Daftar Nama Penyakit Yang Harus Dapat Ditangani Di Layanan Primer [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. STANDAR PELAYANAN/JUMLAH PENYAKIT YANG DAPAT DITANGGUNG OLEH BPJS DI PUSKESMAS BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[1] Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.[2] 1. Ridwan Max Sijabat (30 Mei 2012). "Askes, Jamsostek asked to prepare transformation". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses 22 Juli 2013. 2. Fiki Ariyanti (7 Maret 2013). "Persiapan Pelaksanaan BPJS, Askes dan Jamsostek Konsolidasi". Liputan6.com. Diakses 22 Juli 2013. 3. Untuk table di bawah dafusnya “ BPJS.INFO, Tentang Daftar Penyakit yang ditanggung oleh BPJS di Puskesmas. diakses tanggal 29 April 2014



DAFTAR NAMA PENYAKIT YANG HARUS DAPAT DITANGANI DI LAYANAN PRIMER (TIDAK BOLEH DIRU N DIAGNOSA MENURUT KKI o SISTEM SARAF



LEVEL



Kode



KODE DIAGNOSA ASKES/



1 2 3 4 5 6



Kejang demam Tetanus HIV AIDS tanpa komplikasi Tension headache Migren Bells’ palsy



4A 4A 4A 4A 4A 4A



R56 A35 B20 G44 G43 G51



CONVULSIONS, NOT ELSEWHERE OTHER TETANUS HIV DIS.RES.IN INFEC.PARASITIC OTHER HEADACHE SYNDROMES MIGRAINE FACIAL NERVE DISORDERS



7



Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)



4A



H82



VERTIGINOUS SYNDROMES IN DIS



PSIKIATRI



8 9



Gangguan somatoform Insomnia



SISTEM INDERA 10 Benda asing di konjungtiva 11 Konjungtivitis 12 Perdarahan subkonjungtiva 13 Mata kering 14 Blefaritis 15 Hordeolum 16 Trikiasis 17 Episkleritis 18 Hipermetropia ringan 19 Miopia ringan



4A 4A



F45 G47



SOMATOFORM DISORDERS SLEEP DISORDERS



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



T15 H10 H11 H04 H01 H00 H02 H15 H52 H52



FOREIGN BODY ON EXTERNAL EY CONJUNCTIVITIS OTHER DISORDERS OF CONJUNCT DISORDERS OF LACRIMAL SYSTEM OTHER INFLAMMATION OF EYELI HORDEOLUM AND CHALAZION OTHER DISORDERS OF EYELID DISORDERS OF SCLERA DISOR.OF REFRACTION & ACCOM DISOR.OF REFRACTION & ACCOM



No 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31



DIAGNOSA MENURUT KKI Astigmatism ringan Presbiopia Buta senja Otitis eksterna Otitis media akut Serumen prop Mabuk perjalanan Furunkel pada hidung Rhinitis akut Rhinitis vasomotor Rhinitis alergika Benda asing



SISTEM RESPIRASI 32 Epistaksis 33 Infuenza 34 Pertusis 35 Faringitis 36 Tonsilitis 37 Laringitis 38 Asma bronkial 39 Bronkitis akut 40 Pneumonia, bronkopneumonia 41 Tuberkulosis paru tanpa komplikasi



LEVEL 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



Kode H52 H52 E50 H60 H67 H61 T75 J34 J30 J30 J30 T17



KODE DIAGNOSA ASKES/BPJS DISOR.OF REFRACTION & ACCOMMO. DISOR.OF REFRACTION & ACCOMMO. VITAMIN A DEFICIENCY OTITIS EXTERNA OTITIS MEDIA IN DISEA.CLASS.E. OTHER DISORDERS OF EXTERN. EAR EFFECTS OTHER EXTERNAL CAUSES OTHER DISOR.NOSE NASAL SINUSES VASOMOTOR & ALLERGIC RHINITIS VASOMOTOR & ALLERGIC RHINITIS VASOMOTOR & ALLERGIC RHINITIS FOREIGN BODY IN RESPIRATORY T.



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



R04 J11 A37 J02 J03 J04 J45 J20 J18 A15



HAEMORRHAGE FROM RESPIRATORY P INFLUENZA,VIRUS NOT IDENTIFIED WHOOPING COUGH ACUTE PHARYNGITIS ACUTE TONSILLITIS ACUTE LARYNGITIS & TRACHEITIS ASTHMA ACUTE BRONCHITIS PNEUMONIA,ORGANISM UNSPECIFIED RESPIRATORY TUBERCOLOSIS, BACT



KARDIOVASKULAR 42 Hipertensi esensial No DIAGNOSA MENURUT KKI SALURAN PENCERNAAN 43 Kandidiasis mulut 44 Ulkus mulut (aptosa, herpes) 45 Parotitis 46 Infeksi pada umbilikus 47 Gastritis 48 Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis) 49 Refuks gastroesofagus 50 Demam tifoid 51 Intoleransi makanan 52 Alergi makanan 53 Keracunan makanan 54 Penyakit cacing tambang 55 Strongiloidiasis 56 Askariasis 57 Skistosomiasis 58 Taeniasis 59 Hepatitis A 60 Disentri basiler, disentri amuba 61 Hemoroid grade 1/2 SISTEM GINJAL, SALURAN KEMIH



4A



I10



ESSENTIAL (PRIMARY) HYPERTENS.



LEVEL



Kode



4A 4A 4A 4A 4A



B37 K12 B26 P38 K29



CANDIDIASIS STOMATITIS & RELATED LESIONS MUMPS OMPHALITIS OF NEWBORN WITH OR GASTRITIS & DUODENITIS



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



A09 K21 A01 K90 T78 T47 B76 B78 B77 B65 B68 B15 A09 I84



DIARRHOEA AND GASTROENTERITIS GASTRO-OESOPHAGEAL REFLUX DIS. TYPHOID AND PARATYPHOID FEVERS INTESTINAL MALABSORPTION ADVERSE EFFECTS, NOT ELSEW.CL POISON.BY PRIMAR. THE GASTROI. HOOKWORM DISEASES STRONGYLOIDIASIS ASCARIASIS SCHISTOSOMIASIS (BILHARZIASIS) TAENIASIS ACUTE HEPATITIS A DIARRHOEA AND GASTROENTERITIS HAEMORRHOIDS



KODE DIAGNOSA ASKES/BPJS



62 63 64 65 66



Infeksi saluran kemih Gonore Pielonefritis tanpa komplikasi Fimosis Parafimosis



No DIAGNOSA MENURUT KKI SISTEM REPRODUKSI Sindrom duh (discharge) genital (gonore dan 67 nongonore) 68 Infeksi saluran kemih bagian bawah 69 Vulvitis 70 Vaginitis 71 Vaginosis bakterialis 72 Salpingitis 73 Kehamilan normal 74 Aborsi spontan komplit 75 Anemia defisiensi besi pada kehamilan 76 Ruptur perineum tingkat 1/2 77 Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea 78 Mastitis 79 Cracked nipple 80 Inverted nipple SISTEM ENDOKRIN,METABOLIK DAN NUTRISI 81 Diabetes melitus tipe 1



4A 4A 4A 4A 4A



N39 A54 N12 N47 N47



OTHER DISORDERS OF URINARY SYS GONOCOCCAL INFECTION TUBULO-INTERSTITIAL NEPHRITIS REDUNDANT PREPUCE, PHIMOSIS AN REDUNDANT PREPUCE, PHIMOSIS AN



LEVEL



Kode



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



A54 N39 N76 N76 N76 N70 Z34 O03 D52 O70



GONOCOCCAL INFECTION OTHER DISORDERS OF URINARY SYS OTHER INFLAMMATION OF VAGINA A OTHER INFLAMMATION OF VAGINA A FEMALE PELVIC INFLAMMATORY DIS SALPINGITIS AND OOPHORITIS SUPERVISION OF NORMAL PREGNANC SPONTANEOUS ABORTION FOLATE DEFICIENCY ANAEMIA PERINEAL LACERATION DURING DEL



4A 4A 4A 4A



L08 O91 O92 O92



OTHER LOCAL INFECTIONS OF SKIN INFECTION OF BREAST ASSOCIATED OTHER DISORDERS OF BREAST AND OTHER DISORDERS OF BREAST AND



4A



E10



INSULIN-DEPENDENT DIABETES ME.



KODE DIAGNOSA ASKES/BPJS



82 83 84 85 86 87 88



Diabetes melitus tipe 2 Hipoglikemia ringan Malnutrisi energi-protein Defisiensi vitamin Defisiensi mineral Dislipidemia Hiperurisemia



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



E11 R57 E44 E56 E63 R79 E79



NON-INSULIN-DEPENDENT DIABETES SHOCK, NOT ELSEWHERE CLASSIFIE PROTEIN-ENERGY MALNUTRITION OF OTHER VITAMIN DEFICIENCIES OTHER NUTRITIONAL DEFICIENCIES OTHER ABNORMAL FINDINGS OF BLO DISORDERS OF PURINE & PYRIMID.



