Critical Review KLHS Kawasan II-VI Surakarta [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINJAUAN KRITIS PROSES PENYUSUNAN DAN SUBSTANSI MATERI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS KAWASAN II-VI KOTA SURAKARTA TAHUN 2015 Oleh Atyadhisti Anantisa (21040112130042) Ir. Djoko Suwandono, MSP Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Diponegoro Email :[email protected] Abstrak Sehubungan dengan terbitnya Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Surakarta maka sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang RTRW sebagai rencana umum tata ruang memerlukan RRTR sebagai perangkat operasional berupa RDTR. Proses penyusunan Perda tersebut mencakup enam kawasan sedangkan dalam proyek ini mengkaji Kawasan II-VI Kota Surakarta sebagai bagian dari Kebijakan/ Rencana/ Program (KRP). Kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk meyakinkan rencana atau kegiatan pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Acuan dari kegiatan ini yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kota Surakarta. Mengingat Kota Surakarta isu permasalahan dalam penyediaan hunian yang layak, pengelolaan sampah, pengelolaan sanitasi/ air limbah, pengelolaan drainase kota, dan pengelolaan ruang RTH kota. Perumusan rekomendasi alternatif penyempurnaan terhadap kebijakan, rencana, dan/ atau program diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup Kawasan II-VI Kota Surakarta sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tinjauan kritis ini akan membahas proses penyusunan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta dan materi yang dibahas. Proyek ini merupakan proyek yang dilakukan oleh PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang di Ungaran Kabupaten Semarang. Proyek ini berlangsung selama 5 bulan, namun dalam realisasinya proyek dilakukan lebih cepat yaitu 4 bulan. Tinjauan kritis yang dilakukan yaitu meninjau proses penyusunan KLHS Kawasan IIVI sesuai dengan teori Thomas B. Fisher dan materi yang dibahas sesuai dengan Robert B. Gibson, et. al. Setelah tinjauan kritis dilakukan, diketahui bahwa penyusunan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta sudah mengikuti dan sesuai dengan teori Thomas B. Fisher dan substansi materi yang dibahas telah memenuhi kriteria dari Robert B. Gibson, et. al namun perlu adanya pembahasan lebih dalam mengenai konsep capaian/ kriteria pembangunan keberlanjutan. Kata Kunci : Tinjauan Kritis, Proses Penyusunan, Substansi Materi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) I.



PENDAHULUAN Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang RTRW Kota Surakarta sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang RTRW. Proses penyusunan Perda yang mencakup enam kawasan Kota Surakarta tersebut perlu dilakukan suatu upaya memastikan rencana kegiatan pembangunan yang dilakukan tidak memiliki efek negatif terhadap lingkungan. Selain itu, Kajian



Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri. KLHS dalam hal ini merupakan suatu proses sistematis untuk mengevaluasi pengaruh lingkungan hidup dari suatu RDTR dan menjamin prinsip-prinsip keberlanjutan telah terintegrasi dalam substansi RDTR tersebut. Sebagaimana diketahui RDTR Kota Surakarta berperan strategis mendukung pengembangan Kota



Surakarta sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) berbasis sektor-sektor industri, perdagangan dan jasa komersial, serta pariwisata dan budaya. KLHS yang disusun mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekaligus merupakan dokumen yang wajib disusun dalam RDTR sesuai amanat dari UU Nomor 32 Tahun 2009. RDTR Kawasan II-VI dikaji pengaruhnya terhadap kondisi lingkungan hidup seperti dengan mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Dari hal tersebut maka perlu dilakukan tahapan penyempurnaan RDTR yang ada kemudian merumuskan rekomendasi perbaikannya. Pentingnya penyusunan KLHS yang dilakukan menjadi alasan disusunnya critical review ini. Laporan critical review terhadap proyek Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan II-VI Kota Surakarta memiliki tujuan untuk memberikan penilaian dan kritikan atas produk KLHS yang dihasilkan. Selain itu, penyusunan KLHS di masa depan diharapkan dapat lebih baik dengan adanya penilaian dan kritikan ini. Melalui kritikan ini pembangunan berkelanjutan dapat lebih teridentifikasi pencapaiannya dan diketahui urgensinya.



