19 0 2 MB
DESA PANGAN AMAN
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Jl Tompeyan I Tegalrejo Yogyakarta
OUTLINE MATERI 1. Pendahuluan 2. Tujuan, Target, Sasaran 3. Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)
4. Desa Pangan Aman 5. Penutup
1.PENDAHULUAN 9 agenda prioritas Nawa Cita
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerahdaerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
Program keamanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat
Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia seperti yang diamanatkan dalam undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
LATAR BELAKANG UU no 18 /2012 tentang Pangan
Pembangunan Keamanan Pangan dimulai dari tingkat individu, keluarga hingga masyarakat
Peningkatan Pembangunan Keamanan Pangan
Pemberdayaan masyarakat dengan intervensi keamanan pangan
Intervensi Keamanan Pangan
Sisi supply : kegiatan pembinaan UMKM desa atau kalurahan di bidang Pangan dan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Sisi demand : kegiatan pemberdayaan kader dan komunitas masyarakat
BPOM telah menginisiasi dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dibidang keamanan pangan :
1. Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah 2011-2014 2. Pilot project Intervensi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah 2018-2019 Peningkatan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan jajanan anak sekolah melalui kemandirian komunitas sekolah 2. Pasar Aman dari Bahan Berbahaya 2013-2019 Mengendalikan peredaran bahan berbahaya untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan pangan yang aman dari bahan berbahaya di pasar tradisional
3. Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) 2014-2019 Meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam keamanan pangan secara individu. Tahun 2014, Pilot project di 31 provinsi
Meningkatkan kemandirian masyarakat desa di bidang keamanan pangan
1 GERAKAN KEAMANAN PANGAN DESA
2
3
Mendorong kemandirian masyarakat
desa melakukan pengawasan keamanan pangan
Menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan
TUJUAN 4
Memperkuat ekonomi desa melalui program Keamanan Pangan Desa
TARGET
SASARAN
• Komunitas kalurahan/desa yang ada di Indonesia • Dilaksanakan secara berkesinambungan
• Kader Keamanan Pangan Desa • Komunitas Desa sebagai Pelaku Keamanan Pangan
Persiapan
GRAND STRATEGI GERAKAN KEAMANAN PANGAN DESA
TAHAP
TAHAP
1
2
TAHAP 3•P
Perkuatan Kapasitas Desa
Pemberdayaan Komunitas Desa
Pengawasan Keamanan Pangan Desa
BB/BPOM
Korlap/KKPD
Korlap/KKPD Pendamping an Mobling
Langkah -1: Advokasi Kelembagaan Desa
Langkah 1: Bimtek (oleh KKPD)
Langkah 2 : Pelatihan Korlap dan KKPD
Langkah 2: Bimtek UPD oleh (Tenaga PKP/DFI) .
.
• Keamanan PSS Desa oleh KKPD • Inspeksi UPD oleh Tenaga DFI setempat
TAHAP 4
100 Desa Pangan Aman
Monitoring dan Evaluasi GKPD
BB/BPOM • Laporan Korlap • Laporan Mobling • Analisis pelaksana an GKPD
• Laporan GKPD
Catatan: • KKPD=Kader Keamanan Pangan Desa • Korlap=Koordinator Lapangan • PSS=Pangan Siap Saji • UPD=Usaha Pangan Desa
Gerakan Keamanan Pangan Desa telah dimulai tahun 2014 di 31 propinsi sebagai “pilot” Dilanjutkan tahun 2015-2018 dengan sasaran 3 desa per tahun
Tahapan KegiatanGKPD Advokasi Kelembagaan Desa
Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa
GKPD
GAP Assessment Intensifikasi Pengawasan Keamanan Pangan Usaha Pangan Desa Tahap 1 Pemberdayaan Komunitas Desa
Tahapan Kegiatan GKPD (lanjutan) Fasilitasi oleh Kader Keamanan Pangan Desa Intensifikasi Pengawasan Keamanan Pangan Usaha Pangan Desa tahap 2
GKPD
Monitoring dan Evaluasi
Pengawalan
Gerakan Keamanan Pangan Desa Advokasi Kelembagaan Desa
Pelatihan Kader Keamanan Pangan (KKPD)
Gap Assessment
Kegiatan Workshop Stakeholder terkait Perwakilan desa
Kegiatan Pelatihan / Bimtek Kader KP per desa: 5 Ibu PKK 5 Karangtaruna 5 Guru 2 PKP/DFI
Kegiatan Pengisian kuesioner
