D. Ustek RTRW Kabupaten Banyuasin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDEKATAN & METODOLOGI



Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyu asin 2012- 2032



Tanggapan dan Saran Terhadap KAK



GAMBAR SISTEMATIKA PEKERJAAN



KRITISI



PEMAHAMAN THD PEKERJAAN



TANGGAPAN THD PEKERJAAN



· · · · · · ·



PEMILIHAN ALAT



MASUKAN



LATAR BELAKANG PEKERJAAN MAKSUD & TUJUAN PEKERJAAN SASARAN & OUTPUT PEKERJAAN MANFAAT PEKERJAAN RUANG LINGKUP PEKERJAAN METODE PELAKSANAAN PELIBATAN TENAGA AHLI



APRESIASI & INOVASI



METODOLOGI PEKERJAAN



TUJUAN PEKERJAAN Sasaran Pekerjaan Output Pekerjaan Lingkup Pekerjaan



Pemahaman terhadap Kerangaka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pemahaman penyedia jasa (konsultan) dalam menyikapi kerangkakerangka kerja pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan oleh pemberi kerja. Selain itu, penyedia jasa juga akan menguraikan pemahamannya terhadap materi pekerjaan yang akan dihadapi dan pemahaman penyedia jasa terhadap wilayah pekerjaan. Pemahaman terhadap KAK ini merupakan pemahaman awal penyedia jasa dalam rangkaian kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan. Pemahaman terhadap materi pekerjaan menggambarkan sejauh mana penyedia jasa menguasai materi dan literatur pekerjaan.



II-1



PENDEKATAN & METODOLOGI



A.1



TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP LATAR BELAKANG Latar belakang Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032 ini didasari oleh beberapa pertimbangan, yaitu : 1. Perubahan Undang-undang tentang penataan ruang dari Undangundang Nomor 24 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 telah mengubah kebijakan penataan ruang untuk pemerintah pusat maupun daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), setiap daerah Kabupaten perlu menyusun rencana tata ruangnya sebagai arahan pelaksanaan pembangunan. 2. Dalam UUPR Pasal 11 ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 3. Orientasi waktu perencanaan berdasarkan UUPR No. 26/2007 tersebut tidak lagi 10 tahun ke depan, tetapi 20 tahun. Karena itu, maka semua daerah kabupatenRTRW-nya perlu menyesuaikan kembali merujuk pada undang-undang tersebut. 4. Kabupaten Banyuasin sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu kabupaten yang telah menyelesaikan Perda RTRW melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032. Berdasarkan latar belakang yang telah termuat dalam KAK, Hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang. Penyimpangan pemanfaatan ruang merupakan kondisi ketidaksesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi nyata di lapangan. Beberapa hal yang dapat menjadi faktor penyebab simpangan tersebut, diantaranya dapat disebabkan oleh: ·



perubahan kebijakan



·



pengaruh ekonomi regional/global



·



perubahan cara pandang dan ukuran



·



proses pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang



·



faktor hambatan alam (bencana alam)



·



perubahan sistem ruang



II-2



PENDEKATAN & METODOLOGI



A.2



TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP LANDASAN HUKUM Dalam KAK telah diuraikan beberapa landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032. Konsultan sepakat bahwa yang menjadi titik point landasan hukum dalam pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032 adalah bersumber pada Perubahan Undang-undang tentang penataan ruang dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 telah mengubah kebijakan penataan ruang untuk pemerintah pusat maupun daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR), setiap daerah Kabupaten perlu menyusun rencana tata ruangnya sebagai arahan pelaksanaan pembangunan. Sesuai dengan Pasal 26 (5) UUPR, bahwa RTRW Kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Sesuai dengan masa berlakunya yang sudah menginjak pada tahun ke-4 (tahun 2012-32), maka Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat melakukan peninjauan kembali RTRW-nya dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



A.3



TANGGAPAN SASARAN



DAN



SARAN TERHADAP MAKSUD, TUJUAN



DAN



Maksud penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032 ini adalah terwujudnya suatu penataan ruang wilayah Kabupaten Banyuasin yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penataan Ruang. Sedangkan tujuan penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032 ini adalah Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin adalah tersusunnya dokumen Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin 2012 - 2032



Berdasarkan tujuan diatas, konsultan memandang perlunya menjabarkan lebih lanjut dalam beberapa sasaran pencapaian kegiatan, meliputi: Berdasarkan tujuan tersebut, maka dapat dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa sasaran pencapaian kegiatan, meliputi: ·



Teridentifikasinya hasil peninjauan kembali melalui proses pengkajian, evaluasi dan penilaian penyimpangan RTRW Kabupaten Banyuasin 2012-2032



·



Terumuskannya rekomendasi hasil peninjauan kembali RTRW



II-3



PENDEKATAN & METODOLOGI



Kabupaten Banyuasin 2012 - 2032 ·



Terlaksananya proses revisi RTRW Kabupaten Banyuasin sesuai dengan ketentuan PP 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang



Gambar D.1.



Hubungan Tujuan dengan Sasaran Pekerjaan



SASARAN 1 SASARAN 2



OUTPUT 1



SASARAN 3



OUTPUT 2



SASARAN 4



OUTPUT n



TUJUAN



SASARAN n



A.4



TANGGAPAN PEKERJAAN



DAN



SARAN TERHADAP FUNGSI



DAN



MANFAAT



KAK Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032 telah mengarahkan fungsi dan manfaat pekerjaan. Berdasarkan fungsi dan manfaat pekerjaan yang telah diarahkan oleh KAK, akan menjadi pedoman bagi konsultan dalam menyusun metodologi pekerjaan dan rencana kerja pekerjaan yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian E dan F dalam usulan teknis ini.



A.5



TANGGAPAN PEKERJAAN



DAN



SARAN



TERHADAP



RUANG



LINGKUP



Seperti halnya bahasan terkait substansi pekerjaan, dalam lingkup pekerjaan pun konsultan memberikan catatan bahwa substansi pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang telah diarahkan oleh KAK Konsultan sudah cukup jelas memahami lingkup kegiatan tersebut.



II-4



PENDEKATAN & METODOLOGI



A.6



TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP PENGERAHAN TENAGA AHLI Komposisi tenaga ahli yang dijabarkan dalam KAK telah mengarah pada kebutuhan pelaksanaan pekerjaan serta tahapan-tahapannya. Konsultan melihat bahwa komposisi yang ada telah mencukupi dalam mendukung upaya pelaksanaan pekerjaan.



A.7



TANGGAPAN TERHADAP WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 6 (enam) bulan kalender atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung Sejak Surat Perintah Kerja. Terkait dengan output penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032, waktu yang tersedia cukup memadai, tapi perlu kiranya diantisipasi keterbatasan waktu ini dengan melakukan persiapan tim yang maksimal di awal pekerjaan, antara lain dengan mendiskusikan dan merinci lebih jauh rencana-rencana kegiatan secara mendetil yang perlu dilakukan baik oleh tim konsultan dan tenaga ahlinya serta tim teknis agar tahapan dan sasaran (key-target) untuk tiap tahapan dapat terjadwal dengan baik dan realistis. Walau demikian, dalam Usulan Teknis ini, konsultan telah menyertakan suatu jadwal pekerjaan yang paling mendekati dengan kondisi riil yang telah diantisipasi berdasarkan pengalaman pekerjaan-pekerjaan sejenis sebelumnya. Beberapa tahapan bahkan dapat dilakukan secara paralel dengan tahapan lainnya, sehingga akan mempersingkat waktu pelaksanaannya, dan tenaga yang ada dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan lainnya. Efektifitas jadwal dapat diukur melalui pencapaian sejumlah key-target yang telah ditetapkan sebagai suatu sasaran antara (milestones).



A.8



TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP SISTEM PELAPORAN Pelaporan dari pekerjaan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin 2012-2032 yang konsultan pahami meliputi : 1.



2.



Laporan Pendahuluan sejumlah 10 eksemplar dalam format A4, diserahkan paling lambat 30 hari kalender terhitung penandatanganan kontrak. Laporan juga harus disampaikan dalam bentuk softcopy (DVD/CD) sebanyak 5 buah. Laporan bulanan Sekurangnya berisi notulensi rapat pembahasan dan konsultasi, catatan perjalanan, bahan-bahan terkait serta catatan kegiatan Bantuan Teknis yang berlangsung dalam bulan laporan.



II-5



PENDEKATAN & METODOLOGI



3.



4.



5.



6.



A.9



Laporan ini diserahkan sebagai progres pekerjaan bulanan yang dikerjakan oleh penyedia jasa untuk menjadi bahan diskusi antara penyedia jasa dan tim supervisi serta diserahkan kepada Pengguna Jasa/Tim Supervisi, masing-masing sebanyak 5 (lima) eksemplar. Laporan Antara dalam tahap ini, pihak penyedia jasa telah melakukan pengumpulan data dan informasi, analisis dan kajian simpangan pemanfaatan ruang. Laporan Antara dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar, ukuran kertas A4 dan diserahkan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah dikeluarkan SPMK.Laporan ini juga harus disampaikan dalam bentuk softcopy (DVD/CD) sebanyak 5 buah. Draft Laporan Akhir dibuat sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar, ukuran kertas A4 dan diserahkan selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah dikeluarkan SPMK, yang berisikan Laporan akhir merupakan dokumen resmi hasil kajian yang memuat semua materi yang telah ditentukan dalam lingkup kegiatan dan mengakomodasikan masukan serta tanggapan dari hasil pembahasan Tim Teknis dalam forum seminar / presentasi dari stakeholder terkait, dibuat sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar yang diserahkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dikeluarkan SPMK. Laporan ini dilengkapi juga kedalam bentuk softcopy (DVD/CD) sebanyak 5 buah, bersamaan dengan album peta RTRW sebanyak 10 (sepuluh) album A1 dan 10 (sepuluh) album A3. Eksekutif Summary merupakan ringkasan yang melengkapi Laporan Akhir yang harus diserahkan bersamaan dengan Laporan Akhir kegiatan sebanyak 20 (duapuluh) eksemplar.



TANGGAPAN DAN SARAN TERHADAP HASIL YANG DIHARAPKAN Dalam KAK telah diuraikan terkait hasil yang diharapkan sebagai output dalam pelaksanaan pekerjaan. Konsultan memandang bahwa hasil yang diharapkan tersebut akan membantu konsultan dalam merumuskan output-output pekerjaan yang akan dihasilkan.



A.10 TANGGAPAN DAN LAPORAN/DISKUSI



SARAN



TERHADAP



PEMBAHASAN



KAK telah mengarahkan bahwa selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan ini, diperlukan adanya pembahasan laporan serta pelaksanaan kegiatan diskusi. Pembahasan dan sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan untuk setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.