Ruang lingkup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun yakni Kawasan II-VI Kota Surakarta. Kawasan II berada di bagian barat daya kota yakni sebagian besar Kecamatan Laweyan dan sebagian wilayah Kecamatan Banjarsari. Sedangkan Kawasan III sebagian besar Kecamatan Banjarsari dan Kawasan IV sebagian besar Kecamatan Jebres serta sebagian wilayah Kecamatan Banjarsari. Kemudian Kawasan V sebagian besar Kecamatan Jebres dan sebagian wilayah Kecamatan Banjarsari. Terakhir Kawasan VI berada di pusar kota meliputi sebagian wilayah Kecamatan Jebres, Kecamatan Serengan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kecamatan Jebres, dan Kecamatan Banjarsari. Ruang lingkup materi penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan II-VI Kota Surakarta terdiri dari tahap penyusunan Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, dan terakhir Laporan Akhir dengan tahun anggaran 2014 selama 4 bulan.



Sumber : Bappeda, 2010



Gambar 1 Peta Rencana Struktur Ruang Kota Surakarta



II.



TINJAUAN SINGKAT PROYEK a. Dasar Hukum Peraturan undang-undang yang digunakan sebagai dasar hukum penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan II-VI Kota Surakarta yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 134); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 - 2029 (Lembaran Daerah Provinsi



Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28); 14. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2009 Nomor 9); dan 15. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2012 Nomor 1). b. Tinjauan Proyek KLHS disusun sebagai tindak lanjut dari RDTR Kota Surakarta yang mencakup enam kawasan. KLHS tersebut dapat dikerjakan apabila isu pembangunan berkelanjutan teridentifikasi sheingga diketahui pengaruh RDTR Kawasan II sampai VI terhadap kondisi lingkungan hidup. Kemudian langkah selanjutnya merumuskan alternatif penyempurnaan RDTR Kawasan II sampai VI dan merekomendasikan perbaikan dari RDTR sebelumnya. KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta disusun dengan tujuan mengkaji KRP yang tertuang dalam RDTR Kota Surakarta Kawasan II-VI sejauh mana telah memenuhi kaidah lingkungan dalam konsep pembangunan berkelajutan (sustainable development). Selain itu tujuan lain yang dicapai yaitu tersedianya dokumen KLHS sebagai pendukung RDTD Kota Surakarta Kawasan II-VI dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan, rencana, dan program yang tertuang dalam RDTR sesuai kaidah UU No 32 Tahun 2009.



Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis terbagi menjadi tiga tahap yaitu: 1. Terumuskannya pengkajian pengaruh RDTR Kawasan II-VI terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah perencanaan: a. Teridentifikasinya masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya; b. Teridentifikasinya isu pembangunan berkelanjutan; c. Teridentifikasinya RDTR Kawasan II - VI; dan d. Terumuskannya telaahan pengaruh RDTR Kawasan II - VI terhadap kondisi lingkungan hidup. 2. Terumuskannya alternatif penyempurnaan RDTR Kawasan II-VI. 3. Terumuskannya rekomendasi perbaikan RDTR Kawasan II - VI dan Pengintegrasian Hasil KLHS. Metode dan pendekatan yang digunakan masih berhubungan dengan kebijakan, rencana, dna program yang tertuang dalam RDTR Kota Surakarta Kawasan IIVI yakni dengan mengkaji pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup di wilayah RDTR Kota Surakarta Kawasan II - VI meliputi identifikasi, masyarakat, dan pemangku kepentingan; isu pembangunan berkelanjutan; RDTR Kota Surakarta Kawasan IIVI; dan pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup. Selain itu, perumusan alternatif RDTR juga diberikan serta rekomendasi perbaikan RDTR yang terintegrasi dengan hasil KLHS. Data yang digunakan yaitu kondisi lingkungan hidup setiap kawasan yakni penggunaan lahan dan ruang terbuka hijau, kondisi sosial kependudukan, perekonomian, sarana dan



prasarana, permukiman, kesehatan masyarakat serta sanitasi lingkungan, kerawanan bencana, dan cagar budaya. Kemudian diperlukan pula data isu pebangunan berkelanjutan setiap kawasan dan kebijakan, rencana, dan/ atau program dari RDTR sendiri. III.