No 89



DIAGNOSA MENURUT KKI Obesitas



LEVEL 4A



Kode KODE DIAGNOSA ASKES/BPJS E66 OBESITY



HEMATOLOGI DAN IMUNOLOGI 90 Anemia defisiensi besi 91 Limfadenitis 92 Demam dengue, DHF 93 Malaria 94 Leptospirosis (tanpa komplikasi) 95 Reaksi anafilaktik



4A 4A 4A 4A 4A 4A



D50 I88 A91 B54 A27 T78



IRON DEFICIENCY ANAEMIA NONSPECIFIC LYMPHADENITIS DENGUE HAEMORRHAGIC FEVER UNSPECIFIED MALARIA LEPTOSPIROSIS ADVERSE EFFECTS, NOT ELSEW.CL



SISTEM MUSKULOSKELETAL 96 Ulkus pada tungkai 97 Lipoma



4A 4A



L97 D17



ULCER OF LOWE. LIMB, NOT ELSE. BENIGN LIPOMATOUS NEOPLASM



SISTEM INTEGUMEN 98 Veruka vulgaris 99 Moluskum kontagiosum 100 Herpes zoster tanpa komplikasi 101 Morbili tanpa komplikasi 102 Varisela tanpa komplikasi 103 Herpes simpleks tanpa komplikasi 104 Impetigo 105 Impetigo ulseratif (ektima) 106 Folikulitis superfisialis 107 Furunkel, karbunkel 108 Eritrasma 109 Erisipelas



4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



B07 B08 B02 B05 B01 B00 L01 L02 L73 L02 L08 A46



VIRAL WARTS OTHER VIRAL INFECTIONS CHARAC. ZOSTER (HERPES ZOSTER) MEASLES VARICELLA (CHICKENPOX) HESPERVIRAL (HERPES SIMPLEX) IMPETIGO IMPETIGO OTHER FOLLICULAR DISORDERS CUTANEOUS ABSCESS,FURUNCLE & C OTHER LOCAL INFECTIONS OF SKIN ERYSIPELAS



110 111



Skrofuloderma Lepra



4A 4A



A18 A30



TUBERCOLOSIS OF OTHER ORGANS INTERMINATE LEPROSY



No 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135



DIAGNOSA MENURUT KKI Sifilis stadium 1 dan 2 Tinea kapitis Tinea barbe Tinea fasialis Tinea korporis Tinea manus Tinea unguium Tinea kruris Tinea pedis Pitiriasis vesikolor Kandidosis mukokutan ringan Cutaneus larva migran Filariasis Pedikulosis kapitis Pedikulosis pubis Skabies Reaksi gigitan serangga Dermatitis kontak iritan Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant) Dermatitis numularis Napkin eczema Dermatitis seboroik Pitiriasis rosea Akne vulgaris ringan



LEVEL 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A 4A



Kode A51 B35 B35 B35 B35 B35 B35 B35 B35 B85 B35 B74 B74 B85 B85 B86 L25 L24 L20 L20 L22 L21 L42 L70



KODE DIAGNOSA ASKES/BPJS EARLY SYPHILIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS DERMATOPHYTOSIS PEDICULOSIS AND PHTHIRIASIS DERMATOPHYTOSIS FILARIASIS FILARIASIS PEDICULOSIS AND PHTHIRIASIS PEDICULOSIS AND PHTHIRIASIS SCABIES UNSPECIFIED CONTACT DERMATITIS IRRITANT CONTACT DERMATITIS ATOPIC DERMATITIS ATOPIC DERMATITIS DIAPER (NAPKIN) DERMATITIS SEBORRHOEIC DERMATITIS PITYRIASIS ROSEA ACNE



136 137



Hidradenitis supuratif Dermatitis perioral



4A 4A



L30 L30



OTHER DERMATITIS OTHER DERMATITIS



No 138 139



DIAGNOSA MENURUT KKI Miliaria Urtikaria akut



140 141 142



Exanthematous drug eruption, fixed drug eruption Vulnus laseratum, punctum Luka bakar derajat 1 dan 2



LEVEL 4A 4A 4A 4A 4A



Kode KODE DIAGNOSA ASKES/BPJS L30 OTHER DERMATITIS L50 URTICARIA L27 T00 R12



DERMATITIS SUBSTANCES TAKEN I. SUPERFICIAL INJURIES INVOLVING HEARTBURN



FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 143 Kekerasan tumpul 4A S09 OTHER AND UNSPECIFIED INJURIES 144 Kekerasan tajam 4A S10 OTHER AND UNSPECIFIED INJURIES 2. RASIO JUMLAH SDMK DENGAN JUMLAH PENDUDUK Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat a. JUMLAH SARKES 1. Jumlah posyandu ideal menurut Departemen Kesehatan yaitu 1 posyandu untuk seratus balita. 2. Jumlah puskesmas ideal menurut Departemen Kesehatan yaitu 1 : 30.000 jiwa



b. Standar Tenaga kesehatan Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1202/Menkes/VIII/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat adalah : Tabel Indikator Sehat 2010 menurut Jenis Tenaga Kesehatan No



Jenis Tenaga Kesehatan



Rasio Tenaga Kesehatan per 100.000 penduduk 1 Dokter Spesialis 6 2 Dokter Umum 40 3 Dokter Gigi 11 4 Perawat 117 5 Bidan 100 6 Perawat Gigi 30 7 Apoteker 10 8 Asisten Apoteker 30 9 Kesehatan Masyarakat 40 10 Sanitarian 40 DAFUS : Kepmenkes RI No. 1202/Menkes/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat



Kesimpulan : dari scenario tenaga kesehatan: -



Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1202/Menkes/VIII/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat, bahwa jumlah dokter dalam 100.000 penduduk sebanyak 40, jika dihubungkan dengan scenario jumlah dokter sebanyak 1 dokter di puksesmas dan 3 dokter praktek swasta maka dapat disimpulkan:



Rasio perhitungan :



100.000 Jiwa



40 dokter = 2500 jiwa/1 dokter Untuk perhitungan dokter sesuia dengan scenario adalah : = 4 dokter x 2500 jiwa = 10.000 jiwa Dalam scenario penduduk mekarsari 7.400 jiwa, kurang dari 10.000 jiwa. Sehingga jumlah dokter sudah memenuhi syarat. -



Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1202/Menkes/VIII/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat, bahwa jumlah bidan dalam 100.000 penduduk sebanyak 100, jika dihubungkan dengan jumlah bidan pada scenario maka dapat disimpulkan:



Rasio perhitungan :



100.000 Jiwa 100 bidan = 1000 jiwa/1 bidan



Untuk perhitungan tenaga perawat sesuia dengan scenario adalah : = 5 bidan x 1.000 jiwa = 5.000 jiwa Dalam scenario jumlah penduduk mekarsari sebanyak 7.400 jiwa, jumlah bidan ada 5, penduduk yang sesuia dengan beban pelayanan tenaga bidan seharusnya adalah 1.000 jiwa/5 bidan. Dapat disimpulkan bahwa jumlah tenaga bidan dalam scenario masih kurang dan belum memenuhi pesryaratan, minimal ada penambahan tenaga bidan sebanyak 2-3 orang, agar beban pelayanan kesehatan tidak terlalu berat. -



Sesuai dengan Kepmenkes RI No. 1202/Menkes/VIII/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman Penetapan Indikator Provinsi Sehat dan Kabupaten/Kota Sehat, bahwa jumlah perawat dalam 100.000 penduduk sebanyak 117, jika dihubungkan dengan jumlah tenaga bidan pada scenario maka dapat disimpulkan:



Rasio perhitungan :



100.000 Jiwa 117 perawat = 854.70 dibulatkan 855 jiwa/1 perawat



-



Untuk perhitungan perawat sesuia dengan scenario adalah :



= 8 perawat x 855 jiwa = 6.840 jiwa Dalam scenario jumlah penduduk mekarsari sebanyak 7.400 jiwa, jumlah perawat ada 8, penduduk yang sesuia dengan beban pelayanan tenaga perawat seharusnya adalah 6.840 jiwa/8 perawat. Dapat disimpulkan bahwa jumlah tenaga perawat dalam scenario masih kurang dan belum memenuhi pesryaratan, minimal ada penambahan tenaga perawat sebanyak 1 orang, agar beban pelayanan kesehatan tidak terlalu berat.



RUMUS PERHITUNGAN KAPITASI : Kapitasi adalah metode pembayaran pelayanan kesehatan dengan dokter atau rumah sakit dibayar dengan jumlah yang tetap untuk setiap orang yang dilayani tanpa memperhatikan jumlah sebenarnya maupun jenis layanan yang diberikan (Marcinko, 2006). Pembayaran dengan metode kapitasi memungkinkan untuk mencegah terjadinya moral hazard dan ketidakpastian biaya pelayanan kesehatan yang perlu disediakan. kapitasi dapat dihitung dengan membagi hasil kali tingkat penggunaan (utilization rate) terhadap biaya setiap pelayanan (charge per proceduree) dengan jumlah bulan. DAFUS : Marcinko, D. E. & Hetico, H. R., 2006. Dictionary of Health Insurance and Managed Care. New York: Springer Publicer Company, Inc. 1. Utilization Rate



Menurut Folland (2007) secara teoritis utilitas dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu kardinal dan ordinal. Utilitas kadinal merupakan pengukuran matriks, seperti pengukuran volume atau berat. Sedangkan pada utilitas ordinal, urutan penggunaan yang berperan. Para ahli ekonomi di dunia secara umum lebih memilih menggunakan pemahaman bahwa utilitas bersifat ordinal karena mayoritas teori demand hanya mengasumsikan tingkatan. Namun pada beberapa kasus yang terkait dengan perilaku berisiko dan asuransi, utilitas kardinal lebih cocok untuk digunakan. Utilization rate secara umum merupakan jumlah penderita per 1000 orang peserta. Namun demikian, utilization rate juga bisa dinyatakan dalam bentuk per 100 orang peserta. Utilization rate dalam perhitungan kapitasi merupakan peluang (probabilitas) kebutuhan seorang peserta terhadap pemanfaatan suatu jenis pelayanan kesehatan. Utilization rate dihitung berdasarkankan rasio jumlah kasus pelayanan kesehatan pada suatu periode (umumnya satu tahun) tertentu terhadap jumlah rata-rata peserta. RUMUS UTILIZATION RATE : Utilization rate =



jumlah kasus



x 1000



Jumlah peserta DAFUS : Folland, S., Goodman, A. C. & Stano, M., 2007. The Economics of Health and Health Care. 5th ed. New Jersey: Pearson Prentice Hall.



berisiko dan asuransi, utilitas kardinal lebih cocok untuk digunakan.



3.



1



4.



PROSEDUR KLAIM DANA KAPITASI DARI PUSKESMAS KE BPJS DAFUS : Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP



Dalam PP No. 32 tahun 2014 diatur bahwa dana kapitasi akan diberikan BPJS ke puskesmas melalui bendahara dana kapitasi JKN yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat melalui rekomendasi kepala SKPD Dinas kesehatan. Peraturan presiden tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Kepala daerah menetapkan bendahara kapitasi JKN pada FKTP atas usul kepala SKPD Dinkes melalui PPKD. Kemudian bendahara dana kapitasi JKN membuka rekening dana kapitasi JKN dimana rekening ini ditetapkan oleh kepala daerah. Rekening dana kapitasi JKN pada FKTP merupakan bagian dari rekening BUD yang akan disampaikan oleh kepala FKTP kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran dana kapitasi dari BPJS kesehatan dilakukan melalui rekening pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan yang artinya pendapatan tersebut dapat langsung digunakan untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP. Bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada kepala FKTP. Selanjutnya kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja kepada kepala SKPD dinas kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. Kepala SKPD dinas kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) termasuk sisa dana kapitasi yang belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan FKTP kepada PPKD. Selanjutnya, Kepala SKPD Dinas kesehatan dan kepala FKTP melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh bendahara dana kapitasi JKN pada FKTP. Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi diawasi oleh aparat pengawasan intern pemerintah kabupaten/kota. Pengawasan dilaksanakan untuk melihat efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.