II-6



PENDEKATAN & METODOLOGI



PEMAHAMAN PENINJAUAN KEMBALI (REVISI) RTRW KABUPATEN



Bagaikan suatu siklus, proses perencanaan merupakan proses yang terus berlanjut. Demikian halnya dengan sebuah produk rencana tata ruang seperti RTRW Kabupaten, yang dalam proses perencanaannya tidak akan berhenti pada dokumen yang telah dihasilkannya. Mengingat dinamika pertumbuhan dan perkembangan sosial ekonomi pada suatu wilayah yang terus berlangsung begitu cepat, sehingga seringkali membuat apa yang telah diarahkan dalam dokumen tata ruang kerap tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam pengertian ini, peninjauan kembali merupakan bagian dari proses yang memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun serta menilai implementasinya terhadap rencana yang ada tersebut. Merujukpada KepMen Kimpraswil Nomor 327 Tahun 2002 Tentang Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten bahwa Peninjauan kembali dan/atau penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) merupakan suatu proses yang dilakukan secara berkala selama jangka waktu perencanaan berjalan agar selalu memiliki suatu rencana tata ruang yang berfungsi seperti yang ditetapkan. 1.1 Kedudukan Peninjauan Kembali Dalam Sistem Penataan Ruang Peninjauan kembali dalam konteks penataan ruang secara keseluruhan merupakan bagian dari proses perencanaan tata ruang, sebagai proses untuk memperbaiki rencana tata ruang yang telah ada, bukan berarti penyusunan rencana baru secara totalitas, namun merupakan bagian dari kegiatan perencanaan yang prosesnya terjadi setelah suatu siklus kegiatan penataan ruang yang terdiri dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, peninjauan kembali rencana tata ruang ini merupakan kegiatan peninjauan kembali secara total terhadap keseluruhan kinerja penataan ruang, termasuk mengakomodasikan dan pemutakhiran yang dirasakan perlu akibat kemungkinan adanya paradigma serta peraturan/rujukan baru pembangunan dan perencanaan tata ruang. Mengingat kinerja penataan ruang dipengaruhi bukan hanya faktor internal wilayah, kualitas rencana, dan ketepatan tata cara pemanfaatan, tapi juga faktor eksternal seperti adanya paradigma baru dalam pembangunan atau penataan ruang nasional, perubahan peraturan atau rujukan baru, maka penyempurnaan RTR dilakukan setelah juga memperhatikan faktor eksternal wilayah. Kegiatan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten tidak terlepas dari kegiatan penyusunan rencana ataupun kegiatan revisi, karena didalam suatu mekanisme penanganan rencana tata ruang yang utuh, kegiatan tersebut satu dengan lainnya merupakan satu sikuensis, dimana output kegiatan yang satu akan merupakan input bagi kegiatan lainnya. Secara diagramatis, kedudukan peninjauan kembali dalam rencana tata ruang masuk dalam kegiatan Evaluasi, secara garis besar dapat di gambarkan dalam diagram sebagai berikut ini.



II-7



PENDEKATAN & METODOLOGI



Gambar 1 Kedudukan Peninjauan Kembali dalam Rencana Tata Ruang



EVALUASI



Dari gambar tersebut terlihat bahwa untuk melakukan evaluasi, dalam hal ini peninjauan kembali diperlukan adanya masukan yang berasal dari monitoring mengenai implementasi suatu rencana. Adapun keluaran peninjauan kembali dapat berupa suatu informasi dan rekomendasi yang akan dipergunakan sebagai dasar terbentuknya suatu kebijaksanaan sehubungan dengan kemungkinan adanya perbaikan/revisi rencana atau penyusunan rencana yang baru. Inti tujuan kegiatan peninjauan kembali adalah menilai sejauh mana RTRW Kabupaten telah/dapat dilaksanakan, atau sebagai upaya menilai efektifitas RTRW melalui pengendalian pemanfaatan lahan. 1.2



Perlunya Peninjauan Kembali RTRW



Pada kegiatan penyusunan rencana tata ruang, dalam hal ini Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin, pengkajian terhadap aspekaspek sumberdaya alam, manusia dan buatan, perumusan konsepsi, strategi yang didasarkan pada asumsi tertentu dan faktor sosial ekonomi yang bersifat internal maupun eksternal terhadap wilayah perencanaan merupakan hal yang wajib dilakukan. Dalam perjalanan penyusunan rencana sebagai dasar pemanfaatan ruang dapat terjadi berbagai kemungkinan yaitu antara lain: 1) Perubahan faktor eksternal terhadap wilayah seperti perkembangan ekonomi nasional dan global, perubahan wilayah sektor dan tata ruang wilayah nasional. 2) Perubahan kondisi-kondisi internal seperti keinginan daerah, perkembangan yang sangat pesat dari satu sektor atau kawasan dalam satu wilayah. 3) Kekurangtepatan menggunakan rencana dan pengendalian sehingga terjadi simpangan.



II-8



PENDEKATAN & METODOLOGI



Keseluruhan ini dapat menyebabkan kemungkinan: a. RTRW masih dapat mengakomodasikan dinamika perkembangan yang bersifat eksternal dan internal namun terjadi simpangan-simpangan dalam pemanfaatan karena kelemahan dalam pengendalian. Untuk kondisi yang pertama maka tidak perlu dilakukan peninjauan kembali tetapi yang dibutuhkan adalah penertiban, yang dapat mencakup perubahan pemanfaatan agar menjaga konsistensi rencana, atau penyempurnaan mekanisme pengendalian. b. RTRW tidak dapat lagi mengakomodasikan dinamika perkembangan yang bersifat eksternal dan atau internal. Adanya perubahan faktor eksternal dan internal dapat mempengaruhi RTRW yang ada sehingga rencana menjadi tidak relevan lagi sebagai acuan pemanfaatan ruang, maka perlu dilakukan peninjauan kembali. Perubahan dan pengaruhnya terhadap RTRW tidak selalu sama akan tetapi kadarnya dapat bervariasi. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), dapat dilaksanakan karena beberapa alasan atau kondisi, diantaranya adalah pada UU 26 Tahun2007 tentang Penataan Ruang yaitu pada pasal 16 sebagai berikut: Pasal 16 (1) Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. (2) Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa: a. rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. rencana tata ruang yang ada perlu direvisi. (3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. Faktor yang sebenarnya menjadikan kegiatan peninjauan kembali menjadi suatu aktivitas yang penting untuk dilakukan secara berkala dalam proses penataan ruang adalah karena adanya ketidaksesuaian dan/atau simpangan antara rencana dengan kenyataan yang terjadi di lapangan baik karena faktor internal maupun faktor eksternal.



II-9



PENDEKATAN & METODOLOGI



A. Faktor Eksternal Faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi perlunya peninjauan kembali, yaitu: (1) Adanya perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan ruang. (2) Adanya perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral dari tingkat propinsi maupun kabupaten yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar. (3) Adanya ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem pembangunan dan pemerintahan serta paradigma perencanaan tata ruang. (4) Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan lingkungan. (5) Adanya bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana. B.



Faktor Internal



Beberapa faktor internal yang mempengaruhi perlunya peninjauan kembali yaitu: (1) Rendahnya kualitas RTRWK yang dipergunakan untuk penertiban perizinan lokasi pembangunan, sehingga kurang dapat mengoptimalisasi tingkat perkembangan dan pertumbuhan aktivitas sosial ekonomi yang cepat dan dinamis. (2) Rendahnya kualitas ini dapat disebabkan karena tidak diikutinya proses teknis dan prosedur kelembagaan perencanaan tata ruang. (3) Terbatasnya pengertian dan komitmen aparatur yang terkait dengan tugas penataan ruang, mengenai fungsi dan kegunaan RTRWK dalam pelaksanaan pembangunan. (4) Adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat. (5) Lemahnya kemampuan aparatur yang berwenang dalam pengendalian pemanfaatan ruang. 1.3



Kriteria Tipologi Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten



Peninjauan kembali RTRWK lebih mudah ditindaklanjuti dengan membuat dan mengikuti suatu tipologi peninjauan kembali. Adapun kriteria-kriteria yang membentuk tipologi tersebut adalah: A. Kelengkapan dan Keabsahan Data Data dikatakan lengkap jika minimal terdapat: 1. Data Kebijaksanaan Pembangunan Daerah (sasaran dan tujuan) dan DataRegional:



II-10



PENDEKATAN & METODOLOGI



a. Data kesimpulan arahan Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Propeda Propinsi terhadap Kabupaten. b. Data Pola Dasar Pembangunan Daerah dan PropedaKabupaten. c. Data kebijaksanaan pembangunan sektor lainnya yang berpengaruh. d. Data atau informasi arahan RTRWN, RTR Pulau atau Perwilayahan, RTRW Kabupaten terhadap Kabupaten. 2. Data karakteristik ekonomi wilayah dan hasil pengamatan perkembangannya, yang meliputi: a. Data PDRB Kabupaten (time series 5 tahun). b. Data mobilitas orang dan barang di kabupaten. c. Data sistem jaringan transportasi jalan. d. Data produksi per sektor pembangunan total kabupaten. e. Data produksi per sektor pembangunan dirinci per kecamatan. f. Data APBD Kabupaten (time series 5 tahun). g. Data realisasi penerimaan dan pengeluaran rutin. h. Data realisasi penerimaan dan pengeluaran pembangunan. i. Data investasi pembangunan per sektor yang terkait dengan penataan ruang. 3. Data dan kondisi perkembangan kependudukan atau demografi, yang meliputi: a. Data jumlah penduduk kabupaten, kecamatan, kota-kota (perkotaan), dan perdesaan. b. Data kepadatan penduduk kabupaten, kecamatan dan kota. c. Data rate pertumbuhan kabupaten, kecamatan, desa. d. Data lapangan pekerjaan penduduk kabupaten, dirinci per kecamatan. 4. Data sumber daya buatan, meliputi: a. Data sarana ekonomi tiap kecamatan dan perkotaan. b. Data sarana sosial tiap kecamatan dan perkotaan. c. Data dan peta sarana dan prasarana transportasi di kabupaten. d. Data dan peta prasarana pengairan. e. Data dan peta sumber air baku. f. Data dan peta sistem jaringan listrik. g. Data dan peta sistem telekomunikasi. 5. Data sumber daya alam, meliputi: a. Data dan peta penggunaan lahan/tanah. b. Data dan peta hidrologi/sumberdaya air. c. Data dan peta topografi dan morfologi. d. Data dan peta geologi dan jenis tanah. e. Data dan peta sumberdaya mineral. f. Data dan peta unsur-unsur iklim. g. Data dan peta kehutanan. h. Data dan peta kawasan rawan bencana. Peta dibuat dengan kedalaman skala 1:100.000 sampai dengan 1:50.000.



II-11



PENDEKATAN & METODOLOGI



B. Relevansi Metoda dan Hasil Analisis Analisis yang digunakan dalam penyusunan RTRWK dianggap lengkap jika minimal terdapat: 1. Analisis untuk melihat kedudukan Kabupaten dalam sistem perwilayahan nasional, sistem tata ruang pulau, sistem perwilayahan propinsi, dan keterkaitannya dengan kabupaten lainnya. Analisis ini dinyatakan lengkap jika minimal memiliki: a. Analisis mengenai jaringan transportasi nasional, pulau, propinsi b. Analisis mengenai arahan kebijakan RTRWN, RTR Pulau, Perwilayahan, RTRW Kabupaten , dan kebijaksanaan sektoral. c. Analisis sistem perkotaan, regional yang berpengaruh terhadap kabupaten. d. Analisis fungsi dan peranan kabupaten dalam lingkup nasional, pulau, propinsi dilihat dari aspek ekonomi, transportasi dan pencapaian pembangunan nasional/ regional secara umum. e. Analisis sektor-sektor unggulan yang menjadi prime mover di kabupaten, propinsi, pulau maupun nasional. 2. Analisis Demografi a. Analisis tingkat perkembangan penduduk. b. Analisis mengenai pergerakan/mobilitas penduduk antar kabupaten dalam kabupaten. c. Analisis distribusi/kepadatan penduduk kecamatan, perkotaan, perdesaan. d. Analisis struktur pekerjaan penduduk kecamatan, perkotaan perdesaan. e. Analisis strukltur umur dan tingkat partisipasi angkatan kerja kecamatan, perkotaan dan perdesaan.



dan dan dan per



3. Analisis Sosial Kemasyarakatan a. Analisis adat-istiadat yang menghambat dan mendukung pembangunan. b. Analisis tingkat partisipasi/peran serta masyarakat dalam pembangunan. c. Analisis kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. d. Analisis pergeseran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat setempat. e. Analisis kinerja tingkat pelayanan fasilitas dan utilitas sosial. 4. Analisis Ekonomi a. Analisis mengenai ekonomi dasar. b. Analisis mengenai struktur ekonomi wilayah kabupaten. c. Analisis mengenai peluang pertumbuhan ekonomi. d. Analisis pergerakan barang dan jasa intra dan inter wilayah. e. Analisis pola persebaran ekonomi dalam wilayah. f. Analisis mengenai potensi investasi 5. Analisis Fisik dan Daya Dukung Lingkungan a. Analisis kendala fisik pengembangan kawasan budidaya (rawan gempa, banjir, longsor, dll).