TINJAUAN KRITIS PELAKSANAAN KLHS KAWASAN II-VI KOTA SURAKARTA a. Literatur Proses Pelaksanaan Penyusunan KLHS Proses pelaksanaan penyusunan KLHS terdapat dari 6 metode yaitu: 1. Penapisan dengan teknik yang digunakan yaitu indikator, ckecklist, dan konsultasi tenaga ahli. 2. Pelingkupan dengan teknik indikator, checklist, matriks, partisipasi publik, dan konsultasi. 3. Kajian dampak yakni dengan matriks, survey, partisipasi publik, konsultasi, jaringan, analisis statistik, dan peta overlay. 4. Review dengan konsultasi dan partisipasi publik. 5. Pengambilan keputusan yaitu dengan checklist, matriks, dan peta overlay. 6. Tindak lanjut yakni dengan indikator dan survey. Terdapat 18 kriteria dalam proses pelaksanaan KLHS menurut Robert B. Gibson, et. al yang merupakan konsolidasi temuan dari literatur penilaian internasional dan review Kanada dan pengalaman KLHS internasional. Berikut merupakan kriteria yang sebaiknya ada dalam penyusunan KLHS. 1. Tujuan dan proses tidak perlu dibahas, lebih membahas komitmen untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan evaluasi dan keputusan kriteria yang tepat serta rencana kebijakan program memenuhi kriteria. 2. Aturan yang dirancang memastikan semua isu terselesaikan, terlaksananya musyawarah pembangunan



rencana kebijakan program, keberlanjutan dan penilaian lingkungan yang dibahas, serta alternatif. 3. Menjelaskan hubungan antara rencana kebijakan program dan pembangunan, tinjauan, serta persetujuan dari proyek terkait dengan batas yang jelas apakah rencana kebijakan program, dapat memberikan arahan. 4. Fleksibilitas proses penyusunan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan yang berpengaruh dalam rencana, kebijakan, dan program. 5. Memastikan pengimplementasian dari proses penyusunan KLHS dengan koordinasi pihak terkait dan legalitas. 6. Evaluasi tujuan rencana kebijakan program yang telah disusun khususnya berkaitan dengan kriteria keberlanjutan. 7. Mempertimbangkan efek keberlanjutan di masa depan. 8. Penilaian terhadap tingkat kepentingan suatu isu. 9. Membagi secara jelas peran dan tanggung jawab pelaksanaan. 10. Melakukan kolaborasi dan kerjasama untuk mencapai tujuan. 11. Membuka kesempatan untuk berpartisipasi yakni dengan musyawarah terbuka. 12. Keputusan yang diambil transparan dan dapat diperhitungkan. 13. Keputusan yang diambil bersifat resmi yakni dalam forum dan terintegrasi dengan rencana kebijakan program yang sudah ada. 14. Evaluasi kembali keputusan yang diambil apakah sudah mencapai tujuan awal dan memenuhi prinsip berkelanjutan. 15. Terdapat prosedur monitoring, review, pembelajaran berulang, dan identifikasi kebutuhan untuk pengimplementasian 16. Administrasi imparsial dimana pemerintah dan pihak tertentu



memiliki tanggung jawab secara resmi. 17. Sumber daya memadai dan memiliki motivasi. 18. Konteks strategis yang dibahas jelas, indikator yang dikembangkan, dll. b. Best Practice Best practice yang diangkat yakni KLHS Negara Cina Bagian Barat. The Great Western Development Strategy (GWDS) merupakan kampanye nasional jangka panjang untuk meningkatkan daerah barat Cina dan perekonomiannya. Terdapat lima kunci pembangunan yaitu penggunaan eksploitasi sumber daya air, pemanfaatan lahan, pembangkit energi, pembangunan pariwisata, dan rehabilitasi serta konservasi ekologi. Indikator lingkungan yag dipiilh yaitu ketersediaan sumber daya air, erosi tanah, salinasi tanah, kerusakan hutan, degradasi lahan, keanekaragaman hayati, kualitas air, dan kualitas udara. Metode yang digunakan yaitu dengan matriks penilaian, penggabungan ahli penilaian, dan trend analisis yang berfungsi untuk menganalisis serta memprediksi dampak lingkungan. Evaluasi kompleks dan jangka panjang pada keamanan ekologi. Wilayah barat meliputi 6,8 km2 yakni 71,4% dari seluruh luas lahan daratan Cina. Dalam bahan dan metode yang dibahas yaitu background keseluruhan dari Cina bagian Barat, deskripsi dari kegiatan strategi



