Dasar - Dasar Lingkungan Pertambangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dasar Dasar Lingkungan Pertambangan



Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) Bandung, 2014



DIREKTORAT TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL DAN BATUBARA DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 1



KARAKTERISTIK KEGIATAN PERTAMBANGAN







Melalui beberapa Tahapan : • • • •







Penyelidikan Umum Eksplorasi Studi Kelayakan Konstruksi



-



Penambangan Pengolahan dan Pemurnian Pengangkutan dan Penjualan Pascatambang



Sumberdaya tak terbarukan (non renewable) renewable)



2



3



4



Dampak Pertambangan Terhadap Lingkungan: - Terjadi perubahan bentang alam (tamka) - Gangguan terhadap keseimbangan alam - Perubahan komunitas alami - Perubahan iklim mikro - Perubahan fungsi lahan/tata guna lahan - Terganggunya siklus alami yang telah berlangsung sebelumnya - Mempengaruhi kualitas air permukaan dan air tanah - Potensi terjadinya pencemaran 5



6



8



9



AIR ASAM TAMBANG



14



PENGATURAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN 



UU 4 Th 2009 ttg Pertambangan Mineral dan Batubara







UU 32 Th 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup







UU 32 Tahun 2004 ttg Pemerintah Daerah







PP 55 Tahun 2010 ttg Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara







PP 78 Tahun 2010 ttg Reklamasi dan Pascatambang







PP 27 th 2012 ttg Izin Lingkungan







PP 18/1999 jo PP 85/1999 ttg Pengelolaan Limbah B3







PP 25 Tahun 2000 ttg Kewenangan Pemerintah







PP 82/2001 ttg Pengendalian Pencemaran Air







Kepmen PE No. 1211.K/008/M.PE/1995











Keputusan Bersama MESDM dan Ka BKN No. 1247.K/70/MEM/ 2002 – No.17 Tahun 2002 (ttg Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya) PERMEN ESDM No. 18/2008 tentang Reklamasi dan Penutupan 15 Tambang



REKLAMASI DAN PASCATAMBANG • Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya • Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.



16



PP NO. 27 Tahun 2012 IZIN LINGKUNGAN • Pasal 1 Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan 20



PP NO. 27 Tahun 2012 IZIN LINGKUNGAN • Pasal 2 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a) Penyusunan Amdal dan UKL-UPL b) Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c) Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan



21



UPAYA YANG SUDAH DILAKUKAN DI BIDANG PERTAMBANGAN



Pollution Prevention Principle Penerapan Pollution Prevention Principle, yaitu INTERNALISASI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN KE DALAM KEGIATAN PERTAMBANGAN !!! Artinya : Mengutamakan pendekatan teknis pengelolaan kegiatan pertambangan agar berdampak minimal terhadap lingkungan dan masih dapat dikendalikan 22



Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Perencanaan  Perencanaan teknis pertambangan yang komprehensif dan mengikuti standar  Penetapan cadangan melalui Studi Eksplorasi  Studi Kelayakan  Perlindungan Lingkungan Pertambangan (dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL)/UKL-UPL dan RKTTL)  Identifikasi potensi Air Asam Tambang  Rencana Reklamasi  Rencana Penutupan Tambang



23



Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Pelaksanaan/Operasional  Pengelolaan batuan penutup/tanah penutup/waste rock/OB  Pengendalian Erosi dan Sedimentasi  Pengelolaan air tambang (limbah cair) dan tailing  Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)  Pengelolaan kualitas udara  Pengelolaan Air Asam Tambang (AAT, ARD, AMD)  Reklamasi lahan bekas tambang − Pemulihan fungsi lahan − Mencegah terjadinya bencana (longsor, banjir, amblesan, dll)  Pengelolaan Lingkungan sekitar tambang



24



Pengendalian Erosi dan Sedimentasi



26



Pengelolaan air tambang ((limbah limbah cair cair)) dan tailing



Penutup



 Pelaksanaan kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.  Pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan pertambangan wajib dilakukan dalam rangka melindungi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran.  Pengelolaan lingkungan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan perundangan yang berlaku.



31



32