12 0 439 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI 034 JL. TENGKO SITURU’ RT. II KELURAHAN JAHAB TENGGARONG Nomor : Lamp : Perihal : Permohonan Dispensasi
Tenggarong, 31 Agustus 2019
Kepada Yth. : Kepala Kantor Kemenag Kab. Kutai Kartanegara di Tempat
Dengan ini kami Kepala SD Negeri 034 Tenggarong bermaksud mengajukan permohonan Dispensasi di SIAGA Pendis , atas nama guru kami Nama
: Waningsih, A.Ma
Nip
: 19650314 198704 2 001
Tgl Lahir
:Kulonprogo, 14 Maret 1965
Alamat Sekolah
: Jl. Tengko Situru RT 2 Kel. Jahab Tenggarong
Guru tersebut mengajar di SD Negeri 034 dengan jumlah siswa yang beragama Islam 8 orang, hal ini disebabkan terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduk yang beragama Islam sangat minim. Guru yang bersangkutan benar-benar aktif melaksanakan tugas sesuai beban kerja yang ditetapkan di lembaga kami maka layak untuk diusulkan pencairan Tunjangan Profesi Gurunya. Demikian permohonan ini atas perkenan Bapak kami sampaikan terima kasih
Mengetahui Pengawas PAI
Kepala Sekolah
Samuri, S.Pd.I NIP. 19610603 198704 1 001
Bahtar Mulyono, S.Pd.I NIP. 19640610198704 1 001