Dasar - Dasar Perencanaan Ruang Wilayah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DASAR – DASAR PERENCANAAN RUANG WILAYAH A A SAGUNG ALIT W



Arti dan ruang lingkup perencanaan ruang wilayah 











Ruang wilayah adalah ruang pada permukaan bumi dimana manusia dan mahluk lainnya dapat hidup dan beraktivitas. Ruang adalah wadah pada lapiran atas permukaan bumi termasuk apa yang ada diatasnya dan yang ada dibawahnya sepanjang manusia masih dapat menjangkaunya. Ruang wilayah memiliki unsur lokasi, bentuk, luas dan fungsi.



UU tentang penataan ruang no. 26 th.2007 







Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional.











Perencanaan ruang wilayah adalah perencanaan penggunaan/pemanfaatan ruang wilayah yang intinya adalah perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Dasar perencanaan ruang wilayah adalah menetapkan bagian – bagian wilayah yang dengan tegas diatur penggunaannya dan bagian wilayah yang kurang/tidak diatur penggunaannya.



Tujuan : perencanaan pemanfaatan ruang wilayah 



Untuk kemakmuran yang sebesar – besarnya kepada masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanan dan terciptanya keamanan



















Perencanaan ruang wilayah = tata ruang. Dalam UU RI no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Perencanaan tata ruang adalah proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.



2 kategori perencanaan ruang wilayah: 







Perencanaan yang mencakup keseluruhan wilayah perkotaan dan nonperkotaan (wilayah belakang) Perencanaan yang khusus untuk wilayah perkotaan



Perencanaan tata ruang keseluruhan wilayah 



 



Rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) Rencana tata ruang wilayah propinsi (RTRWP) Rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK)



Perencanaan khusus untuk ruang perkotaan : 



 



Rencana tata ruang kota (masterplan) Rencana tata ruang ibu kota kabupaten Rencana tata ruang ibukota kecamatan



Perbedaan : 







Perencanaan wilayah keseluruhan ada kegiatan perkotaan dan ada kegiatan nonperkotaan dengan fokus utama menciptakan hubungan yang serasik antara kota dengan wilayah belakangnya (hiterland) Perencanaan wilayah kota, kegiatan utama adalah kegiatan perkotaan dan permukiman sehingga yang menjadi fokus perhatian adalah keserasian hubungan antara berbagai kegiatan di dalam kota untuk melayani kebutuhan masyarakat perkotaan itu sendiri plus kebutuhan masyarakat yang datang dari luar kota



Landasan dan manfaat pengaturan penggunaan ruang 



Landasan negara untuk mengatur penggunaan ruang diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasahi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.



The market mechanism is unlikely, on its own, to produce an efficient allocation of land uses. Artinya : Mekanisme pasar saja tidak akan menghasilkan suatu alokasi penggunaan lahan yang efisien.



Beberapa alasan pemerintah perlu campur tangan dalam pengaturan penggunaan lahan : 



   



Perlu adanya lahan untuk kepentingan umum Adanya faktor eksternalitas Informasi yang tidak sempurna Daya beli masyarakat yang tidak merata Perbedaan penilaian masyarakat antara manfaat jangka pendek dan manfaat jangka panjang.



Pemerintah perlu menyediakan lahan untuk kepentingan umum : 











Apabila di diserahkan kepada mekanisme pasar, hal ini tidak akan tersedia atau ketersediaannya tidak sebanyak yang dibutuhkan. Misalnya : jaringan jalan, saluran drainase, jalur pipa air minum, jaringan listrik dan telepon, lapangan olah raga, fasilitas pendidikan datau fasilitas kesehatan. Yang bersangkutan dengan pelestarian lingkungan hidup : hutan lindung, hutan suaka alam, jalur hijau/penyangga abrasi pada senpadan pantai, jalur hijau pada sempadan pantai, dan rung terbuka hijau diperkotaan.



Faktor eksternalitas 







Adanya dampak dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan disekitarnya yang bisa merugikan atau menguntungkan masyarakat, tetapi tidak mempengaruhi penerimaan/pengeluaran institusi yang melakukan kegiatan tersebut. Misalnya kegiatan industri menimbulkan polusi apabila tidak diatur alokasinya dapat menciptakan kerugian pada masyarakat disekitarnya, padahal mekanisme pasar tidak mengatur pembayaran kompensasi oleh perusahaan kepada masyarakat yang dirugikan.



