Contoh Surat Kerja Sama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA PELAKSANAAN PROGRAM ASSESSMENT ANTARA RUMAH ANAK MADANI DENGAN BIRO PSIKOLOGI PERSONA NOMOR : Pada hari ini Senin tanggal 10, bulan April, tahun 2007, yang bertanda tangan dibawah ini : I.



Rumah Anak Madani, yang disingkat dengan RAM merupakan suatu lembaga pendidikan sosial yang membina anak-anak korban bancana alam, yatim piatu dan fakir miskin di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, yang beralamatkan di Jalan Veteran Pasar VII Ds. Manunggal Kec. Labuhan Deli Kab.Deli Serdang, dan dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Sdr. Hendri Bahrul Alam, S.E.I, jabatan – Pimpinan, selanjutnya disebut “RUMAH ANAK MADANI”.



II.



CV. Persona Cipta Mandiri, suatu biro psikologi berkedudukan di Medan, beralamatkan di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 19, yang didirikan dengan Akte Notaris No. 9 tanggal 23 Desember 2004 di Medan., dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh Sdri. Dra. Irna Minauli, Msi, jabatan Direktur, selanjutnya disebut “PERSONA”.



Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal yang mendasari dibuatnya perjanjian ini sebagai berikut: a. Bahwa Persona adalah konsultan sumber daya manusia yang memberikan jasa assessment untuk berbagai posisi. b. Bahwa Rumah Anak Madani telah setuju untuk menyerahkan kepada Persona Pekerjaan Jasa Assessment untuk perekrutan calon siswa baru Rumah Anak Madani tahun ajaran 2007-2008 Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN 1.1 Rumah Anak Madani sepakat dan bersedia untuk menyerahkan pekerjaan jasa assessment untuk perekrutan calon siswa baru Rumah Anak Madani (selanjutnya di sebut “calon siswa baru” dan sebagaimana Persona bersedia untuk menerima pekerjaan tersebut dari Rumah Anak Madani. 1.2 Pekerjaan yang dimaksud pada pasal 1.1 pada pokoknya meliputi: a. Pelaksanaan psycho test untuk calon siswa baru secara massal b. Pelaksaan psycho test di setiap titik daerah perekrutan c. Penyusunan laporan lengkap hasil seluruh peserta. d. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang sifatnya menjadi tanggung jawab Persona, sehingga memungkinkan pelaksanaan pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat diterima di Rumah Anak Madani.



Pasal 2 KEWAJIBAN PARA PIHAK 2.1 Selain kewajiban yang diatur dalam pasal lain Perjanjian ini, kewajiban Persona adalah sebagai berikut : a. Bertanggung jawab atas alat-alat yang dipergunakan dalam penilaian sehingga hasil assessment benar-benar merupakan suatu yang dapat diandalkan dan di pertanggung jawabkan b. Menyediakan tenaga avaluator yang baik, sehingga terpenuhi tugas menurut kualitas dalam waktu yang telah ditentukan, baik selama Perjanjian Kerjasama ini berlaku maupun setelah evaluasi berakhir. c. Menjaga kerahasiaan data, materi dan lain-lain yang menyangkut teknis operasional Rumah Anak Madani yang berkenaan dengan Pekerjaan. Apabila melanggar, Persona dapat dituntut dimuka pengadilan dan bertanggung jawab untuk kerugian yang diderita oleh Rumah Anak Madani. d. Menyediakan tenaga pengganti yang memiliki kualitas yang sama apabila evaluator dimaksud huruf b pada pasal ini tidak dapat melaksanakan tugasnya. 2.2 Disamping ketentuan dan syarat-syarat dari pasal lain Perjanjian ini, maka hal-hal tersebut dibawah ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban Rumah Anak Madani yaitu : a. Berkewajiban memberikan data, informasi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan Persona sepanjang dalam ruang lingkup Pekerjaan dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian ini. Pasal 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Para pihak sepakat Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal 15 April 2007 (“Tanggal Efektif”) meskipun perjanjian ini ditandatangani sebelum atau sesudahnya dan berlaku sampai dengan tanggal 30 Mei 2007 Pasal 4 WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN EVALUASI PSIKOLOGI 4.1 Persona akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 4.2 Pekerjaan yang dimaksud pada pasal 1 Perjanjian ini dilaksanakan di kantor Persona atau tempat lain yang ditentukan oleh Rumah Anak Madani. 4.3 Bila pekerjaan dilaksanakan di luar Persona, maka Rumah Anak Madani harus menyediakan tempat pelaksanaan assessment beserta perlengkapannya (mencakup meja dan kursi, penyediaan OHP, Flipchart/Whiteboard dan spidol) dan akomodasi



