21 0 210 KB
`BAB.I PENGENALAN FISIOTERAPI A. PENGERTIAN FISIOTERAPI Fisioterapi secara etimologi terbagi atas dua unsur, yaitu : Fisio yang berarti alam dan terapi yang berarti pengobatan. Menurut WCPT Fisioterapi adalah suatu ilmu atau kiat untuk melakukan suatu pengobatan dengan memanfatkan khasiat alam seperti cahaya, air, listrik, latihan-latihan dan manual. Menurut Joic I William Fisioterapi adalah suatu proses yang secara sistemik
untuk
mengatasi
gangguan
fungsi
muskuloskeletal
dan
psikosomatos. Jadi pengertian Fisioterapi secara umum adalah suatu upaya umum pelayanan kesehatan profesional yang bertanggung jawab atas kapasitas fisik dan kemampuan fungsional yang dilaksanakan dengan tindakan terarah yang berorientasi pada pemecahan masalah dengan menggunakan pendekatan ilmiah yang dilandasi oleh etika profesi. Kapasitas fisik adalah potensi yang dimiliki oleh individu baik yang tersedia maupun yang potensial dipengaruhi oleh sistem dan subsistemnya yang komponennya dimulai dari sel, jaringan, organ, dan sistem organ yang ada di dalam tubuh Kemampuan fungsional adalah kemampuan individu untuk menggunakan kapasitas fisik yang dimilikinya dalam memenuhi kewajiban hidupnya untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Menurut Imam Waluyo Fisioterapi adalah upaya pelayanan kesehatan profesional yang bertanggung jawab atas kesehatan kapasitas fisik dan kemampuan fungsional yang dilaksanakan terarah dan berorientasi pada masalah serta menggunakan pendekatan pendekatan ilmiah dan dilandasi etika profesi. Menurut Goddenson Fisioterapi memainkan peranan penting dalam rehabilitasi untuk cacat tubuh dan tanggung jawab pada kapsitas fisik dan
1
keterbatasan serta perencanaan program penanganan yang meringankan sakit memperbaiki atau memperkecil keburukan, menambah kekuatan dan gerakan pada umumnya memperbaiki kesehatan , fisioterapis memberi motifasi dan instruksi pada pasien, keluarga dan masyarakat yang mungkin telah
membantu
mempengaruhi
dalam
perilakunya
dan
program
rehabilitasinya. Menurut Ensikopedia Fisioterapi memuat evaluasi dan cara pengobatan pada kelemahan pasien dan penyakit, kecelakaan dan stress. Menggunakan latihan-latihan dan ukuran-ukuran fisik lainnya untuk mengurangi rasa sakit dan kesadaran mudah bergerak yang tidak teratur. Melakukan evaluasi dengan fisioterapi termasuk termasuk tes dengan menggunakan gerakan sendi tingkat kekuatan otot, kelemahan dan kurannya koordinasi, kapasitas pernapasan, kelancaran pertukaran, sensor dan sistem pernapasan dan kemampuan pasien untuk melakukan kemampuan dasar dari evaluasi tiap hari dalam menyediakan informasi pada akibat-akibat pengobatan, tes-tes dengan menggunakan gerakan tangan atau dengan alat listrik dan cara lain. Menurut J.Hislop yang diikuti Heidy Paetrero Fisioterapi didefinisikan sebagai sebuah profesi kesehatan yang membedakan ilmu klinik yaitu patokinesiologi adalah suatu pemakaian dari anatomi dan fisiologi untuk gerakan manusia yang tidak normal. Kongres IKAFI oleh Gerry L. Smidt Fisioterapi meliputi suatu kecakapan khusus dan termasuk mengembangkan prinsif dan menginginkan kesehatan secara profesional. Fisioterapi menurut WCPT (Word Confederation For Phisical Therapy) 1995 dan 1999 Fisioterapi adalah tenaga kesehatan profesional yang bekerja untuk manusia segala umur yang bertujuan untuk memelihara, meningkatkan kesehatan, mengembalikan fungsi dan ketergantungan bila individu mendapatkan kekurangan gangguan kemampuan atau masalah yang disebabkan kerusakan fisik, psihis dan lain sebagainya. Ilmu yang dipelajari adalah Fisika, kemanusian dan ilmu kesehatan serta penggunaan
2
sumber fisis untuk menyembuhkan seperti latihan, tehnik manipulasi, dingin, panas serta modalitas eletroterapeutik. Fisioterapi adalah profesi yang mempunyai otonomi sendiri serta mandiri yang melaksanakan praktek secara terbuka dan mempunyai hubungan sejajar dengan profesi medis dan tenaga kesehatan profesional lainnya. Fisioterapi memberikan pelayanan pada sektor privat atau umum di rumah sakit, pusat rehabilitasi, puskesmas, klinik, sekolah dan tempat kerja. Fisioterapi menurut WCPT 1995 dan 1999 dapat diuraikan dan dijabarkan sebagai berikut : 1. Fisioterapi profesi yang mandiri 2. Sejajar dengan profesi kesehatan lainnya 3. Lingkup pelayanannya dari individu sampai masyarakat menyangkut promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan Fisioterapi ditujukan kepada perorangan dan masyarakat dimana lingkup pelayanan fisioterapi adalah mengembangkan, memelihara, dan memulihkan serta yang menjadi bidang garapan Fisioterapi adalah maksimalisasi gerak dan kemampuan fungsional sedangkan sehat yang dimaksud fisioterapi adalah keadaan gerak penuh dan fungsional. Fisioterapi tersangku pada urusan mengenali dan memaksimalkan masalah potensi gerak yang berhubungan dengan lingkup promosi, preventif, penyembuhan dan pemulihan, Fisioterapi ikut dalam interaksi antara fisioterapis, pasien atau klien, pamili dan pemberi pelayanan kesehatan dalam proses pemeriksaan potensi gerak dalam upaya menegakkan tujuan yang disepakati dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan fisioterapi yang unik. Fisioterapis secara khusus memandang tubuh dan kebutuhan potensi gerak merupakan pusat penentuan diagnosis dan strategi intervensi dan konsisten dalam bentuk apapun dimana praktek fisioterapi dilakukan.
3
Bentuk pelayanan fisioterapi akan sangat bervariasi dalam hubungannya dengan dimana fisioterapis bekerja maupun berkenaan dengan promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan yang dilakukan oleh (provide By) atau dibawah pengarahan (Under the direction), dan supervisi oleh fisioterapis termasuk pemeriksaan, diagnosa, perencanaan, intervensi dan evaluasi. Fisioterapi menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) 1363 pasal 12 dapat dijabarkan sebagai berikut : 1. Fisioterapis
dalam
melaksanakan
praktek
berwewenang
untuk
melakukan : a. Asesment Fisioterapi Assesment
termasuk
pemeriksaan
pada
perorangan
atau
kelompok, nyata atau yang berpotensi untuk terjadi kelemahan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan atau kondisi kesehatan lainnya dengan cara pengambilan perjalanan penyakit (history Taking), skrening, tes khusus pengukuran dan evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalam sebuah proses pertimbangan klinis. b. Diagnosa Fisioterapi Diagnosa
ditegakkan
dari
pemeriksaan
dan
evaluasi
dan
menyatakan hasil dari proses pertimbangan/ pemikiran klinis, dapat berupa pernyatan keadaan disfungsi gerak, dapat meliputi/mencakup kategori kelemahan, limitasi fungsi, kemampuan/ketidakmampuan dan sindrom. c. Intervensi fisioterapi Perencanaan dimulai dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan biasanya menuntun kepada pengembangan rencana intervensi, termasuk hasil sesuai dengan tujuan yang terukur yang disetujui
4
pasien/klien, famili atau pelayan kesehatan lainnya. Dapat menjadi pemikiran perencanaan alternatif untuk dirujuk kepada pihak lain bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk fisioterapi. Intervensi
di
implementasikan
dan
dimodifikasilkan
untuk
mencapai tujuan yang disepakati dan dapat termasuk penanganan secara manual, peningkatan gerakan, peralatan fisis, peralatan elektroterapeutik dan peralatan mekanis : pelatihan fungsional, penentuan bantuan dan peralatan bantu, instruksi dan konseling, dokumentasi dan koordinasi, komunikasi dan intervensi dapat juga ditujukan
pada
pencegahan
ketidaknormalan
(kelemahan),
keterbatasan fungsi, ketidakmampuan dan cidera, termasuk juga peningkatan dan pemeliharaan kesehatan, kualitas hidup, kebugaran segala umur dan segala lapisan masyarakat. d. Evaluasi/re-evaluasi/re-assesment Dilakukan
setiap
penerapan
proses
fisioterapi
agar
dapat
