Contoh Struktur Organisasi Igd 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO. 17 PANCOR LOMBOKT TIMUR, TELP. (0376) 21004 STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI GAWAT DARURAT BLUD RSI NAMIRA KEPALA INSTALASI UGD



KEPALA IGD



DOKTER JAGA



KETUA TIM



PERAWAT PELAKSANA



KETUA TIM



PERAWAT PELAKSANA



KETUA TIM



PERAWAT PELAKSANA



DIREKTUR



RS ISLAM NAMIRA PANCOR



dr. H. BASIRUN, MMRS Pembina Tingkat 1 NIP…… PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 17 Pancor Lombok Timur, Telp. (0376) 21004 KEPUTUSAN DIREKTUR BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA PANCOR NOMOR : TENTANG PENETAPAN POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT DI LINGKUNGAN BADAN LAYANAN UMUM RSI NAMIRA PANCOR DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA PANCOR Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di Instalasi Gawat Darurat RSI Namira perlu ada penetapan pola ketenagaan untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan medik; b. bahwa untuk Penetapan Pola Ketenagaan Instalasi Gawat Darurat RSI Namira perlu dibuat kebijakan yang ditetapkan dan diatur dengan keputusan Direktur. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : KEDUA



:



KETIGA



:



Menetapkan Pola Ketenagaan Instalasi Gawat Darurat RSI Namira sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Pada Tanggal : DIREKTUR BADAN LAYANAN UMUM



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA



dr. H. Basirun MMRS Pembina Tk.I NIP......................... TEMBUSAN, Kepada Yth. 1. Para Kabid / Kabag RSI NAMIRA 2. Ka. IGD RSI NAMIRA 3. Arsip Lampiran : Keputusan direktur RSI NAMIRA Nomor Tanggal



: :



POLA KETENAGAAN INSTALASI GAWAT DARURAT No



Jenis Tenaga



1.



Kepala Instalasi



Kualifikasi 1. Dokter



Jumlah Minimal 1 orang



Jumlah Yang ada 1 orang



1 orang



1 orang



8 orang



9 orang



4 orang



3 orang



2. Sertifikat PPGD/ATLS/ACLS 2.



3.



Kepala



Ruang



3. PNS 1. Perawat D III



IGD



2. Sertifikat PPGD/ATLS/ACLS



Dokter Jaga



3. PNS 1. Dokter Umum 2. Sertifikat PPGD/ATLS/ACLS 3. PNS, PTT, PHL 4. Memiliki Ijin Praktek



4.



Penanggung



1. Perawat D III



Jawab



2. Sertifikat PPGD



Shift



Keterangan



(ketua Tim)



3. PNS, PTT 4. masa Kerja Minimal



6.



Perawat Jaga /



Tahun di IGD 1. Perawat D III



Operasional



2. Sertifiikat PPGD



5 10 orang



9 orang



3. PNS, PTT, PHL 7. 10.



Security



1. SMA



8 orang



9 orang



Cleaning Service



2. Sertifikat Pelatihan Security 1. SLTA



4 orang



3 orang



PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO. 17 PANCOR LOMBOK TIMUR, TELP. (0376) 21004 No. Dokumen Revisi URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI GAWAT Tanggal DARURAT Berlaku Halaman PENGESAHAN Disiapkan Oleh Ditinjau Oleh Disetujui Oleh



Dr. NIP. Tgl :



dr. NIP : Tgl :



NAMA JABATAN



dr. NIP : Tgl :



Kepala Unit Gawat Darurat.



UNIT ORGANISASI



Rumah Sakit



MISI ORGANISASI



Kecepatan dan ketepatan pertolongan pada pasien gawat daurat.



MISI JABATAN



-



TUGAS POKOK



Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24 jam. Menyelenggarakan kegiatan UGD yang bermutu



URAIAN TUGAS



a. Membuat perencanaan kebutuhan pelayanan UGD 24 jam, meliputi : Pelaksanaan kegiatan. Kebutuhan sumber daya manusia. Anggaran pendapatan dan belanja tahunan. Pengorganisasian pelaksanaan tugas. Petunjuk teknis pelayanan UGD. Petunjuk teknis petugas UGD. b. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain diluar UGD c. Membina kemampuan seluruh perawat UGD. d. Menerima, mendata dan melaporkan kepada atasan langsung tentang adanya masalah ataupun kasus-kasus di UGD.



