Deskripsi Awal RP4D [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RP4D (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Permukiman di Daerah) Pedoman Penyusunan RP4D (Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman, No. 09/KPTS/M/IX/1999), maka RP4D merupakan acuan/ paying bagi seluruh pelaku pembangunan perumahan dan permukiman di daerah. Muatan pokok RP4D di tingkat Kabupaten/ Kota merupakan acuan untuk mengatur penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman secara teratur, terencana, dan terorganisasi. Pada tingkat propinsi, muatan pokok RP4D merupakan acuan untuk mengatur dan mengkoordinasikan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya yang menyangkut dua atau lebih kabupaten/ kota yang berbatasan. Pada tingkat nasional, muatan pokok RP4D merupakan masukan daerah dalam penyempurnaan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang perumahan dan permukiman RP4D merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP4D merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman. RP4D mencakup rencana penanganan sektor perumahan dan permukiman,terkait dengan: - peningkatan kualitas lingkungan - revitalisasi/ optimalisasi kawasan - pengembangan kawasan baru yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar - prioritas implementasi - rencana kebutuhan investasinya Muatan pokok RP4D meliputi: - Penjabaran kebijakan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah; - Rincian program, target dan sasaran kegiatan dan lokasi dari setiap sector terkait; - Kelembagaan yang mengatur pelaksanaan sampai dengan tingkat desa/ kelurahan; - Rincian rencana pembiayaan dan sumber dananya; - Rincian jadwal pelaksanaan program, kegiatan dan pelakunya (masyarakat,badan usaha, pemerintah); - Mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian program dan kegiatan; - Mekanisme penyaluran aspirasi para pelaku yang terkait; - Mekanisme pemberdayaan masyarakat; - Daftar skala prioritas penanganan kawasan perumahan dan permukiman; - Daftar kawasan terlarang (negative list) untuk pengembangan kawasan perumahan dan permukiman baru; - Strategi dan prioritas penanganan prasarana dan sarana pada kawasan kajian dengan melakukan zoning, sehingga keterpaduan antar zoning sangat diutamakan.