memaksimalkan tujuan yang akan dicapai. 2. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutik dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi. B. SEJARAH PERKEMBANGAN FISIOTERAPI 1. SEJARAH FISIOTERAPI MAKASSAR Akademi Fisioterapi Ujungpandang berdiri pada tanggal 20 Agustus 1984 oleh Departemen Kesehatan RI dalam hal ini Kanwil Departemen Kesehatan Propinsi Sulawesi Selatan oleh kepala Kanwil Dr. Nur Arifin Naim dengan penanggung jawab Drs. Elim Salim, Kepala Tata Usaha Drs. M. Syukur Ibrahim, Unit pendidikan dan pengabdian Djohan Aras
5
SMPh, Unit pengabdian masyarakat dan kemahasiswaan Mustari Gani, SMPh dengan staf administrasi Amiruddin Yahya, Ester Lino, St. Sapiah, Marlina dan Tajuddin. Lahir
dengan
segala
kesederhanaan
dalam
penantian
pelembagaannya, awal yang benar-benar penuh cobaan untuk Akademi Kesehatan kedua milik Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yang lebih dikenal dengan nama Akademi Fisioterapi Depkes Makassar yang pada saat itu untuk sementara waktu Akademi Fisioterapi Makassar bertempat di gedung Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) jalan adyaksa Makassar, sebuah rumah bersalin yang direnovasi untuk dijadikan ruang kuliah, Akfis Makassar terus memperbaiki diri dan berjuang untuk memenuhi semua sarana dan prasarana perkuliahannya samapi akhir selesai juga pembangunan kampus baru di jalan Paccerakkang No. 79 KM. 14 Daya Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar. Pergantian direkktur dan perubahan kelembagaan terus berlangsung setelah Drs. Elim Salim pada tahun 1990 Dr. Adnan Mahmud kemudian tahun 1992 Dr. Agil Allattas dan tahu 1996 Dr.Hj. Rostiaty Natsir, MSPh sampai berubah menjadi Poltekkes Makassar tahun 2002 menjadi Jurusan Fisioterapi Politiknik Kesehatan Makassar yang dulunya mulai dari Akademi Fisioterapi kemudian tahun 1990 berubah menjadi Pendidikan Ahli Madya Fisioterapi (PAMFIS) kemudian tahun 1995 berubah kembali menjadi
Akademi Fisioterapi sampai tahun 2002
menjadi jurusan Fisioterapi Poltekkes Makassar. 2. SEJARAH FISIOTERAPI NASIONAL Rehabilitasi Centrum (RC) pertama kali didirikan oleh Prof. DR. Soeharso di Solo yang dilatar belakangi oleh banyaknya para penyandang cacat akibat peran Dunia ke II yang tidak mendapat perlakuan yang semestinya sebagai bagian dari mahluk ciptaan Tuhan ,
6
Pelayanan yang diberikan pada saat itu berupa Limb Fitting dan Vocational Training. Pada tahun 1954 dibukalah sebuah klinik Orthopedi untuk mengatasi peningkatan kebutuhan akan pelayanan medis terhadap kecacatan fisik yang dialami, Pada tahun 1956 dibukalah kursus masage dan exercise selama 6 bulan yang diikuti oleh utusan dari Rumah Sakit dan Orang yang telah berpengalaman dalam bidan Keperawatan selama 2 tahun dan memiliki ijazah SMP. Pada tahun 1970 di Solo di dirikan Akademi Fisioterapi Murni Non. Keperawatan dan pada tahun 1984 Akfis Ujungpandang didirikan. Harus diakui bahwa Fisioterapi Indonesia pada saat ini masih belum benar-benar pantas menjadi Fisioterapi sejati, selain kewenangan yang pada saat ini masih belum jelas juga persaratan pendidikannya. Secara Formal pelayanan Fisioterapi di Indonesia pada saat ini masih terpusat pada upaya penunjnag medis, Frakmentasi pelayanan masih dalam sebatas konsep atau idealisme. Pada saat ini proses Fisioterapi banyak yang tidak dijalankan sehingga fisioterapi hanya melaksanakan bagian kecil dari proses, tidak melaksanakan proses Fisioterapi (Pemeriksaan, Diagnosa, Rencana, pelaksanaan dan evaluasi) maka sebenarnya pendidikan D3 pun masih terlalu tinggi untuk melaksanakan hal tersebut, jikalau di luar Negeri penderita secara legal mulai boleh langsung ke klinik – klinik Fisioterapi dengan bebas tanpa resep dokter maka di Indonesia penderita yang sudah datang dari dokterpun masih harus melalui dokter rehabilitasi terlebih dahulu. 3.
SEJARAH FISIOTERAPI DUNIA Penggambaran arti istilah Fisioterapi diseluruh dunia sangat beraneka
ragam, masing-masing negara mencoba menggali jati diri profesi Fisioterapi menurut pemahaman masing-masing, sementara defenisi
7
fisioterapi konvensional yang masih menganggap ilmu dan seni pengobatan dengan memakai sumber fisis sudah tidak relevan lagi. Istilah Fisioterapi merupakan istilah asing yang telah di Indonesiakan bukan diterjemahkan aslinya dari kata Physiotheray atau beberapa negara menyebutnya
Physical
Therapy (negara-negara Amerika),
Fisioterapi (Indonesia), Physiotherapy (negara Eropa), Fysiotherapie (Belanda) adalah istilah-istilah yang pada hakekatnya sama mempunyai nilai-nilai, konsep, paradigma yang bersifat universal. Untuk menjaga kesamaan tersebut, Indonesia tidak menterjemahkan istilah tersebut menjadi terapi fisik, bahkan di Malaysia yang tadinya disebut “Juru Pulih Anggota” telah kembali kepada istilah Physiotherapy, demikian pula orang yang telah berhak menjalankan pekerjaan Fisioterapi
disebut
Fisioterapis-Physiotherapist-
Phisical
Therapist-
Fysiotherapuet. Profesi Fisioterapi telah berkembang demikian pesat di dunia, bahkan Fisioterapi merupakan salah satu dari 10 besar profesi yang berkembang di Amerika dalam dekade ini , setelah para pakar Fisioterapi dunia menggali jati diri Fisioterapi, penggalian jati diri ini menjadi konsep Fisioterapi baik apa itu Fisioterapi, apa Fisioterapis, bagaimana pola pelayanannya, pola pendidikan serta bagaimana otonomi Fisioterapi sebagai suatu profesi. Karena perkembangan yang begitu cepat tersebut baik dalam perkembangan
pelayanan
maupun
dalam
keilmuannya
serta
perkembangan tuntutan masyarakat, ekonomi dan efisiensi dan lain sebagainya, setiap mencoba mencari jadi diri yang tepat memungkinkan untuk berkembang sesuai dengan kaidah-kaidah jati diri profesi fisioterapi . Indonesia dalam kongres Nasional Ikatan Fisioterapi Indonesia VI di Solo tahun 1992 menyepakati suatu paradigma baru Fisioterapi yang dibangun dari falsafah-falsafah yang diyakini kebenaranya.
8
Beberapa pakar dunia mencoba membuat defenisi profesi fisioterapi yang pendekatan sistematis baik menurut teori kajian falsafat ilmu maupun melihat dari perkembangan tuntutan dan kebutuhan masyarakat masing-masing negara. Keanekaragaman penggambaran fisioterapi ini merupakan issue yang mengemuka dalam kongres/ general assembly WCPT XII tahun 1991 di london yang kemudian membuat kelompok kerja untuk menyusun Draft Description Of Phisical Therapy. Demikian merumuskan
pula
negara-negara
defenisi
Fisioterapi
lain, yang
masing-masing akhirnya
sidang
mencoba kongres
Fisioterapi se dunia (Word Confederation For Phisical Therapy) XII di Washinton D.C Juni 1995 memutuskan jati diri Fisioterapi yang berlaku di seluruh Dunia. Bahkan keputusan-keputusan tersebut disertai suatu deklarasi yang berisikan prinsip-prinsip fisioterapi serta pernyataan posisi (Declaration of Principle and Position Statement yang memungkinkan Fisioterapi berkembang secara cepat di seluruh Dunia. Pada sidang WCPT di Yokohama (may 1999) diadakan perubahan tentang penggambaran Fisioterapi dimana penggambarannya bukan saja dibuat sekedar defenisi akan tetapi lebih menjurus kepada kajian filsafat sehingga nampak lebih jelas. Sejarah perkembangan ini dapat dirinci sebagai berikut : a. Prinsif Fisioterapi (rubbing) telah menjadi bagian penyembuhan sejak sejarah dituliskan. b. 3000 SM dipakai di Cina, Romawi Kono dll c. 460 SM Hipocrates menyarankan pula d. 1812 Peter Hendri ling – ilmiah pertama basis masage penyembuhan e. Kadang disertai dengan menggerakkan anggota dengan gerakan khusus f. Homer memanfaatkan air
9
g. Teori atom oleh John dalton dan Listrik Thomas Alpha Edition akhir abad 18 h. Pengunaan teknologi modern merubah teknik modalitas Fisioterapi i. Fisioterapi masuk dalam jajaran penyembuhan formal j. Ilmu dan Seni penyembuhan dengan menggunakan “Phisical Agent” k. Physio ► Physiologis l. Phisical ► If it is your physic m. Masing-masing Negara mencari “Core” n. Mencari bentuk paradigma Fisioterapi o. 1991 WCPT membentuk Komite p. 1995 WCPT Mendecrasikan Fisioterapi q. 1999 WCPT Revisi 4.