Informasi yang kurang sempurna 











Menyangkut konsidi saat ini maupun tentang apa yang direncanakan orang saat ini untuk dilaksanakan dimasa yang akan datang. Seseorang tidak mengetahui apa yang akan dilakukan orang lain atas lahannya padahal penggunaan lahan dapat mempengaruhi nilai/kegunaan lahan masyarakat disekitanya. Apabila informasi tidak sempurna, pasar tidak merespon secara wajar sehingga apa yang dilakukan masyarakat tidak optimal















Misalnya : masyarakat tidak mengetahui dimana akan dibangun lokasi industri berskala besar sehingga masyarakat tidak cukup cepat merespon kemungkinan tersebut. Seandainya masyarakat sejak awal sudah mengetahui masyarakat bisa memanfaatkan peluang -peluang adanya industri tersebut. Seperti membangun pemondokan untuk para karyawan, menyiapkan pasar karena pembeli akan cukup besar, atau menyediakan trayek angkutan.



Daya beli masyarakat yang tidak merata 











Ada beberapa pihak – pihak yang dapat menguasai lahan secara berlebihan tetapi ada pihak lain yang sulit mendapatkan lahan. Padahal lahan dibutuhkan setiap manusia setidak tidaknya sebagai tempat tinggal. Misalnya ada lahan strategis cukup luas di perkotaan yang hanya dikuasai segelintir manusia secara monopolitis atau oligopolitik. Mereka bisa saja menetapkan sewa yang cukup tinggi untuk lahan tersebut. Karena sewa yang cukup tinggi maka hanya kegiatan tertentu yang mampu membayar sewa tersebut, umumnya kegiatan perdagangan dan jasa.



Perbedaan penilaian masyarakat antara manfaat jangka pendek dan manfaat jangka panjang. 











Masyarakat cenderung menilai manfaat jangka pendek lebih penting ketimbang manfaat jangka panjang. Hal ini cenderung merugikan kepentingan dari generasi yang akan datang. Apabila dibiarkan masyarakat cenderung mengkomsumsi secara berlebihan seluruh potensi alam termasuk mengonsumsi energi yang tidak terbaru. Hal ini merugikan kepentingan generasi yang akan datang karena kemampuan alam untuk menompang kehidupan mereka menjadi menurun.



Beberapa alasan pendukung lainnya : 











Perlu dilestarikan kawasan yang mengandung spesies tanaman dan hewan langka serta situs bersejarah yang dijadikan kawasan lindung. Pemerintah perlu mencegah masyarakat dari penggunaan lahan yang merugikan diri sendiri. Misalnya masyarakat yang tempat tinggal di daerah yang terkena banjir tahunan. Manusia dalam hidupnya menginginkan atau membutuhkan keindahan, kenyaman, keamanan, ketentraman, keteraturan dan kepastian hukum.



Bentuk campur tangan pemerintah 



 



Menetapkan atau mengatur Mengarahkan membebaskan



1. Kebijakan yang bersifat menetapkan atau mengatur 











UU no. 5 tahun 1960 tentang pengaturan dasar pokok – pokok agraris UU no. 4 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pengelolaahn lingkungan hidup. Peraturan pemerintah, keputusan menteri dan berbagai peraturan pelaksanaannya.







Kebijakan ini diterapkan untuk mencapai sasaran berbagai berikut :  Mempertahankan kelestarian lingkungan hidup  Menyediakan lahan untuk kepentingan umum  Melindungi masyarakat dari kemungkinan menderita kerugian yang besar, yaitu untuk kegiatan yang memiliki faktor eksternalitas negatif yang besar.  Menciptakan/menjaga keasrian/keindahan/kenyamanan suatu lingkungan  Agar terdapat efisiensi dalam penyediaan prasarana  Melindungi kepentingan masyarakat kecil  Menghindari penggunaan lahan yang pincang sehingga tidak efisien  Menghindari penggunaan lahan yang tidak memberikan sumbangsih yang optimal



2. Kebijakan yang bersifat mengarahkan 



Kebijakan yang bersifat mengarahkan adalah apabila pemerintah tidak menetapkan ketentuan yang ketat tetapi mengeluarkan kebijakan yang bersifat menggiring/mendorong masyarakat kearah penggunaan lahan yang diinginkan pemerintah.



