Dampak Teknologi Informasi Terhadap Haki (HAK CIPTA) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI “Internet Mempermudah Pelanggaran Hukum Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual” (disusun sebagai syarat memperoleh nilai dalam mata kuliah TIK) Oleh : AZAM ZAINI MUKHTAR 8111413289 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG ABSTRAK Perkembangan teknologi dalam bidang informasi membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhanya. Hadirnya teknologi informasi menjadikan segala sesuatu dapat dilakukan dengan cepat dan menyingkat waktu serta. Kemudahan ini memberikan dampak yang positif yang seharusnya di manfaatkan untuk kemajuan dalam bidang apapun. Namun yang yang terjadi adalah sebaliknya teknologi informasi digunakan sebagai alat dalam mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan cara yang melawan hukum. Yaitu dengan pembajakan dan pemanfaatan teknologi informasi dengan memanfaatkan proses upload, pengunggahan berkas ini dilakukan para pemilik website dengan cara menggandakan file yang asli. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual yang berbentuk pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran dalam bentuk hak cipta meliputi karya dalam bentuk lagu, musik, video, film, dan gambar. Tentunya ini mengakibatkan kerugian materil terhadap pemilik karya tersebut. Penggunaan internet pada dewasa ini menjadi salah satu alat yang di gunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual Kata kunci : internet,HAKI, hak cipta,pelanggaran,hukum



1. Latar Belakang Cepatnya perkembangan teknologi dalam bidang informasi merupakan suatu hal yang tidak dapat dipungkiri. Salah satu teknologi yang paling berpengaruh dan mempunyai peranan yang sangat besar dalam kehidupan adalah teknologi internet. Perkembangan teknologi Internet



mempunyai pengaruh yang sangat



besar bagi aktifitas seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari siswa Sekolah Dasar, SMP, SMA, Mahasiswa, Dosen, Pegawai, Karyawan dan lain sebagainya. Mereka 1



menggunakan Internet sebagai alat komunikasi, mulai dari chatting, video call, dan lain sebagainya. Fungsi yang lainya dari internet adalah pengganti buku. Pengguna dapat memperoleh informasi apapun yang mereka cari. Pencarian ini disebut dengan istilah browsing. Dalam browsing pengguna internet dapat menemukan bermacam macam bentuk file. Mulai dari dokumen, musik, video, dan lain – lain. Selain itu pengguna juga dapat memasang file yang sering disebut dengan upload, Dalam hal browsing dan upload inilah yang paling berpotensi adanya tindakan melanggar hukum dari pengguna antara lain, mengcopy, plagiat, membajak, dan pelanggaran yang sering terjadi terhadap Hak Cipta di jaringan internet ada empat macam, yaitu pembajakan software, plagiatisme, pemampatan lagu, dan pelanggaran hak cipta potret dan hal lain yang berhubungan dengan hak cipta dari sumber yang bersangkutan. Tindakan ini jelas sangat merugikan pihak lain sebagai pembuat dan yang telah memperoleh hak cipta terhadapnya. Hal ini telah berlawanan dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi.



2. Rumusan Masalah a. Bagaimana pengaruh internet terhadap mudahnya pelanggaran haki? b. Apa saja bentuk Pelanggaran Hukum terhadap HAKI yang di lakukan di dunia maya? c. Bagaimana perlindungan hukum untuk mencegah pelanggaran haki di internet? 3. Pembahasan a.