II-12



PENDEKATAN & METODOLOGI



b. Analisis lokasi dan kapasitas sumber daya alam. c. Analisis kesesuaian lahan untuk kawasan lindung maupun budidaya. 6. Analisis Sarana dan Prasarana a. Analisis kondisi, jenis dan jumlah sarana sosial dan ekonomi. b. Analisis sarana dan prasarana transportasi c. Analisis sarana dan prasarana pengairan, listrik dan telekomunikasi.



7. Analisis struktur dan pola ruang serta kecenderunganperkembangannya Analisis ini dinyatakan lengkap apabila dapat dirangkum faktor-faktor pembentuk struktur dan pola pemanfaatan ruang dari kesimpulan analisis pola sebaran penduduk, pola sebaran kegiatan pembangunan (kegiatan budidaya), dan pola sebaran jaringan sarana-prasaran. 8. Analisis potensi dan kondisi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia a. Potensi sumber daya alam yang ada, kemungkinan dan keterbatasan pengembangannya. b. Potensi pengembangan sumber daya buatan. c. Kemampuan sumber daya manusia yang ada untuk mengelola sumbersumber di atas 9. Analisis Keuangan dan Kemampuan Pembiayaan Pembangunan Daerah a. Analisis mengenai jumlah dan proporsi pembiayaan pembangunan kabupaten serta arahan dari tingkat propinsi. b. Analisis PAD, subsidi pemerintah pusat, dan subsidi dari tingkat propinsi. c. Analisis sumber-sumber pembiayaan lainnya (swasta, BLN, dsb). d. Kesesuaian Perumusan Konsep dan Strategi Pemanfaatan Ruang WilayahKabupaten C. Kesesuaian Perumusan Konsep dan Strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten Bagian-bagian perumusan konsep dan strategi pemanfaatan yang diperiksa kesesuaiannya meliputi: 1. Perumusan tujuan pemanfaatan ruang. 2. Perumusan masalah pembangunan kabupaten dan keterkaitannya dengan masalah pemanfaatan ruang. 3. Perumusan konsep dan strategi pengembangan tata ruang wilayah kabupaten. 4. Penjabaran konsep dan strategi pengembangan tata ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah-langkah berikut: a. Strategi pengelolaan kawasan kawasan lindung dan budidaya b. Strategi pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu. c. Strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan serta sistem permukiman perdesaan dan perkotaan. d. Strategi pengembangan sarana dan prasarana wilayah.



II-13



PENDEKATAN & METODOLOGI



e. Strategi pengembangan kawasan prioritas f. Strategi pemanfaatan ruang. g. Strategi pengendalian pemanfaatan ruang. D. Kesahan Produk RTRWK RTRW Kabupaten dinyatakan sah sesuai UUPR, apabila memiliki: 1. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten serta konsep dan strategi pengembangannya untuk mencapai tujuan tersebut di atas. 2. Rencana struktur pemanfaatan ruang: a. Rencana sistem kegiatan pembangunan; b. Rencana sistem permukiman perkotaan dan perdesaan; c. Rencana sistem prasarana wilayah yang terdiri dari: Rencana sistem prasarana transportasi dan Rencana sistem prasarana energi/listrik; d. Rencana sistem prasarana lingkungan; e. Rencana sistem prasarana lainnya. 3. Rencana pola pemanfaatan ruang. E.



Prosedur Penyusunan RTRWK



Penyusunan RTRWK umumnya mengikuti prosedur yang berciri sebagai berikut: 1. Disusun berdasarkan pedoman penyusunan yang berlaku. 2. Melibatkan seluruh tim koordinasi penataan ruang wilayah kabupaten bersangkutan serta masyarakat dan pakar termasuk swasta. 3. Melalui suatu proses konsensus dan musyawarah dari semua pihak dan mengalokasikan ruang sesuai dengan arahan dari rencana tata ruang yang lebih tinggi. Penentuan kriteria dan tata cara penilaian dalam evaluasi bertujuan untuk menghasilkan rumusan kebijaksanaan akibat terjadinya penyimpangan terkait pelaksanaan RTRW Kabupaten. Kebijaksanaan dimaksud akan menyangkut apakah RTRW Kabupaten berdasarkan evaluasi perlu direvisi atau tidak dan kapan RTRW Kabupaten tersebut perlu disusun ulang walaupun masa berlaku rencana tersebut belum habis. 1.4 Kriteria Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Proses peninjauan kembali merupakan suatu bagian dari keseluruhan mekanisme dari rangkaian penataan ruang, dan dilakukan secara konsisten terhadap proses pemanfaatan ruang yang menerima pengaruh dari faktor internal dan eksternal. Proses peninjauan kembali RTRWK dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu : 1. Evaluasi data dan informasi dari hasil kegiatan, pengendalian pemanfaatan ruang dari pelaporan dan pemantauan a. Pengumpulan data pemanfaatan ruang yang sudah berlangsung dan dibandingkan dengan strategi dan rencana pola dan struktur ruang



II-14



PENDEKATAN & METODOLOGI



b. Pengumpulan data mengenai kebijakan eksternal dan evaluasi adanya perubahan-perubahan terhadap asumsi faktor-faktor eksternal yang ada, serta kajian mengenai pengaruhnya terhadap strategi, struktur dan pola ruang c. Mengkaji keabsahan RTRW dengan memperhatikan perubahan pemanfaatan dan adanya perubahan faktor eksternal. Data, metoda/analisis, konsep dan strategi dikaji apakah masih tepat dan absah serta produk rencana sesuai UUPR dan apakah rencana masih sesuai dengan perkembangan.



Kegiatan tahap ini akan menghasilkan produk : a. Profil dan kualitas / kesahan RTRW b. Tingkat permasalahan pemanfaatan ruang, berupa simpangansimpangan pemanfaatan ruang dan lokasi pembangunan c. Perubahan-perubahan dari kebijakan-kebijakan diluar sistem penataaan ruang b. (faktor eksternal) 2. Penentuan perlu tidaknya peninjauan kembali Kriteria indikatif yang secara tepat dapat menentukan apakah RTRW perlu ditinjau kembali, meliputi : a. Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah/sektor untuk pembangunan skala besar atau kegiatan penting sehingga tidak dapat ditampung oleh pola dan struktur ruang RTRW. Perubahan tersebut akan mengganggu rencana struktur dan pola ruang sehingga mungkin dapat menurunkan efisiensi pembangunan dan atau kerusakan lingkungan. b. Terjadi perubahan faktor-faktor internal dalam pembangunan daerah karena adanya perubahan preferensi/prioritas perkembangan kawasankawasan atau sektor yang tidak dipertimbangkan sebelumnya dan lainlain. c. Terjadinya simpangan-simpangan besar dalam struktur dan pola ruang karena penyimpangan pemberian izin lokasi pembangunan dan kurang tanggapnya pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan yang ada. Jika sekurang-kurangnya salah satu dari kriteria indikatif tersebut atau lebih dipenuhi, maka diperlukan proses peninjauan kembali atau penyempurnaan terhadap seluruh proses penataan ruang yang ada, dan sebaliknya apabila tidak dipenuhi maka RTRW masih dianggap dapat dipergunakan sebagai mata spasial pembangunan. 3.



Penentuan tipologi peninjauan kembali berdasarkan kriteria tipologi peninjauan kembali Apabila telah ditentukan perlu dilakukan peninjauan kembali, maka perlu dilakukan penentuan tipologi peninjauan kembali, untuk menganalisis aspekaspek/komponen-komponen yang perlu diperbaiki mengingat banyak



II-15



PENDEKATAN & METODOLOGI



kemungkinan dari kombinasi-kombinasi faktor penyebab. Tipologi peninjauan kembali masing- masing perlu dikaji faktor-faktor yang perlu diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya meliputi : a. Tipologi A Kondisi RTRW sah, terjadi simpangan kecil dan tidak terjadi perubahan faktor eksternal RTRW tersebut memiliki kondisi berlaku/digunakan sebagai acuan pembangunan dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan prosedur dan proses penyusunan rencana dan terpenuhi substansi RTRW. Simpangansimpangan dalam pemanfaatan dan pengendalian rencana secara prinsip tidak mempengaruhi perubahan tujuan, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, demikian pula faktor-faktor eksternal masih sangat kecil pengaruhnya pada perubahan wilayah. b. Tipologi B Kondisi RTRW sah, terjadi simpangan kecil, namun terjadi perubahan signifikan pada faktor-faktor eksternal berpengaruh terhadap kinerja RTRW. RTRW tersebut memiliki kondisi berlaku digunakan sebagai acuan pembangunan dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan prosedur dan proses penyusunan rencana, namun karena adanya pengaruh faktor eksternal, RTRW tersebut tidak lagi dapat sepenuhnya dijadikan acuan pembangunan karena tidak lagi dapat mengakomodasi perkembangan yang ada. Secara mendasar RTRW memerlukan perubahan-perubahan mendasar dalam tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayahnya. c. Tipologi C RTRW sah, terjadi simpangan besar dan perubahan faktor eksternal secara signifikan. Dalam pemanfaatan RTRW terjadi simpangan-simpangan yang menyalahi ketentuan yang diinginkan dalam RTRW, disebabkan oleh pengaruh faktor- faktor eksternal yang secara signifikan. Perlu dilakukan perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah. d. Tipologi D RTRW sah, terjadi simpangan besar, namun tidak terjadi perubahan pada faktor-faktor eksternal. Dalam pelaksanaan RTRW telah terjadi simpangan dalam pemanfaatan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diinginkan dalam RTRW, walaupun kondisi RTRW sendiri telah memenuhi prosedur dan ketentuan penyusunan RTRW. e. Tipologi E, F,G dan H Keempat tipologi ini pada dasarnya memiliki kondisi yang sama yaitu RTRW yang bersangkutan tidak sahih.



II-16



PENDEKATAN & METODOLOGI



Perbedaan tipologi hanya dibedakan atas dasar pelaksanaan pemanfaatan serta pengaruh faktor-faktor eksternal, meliputi : · Tipologi E : simpangan kecil, faktor eksternal bertambah · Tipologi F : simpangan kecil, faktor eksternal tetap · Tipologi G : simpangan besar, faktor eksternal berubah · Tipologi H : simpangan besar, faktor eskternal tetap Pada dasarnya untuk keempat tipologi ini perlu dilakukan penyempurnaan RTRW atau perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pedoman penyusunan rencana dan sesuai dengan perubahan yang diakibatkan oleh faktor-faktor eksternal tersebut.