TANGGUNG JAWAB



PERSYARATAN JABATAN



a. b. c. d.



Terselenggaranya UGD 24 jam. Menjaga kelancaran pelayanan UGD. Menjaga mutu dan profesionalisme pelayanan UGD. Menjaga kualitas dan tersedianya sarana pelayanan yang diperlukan di UGD. e. Peningkatan kemampuan sumber daya manusia di UGD. f. Koordinasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh staf. a. Dokter terampil dengan sertifikat ATLS, ACLS dan sertifikat kegawatdaruratan lain. b. Sebagai Dokter Full Timer



PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO. 17 PANCOR LOMBOK TIMUR, TELP. (0376) 21004 No. Dokumen Revisi Tanggal Berlaku URAIAN TUGAS DOKTER JAGA IGD Halaman PENGESAHAN



Disiapkan Oleh



Ditinjau Oleh



dr NIP. Tgl :



Disetujui Oleh



dr. NIP : Tgl :



dr. NIP : Tgl :



NAMA JABATAN



Dokter Jaga UGD.



UNIT ORGANISASI



UGD Rumah Sakit



MISI ORGANISASI



Memberikan pelayanan gawat darurat yang tepat, cepat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan kecelakaan selama 24 jam terus menerus



MISI JABATAN



Menangani pasien gawat darurat secara profesional.



TUGAS POKOK



Menangani pasien gawat darurat sesuai standar Pelayanan gawat darurat Rumah Sakit



URAIAN TUGAS



a. b.



c. d. e.



Dokter jaga unit gawat darurat bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya pelayanan unit gawat darurat. Dokter jaga unit gawat darurat harus mengkonsultasikan untuk mendapatkan penanganan selanjutnya ke dokter jaga konsulen atau dokter pribadi pasien bagi pasien yang tidak mungkin tertangani oleh dokter jaga, baik melalui telepon maupun handphone. Dokter jaga unit gawat darurat wajib memelihara koordinasi dan kerjasama yang baik dengan karyawan lain di lingkungan RS. Dokter jaga unit gawat darurat wajib mencatat keadaan pasien yang masuk perawatan secara lengkap didalam laporan kunjungan pasien. Dokter jaga unit gawat darurat pada saat serah terima tugas agar menjelaskan apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan terhadap pasien yang masih dalam perawatan gawat darurat kepada dokter jaga penggantinya.



TANGGUNG JAWAB



a. Bertanggung jawab atas pelaksanaan penanganan pasien sesuai standar gawat darurat. b. Membuat laporan jaga.



WEWENANG



Memberikan instruksi dan mengawasi pelaksanaan penanganan pasien sesuai standar gawat darurat.



PERSYARATAN JABATAN



Dokter Umum dengan sertifikat ATLS, ACLS dan sertifikat kegawatdaruratan lain.



PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO. 17 PANCOR LOMBOK TIMUR, TELP (0376) 21004 No. Dokumen



URAIAN TUGAS KEPALA RUANGAN IGD



Revisi Tanggal Berlaku Halaman



PENGESAHAN Disiapkan Oleh



Ditinjau Oleh



dr. NIP. Tgl :



dr. NIP : Tgl :



NAMA JABATAN



Disetujui Oleh



dr. NIP : Tgl :



Penanggung Jawab Keperawatan UGD.



UNIT ORGANISASI



UGD Rumah Sakit



MISI ORGANISASI



Memberikan pelayanan gawat darurat yang tepat, cepat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan kecelakaan selama 24 jam terus menerus



MISI JABATAN



Memberikan pelayanan cepat, tepat dan profesional



TUGAS POKOK



a. Membuat laporan jumlah kunjungan pasien. b. Membuat laporan persediaan obat dan alat kesehatan. c. Mengamprah obat dan alat kesehatan untuk menunjang dalam pelayanan perawatan. d. Mengamprah perbaikan atau penggantian peralatan medis dan ruangan. e. Memelihara dan mencatat alat-alat medis dan inventaris lainnya. f. Membantu menyiapkan fasilitas dan lingkungan untuk kelancaran pelayanan perawatan. g. Memberikan peran serta dan bekerja sama dengan tim kesehatan lainnya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan membantu dalam pelayanan perawatan dalam keadaan khusus.