Pengaruh internet terhadap mudahnya pelanggaran Haki



HAKI adalah hak atas kepemilikan terhadap karya karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Karya karya tersebut merupakan kebendaan tidak



2



berwujud sebagai hasil dari kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa, dan karyanya 1 Karya cipta tersebut memiliki fungsi bagi penciptanya salah satunya adalah fungsi ekonomi. Akan tetapi sangat memprihatinkan dengan hadirnya internet mempermudah seseorang melakukan plagiatisme, memperbanyak mengedarkan yang mana perbuatan tersebut ditujukan utuk kepentinganya sendiri yaitu kepentingan memperoleh profit sebanyak mungkin. Perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak atas kekayaan intelektual. Pelanggaran haki adalah adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum. Banyak cara yang dilakukan oleh si pelanggar untuk memperoleh keuntungannya sendiri. Apalagi sekarang ini di dukung oleh peralatan dan perangkat canggih, seperti komputer, internet, dan lain sebagainya. Memasuki abad 21 yang lebih dikenal sebagai abad informasi peran teknologi komunikasi semakin penting. Pentingnya peran tersebut lebih dipicu oleh kebutuhan aktivitas dunia modern yang serba cepat serta tuntutan zaman yang serba mengglobal. Akibatnya, aktifitas dunia modern sangat memerlukan teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut.2 Internet digambarkan sebagai suatu jaringan yang terdiri dari jaringanjaringan. Pada intinya para pengguna internet di hubungkan dengan ribuan komputer yang semuanya menyimpan informasi. Pengguna internet dapat memperoleh informasi tersebut dari komputer lain dan membaca informasi tersebut dari layar komputernya sendiri. 3 Internet adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global transmision control protocol sebagai protokol pertukaran paket untuk melayani jutaan pemakai komputer agar terhubung dengan yang lainya 4. 1



Adami chasawi. Tindak pidana hak kekayaan intelektual, Penerbit Bayumedia, Malang,2007 Hlm.2 2 Tim Lindsey dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Penerbit PT. Alumni, Bandung,2006 hlm. 161. 3 Ibid. 4 http://id.wikipedia.org/wiki/Internet



3



Fungsi hubungan jarak jauh untuk semua pengguna komputer oleh internet ini. Memberikan bermacam macam kemudahan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan manusia dalam bidang, ekonomi, pendidikan, budaya. Akan tetapi kemudahan tersebut seolah menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan manfaat bagi kesejahteraan dapat juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang dimunculkan tersebut merupakan bagian dari sisi negatif yang mana menyebabkan terjadinya pelanggaranpelanggaran terutama masalah hak cipta yang merupakan bagian dari HAKI. Dalam memakai internet dikenal istilah downloading dan uploading. Keduanya mempunyai arti yang berbeda. Tetapi berkaitan dengan pemindahan suatu objek digital pada suatu tempat. Downloading adalah proses pengambilan file dari suatu sumber di internet dan menyimpanya pada tempat lain. Yaitu penyimpanan komputer. Sedangkan upload adalah mengirim data dari komputer ke suatu sistem web server FTP atau sistem lainya ang kemudian akan dipublikasikan diinternet baik secara pribadi atau umum. Kedua proses inilah yang dilakukan pengguna untuk bertukar file, tujuan mereka bertukar file adalah untuk mendapatkan keuntungan. Yang paling berpengaruh dalam pelanggaran haki adalah proses uploading. Pengguna memanfaatkan fasilitas upload untuk mengupload bermacam – macam file yang bukan miliknya sendiri. Hal ini merusak hak yang terdapat dalam hak cipta yaitu economical right. Nilai ekonomi dari hak cipta pada hakikatnya memberikan perlindungan bagi si pencipta untuk menikmati secara materil jerih payahnya dari karya tersebut.5 Yang mana hasilnya adalah sebuah royalti. Namun hal ini telah di rusak ataupun diganggu bahkan di rugikan dengan perilaku pengguna yang memanfaatkan layanan upload sebagai usaha mereka dalam memperoleh keuntungan yang tidak sepantasnya mereka dapat dengan cara bermacammacam. Mulai dari membuat situs blog yang berisi lagu-lagu yang telah di konversi ke MP3. Mengupload file berbentuk program hasil copy atau bajakan 5



Budi agus riswandi.Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum,penerbit rajawali pers, jakarta. 2005, hlm. 199