pembangunan yang dilakukan, decisionmaking framework, dan metode yang digunakan dalam penyusunan KLHS sendiri selanjutnya penilaian kondisi dari setiap indikator yang ditentukan sebelumnya. Terakhir mengevaluasi keseluruhan kualitas ekologi. Setelah mendapat kondisi keseluruhan status ekologi, selanjutnya mengidentifikasi masalah lingkungan yang ada dan dampak lingkungan yang didapat dari pembangunan yang dilakukan. Kemudian setelah mengetahui keseluruhan kondisi dan isu permasalah serta dampaknya dilakukan perencanaan seperti sumber air, penggunaan lahan, pembangkit energi, rehabilitasi dan restorasi ekologi, serta keseluruhan hasil dampak. Langkah akir dari perencanaan kemudian rekomendasi kebijakan, prioritas mitigasi area, dan menetapkan prinsip keamanan ekologi. c. Tinjauan Kritis Proses Penyusunan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta Pelaksanaan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta perlu dilakukan tinjauan kritis untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan yang dilakukan. Berdasarkan literatur Thomas B. Fisher terdapat tahapan penyusunan KLHS. Berikut merupakan pembahasannya bagaimana proses penyusunan KLHS dengan teori yang ada.



Tabel 1 Tinjauan Kritis Proses Pelaksanaan Penyusunan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta Proses Penyusunan No. Tahapan Tinjauan Kritis KLHS (+) Terdapat tahapan penapisan dalam penyusunan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta. Teknik yang digunakan yakni Teknik yang digunakan terdapat indikator UU No 32 Tahun 2009, PP dalam tahapan penalisan 1. Penapisan Nomor 15 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri yaitu indikator, ckecklist, (Permen) Nomor 20/PRT/M/2011. dan konsultasi tenaga ahli. (-) Penjelasan tenaga ahli belum disebutkan secara detil dalam proses penapisan hanya disebutkan pelibatan instansi terkait. Teknik yang digunakan dalam tahapan (+) Terdapat indikator, matriks, partisipasi pelingkupan yaitu indikator, 2. Pelingkupan publik, dan konsultasi yang dibahas. Terdapat checklist, matriks, tabel pembagian proses pelibatan publik. partisipasi publik, dan konsultasi



No.



Tahapan



Proses Penyusunan KLHS



Kajian dampak



Teknik yang digunakan dalam tahapan kajian dampak yaitu matriks, survey, partisipasi publik, konsultasi, dan jaringan.



Review



Teknik yang digunakan dalam tahapan review yaitu konsultasi dan partisipasi publik.



5.



Pengambilan Keputusan



Teknik yang digunakan dalam tahapan pengambilan keputusan yakni dengan checklist dan matriks.



6.



Tindak Lanjut



Teknik yang digunakan yakni dengan indikator dan survey.



3.



4.



Tinjauan Kritis (+) Kebijakan rencana program telah dianalisis dampaknya terkait isu pembangunan berkelanjutan dalam bentuk matriks. Dilakukan survey lapangan, pelibatan masyarakat, konsultasi dalam FGD. (-) Analisis statistik kurang digunakan dalam pengkajian dampak sehingga pengolahan data yang terkumpul kurang diolah. (-) Tidak adanya peta overlay, kurang pembuatan dan pengolahan peta. Peta hanya berdasarkan RDTR yang sebelumnya disusun. (+) Telah dilakukan konsultasi terkait instansi terkait dalam FGD dan setiap sidang. Partisipasi publik cukup terlibat dalam tahapan ini. (+) Dilakukan checklist dan matriks untuk mengambil keputusan. Matriks yang digunakan yaitu menilai keijakan rencana program/ KRP dengan isu berkelanjutan serta penilaian isu pembangunan sendiri dan urutan prioritasnya. (+) Pengambilan keputusan terintegrasi dengan RDTR yang telah disusun dan dibahas dengan instansi terkait. (-) Proses pengerjaan yang terbagi individual tidak dibahas lebih dalam/ didiskusikan dalam tim penyusun sehingga kurang keputusan yang diambil kurang mendalam. (+) Rekomendasi disusun sesuai isu pembangunan berkelanjutan yang diangkat dan terintergrasi dengan RDTR yang disusun, hasil survey serta analisis yang dilakukan. (-) Tindak lanjut yang dibahas berdasarkan masalah prioritas hanya berdasarkan dampak negatif yang ditimbulkan kurang mengangkat potensi yang dapat dikembangkan sehingga tercapai pula kondisi yang lebih baik.