VISI DAN MISI FISIOTERAPI INDONESIA Dengan melihat kondisi Indonesia pada saat ini dan kearah mana
dengan cara bagaimana Fisioterapis akan dapat menjadi Fisioterapis sejati di Millenium ke III, maka Fisioterapis Indonesia harus mempunyai pandangan ke depan tentang gambaran Fisioterapi (VISI) serta apa yang menjadi tugas pokok yang mesti dilakukan agar pandangan ke depan tersebut dapat dicapi dengan benar (MISI). VISI : Fisioterapi Indonesia harus mampu memberikan pelayanan fisioterapi dengan kualitas global. MISI : Membawa Fisioterapi Indonesia menjadi fisioterapi sejati sejajar fisioterapi global universal. a. Fisioterapi Sejati Dalam
era
globalisasi
fisioterapi
dunia
akan
mempunyai
paradigma yang sama, apa yang disebut fisioterapi baik dipandang dalam
bentuk
pelayanannya,
10
kompetensinya,
kewenangannya,
maupun persyaratan pendidikannya untuk menjadi fisioterapis akan menjadi sama dan standar pula. Oleh sebab itu fisioterapi sejati berdasarkan
kedua
hasil
kongres
WCPT
(1995/1999)
dapat
digambarkan paling tidak sebagai berikut : 1)
Profesi kesehatan yang menangani gangguan gerak dan fungsi manusia perorangan dan masyarakat.
2)
Upaya yang dilakukan dapat berupa upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.
3)
Bersifat profesional dan mandiri, bekerja secara terbuka dan sejajar dengan tenaga kesehatan lainny, mempunyai otonomi dan kemerdekaan sendiri yang mempunyai tanggung gugat dan tanggung jawab.
4)
Fisioterapi adalah proses pemecahan masalah sehingga dikenal alur dari pemeriksaan ► Diagnosa Fisioterapi ► Perencanan Terapi ► Pelaksanan terapi dan ► Reevaluasi
b. Tujuan Strategi Fisioterapi sejati adalah fisioterapi yang benar-benar fisioterapi yang mempunyai arti, nilai serta paradigma yang sama dengan arti fisioterapi yang sebenarnya yang berlaku secara universal – global, merupakan keharusan menjadi plat-form fisioterapi Indonesia. Oleh fisioterapi
sebab dalam
itu
peningkatan
arti profesi
kemampuan
yang
profesionalisme
mandiri merupakan kunci
keberhasilan yang mempunyai nilai strategis dalam upaya pencapaian Visi dan Misi maka tujuan strategis dapat dirumuskan : “ Meningkatkan profesionalisma fisioterapi Indonesia melalui peningkatan pendidikan Formal minimal 4 tahun pada tingkat sarjana dan pendidikan yang berkelanjutan sehingga mampu melaksanakan profesi fisioterapi dengan sebaik-baiknya agar dapat meningkatkan pelayanan di masyarakat”.
11
c. Analisis SWOT 1. Strength (Kekuatan) a) Kemampuan untuk maju Keinginan untuk maju sebagian besar Fisioterapis Indonesia merupakan
kekuatan
dalam
mengembangkan
Fisioterapi
Indonesia dimasa yang akan datang. b) Tuntutan pasar lokal-global Tuntutan akan kualitas pelayanan fisioterapi di Indonesia yang merupakan pasar lokal, merupakan kekuatan yang mendorong baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan Fisioterapi
Indonesia.
Sehingga
peningkatan
pendidikan
merupakan hal yang sangat dibutuhkan bagi Fisioterapis Indonesia. Tuntutan pasar globalpun juga sangat tinggi , hal ini dibuktikan banyak dicarinya Fisioterapi Asia yang ditawari pekerjaan di Amerika, Kanada dan Negara Eropa lainnya. 2. Weakness (Kelemahan) Pada saat ini baru ada tiga pendidikan sarjana Fisioterapi yang ada di Indonesia satu diploma IV dan dua pendidikan S1, Selain itu juga kekurangan staf pengajar yang memenuhi syarat sehingga dapat memberikan pelajaran dengan benar dan baik. Belum adanya standar kompetensi Fisioterapi yang diakui secara nasional sehingga masih beraneka ragam jenis kompetensi yang ada. 3. Opportunities (Kesempatan) a) Reformasi merupakan segalanya, diakhir pemerintahan orde baru
muncul
fatwa
12
konsorsum
ilmu
kesehatan
yang
menyatakan bahwa fisioterapi bukan profesi, apalagi mengakui sebagai
profesi
yang
mandiri,
tiba-tiba
punah
dan
dikeluarkannya win-win solution yaitu dengan memberikan gelar sarjana sain terapan bagi lulusan D4 Fisioterapi, dan juga lulusannya
dapat
melanjutkan
kejenjang
pasca
sarjana
sehingga kesempatan ini harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. b)
Masih ada upaya membesarkan fisioterapi dalam kandang rehabilitasi sehingga walaupun pendidikan sudah sarjana namun ada upaya tetap dalam kandang tersebut.
4. Treath (Ancaman) a) Ada dua hal yang utama yang akan menjadi kendala bila Fisioterapi Indonesia tidak cepat mengembangkan pendidikan sarjana Fisioterapi, Fisioterapi akan dikembangkan profesi lain dan tidak sesuai dengan plat-form WCPT. b) Untuk dapat melakukan proses fisioterapi diploma tiga saja tidak cukup.
13
BAB. II FALSAFAH DAN KERANGKA KONSEP FISIOTERAPI A.
FALSAFAH Fasafah Fisioterapi adalah sesuatu yang diyakini oleh Fisioterapis yang bersifat hakiki tentang kefisioterapiannya. Beberapa asumsi dasar yang diyakini
dan
digunakan
dalam
mengembangkan
profesi
Fisioterapi
berdasarkan pancasila yang memiliki sistem nilai dan keyakinan, adapun yang telah disepakati tentang hal tersebut sebagai berikut : 1.
Manusia Manusia sebagai mahluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural dan spiritual
adalah unik merupakan satu kesatuan yang utuh jasmani dan rohanianya dan spiritual adalah unik, merupakan satu kesatuan yang utuh jasmani dan rohanianya dan tidak ada dua individu yang sama dan serupa, selain itu manusia juga mempunyai pranata tertentu baik dalam proses berpikir dan hasil karyanya dalam bentuk sistem-sistem tata kehidupannya serta termasuk pula kepercayaannya , manusia juga dikatakan sebagai sistem terbuka yang mempunyai interaksi dengan lingkungannya sebagaimana dengan adanya pertukaran energi : a. Dapat melakukan adaptasi dengan lingkungannya Saling
b.
mempengaruhi
secara
dinamis
dengan
lingkungannya c.
Berusaha
mencapai
keseimbangan
dengan
lingkungannya Mempunyai
kebutuhan-kebutuhan,
yang
dalam
upaya
pemenuhannya mempergunakan pola-pola yang unik yang akan mempengaruhi prioritas kebutuhannya, lingkungan rumah, lingkungan kerja, termasuk masyarakat menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang
14
berkaitan dengan kapasitas fisik dan kemampuan fungsional fisiknya. Mempunyai fungsi-fungsi yang bersifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosialnya dan mampu mengarahkan dirinya ketujuan positif, mampu menetapkan nasibnya sesuai dengan posisi,
peran
serta
tanggungjawabnya.
tanggungjawabnya merupakan satu kesatuan
Posisi,
peran
dan
dalam kaitannya dengan
kapasitas fisik dan kemampuan fungsional fisiknya. Manusia dalam kehidupannya
saling berinteraksi dengan sesamanya
membentuk
keluarga kelompok dan masyarakat. 2.
Kapasitas fisik/kemampuan fungsional Kapasitas fisik dan kemampuan fungsional merupakan suatu
kebutuhan bagi individu agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sebagai manusia . Kapasitas Fisik adalah kondisi fisik yang dimiliki baik yang
a.
tersedia maupun secara potensial. Dipengaruhi oleh sistem dan sub sistemnya, yang komponennye terdiri dari urutan berjenjang dimulai dari sel, jaringan, organ dan sistem organ yang ada di dalam tubuh manusia. Kemampuan fungsional adalah kemampuan individu
b.
untuk menggunakan kapasitas fisik yang dimilikinya untuk memenuhi kewajiban hidupnya yang berinteraksi dengan lingkungannya. Penampilan kemampuan fungsionalnya merupakan suatu hal yang diperlukan
agar
dapat
mempertahankan
hidupnya.
Kemampuan
fungsional merupakan komponen-komponen yang berfungsi dengan baik. Komponen-komponen yaitu : motorik, sensorik yang terpadu, fungsi kognitif, psikologik (interpersonal) dan fungsi sosial (interpersonal). Kemampuan fungsi fisik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dapat berupa : a. Kegiatan memelihara hidup
15
b. Rekreasi/ leisure dan c. Persiapan kerja/ kerja agar produktif Dalam mempertahankan kesehatan dan kenyamanan hidup diperlukan keseimbangan antara faktor yang mempengaruhi dan mendukung kapasitas fisik serta kemampuan fungsional fisiknya, yang melibatkan posisi,
peran
dan
tangunggung
jawab/kewajiban
sesuai
dengan
perubahan-perubahan/ perkembangan sepanjang hidupnya. 3.