URAIAN TUGAS



a. Harian : Melakukan asuhan keperawatan di UGD. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan UGD. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat-alat / obat-obat agar selalu dalam keadaan siap pakai Mendampingi dokter dalam pemeriksaan dan tindakan pasien. Menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman terlindungi selama pelayanan berlangsung. Memelihara dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan. b. Mingguan. Menyusun daftar dinas tenaga. c. Bulanan. Pertemuan rutin dengan bidang perawatan, Kepala Pelayanan Keperawatan, Kepala Ruangan dan Dokter Kepala UGD. d. Tahunan. Merencanakan jumlah tenaga perawat dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.



a. b. TANGGUNG JAWAB



WEWENANG PERSYARATAN JABATAN



c. d. e. f. g.



Bertanggung jawab dan berwenang dalam memberikan pelayanan keperawatan di ruang gawat darurat. Bertanggung jawab memegang teguh rahasia dari segala keterangan yang diketahui dalam tugasnya sebagai pegawai RS. Bertanggung jawab atas menjaga kesehatan sendiri. Bertanggung jawab atas kebutuhan kesiapan peralatan. Bertanggung jawab atas pemeliharaan perawatan. Bertanggung jawab dalam kelancaran proses kerja. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan proses kerja



a. Mengatur dan membina bawahan. b. Menetapkan standar asuhan keperawatan. c. Menyusun usulan kebutuhan tenaga dan alat keperawatan. d. Melaksanakan SOP keperawatan. D3 Keperawatan dengan sertifikat BTLS, PPGD, ACLS dan sertifikat kegawatdaruratan lain



PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMADA DAHLAN NO. 17 PANCOR LOMBOK TIMUR, TELP (0376) 21004 No. Dokumen Revisi URAIAN TUGAS PENANGGUNG JAWAB SHIFT Tanggal UGD Berlaku Halaman PENGESAHAN Disiapkan Oleh



Ditinjau Oleh



dr. NIP. Tgl :



dr. NIP : Tgl :



NAMA JABATAN UNIT ORGANISASI MISI ORGANISASI MISI JABATAN TUGAS POKOK



Disetujui Oleh



dr. NIP : Tgl :



Ketua Tim Perawat UGD UGD Rumah Sakit Memberikan pelayanan gawat darurat yang tepat, cepat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan kecelakaan selama 24 jam terus menerus Melakukan Pertolongan gawat darurat secara tepat, cepat dan prfesional. Melaksanakan asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat dan layanan perawatan sesuai dengan standar pelayanan Gawat Darurat.



URAIAN TUGAS



TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



PERSYARATAN JABATAN



h. Bersama Kepala Ruangan melakukan serah terima tugas pada setiap pergatian dinas. i. Mengkoordinir kegiatan pelayan keperawatan ditimnya j. Melaksanakan asuhan keperawatan k. Menganalisa masalah dan melakukan tindak lanjut l. Membuat Laporan m. Mengawasi Kinerja perawat anggota pada timnya n. Menjaga dan memelihara lingkungan kerja agar tetap bersih dan rapi. o. Menciptakan kerjasama serta koordinasi yang harmonis antara sesama perawat dan tim kesehatan lain p. Mentaati peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan rumah sakit. q. Merencanakan/menyusun dan mengajukan kebutuhan logistic UGD yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan UGD. r. Mengawasi jalannya pelaksanaan K3 di Unit Gawat Darurat. s. Merencanakan kebutuhan alat dan obat harian UGD. t. Merencanakan kebutuhan alat dan obat untuk kegiatan keluar rumah sakit P3K. u. Menyimpan dan mengelompokkan alat dan obat sesuai jenis dan klasifikasi alat dan obat. Ketua tim perawat bertanggung jawab dan berwenang mengetuai sekelompok tenaga keperawatan dalam meberikan asuhan keperawatan dan kepada pasien di Unit Gawat Darurat. Dan Bertanggung jawab kepada kepala ruangan. berwenang mengetuai sekelompok tenaga keperawatan dalam meberikan asuhan keperawatan dan kepada pasien di Unit Gawat Darurat - Pendidikan DIII Keperawatan atau SPK - Pengalaman minimal 5 tahun - Memiliki Sertifikat Pelatihan Gawat Darurat



PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO. 17 PANCOR\ LOMBOK TIMUR, TELP (0376) 21004 No. Dokumen Revisi URAIAN TUGAS PERAWAT PELAKSANA Tanggal Berlaku Halaman PENGESAHAN Disiapkan Oleh



Ditinjau Oleh



Disetujui Oleh



dr. NIP. Tgl :



dr. NIP : Tgl :



NAMA JABATAN



dr. NIP : Tgl :



Perawat Pelaksana UGD



UNIT ORGANISASI



Rumah Sakit



MISI ORGANISASI



Memberikan pelayanan gawat darurat yang tepat, cepat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan kecelakaan selama 24 jam terus menerus



MISI JABATAN



Melakukan pertolongan gawat darurat dengan cepat, tepat.