4



seperti game, software ilegal yang di perbanyak, film. Semua itu dipromosikan serta dijual di dalam situs web mereka. Dengan cara mentrasfer uang ke rekening mereka. Ataupun mereka mendapat keuntungan dari iklan yang terpasang di websitenya karena traffic web yang ramai karena banyaknya pengunjung yang ingin mendownload file-file yang telah mereka upload. Banyaknya pengunjung disebabkan karena pengunjung ingin mendapatkan file tersebut lebih mudah ataupun lebih murah dari pada mereka membeli atau mendapatkanya secara legal. Hal ini disebabkan karena internet dapat menyingkat waktu. Pengguna cukup berhadapan dengan komputer ataupun laptop, hp, dan sebagainya untuk mendapatkan file yang mereka inginkan. Hal tersebut tentu lebih menyingkat waktu dari pada pergi kesebuah toko kaset musik, kaset film, toko aplikasi, software yang legal. Berbagai kemudahan inilah yang menyebabkan pelanggaran terhadap hak cipta dan HAKI lainya oleh siapapun yang ingin mencari profit. Hal ini tentu berlawanan dengan tujuan pemanfaatan teknologi informasi. b. Bentuk pelanggaran HAKI di internet Hak kekayaan intelektual pada dasarnya terdiri dari beberapa jenis yang secara konvensional di pilah dalam dua kelompok, yaitu : 1. Hak cipta (copyright) 2. Hak atas kekayaan industri : a. Paten b. Trademark c. Desain industri d. Rahasia dagang e. Desain tata letak sirkuit terpadu6 Namun dalam penggunaan internet, jenis HAKI yang sering di langgar adalah dalam bentuk hak cipta. Karena hasil karya yang dilindungi dalam hak cipta merupakan suatu karya yang tidak bersifat abstrak. Namun dapat di rasakan melalui indera penglihatan, pendengaran, dan pemikiran untuk dipelajari.



6



Suyud margono,2002. Komersialisasi aset intelektual.jakarta: PT. Grasindo, hlm. 16



5



Ciptaan atau hasil karya adalah ciptaan hasil karya pencipta dalam segala bentuk yang menunjukan keaslianya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni ataupun sastra.7 Menurut pasal 12 Undang-undang Hak cipta Indonesia, hal-hal yang merupakan cakupan yang dilinndungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut, 1. Buku-buku, program kompuer, pamflet, karya tipografis 2. Ceramah, kuliah, pidato atau ciptaan lainya yang diwujudkan dengan cara pengucapan 3. Alat peraga yang dibuat guna tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan 4. Karya siaran 5. Pertunjukan 6. Lagu-lagu, juga rekamanya 7. Seni batik 8. Peta 9. Karya fotografi dan sinematografi 10. Terjemahan, sanduran tafsiran. Dalam penggunaan internet, banyak hal yang telah tercakup dan dilindungi oleh UU hak cipta tersebut dilanggar oleh para plagiator dan pembajak. Untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari perbuatanya tersebut. Terutama adalah karya cipta bentuk film, lagu, fotografi yang mengandung unsur estetika yang tinggi. Pengguna cukup mencari dalam search engine internet seperti Google, Yahoo dan sebagainya, dengan cara mengetikan judul dari pada karya cipta tersebut. Lalu secara otomatis search engine akan menampilkan situs yang telah berisi konten yang dicari tersebut. Namun situs tersebut telah menyediakan konten yang ilegal. Seperti lagu dalam bentuk format MP3, film dalam bentuk AVI, MPG, gambar dalam bentuk JPG, GIF Dan lain sebagainya. Menurut data ASIRI, setidaknya ada lebih dari 70 website di indonesia yang menawarkan konten bajakan, termasuk musik. Website-website ini



7



Endang Purwaningsih,2005. Perkembangan Hukum intellectual property rights. Bogor: Ghalia Indonesia, hlm 2