Tujuan Meningkatkan komitmen dan kemitraan di desa Kolaborasi & sinergisme berbagai program desa
Tujuan Tersedia Kader Keamanan Pangan di desa
Tujuan Analisis situasi dan kondisi komunitas yang akan diintervensi
Intensifikasi/Penga wasan keamanan Pangan Desa I
Pemberdayaan Komunitas Desa
Fasilitasi oleh KKPD
Kegiatan
Tujuan
Integrasi/sinergisme pengawasan pangan rutin ke desa target
Pengawasan keamanan pangan di desa (termasuk operasionalisasi mobling)
Kegiatan
Tujuan
Pelatihan / Bimtek KP per desa: 10 Ibu PKK 10 Karangtaruna 10 Guru/Pramuka Usaha Pangan Desa 10 IRTP + 10 PKL
Meningkatkan pengetahuan komunitas desa tentang pangan aman
10 Ritel & Koperasi pangan per kab/kota
Meningkatkan penerapan “best practice” oleh Usaha Pangan Desa
Kegiatan Pengamatan/observasi praktek keamanan pangan ke sarana produksi/distribusi pangan di desa pada masing-masing komunitas
Tujuan Melihat penerapan praktek keamanan pangan
Intensifikasi/Penga wasan keamanan Pangan Desa II
Mpnitoring dan Evaluasi
Pengawalan
Lomba Desa PAMAN
Kegiatan Integrasi/sinergisme pengawasan pangan rutin ke desa target
Kegiatan Survei pengambilan data komunitas desa yang diintervensi program keamanan pangan
Kegiatan Program Keamanan Pangan Mandiri
Kegiatan Verifikasi dokumen dan Lapang
Tujuan Pengawasan keamanan pangan di desa (termasuk operasionalisasi mobling)
Tujuan Analisis kondisi pangan aman di desa setelah intervensi.
Tujuan Peningkatan aksesibilitas keamanan pangan, Melanjutkan pengawasan keamanan pangan secara mandiri
Tujuan Konsistensi penerapan keamanan pangan di desa dan komitmen desa
KADER KEAMANAN PANGAN DESA • Sebagai fasilitator atau penggerak kegiatan • Anggota komunitas desa yang terlatih di bidang keamanan pangan serta ditugaskan oleh Kepala Desa untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi keamanan pangan terhadap kelompoknya / komunitas di desa.
TUGAS KKPD • Menyusun rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Keamanan Pangan Desa secara berkelanjutan • Melakukan bimtek dan fasilitasi keamanan pangan di desa masing-masing • Pembina Keamanan Pangan • Contact person atau key person dalam kegiatan keamanan pangan desa • Menyusun perencanaan dan menerapkan program keamanan pangan bersama Kepala / perangkat desa
PERSYARATAN KKPD • Mampu berkomunikasi denngan baik dengan berbagai pihak, khususnya kelompok yang akan dibinanya • Mampu dan kreatif dalam menyampaikan materi / informasi keamanan pangan • Mampu bekerjasama denngan semua KKPD sebagai Tim Keamanan Pangan Desa yang solid • Mau belajar mandiri untuk menambah ilmu pengetahuan tentang keamanan pangan • Mempunyai kemauan untuk membangun desa di bidang keamanan pangan • Siap dan mampu menyusun rencana kegiatan dan anggaran keamanan pangan desa
KETENTUAN KKPD • Ditugaskan oleh Kepala desa (ada surat tugas sebagai KKPD) • Jika dianggap perlu dan desa memiliki dana mandiri, dapat dilakukan penambahan KKPD melalui penyelenggaraan “Pelatihan Kader Keamanan Pangan”
PENAMBAHAN KKPD • Pemuda yang bertugas sebagai Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP3) • Mahasiswa yang terlibat Hibah Bina Desa atau KKN dengan mempertimbangkan apakah mampu mengawal program keamanan pangan desa minimal 1 tahun. • Sanitarian yang ada dan aktif di desa • Babinsa (perwakilan TNI-AD) • Masyarakat lain yang dipandang mampu menggerakkan masyarakat desa untuk peduli dan menerapkan praktek keamanan pangan
N o
Kader Keamanan Pangan Desa
Komunitas yang dibimbing dan dibina
1
Ibu – Ibu PKK
Ibu rumah tangga atau ibu PKK
2
Anggota Karang Taruna
Kelompok usaha desa penjual pangan dan ritel / toko / warung pangan desa
3
Perwakilan komunitas sekolah (guru, komite, uks, pramuka)
Guru, Pengelola Kantin sekolah, komunitas sekolah lainnya
4
Perwakilan PKP / DFI
Usaha pangan desa (IRTP dan PKL)