TUGAS POKOK



Melaksanakan asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat dan pelayanan perawatan dalam keadaan khusus.



URAIAN TUGAS



e. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan Unit Gawat Darurat untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan. f. Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. g. Melaksanakan perawatan peralatan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai. h. Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang Unit Gawat Darurat dan lingkungannya, peraturan tata tertib yang berlaku, fasilitas yang ada dan cara penggunaannya. i. Menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarganya maupun sesama petugas. j. Mengkaji keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental dan keluhan utama) : Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental dan keluhan utama). Melaksanakan anamnesa. k. Menyusun rencana perawatan sesuai batas kemampuannya. l. Melaksanakan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan dan batas kemampuannya, antara lain : Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai program pengobatan. -



Memberi penyuluhan kepada pasien dan keluarganya mengenai penyakitnya m. Melaksanakan evaluasi latihan mobilisasi agar pasien dapat segera mandiri. n. Membantu merujuk pasien kepada petugas kesehatan atau institusi pelayanan kesehatan lain yang lebih mampu untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak dapat ditanggulangi o. Mengajarkan pasien untuk menggunakan alat bantu yang dibutuhkannya, seperti : Rollstoel. Tongkat penyangga.



Protesa. p. Mengajarkan pasien untuk melaksanakan tindakan keperawatan di rumah sakit, misalnya : Merawat luka. Melatih anggota gerak. Pengaturan diet. q. Mengantar pasien yang akan pulang sampai di depan pintu kendaraan. r. Melakukan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan darurat secara tepat dan benar sesuai kebutuhan dan petunjuk yang berlaku. Selanjutnya segera melaporakan tindakan yang telah dilakukan kepada Dokter Unit Gawat Darurat dan Dokter Penanggung jawab UGD. s. Melaksanakan evaluasi tindakan keperawatan sesuai batas kemampuannya. t. Memantau dan menilai kondisi pasien. Selanjutnya melaukan tindakan yang tepat berdasarkan hasil pemantauan tersebut dan sesuai batas kemampuannya. u. Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan anggota tim kesehatan (dokter, ahli gizi, analis, pekarya kesehatan, pekarya rumah tangga, dll). v. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik antar pasien dan keluarganya sehingga tercipta ketenangan. w. Mengikuti pertemuan berkala yang diadakan oleh dokter penanggung jawab Unit Gawat Darurat Ka ruangan UGD x. Berperan serta membahas kasus dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat. y. Berperan serta membahas kasus dalam upaya meningkatkan mutu asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat. z. Melaksanakan tugas sore, malam dan hari libur secara bergilir sesuai jadwal dinas.Ruangan. aa.Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perawatan antara lain melalui pertemuan ilmiah dan penataran. bb.Melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan asuhan keperawatan yang tepat dan benar, sehingga tercipta sistem informasi rumah sakit yang dapat dipercaya (akurat). cc. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tulisan pada saat pergantian dinas. dd.Memberikan penyuluhan kesehatan kepada pasien dan keluarganya sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pasien, mengenai : Diet. Pengobatan yang perlu dilanjutkan dan cara penggunaannya. Apentingnya pemeriksaan ulang di rumah sakit, puskesmas dan institusi pelayanan kesehatan lainnya. Cara hidup sehat, seperti pengaturan istirahat, makanan yang bergizi atau bahan pengganti sesuai dengan keadaan social ekonomi. z. Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas pengganti secara lisan maupun tulisan pada saat pergantian dinas. TANGGUNG JAWAB



WEWENANG



Perawat pelaksana UGD dalam melaksanakan bertanggung jawab kepada Kepala Ruangan UGD.



tugasnya



a. Melaksanakan asuhan keperawatan. b. Memberi informasi dan meminta petunjuk dari kepala ruangan.



