17 0 661 KB
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH PT. ASABA JAYA GEMILANG
A. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama Pemrakarsa : GEMILANG
PT. ASABA JAYA
2. Penanggung Jawab :
Kasim Bahrum
3. Alamat Pemrakarsa : Jl. Taman Surya 2 Blok B-5/18, RT.002/015 Kel. Pagadungan, Kalideres, Jakarta Barat 4. Alamat Usaha/Keg: Jl. Dewi Sartika RT.02/01 Kel. Kota, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung Prov. Kepulauan Bangka Belitung B. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1.
Nama Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Rencana usaha dan/atau kegiatan bergerak di bidang property atau perumahan yaitu Pembangunan Perumahan oleh PT. Asaba Jaya Gemilang.
2.
Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan perumahan Oleh PT. Asaba Jaya Gemilang berada di Jalan Teuku Umar Dusun Air Bakung Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rencana lokasi kegiatan berada di sebelah barat atau sekitar 5 km dari Pusat Kota Tanjungpandan . Status lahan yang akan digunakan adalah milik sendiri yang dibuktikan dengan Sertifikat Tanah Hak Milik sebagaimana terlampir. Lokasi rencana kegiatan terletak pada koordinat yang disajikan pada Tabel 1, sedangkan peta lokasi rencana kegiatan disajikan sebagaimana terlampir. N o 1. 2. 3. 4. 5.
Tabel 1. Koordinat Lokasi Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang Koordinat (UTM) X 620392 620354 620278 620306 620316
y 9791223 9791205 9791140 9791114 9791108
1
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
6.
620307
9791083
7. 8.
620233 620392
9791158 9791269
2
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
3.
Skala Usaha dan/atau Kegiatan Kawasan perumahan Yang dibangun merupakan perumahan non subsidi atau komersil dengan skala usaha atau besaran kegiatan sebagai berikut: a) Luas lahan lebih kurang 4.265 m2 (SHM terlampir) b) Jenis atau tipe rumah yang akan dibangun antara lain: (1) tipe 36 sebanyak 40 unit, (2) tipe 45 sebanyak 10 unit, dan tipe 55 sebanyak 10 unit. c) Fasilitas pendukung yaitu tempat ibadah/mushola, dan RTH privat d) Rencana sumber air baku yang akan digunakan adalah penggunaan air tanah (sumur bor) untuk setiap unit rumah. e) Sumber energi berasal dari PLN dengan kapasitas masing-masing 900 Watt untuk tipe 36 dan 1.300 Watt untuk tipe 45 dan 55.
4.
Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
a)
Kesesuaian Lokasi Rencana Kegiatan dengan Tata Ruang Peruntukan ruang lokasi pembangunan perumahan yang terletak di Jalan Teuku Umar, Dusun Air Bakung, Desa Air Ruai berdasarkan pada Surat Advice Planning yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung No.050/1539/BAPPEDA/2014, maka lokasi rencana kegiatan pembangunan perumahan tersebut dapat direkomendasikan karena termasuk ke dalam kawasan pemukiman perkotaan (Advice Planning terlampir). Berdasarkan surat tersebut yang mengacu pada Lampiran Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2013 mengenai Arahan Peraturan Budidaya di RTRW khusus untuk Kawasan Pertanian Lahan Kering untuk kegiatan perumahan adalah penggunaan lahan Terbatas.
Pembatasan
dapat
berupa
standar
pembangunan
minimum,
pembatasan kegiatan, atau peraturan tambahan lainnya diatur lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang atau Peraturan Zonasi. c)
Uraian Mengenai Komponen Rencana Kegiatan yang dapat Menimbulkan Dampak Lingkungan
1)
Tahap Pra-Konstruksi 1.1.
Survey Kelayakan
Studi kelayakan dimaksudkan untuk mempelajari dan menganalisis usaha secara teknis dan ekonomis. Pada kegiatan studi kelayakan teknis bertujuan untuk menentukan lokasi dan mencocokkan kesesuaian lahan untuk keperluan desain rumah, penataan tata letak bangunan serta lansekap. Selain itu, studi kelayakan
3
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
ekonomis
dilakukan
dengan
menganalisa
biaya-biaya
investasi
dengan
keuntungan yang akan didapat. 1.2.
Pengurusan Izin
Proses perizinan dilakukan untuk melengkapi berkas dan administrasi awal yang harus dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan. Perizinan yang sedang dan akan diselesaikan akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 1.3.
Pemasaran dan Pemesanan Unit Rumah
Pada proses ini dilakukan upaya pemasaran unit rumah kepada calon pembeli atau konsumen melalui brosur-brosur yang dibagikan kepada masyarakat. Pemasaran juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik. Pemasaran ini ditujukan kepada siapa saja yang ingin memliki rumah dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh pemrakarsa dan bank yang membiayainya. 2)
Tahap Konstruksi 2.1.
Penerimaan Tenaga Kerja (Konstruksi)
Penerimaan tenaga kerja selama tahap konstruksi dibutuhkan dalam proses pembangunan perumahan. Tenaga kerja yang digunakan dalam kegiatan kontruksi lebih kurang 14 orang yang ditunjuk oleh pemrakarsa yang terdiri atas tenaga kerja terampil (tenaga teknik sipil, arsitektur, listrik, dan mesin/komisioning) dan non terampil (buruh/tenaga lapangan) seperti yang disajikan pada Tabel 1 berikut :
Tabel 1. Perkiraan Kebutuhan Tenaga Kerja Tahap Konstruksi No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Jenis Penanggung Jawab Supervisor/Mandor Teknik Sipil Mekanik Listrik Komisioning Buruh/Tenaga Lapangan Jumlah
Kualifikasi S1/SMA S1/SMA S1/DIII DIII/SMK DIII/SMK DIII/SMK SMA/SMP
Jumlah (orang) 1 1 1 2 2 1 6 14
Sumber Rekrutmen Lokal Lokal Lokal Lokal Lokal Lokal Lokal
Sumber : Data PT. Asaba Jaya Gemilang (2014)
Tenaga kerja yang diterima diprioritaskan untuk para pekerja kontruksi terutama yang berasal dari warga sekitar Dusun Air Bakung, Desa Air Ruai sesuai dengan bidang keahlian yang dipersyaratkan. Proses penerimaan tenaga kerja akan
4
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
dilakukan secara terbuka atau langsung oleh pemrakarsa yang diinformasikan kepada masyarakat sekitar bekerjasama dengan aparat pemerintah setempat (RT, Camat dan Desa). Sementara itu, tenaga kerja lokal akan direkrut sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kerja dan kualifikasi yang dibutuhkan pada saat kontruksi. 2.2.