TUGAS DAN FUNGSI KOMUNITAS DESA • Mengikuti bimtek dan fasilitasi keamanan pangan yang diselenggarakan di desa dengan instruktur dari masing-masing kader kelompok • Menerapkan keamanan pangan dalam kehidupan sehari-hari sesuai tugas dan fungsi masing-masing • Bersama kader berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan keamanan pangan serta menciptakan desa pangan aman
KERJASAMA MEWUJUDKAN KEAMANAN PANGAN Kader Keamanan Pangan Komitmen dari Kepala Desa sebagai Ketua Tim Keamanan Pangan Desa sangat dibutuhkan untuk tercapainya kesuksesan kegiatan Desa Pangan Aman
1
Desa sebagai fasilitator dan penggerak kegiatan, memiliki tugas yang penting agar pelaksanaan kegiatan keamanan pangan dapat
berjalan secara berkelanjutan
2
Komunitas desa sebagai pelaku keamanan pangan diharapkan dapat menerapkan keamanan pangan dalam kehidupan sehari-hari
Desa Pangan Aman (Desa PAMAN)
DESA PANGAN AMAN Program keamanan pangan berkelanjutan Kader Keamanan Pangan Desa aktif membimbing dan mengedukasi komunitas desa tentang keamanan pangan Komunitas desa secara mandiri melindungi diri sendiri dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan •
Keamanan pangan masuk dalam kelembagaan desa
Pemilihan Kader Keamanan Pangan yang tepat
Masyarakat desa terpapar keamanan pangan
Usaha pangan desa menerapkan praktek keamanan pangan yang baik
Pengembangan Desa PAMAN
Desa PAMAN Pratama
Inisiasi awal untuk pembentukan desa
Desa PAMAN Madya
Tahap Penumbuhan dan Pengembangan desa PAMAN
Desa PAMAN Mandiri
Desa PAMAN yang establish dan memiliki kegiatan yang berkelanjutan
AKTIFITAS DI DESA PAMAN MADYA DAN DESA PAMAN MANDIRI 1. Tim KPD, menyusun program keamanan pangan tahunan dan mengintegrasikan program dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) 2. Penyediaan alokasi dana untuk program keamanan pangan di desa pada APBD / APB Desa / RADPG 3. Program antara lain : Pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM masyarakat desa dengan pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa baru dan Bimbingan Teknis Komunitas baru yang belum pernah diintervensi Peningkatan aksesibilitas keamanan pangan meliputi akses informasi, teknologi, permodalan, pemasaran dan lainnya. Pengawasan pangan secara mandiri melalui pendampingan praktek keamanan pangan ke komunitas dan usaha pangan desa
Desa yang telah diintervensi dengan Program GKPD Tahun 2014
Kota Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kelurahan Kotabaru
Desa Tridadi
Kelurahan Wirogunan
Desa Tamanmartani
Kelurahan Prawirodirjan
Desa Sinduadi
Kelurahan Pringgokusuman
Desa Sidokarto
Kelurahan Pandeyan
Desa Sariharjo
Kelurahan Ngupasan
Desa Madurejo
Kelurahan Mantrijeron
Desa Tlogoadi
Data Desa 1. Tegaltirto 2. Argomulyo 3. Umbulharjo 4. Maguwoharjo 5. Caturtunggal 6. Condongcatur 7. Balecatur 8. Ambarketawang 9. Banyuraden 10. Nogotirto 11. Sidoagung 12. Sidomoyo 13. Sidoluhur 14. Sidorejo 15. Sendangrejo 16. Sendangagung 17. Sendangadi 18. Sumberadi 19. Sumberagung 20. Sumberrahayu
Data Desa 21. Donoharjo 22. Minomartani 23. Sukoharjo 24. Bimomartani 25. Pakembinangun 26. Hargobinangun 27. Candibinangun 28. Sumberharjo 29. Margodadi 30. Margoluwih 31. Margoagung 32. Margokaton 33. Margomulyo 34. Lumbungrejo 35. Merdikorejo 36. Margorejo 37. Pondokrejo 38. Wonokerto 39. Donokerto 40. Bangunkerto 41. Girikerto
Desa yang sudah diintervensi GKPD kerjasama Badan POM dan Kemendesa, melalui pendamping desa/PKK/aparat desa tahun 2017
BADANPOM
PENUTUP 1 Gerakan Keamanan Pangan Desa merupakan upaya untuk mewujudkan:
Ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman hingga perseorangan
2
Pengawasan keamanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat
3
Peningkatan ekonomi keluarga
4
Pengembangan produk unggulan desa
TERIMA KASIH Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta Jalan Tompeyan I Tegalrejo Yogyakarta Telp : 0274-552250 Fax : 0274-519052 WA/SMS : 0811254633 Email : [email protected] [email protected]
Balai Besar POM Yogyakarta
BPOM_Yogya
bbpom_yogyakarta
bpom-yogya.blogspot.co.id