PERSYARATAN JABATAN



SPK/D3 Keperawatan. Memiliki sertifikat BLS, PPGD dan sertifikat kedaruratan lainnya



PEMERINTAH PROVINSI NTB



RUMAH SAKIT ISLAM NAMIRA Jl. KH. AHMAD DAHLAN NO. 17 PANCOR LOMBOK TIMUR. TELP (0376) 21004 SURAT KEPUTUSAN Nomor :



.



tentang STRUKTUR ORGANISASI UNIT GAWAT DARURAT, URAIAN TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR RUMAH SAKIT Menimbang : Bahwa dalam rangka kepentingan jalannya roda organisasi RS. maka dipandang perlu membentuk struktur organisasi Unit Gawat Darurat dengan mengeluarkan surat keputusan ini. Mengingat :



1. Akte pendirian ….. Nomor …, tanggal …. dan Notaris …. SH. 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor …. tentang izin penyelenggaraan RSI NAMIRA 3. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan jakarta Nomor …. tentang ijin operasional RSI NAMIRA 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 0701/YANMED/RSKS/GDE/VII/1991 tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Menetapkan :



1.



Memberlakukan Struktur Organisasi, Uraian Tugas, Wewenang dan Hubungan Kerja dengan unit lain di Unit Gawat Darurat RS. 2. SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 3. Dengan diterbitkannya SK ini maka Surat Keputusan terdahulu di nyatakan tidak berlaku. 4. Apabila dikemudian hari terjadi kesalahan dalam pembuatan Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Pada tanggal :



Direktur



Tembusan : 1. Direktur 2. Arsip



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR



:



TENTANG STRUKTUR ORGANISASI UNIT GAWAT DARURAT, URAIAN TUGAS DAN WEWENANG



URAIAN TUGAS NAMA JABATAN



: Kepala Unit Gawat Darurat.



TUGAS POKOK



: 1. Melaksanakan kegiatan pelayanan gawat darurat selama 24 jam. 2. Menyelenggarakan kegiatan UGD yang bermutu



WEWENANG



:



1. Memberikan usulan kebutuhan tenaga di lingkungan UGD. 2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan di UGD. 3. Mengadakan pertemuan intern UGD. 4. Menyusun program kerja, laporan program kerja, dan mengevaluasi kegiatan UGD setiap tahun. 5. Mengadakan koordinasi vertikal,horizontal dan diagonal dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan UGD.



HUBUNGAN KERJA



: Unit Gawat darurat berhubungan dengan Unit Laboratorium, Radiologi, Rekam



Medik, Ambulance



URAIAN TUGAS



: 1. Membuat perencanaan kebutuhan pelayanan UGD 24 jam, meliputi : Pelaksanaan kegiatan. Kebutuhan sumber daya manusia Anggaran pendapatan dan belanja tahunan. Pengorganisasian pelaksanaan tugas. Petunjuk teknis pelayanan UGD. Petunjuk teknis petugas UGD. 2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain diluar UGD 3. Membina kemampuan seluruh perawat UGD. 4. Menerima, mendata dan melaporkan kepada atasan langsung tentang adanya masalah ataupun kasus-kasus di UGD.



PERSYARATAN JABATAN : 1. Dokter terampil dengan sertifikat ATLS, ACLS dan sertifikat kegawat daruratan lain. 2. Sebagai Dokter Full Timer TANGGUNG JAWAB



: 1. Terselenggaranya UGD 24 jam. 2. Menjaga kelancaran pelayanan UGD. 3.Menjaga mutu dan profesionalisme pelayanan UGD. 4.Menjaga kualitas dan tersedianya sarana pelayanan yang diperlukan di UGD. 5.Peningkatan kemampuan sumber daya manusia di UGD. 6.Koordinasi dan kerjasama yang baik dengan seluruh staf.



URAIAN TUGAS NAMA JABATAN



: Kepala Ruangan UGD



TUGAS POKOK



: 1. Membuat laporan jumlah kunjungan pasien. 2. Membuat laporan persediaan obat dan alat kesehatan. 3. Mengamprah obat dan alat kesehatan untuk menunjang dalam pelayanan perawatan. 4. Mengamprah perbaikan atau penggantian peralatan medis dan ruangan. 5. Memelihara dan mencatat alat-alat medis dan inventaris lainnya. 6. Membantu menyiapkan fasilitas dan lingkungan untuk kelancaran pelayanan perawatan. 7. Memberikan peran serta dan bekerja sama dengan tim kesehatan lainnya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan membantu dalam pelayanan perawatan dalam keadaan khusus.