Mobilisasi Peralatan dan Material
Mobilisasi peralatan dan material perlu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan kontruksi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara pemrakarsa dan kontraktor. Peralatan yang akan dimobilisasi meliputi alat angkut, alat berat, dan material kontruksi/bahan bangunan. Proses mobilisasi material akan dilakukan dengan menggunakan truk pengangkut kapasitas 8 ton atau sesuai dengan kelas jalan dengan durasi pengangkutan sesuai dengan kebutuhan kontraktor. Material yang diangkut berasal dari wilayah Kecamatan Tanjungpandan dan sekitarnya. Akses jalan ke lokasi akan melalui jalan utama yaitu Jl. Teuku Umar dan sekitarnya. Material/bahan yang diangkut berupa pasir, batu kali/granit, batu belah, batako, marmer/ulin, semen, kayu, baja ringan, rangka alumunium, keramik, genteng, pipa, kaca, kayu, konblok, closet, dan lain-lain. 2.3. Penyiapan dan Pematangan Lahan Proses penyiapan lahan untuk lokasi rencana pengembangan perumahan terdiri dari pembersihaan dan pematangan lahan. Lokasi perumahan tersebut merupakan lahan semak belukar, di mana kegiatan penyiapan lahan dilakukan dengan membersihkan lahan dari bekas-bekas tanaman di sekitar lokasi kegiatan. Selanjutnya dilakukan pematangan lahan dengan pengurukan, dan perataan untuk kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan pembangunan jalan, saluran drainase, dan struktur bangunan rumah. 2.4.
Pembangunan Unit Rumah dan Fasilitas Penunjang
Pembangunan rumah dan fasilitas penunjang lainnya dlakukan secara bertahap tergantung dari kebutuhan pemesan atau konsumen. Kegiatan pembangunan rumah diawali dari pemasangan pondasi, dan kerangka bangunan untuk kemudian dilanjutkan dengan pembuatan dinding (slope), pemasangan atap, pembuatan lantai, instalasi listrik dan sanitari, serta dan pembangunan fasilitas penunjang lain.
5
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
antara lain jaringan jalan, sistem drainase, mushola, taman/area hijau, pos satpam, dan IPAL. 2.5.
Pemutusan Hubungan Kerja
Setelah pembangunan perumahan dan fasilitas pendukungnya akan ada pemutusan tenaga kerja. Ketentuan mengenai pemutusan tenaga kerja terlebih dahulu akan disampaikan pada saat penerimaan tenaga kerja pada tahap konstruksi guna menghindari keresahan/konflik sosial pada saat pemutusan hubungan kerja. Ketentuan mengenai pengurangan tenaga kerja ini mengacu pada peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku. 3)
Tahap Operasi Pengelolaan perumahan akan dilakukan dengan sistem jual lepas antara pemrakarsa selaku pengembang perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang dan konsumen pemilik unit rumah. Kegiatan yang akan dilakukan pada tahap operasi di antaranya: a. Penggunaan Air Bersih Penggunaan air untuk perumahan jumlahnya cukup banyak yang digunakan untuk keperluan domestik, antara lain mencuci, memasak, dan sebagainya. Sumber air bersih berasal dari air tanah atau sumur bor dengan estimasi penggunaan air sekitar 130 liter/orang/hari. Masing-masing kavling rumah disediakan sumur bor dan pompa. Adapun total volume penggunaan air bersih perumahan tertera pada tabel 2 berikut : Tabel 2. Estimasi Penggunaan Air Penggunaan Air Volume
N o 1.
Rumah (4 jiwa/rumah) Total
(liter/orang/hari)* 86,41
Total (liter/hari) 31.200 31.200
Keterangan: * SNI, Dep PU (1997)
b. Penggunaan Energi Listrik Sumber energi listrik yang diperlukan perumahan diperoleh dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Penggunaan energi listrik dapat dilihat pada Tabel 3. berikut ini : Tabel 3. Estimasi Penggunaan Energi Listrik
6
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
No
1. 2. 3.
