7 0 87 KB
Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah critical journal review ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada dosen yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Daftar Isi
A.
Pengantar Akuntasi Sektor Publik.....................................................................................3
B.
Regulasi Keuangan Publik.................................................................................................4
C.
Komparasi Akuntansi Sektor Publik dan Akuntasi Bisnis.................................................4
D. Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik....................................................................5 E.
Standart Akuntansi Sektor Publik......................................................................................5
F.
Perencanaan Publik............................................................................................................6
G.
Penganggaran Publik......................................................................................................6
H.
Realisasi Anggaran Publik.............................................................................................7
I.
Pengadaan Barang dan Jasa Publik....................................................................................7
J.
Pelaporan Keuangan Sektor Publik....................................................................................7
K.
Audit Sektor Publik........................................................................................................8
L. Pertanggungjawaban Publik..................................................................................................9
Critical Journal Review A. Pengantar Akuntasi Sektor Publik Teori akuntansi memiliki kaitan yang erat dengan akuntansi keuangan, terutama pelaporan keuangan kepada pihak ekstemal. Teori akuntansi sektor publik sendiri sebenarnya masih dipertanyakan apakah memang ada teori akuntansi sektor publik. Sektor swasta yang perkembangan akuntansinya lebih pesat saja oleh beberapa ilmuwan masih dipertanyakan apakah sampai saat ini benar-benar memiliki teori akuntansi yang mapan. Suatu teori perlu didukung
berbagai
riset yang
didalarnnya
terdapat
hipotesa-hipotesa
yang diuji
kebenarannya. Menurut Mardiasmo (Mardiasmo, 2004) teori memiliki tiga karakteristik dasar yaitu : (1) kemampuan untuk menerangkan atan menjelaskar fenomena yang ada (the ability to explain), (2) kernampuan untuk memprediksi (the ability to predict), (3) kemampuan mengendalikan fenomena (the ability to control given phenomena). Pada dasarnya terdapat tiga tujuan untuk rnempelajari teori akuntansi yaitu: 1) untuk memahami praktik akuntansi yang ada saat ini, 2) mempelajari kelemahan dan kekurangan dan praktik akuntansi yang saat ini dilakukan, dan 3) memperbaiki praktik akuntansi di masa datang. Pengembangan teori sektor publik untuk memperbaiki praktik yang saat ini dilakukan. Hal ini terkait dalam upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang mampu menyajikan informasi keuangan yang relevan dan dapat diandalkan (reliable). Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut adalah objektivitas, konsistensi, daya banding, tepat waktu, ekonomis dalam penyajian laporan, dan materialistik. Akuntansi sektor publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Akuntansi dan laporan keuangan mengandung
pengertian
sebagai
suatu
proses
pengumpulan,
pengolahan
dan
pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan Akuntansi sektor publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Akuntansi dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan. Laporan keuangan organisasi sektor publik dibuat tentunya mempunyai tujuan dan fungsi , menurut Mardiasmo (Mardiasmno, 2004) secara umum, tujuan dan fungsi laporan keuangan sektor publik adalah: 1) Kepatuhan dan pengelolaan (compliance and stewardship), 2) Akuntabilitas dan pelaporan retrospektif (accountability and restrospective reporting), 3) Perencanaan dan informasi otorisasi
(planning and authorization information), 4) Kelangsungan organisasi (viability), 5) Hubungan masyarakat (public relation), dan 6) Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures). B. Regulasi Keuangan Publik Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya. Peraturan publik disusun dan ditetapkan terkait beberapa hal, yaitu yang pertama, regulasi publik yang dimulai dengan adanya berbagai isu yang terkait dengan regulasi tersebut. Kedua, tindakan yang diambil terkait dengan isu yang ada adalah berbentuk regulasi atau aturan yang dapat diinterprestasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik. Ketiga, peraturan adlah hail dari berbagai aspek dan kejadian. Regulasi dalam sektor publik dalah instrumen atura yang secara sah diterapkan oleh organisasi publik ketika menyelenggarakan perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggungjawaban publik. C. Komparasi Akuntansi Sektor Publik dan Akuntasi Bisnis Akuntansi sektor public dan akuntansi bisnis (swasta) ada untuk memenuhi kebutuhan public ataumasyarakat. Perbedaan antara sektor public dan swasta terletak pada keuntungan yang ingin diperoleh. Akuntansi sektor bisnis (swasta) akan mencari keuntungan sebanyak – banyaknya
dari
layanan
atauproduk
yang
diberikan
kepada
public.