(mencakup air minum dan makan siang) bagi evaluator sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 4.4 Apabila pekerjaan dilaksanakan diluar Medan, maka Rumah Anak Madani harus menyediakan transportasi antar kota (berupa tiket pesawat terbang untuk perjalanan ke Nanggroe Aceh Darussalam), biaya kelebihan bagasi, akomodasi (mencakup penginapan yang ditunjuk oleh Rumah Anak Madani, makan pagi, makan siang dan makan malam), dan tempat pelaksanaan evaluasi psikologis beserta perlengkapannya (mencakup meja dan kursi, penyediaan OHP, Flipchart/Whiteboard dan spidol) bagi evaluator sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 5 BIAYA EVALUASI DAN CARA PEMBAYARAN 5.1 Atas pelaksanaan Pekerjaan dimaksud pada pasal 1, Rumah Anak Madani akan membayar kepada Persona biaya sebagai berikut : a. Biaya untuk pelaksanaan psycho test adalah sebesar Rp. 50.000,- Per peserta, harga mana sudah termasuk PPh 23 (6%). 5.2 Baik untuk pelaksanaan di tempat Persona maupun diluar Persoan, baik untuk area Medan maupun diluar Medan, atas pelaksanaan Pekerjaan dimaksud pasal 1 Rumah Anak Madani akan melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah peserta yang datang pada hari pelaksanaan psycho test. 5.3 Baik untuk pelaksanaan di tempat Persona maupun diluar Persona, baik untuk area Medan maupun di luar Medan, atas pelaksanaan Pekerjaan dimaksud pasal 1 Rumah Anak Madani akan melakukan pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut: 5.3.1 Biaya pelaksanaan psycho test untuk calon siswa baru akan dibayar 30 % pada saat awal Pekerjaan dan dibayar kembali sebesar 70% apabila laporan lengkap hasil peserta diserahkan. 5.4 Atas pelaksanaan di luar tempat Persona di area Medan, Rumah Anak Madani akan membayar seluruh tempat pelaksanaan psycho test beserta perlengkapannya (mencakup meja dan kursi, penyediaan OHP, Flipchart/Whiteboard dan spidol) dan akomodasi (mencakup air minum dan makan siang) 5.5 Atas pelaksanaan Pekerjaan di luar Medan, Rumah Anak Madani akan membayar seluruh biaya transportasi (mencakup antar kota dan transportasi luar kota), biaya kelebihan bagasi akomodasi (mencakup penginapan yang ditunjuk oleh Rumah Anak Madani, makan pagi, makan siang dan makan malam), dan tempat pelaksanaan psycho test beserta perlengkapannya (mencakup meja dan kursi, penyediaan OHP, Flipchart/Whiteboard dan spidol ). 5.6 Apabila dalam pelaksanaan Pekerjaan terdapat biaya selain tersebut di atas pada pasal 5.1, 5.2, 5.3 dan 5.4, maka Persona wajib mengajukan proposal proyek terlebih dahulu kepada Rumah Anak Madani paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan Pekerjaan.