Tipe Rumah
Tipe 36 Tipe 45 & 55 Mushola dll Total
Kapasitas
Daya Listrik (W) 900 1.300 900 3.100
c. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Kegiatan perumahan akan menghasilkan sampah berupa limbah padat dalam jumlah besar yang berasal dari kegiatan domestik. Jika asumsi jumlah sampah yang dihasilkan oleh setiap orang sebanyak 2,5 kg/hari, di mana jumlah rumah yang akan dihuni sebanyak 60 unit dan penghuni sebanyak 4 jiwa/rumah, maka jumlah sampah yang akan dihasilkan diperkirakan mencapai 600 kg/hari (60x4x2,5). Sampah yang telah terkumpul dari masing-masing rumah akan diangkut oleh pihak ketiga atau kerjasama dengan instansi terkait, misalnya BLH Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Petugas lalu membawa seluruh sampah tersebut dari tempat penampungan sementara (TPS) menggunakan kontainer/truk pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungpandan yang berjarak lebih kurang 7 km dari lokasi perumahan . d. Pengelolaan Limbah Cair Domestik Pada saat operasional perumahan akan menghasilkan sejumlah limbah cair/air buangan. Limbah cair umumnya dihasilkan dari kegiatan domestik perumahan, baik itu dapur, toilet/kamar mandi, dan cucian. Jumlah limbah cair yang dihasilkan sekitar 60-80% dari jumlah kebutuhan air bersih. Jika total kebutuhan air bersih yang digunakan sebanyak 31.200 liter/hari, maka estimasi limbah cair domestik yang dihasilkan berkisar antara 18.720 s/d 24.960 liter/hari. Pengelolaan dilakukan dengan pengolahan limbah cair yang dihasilkan dari ketiga sumber tersebut di instalasi ppengolahan air limbah (IPAL). Secara detail, mekanisme pengelolaan IPAL ini dituangkan sendiri dalam standar operasi prosedur (SOP) pada saat pembuatan Detail Engineering Design (DED) IPAL. C. DAMPAK LINGKUNGAN YANG DITIMBULKAN DAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
7
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
1. Dampak Lingkungan yang ditimbulkan Bagian ini menjelaskan dampak lingkungan yang diperkirakan akan timbul dari setiap tahapan kegiatan berlangsung (pra-konstruksi, konstruksi, dan operasi) dengan uraian sebagai berikut : a) Tahap Pra-Konstruksi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan pengurusan izin di instansi terkait.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, adanya pembangunan perumahan BSI Resindence ikut menaikkan nilai jual/harga lahan dan properti di sekitar lokasi kegiatan.
Besaran Dampak Perizinan yang dibutuhkan dalam proses pembangunan perumahan adalah izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin dari instansi terkait lainnya. Besaran dampak yang ditimbulkan berasal dari jumlah/nilai pengurusan izin yang dilakukan di instansi pemerintah daerah setempat. Dampak
tersebut
tergolong
dampak
potensial
dan
positif
serta
berlangsung sementara selama tahap pra-kontruksi. Persepsi Masyarakat
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan penerimaan tenaga kerja kontruksi, pemasaran dan pemesanan unit rumah.
Jenis Dampak Jenis
dampak
adalah
persepsi
masyarakat
terhadap
kegiatan
pembangunan perumahan.
Besaran Dampak Penerimaan tenaga kerja lokal dan aktivitas pemasaran serta pemesanan rumah diperkirakan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar akibat terbukanya peluang berusaha. Selain itu, terbukanya akses wilayah
8
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
menyebabkan kenaikan harga tanah dan lahan milik masyarakat di sekitar lokasi perumahan. Dampak-dampak tersebut akan menimbulkan dampak positif di kalangan masyarakat sekitar. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan positif serta berlangsung sementara selama tahapan kontruksi berlangsung. b) Tahap Konstruksi Penurunan Kualitas Udara
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan mobilisasi peralatan dan material, penyiapan dan pematangan lahan.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah penurunan kualitas udara ambien.
Besaran Dampak Kegiatan mobilisasi peralatan dan material, penyiapan dan pematangan lahan pada saat pembangunan unit rumah serta fasilitas penunjangnya diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas udara. Besaran dampak penurunan kualitas udara terutama terjadi pada peningkatan konsentrasi gas CO dan debu (TSP). Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan negatif serta berlangsung sementara selama tahap kontruksi.
Peningkatan Kebisingan
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan mobilisasi peralatan dan material, penyiapan
lahan,
dan
pembangunan
unit
rumah
serta
fasilitas
penunjangnya.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan kebisingan.
Besaran Dampak Kegiatan mobilisasi peralatan dan material, penyiapan lahan dan pembangunan unit dengan pengoperasian kendaraan pengangkut, alat
9
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
berat dan mesin peralatan diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap
peningkatan
kebisingan.
Besaran
dampak
terjadi
pada
peningkatan suara bising dengan BML sebesar 55 dBA untuk kawasan pemukiman. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan negatif serta berlangsung sementara. Peningkatan Limpasan Air Permukaan
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan penyiapan dan pematangan lahan yang berakibat hilangnya vegetasi yang berpotensi terhadap terjadinya peningkatan limpasan (run off) air permukaan.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan limpasan air permukaan yang berakibat terhadap penurunan kualitas tanah dan lahan, serta badan air penerima.
Besaran Dampak Proses penyiapan lahan melalui kegiatan pembukaan dan pematangan lahan akan menghilangkan vegetasi tumbuhan di lokasi tapak perumahan sehingga menyebabkan peningkatan limpasan air permukaan (run off).
Peningkatan Limbah Padat
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari sisa material kontruksi dan kegiatan domestik para pekerja konstruksi pada saat pembangunan perumahan dan fasilitas penunjangnya.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan jumlah/volume dan penimbunan limbah padat yang berpengaruh terhadap gangguan kesehatan dan gangguan estetika (keindahan).
Besaran Dampak Pada tahap kontruksi, pembangunan unit rumah dan fasilitas penunjang akan menghasilkan limbah padat atau sisa material bangunan yang tidak terpakai selama pekerjaan kontruksi, baik itu potongan kayu, sisa batu
10
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
kali/granit, keramik, logam/alumunium, potongan genteng, pipa PVC, kertas kardus, karung bekas kantong semen, dan sebagainya. Selain itu, limbah padat juga berasal dari kegiatan domestik para pekerja kontruksi. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan negatif serta berlangsung sementara. Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan penerimaan tenaga kerja pada tahap kontruksi pembangunan perumahan.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah terbukanya kesempatan kerja dan peluang berusaha bagi masyarakat sekitar.
Besaran Dampak Proses penerimaan tenaga tersebut akan memberikan dampak positif terhadap terserapnya tenaga kerja lokal serta terbukanya peluang berusaha di sekitar lokasi kegiatan (warteg dan warung), serta toko bangunan yang menyediakan material kontruksi untuk pembangunan perumahan. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan positif serta berlangsung sementara.
Peningkatan Pendapatan dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan penerimaan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan diversitas usaha dan pendapatan masyarakat melalui perdagangan barang dan jasa.
Besaran Dampak Kegiatan pembangunan perumahan pada tahap kontruksi melalui kegiatan penerimaan tenaga diperkirakan akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat sekitar dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Hal ini dapat memberikan kesempatan kerja dan
11
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
terbukanya peluang berusaha, melalui perdagangan barang dan jasa bagi oleh masyarakat sekitar. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan positif serta berlangsung sementara. c) Tahap Operasi Penurunan Kuantitas Air Tanah
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan pengambilan air tanah (sumur bor) untuk kebutuhan domestik perumahan.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah penurunan kuantitas air tanah
Besaran Dampak Pada saat berlangsungnya kegiatan operasional perumahan akan dilakukan pengambilan air tanah. Total jumlah air tanah yang diambil dari sumur bor sebanyak 31.200 liter/hari. Dampak tersebut tergolong dampak potensial
dan
negatif
serta
berlangsung
selama
tahap
operasi
berlangsung.
Peningkatan Limbah Padat
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan pengoperasian dan pengelolaan perumahan.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan jumlah/volume limbah padat baik itu limbah padat domestik yang berpengaruh terhadap gangguan kesehatan dan gangguan estetika (keindahan).
Besaran Dampak Pada saat berlangsungnya kegiatan operasional perumahan akan dilakukan pengelolaan terhadap limbah padat yang akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Jumlah limbah padat yang dihasilkan lebih kurang 600 kg/hari. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan negatif serta berlangsung selama tahap operasi berlangsung.
12
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Peningkatan Limbah Cair Domestik
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan domestik perumahan
Jenis Dampak Jenis dampak adalah penurunan kualitas air permukaan dan kebauan serta gangguan estetika di sekitar lokasi kegiatan.
Besaran Dampak Dampak tersebut
tergolong
dampak potensial
dan negatif serta
berlangsung selama tahap operasi. limbah cair domestik yang dihasilkan berkisar antara 12.443 s/d 16.591 liter/hari. Dampak tersebut tergolong dampak potensial dan negatif serta berlangsung selama tahap operasi berlangsung. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Sumber Dampak Sumber dampak berasal dari kegiatan pemungutan retribusi atau pajak daerah, berupa pajak bumi dan bangunan, retribusi penggunaan air tanah, retribusi pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Jenis Dampak Jenis dampak adalah peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.
Besaran Dampak Besaran dampak terhadap PAD tersebut tergolong dampak potensial dan positif serta berlangsung selama tahap operasional.
2. Bentuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) a) Tahap Pra-Konstruksi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Upaya Pengelolaan
13
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Pengurusan perizinan yang terkait dengan rencana kegiatan dilakukan di instansi pemerintah terkait, dengan kompensasi perizinan dilakukan sesuai dengan jenis izin yang diurus sesuai dengan rencana kegiatan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di kantor instansi terkait, dan desa terdekat.
Tolok Ukur Pengelolaan
Izin yang diterima sesuai dengan kebutuhan rencana kegiatan dan disahkan oleh instansi terkait.
Undang-Undang RI No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan sebelum tahap konstruksi berlangsung (pra-konstruksi).
b) Tahap Konstruksi Peningkatan Kualitas Udara
Upaya Pengelolaan 1) Penggunaan kendaraan pengangkut, alat berat dan mesin peralatan yang telah lulus uji KIR dan emisi. 2) Pemasangan penutup/terpal pada kendaraan truk pengangkut material/bahan bangunan selama kegiatan mobiliasasi peralatan dan material berlangsung. 3) Pembatasan kecepatan kendaraan pengangkut maksimal 25 – 40 km/jam. 4) Penyiraman jalan yang berdebu terutama pada musim kemarau. Lokasi Pengelolaan
Lokasi pengelolaan dilakukan di akses jalan dan tapak lokasi rencana kegiatan pembangunan perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang.
Tolok Ukur Pengelolaan
Kendaraan truk pengangkut material bangunan telah ditutupi dengan baik menggunakan terpal.
14
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Akses jalan menuju lokasi dalam kondisi yang baik.
Kecepatan kendaraan pengangkut maksimal 25 – 40 km/jam.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
Peningkatan Kebisingan
Upaya Pengelolaan 1) Pembatasan kecepatan kendaraan pengangkut maksimal 25–40 km/jam. 2) Pemasangan alat peredam (mufler) pada kendaraan pengangkut, alat berat dan mesin peralatan yang digunakan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di akses jalan dan tapak lokasi kegiatan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Kecepatan kendaraan pengangkut maksimal 40 km/jam.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
Peningkatan Limpasan Air Permukaan
Upaya Pengelolaan 1) Penataan saluran drainase di sekeliling lokasi perumahan. 2) Pembangunan jebakan sedimen (sediment trap) untuk mencegah erosi dan pengikisan tanah lapisan atas. 3) Pembangunan taman dan RTH private serta kegiatan penanaman pohon/ penghijauan di sekeliling perumahan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di akses jalan dan tapak lokasi kegiatan perumahan Oleh PT. Asaba Jaya Gemilang.
15
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Tolok Ukur Pengelolaan Persentase luasan taman yang dibangun serta jenis dan tutupan
vegetasi. Laju
potensi
erosi
tanah
yang
diperkenankan
maksimal
25
ton/ha/tahun.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
Peningkatan Limbah Padat
Upaya Pengelolaan 1) Penyediaan tempat pembuangan sementara limbah padat yang dihasilkan di lokasi kontruksi. 2) Pemanfaatan kembali material sisa kontruksi untuk urukan tanah atau jalan di sekitar lokasi perumahan. 3) Pengangkutan sisa material yang tidak terpakai ke lokasi TPATanjungpandan
bekerjama
dengan
pihak
ketiga
atau
dinas
kebersihan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di lokasi kegiatan perumahan .
Tolok Ukur Pengelolaan
Volume atau jumlah material yang dihasilkan.
Tidak ada tumpukan sisa material bangunan di sekitar lokasi perumahan.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan limbah padat dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha
Upaya Pengelolaan 1) Memberikan informasi secara terbuka tentang kesempatan kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan perumahan.
16
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
2) Melibatkan instansi pemerintah desa dan kecamatan dalam kegiatan perekrutan tenaga kerja. 3) Penggunaan material atau bahan bangunan, serta jasa dari sekitar lokasi kegiatan pembangunan perumahan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di sekitar lokasi kegiatan pembangunan perumahan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Jumlah tenaga kerja yang terserap > 15 %.
Penggunaan material atau bahan bangunan, serta jasa dari sekitar lokasi kegiatan pembangunan perumahan.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
Persepsi Masyarakat
Upaya Pengelolaan 1) Jumlah tenaga kerja yang terserap selama kegiatan sesuai dengan harapan masyarakat. 2) Pengelolaan terhadap komponen lingkungan yang timbul dari tahapan konstruksi. 3) Pemutusan hubungan kerja para pekerja kontruksi sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di lokasi kegiatan perumahan dan desa terdekat.
Tolok Ukur Pengelolaan Persepsi negatif masyarakat < 25%.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan persepsi masyarakat dilakukan selama tahap konstruksi berlangsung.
17
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
c) Tahap Operasi Kualitas Tanah dan Lahan
Upaya Pengelolaan 1) Penanaman beberapa jenis rumput penutup tanah di areal terbuka, tanaman lokal dan menjaga tutupan vegetasi tumbuhan alami di sekitar lokasi kegiatan. 2) Pembuatan taman dan penghijauan di sekitar area perumahan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di lokasi kegiatan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Tersedianya
tegakan
pohon
atau
tutupan
vegetasi
serta
penghijauan di lokasi kegiatan.
Persentase luasan RTH yang dibangun serta jenis dan tutupan vegetasi.
Laju potensi erosi tanah yang diperkenankan maksimal 25 ton/ha/tahun.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan kualitas tanah dan lahan dilakukan selama tahap operasi berlangsung.
Kuantitas Air Tanah
Upaya Pengelolaan 1) Pembuatan lubah biopori untuk penyerapan air yang berasal dari limpasan permukaan (run off). 2) Pembuatan taman dan penghijauan di sekitar area perumahan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di lokasi kegiatan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Tersedianya lubang biopori di lokasi kegiatan.
Persentase luasan RTH yang dibangun serta jenis dan tutupan vegetasi.
18
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap operasi berlangsung.
Limbah Padat
Upaya Pengelolaan 1) Pemisahan limbah padat berdasarkan pada jenis dan karakteristik limbah, baik itu limbah organik dan anorganik. 2) Pembuatan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) untuk menampung sampah padat domestik. 3) Kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah padat domestik.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan limbah padatdilakukan di lokasi kegiatan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Tidak adanya ceceran limbat padat baik itu limbah padat organik dan anorganik di sekitar lokasi kegiatan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap operasi berlangsung.
Limbah Cair Domestik
Upaya Pengelolaan 1) Pembuatan septic tank dan IPAL untuk limbah cair domestik. 2) Penataan saluran drainase dan pembangunan kolam retensi.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di lokasi kegiatan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Penataan saluran drainase dengan sistem tertutup (inlosed) antara air limbah dan limpasan air hujan.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap operasi berlangsung.
19
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
3) Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha
Upaya Pengelolaan 1) Memberikan informasi secara terbuka tentang kesempatan kerja sesuai kualifikasi yang dibutuhkan dalam kegiatan. 2) Mengutamakan penerimaan tenaga kerja lokal, terutama untuk tenaga non skil, seperti petugas kebersihan, pembantu rumah tangga, dan petugas keamanan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di sekitar lokasi kegiatan.
Tolok Ukur Pengelolaan
Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap > 15 %.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap operasi berlangsung.
Persepsi Masyarakat
Upaya Pengelolaan 1) Jumlah tenaga kerja yang terserap selama kegiatan sesuai dengan harapan masyarakat. 2) Interaksi sosial penghuni perumahan dengan masyarakat sekitar kegiatan.
Lokasi Pengelolaan Lokasi pengelolaan dilakukan di desa sekitar kegiatan, yaitu Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali.
Tolok Ukur Pengelolaan
Persepsi negatif masyarakat < 25%.
Periode Pengelolaan Periode pengelolaan dilakukan selama tahap operasi berlangsung.
3. Bentuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
20
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
a) Tahap Pra-Konstruksi Peningkatan Pendapatan Daerah
Metode Pemantauan Pemantauan terhadap jumlah perizinan dan besaran retribusi yang berpotensi terhadap pendapatan daerah yang ditentukan oleh dinas atau instansi terkait.
Lokasi Pemantauan Lokasi pemantauan dilakukan di lokasi kegiatan dan dinas atau instansi terkait.
Periode Pemantauan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali selama tahap prakonstruksi berlangsung.
Persepsi Masyarakat
Metode Pemantauan Survei dan wawancara menggunakan lembar kuisioner dan analisis data.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di desa sekitar kegiatan, yaitu Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali.
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali pada tahap konstruksi.
b) Tahap Konstruksi Kualitas Udara
Metode Pemantauan Pengambilan sampel menggunakan alat ukur udara (impinger) dan analisis laboratorium.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di akses jalan dan tapak lokasi rencana kegiatan.
21
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali pada tahap konstruksi.
Tingkat Kebisingan
Metode Pemantauan Pengukuran tingkat kebisingan dilakukan langsung di lapangan menggunakan alat ukur kebisingan (sound level meter).
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan kebisingan dilakukan di akses jalan dan tapak lokasi rencana kegiatan pembangunan perumahan.
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali pada tahap konstruksi.
Kualitas Tanah dan Lahan
Metode Pemantauan Pemantauan tutupan vegetasi dan luasan RTH, serta potensi erosi di sekitar kawasan perumahan.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan kualitas tanah dan lahan dilakukan di tapak lokasi rencana kegiatan.
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali pada tahap konstruksi.
Limbah Padat
Metode Pemantauan Pengamatan terhadap pengelolaan limbah padat
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di lokasi kegiatan yaitu tempat pungumpulan limbah padat pada tahap kontruksi.
Periode Pemantuan
22
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Periode pemantauan dilakukan 6 (enam) bulan sekali selama tahap kontruksi. Kesempatan Kerja dan Peluang Berusaha
Metode Pemantauan Survei dan wawancara menggunakan lembar kuisioner dan analisis data.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di sekitar kegiatan
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali pada tahap konstruksi.
Peningkatan Pendapatan dan Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Metode Pemantauan Survei dan wawancara menggunakan lembar kuisioner dan analisis data penerimaan tenaga kerja dan aktivitas ekonomi selama kontruksi berlangsung.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di desa sekitar kegiatan, yaitu Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali.
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali pada tahap konstruksi.
b) Tahap Operasi Penurunan Kuantitas Air Tanah
Metode Pemantauan Pengamatan terhadap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air tanah, serta jumlah lubang biopori yang tersedia.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di lokasi kegiatan di sekitar kawasan perumahan.
23
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 6 (enam) bulan sekali selama tahap operasi.
Limbah Padat
Metode Pemantauan Pengamatan terhadap aktivitas pengelolaan limbah padat
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di lokasi kegiatan yaitu tempat pungumpulan limbah padat di sekitar kawasan perumahan.
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 6 (enam) bulan sekali selama tahap operasi.
Limbah Cair
Metode Pemantauan Pengambilan contoh limbah cair dari kegiatan domestik untuk selanjutnya dianalisis di laboratorium.
Lokasi Pemantuan Lokasi pemantauan dilakukan di kawasan perumahan.
Periode Pemantuan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) bulan sekali selama tahap operasi.
Peningkatan Pendapatan Daerah
Metode Pemantauan Pemantauan terhadap jumlah perizinan dan besaran retribusi yang berpotensi terhadap pendapatan daerah yang ditentukan oleh dinas atau instansi terkait antara lain retribusi penggunaan air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Lokasi Pemantauan
24
UKL-UPL Pembangunan Perumahan PT. Asaba Jaya Gemilang
Lokasi pemantauan dilakukan di lokasi kegiatan dan dinas atau instansi terkait.
Periode Pemantauan Periode pemantauan dilakukan 1 (satu) kali selama tahap prakonstruksi berlangsung.
4. Institusi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup a) Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan
Pemrakarsa sdr Elwin Wijaya
b) Pengawasan Pengelolaan dan Pemantauan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Kecamatan Pemali dan Pemerintah Desa Air Ruai
c) Penerima Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UMKM Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung. Kecamatan Pemali dan Pemerintah Desa Air Ruai
25
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
Tabel 10. Matriks Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
Institusi
Sumber Jenis Dampak Dampak Tahap Pra-Konstruksi
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk/Upaya
Lokasi
Pengelolaan
Pengelolaan
Periode Pengelolaa n
Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup
Pengelolaan
dan Pemantauan Bentuk/Upay a Pemantauan
Lokasi Periode Pemantaua Pemantaua n n
Ket
Pengurusan izin
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tahap Konstruksi Penerimaan Terbukanya Tenaga Kerja kesempatan dan Peluang kerja dan Berusaha berusaha
Jumlah izin Pengurusan izin dan yang terkait komponensas dengan kegiatan i pengurusan dilakukan di izin instansi pemerintah terkait. Kompensasi perizinan dilakukan sesuai dengan jenis izin yang diurus sesuai dengan lokasi rencana kegiatan. Memberikan Penerimaan tenaga kerja kontruksi sebanyak 14 orang, serta peluang usaha di sekitar lokasi kegiatan, diantaranya took/depot bangunan, wateg dan warung.
informasi secara terbuka tentang kesempatan kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kontruksi penggunaan material lokal
Kantor instansi terkait
Sebelum tahap konstruksi berlangsung
Lokasi Kegiatan
Selama tahap konstruksi
Pemantauan jenis izin dan besaran retribusi daerah yang dikenakan
Lokasi kegiatan dan instansi terkait
1 (satu) kali pada tahap prakonstruksi
Pemantauan
Lokasi
1 (satu) kali
jumlah tenaga kerja lokal yang diterima pada tahap konstruksi
Kegiatan, Desa Air Ruai
pada tahap konstruksi
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : Dispenda Keuangan dan Aset Daerah (DPPAD) Kab. Bangka; BLH Kab.Bangka Penerima Laporan : BLH Kab.Bangka Pelaksana :
UU RI No. 28 Tahun 2009
Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : Dissosnaker Kab.Bangka; Penerima Laporan : BLH Kab.Bangka
Tahun 2003
PP No. 61 Tahun 2001
UU No. 13
Permenaker trans No. 19 Tahun 2012
2 6
UKL-UPL Pembangunan Perumahan
BSI Residence
Sumber
Jenis
Dampak
Dampak
Mobilisasi peralatan dan material, dan pembanguna n perumahan
Penurunan kualitas udara
Lanjutan Tabel 10
Besaran
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk/Upaya Lokasi Periode Dampak Pengelolaa Pengelolaan Pengelolaan n Penurunan Penggunaan Akses jalan Selama kualitas kendaraan Teuku Umar tahap udara yang pengangkut, alat dan tapak konstruksi berasal gas berat dan mesin lokasi rencana buang peralatan yang kegiatan kendaraan telah lulus uji KIR pengangkut dan emisi. material, Pemasangan terpal selain itu pada kendaraan penurunan truk pengangkut kualitas material udara akibat bangunan lala lalang Pembatasan kendaraan kecepatan kontruksi
kendaraan pengangkut maksimal 25 – 40 km/jam.
Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup Bentuk/Upay Lokasi Periode a Pemantaua Pemantaua Pemantauan n n Pengambilan Akses jalan 1 (satu) kali sampel Teuku Umar pada tahap menggunakan dan tapak konstruksi alat ukur lokasi udara rencana (impinger) dan kegiatan analisis laboratorium.
Institusi Pengelolaan dan Pemantauan Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : Dishubkominfo Kab.Bangka BLH Kab.Bangka Penerima Lap oran : BLH Kab.Bangka
Ket PP No 41 Tahun 1999
Peningkatan kebisingan
Suara bising Pemasangan alat dan jumlah peredam (mufler) kendaraan pada kendaraan angkut, alat pengangkut, alat berat dan berat dan mesin mesin peralatan yang peralatan digunakan. Perawatan knalpot kendaraan pengangkut material dan bahan
Akses jalan Selama dan tapak tahap lokasi rencana konstruksi kegiatan.
Pengukuran langsung menggunakan alat ukur kebisingan (sound level meter).
Akses jalan dan tapak lokasi rencana kegiatan
1 (satu) kali pada tahap konstruksi
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka Penerima Lap oran : BLH Kab.Bangka
KepMenL H No. Kep48/MENLH /11/1996
2 7
UKL-UPL Pembangunan Perumahan
BSI Residence
Lanjutan Tabel 10 Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Sumber Dampak Kegiatan
kontruksi yang
Jenis Dampak
Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup
Besaran Dampak
Bentuk/Upaya Pengelolaan
Lokasi
Periode
Pengelolaa n
Pengelolaa n
Bentuk/Upaya Pemantauan
Lokasi
Periode
Pemantaua n
Pemantaua n
Institusi Pengelolaan dan Pemantauan
Ket
menghasilkan : 1. Limbah Padat
Kebauan dan gangguan estetika
Limbah padat sisa kontruksi yang dihasilkan sekitar 1m3/hari
Penyediaan tempat pembuangan sementara limbah padat yang dihasilkan di lokasi kontruksi Pemanfaatan kembali
Lokasi Kegiatan
Selama tahap kontruksi berlangsung
Pemantauan volume sampah yang dihasilkan dan dimanfaatkan kembali
Lokasi Kegiatan
Pemantauan tanah dan lahan serta potensi erosi dan sedimentasi
Lokasi Kegiatan
Setiap 6 (enam) bulan sekali selama tahap kontruksi
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka Penerima Lap oran : BLH Kab.Bangka
UU RI No. 18 Tahun 2008
Setiap 6 (enam) bulan sekali selama tahap kontruksi
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka Penerima Lap oran :
BPT (2004)
material sisa kontruksi untuk urukan tanah atau jalan di sekitar lokasi perumahan.
PP No. 81 Tahun 2012
Kerjasama dengan
2.
Limpasan Air Terjadinya Permukaan penurunan kualitas air badan penerima akibat limpasan air permukaan selama
pihak ketiga untuk pengangkutan material sisa kontruksi yang tidak terpakai ke TPA Limpasan air Penataan saluran permukaan drainase di yang sekeliling lokasi perumahan berpotensi Pembangunan terhadap jebakan sedimen erosi dan (sedimen trap) sedimentasi
Pembangunan taman
Lokasi Kegiatan
Selama tahap operasi berlangsung
2 8
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
kontruksi
dan penanaman pohon serta penghijauan di sekeliling kawasan perumahan
BLH Kab.Bangka
Lanjutan Tabel 10 Institusi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup
Pengelolaan
Ket
Sumber Dampak Penerimaan
Jenis Dampak Terbukanya
tenaga kerja
kesempatan kerja dan peluang berusaha
Persepsi masyarakat
Keresahan sosial masyarakat sekitar terkait rencana pembanguna n perumahan
Besaran Dampak Jumlah
Bentuk/Upaya Pengelolaan Memberikan tenaga informasi secara kerja terbuka tentang kontruksi kesempatan kerja yang akan sesuai kualifikasi diterima yang dibutuhkan sebanyak dalam kegiatan. 14 orang. Melibatkan instansi pemerintah desa dan kecamatan dalam kegiatan perekrutan tenaga kerja. Penggunaan material atau bahan bangunan serta jasa dari sekitar lokasi kegiatan kontruksi Persentase Jumlah tenaga kerja persepsi yang terserap negatif selama kegiatan masyarkat sesuai dengan harapan masyarakat.
dan Pemantauan Lokasi Pengelolaan Lokasi Kegiatan
Periode Pengelolaa n Selama tahap konstruksi
Bentuk/Upay a Pemantauan Survei dan wawancara menggunakan lembar kuisioner dan analisis data.
Lokasi Periode Pemantaua Pemantaua n n Lokasi 1 (satu) kali Kegiatan, pada tahap Desa Air konstruksi Ruai
Survei dan wawancara menggunakan lembar kuisioner dan analisis data.
Pemukiman sekitar kegiatan, Lokasi Kegiatan, Desa Air Ruai
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : Dissosnaker Kab.Bangka; BLH Kab.Bangka Penerima Lap oran : Dissosnaker Kab.Bangka; BLH Kab.Bangka
UU No. 13 Tahun 2003
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka
Persepsi negatif masyarakat < 25%.