Sehat dan Sakit Sehat pada dasarnya adalah keadaan dimana bukan saja bebas
dari sakit/ penyakit, cacat atau kelemahan, tetapi suatu keadaan secara fisik, mental dan sosial. Sehat bukan merupakan keadaan, tetapi merupakan
a.
keadaan yang dinamis dan dapat ditingkatkan secara optimal sehingga manusia dapat melaksanakan kewajiban hidup yang dibutuhkan secara optimum. Keadaan sehat yang dinamis ini dapat berubah karena keadaan tersebut dipengaruhi oleh umur, keturunan, sosial dan faktor-faktor lingkungan dari kondisi utuh biopsikososial individu, sehingga manusia dapat berfungsi dan menyusaikan diri serta memenuhi kebutuhan esensial dalam hidup sehari-hari. Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh kesehatan secara optimal dalam batas-batas kemampuannya. Sakit
b.
adalah
suatu
keadaan
dengan
gangguan
kemampuan individu memenuhi kebutuhan fisik, psikologik, dan sosial secara maksimal untuk berfungsi secara tepat sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangannya. Sakit juga berkaitan dengan kemampuan individu memenuhi tanggung jawab (kewajiban) yakni dengan : 1)
Adanya
kelainan,
gangguan
kapasitas
fisiknya
kelemahan otot, keterbatasan jarak gerak sendi dsb.
16
seperti
2)
Adanya perubahan metoda potensial untuk mencapai tujuan.
3)
Perubahan posisi/ peran kemampuan fungsi fisiknya.
4)
Penampilan kemampuan fungsional fisiknya yang berkurang baik jumlah dan jenisnya.
4.
Lingkungan aktifitas Pada dasarnya segala sesuatu yang berada disekeliling manusia
disebut lingkungan dan berinteraksi saling mempengaruhi. Manusia sebagai mahluk sosial memerlukan aktifitas dalam hidupnya. Manusia dalam
melakukan
aktifitasnya
menggunakan
kafasitas
fisik
dan
kemampuan fungsionalnya. Aktifitas individu berinteraksi dan saling mempengaruhi dengan sekelilingnya antara lain : Lingkungan psikobiologik (organik) / individual mempunyai faktor-
a.
faktor yang dapat menimbulkan perubahan yaknik pertumbuhan dan perkembangan,
keturunan,
jiwa,
raga,
struktur
dan
fungsi,
homeostatis dan ritme. b.
Lingkungan biofisik (non-organik) mempunyai faktor-faktor yang dapat menimbulkan perubahan seperti gaya berat, air, kimia, arsitek, dan teknologi.
c.
Lingkungan psikososial (super-organik) mempunyai faktor-faktor yang mempengaruhi seperti institusi, hukum, desain arsitektur, ilmu pengetahuan, bahasa yang ada di dalam masyarakat. Masyarakat itu sendiri merupakan kelompok yang paling penting dan kompleks yang telah dibentuk manusia sebagai lingkungan sosial atau pergaulan hidup manusia yang terdiri dari individu, keluarga, kelompok yang mempunyai tujuan dan nilai-nilai.
B. KERANGKA KONSEP Berdasarkan falsafah yang diuraikan diatas, disusun kerangka konsep yang merupakan landasan dan kerangka pengembangan profesi Fisioterapi.
17
Fisioterapi dalam bekerja berpegang pada paradigma yang berupa pandangan terhadap manusia, lingkungan aktifitas, sehat-sakit dalam hal kapasitas fisik dan kemampuan fungsional (obyek formalnya) serta fisioterapi sebagai profesi. 1.
Fisioterapi dan Manusia Manusia sebagai mahluk bio-psiko-sosial-kultural dan spiritual utuh
dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam sesuai dengan tingkat perkembangannya. Manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, melalui berbagai usaha antara lain selalu belajar/ mengembangkan dirinya, mengexplorasi dan menggunakan sumber-sumber
yang
diperlukan,
berdasarkan
potensi
dan
keterbatasannya. Manusia secara terus-menerus menghadapi berbagai macam perubahan lingkungan dan selalu berusaha menyesuaikan diri agar tercapai keseimbangan, oleh karena itu perlu berinteraksi dengan lingkungannya dan menciptakan hubungan antara manusia yang serasi. Fisioterapi
dalam
upaya
pelayanan
memperhatikan
manusia
seutuhnya, dengan menggunakan pendekatan komprehensif, fisioterapi harus mengkaji dan mengidentifikasikan kebutuhan pasien dalam mengembangkan kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya untuk keperluan
hidup
sehari-harinya
dan
bila
perlu
mengembangkan
mekanisme kompensatorik sehingga dapat hidup aktif dalam masyarakat. Manusia dapat belajar sehingga dapat merubah tingkah laku dan lingkungannya, mendukung kenyataan tersebut fisioterapi dapat berperan aktif dalam memberikan penyuluhan pencegahan terhadap menurunnya kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya. Fisioterapi membantu meningkatkan adaptasi seseorang dalam keadaan
keterbatasan
fungsi,
ketidak
mampuan,
dengan
cara
memberikan pengertian, motivasi, aktifitas, tekhnik, metoda dan atau alat bantu yang diperlukan agar mengetahui keadaan, tuntutan yang
18
diperlukan dalam mencapai sehat yang optimal dan aktif dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disusun cara pelayanannya kepada pasien yang tidak mampu memelihara kesehatannya, khususnya dalam memelihara kapasitas fisik, kemampuan fungsional (termasuk melaksanakan adaptasi) untuk keperluan sehari-harinya. Fisioterapis bertanggung jawab terhadap keseluruhan koordinasi dan management fisioterapi terhadap pasien. Berdasarkan konsep tersebut, Fisioterapis, perlu dibekali teori yang berhubungan dengan kebutuhan aktifitas fungsional dan leisure manusia, perilaku, komunikasi dan proses belajar mengajar. 2. Fisioterapi dan sehat – sakit Kapasitas fisik dan kemampuan fungsional Sehat adalah suatu keadaan yang dinamis dan berubah dipengaruhi oleh : umur, keturunan, sosial dan faktor-faktor lingkungan dari kondisi utuh bio-psiko-sosial individu, sehingga manusia dapat berfungsi dan menyesuaikan diri serta memenuhi kebutuhan esensial dalam hidup sehari-hari. Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh kesehatan secara optimal dalam batas-batas kemampuannya. Sakit adalah suatu keadaan dengan gangguan kemampuan individu memenuhi kebutuhan fisik,
fisiologik, psikologik dan sosial secara
maksimal,
secara
untuk
berfungsi
tepat
sesuai
dengan
tingkat
pertumbuhan dan perkembangannya. Tingkat sehat seseorang pada skala bersifat dinamis, indivudual dan tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatannya. Penyakit merupakan (intrinsic situation) yang terjadi dalam diri manusia berupa proses patologik yang bermanifestasi secara klinik . Seseorang
akan
menghayati
atau
menyadari
bahwa
ia
sakit
(Kesehatannya terganggu) atau merasa tidak sehat (ill health) merasa nyeri atau tidak enak (discomfort).
19
Keadaan akibat sakit dapat bersifat sementara atau menetap. Keadaan sakit dapat menimbulkan
impairment, keterbatasan fungsi,
ketidak-mampuan, dan handicap. Kondisi ini tidak selalu disebabkan oleh penyakit tetapi juga didapat dari sejak lahir. Kondisi sakit, impairment, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan dan hendicap dipengaruhi berbagai faktor dan berhubungan erat satu dengan yang lainnya secara sebab akibat. Kondisi itu berturut-turut merupakan proses yang terjadi di dalam badan (organ), dari pribadi seseorang dan kehidupan sosialnya yang berupa proses, intrinsik, ekstrinsik, obyektifikasi dan sosialisasi dari gangguan kesehatan. Rentang sehat berada diantara dua kutup yaitu keadaan sehat optimal pada satu kutup dan keadaan mati pada kutup yang lain. Konsep sehat bukanlah lawannya dari sakit tetapi merupakan kondisi positif dan dinamis yang dapat ditingkatkan, digunakan sebagai landasan untuk mencapai sasaran fisioterapi. Dimana Fisioterapi memberikan bantuan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam memenuhi kapasitas fisik dan kemampuan fungsional serta adaptasi yang diperlukan untuk hidup aktif dalam masyarakat. Kegiatan fisioterapi ditujukan terhadap pencapain kemampuan individu untuk merawat dirinya, mengembangkan kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya serta keterampilan fungsinal untuk aktifitas sehari-hari maupun penyesuaian kearah keterampilan kerja agar dapat produktif.