4. Kegiatan peninjauan evaluasi/penilaian



berupa



kegiatan



analisis,



kajian



dan



· Analisis Perubahan Faktor Eksternal Perubahan faktor eksternal yang perlu diperhatikan dalam peninjauan kembaliRTRW Kabupaten, dapat berupa : a. Peraturan dan rujukan baru diperhatikan bahwa peraturan-peraturan baru atau rujukan baru untuk dinilai sampai berapa jauh pengaruhnya terhadap RTRW Kabupaten. b. Kebijakan baru, baik yang dilakukan oleh Pusat, Daerah maupun Sektor Dalam hal ini melihat sejauh mana kebijakan tersebut mempengaruhi strategi, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang kabupaten yang ada dalam RTRW Kabupaten, misalnya dapat berupa perubahan strategi perwilayahan nasional, perubahan pola dasar pembangunan, kebijaksanaan pemanfaatan lahan berskala besar atau mempertahankan lahan-lahan beririgasi teknis. c. Perubahan dinamis akibat kebijakan maupun pertumbuhan ekonomi 1. Terjadinya perubahan fungsi kota. 2. Munculnya berbagai investasi properti berskala besar yang berpengaruh terhadap pola dan struktur pengembangan daerah. 3. Terjadinya perubahan-perubahan pembangunan infrastruktur yang berpengaruh terhadap pola dan struktur ruang wilayah. 4. Dibangunnya pusat-pusat pelayanan atau outlet baru yang berpengaruh terhadap pola dan struktur ruang wilayah. d. Paradigma baru pembangunan dan atau penataan ruang Penilaian ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa pendekatanpendekatan yang dilakukan dalam RTRW kemungkinan tidak lagi sah untuk mengakomodasikan faktor-faktor eksternal seperti pengaruh



II-17



PENDEKATAN & METODOLOGI



globalisasi atau penemuan teknologi baru, sehingga dirasakan perlu merumuskan orientasi baru dalam strategi pemanfaatan ruang provinsi dan wujud struktur dan pola pemanfaatan ruang kabupaten. Kajian perubahan faktor eksternal yang signifikan dapat dilakukan secara kuantitatif atau kualitatif, namun pertimbangan utama adalah apakah perubahan yang masih ada masih dapat diakomodasikan atau sejalan dengan perubahan-perubahan ekonomi, asumsi-asumsi, strategi atau arahan pengelolaan ruang provinsi dan apakah arahan pola dan struktur masih dapat diwujudkan. · Analisis Adanya Simpangan Perbedaan antara RTRW yang disusun dengan kenyataan wujud struktural pemanfaatan ruang di lapangan dinyatakan sebagai simpangan. Berdasarkan pada lingkup penataan ruang, ada sisi yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan yaitu pada sisi pemanfaatan dan pengendalian. Dalam Pemanfaatan RTRW simpangan-simpangan yang terjadi adalah apabila ada perbedaan antara program-program pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan arahan, tujuan dan sasaran penataan ruang, atau ada perbedaan antara pola dan struktur RTRW dengan wujud pola dan realisasi struktur tata ruang wilayah. Pengendalian yang kurang baik menghasilkan simpangan pemanfaatan ruang. Dalam peninjauan kembali RTRW yang perlu diperhatikan adalah simpangan pemanfaatan ruang, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang. Hasil peninjauan kembali adalah rencana yang diperbaharui dan rumusan-rumusan terhadap pemanfaatan pengendalian. a. Kriteria Simpangan dalam Pemanfaatan RTRW Kabupaten Pemanfaatan RTRW Kabupaten dikatakan sesuai dan tidak terjadi simpangan bila terpenuhinya ketentuan-ketentuan pemanfaatan RTRW sebagai berikut: 1. RTRW benar-benar dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan. RTRW merupakan dokumen resmi dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah dan didudukkan sejajar dengan dokumen Pembangunan Daerah lainnya, seperti pola dasar. 2. Struktur dan pola pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan arahan dalam RTRW. 3. RTRW telah ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. 4. RTRW Kabupaten telah terdiseminasikan ke setiap sektor. 5. RTRW merupakan acuan sektor dalam menyusun rencana, pembiayandan penatahapan program pembangunan di daerah. 6. RTRW menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan rencana tataruang hirarki dibawahnya. 7. RTRW tidak menimbulkan konflik kepentingan antar sektor atau tumpang tindih alokasi kegiatan sektor. 8. Pemanfaatan ruang atas dasar RTRW tidak menimbulkan dampak yangbermasalah di masyarakat.



II-18



PENDEKATAN & METODOLOGI



9.



Tidak adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan ketidaksesuaian RTRW dengan kenyataan di lapangan.



b. Kriteria Simpangan dalam Pengendalian Pemanfaatan RTRW Kehandalan suatu pengendalian adalah didasarkan kemampuan dari sistem pengendalian tersebut dalam menyediakan informasi adanya perbedaan kenyataan struktur dan pola pemanfaatan ruang di lapangan dan memberikan reaksi terhadap penyelesaian simpangansimpangan di lapangan. Indikator yang dapat dijadikan kriteria pelaksanaan RTRW sudah atau belum melakukan pengendalian secara baik, dapat dilihat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Telah dibuat sistem informasi pemantauan dan pelaporan yang handal yang secara cepat dapat menginformasikan pelaksanaan program- program pembangunan di daerah. 2. Telah dilakukan mekanisme perizinan yang sesuai berdasarkan RTRW Kabupaten dalam menentukan lokasi kegiatan. 3. Telah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan programprogram pembangunan, implementasi ruangnya serta perijinan pemanfaatan ruang. 4. Telah dilakukan evaluasi terhadap kenyataan di lapangan akibat terjadinya dinamika perubahan faktor eksternal seperti perubahan paradigma pembangunan dan kebijaksanaan pembangunan serta ketentuan atau rujukan baru. 5. Diterapkannya instrumen seperti perangkat insentif-insentif terhadap suatu arahan kegiatan agar senantiasa sesuai dengan arahan RTRW Kabupaten. 6. Diterapkannya denda atau sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten . Dalam penilaian simpangan dapat dilakukan analisis kualitatif dan atau kuantitatif, tetapi dasar utama penentuan kriteria adalah perbedaan wujud pemanfaatan dengan strategi dan rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang. 5. Tahapan Perumusan Peninjauan Kembali Perumusan Peninjauan kembali RTRW akan terdiri dari dua rekomendasi, yaitu; 1. RTRW perlu di revisi 2. Perertiban terhadap pelaksanaan pemanfaatkan ruang



II-19



PENDEKATAN & METODOLOGI



Gambar 2 Proses Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuasin



II-20



PENDEKATAN & METODOLOGI



PENDEKATAN DAN METODOLOGI



1. PENDEKATAN Pada dasarnya, pendekatanpelaksanaan kegiatan Peninjauan Kembali dan/atauRevisi RTRW Kabupaten Banyuasin terdiri atas beberapa tahapan, sebagai berikut: A. B. C. D. E.



Kajian terhadap keabsahan RTRW, Kajian kepentingan Peninjauan Kembali RTRW, Penentuan tipologi Peninjauan Kembali RTRW, Perumusan Peninjauan Kembali RTRW, dan Penyusunan RTRW, yang membedakan keduanya adalah kedalaman materi yang dikaji.



A. Kajian Terhadap Keabsahan RTRW Kajian ini ditujukan untuk mengevaluasi keabsahan produk RTRW, baik dalam hal kelengkapan dan keabsahan data, metoda dan hasil analisis, perumusan konsep dan strategi, produk rencana tata ruang, maupun prosedur penyusunan. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metodologi analisis komparatif antara aspek dalam produk RTRW dengan ketentuan penilaian yang telah diatur dalam Pedoman Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten (Departemen Kimpraswil, 2002). Analisis komparatif yang dimaksud disini adalah bahwa komparasi yang dilakukan tidak hanya membandingkan antara aspek yang ada dengan ketentuan penilaian, namun jika memungkinkan dianalisis lebih lanjut penyebab perbedaan atau perubahannya. Dengan demikian, dari evaluasi ini diharapkan didapat keluaran berupa aspek-aspek apa saja yang tidak sesuai dengan kriteriakriteria yang telah ditetapkan sebagai masukan dalam penentuan tipologi peninjauan kembali seperti apa yang dibutuhkan.



II-21



Gambar 2 Alur Pikir Kegiatan Peninjauan Kembali (Revisi) RTRW Kabupaten Banyuasin



PENDEKATAN & METODOLOGI



II-22



PENDEKATAN & METODOLOGI



Tabel-1 Kriteria Penilaian Dalam Peninjauan Kembali (Revisi) RTRW Kabupaten Banyuasin No



Aspek Penilaian



1.



Berdasarkan kelengkapan dan keabsahandata



2



Berdasarkanmetod a dananalisis



Kriteria Kesahan RTRW Kabupaten Dinyatakanlengkapdansahapabilamencakup: 1. Data kebijakan pembangunan daerah, seperti RPJPNDANRPJMN, informasi arahan RTRWN, informasi arahan RTRW Pulau, RTRW Propinsi, RTRWKabupaten,sertadataperekonomiannasional. 2. Datakarakteristikekonomi,meliputidataPDRBkabupaten,produksisektoralkabupaten,APBDkabupaten(5t ahunterakhir),sertainvestasisektoral pembangunandi kabupaten. 3. Datakependudukan/demografi,meliputidatajumlahpendudukselama5tahunterakhir, kepadatanpenduduk,tingkatpertumbuhanpenduduk,dan pendudukberdasarkanlapanganpekerjaan,yangdirincimenurutkota/kecamatan. 4. Datasumberdayabuatan,meliputidatasaranaekonomi,saranasosial,saranadanprasaranatransportasi,yan gdirinciperkecamatan,sertaprasarana pengairan,sistemjaringanlistrik,dansistemtelekomunikasi. Dinyatakanlengkapjikasekurang-kurangnyamencakupanalisissebagaiberikut: 1. Analisiskedudukankabupatendalamperwilayahannasionaldanpulausertapropinsi,sertahubungannyadengan kabupatenlain,meliputi: • sistemjaringantransportasinasional,pulau,propinsi • arahankebijakanRTRWN,RTRWpulau,RTRWpropinsi,rencanastrategipengembanganwilayahregional,dl l • sistemperkotaannasional,pulau,propinsi,danregional • fungsidanperankabupatendalamlingkupnasional,pulau,danpropinsiberdasarkanaspekekonomi,tran sportasi,danpencapaianpembangunan nasionalsecaraumum. • sektor-sektorunggulandikabupaten 2. Analisisdemografi,untukmelihatprofildanperkembanganpenduduk,meliputianalisistingkatperkembangan,pe rgerakanpendudukantardandalamkabupaten, distribusi/kepadatanpendudukberdasarkankecamatan,strukturpekerjaanpendudukdirinciberdasarkankeca matan, dantingkatpartisipasiangkatankerja. 3.



3



4



Berdasarkan konsep dan strategi



Berdasarkan produk rencana tata ruang



Analisisekonomiwilayah,untukmelihatprofildanperkembanganekonomikabupaten,sepertistrukturekonomi kabupaten,terutamamenyangkut keterkaitanantarsektordansektorunggulan,pertumbuhan ekonomi,pergerakanbarangdanjasa,polapersebaranekonomidalamkabupatendan keterkaitannya,sertapotensiinvestasi. 4. Analisisfisikdandayadukunglingkungan,meliputianalisiskendalafisik pengembangankawasanbudidaya(rawangempa,banjir,longsor),lokasidan kapasitassumberdayaalam(air,tanah,hutan,danmineral),sertakesesuaianlahanbagipertanianpangan,perk ebunan,dankehutanan. 5. Dinyatakan lengkap jika mencakup: 1. Rumusan permasalahan pembangunan kabupaten dan keterkaitannya dengan permasalahan pemanfaatan ruang 2. Rumusan konsep dan strategi pengembangan tata ruang wilayah kabupaten 3. Penjabaran konsep dan strategi pengembangan tata ruang wilayah kabupaten, meliputi strategi pengelolaan kawasan lindung dan budidaya; kawasanperdesaan, perkotaan, dan tertentu; kawasan produksi dan permukiman, serta sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan; pengembangan saranadan prasarana wilayah; pengembangan kawasan prioritas; serta penatagunaan tanah, air, udara, Dinyatakan lengkap jika mencakup: 1. Arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya 2. Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan tertentu 3. Arahan pengembangan kawasan budidaya, meliputi kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, dan lainnya. 4. Arahan struktur tata ruang, meliputi arahan pengembangan sistem pusat permukiman (perkotaan dan perdesaan), sistem jaringan jalan, sistemtransportasi lainnya, sistem jaringan energi/listrik, pengairan, telekomunikasi, air baku. 5. Arahan pengembangan kawasan prioritas. 6. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah, meliputi kebijakan tata guna tanah, air, lahan, udara, dan sumberdaya alam lainnya.