Contoh kebijakan mengarahkan 







Pemerintah ingin agar lahan pertanian pada lereng perbukitan tidak ditanami tanaman semusim karena kemampuan tanah menahan air menjadi rendah dan dalam kondisi permukaan lahan terbuka bisa menimbulkan erosi. Pemerintah tidak menginginkan pertumbuhan kota berkembang mengikuti jalur jalan raya utama menuju ke luar kota karena bisa membuat kemacetan lalu lintah pada jalur tersebut. Selain itu penyediaan fasilitas kepentingan masyarakat (pipa air minum, jalur telepon dan lain-lain) menjadi tidak efisien karena biaya saluran primer/sekunder persambungan menjadi lebih mahal.



3. Kebijakan yang bersifat membebaskan 











Landasan UUD 1945, UU no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraris, UU RI no. 4 tahun 1982 tentang ketentuan – ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, KUH pidana, KUH perdata dan lain – lain. Kebijakan yang bersifat membebaskan artinya penggunaan lahan pada lokasi tersebut tidak diatur atau diarahkan. Misalnya lahan di luar kota yang umumnya digunakan sebagai lahan eprtanian karena kepadatan penduduk masih rendah, lahan datar sehingga kecil kemungkinan terjadi erosi, pemerintah tidak merasa perlu menetapkan penggunaan lahan khusus



Gambaran umum perencanaan tata ruang wilayah 







Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang – undang penataan ruang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang baik itu RTRWN, RTRWP dan RTRWK. Rencana tata ruang harus mengemukakan kebijakan makro pemanfaatan ruang berupa :  Tujuan



pemanfaatan ruang  Struktur dan pola pemanfaatan ruang  Pola pengendalian pemanfaatan ruang



RTRWN



Memperhatikan :  











   



Wawasan nusantara dan ketahanan nasional Perkembangan permasalahan regional dan global serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional Upaya pemerataan pembangunan dan eprtumbuhan serta stbilitas ekonomi Keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembanguinan daerah Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rencana pembangunan jangka panjang nasional Rencana tata ruang kawasan strategis nasional Rencana tata ruang wilayah propinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.



Memuat : 



Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional.







Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama.







Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.







Penetapan kawasan strategis nasional







Arahan pemanfaatan ruang yang berisikan indikasi program jangka menengah lima thunan







Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisikan indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional arahan perizinan arahan insentif dan disinsetif serta



Menjadi pedoman untuk : 















  



Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah propinsi, serta keserasian antarsektor. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi Penataan ruang kawasan strategis nasional Penataan ruang wilayah propinsi dan kabupaten/kota



















Jangka waktu rencana tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun Rencana tata ruang wilayah nasional ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan dan atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang – undang, rencana tata ruang wilayah nasional ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun Rencana tata ruang wilayah nasional diatur dengan peraturan pemerintah.



RTRWP



Mengacu pada 



 



Rencana tata ruang wilayah nasional Pedoman bidang penataan ruang Rencana pembangunan jangka panjang daerah



Memperhatikan : 











  



 



Perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang propinsi Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi propinsi Keselarasan aspirasi pembangunan propinsi dan pembangunan kabupaten/kota Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rencana pembangunan jangka panjang daerah Rencana tata ruang wilayah propinsi yang berbatasan Rencana tata ruang kawasan strategis propinsi Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota



Memuat : 



Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah propinsi.







Rencana struktur ruang wilayah propinsi yang meliputi sistem perkotaan propinsil yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama.







Rencana pola ruang wilayah propinsi yang meliputi kawasan lindung propinsi dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis propinsil.







Penetapan kawasan strategis propinsi







Arahan pemanfaatan ruang yang berisikan indikasi program jangka menengah lima thunan







Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah propinsi yang berisikan indikasi arahan peraturan zonasi sistem propinsi arahan perizinan arahan insentif dan disinsetif serta



Perencanaan ruang pada tingkat propinsi adalah penjabaran RTRWN berupa : 















  



Arahan pengelolahan kawasan lindung dan kawasan budi daya Arahan pengelolahan kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian,pertambangan,perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya Arahan pengembangan sistem pusat permukiman pedesaan dan perkotaan Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah Arahan kebijakan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber daya alam lainnya.



Penetapan kawasan lindung 



Kawasan lindung adalah kawasan yang berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, kawasan lindung dapat berupa warisan alam maupun hasil olahan manusia dengan tujuan memiliki fungsi lindung.