WEWENANG



: 1. Mengatur dan membina bawahan. 2. Menetapkan standar asuhan keperawatan. 3. Menyusun usulan kebutuhan tenaga dan alat keperawatan. 4. Melaksanakan SOP keperawatan.



URAIAN TUGAS



: 1. Harian : - Melakukan asuhan keperawatan di UGD. b. Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan UGD. c. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat-alat / obatobat agar selalu dalam keadaan siap pakai d. Mendampingi dokter dalam pemeriksaan dan tindakan pasien. e. Menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman terlindungi selama pelayanan berlangsung. f. Memelihara dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan. 2. Mingguan. a. Menyusun daftar dinas tenaga 3. Bulanan. f. Pertemuan rutin dengan bidang perawatan, Kepala Pelayanan Keperawatan, Kepala Ruangan dan Dokter Kepala UGD. a. Tahunan. a. Merencanakan jumlah tenaga perawat dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan.



PERSYARATAN JABATAN : Minimal D3 Keperawatan dengan sertifikat BTLS, PPGD, ACLS dan sertifikat kegawatdaruratan lain. TANGGUNG JAWAB



HUBUNGAN KERJA



: 1. Bertanggung jawab dan berwenang dalam memberikan pelayanan keperawatan di ruang gawat darurat. 2. Bertanggung jawab memegang teguh rahasia dari segala keterangan yang diketahui dalam tugasnya sebagai pegawai RS. 3. Bertanggung jawab atas menjaga kesehatan sendiri. 4. Bertanggung jawab atas kebutuhan kesiapan peralatan. 5. Bertanggung jawab atas pemeliharaan perawatan. 6. Bertanggung jawab dalam kelancaran proses kerja. 7. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan proses kerja : Unit Gawat darurat berhubungan dengan Unit Laboratorium, Radiologi, Rekam Medik, Ambulance.



URAIAN TUGAS NAMA JABATAN



: Penanggung Jawab Shift UGD



TUGAS POKOK



: Melaksanakan asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat dan layanan perawatan sesuai dengan standar pelayanan Gawat Darurat



WEWENANG



: berwenang mengetuai sekelompok tenaga keperawatan dalam meberikan asuhan keperawatan dan kepada pasien di Unit Gawat Darurat



URAIAN TUGAS



: 1. Bersama Kepala Ruangan melakukan serah terima tugas pada setiap pergatian dinas. 2. Mengkoordinir kegiatan pelayan keperawatan ditimnya 3. Melaksanakan asuhan keperawatan 4. Menganalisa masalah dan melakukan tindak lanjut 5 Membuat Laporan



6. Mengawasi Kinerja perawat anggota pada timnya 7. Menjaga dan memelihara lingkungan kerja agar tetap bersih dan rapi. 8. Menciptakan kerjasama serta koordinasi yang harmonis antara sesama perawat dan tim kesehatan lain 9. Mentaati peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan rumah sakit. 10. Merencanakan/menyusun dan mengajukan kebutuhan logistic UGD yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan UGD. 11. Mengawasi jalannya pelaksanaan K3 di Unit Gawat Darurat. 12. Merencanakan kebutuhan alat dan obat harian UGD. 13. Merencanakan kebutuhan alat dan obat untuk kegiatan keluar rumah sakit P3K. 14. Menyimpan dan mengelompokkan alat dan obat sesuai jenis dan klasifikasi alat dan obat. PERSYARATAN JABATAN : Pendidikan DIII Keperawatan atau SPK, Berpengalaman dan Memiliki Sertifikat Pelatihan Gawat Darurat



TANGGUNG JAWAB



: Ketua tim perawat bertanggung jawab dan berwenang mengetuai sekelompok tenaga keperawatan dalam meberikan asuhan keperawatan dan kepada pasien di Unit Gawat Darurat. Dan Bertanggung jawab kepada kepala ruangan.



HUBUNGAN KERJA



: Unit Gawat darurat berhubungan dengan Unit Laboratorium, Radiologi, Rekam Medik, Ambulance.



