Dialog Mediasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dialog mediasi: Sidang mediasi penyelesaian sengketa Assalamualikum wr wb selamat siang ibu-ibu jadi di sini saya sebagai mediator langsung saja saya akan memperkenalkan diri saya nama saya Siti Maulidiah S.H, M.H dan selanjutnya di silahkan untuk tergugat dan penggugat untuk memperkenalkan dirinya masing-masiang: Tergugat: iya baik, terimakasih telah memberikan saya kesempatan untuk memperkenalkan diri di sini saya sebagai pemohon dengan nama Alyaziza Aisya, S.H. M.H Penggugat: dan perkenalkan saya atas nama termohon atas nama Lola anggraini ,S.H.,M.H selaku penggugat dalam kasus ini. Baiklah langsung saja saya jelaskan bahwa berdasarkan keputusan mahkamah agung no 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam pasal 4 disebutkan bahwa semua sengketa perdata di ajukan di tingkat pertama wajib terlebih dahulu di upayakan dengan penyelesaiaan nya melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Dan proses sidang telah di sepakati oleh penggugat dan tergugat yang telah menunjuk saya sebagai mediator dalam kasus sengketa ini selanjutnya saya menerapkan tentang mediasi. Mediasi adalah cara alternatif penyelesaiaan sengketa dalam penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Para Pihak adalah dua atau lebih subjek hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan untuk memperoleh penyelesaian. Saya selaku mediator akan memfasilitasi negoisasi ini namun sebelum saya memulai mediasi saya akan menjelaskan tahapan-tahapan mediasi diantaranya: 1. Saya memberikan penyelesaian sengketa kepada kedua pihak untuk bergantian 2. Saya mencari kesepahaman awal untuk kedua belah pihak 3. Saya mendefinisasikan dan menentukan agenda pembicaraan Selanjutnya kita masuk ke tahapan negosiasi dan yang terakhir apabila negosiasi mencari kesepakatan kita akan menyusun kesepakatan akhir, baiklah apakah ibu dari pihak penggugat dan tergugat setuju: Ya setuju bu: dijawab oleh tergugat dan penggugat Baikalah kita mulai mediasi pada siang ini,bagaimana kalau kita mendengar terlebih dahulu dari pihak tergugat, silahkan kepada saudari alyaziza aisya., S.H.MH. saya persilahkan Tergugat: Baik terimakasih sudah memberikan kesempatannya untuk saya menyampaikan, baik di saya waktu tanggal 05 juni di tahun 2018 ibu Lola Nggraini .,S.H.MH dia mendirikan proyek ini di halaman pekarangan saya, untuk kedepannya selama itu saya sudah menegurnya bahwa itu masih wilayah tanah saya, akan tetapi ibu lola ini dia tidak menghiraukan atau tidak mendengarkan teguran saya, jadi sampai saat ini saya masih ingin bersi keras bahwa itu adalah tanah saya. Yang mana tanah itu di serebot oleh ibu lola. Jadi begitu ibu mediator. Mediator: Baiklah artinya ibu alya kecewa atas kejadian ini,



Tergugat: ya bu saya sangat kecewa dengan tindakan yang di lakukan oleh ibu lola tersebut Mediator: dan ibu mengiginkan agar dapat di selesaikan, betul begitu bu: Tergugat: iya betul bu mediator karena terkait dengan pembangunan tanpa perizinan yang di salahgunakan oleh ibu lola ini, telah menutup akses satu-satunya jalan ke rumah saya bu. Dan yang sebagimana itu masih wilyah tanah saya bu. Mediator: Baiklah sekarang kita mendengarkan penjelasan dari ibu lola anggraini.,S.H.M.H untuk menyampaikan hal-hal yang perlu kita ketahui. Silahkan untuk ibu lola saya persilahkan: Penggugat: Terus terang ya bu, saya sangat kecewa atas tindakan yang di sebutkan oleh ibu alya karena lahan yang dia punya saat saya membangun spiteng dia mengaku punya dia sendiri tanpa adanya surat atau tanda kepemilikan. Tergugat: tidak bisa begitu ibu lola, soalnya saya di sini mempunyai sertifikat yang jelas dan sertifikat yang saya punya itu asli. Mediator: harap tenang ibu lola. Saat pihak lain sedang berbicara. Diharapkan untuk pihak yang satunya menyimak. Kalo ibu-ibu tetap tidak mengikuti aturan maka mediasi ini tidak dapat kita lanjutkan. Bagaiamana apakah masih mau di lanjutkan atau tidak. Tergugat: baik mohom maaf, silahkan untuk di lanjutkan. Mediator: baik silahkan untuk ibu lola untuk melanjutakan penjelasannya Penggugat: Jadi gini bu, saya menjamin betul atas apa yang telah saya lakukan, dan ketika saya membangun sapiteng ini, saya ingin membuat rumah yang begitu untuk membangun yang dimana itu sebagai rumah buatan saya dan dimana ketika saya membangun rumah terkena nya lahan ibu Alya tapi saya tidak percaya ketika dia tidak memberikan keterangan atas apa yang dikatakan ibu Alya. Mediator : Baiklah, setelah saya mendengarkan penjelasan dari pihak Ibu Lola dan Ibu Alya saya menemukan ada beberapa kesepkatan awal ibu-ibu menginginkan adanya hubungan baik dan yang kedua ibu-ibu menginginkan agar masalah cepat terselesaikan. Benar begitu ibuibu? Penggugat& Tergugat: Betul bu Mediator : baiklah selanjutnya apa yang di inginkan dari ibu alya untuk selanjutnya Penggugat: ini sebenernya kemauan saya dan keinginan saya disini adalah, yang mana ibu lola sendiri mengganti rugi atas hak tanah saya itu tadi. Mediator: baiklah, dari beberapa keterangan dari kedua belah pihak jadi saya mempunyai solosi, jadi solosi dari saya di sini adalah untuk ibu lola ini untuk menggantirugi kerugianyang di alami oleh ibu alya, apakah ibu lola bersedia atau menyetujui sosolisi yang saya berikan ini



Penggugat: ya sebenarnya saya sangat kecewa atas putusan ini, namun untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan saya setuju, dan saya juga bersetuju untuk mengganti rugi. Mediator: Baiklah setelah saya mendengarkan keputusan ibu lola ini, karena dari ibu lola tidak menyetujui untuk mengganti rugi ini dalam permasalahan ini, jadi saya tanyakan kembali kepada ibu alya kira-kira berapa ganti rugi yang harus di gantikan Penggugat: baik terimakasih, di sini saya meminta ganti rugi kepada ibu lola sebear 20 juta rupiah. Mediator: jadi bagaimana ibu lola apakah sanggup untuk mengganti 20 juta Tergugat: baikah saya menyanggupi untuk mengganti uang tersebut, akan tetapi saya perlu waktu selama kurang lebih 1 bulan Mediator: bagaiamana ibu alya apakah anda bersedia Penggugat: ya bisa bu