Pasal 37 dari kepres no 32 tahun 1990 menyebutkan kawasan lindung adalah: 



      



Kawasan hutan lindung Kawasan bergambut Kawasan resapan air Sempadan pantai Sempadan sungai Kawasan sekitar danau/waduk Kawasan sekitar mata air Kawasan suaka alam (terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, daerah perlindungan plasma nutfah, dan daerah pengungsian satwa)







   



Kawasan suaka satwa laut dan perairan lainnya (termasuk perairan laut, perairan darat, wilayah pesisir, muara sungai, gugusan karang atau terumbu karang, dan atol yang mempunyai ciri khas berupa keragaman dan atau keunikan ekosistem. Kawasan pantai berhutan bakau Taman nasional Taman hutan raya Taman wisata alam











Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan (termasuk daerah karst berair, daerah dengan budaya masyarakat istimewa, daerah lokasi situs purbakala atau peningalan sejarah yang bernilai tinggi) Kawasan rawan bencana alam.



Penetapan kawasan budi daya yang diatur 











Kawasan budi daya adalah kawasan dimana manusia dapat melakukan kegiatan dan memanfaatkan lahan baik sebagai tempat tinggal atau beraktivitas untuk memperoleh pendapatan/kemakmuran. Kawasan budi daya yang diatur adalah kawasan tempat manusia beraktivitas dengan batasan – batasan tertentu. Batasan berupa jenis kegiatan, volume, ukuran, tempat dan metode pengolahannya.



Kawasan budi daya yang diarahkan 











cara pemanfaatan lahan kawasan budi daya yang diarahkan tidak dinyatakan dengan tegas bahkan seringkali pengarahannya dilakukan secara sektoral. Misalnya : pengarahan itu diberikan oleh dinas pertanuan, dinas kehutanan, dinas tata kota atau dinas perindustrian. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah yang kondisinya memenuhi kriteria untuk diarahkan. Tujuan pengarahan adalah agar penggunaan lahan menjadi optimal dan mencegah timbulnya bagi para pengelola.



Kawasan budi daya yang dibebaskan 







Kawasan budi daya yang dibebaskan adalah kawasan yang tidak diatur atau diarahkan secara khusus. Kawasan ini biasanya berada di luar kota dan tidak ada permasalahan dalam penggunaan lahan.



Hierarki perkotaan 











Menggambarkan jenjang fungsi perkotaan sebagai akibat perbedaan jumlah, jenis dan kualitas dari fasilitas yang tersedia di kota tersebut. Atas dasar perbedaan itu volume dan keragaman pelayanan yang dapat diberikan setiap jenis fasilitas juga berbeda. Perbedaan fungsi ini umumnya terkait langsung dengan berbedaan besarnya kota (jumlah penduduk).



Pengelolaan wilayah pedesaan 











Padasetiap desa perlu ditetapkan deliniasi desa, yaitu wilayah yang dijadikan permukiman dan wilayah budi daya. Perlu diperhatikan kemampuan lahan dan efisiensi jaringan penghubung antara wilayah dengan wilayah budi daya serta hubungan keluar dari desa tersebut. Desa di indonesia dikategorikan atas, swadaya, swakarya dan swasembada.



Sistem prasarana wilayah 







Sistem prasarana wilayah adalah jaringan yang menghubungkan satu pusat kegiatan dengan kegiatan lainya, yaitu antara satu permukiman dengan permukiman lain , antara lokasi budi daya dengan lokasi permukiman, dan antara lokasi budi daya yang satu dengan lokasi budi daya lainnya. Bentuk jaringan itu adalah prasarana jalan raya, jalur kereta api, jalur sungai, laut dan danau, jaringan listrik, jaringan telepon, saluran irigasi, pipa air minum,pipa gas atau pipa bahan bakar yang dapat digunakan untuk berpindahnya orang/bahan/energi/informasi dari satu pusat ke pusat kegiatan yang lain.



Penatagunaan tanah, air, udara dan sumber alam lainnya. 



Penatagunaan lahan dengan tujuan agar lahan dapat digunakan secara aman, tertib, dan efisien sehingga pemanfaatan lahan untuk budi daya dan prasarana menjadi optimal dan di sisi lain kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga.



THANKSSS>>>>>