8 0 150 KB
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Amri Faisal Siregar Tempat, Tanggal Lahir : Batam, 10-08-1993 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : SeiTering II,P.33,RT006,RW005, Kel.Tg.Sengkuang,Kec.Batu Ampar,Batam No. KTP/SIM : 2171021008930005 Dengan ini sebagai penjual dan disebut dengan Pihak Pertama. Nama Tempat, Tanggal Lahir Pekerjaan Alamat
: Alfiansyah : Langsa, 09-07-1975 : Karyawan Swasta : Kopkar PLN,Blok L No.11,RT001,RW016, Kel.Belian,Kec.Batam Kota No. KTP/SIM : 217102090759002 Dengan ini sebagai pembeli dan disebut dengan Pihak Kedua. Kedua belah sepakat untuk mengadakan transaksi jual motor dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut : 1. Pihak Pertama menjamin bahwa sepeda motor yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah benar milik Pihak Pertama dan tidak sedang dijaminkan pada Pihak Ketiga. Pihak Kedua juga telah mengetahui kondisi motor yang dimaksud oleh Pihak Pertama. Motor yang dimaksud adalah : Atas nama Merk Motor Warna No. Rangka Tahun CC Motor No. Polisi No. Mesin No. BPKB
: Amri Faisal Siregar : Yamaha/54P AT : Biru : MH354P00EDJ954474 : 2013 : 113 CC : BP 4693 ME : 54P954589 : K08100906
2. Pihak Pertama akan menjual motor diatas kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. 6.000.000,00 (Enam juta rupiah), secara tunai dan tanpa adanya perantara. 3. Pihak Pertama akan menyerahkan surat-surat kelengkapan beserta motor pada saat Pihak Kedua melakukan pembayaran, yakni pada tanggal 12 Juli 2017. 4. Untuk biaya pembalikan nama ditanggung oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan kooperatif untuk membantu. 5. Bila nanti terjadi perselisihan dalam transaksi ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan baru akan ke jalur hukum bila tak ditemui titik terang penyelesaian. Demikian surat perjanjian jual beli motor ini dibuat rangkap dua dengan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dalam pembuatannya. Batam, 11 Juli 2017 Pihak Pertama
Amri Faisal Siregar
Pihak Kedua Alfiansyah