Desa Pangan Aman1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DESA PANGAN AMAN



Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Jl Tompeyan I Tegalrejo Yogyakarta



OUTLINE MATERI 1. Pendahuluan 2. Tujuan, Target, Sasaran 3. Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)



4. Desa Pangan Aman 5. Penutup



1.PENDAHULUAN 9 agenda prioritas Nawa Cita



3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan



7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.



Program keamanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat



Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia seperti yang diamanatkan dalam undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan



LATAR BELAKANG UU no 18 /2012 tentang Pangan



Pembangunan Keamanan Pangan dimulai dari tingkat individu, keluarga hingga masyarakat



Peningkatan Pembangunan Keamanan Pangan



Pemberdayaan masyarakat dengan intervensi keamanan pangan



Intervensi Keamanan Pangan



Sisi supply : kegiatan pembinaan UMKM desa atau kalurahan di bidang Pangan dan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Sisi demand : kegiatan pemberdayaan kader dan komunitas masyarakat



 BPOM telah menginisiasi dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dibidang keamanan pangan :



1. Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah 2011-2014 2. Pilot project Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah 2018-2019 Peningkatan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan jajanan anak sekolah melalui kemandirian komunitas sekolah 2. Pasar Aman dari Bahan Berbahaya 2013-2019 Mengendalikan peredaran bahan berbahaya untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan pangan yang aman dari bahan berbahaya di pasar tradisional



3. Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) 2014-2019 Meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam keamanan pangan secara individu. Tahun 2014, Pilot project di 31 provinsi



Meningkatkan kemandirian masyarakat desa di bidang keamanan pangan



1 GERAKAN KEAMANAN PANGAN DESA



2



3



Mendorong kemandirian masyarakat



desa melakukan pengawasan keamanan pangan



Menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan



TUJUAN 4



Memperkuat ekonomi desa melalui program Keamanan Pangan Desa



TARGET



SASARAN



• Komunitas kalurahan/desa yang ada di Indonesia • Dilaksanakan secara berkesinambungan



• Kader Keamanan Pangan Desa • Komunitas Desa sebagai Pelaku Keamanan Pangan



Persiapan



GRAND STRATEGI GERAKAN KEAMANAN PANGAN DESA



TAHAP



TAHAP



1



2



TAHAP 3•P



Perkuatan Kapasitas Desa



Pemberdayaan Komunitas Desa



Pengawasan Keamanan Pangan Desa



BB/BPOM



Korlap/KKPD



Korlap/KKPD Pendamping an Mobling



Langkah -1: Advokasi Kelembagaan Desa



Langkah 1: Bimtek (oleh KKPD)



Langkah 2 : Pelatihan Korlap dan KKPD



Langkah 2: Bimtek UPD oleh (Tenaga PKP/DFI) .



.



• Keamanan PSS Desa oleh KKPD • Inspeksi UPD oleh Tenaga DFI setempat



TAHAP 4



100 Desa Pangan Aman



Monitoring dan Evaluasi GKPD



BB/BPOM • Laporan Korlap • Laporan Mobling • Analisis pelaksana an GKPD



• Laporan GKPD



Catatan: • KKPD=Kader Keamanan Pangan Desa • Korlap=Koordinator Lapangan • PSS=Pangan Siap Saji • UPD=Usaha Pangan Desa



 Gerakan Keamanan Pangan Desa telah dimulai tahun 2014 di 31 propinsi sebagai “pilot”  Dilanjutkan tahun 2015-2018 dengan sasaran 3 desa per tahun



Tahapan KegiatanGKPD Advokasi Kelembagaan Desa



Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa



GKPD



GAP Assessment Intensifikasi Pengawasan Keamanan Pangan Usaha Pangan Desa Tahap 1 Pemberdayaan Komunitas Desa



Tahapan Kegiatan GKPD (lanjutan) Fasilitasi oleh Kader Keamanan Pangan Desa Intensifikasi Pengawasan Keamanan Pangan Usaha Pangan Desa tahap 2



GKPD



Monitoring dan Evaluasi



Pengawalan



Gerakan Keamanan Pangan Desa Advokasi Kelembagaan Desa



Pelatihan Kader Keamanan Pangan (KKPD)



Gap Assessment



Kegiatan Workshop  Stakeholder terkait  Perwakilan desa



Kegiatan Pelatihan / Bimtek Kader KP per desa:  5 Ibu PKK  5 Karangtaruna  5 Guru  2 PKP/DFI



Kegiatan Pengisian kuesioner



Tujuan  Meningkatkan komitmen dan kemitraan di desa  Kolaborasi & sinergisme berbagai program desa