Sedangkan Akuntansi sektor public hanya memenuhi keuntunganpublic tanpa mencari keuntungan.Akuntansi sektor public secara tersendiri diharapkan dapat meningkatkan keinginan akanakuntabilitas dan transparansi kinerja pengelolaan sektor public. Selain itu, dampak lainnya adalahmendudukkan kembali keseimbangan pembangunan fisik dan pembangunan nilai ( reformasi ), sertakeahlian penyusunan system keuangan akan menjadi salah satu pilar transparansi ekonomi di Indonesia.Area sektor public sangat luas. Pelayanan sektor public sering diserahkan kepada pasar, namunregulasi dari pemerintah tetap harus diikuti. Pemerintah wajib mengendalikan sektor public lainnya yangdikelola oleh organisasi nonpemerintah. Setiap warga Negara mempunyai kewajiban untuk membayarpajak. Karena
itu,
intervensi
pemerintah
dengan
fungsi
alokasinya
atas
penerimaan
pajak
masyarakatmenjadi hal yang wajib D. Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merupakan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan dalam sektor publik untuk kepentingan eksternal. Kerangka konseptual akuntansi sektor publik merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan siklus akuntansi sektor publik. Jika terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan standar akuntansi, ketentuan standar akuntansi itu diuji menurut unsur kerangka konseptual yang terkait. Dalam jangka panjang, konflik semacam itu diharapkan dapat diselesaikan sejalan dengan pengembangan standar akuntansi di masa depan. PP 71 thn 2010 menyatakan Kerangka Konseptual ini merumuskan konsep yang mendasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya dapat disebut standar. E. Standart Akuntansi Sektor Publik Standar ini merupakan pedoman bagi pemerintah dalam menyajikan laporan keuangan yang standar, termasuk didalamnya tentang perlakuan akuntansi, pengakuan akuntansi, serta kebijakan akuntansi. Standar akuntansi diperlukan agar laporan keuangan yang dihasilkan pemerintah dapat diperbandingkan, dan adanya kesamaan persepsi dan pemahaman antara penyaji laporan keuangan, pengguna laporan keuangan maupun pengawas laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan yang berpedoman pada standar akuntansi Pemerintahan bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan informasi keuangan secara umum yang lebih berkualitas bagi para pengguna laporan keuangan di dalam rangka menilai akuntabilitas dan membuat keputusan ekonomi, sosial maupun politik. Bagi para pengawas keuangan negara, laporan keuangan yang berbasis standar akuntansi memberikan tantangan baru dalam peningkatan aspek pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah. Tantangan tersebut adalah kemampuan pihak pengawas dalam mengungkap kewajaran penyajian laporan keuangan melalui opini yang diberikannya. Kemampuan ini tentunya diharapkan memperbaiki pengelolaan keuangan negara. Pengawasan yang optimal terhadap kualitas laporan keuangan instansi pemerintah akan menjamin bahwa laporan keuangan tersebut disajikan secara benar dan wajar sesuai standar akuntansi keuangan pemerintahan sehingga informasi yang terdapat dalam laporan keuangan tersebut pengguna dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengambil keputusan.