Lokasi Kegiatan
Selama tahap konstruksi
1 (satu) kali pada tahap konstruksi
29
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
Pengelolaan terhadap
Penerima
komponen lingkungan yang timbul dari tahapan kontruksi kegiatan. PHK para pekerja kontruksi sesuai dengan ketentuan
Lap oran : Dissosnaker &Transmigrasi Kab.Bangka; BLH Kab.Bangka
Lanjutan Tabel 10
Sumber Dampak Tahap Operasi
Jenis Dampak
Besaran Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Bentuk/Upaya Pengelolaan
Pengelolaa n
Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup
Periode Pengelolaa n
Periode Bentuk/Upaya
Lokasi
Pemantauan
Pemantauan
Pemantaua n
Institusi Pengelolaan dan Pemantaua n
Ket
Penurunan Kuantitas Air Tanah
Pengambilan air bersih yang berasal dari sumur bor
Jumlah air bersih yang diambil dari sumur bor sebanyak 31.200 liter/hari
Penghematan penggunaan air tanah. Pembuatan lubang biopori
Lokasi Kegiatan
Selama tahap operasi berlangsung
Pemantauan volume sampah yang dihasilkan dan dimanfaatkan kembali
Lokasi Kegiatan, Desa Air Ruai
Setiap 1(satu) tahun sekali selama tahap operasi
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka Penerima Laporan : BLH Kab.Bangka
PP No. 43 Tahun 2008 Permen ESDM No. 15Tahun 2012 Perda No 11 Tahun 2003
3 0
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
Kegiatan yang menghasilkan limbah: 1. Limbah Padat
Kebauan dan gangguan estetika
Limbah padat yang dihasilkan sekitar 600 kg/hari
Pemisahan limbah padat berdasarkan karakteristiknya. Penyediaan TPS sebelum diangkut oleh pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah padat
Lokasi Kegiatan
Selama tahap operasi berlangsung
Pemantauan volume sampah yang dihasilkan dan dimanfaatkan kembali
Lokasi Kegiatan
Setiap 1(satu) tahun sekali selama tahap operasi
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka Penerima Laporan : BLH Kab.Bangka
UU RI No. 18 Tahun 2008 PP No. 81 Tahun 2012
Lanjutan Tabel 10 Sumber
Jenis
Besaran
Dampak
Dampak
Dampak
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk/Upaya Pengelolaan
2. Limbah Cair
Penataan saluran drainase Pengolahan limbah cair di IPAL
Lokasi
Periode
Pengelolaa n Lokasi Kegiatan
Pengelolaa n Selama tahap operasi berlangsung
Limbah cair yang dihasilkan lebih kurang 18.720 sd 24.960 liter/hari
Penerimaan
Terjadinya penurunan kualitas air badan penerima akibat pembuangan limbah cair Pendapatan
Besarnya tarif Pengurusan
Kantor dan
Selama
retribusi dan pajak daerah
Asli Daerah (PAD) yang
retribusi dan pajak tersebut
dinas instansi
tahap
retribusi daerah
Upaya Pemantuan Lingkungan Hidup Periode Bentuk/Upaya
Lokasi
Pemantauan
Pemantauan
Pemantauan kualitas air limbah (effluent) setiap 1 bulan sekali.
Lokasi Kegiatan, Desa Air Ruai
Survei dan wawancara menggunakan
Lokasi Kegiatan, Desa Air
Pemantaua n Setiap 1 (satu) bulan sekali selama tahap operasi
Setiap 1(satu) bulan sekali
Institusi Pengelolaan dan Pemantauan
Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin Wijaya Pengawas : BLH Kab.Bangka Penerima Laporan : BLH Kab.Bangka Pelaksana : Pemrakarsa Sdr Elwin
Ket
PemenLh No. 01 Tahun 2013 Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2003 UU RI No. 28 Tahun 2009
3 1
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
berasal dari pemungutan retribusi daerah atau pajak antara lain penggunaan air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan, retribusi pelayanan sampah.
disesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.
yang terkait dengan kegiatan operasional dilakukan di instansi pemerintah terkait.
terkait
operasi berlangsung
lembar kuisioner Ruai dan analisis data.
selama tahap operasi
Wijaya Pengawas : Dispenda Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung; BLH Kab.Bangka Penerima Laporan : BLH Kab.Bangka Dispenda Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung; BLH Bangka
PP No. 61 Tahun 2001 Perda Kab. Bangka No. 3 Tahun 2009 Perda No. 13 Tahun 2013
3 2
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
D. JUMLAH DAN JENIS IZIN PPLH YANG DIBUTUHKAN Izin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk rencana kegiatan pembangunan perumahan oleh PT. Asaba Jaya Gemilang yaitu izin pembuangan air limbah. E. SURAT PERNYATAAN Terlampir
33
UKL-UPL Pembangunan Perumahan BSI Residence
DAFTAR PUSTAKA
APHA-AWWA-WPCF. 1998. Standart Methods For The Examination Of Water and Waste Water, Edisi 17. APHA Balai Penelitian Tanah. 2004. Petunjuk Teknis Pengamatan Tanah. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian, Bogor, Indonesia. Fardiaz, S. 1992. Polusi Air Dan Udara. Penerbit Kansius, Yogyakarta. Hadi, A. 2005. Prinsip Pengelolaan Pengambilan Sampel Lingkungan. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. SNI 1997. Petunjuk Teknis Pengelolaan Air Limbah dan Tinja, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta. Salim, E. 1986. Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan. LP3ES, Jakarta. Soundstrom, D.W., Klei H.E.. 1979. Water and Waste Treatment. Prentice Hall Inc, Englewood Cliff, NJ, USA. Wardhana, W.A. 1995. Dampak Pencemaran Lingkungan. Andi Offset, Yogyakarta.
34