II-23



PENDEKATAN & METODOLOGI



5



Berdasarkan proses penyusunan



Dinyatakan lengkap jika: 1. Disusun berdasarkan pedoman teknis penyusunan yang berlaku. 2. Melibatkan tim teknis tata ruang propinsi serta pihak lain yang terkait (masyarakat dan pakar). 3. Melalui suatu proses konsensus dan musyawarah dalam mengalokasikan ruang sesuai dengan arahan rencana tata ruang yang lebih tinggi. 4. Disepakati oleh DPRD.



Sumber:PedomanPeninjauanKembaliRTRWPropinsi(DepartemenKimpraswil,2002),KepmenKimpraswilNo.327/KPTS/M/ 2002 Keterangan:Penggunaanketentuaniniakandisesuaikandenganketersediaandatadaninformasi



Untuk melakukan kajian ini, maka data yang diperlukan adalah Dokumen RTRW, baik Buku Fakta Analisis, maupun Buku Rencana. Dokumen ini diperoleh dengan melakukan survei instansional terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten atau Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten. B. Kajian Kepentingan Peninjauan Kembali RTRW Kajian ini bertujuan untuk mengidentifikasi seberapa besar penyimpangan arahan yang digariskan dalam RTRW sebagai masukan dalam perlunya peninjauan kembali dan penentuan tipologi Peninjauan Kembali yang akan dilakukan. Untuk itu, kajian ini akan mencakup : 1. identifikasi terhadap adanya perubahan faktor-faktor eksternal, 2. identifikasi besaran simpangan, dan 3. identifikasi perlunya peninjauan kembali. Identifikasi terhadap adanya perubahan faktor-faktor eksternal dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi menyangkut indikasi adanya perubahan akibat pengaruh dari berbagai faktor eksternal, seperti : · peraturan dan rujukan yang baru · kebijakan pemerintah yang baru, baik di tingkat pusat, daerah, maupun sektoral · adanya perubahan-perubahan dinamis akibat kebijakandan pertumbuhan ekonomi, seperti perubahan fungsi kota, adanya investasi properti skala besar dan pembangunan infrastruktur yang mempengaruhi pola dan struktur pengembangan wilayah, serta dibangunnya pusat-pusat pelayanan baru · adanya paradigma baru dalam pembangunan dan ataupenataan ruang Identifikasi ini dilakukan dengan metodologi deskriptif analisis, artinya tidak hanya menjabarkan fakta adanya faktor eksternal yang ada, tapi juga menganalisi lebih lanjut mengenai dampak faktor tersebut terutama terhadap penataan ruang wilayah. Dari kajian ini diharapkan dapat diperoleh informasi mengenai kebijakan dan perubahan kondisi internal di wilayah propinsi/kabupaten yang dampaknya secara signifikan mempengaruhi arahan pemanfaatan ruang yang telah ada.



II-24



PENDEKATAN & METODOLOGI



Sementara, identifikasi besaran simpangan dilakukan untuk memperkirakan seberapa besar penyimpangan yang terjadi, antara arahan kebijakan yang dirumuskan dalam RTRW dengan wujud struktural pemanfaatan ruang yang ada kenyataannya. Penyimpangan ini dapat berupa penyimpangan dalam hal pemanfaatan maupun pengendalian pemanfaatan. Dimana masing-masing penyimpangan memiliki kriteria tersendiri. Identifikasi ini dilakukan dengan metodologi deskriptif analisis kuantitatif dimanapenyimpangan akan dibandingkan dengan total aspek yang dikaji (dalam hal ini aspek terkait dengan kriteria penyimpangan seperti yang dijabarkandalam Box 1), diwujudkan dalam bentuk persentase (%). -Box1Tidakmenyimpangjika: Pemanfaatan ruang



Pengendalian pemanfaatan ruang



• Benar-benarmenjadiacuanpelaksanaanpembangunan,artinyamenjadidokumenresmidalam RakorbangDaerahdandidudukkansejajardenganPeraturanDaerahlainnya. • Strukturdanpolapemanfaatanruangbenar-benarsesuaidenganarahandalamRTRW TelahditetapkandandisahkanmenjadiPERDAdandidiseminasikankesetiapsektor. • Menjadiacuansektordalammenyusunrencana,pembiayaan,dantahapanprogrampembanguna n serta telah menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang hirarki di bawahnya. • Tidakmenimbulkankonflikantarsektoratautumpangtindihalokasikegiatansektor. • PemanfaatanruangatasdasarRTRWtidakmenimbulkandampakyangbermasalahdimasyarakat . Tidak ada pengaduan masyarakat yang menginformasikan ketidaksesuaian RTRW dengankenyataandilapangan. - Telahmemilikisisteminformasipemantauandanpelaporanyanghandal,cepat,daninformatif. - TelahdilakukanmekanismeperijinanyangsesuaiberdasarkanRTRWPdalammenentukanlokasi kegiatan. - Telahdilakukanevaluasipelaksanaanprogramprogrampembangunan,implementasiruang,serta perijinanpemanfaatanruang. - Telahdilakukanevaluasiterhadapkenyataandilapanganakibatterjadinyaterjadinyafaktor eksternal(perubahankebijakandanrujukan) - Diterapkaninstrumenbaru,sepertiperangkatinsentfi,agarselalusesuaidenganarahanRTRWP - Diterapkandenda/sangsibagiyangmelanggararahandalamRTRW



Untuk melakukan kedua identifikasi tersebut dibutuhkan dukungan data dan informasi, yang diperoleh melalui: a. Diskusi lintas sektoral yang melibatkan seluruh dinas atau instansi teknis terkait dengan pengembangan wilayah. Diskusi dilakukan dengan maksud untuk bertukar informasi mengenai isu-isu permasalahan yang ada,terutamamenyangkutpelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah, konfirmasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka pengembangan wilayah, dll. b. Pengumpulan seluruh dokumen-dokumen kebijakan yang dianggap dapat mempengaruhikebijakan penataan ruang yang digariskan dalam RTRW, baik di tingkat nasional maupun daerah. c. Kondisi penggunaan ruang atau tutupan saat ini.



II-25



PENDEKATAN & METODOLOGI



Lebih lanjut, hasil kedua identifikasi tersebut menjadi input/masukan dalam mengidentifikasi perlunya peninjauan kembali terhadap RTRW Kabupaten Agam. Peninjauan kembali akan dibutuhkan apabila salah satu kriteria terpenuhi, apakah terdapat perubahan kebijakan skala besar, terdapat faktor internal yang belum dipertimbangkan, atau terjadi penyimpangan yang cukup besar. C. Penentuan Tipologi Peninjauan Kembali RTRW Kajian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan tipologi peninjauan kembali seperti apa yang dibutuhkan oleh RTRW Kabupaten Agam dan Kabupaten Inderagiri Hilirberdasarkan pertimbangan keabsahan RTRW dan tingkat keperluan peninjauan kembali yang tergambar dari adanya perubahan faktor eksternal dan adanya penyimpangan. Terdapat 8 tipologi peninjauan kembali dengan karakteristik dan kebutuhan Peninjauan Kembali yang berbeda, meliputi (Pedoman Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten, Departemen Kimpraswil, 2002): · Tipologi A, dimana RTRW sah, terjadi simpangan kecil, dan tidak terdapat perubahan faktor eksternal. · Tipologi B, dimana RTRW sah, terjadi simpangan kecil,namun terjadi perubahan signifikan pada faktor-faktor eksternal berpengaruh terhadap kinerja RTRWP. · Tipologi C, dimana RTRW sah, terjadi simpangan besardan perubahanperubahan eksternal secara signifikan. · Tipologi D, dimana RTRW sah, terjadi simpangan yang besar namun tidak terjadi perubahan pada faktor- faktor eksternal. · Tipologi E, dimana RTRW tidak sah, terjadi simpangankecil, dan faktor eksternal bertambah. · Tipologi F, dimana RTRW tidak sah, terjadi simpangan kecil, dan faktor eksternal tetap. · Tipologi G, dimana RTRW tidak sah, terjadi simpanganbesar, dan faktor eksternal berubah. · Tipologi H, dimana RTRW tidak sah, terjadi simpangan besar, dan faktor eksternal tetap. D. Perumusan Peninjauan Kembali RTRW Kajian ini ditujukan untuk mengidentifikasi seperti apa bentuk Peninjauan Kembali rencana tata ruang yang perlu dilakukan. Identifikasi ini akan sangat bergantung pada tipologi peninjauan kembali. Peninjauan Kembali dapat berupa penambahan komponen rencana, perbaikan sebagian komponen rencana, perumusan kembali kebijakan dan strategi pengembangan wilayah serta tujuan dan sasaran pembangunan, atau Peninjauan Kembali total terhadap keseluruhan komponen. Masing-masing tipologi peninjauan kembali membutuhkan pendekatan Peninjauan Kembali yang berbeda-beda: · Tipologi A, tidak memerlukan Peninjauan Kembali,karena RTRW masih relevan digunakan sebagai acuan pembangunan.



II-26



PENDEKATAN & METODOLOGI



·



·



· · · ·



·



Tipologi B, memerlukan peninjauan kembali faktoreksternal untuk merumuskan kembali tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan yang lebih sesuai dengan faktor tersebut. Tipologi C, memerlukan peninjauan kembali faktor eksternal serta pemantapan dalam pemanfaatan dan pengendalian RTRW untuk meminimasi penyimpangan. TipologiD,memerlukanpemantapandalampemanfaatan dan pengendalian RTRW untuk meminimasi penyimpangan. Tipologi E, memerlukan perbaikan substansi rencanadan penyesuaian aspek eksternal. TipologiF,memerlukanPeninjauan Kembali menyeluruh dengan melakukan updatingdata, analisa, dan rencana. TipologiG,memerlukanPeninjauanKembalimenyeluruh dengan melakukan updating data, analisa, dan rencana, termasuk penyesuaian terhadap faktor eksternal dan perumusan tindakan untuk Peninjauan Kembali pelaksanaan pemanfaatan. Tipologi H memerlukanPeninjauan Kembalimenyeluruh dengan melakukan updatingdata, analisa, dan rencana, termasuk penyesuaian terhadap faktor eksternal dan perumusan tindakan untuk pemanfaatan dan pengendalian.