F. Perencanaan Publik Perencanaan secara konvensional didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk masa mendatang yang lebih baik dengan memperhatikan keadaan sekarang maupun sebelumnya. Perencanaan (planning) adalah proses yang dimulai dari penetapan tujuan organisasi yaitu menentukan strategi untuk pencapaian tujuan tersebut secara menyeluruh serta
merumuskan
sistem perencanaan
yang
menyeluruh
untuk
mengintegrasikan dan mengkordinasi seluruh pekerjaan organisasi, hingga tercapainya tujuan organisasi (Robin dan Coulter,2002) Perencanaan dapat dilihat dari 3 hal, yaitu proses, fungsi manajemen dan pengambilan
keputusan.Inti
dari
perencanaan
adalah
bagaimana mengantisipasi masa depan bedasarkan tujuan yang ditetapkan. Perencanaan dibedakan
menjadi
dua,
yaitu
perencanaan
sektoral
dan
perencanaan
nasional/regional.bedasarkan dimensi pendekatan dan koordinasi, perencanaan pembangunan terdiri dari : 1) Perencanaan pembangunan makro, 2) Perencanaan sectoral, 3) Perencanaan regional, 4) Perencanaan mikro. Fungsi perencanaan adalah kegiatan menetapkan tujuan organisasi dan diikuti dengan pembuatan berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut. G. Penganggaran Publik Anggaran dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan menyangkut perkiraan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa priode mendatang. Proses penyusunan anggaran public umumnya menyesuaikan dengan peraturan organisasi yang berlaku. Tujuan
anggaran
dapat
dirumuskan
sebagai
alat
akuntabilitas,
alat
manajemen dan instrument kebijakan ekonomi, proses akhir penyusunan anggaran merupakan
hasil
dari
persetujuan
disetujui para legislator. Perencanaan
politik,
termasuk
pembangunan
item pengeluaran yang harus
daerah dapat
terlaksana
dengan
baik, bila didukung oleh kemampuan keuangan yang memadai, dan alokasi pendanaan yang adil
dan
merata,
serta
penganggaran daerah,
terukur
dengan
jelas.
Ini
menandakan
bahwa
dalam
paradigama penilaian kinerja perangkat daerah menjadi satu satu
dimensi utama untuk menilai efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran publik, termasuk proses perencanaan anggaran pada tingkat SKPD yang diberi kewenangan untuk melakukan
alokasi
penganggaran.
Pengalokasian anggaran yang sesuai dengan
kepampuan daerah dan rencana pembangunan daerah menunjukkan bahwa keinginan pemerintah daerah untuk mewujudkan derajat kesejahteraan masyarakat.Dalam konteks
perencanaan pembangunan pemerintah daerah, mekanisme pembahasan APBD diawali dengan
penyampaian kebijakan
umum
APBD
kepada
DPRD
selambat-lambatnya
pertengahan Juni. H. Realisasi Anggaran Publik Dalam literatur, realisasi anggaran dikenal atau terkait dengan istilah, “operational management”. Istilah tersebut diartikan sebagai proses yang memungkinkan organisais publik mencapai tujuannya melalui penambahan dan penggunaan sumber daya yang efisien (Krajewski/Ritzman. 1990:3). Setiap organisasi, baik publik maupun swasta, pabrik atau penyedia layanan, mempunyai fungsi operasional. Fungsi ini sangat penting dalam mencapai tujuan organisasi. Bagi manajer atau pengelola organisasi, isu utama dalam proses realisasi anggaran adalah kualitas, yang kemudian menjadi senjata dalam menghadapi persaingan. Namun, tekanan pada kualitas tidak berarti bahwa manajer dapat mengabaikan penghapusan penting antara kualitas dan biaya, serta waktu dan fleksibilitas. Tantangan yang muncul kemudian adalah menghasilkan kualitas produk dan jasa secara efisien. Pengelolaan operasi atau realisasi anggaran mengacu pada arahan atau pengendalian sistematis atas proses yang mengubah input menjadi barang dan jasa (krajewski/Rizman,1990:4). Fungsi ini sangat penting bagi sistem produksi barang dan jasa , baik bagi organisasi publik maupun organisasi swasta. I. Pengadaan Barang dan Jasa Publik Perolehan barang, jasa, dan pekerjaan publik dalam cara dan waktu tertentu yang menghasilkan nilai terbaik bagi pemerintah serta masyarakat. Proporsi utama pengeluaran publik pada setiap level organisasi sektor publik adalah pengadaan barang dan jasa serta aktivitas konstruksi. Lemahnya manajemen pengadaan barang dan jasa tersebut akan akan berdampak terhadap kualitas pelaksanaan proyek dan fungsi sektor publik bersangkutan. Selain itu, dampak tersebut juga dapat berupa penundaan kegiatan atau pencairan dana sehingga manfaat program yang diharapkan masyarakat turut tertunda. Berdasarkan sejarahnya, peran pelayanan publik dalam mengadakan barang dan jasa ditujukan untuk melayani raja. Hal ini tercatat pada abad ke-17 di kerajaan Inggris oleh Samuel Pepys (1662). Dalam organisasi sektor publik, yang termasuk pengadaan barang dan jasa publik adalah pengadaan barang dan jasa bagi seluruh bagian organisasi sektor publik. Pengadaan barang dan jasa dalam arti luas mencakup isu strategi pengadaan barang dan jasa, penyimpanan, distribusi, pemantauan kontrak, dan manajemen penyedia layanan.