Untuk
mencapai
hal
tersebut
fisioterapi
harus
dapat
menyesuaikan lingkungan aktifitas individu tersebut agar lingkungan dapat memberikan pemenuhan kebutuhan dalam interaksi individu sesuai dengan posisi dan perannya. Fisioterapi memegan peran yang strategis dalam proses tumbuh kembang manusia terutama bidang motorik dan keterampilan, dan dalam membentuk
individu
menyesuaikan
20
dirinya
terhadap
gangguan
kesehatan yang berupa impairment, keterbatasan fungsi fisik-fungsional, ketidakmampuan, hendicap dan menolong keluarganya dalam hal membantu, menyesuaikan dan menerima keadaan pasien tersebut. Pendekatan pelayanan kesehatan utama menekankan pelayanan terpadu. Fisioterapi harus berperan serta dalam mengembangkan sistem pelayanan kesehatan utama sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang penerapannya memanfaatkan ilmu dan tehnik tepat guna dari fisioterapi secara efektif. Berdasarkan konsep diatas, fisioterapis perlu dibekali teori-teori yang berhubungan dengan tumbuh kembang manusia, ketegangan dan adaptasi (Stress-Adaptation) serta proses perubahan kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya
serta keterampilan yang
berhubungan
dengan persiapan dan aktifitas kerja termasuk pengetahuan interaksi dengan lingkungannya. 3. Fisioterapi dan lingkungan aktifitas Lingkungan aktifitas merupakan semua yang ada dilingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melakukan aktifitasnya. Masyarakat (keluarga, kelompok, komuniti, masyarakat) atau disebut dengan lingkungan psikososial dan lingkungan fisik (biofisik) terlibat dalam interaksi individu dan antar individu. Masyarakat
merupakan
kelompok
yang
paling
penting
dan
kompleks yang telah dibentuk manusia sebagai lingkungan sosial, hal sebagai lingkungan pergaulan hidup manusia yang terdiri dari individu, keluarga, kelompok dan komuniti yang mempunyai tujuan dan sistem nilai. Pengertian masyarakat juga meliputi pengaruh-pengaruh sosial, ekonomi dan lingkungan dimana selama interaksi manusia akan terjadi perubahan. Pasien/klien adalah anggota keluarga yang merupakan unit dari komuniti.
21
Keluarga mencakup kelompok individu yang berhubungan erat secara terus-menerus dan terjadi interksi satu sama lainnya baik secara perorangan maupun secara bersama-sama, di dalam lingkungannya sendiri atau komuniti secara keseluruhan. Keluarga dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan aktifitas dimana ia berada. Komuniti terdiri dari individu, kelompok/keluarga dan merupakan kelompok sosial yang ditentukan oleh batas-batas geografi atau nilai-nilai serta tujuan tertentu. Bila ada anggota keluarga/kelompok yang sakit secara langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi anggota keluarga/ kelompok yang lain dan juga komuniti. Keluarga selain dapat menunjang pengobatan dan memberikan dukungan emosional kepada anggota keluarga yang sakit, juga dapat menunjang perkembangan sosial dan psikologis kelompok secara keseluruhan. Masalah keterbatasan kapasitas fisik (impairment) dan kemampuan fungsional (ketidak mampuan) dan handicap maerupakn stikma sosial dimasyarakat yang harus menjadi sasaran pelayanan kesehatan utama. Fisioterapis sebagai anggota komuniti yang berperan serta pada pelayanan kesehatan kepada komuniti harus mempunyai pengetahuan dan pengertian yang dalam dan luas tentang komuniti dan unit-unit dasarnya. Fisioterapi membantu meningkatkan dan mempertahankan kesehatan
individu,
kelompok,
keluarga
dan
masyarakat,
serta
memberikan motivasi kepada mereka untuk mencapai tingkat kesehatan setinggi-tingginya, dengan sasaran utama kesehatan kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya. Fisioterapi
komprehensif
memperhatikan
pasien/klain
sebagai
anggota keluarga dan komuniti serta berusaha membantu keluarganya dalam
mengadakan
penyesuaian
diri
yang
diperlukan
terhadap
keterbatasannya. Fisioterapis harus memahami norma-norma sosial guna berinteraksi secara tepat dan menentukan rangkaian kegiatan
22
dengan pasien/klien/. Individu dalam keluarga, kelompok dan masyarakat selalu melakukan aktivitas sesuai dengan peran/tanggung jawabnya, berdasarkan ini individu berinteraksi dengan lingkungan aktifitas yang berupa psikosisoal (superorganik) dan fisik seperti desain arsitek, tehnologi (metoda dan alat kerja/rekreasi/adaptasi). Berbagai aktivitas individu sangat tergantung pada kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya
dalam
interaksi
dengan
lingkungannya.
Sehingga
lingkungan aktifitas harus dapat menjamin kelangsungan peran dan tanggung jawab individu. Perubahan lingkungan sering dilakukan untuk menyesuaikan atau menyeimbangkan kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya secara tombal balik sehingga tercipta lingkungan aktifitas yang optimal. Fisioterapi dapat membantu dalam mengadakan perubahanperubahan linngkungan aktifitasnya dengan membantu mengadakan analisis aktifitas, memberikan tehnik/metoda aktivitas dan penyesuaian interaksi dengan lingkungannya. Berdasarkan konsep ini fisioterapis didik perlu dibekali pengetahuan tentang : a. Sistem masyarakat dengan penekanan pada antropologi sosial dan perubahan-perubahan
sosial
kaitannya
dengan
perkembangan
IPTEK. b. Kesehatan keluarga kaitannya dengan masalah psikososial akibat gangguan kapasitas fisik dan kemampuan fungsional (termasuk kesegaran jasmani) c. Kesehatan masyarakat, kesehatan kerja dan ergonomis. d. Aktifitas leisure, adaptasi, kerja (produktivitas) kaitannya dengan kapasitas fisik dan kemampuan fungsional. 4. Kedudukan Fisioterapi dalam meningkatkan derajat kesehatan Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan fisioterapi dalam melaksanakan kegiatannya
bekerja secara tim. Sehingga dalam
23
menjalankan kegiatannya fisioterapi dalam kaitannya dengan tim kesehatan yang lain kedudukannya dapat bersifat mandiri, saling ketergantungan dan ketergantungan. Dalam menjalankan kegaiatannya fisioterapi berdasarkan konsep upaya meningkatkan derajat kesehatan secara
tuntas
dan
berkesinambungan
dari
mulai
peningkatan,
pencegahan, pengobatan dan pemulihan. Upaya kesehatan pencegahan dan promosi seperti pencegahan kelainan sikap, perkembangan motorik, kesegaran jasmani, deteksi dini dan sebagainya merupakan pelayanan fisioterapi yang bersifat mandiri. Upaya
pengobatan
fisioterapi
pada
kondisi
penyimpangan
(patologis) merupakan suatu pelayanan yang bersifat menunjang pelayanan medis umum dan spesialistik. Upaya
pemulihan
fisioterapi
yang
memberikan
pelayanan
kompensatorik, penggunaan alat bantu, adaptasi dan sebagainya merupakan pelayanan yang bersifat saling ketergantungan. Fisioterapi dalam meningkatkan derajat kesehatan dan harkat hidup manusia harus berlandaskan etika profesi fisioterapi, dengan landasan ini berarti fisioterapis harus bertanggung jawab terhadap : a. Individu, keluarga dan masyarakat. b. Tugas c. Sesama Fisioterapis dan tenaga kesehatan lainnya d. Profesi e. Negara dan bangsa. Dengan sifat pelayanan fisoterapi dan tangung jawabnya tersebut maka fisioterapi profesional dapat berperan sebagai : a. Pelaksana pelayanan fisioterapi Fisioterapi bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan fisioterapi dari yang bersifat sederhana sampai yang paling kompleks, kepada individu, keluarga dan masyarakat. Sehingga diperlukan
24
fisioterapi profesional yang mampu memberikan pelayanan fisioterapi umum, spesialistik maupun subspesialistik sesuai dengan tingkat dan sektor kebutuhan masyarakat. b. Pengelola dalam bidang fisioterapi dan institusi pendidikan fisioterapi Fisioterapi bertanggung jawab dalam hal administrasi fisioterapi baik dimasyarakat maupun di dalam institusi, dalam mengelola pelayanan fisioterapi untuk individu, keluarga dan masyarakat, disamping
itu mengingat semakin
luasnya
cakupan/jangkauan
pelayanan fisioterapi pada berbagai sektor dan tingkat kebutuhan masyarakat diperlukan pendidikan fisioterapi yang kompleks pula sehingga menuntut pengelola yang baik dan benar. c. Pendidik dalam ilmu fisioterapi Fisioterapi bertanggung jawab dalam hal pendidikan dan pengajaran ilmu fisioterapi bagi tenaga fisioterapi dan tenaga kesehatan lainnya. d. Peneliti dan pengembangan ilmu fisioterapi Fisioterapi menunjang penelitian dan pengembangan dalam bidang kesehatan dengan cara berperan serta dalam kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang ke fisioterapian dalam rangka upaya memperbaiki secara terus-menerus kualitas pelayanan dan pendidikan fisioterapi. Dengan demikan fisioterapi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat berfungsi sebagai berikut : 1. Mengkaji kebutuhan pasien /klien keluarga dan masyarakat serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tersebut. (Assesment berkenaan dengan obyek formalnya yakni kapasitas fisik dan kemampuan fungsionalnya). 2. Menegakkan diagnosa fisoterapi 3. Merencanakan pelayanan fisoterapi
25