Sumber: Hasil Analisis Penyusun, 2016



d.



Tinjauan Kritis Dokumen KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta Pelaksanaan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta perlu dilakukan tinjauan kritis untuk mengetahui bagaimana materi yang dibahas dalam dokumen KLHS No.



1.



tersebut. Berdasarkan literatur Robert B. Gibson, et. al terdapat 18 kriteria yang harus dibahas. Berikut merupakan pembahasannya bagaimana materi dokumen KLHS yang dibahas dengan teori yang ada.



Tabel 2 Tinjauan Kritis Materi KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta Kriteria Materi KLHS Tinjauan Kritis KLHS atau Strategic (+) Komitmen untuk mencapai Environmental Assesment pembangunan berkelanjutan (SEA) adalah instrument telah dibahas. pendukung perencanaan (-) Haya dibahas aspek Membahas komitmen pembangunan berkelanjutan keberlanjutan tidak disebutkan yang ingin dicapai. melalui upaya internalisasi bagaimana kriteria kepentingan lingkungan hidup keberlanjutan yang dicapai (LH) dan prinsip-prinsip dalam aspek tersebut. pembangunan berkelanjutan (-) Aspek keberlanjutan yang ke dalam perencanaan dievaluasi selanjutnya hanya



No.



Kriteria



Materi KLHS pembangunan. Upaya pengarusutamaan kepentingan LH dan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan ini penting karena pelaksanaan pembangunan selama ini selain telah meningkatkan keuntungan ekonomi, juga mengakibatkan kemerosotan kualitas LH dan persoalanpersoalan sosial.



2.



Semua isu yang diangkat terselesaikan.



Setiap kawasan memiliki isu yang berbeda seperti contohnya tingginya jumlah masyarakat berpenghasilan rendah/ pra-sejahtera, adanya RTLH, adanya permukiman liar, penggunaan air tanah tinggi, masalah drainase, adanya lahan kritis, kurangnya RTH, masalah transportasi, dan terdapat potensi cagar budaya.



3.



Menjelaskan dan meninjau hubungan antara Kerangka Rencana Program/ KRP dengan pembangunan.



Hubungan KRP dalam RDTR dan isu pembangunan berkelanjutan dibahas dalam matriks penilaian.



4.



Fleksibilitas proses penyusunan untuk memenuhi kebutuhan terkait pengembangan KRP.



Terdapat usulan tambahan KRP setiap kawasan.



5.



Memastikan pengimplementasian dari proses penyusunan KLHS dengan koordinasi pihak terkait dan legalitas.



Pengimplementasian telah didiskusikan dalam FGD.



6.



Evaluasi tujuan rencana kebijakan program yang telah disusun khususnya



KRP dievaluasi dalam bentuk matriks dengan isu pembangunan berkelanjutan yang diangkat.



Tinjauan Kritis diperbaiki kondisi kebijakan rencana programnya, kurang meningkatkan potensi yang dimiliki sesuai kriteria pembangunan keberlanjutan.



(+) Semua isu yang diangkat telah terbahas dan terselesaikan. (+) Terlaksananya musyawarah mengenai KRP, keberlanjutan dan penilaian isu pembangunan berkelanjutan. (-) KRP yang ditelaah terkait isu pembangunan berkelanjutan hanya KRP prioritas yang berdampak negatif. KRP prioritas yang berdampak positif tidak di telaah lebih lanjut dalam rekomendasi. (+) Frekuensi dampak positif dan negatif dari KRP terhadap isu pembangunan telah dianalisis. (+) Analisis yang dibahas telah didiskusikan dengan instansi terkait. (-) KRP yang menyumbang dampak positif paling banyak tidak ditindak lanjuti. (+) KRP fleksibel karena selain terintegrasi dengan RDTR terdapat usulan KRP yang perlu ditambahkan. (-) Perlu adanya evaluasi untuk meningkatkan kondisi dari isu pembangunan berkelanjutan yang menyumbang dampak positif paling tinggi. (+) Selain implementasi dan legalitas didapat pula persetujuan dari analisis yang disusun serta konfirmasi data yang dikumpulkan. (-) Belum adanya desain perencanaan mengenai program pembagunan fisik yang dilakukan instansi atau pihak terkait. (+) Sudah ada evaluasi antara KRP dan isu yang diangkat. (-) Belum adanya evaluasi terkait kriteria keberlanjutan



No.