E. Penyusunan (Revisi) RTRW Tahapan ini merupakan inti dari keseluruhan tahapan kegiatan. Setelah melakukan proses Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Banyuasin, maka tahap ini mencoba menyusun sebuah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang baru. Seperti umumnya proses penyusunan RTRW Kabupaten, tahapan ini secara garis besar meliputi tahapan: a. Persiapan b. Perencanaan a) Pengumpulan serta pengolahan data dan informasi b) Analisis Wilayah c) Perumusan masalah pembangunan dan pemanfaatan ruang d) Perumusan konsep dan strategi Tata RuangWilayah Kabupaten e) Perumusan RTRW Kabupaten Perumusan konsep dan strategi mengacu pada tujuan pembangunan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (dalam hal ini Propinsi) dan visi pembangunan Daerah yang akan diwujudkan, dengan memperhatikan hasil Peninjauan Kembali RTRW. Perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sendiri meliputi: a. Rencana Struktur & Pola Pemanfaatan Ruang b. Rencana Pengelolaan Kawasan Lindung dan Budidaya c. Rencana Pengelolaan Kawasan Perdesaan, Perkotaan dan Tertentu d. Rencana Sistem Prasarana Wilayah e. Rencana Penatagunaan Tanah, Air, Udara, Hutan danSumberdaya alam lainnya. f. Rencana Sistem Kegiatan Pembangunan.



II-27



PENDEKATAN & METODOLOGI



F. Indikasi Kawasan Prioritas Pembangunan G. Indikasi Program Pembangunan



2. PROSES PENINJAUAN KEMBALI Proses peninjauan kembali merupakan suatu bagian dari keseluruhan mekanisme dari rangkaian penataan ruang, dan dilakukan secara konsisten terhadap proses pemanfaatan ruang yang menerima pengaruh dari faktor internal dan eksternal. Proses peninjauan kembali dalam rangkaian penataan ruang secara skematis dijelaskan pada Gambar 2.1. Proses peninjauan kembali RTRWK dilakukan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu : i. Evaluasi data dan informasi dari hasil kegiatan pengendalian, dan pemanfaatan ruang. ii. Penentuan perlu atau tidaknya peninjauan kembali. iii. Penentuan tipologi peninjauan kembali berdasarkan kriteria tipologi. iv. Kegiatan peninjauan berupa analisis, kajian dan evaluasi/penilaian. v. Kegiatan penyempurnaan RTRW. vi. Pemantapan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan RTRW vii. Menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan legitimasi hukum pada materi RTRW hasil peninjauan kembali KRITERIA TIPOLOGI PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan kembali RTRWK lebih mudah ditindaklanjuti dengan membuat dan mengikuti suatu tipologi peninjauan kembali. Adapun kriteria- kriteria yang yang membentuk tipologi tersebut adalah: 1. Kelengkapan dan keabsahan data; 2. Relevansi metoda dan hasil analisis; 3. Kesesuaian perumusan konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; 4. Prosedur penyusunan RTRWK; 5. Kesahan produk RTRWK. A. KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN DATA Data dikatakan lengkap jika minimal terdapat: a. Data Kebijaksanaan Pembangunan Daerah(sasaran dan tujuan) dan Data Regional: · Data kesimpulan arahan Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Propeda Propinsi terhadap Kabupaten. · Data kesimpulan Pola Dasar PembangunanDaerah dan Propeda Kabupaten. · Data kebijaksanaan pembangunan sektor lainnya yang berpengaruh · Data atau informasi arahan RTRWN, RTR Pulau atau Perwilayahan, RTRWP terhadap Kabupaten. b. Datakarakteristik ekonomi wilayah dan perkembangannya, yang meliputi: · Data PDRB Kabupaten (time series 5 tahun)



II-28



PENDEKATAN & METODOLOGI



· · · · · · · ·



Data mobilitas orang dan barang di kabupaten. Data sistem jaringan transportasi jalan. Data produksi per sektor pembangunan total kabupaten. Data produksi per sektor pembangunan dirinci per kecamatan. Data APBD Kabupaten (time series 5 tahun) Data realisasi penerimaan dan pengeluaran rutin. Data realisasi penerimaan dan pengeluaran pembangunan. Data investasi pembangunan per sektor yang terkait dengan penataan ruang.



c. Data dan kondisi perkembangan kependudukan/demografi, yang meliputi: · Data jumlah penduduk kabupaten, kecamatan, kota-kota (perkotaan), dan perdesaan. · Data kepadatan penduduk kabupaten, kecamatan dan kota. · Data rate pertumbuhan kabupaten, kecamatan, desa. · Data lapangan pekerjaan penduduk kabupaten, dirinci per kecamatan. d. Data sumber daya buatan, meliputi: · Data sarana ekonomi tiap kecamatan dan perkotaan. · Data sarana sosial tiap kecamatan dan perkotaan. · Data dan peta sarana dan prasarana transportasi di kabupaten. · Data dan peta prasarana pengairan. · Data dan peta sumber air baku. · Data dan peta sistem jaringan listrik. · Data dan peta sistem telekomunikasi. e. Data sumber daya alam, meliputi: · Data dan peta penggunaan lahan/tanah · Data dan peta hidrologi/sumberdaya air · Data dan peta topografi dan morfologi · Data dan peta geologi dan jenis tanah · Data dan peta sumberdaya mineral · Data dan peta unsur-unsur iklim · Data dan peta kehutanan · Data dan peta kawasan rawan bencana Peta dibuat dengan kedalaman skala 1:100.000 sampai dengan 1:50.000 B. METODE DAN HASIL ANALISIS Metoda dan hasil analisis yang telah digunakan dalam penyusunan RTRWK dianggap lengkap jika minimal terdapat: a. Analisis untuk melihat kedudukan Kabupaten dalam sistem perwilayahan nasional, sistem tata ruang pulau, sistem perwilayahan propinsi, dan keterkaitannya dengan kabupaten lainnya. Analisis ini dinyatakan lengkap jika minimal memiliki : · Analisis mengenai jaringan transportasi nasional, pulau, propinsi · Analisis mengenai arahan kebijakan RTRWN, RTR Pulau, Perwilayahan, RTRWP, dan kebijaksanaan sektoral. · Analisis sistem perkotaan, regional yang berpengaruh terhadap kabupaten.



II-29



PENDEKATAN & METODOLOGI



· Analisis fungsi dan peranan kabupaten dalam lingkup nasional, pulau, propinsi dilihat dari aspek ekonomi, transportasi dan pencapaian pembangunan nasional/ regional secara umum. · Analisis sektor-sektor unggulan yang menjadi prime mover di kabupaten, propinsi, pulau maupun nasional. b. Analisis Demografi · Analisis tingkat perkembangan penduduk · Analisis mengenai pergerakan/mobilitas penduduk antar kabupaten dan dalam kabupaten · Analisis distribusi/kepadatan penduduk kecamatan, perkotaan, dan perdesaan · Analisis struktur pekerjaan penduduk kecamatan, perkotaan dan perdesaan · Analisis strukltur umur dan tingkat partisipasi angkatan kerja per kecamatan, perkotaan dan perdesaan. c. Analisis Sosial Kemasyarakatan · Analisis adat-istiadat yang menghambat dan mendukung pembangunan · Analisis tingkat partisipasi/peran serta masyarakat dalam pembangunan · Analisis kepedulian masyarakat terhadap lingkungan · Analisis pergeseran nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat setempat · Analisis kinerja tingkat pelayanan fasilitas dan utilitas sosial d. Analisis Ekonomi · Analisis mengenai ekonomi dasar · Analisis mengenai struktur ekonomi wilayah kabupaten · Analisis mengenai peluang pertumbuhan ekonomi · Analisis pergerakan barang dan jasa intra dan inter wilayah · Analisis pola persebaran ekonomi dalam wilayah · Analisis mengenai potensi investasi. e. Analisis Fisik dan Daya Dukung Lingkungan · Analisis kendala fisik pengembangan kawasan budidaya (rawan gempa, banjir, longsor, dll) · Analisis lokasi dan kapasitas sumber daya alam · Analisis kesesuaian lahan untuk kawasan lindung maupun budidaya. f. Analisis Sarana dan Prasarana · Analisis kondisi, jenis dan jumlah sarana sosial dan ekonomi. · Analisis sarana dan prasarana transportasi · Analisis sarana dan prasarana pengairan, listrik dan telekomunikasi. g. Analisis struktur dan pola ruang yang ada dan kecenderungan perkembangannya. Analisis ini dinyatakan lengkap apabila dapat dirangkum faktor-faktor pembentuk struktur dan pola pemanfaatan ruang dari kesimpulan analisis pola sebaran penduduk, pola sebaran kegiatan pembangunan (kegiatan budidaya), dan pola sebaran jaringan sarana-prasaran. h. Analisis potensi dan kondisi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia



II-30



PENDEKATAN & METODOLOGI



· Potensi sumber daya alam yang ada, kemungkinan dan keterbatasan pengembangannya. · Potensi pengembangan sumber daya bauatan · Kemampuan sumber daya manusia yang ada untuk mengelola sumbersumber diatas i. Analisis Keuangan dan Kemampuan PembiayaanPembangunan Daerah · Analisis mengenai jumlah dan proporsi pembiayaan pembangunan kabupaten serta arahan dari tingkat propinsi. · Analisis PAD, subsidi pemerintah pusat, dan subsidi dari tingkat propinsi. · Analisis sumber-sumber pembiayaan lainnya(swasta, BLN, dsb). C. PERUMUSAN KONSEP DAN STRATEGI PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN Bagian-bagian perumusan konsep dan strategi pemanfaatan yang diperiksa kesesuaiannya meliputi: a. Perumusan tujuan pemanfaatan ruang b. Perumusan masalah pembangunan kabupaten dan keterkaitannya dengan masalah pemanfaatan ruang c. Perumusan konsep dan strategi pengembangan tata ruang wilayah kabupaten d. Penjabaran konsep dan strategi pengembangan tata ruang wilayah kabupaten ke dalam langkah- langkah berikut : · Strategi pengelolaan kawasan kawasan lindung dan budidaya · Strategi pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan, dan kawasan tertentu. · Strategi pengembangan sistem kegiatan pembangunan serta sistem permukiman perdesaan dan perkotaan. · Strategi pengembangan sarana dan prasarana wilayah. · Strategi pengembangan kawasan prioritas · Strategi pemanfaatan ruang. · Strategi pengendalian pemanfaatan ruang, D. KESAHAN PRODUK RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN RTRW Kabupaten dinyatakan sah sesuai UUPR, apabila memiliki: · Tujuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten serta konsep dan strategi pengembangannya untuk mencapai tujuan tersebut di atas. · Rencana struktur pemanfaatan ruang : a. Rencana sistem kegiatan pembangunan b. Rencana sistem permukiman perkotaan dan perdesaan c. Rencana sistem prasarana wilayah yang terdiri dari : (a) Rencana sistem prasarana transportasi (b) Rencana sistem prasarana energi/listrik (c) Rencana sistem prasarana pengelolaan (d) Rencana sistem prasarana lingkungan (e) Rencana sistem prasarana lainnya · Rencana pola pemanfaatan ruang



II-31



PENDEKATAN & METODOLOGI



E. PROSEDUR PENYUSUNAN RTRWK PenyusunanRTRWKumumnyamengikuti prosedur yang berciri sebagai berikut: · Disusun berdasarkan pedoman penyusunan yang berlaku · Melibatkan seluruh tim koordinasi penataan ruang wilayah kabupaten bersangkutan serta masyarakat dan pakar termasuk swasta · Melaluisuatu proses konsensusdan musyawarah dari semua pihak dan mengalokasikan ruang sesuai dengan arahan dari rencana tata ruang yang lebih tinggi. F. TATA CARA BAKU PENINJAUAN KEMBALI 1.TAHAP EVALUASI DATA DAN INFORMASI · Pada tahap ini dikumpulkan data mengenai pemanfaatan ruang kabupaten yang sudah berlangsung dan dibandingkan dengan strategi dan rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang kabupaten. · Data mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan eksternal, dan evaluasi adanya perubahan terhadap asumsi faktor-faktor eksternal yang ada, serta kajian mengenai pengaruhnya terhadap strategi, struktur dan pola pemanfaatan ruang Kabupaten · Melakukan kajian terhadap keabsahan RTRWK dengan memperhatikan perubahan pemanfaatan dan adanya perubahan faktor- faktor eksternal Kegiatan pada tahap ini akan menghasilkan : · Profil, kualitas dan kesahan RTRWK · Tingkat permasalahan pemanfaatan ruang, berupa simpangansimpangan pemanfaatan ruang dan lokasi pembangunan · Perubahan-perubahan kebijaksanaan diluar sistem penataan ruang 2.