2



5.



3



6.



KONSEP DASAR PUSKESMAS PERAWATAN Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002). Salah satu trend sektor kesehatan, terkait keberadaan Puskesmas ini, adalah suatu insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas dengan rawat inap.



Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), pengertian rawat i nap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap. Fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain : 1. Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan fungsi rehabilitative 2. Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif. Beberapa kriteria Puskesmas Rawat Inap, sebagai sebuah Pusat Rujukan Antara bagi penderita gawat darurat sebelum dibawa ke RS, antara lain sebagai nerikut : 1.



Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari Rumah Sakit



2.



Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor



4



3. Puskesmas dipimpin oleh dokter dan telah mempunyai tenaga yang memadai 4.



Jumlah kunjungan Puskesmas minimal 100 orang per hari



5. Penduduk wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah 3 Pus kesmas di sekitarnya minimal 20.000 jiwa per Puskesmas 6.



Pemerintah Daerah “bersedia” menyediakan dana rutin yang memadai.



Sementara kegiatan puskesmas rawat inap, antara lain meliputi : 1. Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain: Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang mendadak dan gawat 2. Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan. 3. Melakukan pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit. Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan denngan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit 4. Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita ( MOP dan MOW ) untuk Keluarga Berencana. Standar ketenagaan yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes RI, 2002): 1.



5



2. Dokter kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan klinis di Rumah sakit selama 6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne. 3. Seorang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah, kebidanan, pediatri dan penyakit dalam. 4.



3 orang perawat / bidan yang diberi tugas bergilir



5.



1 orang pekarya kesehatan (SMA atau lebih)



Sedangkan standar sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap 1. Ruangan rawat tinggal yang memadai ( nyaman, luas dan terpisah antara anak, wanita dan pria untuk menjaga privacy ) 2.



Ruangan operasi dan ruang post operasi



3. Ruangan persalinan (dan ruang menyusui sekaligus sebagai ruang recovery) 4.



Kamar perawat jaga



5.



Kamar linen dan cuci



Sementara standar peralatan Medis yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap, antara lain: 1.



Peralatan operasi terbatas



2.



Peralatan obstetri patologis, peralatan vasektomi dan tubektomi



3.



Peralatan resusitasi



4.



Minimal 10 tempat tidur dengan peralatan perawatan



5.



Alat Komunikasi dan Transportasi:



6.



Telepon atau Radio Komunikasi jarak sedang



7.



Satu buah ambulance (minimal)



6



Standar diatas merupakan syarat minimal, karena untuk menuju peningkatan kualitas pelayanan, diperlukan inovasi seorang kepala Puskesmas, baik terkait obat-obatan, penunjang medis, protap perawatan medis dengan referensi yang uptodate, juga adanya medical review secara berkala maupun pengembangan kegiatan non medis dan lainnya. Cakupan rawat inap Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), cakupan rawat inap merupakan cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Jumlah kunjungan rawat inap baru adalah jumlah kunjungan rawat inap baru yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Poli Umum, baik dalam dan luar gedung di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dan penyebut adalah jumlah penduduk di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Sementara untuk mencapai tujuan cakupan layanan, beberapa langkah kegiatan yang dilakukan antara lain : 1. Pendataan penduduk, sarana kesehatan, dan kunjungan ke sarana kesehatan 2.



Peningkatan prasarana dan sarana kesehatan



3.



Analisa kebutuhan pelayanan



4.



Penyuluhan



5.



Pelatihan Sumber Daya manusaia



6.



Pencatatan dan pelaporan



DAFUS: Depkes RI. 2003. Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Depkes RI. 2002. Pedoman Kerja Puskesmas



7.



7



8.



KONSEP DASAR BPJS DAN CARA MEMPROMOSIKAN BPJS



Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia. Visi BPJS Kesehatan "



CAKUPAN



SEMESTA



2019



"



Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. Misi BPJS Kesehatan : 1. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 2. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan fasilitas kesehatan. 3. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program. 4. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul. 5. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan. 6. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.



dan



8



Landasan Hukum BPJS Kesehatan 1.



Undang-Undang Dasar 1945



2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52



Peserta BPJS Kesehatan Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu : 1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu 2. Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, Bukan pekerja dan anggota keluarganya



BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung paling banyak 5 (lima) anggota keluarga dan apabila Peserta yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan



DAFUS : Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS DAN SJSN



9. PROGRAM KIA DI PUSKESMAS DAN KEMITRAAN ANTARA BIDAN DAN DUKUN 



Target Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)



9



Target program adalah meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh masyarakat pada tahun 2014 dalam program gizi serta kesehatan ibu dan anak yaitu : 1. Ibu hamil mendapat pelayanan Ante Natal Care (K1) sebesar 100%. 2.



Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih sebesar 90%.



3.



Cakupan peserta KB aktif sebesar 65%.



4. Pelayanan kesehatan bayi sehingga kunjungan neonatal pertama (KN1) sebesar 90% dan KN Lengkap (KN1, KN2, dan KN3) sebesar 88%. 5.



Pelayanan kesehatan anak Balita sebesar 85%.



6. Balita ditimbang berat badannya (jumlah balita ditimbang/balita seluruhnya (D/S) sebesar 85%). 7.



ASI Eksklusif pada bayi usia 0-6 bulan sebesar 80%.



8. 90%.



Rumah Tangga yang mengonsumsi Garam Beryodium sebesar



9. Ibu hamil mendapat 90 Tablet Tambah Darah sebesar 85% dan Balita usia 6-59 bulan mendapatkan Kapsul Vitamin A sebanyak 85%. 10. Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap kepada bayi 0-11 bulan sebesar 90 %. 11. Penguatan Imunisasi Rutin melalui Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional (GAIN) UCI, sehingga desa dan kelurahan dapat mencapai Universal Child Immunization (UCI) sebanyak 100%. 12. Pelaksanaan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dalam mendukung terwujudnya Desa dan Kelurahan Siaga aktif sebesar 80%







Strategi Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)



Strategi Promosi Peningkatan KIA serta percepatan penurunan AKI dan AKB adalah melalui Advokasi, Bina Suasana dan Pemberdayaan Masyarakat yang didukung oleh Kemitraan. 1 0



a. Advokasi Advokasi merupakan upaya strategis dan terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari para pengambil keputusan dan pihak terkait (stakeholders) dalam pelayanan KIA. b. Bina Suasana Bina Suasana merupakan upaya menciptakan opini publik atau lingkungan sosial, baik fisik maupun non fisik, yang mendorong individu, keluarga dan kelompok untuk mau melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terkait dengan upaya peningkatan KIA serta mempercepat penurunan AKI dan AKB. Bina suasana salah satunya dapat dilakukan melalui sosialisasi kepada kelompok-kelompok potensial, seperti organisasi kemasyarakatan, kelompok opini dan media massa. Bina suasana perlu dilakukan untuk mendukung pencapaian target program KIA. c. Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya menumbuhkan kesadaran, kemauan, kemampuan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi masalah KIA. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan mampu berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan berperan serta dalam pemberdayaan masyarakat di bidang KIA. d. Kemitraan Kemitraan dalam penanganan masalah KIA adalah kerjasama formal antara individuindividu, kelompok-kelompok peduli KIA atau organisasi-organisasi kemasyarakatan, media massa dan swasta/dunia usaha untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan KIA di masyarakat. DAFUS : Kementerian Kesehatan RI.(2010).Rencana Operasional Promosi Kesehatan Ibu dan Anak



BAB III. MEKANISME DAN RUANG LINGKUP KERJA BIDAN DENGAN DUKUN A. MEKANISME KERJA Di dalam kemitraan, bidan dengan dukun bayi mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing. Oleh sebab itu perlu diberi pengertian bahwa peran dukun bayi tidak kalah penting dibandingkan perannya dahulu. Proses perubahan peran 1 1



dukun menuju peran barunya yang berbeda, memerlukan suatu adaptasi dan hubungan interpersonal yang baik antara bidan dukun. Di dalam konsep kemitraan bidan dengan dukun, dukun bayi perlu diberikan wawasan dalam bidang kesehatan ibu dan bayi baru lahir, terutama tentang tanda bahaya pada kehamilan, persalinan dan nifas serta persiapan yang harus dilakukan oleh keluarga dalam menyongsong kelahiran bayi.



B. TATA HUBUNGAN KERJA Dalam tata hubungan kerja masing-masing level mempunyai tugas sebagai berikut : 1.



Tugas Provinsi : Melakukan Asesmen (analisa situasi, monitoring, evaluasi) Kemitraan Bidan – Dukun. Mengembangkan Kebijakan (Strategi, Perencanaan). Menjamin kualitas Pelaksanaan (Legal/Aspek Hukum, Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat). Fasilitasi kegiatan program kemitraan Bidan – Dukun. Penanggungjawab/Pengelola Program KIA berkoordinasi dengan Lintas Program/Lintas Sektor Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab/Pengelola Program KIA bertanggung jawab dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Dinas.



2.



Tugas Kabupaten/Kota : Melakukan Asesmen (analisa situasi, monitoring, evaluasi) Kemitraan Bidan – Dukun Mengembangkan Kebijakan (Strategi, Perencanaan) Menjamin kualitas Pelaksanaan (Legal/Aspek Hukum, Kelembagaan, Partisipasi Masyarakat) Fasilitasi kegiatan program kemitraan Bidan – Dukun. Penanggungjawab/Pengelola Program KIA berkoordinasi dengan Lintas Program/Lintas Sektor Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam pelaksanaan kegiatan. Penanggungjawab/Pengelola Program KIA bertanggung jawab dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Dinas.



1 2



3.



Tugas Puskesmas : Melakukan Asesmen (analisa situasi, monitoring, evaluasi) Kemitraan Bidan – Dukun Berkoordinasi dengan Lintas Program/Lintas Sektor Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan. Membangun jejaring dengan LSM, PKK, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Swasta di Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Membina dukun yang berada di wilayah setempat Melaksanakan kegiatan program kemitraan Bidan – Dukun. Memfasilitasi Bidan di Desa dalam pelaksanaan kemitraan. Memantau dan evaluasi kegiatan program kemitraan bidan dengan dukun. Bertanggung jawab dan melaporkan kepada kepala dinas.



4.