Kriteria berkaitan dengan kriteria keberlanjutan.



Materi KLHS



7.



Mempertimbangkan efek keberlanjutan di masa depan.



Dalam jangka panjang seharusnya kegiatan industri yang ada di Kawasan II, V, dan VI saat ini (contoh industri batik) perlu dikaji untuk direlokasi ke arah pinggiran atau luar kota. Sedangkan dalam jangka panjang perdagangan dan jasa Kawasan III perlu dikembangkan ke arah pinggiran.



8.



Penilaian terhadap tingkat kepentingan suatu isu.



Terdapat identifikasi isu pembangunan berkelanjutan Kawasan II-VI.



9.



Membagi secara jelas peran dan tanggung jawab pelaksanaan.



Terdapat identifikasi pemangku kepentingan yang dijelaskan dalam bentuk tabel.



10.



Melakukan kolaborasi dan kerjasama untuk mencapai tujuan.



Dilakukan kolaborasi dan kerjasama untuk menyusun KLHS Kawasan II-VI.



11.



Membuka kesempatan untuk berpartisipasi yakni dengan musyawarah terbuka.



Dilakukan FGD dengan instansi pemerintah terkait dan setiap kecamatan yang masuk dalam Kawasan II-VI.



12.



Keputusan yang diambil transparan dan dapat diperhitungkan.



Keputusan yang diambil telah disampaikan dalam FGD sehingga dapat diperhitungkan.



13.



Keputusan yang diambil bersifat resmi.



Keputusan yang diambil bersifat resmi karena disampaikan dalam forim dan terintegrasi dengan RDTR.



14..



Evaluasi kembali keputusan yang diambil.



Dilakukan perbaikan apabila saat FGD terdapat revisi atau masukan.



Tinjauan Kritis karena kriteria keberlanjuran sendiri belum dijelaskan, hanya aspek keberlanjutan yang dibahas. (+) Terdapat pertimbangan efek keberlanjutan di masa depan selain tertuang dalam identifikasi KRP yakni penghitungan daya tampung dan daya dukung setiap kawasan. (-) Hanya beberapa kawasan yang memiliki pertimbangan efek keberlanjutan di masa depan. (-) Hanya satu aspek yang dipertimbangkan, kurang dibahas efek keberlanjutan di masa depan secara mendalam. (+) Penilaian isu pembangunan dilakukan berdasarkan kriteria penilaian prioritas dan nilai bobot kriteria serta dampak -/+ yang didapat dari KRP yang ada. (+) Terdapat penjelasan bentuk pelibatan yang dan pemangku kebijakan. (-) Belum dijelaskan tanggung jawab pengimplementasian secara fisik. (+) Terdapat kolaborasi dan kerjasama dengan Bappeda dan instansi pemerintah Kota Surakarta serta pelibatan masyarakat dalam survey. (+) Menerima masukan dari instansi terkait dan mengkonfirmasi data serta analisis yang dilakukan. (+) Penyampaian keputusan dalam FGD telah disetujui. (-) Perhitungan yang dilakukan masih secara umum hanya dilihat dari segi sosial fisik belum secara ekonomi. (+) Keputusan yang diambil bersifat resmi karena mendapat persetujuan pemerintah dan disampaikan dalam forum. (+) Keputusan yang dibuat terintegrasi dengan KRP yang telah disusun sebelumnya. (+) Keputusan yang diambil akan diperbaiki apabila mendapat kritik atau saran saat FGD dilakukan. (-) Tidak ada evaluasi bersama tim penyusun dalam keputusan



No.



Kriteria



Materi KLHS



15.



Terdapat prosedur monitoring, review, pembelajaran berulang, dan identifikasi kebutuhan untuk pengimplementasian.