6



memfasilitasi tindakan ilegal downloading yang menyilahkan pengunjung website tersebut untuk mengunduh file musik digital secara ilegal8. Sebagai contoh pelanggaran terhadap hak cipta film. Banyak pemilik website yang mengupload film yang telah beredar dipasaran dengan cara mengcopynya. Kemudian di konversi menjadi jenis file yang lain. Misal dalam kaset asli film tersebut berjenis file MP4. Namun di konversi menjadi AVI atau yang lain. Agar mempermudah mereka dalam mengupload karena ukuran file yang lebih kecil dari aslinya. Serta menyingkat waktu bagi pendownload film. Karena film tersebut ukuranya lebih kecil. Hal ini terjadi secara terus menerus dan menyesuaikan film yang baru beredar. Umumnya pemilik website download film illegal tersebut mengikuti perkembangan perfilman baik dalam negeri ataupun luar negeri agar website mereka selalu terbarui dan update. Bagi pendownload hal ini merupakan suatu kemudahan dalam mendapatkan film. Dan inilah yang menjadikan para downloader bergantung kepada web tersebut sehingga website tersebut semakin ramai. Jika website tersebut telah ramai maka sudah pasti ada pemasang iklan pada website tersebut, tentu pemilik website mendapat keuntungan finansial dari proses ini. Walaupun mereka tidak secara langsung menjual film tersebut akan tetapi mereka memanfaatkan proses penggandaan file film tersebut untuk kepentingan finansial mereka sendiri. Dengan cara menguploadnya ke internet. Selain itu tidak jarang ada yang menguploadnya ke situs video terbesar di dunia yaitu youtube. Kemudian pelanggaran hak cipta terhadap lagu dan musik. Pelanggaran dalam hal ini dapat disebut sebagai salah satu pelanggaran hak cipta yang terbesar. Disebabkan karena file berjenis musik lebih mudah didapatkan dan file atau kaset asli pun masih murah harganya. Banyak dijumpai toko kaset yang menjual kaset asli secara legal dan murah. Namun masih banyak yang melakukan upload lagu atau musik ke internet dalam bentuk MP3 (tanpa video klip) yang telah di konversi dari kaset yang seharusnya ada video klip asli dari perusahaan label 8



Siti novanti.tinjauan tentang hukum hak cipta terhadap lagu yang beredar dalam bentuk mp3 di internet. jurnal Universitas mulawarman .hlm 3



7



rekaman. Sama seperti pembajakan film. Untuk mendapatkan file lagu MP3 pengunduh hanya cukup berselancar di internet kemudian mencari judul lagu tersebut. Maka munculah banyak website yang menyediakan lagu-lagu yang dapat di download secara gratis. Telah banyak ditemukan banyak website yang menyediakan file MP3 yang dapat diunduh secara gratis antara lain,: misshacker.com, musik-corner.com, mp3lagu.com,



warungmp3.com,



dewamp3.com,



mp3shared.com,



musik-flasher.com,



pandumusica.info,



index-of-mp3.com, trendmusik.com,



stafaband.com, mp3raid.com, mp3skull.com, 4shared.com, mediafire.com dan sharebreast.com.9 Kemudahan tersebut memberikan kenyamanan bagi para penikmat musik untuk memperoleh lagu terbaru dari para penyanyi favorit, akan tetapi sangat meresahkan para musisi, para pencipta lagu dan perusahaan label rekaman karena akses teknologi informasi begitu mudah menjadikan karya mereka tersebar tanpa pengetahuan dan izin dari yang bersangkutan dalam penyebaran MP3 tersebut dan semakin mengancam para pelaku bisnis tersebut.10 Selanjutnya adalah pelanggaran hak cipta terhadap program komputer, pelanggaran dalam bentuk ini dilakukan oleh pembajak software yang legal. Usaha ini mereka lakukan karena lebih menguntungkan. Biasanya mereka membeli sofftware asli kemudian mereka melakukan penggandaan dan selanjutnya di unggah dalam website yang telah mereka buat. Tidak seperti pembajakan lagu di internet. Pembajakan software di internet merupakan usaha mendapatkan keuntungan finansial secara langsung. Karena mereka menjual software tersebut dalam jual beli online. Dengan cara pembeli mengirim uang ke rekening yang bersangkutan.