Tugas bidan di Desa/bidan pembina wilayah : Mendata dan memetakan dukun bayi dan ibu hamil. Berkoordinasi dengan Lintas Sektor di Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan. Membangun jejaring dengan LSM, PKK, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan Swasta di Desa/Kelurahan. Membina dukun yang berada di wilayah setempat. Melaksanakan kegiatan program kemitraan bidan dengan dukun. Melakukan evaluasi kegiatan program kemitraan bidan dengan dukun. Bertanggung jawab dan melaporkan kepada kepala Puskesmas.



C. RUANG LINGKUP KEMITRAAN BIDAN – DUKUN Ruang lingkup kegiatan mencakup masukan, proses dan luaran program. 1. Input Meliputi penyiapan tenaga, penyiapan biaya operasional, penyiapan sarana kegiatan bidan dan saran dukun, serta metode /mekanisme pelaksanaan kegiatan. 2. Proses Proses yang dimaksudkan adalah lingkup kegiatan kerja bidan dan kegiatan dukun.Kegiatan bidan mencakup aspek teknis kesehatan dan kegiatan dukun mencakup aspek non teknis kesehatan. Tugas dukun ditekankan pada alih peran dukun dalam menolong persalinan menjadi merujuk ibu hamil dan merawat ibu nifas dan bayi baru lahir berdasarkan kesepakatan antara bidan dengan dukun.



2.1.Yang dimaksudkan aspek teknis kesehatan adalah aspek proses pengelola dan pelayanan program KIA a) Pengelolaan (manajemen) program KIA adalah semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian (evaluasi) program kesehatan ibu dan anak masuk KB.



b) Pelayanan kesehatan ibu dan anak, mencakup kegiatan yang dilakukan bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai wewenang, etika, tanggung jawab bidan. 2.2.Yang dimaksud aspek non kesehatan adalah : a) Menggerakkan dan memberdayakan ibu, keluarga dan masyarakat b) Memberdayakan tradisi setempat yang positif berkaitan dengan kesehatan ibu dan anak . c) Menghilangkan kebiasaan buruk yang dilakukan pada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir 3. Output Kemitraan bidan dengan dukun adalah pencapaian target upaya kesehatan ibu dan anak antara lain : o Meningkatnya dukungan berbagai pihak (LP/LS) terkait. o Meningkatnya jumlah bidan dengan dukun yang bermitra o Meningkatkan rujukan oleh dukun o Meningkatnya cakupan pertolongan persalinan o Meningkatnya deteksi risti / komplikasi oleh masyarakat.



C. 1.



PERAN BIDAN DENGAN DUKUN DALAM PELAKSANAAN KEMITRAAN Periode Kehamilan



BIDAN



DUKUN



1. Melakukan pemeriksaan ibu hamil dalam hal : a. Keadaan umum b. Menentukan taksiran partus c. Menentukan Keadaan janin dalam kandungan d. Pemeriksaan laboratorium yang diperlukan 2. Melakukan tindakan pada ibu hamil dalam hal : a. Pemberian Imunisasi TT b. Pemberian tablet Fe c. Pemberian pengobatan/tindakan apabila ada komplikasi 3. Melakukan Penyuluhan dan konseling pada ibu hamil dan keluarga mengenai : a. Tanda-tanda Persalinan b. Tanda bahaya kehamilan c. Kebersihan pribadi & lingkungan d. menggalang dalam menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah) f. KB setelah melahirkan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) 4. Melakukan kunjungan Rumah untuk : a. Penyuluhan/Konseling pada keluarga tentang persencanaan persalinan b. Melihat Kondisi Rumah persiapan persalinan c. Motivasi persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran pertus 5. Melakukan rujukan apabila diperlukan 6. Melakukan pencatatan seperti : a. Kartu ibu b. Kohort ibu c. Buku KIA 7. Melakukan Laporan : a. Melakukan laporan cakupan ANC



2.



1. Memotivasi ibu hamil untuk periksa ke Bidan 2. Mengantar ibu hamil yang tidak mau periksa ke Bidan 3. Membantu Bidan pada saat pemeriksaan ibu hamil 4. Melakukan penyuluhan pada ibu hamil dan keluarga tentang a. Tanda-tanda Persalinan b. Tanda bahaya kehamilan Kebersihan pribadi & lingkungan c. Kesehatan & Gizi d. Perencanaan Persalinan (Bersalin di Bidan, menyiapkan menyiapkan biaya, menyiapkan calon donor darah) 5. Memotivasi ibu hamil dan keluarga tentang : a. KB setelah melahirkan b. Persalinan di Bidan pada waktu menjelang taksiran partus 6. Melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat bila keluarga meminta 7. Melakukan motivasi pada waktu rujukan diperlukan 8. Melaporkan ke Bidan apabila ada ibu hamil baru



Periode Persalinan



BIDAN



DUKUN



1. Mempersiapkan sarana prasara persalinan aman dan alat resusitasi bayi baru lahir, termasuk pencegahan infeksi 2. Memantau kemajuan persalinan sesuai dengan partogram 3. Melakukan asuhan persalinan. 4. Melaksanakan inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI segera kurang dari 1 jam. 5. Injeksi Vit K1 dan salep mata antibiotik pada bayi baru lahir 6. Melakukan perawatan bayi baru lahir 7. Melakukan tindakan PPGDON apabila mengalami komplikasi 8. Melakukan rujukan bila diperlukan 9. Melakukan pencatatan persalinan pada : a. Kartu ibu/partograf b. Kohort Ibu dan Bayi c.



1. Mengantar calon ibu bersalin ke Bidan 2. Mengingatkan keluarga menyiapkan alat transport untuk pergi ke Bidan/memanggil Bidan 3. Mempersiapkan sarana prasaran persalinan aman seperti : a. Air bersih b. Kain bersih 4. Mendampingi ibu pada saat persalinan 5. Membantu Bidan pada saat proses persalinan 6. Melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat 7. Membantu Bidan dalam perawatan bayi baru lahir 11. Membantu ibu dalam inisiasi menyusu dini kurang dari 1 jam



3.



Periode Nifas BIDAN



1. Melakukan Kunjungan Neonatal dan sekali gus pelayanan nifas (KN1, KN2 dan KN3) a. Perawatan ibu nifas b. Perawatan Neonatal c. Pemberian Imunisasi HB 1 d. Pemberian Vit. A ibu Nifas 2 kali e. Perawatan payudara 2. Melakukan Penyuluhan dan konseling pada ibu dan keluarga mengenai : a. Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas b. Tanda-tanda bayi sakit c. Kebersihan pribadi & lingkungan d. Kesehatan & Gizi e. ASI Ekslusif f. Perawatan tali pusat g. KB setelah melahirkan 3. Melakukan rujukan apabila diperlukan 4. Melakukan pencatatan pada :



DUKUN 1. Melakukan kunjungan rumah dan memberikan penyuluhan tentang : a. Tanda-tanda bahaya dan penyakit ibu nifas b. Tanda-tanda bayi sakit c. Kebersihan pribadi & lingkungan d. Kesehatan & Gizi e. ASI Ekslusif f. Perawatan tali pusat g. Perawatan payudara 2. Memotivasi ibu dan keluarga untuk ber-KB setelah melahirkan 3. Melakukan ritual keagamaan/tradisional yang sehat sesuai tradisi setempat 4. Memotivasi rujukan bila diperlukan



Dalam proses alih peran dan pembagian tugas antara Bidan dengan dukun perlu disepakati mekanisme kemitraan yang dijalin antara mereka. Meskipun mekanisme sangat beragam tergantung keadaan, tetapi ada beberapa hal penting yang harus disepakati (dituangkan secara tertulis dalam nota kesepakatan antara bidan – dukun) yaitu : Mekanisme rujukan informasi ibu hamil. Mekanisme rujukan kasus persalinan. Mekanisme pembagian biaya persalinan . Jadwal pertemuan rutin bidan dengan dukun.



11



11



BAB IV. KEGIATAN Kegiatan dalam rangka memfasilitasi terciptanya kemitraan bidan dengan dukun meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.



A. PERENCANAAN Langkah-langkah dalam perencanaan adalah : 1. Identifikasi potensi dan masalah yang terjadi meliputi : - Jumlah ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir - Cakupan hasil kegiatan program KIA - Jumlah bidan dengan dukun dalam satu wilayah - Kompetensi tenaga yang ada di desa - Kelengkapan sarana, alat dan bahan habis pakai - Sarana transportasi rujukan - Sistem pembiayaan (tabulin, dasolin) - Dukungan kebijakan, kelembagaan dan partisipasi masyarakat - Sosial budaya 2.



Analisis masalah dapat dilakukan dengan mengacu kepada hasil identifikasi potensi dan masalah yang menitikberatkan pada : - Adanya persalinan oleh dukun - Cakupan persalinan nakes yang rendah - Jumlah dukun lebih banyak daripada bidan - Desa yang tidak mempunyai bidan/bidan tidak tinggal di tempat - Melakukan analisa hasil kegiatan terhadap target.



3. Alternatif Pemecahan masalah. Alternatif pemecahan masalah dilakukan berdasarkan temuan masalah. Beberapa alternatif pemecahan yang ada, pada akhirnya akan dibahas untuk memperoleh upaya yang paling tepat untuk mengatasi masalah tersebut dengan melibatkan sumber daya yang ada baik lintas program/lintas sektor maupun tokoh-tokoh informal. 4. Penyusunan rencana kerja (Plan of Action). Penyusunan rencana kerja berdasarkan masalah yang ditemukan dari aspek kemitraan. Plan of Action (POA) dipilih dari kegiatan yang secara operasional memungkinkan untuk dilaksanakan. POA terdiri dari uraian kegiatan meliputi : kegiatan, tujuan, sasaran, waktu, biaya dan penanggung jawab.



11



B. PELAKSANAAN Untuk memfasilitasi terciptanya kemitraan bidan dengan dukun, perlu dilakukan kegiatan secara sistematik dan terkoordinasi agar efektif dan efisien. Adapun kegiatan pokok yang harus dilakukan ádalah : 1.



Tingkat Provinsi : a. Penyusunan Juknis Berpedoman pada juknis Nasional disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. b. Sosialisasi - Tujuan : Adanya kesamaan pemahaman dan kesiapan pengelola dan penanggung jawab program KIA-KB, Promkes, Yankes di Kabupaen/Kota dan LP/LS di Propinsi dalam penyelenggaraan kegiatan kemitraan Bidan dengan Dukun. -



Peserta Provinsi : Penanggung jawab/Pengelola Program KIA-KB, Promkes, Yankes dan bagian kepegawaian, IBI, TP-PKK, BAPEPROP, Bagian Sosial. Kabupaten : Penanggung jawab/Pengelola Program KIA-KB, kasie yang menangani KIA-KB, Promkes, Yankes.