Terdapat tahapan revisi atau perbaikan, dalam tahapan tersebut terdapat pula prosedur review dan pembelajaran berulang.



16.



Administrasi imparsial dimana pemerintah dan pihak tertentu memiliki kerjasama dan tanggung jawab resmi.



Pemerintah dan instansi terkait memiliki kerjasama dan tanggung jawab resmi. Hal ini dapat diketahui dari proses FGD yang dilakukan.



Sumber daya memadai dan memiliki motivasi.



Kinerja yang dilakukan setiap anggota dalam tim penyusun memiliki kemampuan yang berbeda. Namun setiap anggota sudah mengerjakan sesuai tugas yang dibagi.



Konteks strategis yang dibahas jelas, indikator yang dikembangkan, dll.



Tujuan dari keberlanjutan yang dibahas sudah jelas yakni mengacu pada UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Aspek keberlanjutan yang dibahas disebutkan yaitu aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.



17.



18.



Sumber: Hasil Analisis Penyusun, 2016



Tinjauan Kritis yang diambil. Dilakukan secara individual begitu pula saat melakukan revisi perbaikan. (+) Revisi, review, dan pembelajaran berulang dapat ditemui dari penyusunan KLHS. (-) Tidak adanya identifikasi kebutuhan untuk pengimplementasian, peninjauan hanya dilakukan untuk mengetahui kondisiyang perlu diperbaiki. (+) Terdapat partisipasi, kerjasama, dan tanggung jawab secara legal dari pemerintah serta instansi terkait. (-) Belum ada pembagian tugas secara jelas untuk pengimplementasian di masa depan. (+) Semua anggota mengerjakan bagian yang diberikan dan menyelesaikan sesuai deadline. (-) Tidak semua anggota memiliki kemampuan yang sama sehingga beban yang diterima tidak seimbang. (+) Dilakukan survey untuk mendukung pembangunan keberlanjutan dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tujuan dalam pembahasan telah disebutkan. (+) Isu pembangunan berkelanjutan sudah masuk ke dalam aspek pembangunan berkelanjutan dan diidentifikasi dampak serta rekomendasi perbaikannya. (-) Konteks strategis hanya dijelaskan dalam perbaikan aspek keberlanjutan. Kurang jelas membahas kriteria keberlanjutan yang ingin dicapai sehingga tidak terdapat indikator yang dikembangkan. (-) Strategi yang dibahas terkait isu hanya membahas perbaikan dari nilai tertinggi dampak negatif yang diberikan, tidak membahas pula peningkatan kondisi dari nilai tertinggi dampak positif yang dimiliki.



IV.



LESSON LEARNED Proses penyusunan KLHS yakni terdiri dari 6 tahapan yaitu penapisan, pelingkupan, kajian dampak, review, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut. KAK atau Kerangka Acuan Kerja berperan penting dalam proses penyusunan KLHS ini. Proses penyusunan KLHS Kawasan IIVI Kota Surakarta secara keseluruhan sudah terorganisasi dengan baik yakni mulai dari proses penapisan hingga tindak lanjut. Muatan materi yang dibahas secara keseluruhan sudah cukup, walaupun tidak semua dibahas detil namun 18 kriteria menurut Robert B. Gibson, et. al sudah dibahas didalamnya. Lesson learned yang akan dibahas yakni manfaat dari kerja praktek yang didapat, saran bagi kegiatan KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta, dan kesimpulan dari tinjauan kritis yang dilakukan. Berikut uraiannya. a. Manfaat Kerja Praktek Kerja praktek yang dilakukan tentunya membawa manfaat. Selain mengerti salah satu proyek yang dilakukan, diketahui pula bagaimana kondisi dunia kerja dalam bidang perencanaan. Selain itu mengerti berbagai peran yang didapat dalam sebuah tim penyusun. Selain mengerjakan tugas yang diberikan, mendapat pembelajaran untuk dapat bersosialisasi dan mental berinteraksi dengan pihak penting. Jadi tidak hanya hardskill saja yang didapat melainkan softskill. Kemudian kedisiplinan dan kecepatan juga dilatih disini, pengeditan laporan yang sebelumnya berhari-hari dalam hal ini dibutuhkan secara cepat hanya dalam beberapa jam. b. Saran Bagi Kegiatan dan Penyusunan KLHS Saran yang diberikan yakni terkait dengan proses penyusunan KLHS dan materi yang dibahas.  Proses Penyusunan KLHS - Sebaiknya dalam penapisan tenaga ahli yang dilibatkan perlu dijelaskan. - Analisis statistik dalam pengkajian dampak