J. Pelaporan Keuangan Sektor Publik Laporan keuangan publik merupakan representasi posisi keuangan dar transaksitransaksi yang dilakukan oleh suatu entitas sektor publik. Laporan keuangan sektor publik menyediakan informasi mengenai sumber-sumber alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan atau financial informasi mengenai bagaimana entitas mendanai aktivitasnya dnan memennuhi kebutuhan kasnya, informasi yang berguna untuk mengavaluasi kemampuan entitas dalam pendanaan aktivitasnya, memenuhi kewajiban serta komitmennya, informasi mengenai kondisi financial suatu entitas dan perubahan didalmanya, dan juga informasi agregat yang berguna untuk mengevaluasi kinerja entitas dalam hal bidanng jasa, efisiensi, dan pencapaian tujuan. Adapun Tujuan umum dari pelaporan keuangan sektor publik ini adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas dari suatu entitas yang berguna bagi sejumlah besar pemaikai (wide range users), untuk membuat dan mengavaluasi keputusan mengenai alokasi sumber yang dipakai entitas dalam aktivitasnya untuk mencapai tujuan. Adapun tujuan khusus dari pelaporan keuangan sektor publik ini yakni menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan. K. Audit Sektor Publik Secara etimologi, pemeriksaan (audit) berasal dari bahasa latin dengan kata “auderee” yang berarti mendengar. Mendengar yang efektif adalah sebuah aktivitas menyerap informasi dalam suatu media dengan menggunakan alat pendengaran yang diikuti dengan respon yang terprogram. Dengan demikian agar kegiatan mendengar terjadi maka: Harus ada informasi, Harus ada media, Harus ada alat pendengaran, dan Harus direspon. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemeriksaan adalah suatu kegiatan menyerap, mengolah, dan merespon data yang dilakukan oleh pihak yang dapat dipercaya dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk ditindaklanjuti. Terkait dengan praktek akuntansi sebuah entitas, auditing lebih dikenal sebagai suatu proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Arens dan Loebbecke mendefinisikan auditing sebagai pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti dari informasi yang dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen, untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk melaksanakan audit, diperlukan beberapa informasi yang dapat diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) yang
dapat digunakan auditor untuk mengevaluasi informasi tersebut. Auditor mengaudit informasi yang dapat diukur seperti laporan keuangan perusahaan dan surat pemberitahuan pajak penghasilan (SPT PPh). Auditor juga melaksanakan audit atas informasi yang bersifat subjektif seperti efektifitas sistem komputer dan efisiensi operasi manufaktur. L. Pertanggungjawaban Publik Pertanggungjawaban
publik
adalah
mekanisme
penyampaian
pelaporan
pertanggungjawaban organisasi sector public kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atasnya. Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan DPRD terkait dengan kegagalan maupun keberhasilannya sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengaplikasian serta pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut (Halim, 2007). Pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan reformasi dalam penyajian laporan keuangan dimana pemerintah harus mampu menyediakan semua informasi keuangan relevan secara jujur dan terbuka kepada publik, karena kegiatan pemerintah adalah dalam rangka melaksanakan amanat rakyat (Mulyana, 2006). Referensi Kariyoto,
K.
(2017).
Persepsi
Akuntansi
Sektor
Publik
versus
Akuntansi
Pemerintahan. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Ekonomi Asia, 11(2), 18-27. Laurens, S. (2020). Pelayanan Pengadaan Barang Dan Jasa Publik Berdimensi Biaya Transaksi. Nurwanto, R., Budiarso, A., & Ramadhana, F. (2010). Audit sektor publik. Santoso, U., & Pambelum, Y. J. (2008). Pengaruh penerapan akuntansi sektor publik terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam mencegah fraud. Jurnal Administrasi Bisnis, 4(1).