-



Output kegiatan : Diperolehnya dukungan dan kesepakatan kegiatan kemitraan Bidan dan Dukun Tersusunnya RTL kabupaten/kota



penyelenggaraan



b. Fasilitasi Kemitraan Bidan dan Dukun c. Evaluasi 2.



Tingkat Kabupaten a. Sosialisasi : - Tujuan : Untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan kemitraan bidan-dukun oleh lintas program, lintas sektor yang terkait. -



Sasaran Lintas program dan lintas sektor serta para pengambil kebijakan antara lain : • DPRD • Bappekab/kota, Bagian Kesra Pemerintah Kab/ kota • BKKB, Depag, Bapemmas, Dinkes (Promkes, Yankes, Kesga ), RSU • Camat dan Tim PKK Kecamatan



• Kepala Puskesmas



• Organisasi Profesi (IBI) • Toma, Toga dan LSM -



b.



2.



Output kegiatan : Adanya kesepakatan serta dukungan dari lintas program & lintas sektor untuk pelaksanaan kemitraan bidan dengan dukun



Pembekalan teknis pelaksanaan program kemitraan Bidan dengan Dukun - Tujuan : Memberikan pemahaman konsep penyelenggaraan kegiatan kemitraan bidan dengan dukun kepada seluruh kepala Puskesmas dan bidan koordinator yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan kemitraan bidan dengan dukun. -



Sasaran : Kepala Puskesmas Bidan Koordinator



-



Output kegiatan : Kepala puskesmas dan bidan koordinator memahami serta dapat melaksanakan kegiatan kemitraan Bidan – Dukun sesuai Petunjuk Teknis Kemitraan Bidan – Dukun.



Tingkat Kecamatan/Puskesmas a. Sosialisasi tingkat kecamatan kegiatan Kemitraan Bidan – Dukun - Tujuan : Untuk mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan – Dukun dari lintas program, lintas sektor, TOGA dan TOMA. - Sasaran Lintas program/lintas sektor tingkat kecamatan : Petugas PKM, PLKB, KUA, Bag. Sosial/Kesra Diknas, Toma, Toga, LSM, TP-PKK Kecamatan Kepala desa Ketua TP PKK desa Bidan di desa -



4.



Kecamatan,



Output Kegiatan Diperolehnya dukungan dari LP/LS kecamatan dan desa. Adanya rancangan kesepakatan bidan dengan dukun untuk pelaksanaan program kemitraan bidan dengan dukun.



Tingkat Desa a. Sosialisasi tingkat desa



-



Tujuan Untuk mendapat kesepakatan serta dukungan pada pelaksanaan kemitraan Bidan dengan Dukun dari aparat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK dan masyarakat.



-



Sasaran : Kepala Desa/Lurah PKK desa, kader kesehatan Tokoh masyarakat/Tokoh agama dan LSM yang ada Dukun Kepala Dusun/RW



- Output Kegiatan Diperolehnya dukungan untuk pelaksanaan kemitraan bidan dengan dukun Tersusunnya kesepakatan antara bidan dengan dukun untuk pelaksanaan kemitraan b. Pembekalan dukun - Tujuan : Meningkatkan pengetahuan dukun dalam melaksanakan deteksi dini bumil; pengenalan tanda bahaya pada bumil, bulin, bufas, bayi ; cara-cara melaksanakan rujukan dan penyuluhannya serta keterampilan dalam membantu merawat ibu dan bayi pada masa nifas. - Sasaran Dukun



:



- Out put : Dukun bayi mampu o mendeteksi dini bumil; o mengenali tanda bahaya bumil, bulin, bufas serta Dukun terampil melakukan perawatan pada bayi baru lahir dan ibu nifas. c. Magang dukun di rumah Bidan/Polindes/Puskesmas - Tujuan : • Mendekatkan hubungan interpersonal antara bidan dengan dukun • Meningkatkan keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik. - Sasaran Dukun yang telah mengikuti pembekalan - Output kegiatan Terciptanya hubungan interpersonal antara bidan dengan dukun



yang lebih akrab sehingga dukun akan sepakat merujuk kasus persalinan kepada bidan setempat dimana dukun tersebut magang.



Meningkatnya keterampilan dukun dalam perawatan bayi baru lahir dan ibu nifas, pendeteksian risiko tinggi pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, serta cara-cara melaksanakan rujukan tepat waktu dan penyuluhan yang baik. d. Dana bergulir dukun Tujuan Agar dukun mempunyai ikatan untuk merujuk kasus persalinan ke bidan -



Sasaran Dukun yang telah mengikuti magang dukun.



-



Sistem Pengelolaan dana bergulir : Dukun bayi yang telah selesai magang akan diberikan sejumlah uang (dana bergulir) dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun Puskesmas setempat dan dicatat dalam pembukuan dana bergulir. Dukun bayi berkewajiban mengembalikan dana yang telah diterima tersebut, dalam bentuk rujukan kasus persalinan (inpartu) kepada bidan penanggung jawab/bidan tempat magang Bidan akan memberikan sebagian uang hasil dari biaya persalinan yang dibayarkan oleh pasien sesuai kesepakatan yang telah dibuat kepada dukun tersebut sebagai penghargaan atas rujukan dan sebagian lagi akan disimpan untuk dana bergulir (disimpan ke pengelola dana bergulir di Puskesmas ) Dana bergulir yang telah masuk ke pengelola program kemitraan Bidan dengan Dukun puskesmas selanjutnya akan digulirkan kembali ke dukun yang sama atau dukun yang lain setelah dilakukan evaluasi Pemberian dana bergulir dan pembagian hasil antara bidan dengan dukun, dari hasil pertolongan persalinan ditinjau ulang secara berkala (tiap 6 bulan sekali) dan diatur dalam kesepakatan yang dibuat pada saat evaluasi hasil kegiatan kemitraan Bidan – Dukun di tingkat kecamatan. Secara berkala Kepala Puskesmas setempat, berkewajiban melaksanakan audit keuangan dana bergulir ini di wilayahnya.



-



Output kegiatan : Terlaksananya rujukan semua persalinan dukun ke bidan Terjalinnya kerja sama yang harmonis antara bidan dengan dukun sesuai kesepakatan bersama serta diketahuinya pengelolaan



dana bergulir di masing –masing wilayah.



C. PEMANTAUAN DAN EVALUASI Untuk mengetahui keberhasilan kegiatan diperlukan adanya langkah pemantuan dan evaluasi yang dilakukan sercara terus menerus (bekesinambungan). Kegiatan memantau dan menilai untuk melihat apakah semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai rencana yang ditetapkan. Hasil pemantauan merupakan bahan masukan untuk perencanaan dan langkah perbaikan berikutnya. 1.



Pemantauan : - Propinsi ke Kabupaten : 1 kali per tahun - Kabupaten ke Puskesmas – Desa : Laporan dari Desa/Puskesmas 3 bulan sekali 2. Evaluasi dilakukan 1 kali dalam setahun setelah proses kemitraan bidan dengan dukun berlangsung : - di tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota - di tingkat desa Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan membandingkan pencapaian dari hasil kegiatan dengan perencanaan secara berkesinambungan. Dalam menilai kualitas kegiatan kemitraan bidan dengan dukun diperlukan indikator : Persentase dukun yang bermitra Cakupan Linakes di suatu wilayah Prosentase rujukan bumil oleh dukun Proses pemantauan dan evaluasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kepada pengelola program KIA Puskesmas kemudian ke Kabupaten/Kota secara triwulan



BAB V. PENUTUP



Kerjasama yang saling menguntungkan antara bidan dengan dukun bayi sangat diperlukan untuk memindahkan persalinan dari dukun bayi ke Bidan. Dengan demikian, kematian ibu dan bayi diharapkan dapat diturunkan dengan mengurangi risiko yang mungkin terjadi bila persalinan tidak ditolong oleh tenaga kesehatan yang kompeten dengan menggunakan pola kemitraan bidan dengan dukun. DAFUS : KEMENKES RI 2011, PEDOMAN PELAKSANAAN KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN



10.



SYARAT ADMINISTRASI YANG HARUS DIMILIKI BIDAN



Kompetensi Bidan DEFINISI BIDAN INDONESIA DAN BIDAN TENAGA PROFESIONAL Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau unit kesehatan lainnya. (IBI, 2007)



1. Definisi Kompetensi Bidan Yang dimaksud kompetensi bidan meliputi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Kompetensi tersebut dikelompokkan dalam 2 (dua) kategori yaitu kompetensi inti/dasar merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan, kompetensi tambahan/lanjutan merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan atau kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis serta perkembangan IPTEK.



2. Bagian-bagian Kompetensi Bidan Berdasarkan Kepmenkes 900 Tahun 2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, peran fungsi dan kompetensi yang ada di dalam kurikulum D III Kebidanan (1996), serta memperhatikan draft ke VI kompetensi inti bidan yang disusun oleh ICM Februari 1999, peran, fungsi dan kompetensi inti bidan dapat diuraikan sebagai berikut : 1.