sebaiknya digunakan untuk mempermudah olah data. - Perlu adanya pembuatan peta overlay dan jenis peta baru lainnya. - Dalam pengambilan keputusan walaupun secara individual perlu adanya diskusi bersama sehingga keputusan yang diambil lebih matang dan mendalam. - Identifikasi yang dilakukan tidak hanya membahas lebih dalam perbaikan dampak negatif saja perlu dibahas peningkatan kondisi dari dampak positif dengan bobot tertinggi pula. Substansi Materi KLHS - Perlu dijelaskan kriteria keberlanjutan yang ingin dicapai. - Aspek keberlanjutan yang dibahas perlu meingkatkan potensi yang dimiliki. - Prioritas KRP yang berdampak positif ditelaah perlu telaah lebih dalam dan masuk dalam rekomendasi. - Perlu adanya evaluasi dan tindak lanjut dari analisis prioritas dampak positif yang didapat terkait dengan KRP. - Perlu dilakukan evaluasi tujuan KRP dengan kriteria keberlanjutan. - Efek keberlanjutan di masa depan perlu lebih dipertimbangkan dan dianalisis lebih dalam. - Perlu adanya evaluasi bersama tim penyusun dalam keputusan yang ditetapkan. - Setiap anggota harus memiliki motivasi yang besar untuk mengerjakan dan berlatih. - Konteks strategis perlu dibahas jelas dengan indikator yang dikembangkan.



c. Kesimpulan Dari hasil tinjauan kritis proyek KLHS Kawasan II-VI Kota Surakarta, dapat disimpulkan bahwa proses penyusunan KLHS telah berjalan secara sistematis. Sedangkan substansi materi yang dibahas cukup lengkap namun perlu membahas konsep keberlanjutan lebih dalam. V.



UCAPAN TERIMA KASIH Penyusun ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak yang memiliki peran dalam penyusunan tinjauan kritis ini. 1. Kedua Orang tua yang selalu mendukung dan memberikan semangat selama proses kerja praktek dan pengerjaan laporan. 2. Bapak Ir. Djoko Suwandono, MSP selaku dosen pembimbing Kerja Praktek yang telah memberikan bimbingan dalam penyusunan laporan ini. 3. Bapak Widjonarko, ST, MT selaku dosen koordinator Kerja Praktek yang telah memberikan masukan dalam penyusunan laporan. 4. Direktur PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang yang telah memberikan kesempatan kepada penyusun untuk dapat melakukan Kerja Praktek serta kerjasamanya selama praktikan melakukan Kerja Praktek. 5. Agung Pangarso sebagai tim leader PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang yang telah memberikan pengarahan dan tugas kepada penyusun sehingga mempunyai kontribusi terhadap proyek yang dikerjakan. 6. Muchammad Apri Fitriyanto Dityana, ST sebagai pembimbing Kerja Praktek yang telah memberikan bimbingan dan arahan selama masa Kerja Praktek di PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang. 7. Ferry Oloan Nadeak selaku partner kerja praktek yang telah memberikan bantuan dan kerjasama selama kerja praktek. 8. Teman-teman Planologi 2012.



9. Semua pihak yang memberikan bantuan penyusunan laporan.



telah dalam



VI. DAFTAR PUSTAKA Fischer, T. B. (2010). The theory and practice of strategic environmental assessment: towards a more systematic approach. Routledge. Gibson, R. B., Benevides, H., Doelle, M., & Kirchhoff, D. (2010). Strengthening strategic environmental assessment in Canada: an evaluation of three basic options. Journal of Environmental Law and Practice, 20(3), 175. Li, W., Liu, Y. J., & Yang, Z. (2012). Preliminary strategic environmental assessment of the great western development strategy: safeguarding ecological security for a new Western China. Environmental management,49(2), 483-501. PT. Trikarsa Buwana Persada Gemilang. 2015. Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kawasan II-VI Kota Surakarta. Ungaran: Tidak diterbitkan