11 0 291 KB
PERDARAHAN ANTEPARTUM No. Dokumen : 06.DT/UKP – RB/429.114.07/2017
DAFTAR No. Revisi TILIK
: 0
Tgl. Terbit
: 20 Januari 2017
Halaman
: 1
UPTD PUSKESMAS LICIN
KHOLID, S.ST, M. Kes NIP. 19670122 198903 1 006
Unit
:
Nama Petugas
:
Tanggal Pelaksanaan : No
Kegiatan
Ya
1.
Apakah pasien datang diterima oleh dokter / Bidan di kamar bersalin?
2.
Apakah dokter / Bidan melakukan inform consent?
3.
Apakah dokter / Perawat melakuan anamnesis riwayat penyakit sekarang?
4.
Apakah dokter / Bidan melakukan pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan generalis serta pemeriksaan obstetric?
5.
Apakah dokter / Bidan melakukan penegakkan diagnosis dengan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik?
6.
Apakah dokter / Bidan melakukan penatalaksanaan perdarahan antepartum ?
7.
Apakah dokter / Bidan mendokumentasikan identitas pasien, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik, dan terapi yang diberikan kepada Pasien di dalam rekam medis?
8.
Apakah pasien di rujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut ?
Tidak
Keterangan
Jumlah
: Compliance Rate (CR) (Jawaban Ya) X 100 % = Jawaban (Ya + Tidak)
Catatan : * Standar CR yang baik adalah ≥ 80% * Jika CR