4. Melaksanakan rencana fisoterapi individu meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan dan pelayanan pemulihan kesehatan
kapasitas
fisik
dan
kemampuan
fungsional
termasuk
kesegaran jasmani. 5. Mengevaluasi hasil pelayanan fisioterapi. 6. Mendokumentasikan proses fisioterapi 7. Mengidentifikasikan hal-hal yang perlu diteliti atau dipelajari dan melaksanakan
penelitian
guna
meningkatkan
pengetahuan
dan
mengembangkan keterampilan baik dalam praktek maupun dalam pendidikan fisioterapi. 8. Mendidik tenaga fisioterapi, berperan serta dalam pendidikan tenaga kesehatan lainnya, meningkatkan kemampuan diri dan membantu dalam penyuluhan kesehatan kepada masyarakat. 9. Bekerja sama dengan klien dan keluarganya serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelayanan fisioterapi dan kesehatan. 10. Mengelola pelayanan fisioterapi di rumah sakit, puskesmas, dan lembaga kesehatan lainnya. 11. Mengelola institusi pendidikan fisioterapi 12. Berperan
serta
dalam
merumuskan
dan
menetapkan
kebijakan,
perencanaan program dan pelaksanaan upaya kesehatan utama. Dalam menjalankan peran, fungsi dan tanggungjawabnya untuk mencapai
derajat
kesehatan
yang
optimal
individu,
keluarga
dan
masyarakat, fisioterapis dapat menjalankan kegiatannya dalam berbagai sektor yang dibutuhkan masyarakat. Model pelayanan fisioterapi dalam meningkatkan
derajat
kesehatan
masyarakat
yang
dikembangkan
berdasarkan kerangka konsep fisioterapi diatas adalah sebagai berikut: Normal
Kesejahteraan
Fisioterapi
26
Skwensis perkembangan
Patologis Model ini juga menggambarkan bidang kajian fisioterapi sehingga lebih lanjut dapat dikembangkan arah pengembangan pelayanan fisioterapi. Dengan demikian bila dilihat tampak adanya pergeseran cakupan pelayanan yang dahulu berfokus pada patologis dengan pendekatan individual dan lebih menekankan pengobatan dan pemulihan, sekarang lebih luas cakupannya/jangkauan pelayanannya dengan pendekatan masyarakat. Pada aspek patologis kita dapat kelompokkan cakupan pelayanan untuk kasus musculusskeletal, neuromuscular, kardiopulmuner dan pada perkembangan sejak dalam kandungan (Obgyn), anak (pediatrik) sampai manula (geriatri). Pada aspek skwensis perkembangan ini dapat dilihat dalam aspek patologis dan dalam aspek perkembangan yang normal dalam arti perkembangan motorik, sensorik dan fisik kaitannya dengan psikososial mulai bayi sampai manula (gerantologi). Pada aspek normal lebih ditekankan pada kondisi yang normal mis: analisis tugas, aktifitas fungsional, aktifitas kreatif dan keterampilan termasuk kesegaran jasmani. Pada aspek kesejahteraan atau produktivitas berkaitan dengan kondisi normal atau kecacatan tetapi dengan fokus menyiapkan keterampilan termasuk kesegaran jasmani. Pada aspek kesejahteraan atau produktifitas berkaitan dengan kondisi normal atau kecacatan tetapi dengan fokus menyiapkan keterampilan untuk persiapan kerja agar produktif. Dengan melihat model/sifat pelayanan fisioterapi tersebut maka bidang kajian fisioterapi yang dikaitkan dengan lahan praktek atau tempat kerja dapat diperkirakan saat ini akan meliputi : Fisioterapi pelayanan medik,
27
fisioterapi kesehatan kerja atau industri dan fisioterapi olah raga, tumbuh kembang yang meliputi geriatrik dan anak dan lain sebagainya.
BAB. III DASAR-DASAR ETIKA DAN MORALITAS PENGERTIAN ETIKA DAN MORALITAS
A.
Etika berasal yunani kuno yang berarti Ethos dalam bentuk tunggal berarti tempat tinggal, watak, perasaan, sikap, cara berpikir dll dalam bentuk jamak berarti adat kebiasaan. Arti yang terahir ini menurut aristoteles menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah etika, jika kita membatasi diri pada asal usul kata ini maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Kata yang cukup dekat dengan etika adalah “Moral” yang berasal dari bahasa latin mos ( jamak: Mores) yang berarti juga kebiasaan, adat. Dalam bahasai Inggris dan banyak bahasa lain termasuk bahasa Indonesia kata mores masih dipakai dalam arti yang sama. Jadi etimologi kata etika sam dengan etimologi kata moral karena keduanya berasal dari kata adat kebiasaan
hanya bahasa asalnya yang berbeda pertama berasal dari
bahasa yunani sedangkan yang kedua dari bahasa latin. Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun secara kelompok. Menurut Maknis suseno Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah Moralitas. Sedangkan etika justru hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran moral tersebut. Atau kita dapat mengatakan bahwa
28
Moralitas adalah petunjuk konkrik yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan dan pengejewantahan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai itu. Keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam hidup ini. Tapi bedanya Moralitas langsung mengatakan kepada kita inilah caranya kita melangkah sedangkan etika justru mempersoalkan apakah saya harus melangkah dengan cara itu dan mengapa harus dengan cara itu ?. Drs.D.P Simorangkir (1988) menyatakan bahwa etika adalah : Norma Nilai
Tentang
Tingkah laku
Kaidah
yang baik
Ukuran A.W Widjaya (1994) Menyatakan bahwa etika berasal dari kata Ethos yang berarti kesediaan jiwa akan kesusilaan atau kumpulan peraturanperaturan yang mencakup adanya kesediaan karena kesusilaan dalam dirinya mulai ditaati pula oleh orang lain. K. Berten (1999)
Menyatakan etika adalah ilmu yang membahas
tentang Moralitas (tentang manusia) sejauh berkaitan dengan moralitas atau ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral. Menurut Curtin
etika merupakan disiplin yang diawali dengan
identifikasi, organisasi, analisis, memutuskan perilaku manusia dalam menerapkan prinsip mendeterminasi prilaku yang baik terhadap suatu situasi yang dihadapi. Moralitas adalah
sebuah pranata seperti halnya agama, politik,
bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu. Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat difahami oleh pikiran manusia . Etika disebut juga ahlak
29
atau disebut juga moral, disebut akhlak yang berasal dari bahasa arab, disebut moral berarti adat kebiasaan. Etika adalah ilmu pengetahuan normatif, sebab etika menetapkan ukuran bagi perbuatan manusia dengan penggunaan norma baik dan buruk. Kesimpulan etika berarti : 1.
Nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya etika suku-suku indian, etika agama budha, etika protestan dll, maka tidak dimaksudkan “ilmu” melainkan sebagai sistem nilai artinya bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
2.
Kumpulan asas atau nilai moral (Kode Etik) misalnya etika rumah sakit Indonesia, etika profesi fisioterapi, keperawatan dll.
3.
Ilmu tentang apa yang baik dan buruk. Dimana etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam masyarakat sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. (sama artinya dengan filsafat moral). Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup
secara baik sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan semacamnya yang diwariskan secara turun temurun melalui agama atau kebudayaan tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik agar ia benar-benar menjadi manusia yang baik. Moralitas adalah tradisi kepercayaan dalam agama atau kebudayaan, tentang perilaku yang baik dan buruk. Moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkrik tentang bagaimana ia harus hidup bagaimana ia harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik, dan bagaimana menghindari perilaku yang tidak baik.
30
B. 1.
MACAM-MACAM ETIKA Etika Deskriptif Berusaha meneropon secara kritis dan rasional sikap dan pola prilaku manusia dan apa yang dikerjakan olah manusia dalam hidup ini sebagai suatu yang bernilai. Etika ini berbicara mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola prilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas konkrik yang membudaya. Ia berbicara mengenai kenyataan penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam situasi masyarakat, tentang sikap orang dalam menghayati hidup ini dan tentang kondisi-kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis.
2.
Etika Normatif Berusaha menerapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia, atau apa yang seharusnya dimiliki oleh manusia, dan apa tindakan yang seharusnya diambil untuk mencapai apa yang bernilai dalam hidup ini. Etika Normatif berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia, serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya berdasarkan norma-norma, ia menghimbau manusia untuk bertindak yang baik menghindari yang jelek. Kedua Jenis etika ini pada akhirnya menuntun orang untuk mengambil
sikap dalam hidup ini, bedanya etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau di ambil, sedangkan etika normatif memberikan penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
31
C.
KEGUNAAN ETIKA Ada empat alasan mengapa etika pada zaman ini diperlukan yaitu :
1.
Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik juga dalam bidang moralitas, setiap hari kita bertemu orang dari suku, daerah, agama yang berbeda-beda. Kesatuan tatanan normatif sudah tidak ada lagi, kita berhadapan dengan sekian banyak pandangan moral yang sering saling bertentangan dan semua mengajukan klaim mereka kepada kita, mana yang harus kita ikuti ?.
2.
Kita hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding, perubahan itu terjadi dibawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita
yaitu gelombang mederenisasi. Dalam
situasi ini etika mau membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah dan dengan demikian tetap sanggup untuk mengambil sikapsikap yang dapt kita pertanggung jawabkan. 3.
Proses perubahan sosial budaya dan moral yang kita alami ini dipergunakan oleh berbagai pihak untuk memancing dalam air keruh. Mereka
menawarkan
ideologi-ideologi
mereka
sebagai
obat
penyelamat. Etika membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologiideologi itu dengan kritis dan obyektif dan untuk membentuk penilaian sendiri agar kita tidak terlalu mudah terpancing. Etika juga membantu agar kita jangan naif dan extrim, kita jangan cepat-cepat memeluk segala pandangan yang baru tetapi jangan menolak nilai-nilai hanya karena baru dan belum biasa. 4.
Diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, dilain pihak sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah itu.
Dari penjelasan diatas maka kegunaan etika adalah :
32
1. Sebagai pegangan dalam menghadapi pergolakan moral. 2. Mampu membedakan antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah. 3. Mampu menghadapi ideologi-ideologi dengan kritis dan obyektif. 4. Oleh kaum agama menemukan dasar kemantapan keimanan dan kepercayaan mereka serta tidak menutup diri dalam perubahan dimensi masyarakat. Dengan demikian Tujuan Etika adalah : 1. Mengetahui dan menyadari bagaimana seharusnya seseorang berprilaku dan bertindak. 2. Dapat melaksanakan dan mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari apa yang diyakini akan hal-hal yang baik dan menghindari hal-hal yang buruk sehingga tercapai kedamaian dalam kehidupan. D.
ETIKA DAN ETIKET
Persamaan etika dan etiket adalah : 1.
Etika dan etiket menyangkut prilaku manusia
2.
Mengatur prilaku manusia secara normatif
Perbedaan etika dan etiket : 1. Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia, atau menunjukkan cara yang
tepat. Etika tidak terbatas pada cara
dilakukannya tetapi memberikan norma tentang perbuatan itu sendiri apa suatu perbuatan boleh dilakukan ya atau tidak. 2. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan sedangkan etika selalu berlaku tidak tergantung pada hadir tidaknya orang. 3. Etiket bersifat relatif yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja sopan dalam kebudayan yang lain. Etika jauh lebih absolut jangan mencuri, jangan berbohon dll merupakan prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar. 4. Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam . Bisa saja orang tampil
33
sebagai musan berbulu ayam dari luar sangat sopan dan halus tetapi didalam penuh kebusukan. Tidak merupakan kontradiksi jika seorang selalu berpegang pada etiket dan sekaligus bersifat munafik. Tetapi orang yang etis sifatnya tidak mungkin bersifat munafik. E.
SISTEMATIKA ETIKA
Umum Prinsip moral Dasar
E T I K A
Etika Individu
Etika keluarga Etika Pribadi Dll Etika Sosial Khusus Terapan
E. Politik E. Ling. Hidup Kritis ideologi Etika Profesi Biomedis Bisnis Hukum Dll
MORAL, NORMA DAN AGAMA, HUKUM
F. 1. Moral
Kata Moral selalu mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Jadi
bukan mengenai baik buruknya begitu saja, misalnya
sebagai dosen, mahasiswa ahli fisioterapi melainkan sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikanya sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolak ukur
34
untuk menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas. Norma-norma moral adalah tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang maka dengan norma-norma moral kita betul-betul di nilai, kita tidak dilihat dari salah satu segi, melainkan sebagai manusia. Bidang moral adalah bidang moral adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik-buruknya sebagai manusia. 2. Norma/kaidah Norma berasal dari istilah “norm” yang artinya pedoman atau patokan bagi setiap orang dalam bersikap tindak baik terhadap diri orang lain ataupun terhadap dirinya sendiri. Dalam bahasa belanda istilah norma disebut juga “mattregel” maat artinya sama dengan kaidah yang berasal dari kata “ Aqidah”. Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain mis : norma sopan santun, norma hukum, norma tata tertib dan sebagainya. Norma yang menjadi patokan/pedoman untuk bersikap tindak kepada orang lain dikatakan norma insubjektif. Norma yang diperlukan sebagai pedoman untuk bersikap tindak kepada diri sendiri mis: pola hidup yang baik dan benar, baik dalam berfikir, berkehendak dan berbuat, norma penjagaan kesehatan tubuh, norma tata busana dan sebagainya. Norma-norma yang menjadi patokan /pedoman untuk bersikap tindak terhadap diri sendiri disebut normA reflektif. Norma-norma yang menjadi pedoman atau patokan bagi manusia dalam bersikap tindak menurut bidang pengaturannya dalam kehidupan bermasyarakat maupun masing-masing secara individual meliputi :
35
1.
Kaedah kepercayaan/keagamaan Kaedah ini ditujukan kepada kehidupan beriman, ditujukan kepada kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri . Sumber kaedah ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan. Tuhanlah yang
mengancam
pelanggaran-pelanggaran
kaedah kepercayaan atau agama itu dengan sanksi. Kaedah kepercayan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari
manusia bahwa sikap
batinnya sesuai dengan isi kaedah kepercayaan atau keagamaan. Kaedah
ini
hanya
membebani
manusia
dengan
kewajiban-
kewajiban semata-mata dan tidak memberikan hak. Contoh : a.
Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Surat Al Isra’ ayat 32).
b.
Janganlah kamu membunuh, Janganlah kamu berbuat zina (Keluaran 20:14,14) dll
2.
Kaedah kesusilaan Kaedah ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena
menyangkut
kehidupan
pribadi
manusia.
Sebagai
pendukung akedah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaedah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri. Kaedah kesusilaan ini ditujukan kepada umat manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna menyempurnakan manusia dan melarang manusia berbuat jahat. Membunuh, berzina, mencuri dan sebagainya tidak hanya dilarang oleh kaedah kepercayaan atau keagaman saja tetapi dirasakan juga sebagai bertentangan dengan kaedah kesusilaan
dalam setiap hati nurani manusia. Kaedah
36
kesusilan
hanya
membebani
manusia
dengan
kewajiban-
kewajibannya saja. Asal atau sumber kaedah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga. Batinnya sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaedah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan di luar dirinya yang memaksakan
sanksi
itu.
Kalau
terjadi
pelanggaran
kaedah
kesusilaan, Mis: pencurian atau penipuan, maka akan timbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa menyesal, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaedah kesusilan tersebut. 3.
Kaedah sopan santun (tata krama/adat) Kaedah sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Kaidah ini ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang konkrik demi penyempurnaan
atau
ketertiban
masyarakat
dan
bertujuan
menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah. Sopan santun lebih mementinkan yang lahir atau yang formal: pergaulan, pakaian, bahasa dan lain-lain. Menyentuh tidak semata-mata sebagai individu tetapi sebagai mahluk sosial, jadi menyentuh kehidupan bersama. Kaedah
sopan
santun
membebani
manusia
dengan
kewajiban-kewajiban saja. Kekuasaan masyarkat secara tidak resmilah yang mengancam dengan sanksi bila kaedah sopan santun ini dilanggar. Yang memaksakan kepada kita adalah kekuasaaan diluar diri kita (Heteronom). Sanksi ini dapat berupa teguran, cemoohan, celaan, pengucilan dsb tidak dilakukan oleg masyarakat secara terorganisir tetapi oleh setiap orang secara
37
terpisah yang menghendaki memberi sanksi. Daerah berlakunya kaedah sopan santun ini sempit, terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun disuatu daerah tidak sama dengan di daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat berbeda pula sopan santunnya. 4.
Kaedah Hukum Kaedah
hukum
melindungi
lebih
lanjut
kepentingan-
kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah tadi. Kaedah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit, bukan untuk menyempurnakan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar tidak terjadi kejahatan. Isi kaedah hukum ini ditujukan kepada sikap lahir manusia, mengutamakan perbuatan lahir. Kaedah
hukum
berasal
dari
luar
diri
manusia
yang
memaksakan kepada kita (heteronom). Masyarakatlah secara resmi diberi
kekuasaan
untuk
memberi
sanksi
atau
menjatuhkan
hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat menjatuhkan hukuman. 3. Agama Allah
memberikan
benih-benih
keagaman
kepada
manusia.