Pengetahuan Umum, Ketrampilan dan Perilaku yang Berhubungan dengan Ilmu-ilmu Sosial, Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Profesional Kompetensi ke-1 : Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan



keluarganya. a. Pengetahuan dan Keterampilan Dasar 1) Kebudayaan dasar masyarakat di Indonesia 2) Keuntungan dan kerugian praktik kesehatan tradisional dan modern



3)



Sarana dan tanda bahaya serta transportasi kegawatdaruratan bagi anggota



4)



masyarakat yang sakit yang membutuhkan asuhan tambahan Penyebab langsung maupun tidak langsung kematian dan kesakitan ibu dan bayi di



5)



masyarakat Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlakukan untuk mencapai kesejahteraan yang optimal (kesetaraan dalam



memperoleh pelayanan kebidanan) 6) Keuntungan dan resiko dari tatanan tempat bersalin yang tersedia 7) Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman 8) Masyarakat, keadaan kesehatan lingkungan, termasuk penyediaan air, perumahan, 9) b. 1) 2)



resiko lingkungan, makanan, dan ancaman umum bagi kesehatan Standar profesi dan praktik kebidanan Pengetahuan dan Keterampilan Tambahan Epidemiologi, sanitasi, diagnosa masyarakat dan vital statistik Infrastruktur kesehatan setempat dan nasional, serta bagaimana mengakses



sumberdaya yang dibutuhkan untuk asuhan kebidanan 3) Prymary Health Care (PHC) berbasis di masyarakat dengan menggunakan promosi 4) c. 1) 2) 3) 4)



kesehatan serta strategi pencegahan penyakit Program imunisasi nasional dan akses untuk pelayanan imunisasi Perilaku Profesional Bidan Berpegang teguh pada filosofi, etika profesi, dan aspek legal Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keputusan klinis yang dibuatnya Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan dan keterampilan mutakhir Menggunakan cara pencegahan universal untuk penyakit, penularan dan strategi



pengendalian infeksi 5) Melakukan konsultasi dan rujukan yang tepat dalam memberikan asuhan kebidanan 6) Menghargai budaya setempat sehubungan dengan praktik kesehatan, kehamilan, kelahiran, periode pasca persalinan, bayi baru lahir dan anak 7) Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan kaum wanita/ibu agar mereka dapat menentukan pilihan yang telah diinformasikan tentang semua aspek



asuhan, meminta persetujuan secara tertulis supaya mereka bertanggung jawab atas kesehatannya sendiri 8) Menggunakan ketrampilan mendengar dan memfasilitasi 9) Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu dan keluarga 10) Advokasi terhadap ibu dalam tatanan layanan 2. Pra Konsepsi, KB, dan Ginekologi Kompetensi ke-2 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orangtua a. Pengetahuan Dasar 1) Pertumbuhan dan perkembangan seksualitas dan aktifitas sesuai 2) Anatomi dan fisiologi pria dan wanita yang berhubungan dengan konsepsi dan 3)



reproduksi Normal dan praktik budaya dalam kehidupan seksualitas dan kemampuan



bereproduksi 4) Komponen riwayat kesehatan, riwayat keluarga, dan riwayat genetik yang relevan 5) Pemeriksaan fisik dan laboratorium untuk mengevaluasi potensi kehamilan yang sehat 6) Berbagai metode ilmiah untuk menjarangkan kehamilan dan metode lain yang bersifat tradisional yang lazim digunakan 7) Jenis, indikasi, cara pemberian, cara pencabutan dan efek samping berbagai kontrasepsi yang digunakan antara lain pil, suntikan, AKDR, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), kondom, tablet vagina 8) Metode konseling bagi wanita dalam memilih suatu metode kontrasepsi 9) Penyuluhan kesehatan mengenai PMS, HIV/AIDS dan kelangsungan hidup anak 10) Tanda dan gejala infeksi saluran kemih dan penyakit menular seksual yang lazim terjadi b. Pengetahuan Tambahan



1)



Faktor-faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan yang berhubungan



2)



dengan kehamilan yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan Indikator penyakit akut dan kronis yang dipengaruhi oleh kondisi geografis dan



3)



proses rujukan untuk pemeriksaan atau pengobatan lebih lanjut Indikator dan metode konseling/rujukan terhadap gangguan



hubungan



interpersonal, termasuk kekerasan dan pelecehan dalam keluarga (seks, fisik, emosi) Keterampilan Dasar 1) Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang lengkap 2) Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus sesuai dengan kondisi wanita 3) Menetapkan atau melaksanakan dan menyimpulkan hasil pemeriksaan laboratorium seperti hematokrit dan analisis urine 4) Melaksanakan pendidikan kesehatan dan keterampilan konseling dasar dengan tepat 5) Memberikan pelayanan KB yang tersedia sesuai kewenangan dan budaya masyarakat 6) Melakukan pemeriksaan berkala akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai 7) 8) 9) d. 1) 2)



kebutuhan Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang ditemukan Melakukan pemasangan AKDR Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal Ketrampilan Tambahan Melakukan pemasangan AKBK Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal Contoh pada kompetensi ini adalah : Pada kompetensi ini bidan harus mampu melakukan pemeriksaan berkala pada akseptor KB dan melakukan intervensi sesuai dengan kebutuhan. Artinya, bidan harus kompeten dan mau memberikan pemeriksaan secara rutin kepada pasien dengan akseptor IUD dan AKDR. Pada pasien suntik jangka waktunya 2 tahun, harus mampu memberikan konseling untuk mengganti cara ber-KB.



3.



Asuhan Konseling Selama Kehamilan



Kompetensi ke-3 : Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan a. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



yang meliputi : deteksi dini,



pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu. Pengetahuan Dasar Anatomi dan fisiologi tubuh manusia Siklus menstruasi dan proses konsepsi Tumbuh kembang janin dan faktor-faktor/proses-proses yang mempengaruhinya Tanda-tanda dan gejala kehamilan Mendiagnosa kehamilan Perkembangan normal kehamilan Komponen riwayat kesehatan Komponen pemeriksaan fisik yang terfokus selama antenatal Menentukan umur kehamilan dari riwayat menstruasi, pembesaran dan atau tinggi



fundus uteri. 10) Mengenal tanda dan gejala anemia ringan dan berat, hyperemesis gravidarum, kehamilan ektropik terganggu, abortus imminen, molla hydatidosa dan komplikasinya dan kehamilan ganda, kelainan letak serta preeklamsi. 11) Nilai normal dari pemeriksaan laboratorium seperti haemoglobin dalam darah, tes gula, protein aceton, dan bakteri dalam urine. 12) Perkembangan normal dari kehamilan: perubahan bentuk fisik, ketidaknyamanan yang lazim, pertumbuhan fundus uteri yang diharapkan. 13) Perubahan psikologis yang normal dalam kehamilan dan dampak kehamilan terhadap keluarga. 14) Penyuluhan



dalam



kehamilan:



perubahan



fisik,



perawatan



buah



dada,



ketidaknyamanan, kebersihan, seksualitas, nutrisi, pekerjaan, dan aktefitas (senam hamil). 15) Kebutuhan nutrisi bagi wanita hamil dan janin. 16) Penatalaksanaan imunisasi pada wanita hamil. 17) Pertumbuhan dan perkembangan janin. 18) Persiapan persalinan, kelahiran, dan menjadi orang tua. 19) Persiapan keadaan dan rumah/ keluarga untuk menyambut kelahiran bayi. 20) Tanda-tanda dimulainya persalinan. 21) Promosi dan dukungan pada ibu menyusui.



22) Teknik relaksasi dan strategi meringankan nyeri pada persalinan dan kelahiran. 23) Mendokumentasikan temuan dan asuhan yang diberikan. 24) Mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan. 25) Penggunaan obat-obat tradisional ramuan yang aman untuk mengurangi ketidaknyamanan selama kehamilan. 26) Akibat yang timbul dari merokok, penggunaan alkohol dan obat terlarang bagi wanita hamil dan janin. 27) Akibat yang ditimbulkan / ditularkan oleh binatang tertentu terhadap kehamilan, misalnya toxoplasmosis. 28) Tanda dan gejala dari komplikasi kehamilan yang mengancam jiwa, seperti preeklamsi, perdarahan pervagina, kelahiran prematur, anemia berat. 29) Kesejahteraan janin termasuk DJJ dan pola aktivitas janin. 30) Resusitasi kardiopulmonary.



b. Pengetahuan Tambahan 1) Tanda, gejala dan indikasi rujukan pada komplikasi tertentu dalam kehamilan seperti asma, infeksi HIV, penyakit menular seksual (PMS), diabetes, kelainan jantung, posmatur/serotinus. 2) Akibat dari penyakit akut dan kronis yang disebut di atas bagi kehamilan dan janin. c. Keterampilan Dasar 1) Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisa pada setiap kunjungan/pemeriksaan pada ibu hamil. 2) Melaksanaan pemeriksaan fisik umum secara sistematis dan lengkap. 3) Melaksanaan pemeriksaan abdomen secara lengkap termasuk pengukuran tinggi fundus uteri/posisi/presentasi dan penurunan janin. 4) Melakukan penilaian pelvic, termasuk ukuran dan struktur tulang panggul. 5) Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk detak jantung janin dengan menggunakan fetoscope (Pinard) dan gerakan janin dengan palpasi uterus. 6) Menghitung usia kehamilan dan menentukan perkiraan persalinan. 7) Mengkaji status nutrisi ibu hamil dan hubungannya dengan pertumbuhan janin.



8)



Mengkaji kenaikan berat badan ibu hamil dan hubungannya dengan komplikasi



9)



kehamilan. Memberikan penyulihan pada klien/keluarga mengenai tanda-tanda berbahaya dan



10)



serta bagaimana menghubungi bidan. Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hyperemisis



gravidarum tingkat 1, abortus iminen dan preeklamsi ringan. 11) Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan yang lazim terjadi dalam kehamilan. 12) Memberikan imunisasi pada kehamilan. 13) Mengidentifikasi penyimpangan kehamilan normal dan melakukan penanganan yang a) b) c) d) e) f) g) h)



tepat termasuk merujuk ke fasilitas pelayanan yang tepat dari : Kekurangan gizi Pertumbuhan janin yang tidak ade kuat Pre eklamsi berat dan hipertensi Perdarahan pervagina Kehamilan ganda pada janin kehamilan aterm Kelainan letak pada janin kehamilan aterm Kematian janin Adanya edema yang signifikan, sakit kepala yang berat, gangguan pandangan, nyeri



i) j) k) l) m) n) o)



epigastrium yang disebabkan tekanan darah tinggi Ketuban pecah sebelum waktu Persangkaan polyhydramnion Diabetes melitus Kelainan kongenital pada janin Hasil laboratoroium yang tidak normal Persangkaan polyhydramnion, kelainan letak janin Infeksi pada ibu hamil seperti : PMS, vaginitis, infeksi saluran perkemihan dan saluran



nafas 14) Memberikan bimbingan dan persiapan untuk persalinan, kelahiran, dan menjadi orangtua 15) Memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai perilaku kesehatan selama hamil, seperti nutrisi, latihan (senam), keamanan dan berhenti merokok 16) Pengenaan secara aman jamu/obat-obatan tradisional yang tersedia d. Keterampilan Tambahan



1) Menggunakan Doppler untuk memantau DJJ 2) Memberikan pengobatan dan atau kolaborasi terhadap penyimpangan dari keadaan normal dengan menggunakan standar lokal dan sumber daya yang tersedia 3) Melaksanakan kemampuan LSS dalam menejemen pasca abortus 4. Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran Kompetensi 4 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir. a. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10)