9



Siti novanti.tinjauan tentang hukum hak cipta terhadap lagu yang beredar dalam bentuk mp3 di internet. jurnal Universitas mulawarman .hlm 3 10 Ibid



8



Ini mencerminkan hak cipta dalam perkembangan teknologi informasi berada pada titik krisis. Banyak kerugian materil maupun non materil di rasakan oleh pemilik, pencipta dan yang mempunyai hak yang lain.11 Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus berhati hati dalam menggunakan teknologi informasi internet. Banyak dari kita yang mencari sumber referensi dari internet. Sudah sepantasnya kita sebagai mahasiswa tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Namun, UU hak cipta memberikan beberapa pembatasan atas pemanfaatan hak cipta tetapi tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta di antaranya: 1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lembaga negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; 2. Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau di perbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau di perbanyak 3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita aktual baik seluruhnya maupun sebagiandari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap 4. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta 5. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan 6. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya ataupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan 11



Siti novanti.tinjauan tentang hukum hak cipta terhadap lagu yang beredar dalam bentuk mp3 di internet. jurnal Universitas mulawarman .hlm 3



9



dan ilmu pengetahuan serta pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta 7. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra dalam huruf braile guna kepentingan tuna netra, kecuali jika perbanyakan it bersifat komersil 8. Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya 9. Perubahan yang dilakukan berdasar pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan 10. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk kepentinganya sendiri.12 Jika kita kaitkan dengan perilaku pengguna internet yang mengupload karya orang lain untuk memperoleh keuntungan sendiri maka dapat dikatakan sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Hak cipta. 3. Perlindungan Hukum terhadap pelanggaran HAKI di internet Kehadiran hukum dalam masyarakat di antaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertubrukan satu sama lain itu oleh hukum di integrasikan sedemikian rupa sehingga tubrukan tubrukan itu bisa di tekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingankepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingankepentingan tersebut.13 Maka dengan perlindungan hukum diharapkan akan bisa menekan perilaku pembajakan yang merusak kepentingan penciptanya. Dan meminimalkan segala kerugian yang di derita oleh pencipta karya. Menteri 12



Budi agus riswandi,2005.Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum,penerbit rajawali pers, jakarta hlm. 14 13 Satjipto raharjo,2012. Ilmu Hukum. PT. Citra aditya bakti.Bandung. hlm 41



10



Perdagangan, Gita Wirjawan, seperti yang dilansir oleh Kompas mengatakan bahwa potensi kerugian industri musik Indonesi akibat pembajakan mencapai 4,5 milyar rupiah per tahun. Gita juga mengatakan bahwa para musikus hanya menikmati sekitar sepuluh persen dari nlai potensi konsumsi yang mencapai 5 triliun per tahun. Faktanya, bukan hanya musisi saja yang dirugikan akibat konsumen di negeri ini mengunduh musik secara ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada14 Secara umum karya dalam bentuk data digital di internet merupakan dokumen elektronik apabila dilihat dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) . adapun alasanya mengapa karena merupakan suatu informasi elektronik yang dalamnya terdapat data elektronik berupa (suara, musik, gambar, video dll). Berupa data-data audio, gambar, video yang disimpan di komputer. Diproses oleh sistem pengoperasian yang serba otomatis dan canggih oleh sistem komputerisasi. 15 Tetapi dalam pasal 25 UU ITE mengatur lebih lanjut bahwa informasielektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Karena isi dari lagu, musik, gambar , video merupakan sebuah karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta. Hal ini telah di buat peraturan yang berbentuk hukum pidana. Karena hukumm pidana mengadakan dasar untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.16 Fungsi tersebut untuk mengendalikan berbagai macam pembajakan hak cipta tersebut. Ketentuan hukum pidana tentang hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 dapat



14



Efek pembajakan musik di internet, http://kavling10.com/2014/10/efek-pembajakan-musik-didunia-internet/ di akses tgl 04/12/14 15 Siti novanti.tinjauan tentang hukum hak cipta terhadap lagu yang beredar dalam bentuk mp3 di internet. jurnal Universitas mulawarman .hlm 7 16 Moeljatno,2008 Asas asas hukum pidana.rineka cipta.jakarta. hlm.1



