pekerja Sosial Koreksional tersebut adalah … A. Memberikan kesempatan kepada Narapidana untuk menyalurkan perasaanperasaannya. B. Membantu pelanggar hukum untuk membuat keputusan-keputusan. C. Membantu Napidana merumuskan situasi yang dialaminya D. Membantu Narapidana memperkuat motivasinya. E. Memberikan bantuan dalam hal mengubah/memodifikasi lingkungan keluarga dan lingkungan dekat. 12. Implementasi peran Pekerja Sosial Koreksional sebagai seorang konselor adalah …. A. Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat, menghilangkan perasaan-perasaan yang menekan kehidupan narapidana serta memberikan keyakinan dan bimbingan bagi penyesuaian diri narapidana dan memberikan alternative pemecahan masalah bagi klien. B. Memberikan informasi dan masukan-masukan yang dibutuhkan oleh narapidana serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memecahkan masalah. C. Mengkaitkan permasalahan yang dihadapi narapidana dengan system sumber yang dibutuhkan. D. Menghubungkan klien dengan lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien, guna mengatasi masalah serta mencapai keberfungsian social. E. memperkuat kemampuan klien untuk melakukan perubahan dalam situasi masalah.



13. Pekerja Sosial Koreksional berperan sebagai seorang guru yang memberikan materi pembelajaran seperti di Pendidikan Formal. Bentuk program pembinaan tersebut merupakan penerapan dari … A. Pembinaan Mental dan Spiritual B. Pembinaan Kemandirian C. Pembinaan Kemampuan Intelektual D. Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara E. Pembinaan Kesadaran Hukum 14. Prosedur kegiatana pembinaan tahap lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan pada …. A. Sejak awal sampai 1/3 masa pidana B. Sejak 1/3 sampai 2/3 masa pidana C. Sejak 1/3 sampai 1/2 masa pidana D. Sejak 1/2 sampai 2/3 masa pidana E. Sejak 2/3 sampai akhir masa pidana 15. Peran Pekerja Sosial Koreksional sebagai seorang advokat adalah …. A. Membantu klien yang masih bermasalah dengan hukum dan peradilan (Pembelaan). B. Menjadi perantara dengan berbagai unit didalam Lembaga Pemasyarakatan. C. Menghubungkan klien dengan lembaga atau pihak lain yang diperlukan klien, guna mengatasi masalah serta mencapai keberfungsian social. D. Memberikan langkah-langkah terapi bagi perubahan kepribadian dan perilaku narapidana selama berada dilingkungan lembaga pemasyarakatan. E. Membantu narapidana menyadari kesalahan yang diperbuat. 16. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III diisi oleh orang yang …. A. Dipidana penjara dari kelas II, yang selama 1 tahun berturut-turut berkelakuan baik B. Dipidana penjara dari kelas II, yang selama 3 bulan berturut-turut berkelakuan baik C. Dipidana penjara dari kelas II, yang selama 6 bulan berturut-turut berkelakuan baik D. Dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan atau kurang dari 3 bulan. E. Dipidana penjara lebih dari 3 (tiga) bulan. 17. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA memiliki kapasitas …. A. Hunian standar lebih dari 2000 orang B. Hunian standar 1.500-2.000 orang C. Hunian standar 500-1.500 orang D. Hunian standar kurang dari 500 orang E. Hunian standar 250-500 orang 18. Gestichten reglement (reglemen penjara) menyebutkan bahwa orang-orang yang terpidana penjara dibagi menjadi 4 (empat) kelas sesuai dengan ordonasi …. A. 1 Desember 1917 B. 10 Desember 1912 C. 1 Desember 1921 D. 10 Desember 1917



E. 11 Desember 1971 19. Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam program pembinaan diatur melalui …. A. Undang-undang No.32 Tahun 1999 B. Permenkumham No.32 Tahun 1999 C. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1999 D. Undang-undang No.23 Tahun 1999 E. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 20. Feby seorang pencuri yang tertangkap oleh pihak kepolisian. Ia kemudian diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. Hakim memutuskan bahwa Feby divonis bersalah dan dihukum pidana 2 bulan. Berdasarkan uraian tersebut, Feby seharusnya dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas …. A. Kelas I B. Kelas II C. Kelas III D. Kelas IV E. Kelas V



BAGIAN II ESAI 1. 2. 3. 4.



Jelaskan tujuan dari Pekerjaan Sosial Koreksional! Jelaskan klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan secara lengkap dan sistematis! Bagaimana prosedur kegiatan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan? Bagaimana program pembinaan yang tepat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang terpidana kasus penculikan? 5. Bagaimana peran Pekerja Sosial Koreksional sebagai Konselor dalam rangka pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara?