Dampak Positif Dan Negatif Penanaman Modal Asing Bagi Perekonomian Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Dampak positif dan negatif penanaman modal asing bagi perekonomian indonesia : 



Dampak Positif  



-Masuknya modal baru untuk pembangunan Aliran modal asing yang masuk dapat menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan pendapatan negara. Sebagai gambaran, kita mengetahui bahwa pembangunan infrastruktur merupakan prioritas utama pemerintahan Jokowi untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bersaing dalam pasar global. Karena dengan infrastruktur yang baik, kegiatan produksi dapat semakin efisien sehingga produk yang dihasilkan memiliki daya saing dalam pasar global. - Penyerapan tenaga kerja Investasi asing yang masuk ke Indonesia tentu akan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan. Namun tingkat keberhasilan investasi asing dalam menyerap tenaga kerja belum tentu sama. -Berpengalaman di bidang teknologi Masuknya investor asing ke Indonesia tentu akan membawa sitem dan peradaban baru yang salah satu nya adalah teknologi. Teknologi mumpuni ini tentunya mereka bawa untuk menunjang efisiensi dan efektifitas. Hal ini dapat menjadi sisi positif bagi Indonesia karena akan menambah portofolio pengalaman di bidang teknologi. -Manajemen yang semakin baik Sistem kerja yang diciptakan oleh investor asing akan menunjang manajemen yang semakin membaik juga terhadap Indonesia 



Dampak Negatif



-Adanya diskriminasi pendapatan antara pegawai lokal dengan pegawai asing Hal ini jelas akan terjadi mengingat skill ataupun kemampuan kerja dari tenaga kerja asing akan lebih mumpuni dari tenaga kerja local. -Perusahaan asing akan mempengaruhi pula pada budaya bangsa local Mereka akan menerapkan budaya asing tersebut untuk bersosialisasi dengan masyarakat lokal, dan pada umumnya masyarakat lokal menilai bahwa budaya asing lebih baik dan lebih menarik



daripada budaya lokal, sehingga secara perlahan budaya lokal akan tergeser dengan budaya asing.



-Banyak asset strategis Indonesia yang diambil perusahaan asing Mengingat jumlah modal yang dimiliki oleh investor pasti tidak sedikit maka akan terbuka peluang yang luas bagi mereka untuk merebut aset strategis yang dimiliki Indonesia dari investor lokal. 2. Alasan PMA harus dilaksanakan dengan bentuk badan hukum (PT) 



Perintah Undang-undang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/07”) mengatur mengenai bentuk badan usaha bagi PMA pada Pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang”. Di samping itu, tujuan atas hal tersebut diterangkan dalam penjelasan UU 25/07, yaitu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan PMA. Maka, terhadap pertanyaan Saudara, dapat kami sampaikan bahwa pengaturan bentuk badan usaha terhadap pelaksanaan PMA merupakan perintah dari UU 25/07 yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.







Kepastian hukum dalam PT Berikut adalah instrumen kepastian hukum yang diberikan dalam PT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/07”): - Anggaran Dasar Berdasarkan UU 40/07, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”). Begitu pula terhadap setiap perubahan anggaran dasar harus diberitahukan kepada Kemenkumham, yang mana beberapa di antara perubahan tersebut, bahkan juga harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham. Melalui mekanisme ini, memperlihatkan bahwa adanya kepastian hukum terhadap setiap tindakan dan kegiatan usaha PT harus sesuai dengan UU 40/07 dan anggaran dasar. Hal-hal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama orang perorangan saja seperti pada badan usaha yang tidak berbadan hukum.



Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut. - Pengalokasian Modal Satu hal yang paling krusial dalam pelaksanaan PMA adalah pengalokasian modal dan penggunaannya dalam menjalankan tujuan kegiatan usaha. Dalam PT penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar. Sehingga setiap tindakan dalam PT merupakan tindakan atas nama perseroan dan tidak bisa dilakukan hanya dengan persetujuan orang perorangan semata. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum yang dalam menjalankan tindakannya dapat bertindak dan bertanggung jawab atas nama orang perorangan tanpa persetujuan dari para pendiri badan usaha tersebut. Tentunya jika hal ini terjadi pada PMA, maka bentuk badan usaha tersebut tidak memberikan kepastian hukum terhadap modal yang ditanamkan oleh pihak asing. Demikian pula, bentuk penyertaan modal asing dalam suatu PT yang dapat dibuktikan dengan saham. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, kepemilikan para pendiri tidak dapat diwujudkan dalam bentuk saham melainkan hanya kekayaan perseroan semata yang diatur oleh para pendiri sendiri. Pengalokasian modal dengan bentuk saham ini memiliki maksud dan tujuan yang di antaranya menentukan: (i) besar suara dalam pengambilan keputusan terhadap tindakan perseroan dan (ii) menentukan besar dividen dan/atau kerugian (tanggung jawab) yang akan diterima/diderita atas kegiatan usaha perseroan.  - Tanggung jawab yang terbatas Pasal 3 ayat (1) UU 40/07menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri.. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri tersebut. 3. Jelaskan istilah berikut:



Savings Account Simpanan dana yang ditawarkan oleh bank untuk nasabah yang dananya dapat ditarik kapanpun, baik melalui teller bank, Automated Teller Machine (ATM), atau cek. Time Deposit Merupakan salah satu pilihan deposit yang ditawarkan oleh pihak bank. Sesuai dengan namanya, maka deposit jenis ini mempunyai jangka waktu tertentu. Umumnya jangka waktu simpanan dana yang diperlukan mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan. Oleh karena itu pihak bank mempunyai kewajiban untuk membayarkan sejumlah bunga kepada nasabah yang menyetor dana, karena dana tersebut akan tersimpan di dalam bank dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau disepakati sebelumnya. Nasabah juga dapat memperpanjang kembali depsitnya setelah jatuh tempo. Real Estate Istilah hukum yang berkaitan dengan sebidang tanah dan lingkungannya beserta bangunan dan proyek yang ada di atas tanah tersebut. Dalam bahasa Indonesia, real estat juga sering disebut dengan istilah lahan yasan. Sehubungan dengan makna di atas, yang termasuk dalam real estat juga mencakup semua sumber daya yang ada di atasnya, seperti tanaman, mineral, air, dan benda tidak bergerak lain yang ada di dalam area tersebut. Education Suatu proses pembelajaran yang dilakukan baik secara formal maupun tidak formal yang bertujuan untuk mendidik serta mengembangkan potensi diri. Business Kegiatan manusia yang bertujuan untuk menghasilkan uang dengan memproduksi dan menjual suatu produk, baik itu barang atau jasa. Stock Surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam suatu perusahaan. Bonds Surat utang yang diterbitkan oleh penerbit obligasi kepada pemegang obligasi, beserta perjanjian untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya pada waktu yang ditentukan.



Mutual Fund



Suatu kumpulan dana dari masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dan diinvestasikan pada berbagai jenis portfolio investasi efek atau produk keuangan lainnya. 4. Jika kalian punya dana yg berlebih, kalian mau invest dalam bentuk apa , dimana dan alasan kalian untuk invest apa ? Jika saya punya dana berlebih saya akan berinvestasi dalam bentuk emas dan logam mulia lainnya, lalu akan menyimpan dalam brankas pribadi alasannya adalah jika saya berinvestasi dalam bentuk emas maka akan ada harapan nilai barang yang saya simpan akan naik atau setidaknya tetap di masa yang akan datang mengingat nilai logam mulia yang cenderung stabil, namun jika saya berinvestasi dalam bentuk uang maka harapan terbesar nya dalah nilai saving nya akan turun karena nilai uang itu sendiri yang semakin turun tiap masanya, namun hal itu tidak menutup kemungkinan bagi saya untuk berinvestasi dalam bentuk uang, saham dan lain lain namun nilai yang saya alihkan tidak akan sebesar ketika saya berinvestasi dalam bentuk barang.