11



dibagi atas beberapa macam pelaku tindak pidana, sanksi pidana dan objek hak cipta atau hak terkait yang dilanggar : 1. Pertama, mengumumkan atau memperbanyak hak cipta tanpa izin pemilik hak: hukuman penjara minimum satu bulan/atau denda sebesar Rp.1.000.000,(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda sebesar Rp.5 000.000.000,-. (lima milar rupiah). (pasal 72 ayat 1 ). 2.



Kedua, barang siapa yang menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau



menjual kepada umum hasil pelanggaran hak cipta: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 2). 3. Ketiga, barang siapa memperbanyak penggunaan untuk kepentingan suatu program komputer atau pelanggaran informasi elektronik tentang manajemen hak pencipta dan sarana kontrol teknologi: hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). (pasal 72 ayat 3) 4. Keempat, barang siapa yang memperbanyak potret tanpa izin orang yang dipotret atau ahli warisnya, hanya berlaku terhadap potret yang dibuat atas permintan orang yang dipotret atau untuk kepentingan orang yang dipotret: hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah). (pasal 72 ayat 5)17. Adanya sanksi yang berupa pidana tersebut seharusnya menjadi alat untuk pencegahan pelanggaran haki di internet. Namun tetap saja ada banyak orang yang tidak memperdulikanya. Karena alasan ekonomi dan untuk pemenuhan kebutuhanya PENUTUP 17



UU no 19 tahun 2002 tentang Hak cipta



12



KESIMPULAN Perkembangan teknologi Internet mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi aktifitas seluruh lapisan masyarakat. Internet memberikan fungsi komunikasi jarak jauh. Fungsi hubungan jarak jauh untuk semua pengguna komputer oleh internet ini Memberikan bermacam macam kemudahan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan manusia dalam bidang, ekonomi, pendidikan, budaya. Akan tetapi kemudahan tersebut seolah menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan manfaat bagi kesejahteraan dapat juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang dimunculkan tersebut merupakan bagian dari sisi negatif yang mana menyebabkan terjadinya pelanggaranpelanggaran hukum terutama masalah hak cipta yang merupakan bagian dari HAKI Pelanggaran haki adalah adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum.



SARAN Dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan kita. Sudah seharusnya kita sebagai warga masyarakat indonesia yang merupakan negara hukum taat peraturan perundang-undangan yang ada dalam hal ini adalah untuk menggunakan internet untuk tidak membajak karya orang lain untuk kebutuhan kita sendiri yang mengakibatkan kerugian materil dan non materil kepada pemilik dan pencipta karya tersebut



13



DAFTAR PUSTAKA Buku & Jurnal : Chasawi, Adami (2007). Tindak pidana hak kekayaan intelektual, Malang: Penerbit Bayumedia, Margono, suyud (2002). Komersialisasi aset intelektual.jakarta: PT. Grasindo, Moeljatno (2008).Asas asas hukum pidana.jakarta:rineka cipta Purwaningsih, endang (2005). Perkembangan Hukum intellectual property rights. Bogor: Ghalia Riswandi, Budi agus(2005).Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum, jakarta : penerbit rajawali pers,. Novanti,siti (2012).tinjauan tentang hukum hak cipta terhadap lagu yang beredar dalam bentuk mp3 di internet. jurnal Universitas mulawarman. raharjo, Satjipto (2012). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra aditya bakti.. Tim Lindsey dkk (2006). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: Penerbit PT. Alumni, UU no 19 tahun 2002 tentang Hak cipta



14



Internet : Efek pembajakan musik di internet, http://kavling10.com/2014/10/efekpembajakan-musik-di-dunia-internet/ di akses tgl 04/12/14 http://id.wikipedia.org/wiki/Internet di akses tanggal 04/12/14 pk. 16.23 WIB



15