Manusia dimana-mana percaya bahwa ada kekuatan atau kekuasaan yang melebihi kuasa manusia sendiri hal ini nyata terutama apabila seseorang ditimpa kemalangan mengalami kesulitan atau perasaan bersyukur. Agar
manusia
mendapat
perlindungan
dari
Allah
maka
ia
mengadakan upacara-upacara pada waktu dan tempat tertentu. Berbagai unsur pengajaran diadakan dalam melakukan upacara-upacara itu. Cara menyembah sesuatu yang dianggap lebih berkuasa dan mulia inilah yang
38
kita sebut Agama. Orang yang beragama ialah orang yang percaya dan berpegang kepada sesuatu yang disembahnya. Istilah Agama memiliki ruang lingkup pengertian yang khusus dan sempit. Dikatakan demikian karena agama adalah kepercayan yang ada nabi/Rasulnya, ada kitab sucinya dan ajarannya ada dimana-mana (universal) ada ummatnya yang umum dimana-mana dan terdiri dari berbagai bangsa. 4. Hukum Kalau kita berbicara tentang hukum pada umumnya yang dimaksud adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama, Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku
dalam
suatu
kehidupan
bersama,
yang
dapat
dipaksakan
pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum. Hubungan hukum itu terdiri dari ikatan-ikatan antar individu dan masyarakat dan antar individu itu sendiri. Ikatan-ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Berusaha mencari kesimbangan antara memberikan kebebasan kepada individu dan melindungi masyarakat terhadap kebebasan individu. Mengingat bahwa masyarakat itu terdiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, maka akan selalu terjadi komplik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat. Hukum berusaha menampung ketegangan atau komplik ini sebaik-baiknya. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kaedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyokyanya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaedah-kaedah.
39
Dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Sehingga diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antar perorangan di dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah hukum serta memelihara kepastian hukum. Dengan melihat materi diatas, maka dapatlah kita membedakan antara hukum dan moral yaitu : 1.
Hukum lebih dikodifikasi dari pada moralitas, artinya dituliskan dan secara kurang lebih sistematis disusun dalam kitab undang-undang sehingga norma yuridis mempunyai kepastian lebih besar dan bersifat lebih obyektif.
2.
Baik hukum maupun moral mengatur tingkah laku manusia namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangku juga sikap batin seseorang.
3.
Sanksi yang berkaitan dengan hukum berlainan dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagaian besar sanksinya dapat dipaksakan, tetapi norma-norma etis/moral tidak dapat dipaksakan.
4.
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara (tidak secara langsung berasal dari negara) sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat merubah hukum, tetapi tidak pernah masyarakat dapat mengubah /membatalkan suatu norma moral.
G.
HUBUNGAN ANTARA MANUSIA Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana dan pada zaman apapun
juga
selalu
hidup bersama, hidup
40
berkelompok,
sekurang-kurannya
kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang suami istri ataupun ibu dan bayinya. Dalam sejarah perkembangan manusia tak terdapat seorangpun yang hidup menyendiri, terpisah dari kelompok manusia lainnya, kecuali dalam keadaan terpaksa dan itupun hanyalah untuk sementara waktu. Hidup menyendiri terlepas dari pergaulan manusia dalam masyarakat, hanya mungkin terjadi dalam alam dongen belaka, karena sejak dahulu kala dalam diri manusia terdapat hasrat untuk berkumpul dengan sesamanya dalam satu kelompok (hasrat untuk bermasyarakat). Aristoteles, seorang ahli pikir yunani kuno menyatakan bahwa manusia adalah “ zoon Politicon “ artinya artinya bahwa manusia itu sebagai mahluk pada dasarnya selalu inngin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi mahluk yang suka bermasyarakat. Oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Sebagai individu manusia tidak dapat mencapai segala sesuatu yang diinginkannya dengan mudah, mis: pak tani baru dapat mengerjakan tanahnya setelah ia memperoleh alat-alat pertanian yang dibuat oleh pandai besi. Pakainan yang dipakainya malah hasil karya tukang jahit. Hasrat untuk hidup bersama memang telah menjadi pembawaan manusia,
merupakan
suatu
keharusan
badaniah
untuk
untuk
melangsungkan hidupnya. Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama itu lazim disebut masyarakat. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama , sehingga dalam pergaulan hidup ini timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh mempengaruhi. Keperluan
sendiri-sendiri
pada
manusia
seringkali
searah
serta
berpadanan satu sama lainnya sehingga dengan kerja sama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah tercapai, akan tetapi kadang kala kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang
41
bertentangan, sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dipandang dari segi kekuatan fisik/badaniah, manusia tergolong mahluk yang
lemah.
Oleh
karena
itu
manusia
seorang
diri
sulit
untuk
mempertahankan hidupnya. Manusia memerlukan adanya persatuan dalam menyusun usaha dan mempunyai rencana bersama untuk dapat membela diri,
keluarga
dan
kelompoknya
terhadap
ancaman.
Tiap
manusia
mempunyai keperluan sendiri-sendiri, seringkali keperluan itu searah atau berpadanan satu sama lainnya
sehingga dengan kerja sama tujuan
manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai. Dengan sadar atau tidak manusia dipengaruhi oleh peraturan-peraturan hidup bersama yang mengekang hawa nafsu dan mengatur hubungan antara manusia. Peraturan-peraturan itu memberi petunjuk perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Jadi peraturan
tersebut
memberi
pedoman
kepada
manusia
bagaimana
bertingkah laku dan bertindak dalam masyarakat. 1.
Peran Manusia dalam HAM Tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendirisendiri. Namun di dalam masyarakat manusia mengadakan hubungan satu sama lain, mengadakan kerja sama, tolong menolong, bantu membantu untuk memperoleh keperluan hidupnya. Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakekat sifat kodrat manusia dari kaca mata yang berbeda-beda. Manusia sebagai mahluk individu-sosial dalam berhubungan dengan sesamanya dapat dilihat dari dua aliran atau pandangan. a.
Aliran individualisme Faham individualisme yang merupakan cikal bakal faham liberalisme, memandang manusia sebagai mahluk individu yang bebas. Nilai
tertinggi
manusia
42
adalah
perkembangan
dan
kebahagiaan
individu.
Masyarakat
semata-mata
merupakan
sarana bagi individu untuk mencapai tujuannya. Tidak masuk akal individu mengorbankan kepentinganya sendiri demi kepentingan masyarakat . Masyarakat sekedar melayani individu (pengertian yang lebih positif yaitu sebagai pandangan bahwa masing-masing orang hendaknya
mengembangkan diri dan bertindak sesuai
dengan kepribadianya, penilaian dan tanggung jawab sendiri dari pada
ikut-ikutan
saja
dengan
arus
massa).
Paham
ini
berpandangan bahwa hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradiqma sifat kodrat manusia sebagai individu. b.
Aliran kolektifitas Paham kolektivitas yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme memandang sifat kodrat manusia sebagai mahluk sosial saja. Individu dipandang sekedar sebagai sarana bagi masyarakat. Oleh karena itu konsekwensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara didasarkan pada sifat kondrat manusia sebagai mahluk sosial. Paham ini berpandangan bahwa hak dan kewajiban baik moral maupun hukum dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan filosofi manusia sebagai mahluk sosial. Manusia sebagai mahluk yang berbudaya, kebebasan sebagai individu dan segala aktifitas dan kreativitas dalam hidupnya senantiasa tergantung kepada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai warga masyarakat atau sebagai mahluk sosial. Berdasarkan sifat kodrat manusia tersebut, maka dalam cara manusia
memandang
dunia,
menghayati
dirinya
sendiri,
menyembah Tuhan yang Maha Esa dan menyadari apa yang menjadi kewajibannya
ia senantiasa dalam hubungan dengan
orang lain. Segala hal yang berkaitan dengan sikap moralnya baik
43
hal maupun kewajiban moralnya, tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan
norma-norma
secara
individual,
melainkan
senantiasa dalam hubungannya dengan masyarakat. Oleh karena itu
tanggung
jawab
moral
pribadi
manusia
hanya
dapat
berkembang dalam kerangka hubungannya dengan orang lain sehingga kebebasan moralitasnya senantiasa berhadapan dengan masyarakat. Dasar filosofis sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa berdasarkan hakikat sifat kondrat manusia adalah manusia monodualisme yaitu sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial. 2.
Hak asasi manusia Hak asasi manusia merupakan sesuatu pembicaraan yang menarik, sebab menyangkut harkat, martabat dan harga diri yang merupakan sesuatu yang sangat esensi pada diri manusia. Hak asasi manusia
tidak
dapat
terwujud
apabila
individu
tidak
hidup
bermasyarakat dalam kehidupan bangsa. Penerapan hak asasi yang mungkin sudah terwujud disuatu tempat, akan berbeda jika kejadiannya berlangsung di tempat lain, karena di dalamnya sudah menyangkut emosi adat istiadat maupun karakter atau watak warga setempat. Hak asasi tumbuh dan berkembang ketika hak-hak tersebut mulai diperhatikan dan diperjuangkan terhadap kekuasaan yang dibentuk oleh masyarakat manusia itu sendiri yang disebut state/negara. Jadi persoalan hak-hak asasi manusia berkisar antara hubungan manusia sebagai individu dengan negara sebagai organisasi masyarakat. Hak asasi manusia ialah hak-hak dasar atau pokok yang dimiliki dan dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa atau hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
44
Menurut UU RI No. 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran
hak
asasi
manusia
adalah
setiap
perbuatan
seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang
dan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. H.
SSS
45