5.7 Pembayaran atas Pekerjaan akan dilakukan oleh Rumah Anak Madani kepada Persona setelah hasil Pekerjaan diterima oleh Rumah Anak Madani dalam bentuk laporan lengkap hasil seluruh peserta. 5.8 Pembayaran biaya dimaksud pasal 5.1, dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Persona pada Bank Mandiri atas nama CV. Persona Cipta Mandiri atau diantarkan di kantor CV. Persona Cipta Mandiri dengan alamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 19, selambat-lambatnya 14 (empat belas hari kerja terhitung sejak diterimanya invoice lengkap dan benar oleh Rumah Anak Madani yang dilampiri dokumen disebut pasal 5.9) 5.9 Kelengkapan dokumen pembayaran yang harus dilampiri oleh Persona adalah : Tagihan pembayaran / Invoice Laporan lengkap hasil seluruh peserta 5.10 Dalam hal Rumah Anak Madani mengalami keterlambatan dalam melaksanakan pembayaran dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan invoice, Persona akan mengenakan denda sebesar sepersepuluh persen (0,10) per hari keterlambatan dari besarnya jumlah tagihan yang harus dibayarkan dengan maksimal denda 5% (lima persen). Apabila telah melampaui denda dimaksud diatas maka Persona berhak untuk mengakhiri perjanjian. 5.11 Alamat tagihan. Semua tagihan pembayaran berdasarkan kontrak ini agar ditujukan kepada : Rumah Anak Madani Jl. Veteran Pasar VII Ds. Manunggal Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang Telp. 061-6842901 Up. Sdr. Hendri Bahrul Alam/ Sdri. Siska Rahayu Pasal 6 PENYERAHAN HASIL PELAKSANAAN 6.1 Persona akan mengirimkan hasil laporan lengkap seluruh peserta kepada Rumah Anak Madani selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pelaksanaan assessment. 6.2 Hasil yang diserahkan kepada Rumah Anak Madani adalah berupa hasil laporan lengkap seluruh peserta. 6.3 Apabila dalam melaksanakan pekerjaan dimaksud pasal 1 Persona tidak memenuhi tugasnya tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh Rumah Anak Madani, hal ini dapat dipergunakan sebagai salah satu alasan untuk mengenakan denda sebesar 0.10% (sepersepuluh persen) per hari dari total tagihan atas penyerahan evaluasi yang mengalami keterlambatan dengan maksimal denda sebesar 5% (lima persen). Apabila telah melampaui denda dimaksud diatas maka Rumah Anak Madani berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini.



Pasal 7



FORCE MAJEURE 7.1 Persona dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau penundaan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam ini terjadi Force Majeure 7.2 Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam seperti gempat bumi, angin topan dan banjir, perang, huru-hara dan lain-lain yang nyata-nyata menghambat pelaksanaan pekerjaan dimaksud, serta perubahan moneter yang dilakukan pemerintah, sehingga mengakibatkan kenaikan harga bahan serta upah kerja lebih dari 5 %. 7.3 Persona berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis kepada Rumah Anak Madani selambat-lambatnya 5 x 24 jam sejak terjadinya Force Majeure dimaksud dalam pasal 7.2 yang mengakibatkan Persona di luar kemampuannya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dimaksud, maka Rumah Anak Madani setelah menilai laporan tersebut dapat memberikan perpanjangan waktu penyelesaian tugas kepada Persona atau memutuskan hubungan kerjasama ini. 7.4 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja yang disebabkam oleh Force Majeure, maka akan diadakan perhitungan penyelesaian secara bersama-sama oleh Rumah Anak Madani dan Persona. Pasal 8 PESELISIHAN 8.1 Dalam hal terjadinya perbedaan pendapat, penafsiran atau perselisihan yang timbul dari dan/atau sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah. 8.2 Apabila musyawarah pada Pasal 8.1 ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang penyelesaian perselisihan tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini kepada Pengadilan Negeri Medan. Pasal 9 PENGAKHIRAN PERJANJIAN 9.1 Perjanjian ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali terdapat kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian 9.2 Apabila terjadi pengakhiran yang disebabkan oleh kesalahan, kelalaian dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 9.1 kedua belah pihak sepakat mengesampingkan keberlakuan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian akan berlaku efektif paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari pihak yang berhak untuk mengakhiri tersebut.



Pasal 10 LAIN – LAIN



10.1 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Addendum atas perjanjian ini dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. 10.2 Setiap pemberitahuan dan korespondensi akan dilakukan melalui para personel kedua belah pihak sebagai berikut : Rumah Anak Madani Persona



: Jl. Veteran Pasar VII Ds. Manunggal - Labuhan Deli Deli Serdang : Jl. Perintis Kemerdekaan No. 19 Medan



10.3 Setiap pembatalan/perubahan alamat di atas berlaku jika pemberitahuan pembatalan/perubahan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pembatalan/perubahan tersebut. Pasal 11 KETERPISAHAN Apabila selama berlakunya Perjanjian ini terdapat pasal yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dangan ketentuan perundangan yang berlaku diwilayah hukum Negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh para pihak bahwa pasal yang tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian ini dan karenanya pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan mengikat para pihak. Demikianlah Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sama setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak. CV. PERSONA CIPTA MANDIRI



RUMAH ANAK MADANI



Dra. Irna Minauli, Msi Direktur



Hendri Bahrul Alam, S.E.I Pimpinan