Tujuan  Tersedia Kader Keamanan Pangan di desa



Tujuan Analisis situasi dan kondisi komunitas yang akan diintervensi



Intensifikasi/Penga wasan keamanan Pangan Desa I



Pemberdayaan Komunitas Desa



Fasilitasi oleh KKPD



Kegiatan



Tujuan



Integrasi/sinergisme pengawasan pangan rutin ke desa target



Pengawasan keamanan pangan di desa (termasuk operasionalisasi mobling)



Kegiatan



Tujuan



Pelatihan / Bimtek KP per desa:  10 Ibu PKK  10 Karangtaruna  10 Guru/Pramuka  Usaha Pangan Desa  10 IRTP + 10 PKL



 Meningkatkan pengetahuan komunitas desa tentang pangan aman



 10 Ritel & Koperasi pangan per kab/kota



 Meningkatkan penerapan “best practice” oleh Usaha Pangan Desa



Kegiatan Pengamatan/observasi praktek keamanan pangan ke sarana produksi/distribusi pangan di desa pada masing-masing komunitas



Tujuan  Melihat penerapan praktek keamanan pangan



Intensifikasi/Penga wasan keamanan Pangan Desa II



Mpnitoring dan Evaluasi



Pengawalan



Lomba Desa PAMAN



Kegiatan Integrasi/sinergisme pengawasan pangan rutin ke desa target



Kegiatan Survei pengambilan data komunitas desa yang diintervensi program keamanan pangan



Kegiatan Program Keamanan Pangan Mandiri



Kegiatan Verifikasi dokumen dan Lapang



Tujuan Pengawasan keamanan pangan di desa (termasuk operasionalisasi mobling)



Tujuan  Analisis kondisi pangan aman di desa setelah intervensi.



Tujuan Peningkatan aksesibilitas keamanan pangan, Melanjutkan pengawasan keamanan pangan secara mandiri



Tujuan  Konsistensi penerapan keamanan pangan di desa dan komitmen desa



KADER KEAMANAN PANGAN DESA • Sebagai fasilitator atau penggerak kegiatan • Anggota komunitas desa yang terlatih di bidang keamanan pangan serta ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan terhadap kelompoknya / komunitas di desa.



TUGAS KKPD • Menyusun rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Keamanan Pangan Desa secara berkelanjutan • Melakukan bimtek dan fasilitasi keamanan pangan di desa masing-masing • Pembina Keamanan Pangan • Contact person atau key person dalam kegiatan keamanan pangan desa • Menyusun perencanaan dan menerapkan program keamanan pangan bersama Kepala / perangkat desa



PERSYARATAN KKPD • Mampu berkomunikasi denngan baik dengan berbagai pihak, khususnya kelompok yang akan dibinanya • Mampu dan kreatif dalam menyampaikan materi / informasi keamanan pangan • Mampu bekerjasama denngan semua KKPD sebagai Tim Keamanan Pangan Desa yang solid • Mau belajar mandiri untuk menambah ilmu pengetahuan tentang keamanan pangan • Mempunyai kemauan untuk membangun desa di bidang keamanan pangan • Siap dan mampu menyusun rencana kegiatan dan anggaran keamanan pangan desa



KETENTUAN KKPD • Ditugaskan oleh Kepala desa (ada surat tugas sebagai KKPD) • Jika dianggap perlu dan desa memiliki dana mandiri, dapat dilakukan penambahan KKPD melalui penyelenggaraan “Pelatihan Kader Keamanan Pangan”



PENAMBAHAN KKPD • Pemuda yang bertugas sebagai Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP3) • Mahasiswa yang terlibat Hibah Bina Desa atau KKN dengan mempertimbangkan apakah mampu mengawal program keamanan pangan desa minimal 1 tahun. • Sanitarian yang ada dan aktif di desa • Babinsa (perwakilan TNI-AD) • Masyarakat lain yang dipandang mampu menggerakkan masyarakat desa untuk peduli dan menerapkan praktek keamanan pangan



N o



Kader Keamanan Pangan Desa



Komunitas yang dibimbing dan dibina



1



Ibu – Ibu PKK



Ibu rumah tangga atau ibu PKK



2



Anggota Karang Taruna



Kelompok usaha desa penjual pangan dan ritel / toko / warung pangan desa



3



Perwakilan komunitas sekolah (guru, komite, uks, pramuka)



Guru, Pengelola Kantin sekolah, komunitas sekolah lainnya



4



Perwakilan PKP / DFI



Usaha pangan desa (IRTP dan PKL)



TUGAS DAN FUNGSI KOMUNITAS DESA • Mengikuti bimtek dan fasilitasi keamanan pangan yang diselenggarakan di desa dengan instruktur dari masing-masing kader kelompok • Menerapkan keamanan pangan dalam kehidupan sehari-hari sesuai tugas dan fungsi masing-masing • Bersama kader berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan keamanan pangan serta menciptakan desa pangan aman