Pengetahuan dasar Fisiologi persalinan Anatomi tengkorak janin, diameter yang penting dan penunjuk. Aspek psikologis dan kultural pada persalinan dan kelahiran Indikator tanda-tanda mulai persalinan Kemajuan persalinan normal dan penggunaan partograf Penilaian kesejahteraan janin dalam masa persalinan Penilaian kesejahteraan ibu dalam masa persalinan Proses penurunan janin malalui pelvic selama persalinan dan kelahiran Pengelolaan dan penatalaksanaan persalinan dengan kehamilan normal dan ganda Pemberian kenyamanan dalam persalinan, seperti : kehadiran keluarga atau pendamping, pengaturan posisi, hidrasi, dukungan moril, pengurangan nyeri tanpa



obat. 11) Transisi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus 12) Pemenuhan kebutuhan fisik bayi baru lahir meliputi pernafasan, kehangatan, dan memberikan ASI 13) Pentingnya kebutuhan emosional bayi baru lahir, juka memungkinkan antara lain 14) 15) 16) 17)



kontak kulit langsung, kontak mata antar bayi dan ibunya bila memungkinkan Mendukung dan meningkatkan pemberian ASI eksklusif Manajemen fisiologi kala III Memberikan suntikan intramuskuler meliputi uterotonika, antibiotika, dan sedative Indikasi tindakan kedaruratan seperti : distosia bahu, asfiksia neonatal, retensio plasenta, perdarahan karena atonia uteri dan renjatan



18) Indikasi tindakan operatif pada persalinan misalnya gawat janin, CPD 19) Indikator komplikasi persalinan : perdarahan, partus macet, kelainan presentasi bahu, eklampsia, kelelahan ibu, gawat janin, infeksi, ketuban pecah dini tanpa infeksi, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term serta tali pusat 20) 21) b. 1) 2) 3) c. 1)



menumbung. Prinsip manajemen kala III secara fisiologis Prinsip manajemen aktif kala III Pengetahuan tambahan Penatalaksanaan persalinan dengan malpresentasi Pemberian suntikan anastesi local Akselerasi dan induksi persalinan Keterampilan dasar Mengumpulkan data yang terfokus pada riwayat kebidanan dan tanda-tanda vital ibu



2) 3) 4) 5)



pada persalinan sekarang Melaksanakan pemeriksaan fisik yang terfokus Melakukan pemeriksaan abdomen secara lengkap untuk posisi dan penurunan janin Mencatat waktu dan mengkaji kontraksi uterus (lama, kekuatan dan frekuensi) Melakukan pemeriksaan panggul secara lengkap dan akurat meliputi pembukaan, penurunan, bagian terendah, presentasi, posisi, keadaan ketuban, dan proporsi



panggul dengan bayi 6) Melakukan pemantauan kemajuan persalinan dengan menggunakan partograf 7) Memberikan dukungan psikologis bagi wanita dan keluarganya 8) Memberikan cairan, nutrisi dan kenyamanan selama persalinan 9) Mengidentifikasi secara dini kemungkinan pola persalinan abnormal dengan 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20)



interfensi yang sesuai atau melakukan rujukan tepat waktu Melakukan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm sesuai dengan indikasi Menolong kelahiran bayi dengan lilitan tali pusat Melakukan episiotomi dan penjahitan jika diperlukan Melakukan manajemen fisiologi kala III Melaksanakan manajemen aktif kala III Memberikan suntikan intramuskuler meliputi uterotonika, antibiotoka, dan sedative Memasang infus, mengambil darah untuk pemeriksaan hemoglobin dan hematokrit Menahan uterus untuk mencegah terjadinya inverse uteri dalam kala III Memeriksa kelengkapan plasenta dan selaputnya Memperkirakan jumlah darah yang keluar pada persalinan dengan benar Memeriksa robekan vagina, serviks dan perineum



21) Menjahit robekan vagina dan perineum tingkat II 22) Memberikan pertolongan persalinan abnormal : letak sungsang, partus macet kepala 23) 24) 25) 26)



di dasar panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, post term dan pre term Melakukan pengeluaran plasenta secara manual Mengelola perdarahan post partum Memindahkan ibu untuk tindakan tambahan dengan tepat waktu sesuai indikasi Memberikan lingkungan yang aman dengan meningkatkn hubungan tali kasih ibu



dan bayi baru lahir 27) Memfasilitasi ibu untuk menyusui sesegera mungkin dan mendukung ASI eksklusif 28) Mendokumentasikan temuan – temuan yang penting dan intervensi yang dilakukan d. Keterampilan tambahan 1) Menolong kelahiran presentasi muka dengan penempatan dan gerakan tangan yang tepat 2) Memberikan sunntikan anastesi local jika diperlukan 3) Melakukan ekstrasi forcep rendah dan vacuum jika diperlukan 4) Mengidentifikasi dan mengelola mal prensentasi, distosia bahu, gawat janin dan 5) 6) 7)



kematian jannin dalam kandungan dengan tepat Mengidentifikasi dan mengelola tali pusat menumbuh Mengidentifikasi dan menjahit robekan serviks Membuat resep dan memberikan obat-obatan untuk mengurangi nyeri jika



diperlukan sesuai kewenangan 8) Memberikan oksitosin dengan tepat untuk induksi dan akselerasi persalinan dan 5.



penanganan perdarahan post partum Asuhan pada Ibu Nifas dan Menyusui Kompetensi ke-5: Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang



bermutu tinggi dan tanggap budaya setempat. a. Pengetahuan dasar 1) Fisiologis nifas 2) Proses involusi dan penyembuhan sesudah opersalinan / abortus 3) Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpanngan yang lazim termasuk pembengkakan payudara, abses, mastitis, putting susu lecet, putting susu masuk.



4)



Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya sperti



pengososngan kandung kemih. 5) Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir 6) Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus. 7) Bonding & attachment orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif 8) Indikator subinvolusi: misalnnya perdarahan yang terus menerus, infeksi 9) Indikator masalah – masalah laktasi 10) Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervagina menetap, sisa plasenta, renjatan (shock) dan preeklampsia post partum. 11) Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode post partum, seperti anemia kronis, 12) 13) b. 1)



hematoma vulva, retensi urine dan incontinentia alvi. Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan sesudah abortus. Tanda dan gejala komplikasi abortus Ketrampilan dasar Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus,termasuk keterangan



2) 3) 4) 5) 6) 7)



rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran. Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu. Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan / luka jahitan. Merumuskan diagnose masa nifas Menyusun perencanaan Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri,



istirahat, nutrisi, dan asuhan bayi baru lahir 8) Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu 9) Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan, atau merujuk untuk tindakan yang sesuai 10) Penatalaksanaan ibu post partum abnormal : sisa plasenta, renjatan, dan infeksi 11) 12) 13) 14) 15) c.



ringan Melakukan konseling pada ibu tentanng seksualitas dan KB pasca persalinan Melakukan konseling dan member dukungan untuk wanita pasca aborsi Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu Memberikan antibiotika yang sesuai Mencatat dan mendokumentasikan temuan – temuan dan intervensi yang dilakukan Keterampilan tambahan



1)



Melakukan insisi pada hematoma vulva 6. Asuhan Pada Bayi Baru Lahir Kompetensi ke- 6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komprehensif



pada bayi baru lahir sehat sampai dengan satu bulan. a. Pengetahuan dasar 1) Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus 2) Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan jalan nafas, perawatan tali pusat, 3) 4) 5) 6)



kehangatan, nutrisi, bonding attachment Indikatior pengkajian bayi baru lahir, misalnya nilai APGAR Penampilan dan perilaku bayi baru lahir Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir sampai satu bulan Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: caput, molding,



Mongolian spot, hemangioma. 7) Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hipoglikemi, hipoterm, dehidrasi, diare, dan infeksi, ikterus 8) Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai satu bulan 9) Keuntungan dan risiko imunisasi pada bayi 10) Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature 11) Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir seperti: trauma intra-cranial, fraktur clavikula, kematian mendadak dan hematoma b. Pengetahuan tambahan 1) Sunat dan tindik pada bayi perempuan c. Keterampilan dasar 1) Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelaancaran pernafasan dan merawat tali 2) 3) 4) 5)



pusat Menjaga kehangatan dan mmenghindari panas yang berlebihan Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai APGAR Membersihkan badan bayi dan memberikan identitas Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokuks pada bayi baaru lahir dan sceening untuk menemukan adanya tanda–tanda kelainan pada bayi baru lahir yang tidak



memungkinkan untuk hidup 6) Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu 7) Mmemberikan imuniasi pada bayi



8) 9)



Mengajarkan pada orang



tua tentanng tanda- tanda bahaya dan kapan harus



membawa bayi untuk minta pertolongan medic. Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir seperti:



kesulitan bernafas/ asfisia, hiportemia, hipoglikemia 10) Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila 11) d. 1) 2)



dimungkinkan Mendokumentasikan temuan- temuan dan intervensi yang dilakukan Keterampilan tambahan Melakukan penilaian masa gestasi Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang



3)



normal dan asuhaannya Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di



4)



masyarakat Member dukungan pada orang tua selama masa berduka cita yang sebagai akibat



5)



bayi dengan cacat bawaan, keguguran dan kematian bayi Memberi dukungan pada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan



diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan 6) Memberikan dukunngan pada orang tua dengan kelahiran ganda 7) Melakukan tindik dan sunat pada bayi perempuan 7.



Asuhan pada Bayi dan Balita Kompetensi ke-7: Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperehensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 bulan).



a. 1).



Pengetahuan Dasar Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi : angka kesakitan.angka



kematian, penyebab kesakitan dan kematian. 2). Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak. 3). Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. 4). Kebutuhan fisik dan psiko sosial anak.



5). 6). 7). 8). 9).



Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak. Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak. Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak, misalnya pemberian imunisasi. Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal, seperti: gumoh/regurgitasi,



diaperrash dan lain-lain serta penatalaksanaannya. 10). Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak. 11). Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya. 12). Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan di luar rumah serta upaya pencegahannya. 13). Kegawatdaruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya. b. Keterampilan Dasar 1). Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak. 2). Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia. 3). Melaksanakan pemberian imunisasi pada bayi dan anak. 4). Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala. 5). Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus. 6). Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik. 7). Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai keadaan bayi dan anak. 8). Menjelaskan kepada orang tua tentang tindakan yang dilakukan. 9). Melakukan pemeriksaan secara berkala pada bayi sesuai standar yang berlaku. 10). Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi dan anak. 11). Melaksanakan penilaian status nutrisi pada bayi dan anak. 12). Melaksanakan tindakan, kolaborasi atau merujuk secara cepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cidera dan kecelakaan. 13). Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan. 8.



Kebidanan Komunitas Kompetensi ke-8 : bidan merupakan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga,kelompok,dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.



a. 1). 2). 3). 4). 5). 6).