URAIAN TUGAS NAMA JABATAN



: Perawat Pelaksana UGD



TUGAS POKOK



: Melaksanakan asuhan keperawatan di Unit Gawat Darurat



WEWENANG



: Melaksanakan asuhan keperawatan dan Memberi informasi dan meminta petunjuk dari kepala ruangan : 1. Menyiapkan fasilitas dan lingkungan Unit Gawat Darurat untuk kelancaran pelayanan dan memudahkan pasien dalam menerima pelayanan. 2. Menerima pasien baru sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 3. Melaksanakan perawatan peralatan medis agar selalu dalam keadaan siap pakai. 4. Melaksanakan program orientasi kepada pasien tentang Unit Gawat Darurat dan lingkungannya, peraturan tata tertib yang berlaku, fasilitas yang ada dan cara penggunaannya. 5. Menciptakan hubungan kerjasama yang baik dengan pasien dan keluarganya maupun sesama petugas. 6. Mengkaji keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental dan keluhan utama) 7. Mengamati keadaan pasien (tanda vital, kesadaran, keadaan mental dan keluhan utama). 8. Melaksanakan anamnesa. 9. Menyusun rencana perawatan sesuai batas kemampuannya. 10. Melaksanakan tindakan keperawatan kepada pasien sesuai kebutuhan. 2. Melaksanakan tindakan pengobatan sesuai program pengobatan.



URAIAN TUGAS



PERSYARATAN JABATAN : SPK/D3 Keperawatan, Memiliki sertifikat BLS, PPGD dan sertifikat kedaruratan lainnya TANGGUNG JAWAB



HUBUNGAN KERJA



: Perawat pelaksana UGD dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Ruangan UGD.



: Unit Gawat darurat berhubungan dengan Unit Laboratorium, Radiologi, Rekam Medik, Ambulance.



MEKANISME HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT KERJA LAIN DI LUAR UNIT GAWAT DARURAT



A.



MEKANISME KERJA UGD DENGAN UNIT LABORATORIUM 1. Dokter UGD menelfon ke Unit Laboratorium untuk pemberitahuan bahwa ada pasien UGD yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium dan Dokter UGD membuat surat pengantar untuk pasien yang memerlukan pemeriksaan laboratorium. 2. Petugas laboratorium datang ke UGD melihat surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter UGD dan melakukan pengambilan spesimen (misalnya darah) untuk pasien UGD yang memerlukan pemeriksaan. 3. Petugas UGD membawa spesimen tersebut untuk melakukan pemeriksaan. 4. Apabila hasil sudah selesai, petugas laboratorium mengantar hasil pemeriksaan laboratorium ke UGD.



B.



MEKANISME KERJA UGD DENGAN RADIOLOGI 1. Dokter UGD membuat surat pengantar untuk pemeriksaan Radiologi dan menelfon ke Radiografer yang sedang bertugas untuk pemberitahuan bahwa ada pasien UGD yang memerlukan pemeriksaan radiologi 2. petugas radiologi datang ke UGD, mengambil surat pengantar dari dokter UGD dan membawa pasien ke ruang pemeriksaan radiologi (Ct Scan atau Rontgen), kemudian petugas radiologi melakukan pemeriksaan. 3. Setelah selesa pemeriksaan pasien dikembalikan ke UGD berserta hasil foto dan hasil CT scan.



C.



MEKANISME KERJA UGD DENGAN AMBULANCE 1. Apabila ada pasien UGD meemrlukan Ambulance, misanya karena ingin pindah Rumah sakit atau Rumah Sakit merujuk pasien tersebut atas dasar ruang rawat inap penuh atau fasilitas terbatas, maka petugas UGD konfirmasi ke bagian kasir, perawat UGD konfirmasi ke Bagian Kasir bahwa pasien tersebut memerlukan Ambulace ke tujuan yang telah ditentukan.



2. Apabila Bagian Kasir telah ACC, kemudian pihak kasir menghubungi ambulance yang sedang bertugas. 3. Perawat UGD membuat surat jalan dengan keterangan driver dan perawat pendamping pasien. 4. Perawat UGD menstabilkan kondisi pasien sebelum pasien dirujuk atau dibawa oleh ambulance ke tempat tujuan tersebut. 5. Dokter UGD membuat rujukan keterangan terapiyang telah diberikan di RS. Perawat UGD mempersiapkan kelengkapan peralatan yang diperlukanyang belum tersedia di Ambulance. Setelah Ambulance di siapkan di depan UGD, perawat UGD dan driver memindahkan pasien ke Ambulance dan perawat pendamping membawa surat rujukan serta hasil pemeriksaan penunjang.