KERJASAMA MEWUJUDKAN KEAMANAN PANGAN Kader Keamanan Pangan Komitmen dari Kepala Desa sebagai Ketua Tim Keamanan Pangan Desa sangat dibutuhkan untuk tercapainya kesuksesan kegiatan Desa Pangan Aman



1



Desa sebagai fasilitator dan penggerak kegiatan, memiliki tugas yang penting agar pelaksanaan kegiatan keamanan pangan dapat



berjalan secara berkelanjutan



2



Komunitas desa sebagai pelaku keamanan pangan diharapkan dapat menerapkan keamanan pangan dalam kehidupan sehari-hari



Desa Pangan Aman (Desa PAMAN)



DESA PANGAN AMAN  Program keamanan pangan berkelanjutan  Kader Keamanan Pangan Desa aktif membimbing dan mengedukasi komunitas desa tentang keamanan pangan  Komunitas desa secara mandiri melindungi diri sendiri dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan •



Keamanan pangan masuk dalam kelembagaan desa



Pemilihan Kader Keamanan Pangan yang tepat



Masyarakat desa terpapar keamanan pangan



Usaha pangan desa menerapkan praktek keamanan pangan yang baik



Pengembangan Desa PAMAN



Desa PAMAN Pratama



Inisiasi awal untuk pembentukan desa



Desa PAMAN Madya



Tahap Penumbuhan dan Pengembangan desa PAMAN



Desa PAMAN Mandiri



Desa PAMAN yang establish dan memiliki kegiatan yang berkelanjutan



AKTIFITAS DI DESA PAMAN MADYA DAN DESA PAMAN MANDIRI 1. Tim KPD, menyusun program keamanan pangan tahunan dan mengintegrasikan program dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2. Penyediaan alokasi dana untuk program keamanan pangan di desa pada APBD / APB Desa / RADPG 3. Program antara lain :  Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM masyarakat desa dengan pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa baru dan Bimbingan Teknis Komunitas baru yang belum pernah diintervensi  Peningkatan aksesibilitas keamanan pangan meliputi akses informasi, teknologi, permodalan, pemasaran dan lainnya.  Pengawasan pangan secara mandiri melalui pendampingan praktek keamanan pangan ke komunitas dan usaha pangan desa



Desa yang telah diintervensi dengan Program GKPD Tahun 2014



Kota Yogyakarta



Kabupaten Sleman



Kelurahan Kotabaru



Desa Tridadi



Kelurahan Wirogunan



Desa Tamanmartani



Kelurahan Prawirodirjan



Desa Sinduadi



Kelurahan Pringgokusuman



Desa Sidokarto



Kelurahan Pandeyan



Desa Sariharjo



Kelurahan Ngupasan



Desa Madurejo



Kelurahan Mantrijeron



Desa Tlogoadi



Data Desa 1. Tegaltirto 2. Argomulyo 3. Umbulharjo 4. Maguwoharjo 5. Caturtunggal 6. Condongcatur 7. Balecatur 8. Ambarketawang 9. Banyuraden 10. Nogotirto 11. Sidoagung 12. Sidomoyo 13. Sidoluhur 14. Sidorejo 15. Sendangrejo 16. Sendangagung 17. Sendangadi 18. Sumberadi 19. Sumberagung 20. Sumberrahayu



Data Desa 21. Donoharjo 22. Minomartani 23. Sukoharjo 24. Bimomartani 25. Pakembinangun 26. Hargobinangun 27. Candibinangun 28. Sumberharjo 29. Margodadi 30. Margoluwih 31. Margoagung 32. Margokaton 33. Margomulyo 34. Lumbungrejo 35. Merdikorejo 36. Margorejo 37. Pondokrejo 38. Wonokerto 39. Donokerto 40. Bangunkerto 41. Girikerto



Desa yang sudah diintervensi GKPD kerjasama Badan POM dan Kemendesa, melalui pendamping desa/PKK/aparat desa tahun 2017



BADANPOM



PENUTUP 1 Gerakan Keamanan Pangan Desa merupakan upaya untuk mewujudkan:



Ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman hingga perseorangan



2



Pengawasan keamanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat



3



Peningkatan ekonomi keluarga



4



Pengembangan produk unggulan desa



TERIMA KASIH Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Jalan Tompeyan I Tegalrejo Yogyakarta Telp : 0274-552250 Fax : 0274-519052 WA/SMS : 0811254633 Email : [email protected] [email protected]



Balai Besar POM Yogyakarta



BPOM_Yogya



bbpom_yogyakarta



bpom-yogya.blogspot.co.id