Pengetahuan Konsep dan sasaran kebidanan komunitas. Masalah kebidanan komunitas. Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga,kelompok,dan masyarakat. Strategi pelayanan kebidanan komunitas. Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan



7). 8). b. 1). 2). 3). 4). 5). 6).



masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak. System pelayanan kesehatan ibu dan anak. Pengetahuan Tambahan Kepemimpinan untuk semua (kesuma). Pemasaran sosial. Paran serta masyarakat ( PSM) Audit maternal perinatal. Perilaku kesehatan masyarakat . Program-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak ( Safe



Motherhood dan gerakan saying Ibu). 7). Paradigma sehat tahun 2010. c. Keterampilan Dasar 1). Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil,nifas,laktasi,bayi balita dan KB di 2). 3). 4). 5). 6). 7). 8). d. 1). 2). 3). 4). 9.



masyarakat. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Mengelola pondok bersalin dasar (polindes). Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil,nifas,dan laktasi,bayi dan balita. Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. Melakssanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Keterampilan Tambahan Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi. Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna. Asuhan Pada Ibu/Wanita dengan Gangguan Reproduksi



Kompetensi ke-9 : melaksanankan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi. a. 1).



Pengetahuan Dasar Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi,penyakit menular seksual



(PMS),HIV/AIDS. 2). Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi. 3). Tanda,gejala,dan penatalaksanaan pada kelainan genekologi meliputi



:



keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. b. Keterampilan Dasar 1). Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi. 2). Melaksanakan pertolongan pertama pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi. 3). Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi. 4). Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada kelainan genekologi meliputi : keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. 5). Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan . c. Keterampilan Tambahan 1). Mempersiapkan wanita menjelang klimakterium dan menopause. 2). Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan(bila belum sempurna). 3). Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi. 4). Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan d. 1). 2). e. 1). 2).



sistem reproduksi meliputi : keputihan,perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. Pengetahuan Tambahan Mikroskop dan penggunaannya Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan Pap Smear. Keterampilan Tambahan Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina Mengambil dan proses pengiriman sediaan Pap Smear



11.



SYARAT UMUM UNTUK ADMINISTRASI BPJS



Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu BPJS sebenarnya sangat mudah untuk mendapatkannya. Namun perlu diketahui bahwa ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun. Berikut ini rincian Cara Membuat Kartu BPJS : Cara mendaftar anggota BPJS Kesehatan untuk umum 1. Masyarakat bisa datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat Kabupaten/ Kota maupun propinsi 2. Masyarakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor. 3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi. 4. Bagi anggota Penerima Bantuan Iuran (PBI), setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda telah dibayarkan oleh pemerintah. 5. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan. 6. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan. Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan 1. Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan. 2. Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan. 3. Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran



premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan. 4. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut. Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes 1. Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS. 2. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda. 3. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya. 4. Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan. Persyaratan Untuk Mendapatkan Kartu BPJS 1. Mengisi formulir daftar isian peserta formulir 2 atau formulir daftar isian peserta 2. Melampirkan pasfoto 3X4cm masing-masing 1 lembar 3. Melampirkan fotocopy KTP (diutamakan KTP elektronik), 4. Melampirkan fotocopy kartu keluarga, 5. Fotocopy surat nikah, 6. Fotocopy akte lahir anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan 7. Bagi WNA menunjukkan Kartu Ijin Tingal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP) DAFUS : BPJS.INFO. TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN BPSJ. DI AKSES TANGGAL 29 APRIL 2015 12.



13.



Hambatan dan kendala dalam dalam pelaksanaan JKN di Puskesmas a.



Aturan pembagian jasa



Bagaimana pembagian Jasa pelayanan berdasarkan poin kapitasi BPJS di puskesmas yang cenderung memang memberikan masalah baru di internal puskesmas, tentu karena Permenkes no 19 tahun 2014 ini menimbulkan jurang perbedaan sangat tinggi diantara para petugas pelayanan di puskesmas. Yaitu antara medis, non medis dan non kesehatan. Bisa diambil contoh penyusunan permenkes ini hanya ditinjau dari pembagian ijazah, dan juga jabatan, tanpa memperhatika beban kerja dan juga kinerja setiap pegawai di puskesmas. Bahkan setidaknya melupakan bahwa pekerjaan pelayanan di PPK tingkat I yaitu Puskesmas adalah pekerjaan Tim dan setidaknya rentang perbedaan poin tidaklah harus dibuat terlalu jauh.



Sebagai contoh antara dokter, dokter gigi, dengan perawat setara S1 atau DIV, dokter dengan poin 150 sedangkan para perawat S1 dan D4 hanya mendapatkan nilai 60, dan lagi untuk para perawat dengan ijazah masih D3 dengan poin hanya 40 saja (tidak ada separuhnya, bahkan sepertiganya dari jasa poin yang diberikan oleh BPJS untuk dokter). Tentu ini akan menimbulkan kesenjangan yang akan mengganggu kerja tim di PPK tingkat I. Padahal semua tim membantu kelangsungan dalam rangka upaya preventif, promotif dan kuratif. Bukan seorang dokter sendiri. Dafus : Permenkes no 19 tahun 2014 tentang aturan pembagian jasa



b.



Sistem Kapitasi pada Puskesmas yang belum BLUD



Pemberian kapitasi kepada puskesmas di beberapa daerah terutama pada puskesmas non BLUD terbentur oleh aturan Perda karena uang yang diterima harus masuk dalam Pendapan Asli Daerah (PAD) atau kas daerah. Hal ini memang sangat dimungkinkan, sesuai dengan permendagri nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana bupati atau kepala daerah dapat membuat perda untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dari



pemasukan pelayanan kesehatan puskesmas. Dalam hitungan kasar dana kapitasi pelayanan tingkat pertama akan sebesar Rp 9,1 Triliun. Sesuai permendagri dan perda yang berlaku maka dana kapitasi akan mengalir ke Dinas Pendapatan Daerah. Dana tersebut baru dapat didistribusikan ke puskesmas melalui sistem anggaran dan pendapatan tahun berjalan. Hal ini tentu akan menghambat proses pelayanan puskesmas secara kualitas maupun kuantitas. Hal ini sesuai dengan grand design WHO dan SKN 2012 dimana financing/pembiayaan kesehatan ikut menentukan kualitas, akses, peningkatan pengembangan kesehatan, perlindungan risiko, ketanggapan dan peningkatan kesehatan. Pada dasarnya kapitasi berasal dari kata caput atau kepala, yaitu tanggungan yang diberikan berdasarkan jumlah kepala/pasien yang dicover. Kapitasi diberikan berdasarkan jumlah orang yang ditanggung, bukan jumlah orang yang sakit/datang berobat. Sesuai permenkes nomer 69 tahun 2013 ditetapkan bahwa kapitasi puskesmas adalah Rp. 3000 s.d 6000 disesuaikan dengan jumlah dokter dan dokter gigi yang ada di puskesmas. Hal ini berbeda dengan sistem yang diberlakukan oleh perda yaitu sistem retribusi dalam setiap kunjungan, sebagai contoh rerata biaya kunjungan adalah Rp. 5000 perkunjungan. Sehingga jasa pelayanan dan retribusi ditentukan oleh banyaknya pasien yang berobat. Gambaran aliran dana kapitasi : Contoh jumlah masyarakat yang di cover puskesmas adalah 10000 jiwa dengan kapitasi Rp 6000 perjiwa. Jumlah rata-rata kunjungan 1000 pasien perbulan dengan biaya retribusi puskesmas 5000 perkunjungan. Item Dana yang didapat perbulan



Sistem kapitasi Peraturan Perda 10000 X Rp. 6000 = Rp. 60 1000 X Rp. 5000 = Rp. 5 juta



juta Dana Jasa retribusi obat 60% x Rp. 60 juta = Rp. 36 60 % x Rp. 5 juta = Rp. 3 Juta bhp dll juta Dana jasa pelayanan untuk 40% X Rp. 60 juta = 24 Juta SDM Kes Puskesmas



40 % x Rp. 5 juta = Rp 2 Juta



Catatan : kondisi riil lapangan sejak 1 Januari 2014 (JKN diberlakukan) maka puskesmas tetap mengikuti sistem lama (perda) padahal dana kapitasi telah dicairkan perbulan dan mengendap ke daerah atau tidak tau kemana larinya. Walaupun ada beberapa kabupaten telah menerapkan sistem kapitasi akan tetapi puskesmas masih enggan menggunakan karena belum adanya payung hukum. Jika



keadaan



ini



berlarut-larut



dikhawatirkan



akan



terjadi



banyak



penyimpangan dan penurunan kualitas pelayanan di tingkat primer. Terutama pada ranah korupsi dana kapitasi yang diendapkan di kas daerah. Dapat kita bayangkan jika dana kapitasi tidak tepat sasaran dan beban puskesmas meningkat karena pemberlakuan sistem JKN, maka akan terjadi penurunan kualitas pelayanan. Beberapa daerah bahkan belum menerima dana kapitasi BPJS sebagai contoh di daerah kalimantan timur dan Makasar sebagaimana dilaporkan oleh Samarinda Pos (SAPOS) dan Liputan 6. Hal ini terjadi karenan tidak adanya persiapan dan sinkronisasi peraturan. Terutama komponen SKD pembiayaan 2009 yang sama sekali belum menyentuh persiapan JKN padahal JKN telah diputuskan jauh hari sejak 2004. Jika ada penyesuaian peraturan khusus tentang pembiayaan kesehatan berkenaan dengan adanya BPJS maka hal seperti ini tidak akan terjadi, walaupun saat ini pemerintah tengah menggodok jalan tengah untuk menyelesaikan masalah kapitasi puskesmas agar dapat diterima langsung oleh puskesmas non BLUD. Untuk saat ini strategi jalan tengah yang dapat diambil adalah pemberian insentiv remunerasi yang berdasar pada kinerja. Dasar hukum dapat dipayungi oleh peraturan bupati atau bahkan perda yang dapat digodog bersama dengan legislativ. Yaitu pemberian jasa pelayanan berdasarkan pada rasio utilisasi dan rasio rujukan puskesmas. Hal ini akan meningkatkan nominal jasa pelayanan sehingga mengatasi beban kerja petugas kesehatan. Sedangkan BHP, obat dll masih terpenuhi oleh pemda melalui dinkes. Sehingga walaupun dana kapitasi masih mengendap di kas daerah akan tetapi kesejahteraan petugas kesehatan dan mutu yankes di puskesma



tetap meningkat. Hal ini sesuai dengan grand design WHO tentang peningkatan outcome kesehatan dipengaruhi oleh financing. Dafus : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah



14.



15.



Hambatan dan kendala dalam pelaksanaan program KIA