9 0 49 KB
KOP SURAT SURAT PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: …………………………………………………………………………………
Pekerjaan
: …………………………………………………………………………………
Alamat
: …………………………………………………………………………………
Bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha Milik Lingkungan (BUMLink) “..............” , yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama
: …………………………………………………………………………………
Pekerjaan
: …………………………………………………………………………………
Alamat
: …………………………………………………………………………………
Bertindak atas nama Peminjam, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 7 pasal sebagai berikut : Pasal 1 Peminjaman Pihak Pertama memberikan modal usaha kepada pihak kedua berupa uang sebesar
Rp.………………........
(………………………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………….)
Pasal 2 Pembayaran Pihak Kedua berjanji akan membayar pinjaman uang setiap (3,4,6,8,12) bulan sebesar
Rp…………………………
(………………………………………………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………) selama …………………
Pasal 3 Jasa 1. Pihak Kedua wajib membayar jasa atas uang pinjaman tersebut sebesar minimal
2%
atau
sejumlah
(……………………………………………………………)
Rp perbulan
………….………….. hingga
pelunasan
keseluruhan pinjaman. 2. Pembayaran jasa tersebut dilakukan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berjalan selama berlakunya surat perjanjian ini. Pasal 4 Pelanggaran 1. Apabila Pihak Kedua lalai menjalankan kewajibannya, dan atau usaha Pihak Kedua yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tidak berjalan dengan baik atau bangkrut, dan atau Pihak Kedua dinyatakan pailit karena sebab apapun juga Pihak Kedua kehilangan, maka tanpa memerlukan suatu keputusan dari kepala BUMLink, Pihak Pertama berhak menuntut dari Pihak Kedua dengan segera dan sekaligus melunasi hutangnya.
Pasal 5
Biaya Lainnya 1. Biaya pembuatan surat perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut diatas menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. 2. Denda keterlambatan setoran dikenakan biaya Rp.2.000 perhari selama pelunasan belum di selesaikan. 3. Pihak Kedua membayar biaya administrasi sebesar 2,5 % dihitung dari total besar pinjaman. Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan 1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian simpan pinjam ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 2. Apabila ternyata dalam musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mencapai mufakat dalam mendapatkan penyelesaiaan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum. Pasal 7 Penutup Surat perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditanda tangani dan dibuat 1 buah dengan ketentuan Surat Perjanjian Kredit yang asli dipegang oleh Pihak Pertama. Demikian surat perjanjian ini dibuat, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Rejotangan, ……………………20
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Materai 10.000
________________________
_________________________
Mengetahui : Kepala BUMLink “...............” Selaku Penasehat
____________________