TAHAP PENENTUAN PERLU/TIDAKNYA DILAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI RTRWK Penentuan perlu/tidaknya dilakukan peninjauan kembali terhadap RTRWK dilakukan dengan melihat beberapa kriteria berikut: · Terjadi perubahan kebijaksanaan pemerintah/sektor untuk pembangunan berskala besar atau kegiatan penting yang tidak dapat ditampung oleh struktur dan pola pemanfaatan ruang dalam RTRWK yang ada · Terjadi perubahan faktor-faktor internal dalam pembangunan daerah karena adanya perubahan prioritas, perkembangan kawasan atau sektor yang tidak dipertimbangkan sebelumnya · Terjadinya simpangan-simpangan besar dalam struktur dan pola pemanfaatan ruang Jika sekurang-kurangnya salah satu dari kriteria tersebut dipenuhi, maka diperlukan proses peninjauan kembali atau penyempurnaan terhadap seluruh proses penataan ruang yang ada.



II-32



PENDEKATAN & METODOLOGI



3. TAHAP PENENTUAN TIPOLOGI PENINJAUAN KEMBALI Setelah dari tahapan (2) diperoleh ketentuan perlu dilakukan peninjauan kembali, selanjutnya ditentukan tipologi peninjauan kembali, yaitu: Tipologi A Tipologi B Tipologi C Tipologi D Tipologi E Tipologi F Tipologi G Tipologi H



RTRWK sah, simpangan kecil, faktor eksternal tetap. RTRWK sah, simpangan kecil,faktor eksternal berubah. RTRWK sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah. RTRWK sah, simpangan besar,faktor eksternal tetap. RTRWK tidak sah, simpangan kecil, faktor eksternal berubah. RTRWK tidak sah, simpangankecil, faktor eksternal tetap. RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal berubah. RTRWK tidak sah, simpangan besar, faktor eksternal tetap



Ciri-ciri dari masing-masing tipologi adalah : Tipologi A RTRWK berlaku untuk digunakan sebagai acuan pembangunan dan memenuhi ketentuan prosedur dan proses penyusunan rencana dan terpenuhi substansi RTRWK. Simpangan yang terjadi pada prinsipnya tidak merubah mempengaruhi perubahan tujuan, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang Tipologi B Pada tipologi B, terjadi perubahan signifikan pada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK, sehingga tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan pembangunan karena tidak dapat mengakomodasi perkembangan yang ada. Secara mendasar, RTRWK ini memerlukan perubahan dalam tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang. Tipologi C Dalam pemanfaatan RTRWK terjadi simpangan- simpangan yang menyalahi ketentuan yang diinginkan dalam RTRWK yang disebabkan oleh pengaruh faktor-faktor eksternal secara signifikan. Dalam hal ini perlu dilakukan perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang. Tipologi D Dalam pelaksanaan RTRWK telah terjadi simpangan dalam pemanfaatan dan pengendalian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RTRWK, walaupun kondisi RTRWK sendiri telah memenuhi prosedur dan ketentuan penyusunannya. Tipologi E, F, G, dan H Keempat tipologi ini pada dasarnya memiliki kondisi yang sama, yaitu RTRWK yang bersangkutan tidak sah. Oleh karena itu, pada keempat tipologi ini perlu dilakukan penyempurnaan RTRWK atau perubahan tujuan, sasaran, strategi sertastrukturdanpola pemanfaatan ruang wilayah sesuai



II-33



PENDEKATAN & METODOLOGI



dengan ketentuan yang berlaku dalam pedoman penyusunan rencana, dan sesuai dengan perubahan yang diakibatkan oleh faktor eksternal. 4. TAHAP KEGIATAN PENINJAUAN KEMBALI Setelah ditentukan salah satu tipe keadaan/penanganan peninjauan kembali, selanjutnya dilakukan : a. Kajian/penilaian dan/atau evaluasi RTRWK Kegiatan ini berupa : · Kajian/penilaian terhadap RTRWK dari sisi kelengkapan materi dan proses penyusunan dengan mengacu pada UUPR serta standar dan pedoman teknis penyusunan RTRWK · Evaluasi kemampuan RTRWK sebagai alat perencanaan, khususnya dalam identifikasi pelaksanaan program dan proyek pembangunan yang terkait dengan penataan ruang · Penyesuaian terhadap materi RTRWK untuk mengakomodasi perubahan kebijaksanaantujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang. · Evaluasi kemampuan RTRWK untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pemanfaatan ruang serta sekaligus melakukan penyesuaian RTRWK, jika dianggap tidak mampu menampung aspirasi, tuntutan pembangunan dan perkembangan masyarakat. · Evaluasi kesesuaian antara perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang ditetapkan pada RTRWK yang dituju, dan mencari tindakantindakan yang perlu dilakukan untuk menanggulangi penyimpangan yang terjadi. b. Penyempurnaan RTRWK Tergantung pada tipologinya, yaitu berupa : I. Pembakuan materi RTRWK jika berdasarkan hasil peninjauan ditemukan bahwa materi RTRWK yang ditinjau tidak memenuhi persyaratan minimal sebagai RTRWK yang baku II. Penyesuaian terhadap materi RTRWK agar mampu mengakomodasikan perubahan kebijaksanaan, tujuan, sasaran, dan dinamika pembangunan, serta untuk mengkoreksi struktur dan pola pemanfaatan ruang Bentuk dari kegiatan ini adalah : · Penambahan komponen-komponen rencana · Perbaikan sebagai komponen rencana · Perumusan kembali kebijaksanaan dan strategi pengembangan wilayah serta tujuan dan sasaran pembangunan · Revisi total seluruh komponen rencana atau penyusunan kembali rencana c. Pemantapan Pemanfaatan dan PengendalianPemanfaatan RTRWK Kegiatan ini antara lain berupa diseminasi RTRWK ke setiap sektor, pemanfaatan RTRWK sebagai alat koordinasi, sebagai acuan pembangunan, penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan evaluasi dan sebagainya.



II-34



PENDEKATAN & METODOLOGI



Proses peninjauan kembali untuk masing-masing tipologi di atas, adalah : 1. Tipologi A Tidak perlu dilakukan tindakan tertentu karena RTRWK-nya masih sah, tidak perlu dilakukan penyempurnaan, dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan daerah Kabupaten. 2. Tipologi B Perlu dilakukan peninjauan kembali yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yang menyebabkan RTRWK tidak berlaku lagi. Tatacara yang harus dilakukan adalah : a. Masukan Identifikasi faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK b. Proses · Analisishubunganfaktor eksternal terhadap kebijaksanaan pembangunan daerah · Analisishubunganfaktoreksternal terhadap rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang · Apabila faktor eksternal tidak lagi sejalan dengan strategi pengelolaan, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, dilanjutkan dengan : (1) Pemutakhiran tujuan dan sasaran pembangunan daerah (2) Perumusan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang (3) Perumusan kembali strategi pengembangan wilayah c. Keluaran · Rumusan strategi pengembangan wilayah baru · Rumusan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang baru 3. Tipologi C (1) Penyesuaian terhadap faktor eksternal a. Masukan Identifikasi faktor-fakor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK b. Proses · Analisishubungan faktor eksternal terhadap kebijaksanaan pembangunan daerah · Analisishubunganfaktoreksternal terhadap rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang · Apabilafaktor eksternal tidak lagi sejalan dengan strategi pengelolaan, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, dilanjutkan dengan : 1) Pemutakhiran tujuan dan sasaran pembangunandaerah 2) Perumusan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang 3) Perumusan kembali strategi pengembangan wilayah c. Keluaran · Rumusan strategi pengembangan wilayah baru · Rumusan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang baru. (2) Pemantapan pemanfaatan dan pengendalian



II-35



PENDEKATAN & METODOLOGI



· Penyempurnan/peningkatan pemanfaatan RTRWK sebagai acuan pembangunan · Peningkatan diseminasi RTRWK ke setiap sektor dan menyepakati RTRWK sebagai acuan pembangunan · Peningkatan pemanfaatan RTRWK sebagai dokumen acuan dalam forum Rapat Koordinasi Pembangunan · Penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan secara kontinyu terhadap program-program pembangunan dan implementasi ruang · Penyempurnaan kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan program implementasi ruang dan perizinan. 4) Tipologi D Pada tipologi D ini tidak perlu dilakukan pemutakhiran RTRWK karena rencana masih sah dan tidak terjadi perubahan eksternal seperti halnya pada tipologi A, namun karena permasalahannya adalah terjadinya simpangan pada pemanfaatannya dan pengendalian, maka aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam peninjauan kembali adalah sebagaimana dilakukan pemantapan pada tipologi C. Pemanfaatan dan pengendalian yang perlu dilakukan adalah: a. Penyempurnaan/peningkatan pemanfaatan RTRWK sebagai acuan pembangunan. b. Peningkatan diseminasi RTRWK ke setiap sektor dan menyepakati RTRWK sebagai acuan pembangunan c. Peningkatan pemanfaatan RTRWK sebagai dokumen acuan dalam forum Rapat Koordinasi Pembangunan d. Penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan secara kontinyu terhadap program pembangunan dan implementasi ruang e. Penyempurnaan kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan program implementasi ruang dan perizinan 5) Tipologi E Dilakukan peninjauan kembali karena ketidaksahan rencana ditinjau dari aspek substansi yang tidak memenuhi ketentuan prosedur dan proses penyusunan rencana, dan adanya perubahan faktor eksternal yang perlu terakomodasi. Dengan demikian, dalam peninjauan kembali diperlukan langkah-langkah menyeluruh terhadap perbaikan substansi rencana dan penyesuaian terhadap aspek-aspek eksternal. Tatacara yang dilakukan : a. Masukan • Identifikasi faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK • Identifikasi kinerja RTRWK • Identifikasi pemanfaatan yang sedang berjalan b. Proses • Analisis hubungan faktor eksternal terhadap kebijaksanaan pembangunan daerah • Analisis hubungan faktor eksternal terhadap struktur dan pola pemanfaatan ruang



II-36



PENDEKATAN & METODOLOGI



• Pemutakhiran data, analisis dan produk rencana disesuaikan dengan faktor- faktor eksternal yang mengalami perubahan • Perumusan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah • Perumusan kembali strategi pengembangan wilayah



c. Keluaran • Rumusan RTRWK yang disempurnakan • Rumusan struktur dan pola pemanfaatan ruang yang baru 6)



