Definisi Hukum Menurut para Sarjana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Definisi hukum menurut para sarjana



1. S.M. Amin, S.H. : Dalam buku beliau yang berjudul Bertamasya ke Alam Hukum, hukum dirumuskan sebagai berikut; “ Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum; dan tujuan hukum ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehinga keamanan dan ketertiban terpelihara.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 33.



2. J.C.T Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Dalam buku yang disusun bersama berjudul Pelajaran Hukum Indonesia telah diberikan definisi hukum seperti berikut: “ Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.“ Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 33-34.



3. M.H. Tirtaamidjaja, S.H. : Dalam buku beliau Pokok-pokok Hukum Perniagaan ditegaskan, bahwa “ Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekannya, didenda dan sebagainya.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 34.



4. Prof. Subekti, S.H. : Mengatakan bahwa “hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Mengetahui Tujuan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 36.



5. Drs. E. Utrecht, S.H. : Dalam bukunya Pengantar dalam hukum Indonesia bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 33.



6. Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, S.H., memberikan contohcontoh definisi hukum yang berbeda-beda : a) Aristoteles :



Hukum dalam arti sempit adalah hukum ketika masyarakat menaati dan menerapkannya terhadap anggotanya, sedangkan hukum secara universal adalah hukum alam. b) Leon Duguit : Dalam bukunya Traite de Droit Constitutional bahwa “Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.” c) Immanuel Kant : Dalam bukunya Inleiding tot de de Rechtswetsnschap bahwa “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 31.



7. Capitant : Melihat bahwa “ Hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.” Pipik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, hlm. 27.



8. Roscoe Pound : dalam bukunya yang berjudul An Introduction to The Philosophy of Law bahwa “Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.” Pipik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, hlm. 27.



9. Bronwen Morgan & Karen Yeung : Hukum adalah peraturan-peraturan yang berwenang yang didukung oleh kekuatan memaksa, yang dilaksanakan oleh negara yang dibentuk secara sah. Donald Albert Rumokay dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, hlm. 13.



10. J. Van Kan dan J.H. Beekhuis : Hukum adalah suatu rumpunan kaidah-kaidah yang bersifat memaksa, atau dengan perkataan lain, suatu rumpunan pergaulan hidup yang bersifat memaksa. Donald Albert Rumokay dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, hlm. 13.



11. Gustav Radbruch : Hukum adalah komplex aturan-aturan umum untuk hidup bersama manusia yang gagasan akhirnya berorientasi pada keadilan atau kemanfaatan. Donald Albert Rumokay dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, hlm. 13.



12. Wasis :



Hukum adalah perangkat peraturan yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan/atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya. Utang Rosyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, hlm. 6.



13. Philip S. James : Hukum adalah bagian bagi aturan yang menjadi acuan atau dasar tingkah laku bagi manusia yang diberlakukan dan ditegakkan bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah ata negara. Utang Rosyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, hlm. 7.



14. Hobbes : Pada dasarnya, “Hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya dapat memerintah kepada yang lain.” Utang Rosyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, hlm. 7.



15. Grotius : Hukum adalah aturan tingkah laku yang akan membawa pada hal yang benar. Utang Rosyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, hlm. 7.



16. Prof. Mr. J. Van Kan : Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dan bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat. Utang Rosyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, hlm. 6.



17. E.M. Meyers. : Dalam bukunya yang berjudul De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht menulis bahwa “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.” Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, hlm. 7.



18. L. J. Van Apeldoorn : Dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht “tidak mungkin memberi definisi kepada hukum begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai.” Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, hlm. 7.



19. A. Ridwan Halim : Dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam tanya jawab menguraikan: “Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak



tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.” Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, hlm. 6.



20. Sumaryati Hartono : Dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum, mengatakan : “Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkatan lain, hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.” Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, hlm. 6.



21. I. Kisch : Menegaskan bahwa “Hukum tidak dapat ditangkap oleh pancaindra dansukar untuk membuat definisi hukum yang memuaskan.” Utang Rosyidin dan Dedi Supriyadi, Pengantar Hukum Indonesia dari Tradisi ke Konstitusi, hlm. 5.



22. Dr. W.L.G. Lemaire : Dalam bukunya Het Recht in Indonesia “Banyakanya segi dan dan luasnya isi hukum itu, tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 31.



23. Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S.H. : Dalam buku beliau Pedoman Pelajaran Tata Hukum indonesia menulis sebagai berikut: “Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguhsungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 32.



24. Prof. Mr. Paul Scholten : “Bahwa siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum yang lainnya, dengan menginsafi bahwa dalam hukum, kedua pendapat tersebut ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan, hanya dialah yang dapat menjadi sarjna hukum.” Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia: Arti Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2014, hlm. 32.



25. John Austin :



Hukum positif adalah suatu perintah langsung atau tidak langsung dari seorang raja atau badan berdaulat dalam kedudukan sebagai yang superior secara politis. Donald Albert Rumokay dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, hlm. 12.



26. Mochtar Kusumaatmadja, (Samidjo dan A. Sahal) : “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat”. Pipik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka Publisher, hlm. 27.



27. Hans Kelsen : Hukum adalah suatu sistem norma-norma yang mengatur perilaku manusia. Donald Albert Rumokay dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, hlm. 12.



Pendapat saya mengenai definisi hukum: Hukum ialah sekumpulan aturan-aturan yang harus ditaati guna mengatur segala aktivitas manusia agar terbentuknya ketertiban dan keamanan dalam bermasyarakat. Hukum juga bersifat memaksa dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Untuk menjaga agar norma hukum dapat berlangsung terus dan diterima masyarakat maka hukum harus berjalan sesuai dengan ditegakannya keadilan. 010001500244