Tipologi F Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah revisi atau peninjauan kembali secara menyeluruh dengan melakukan pemutakhiran data, analisis dan rencana. Tatacara yang perlu dilakukan : a. Masukan • Identifikasi RTRWK • Identifikasi



faktor-faktor pemanfaatan



eksternal ruang



yang mempengaruhi kinerja



yang sedang berjalan



b. Proses (menggunakan pedoman penyusunanRTRWK) • Pemutakhiran data, analisis dan produk rencana disesuaikan dengan pemanfaatan ruang yang sedang berjalan yang mengalami perubahan • Perumusan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang • Perumusan kembali konsep dan strategi pengembangan wilayah c. Keluaran RTRWK yang baru 7) Tipologi G Melakukan revisi secara menyeluruh kinerja produk RTRWK yang berupa pemutakhiran data, analisis dan rencana dengan menyesuaikannya pada faktor-faktor eksternal yang mengalami perubahan. Tatacara yang dilakukan : (1) Pemutakhiran Rencana eksternal



dan



Penyesuaian terhadap faktor-faktor



a. Masukan • Identifikasi faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja RTRWK • Identifikasi kinerja RTRWK • Identifikasi pemanfaatan yang sedang berjalan b. Proses • Analisis hubungan faktor pembangunan daerah



eksternal



terhadap



kebijaksanaan



II-37



PENDEKATAN & METODOLOGI



• Analisis hubungan faktor eksternal terhadap struktur dan pola pemanfaatan ruang • Pemutakhiran data, analisis dan produk rencana disesuaikan dengan faktor- faktor eksternal yang mengalami perubahan • Perumusan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah • Perumusan kembali konsep strategi pengembangan wilayah c. Keluaran RTRWK yang baru (2) Pemantapan Pemanfaatan danPengendalian • Penyempurnan/peningkatan pemanfaatanRTRW sebagai acuan pembangunan • Peningkatan diseminasi RTRWK ke setiap sektor dan menyepakati RTRWK sebagai acuan pembangunan • Peningkatan pemanfaatan RTRWK sebagai dokumen acuan dalam forum Rapat Koordinasi Pembangunan • Penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan secara kontinyu terhadap program-program pembangunan dan implementasi ruang • Penyempurnaan kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan program implementasi ruang dan perizinan. 8)



Tipologi H Yang perlu dilakukan adalah peninjauan kembali secara menyeluruh dengan melakukan pemutakhiran data, analisis dan rencana, baik dalam proses penyusunan maupun substansi yang ada dalam produk RTRWK, serta pemantapan pemanfaatan dan pengendalian. Tatacara yang dilakukan : (1) Pemutakhiran Rencana a. Masukan • Identifikasi kinerja RTRWK • Identifikasi pemanfaatan yang sedang berjalan b. Proses • Pemutakhiran data, analisis dan produk rencana disesuaikan dengan faktor- faktor eksternal yang mengalami perubahan • Perumusan permasalahan pembangunan dan pemanfaatan ruang wilayah • Perumusan kembali konsep strategi pengembangan wilayah • Penyusunan kembali RTRWK c. Keluaran RTRWK yang baru (2) Pemantapan Pemanfaatan danPengendalian • Penyempurnan/peningkatan pemanfaatanRTRW sebagai acuan pembangunan • Peningkatan diseminasi RTRWK ke setiap sektor dan menyepakati RTRWK sebagai acuan pembangunan



II-38



PENDEKATAN & METODOLOGI



• Peningkatan pemanfaatan RTRWK sebagai dokumen acuan dalam forum Rapat Koordinasi Pembangunan • Penyempurnaan kegiatan pemantauan dan pelaporan secara kontinyu terhadap program-program pembangunan dan implementasi ruang • Penyempurnaan kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan program implementasi ruang dan perizinan.



5. PENGESAHAN RENCANA Masing-masing tipologi mempunyai tingkat kedalaman aspek yang perlu ditinjau kembali dan secara prinsip menentukan tata cara pengesahan dari hasil peninjauan kembali tersebut, yang disimpulkan secara tegas seperti disajikan pada tabel-2 dan tabel-3. Penjelasan untuk masing-masing jenis pengesahan adalah : a. Tanpa Pengesahan Apabila peninjauan kembali mempunyai kondisi tidak mempengaruhi isi kesahan suatu RTRWK. Tipologi yang sesuai dalam katgori ini adalah tipologi A, dan D. b. Pengesahan dengan SK Bupati Apabila RTRWK masih sah dan faktor eksternal berubah, tetapi tidak merubah tujuan, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang. Dalam hal dapat dilakukan peninjauan kembali dengan menyampaikan aturan tambahan dalam rangka penyesuaian rencana. Tipologi yang sesuai dalam kategori ini adalah tipologi B, dan C. c. Pengesahan oleh Gubernur Propinsi Apabila terjadi perubahan tujuan, sasaran, strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, maka prosedur pengesahan akan melalui proses yang utuh yang dimulai dengan penetapan oleh Pemerintah Daerah, dan pengesahan oleh Gubernur Propinsi. Tipologi yang sesuai dalam kategori ini adalah tipologi E, hingga H.



II-39



PENDEKATAN & METODOLOGI



Tabel-2 Proses PeninjauanKembali RTRW Kabupaten Sesuai Tipologi No



Tipologi



1



2 3



4 5



6



Proses



A RTRWKsah Simpangankecil Faktoreksternaltetap B RTRWKsah Simpangankecil Faktoreksternal berubah C RTRWKsah Simpanganbesar Faktoreksternal berubah



TidakperludilakukanPenyempurnaan RTRWKMasihdigunakan sebagaiacuan pembangunandaerah kabupaten



D RTRWKsah Simpanganbesar Faktoreksternaltetap E RTRWKtidaksah Simpangankecil Faktoreksternal berubah



Perluperubahandan penyempurnaanRTRW



F



Revisitotal (pemutakhirandata, analisis,danrencana)



Perluperubahandanpenyempurnaan rencana(poladanstruktur diubah) Perluperubahandan penyempurnaan rencana



Perluperubahandan penyempurnaanRTRW (rumusanpoladan strukturyangbaru)



RTRWKtidaksah Simpangankecil Faktoreksternaltetap G RTRWKtidaksah Simpanganbesar Faktoreksternal berubah H RTRWKtidaksah Simpanganbesar Faktoreksternaltetap



7



8



Revisitotal (pemutakhirandata, analisis,danrencana)



Revisitotal (pemutakhirandata, analisis,danrencana)



Tabel- 3 Proses, Produk,danTindak Lanjut Penanganan Peninjauan Kembali RTRW Sesuai dengan Tipologi No A



Kegiatan



Tipologi A



B



C



x



x



D



E



F



G



1



Identifikasifaktorekstygberpengaruhthd kinerjaRTRW



2



IdentifikasikinerjaRTRW



x



x



x



x



3



Identifikasipemanfaatanruang



x



x



x



x



B



x



x



PROSES



1



Analisahubfaktorekstthdkebijaksanaan pembdaerah



x



x



x



x



2



Analisahubfaktorekstthdstrukturdanpola pemanfruang



x



x



x



x



3



Pemutakhirandata,analisa&produk rencana(berdsrkanfaktor ekst) Pemutakhirandata,analisa&produk rencana(pemanfruang) Pemutakhirantujuandansasaran pembangunan



x



x



4 5



x



x x



x



x



x



x



x



x



x



7



Perumusanpermasalahanpembangunan danpemanfruang Perumusankembalikonsepdanstrategi pengembwilayah



x



x



x



x



x



x



8



perumusandanpenyusunankembali RTRW



x



x



x



x



6



C 1



H



MASUKAN



KELUARAN Rumusanstrategipengembwilayahyang baru



x



x



II-40



PENDEKATAN & METODOLOGI



2 3 D 1 2 3 4



Rumusanstrukturdanpolapemanfaatan ruangwilayahyangbaru RumusanRTRW yangbaru PEMANTAPANRTRWDAN PENGENDALIANPEMANFAATAN PenyempurnaanpedomanpemanfRTRW sbgacuanpembangunan PeningkatandiseminasiRTRWkesetiap sektor&menyepakatiRTRW PeningkatanpemanfaatanRTRWsbgdok acuandlmforumrapat Penyempurnaankegtnpemantauan&pelaporanscrkontinu



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



5



Penyempurnaankegiatanevaluasithd program pelaks implementasi PENGESAHAN RENCANA



x



x



x



x



1



Tanpa Pengesahan



x



2



Pengesahan Dengan SK Gubernur/Bupati



3



Pengesahan Oleh Mendagri/Gubernur



E



x x



x



x x



x



x



x



x



Keterangan: Tipologi B dan C yang mengalami perubahan mendasar dalam tujuan, sasaran, strategi, struktur dan pola pemanfaatan ruang melalui pengesahan oleh Gubernur. Tipologi B dan C yang mengalami perubahan mendasar dalam tujuan, sasaran, strategi, struktur dan pola pemanfaatan ruang, cukup pengesahannya dengan SK Bupati.



II-41



PENDEKATAN & METODOLOGI



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Tabel Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin No



Uraian Kagiatan



1



Pelelangan Kegiatan



2



SPK



3



SPMK



4



Pemutakhiran (Updating) data dan Informasi



5



Analisis untuk Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin 2012-2032



6



Penysunan Materi Revisi RTRW Kabupaten Banyuasin



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



II-42



11



12



PENDEKATAN & METODOLOGI



KOMPOSISI TENAGA AHLI & TENAGA PENDUKUNG Tabel Komposisi Tim Pekerjaan Revisi Rencana RTRW Kabupaten Banyuasin Tenaga Ahli (Personil Inti) Nama Personil Dr. Firmansyah, ST., MT. Hesti Cahjaning Wulan, ST., MT. Ir. Reza Martani Surdia, MT. Ir. Zahidah, M.Si. Rakhmat Haryono, SE. Ira Triakencana Wulan, ST.



Perusahaan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan



Tenaga Ahli Lokal/Asing



Lingkup Keahlian



Posisi Diusulkan



Uraian Pekerjaan



Jumlah Orang Bulan



Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Ahli Prasarana Wilayah



Ketua Tim



-



6



Tenaga Ahli



-



6



Tenaga Ahli



-



5



Lokal



Ahli Kehutanan



Tenaga Ahli



-



5



Lokal



Ahli Ekonomi



Tenaga Ahli



-



4



Lokal



Tenaga Ahli Lingkungan



Tenaga Ahli



-



4



Posisi Diusulkan



Uraian Pekerjaan



Jumlah Orang Bulan



-



6



-



6



-



1



-



1



-



1



-



6



-



6



-



6



-



6



-



6



Lokal Lokal Lokal



Tenaga Pendukung (Personil lainnya) Nama Personil Ahmad Santana, ST. Syafril Janizar, ST. Martin Erwin T Patah Hidayat Andri Rona Mudani Cecep Heri Dadang Heryana Dede



Perusahaan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan PT. Belaputera Interplan



Tenaga Ahli Lokal/Asing Lokal Lokal



Lingkup Keahlian Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Ahli Prasarana Wilayah



Lokal



Surveyor



Lokal



Surveyor



Lokal



Surveyor



Lokal



Drafter/Operator Autocad



Lokal



Operator Komputer



Lokal



Operator Komputer



Lokal



Sekretaris



Lokal



Office Boy



Asisten Tenaga Ahli Asisten Tenaga Ahli Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung Tenaga Pendukung



II-43



PENDEKATAN & METODOLOGI



JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI Tabel Jadwal Penugasan Tenaga Ahli Pekerjaan Revisi Rencana RTRW Kabupaten Banyuasin



No.



Nama Personil



Bulan Kerja 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 n Nasional



6 6 5 5 4 4



1 Dr. Firmansyah, ST., MT. 2 Hesti Cahjaning Wulan, ST., MT. 3 Ir. Reza Martani Surdia, MT. 4 Ir. Zahidah, M.Si. 5 Rakhmat Haryono, SE 6 Ira Triakencana Wulan, ST. Subtotal Asing 1 2 n



Subtotal Total Masukan Penuh-Waktu



Orang Bulan



Masukan Paruh-Waktu



II-44



30