Dimensi Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dimensi Hukum Hukum dan etika sebenarnya mempunyai hubungan yang sangat erat karena keduanya mengatur perilaku manúsia, Hukum dibuat oleh negara atau beberapa negara melaluí suatu mekanisme formal yang sesuai dengan konstitusi / aturan internasional dan mengikat seluruh warga suatu negára ataŭ lebih 'dari satu' negara, bila hukum / peraturan itu diratifikasi oleh lebih dari satu negara, Pelanggaran terhadap-hukumrakan dikenai sanksi 'hukumi Sanksi' tersebut bisa bérupa-pembayaran denda, ganti rugi; atau bahkan untuk pelanggaran yang berat bisa másuk penjara atau dihukum mati. Sebaliknya, sanksi terhadap pelanggaran etika relatif lebih ringan bila dibandingkan 'dengan sanksi hukum, yaitu hanya berupa sanksi moral: Contoh sanksi' moral antara lain berupa surat peringatan, denda, dan yang paling lemah dikeluarkan dari suatu organisasi profesi. Aturan etika biasanya dibuat oleh suatu organisasi organisasi organisasi profesi tersebut. Dalam kaitannya dengan tinjauan dari aspek hukum-ini, De George (dalam Sonny Keraf, 1998) membedakan dua macam pandangan tentang status perusahaan, yaitu legal creator dan legal recognition. Dari sudut pandang legal creator, perusahaan diciptakan secara legal oleh negara sehingga perusahaan adalah sebuah badan hukum. Hukum diciptakan oleh negara, sementara negara dan hukum ada karena ada masyarakat. Ini berarti bila negara menciptakan perusahaan dari sudut hukum, itu karena perusahaan memang diperlukan oleh warga negara kebutuhan masyarakat. Bila masyarakat tidak lagi membutuhkan perusahaan tersebut, maka negara mewaikili masyarakat dapat saja membubarkan perusahaan tersebut. Namun demikian harus disadari bahwa perusáhaan yang telah mengikuti peraturan perundangan yang berlaku tidak dengan sendirinya berarti bahwa pėrusáhaan itu telah bertindak etis. Setiap peratura hukum yang baik memang harus dijiwai oleh moralitas. Namun sebagaimana dimaklumi, tidak semua peraturan hukum yang berkaitan dengan moral Ada-juga hukum yang kalau ditinjau dari aspek.moral dianggap kurang etis. Hukum yang tidak ada hubüngannya dengan etika, misalnya'Undang-Undang-Undang Lalu Lintas. berdasarkan UU ini, semua kendaraan di Indonesia berjalan di sebelah kiri jalan, sedangkai beberapå negara lain di Eropai śemua kendåraan harus berjalän di sebelah kanan. Siapa-pun tidak dapat menilai berjalan di sébelåh kiri tidak.leḥih-étis atau, kurang etis dibandingkan kalau berjalan di sebelah kanan.



Dalam bisnis, cukup banyak kasus-kasus yang merebak selama ini, antara lain kasus Buyat (kasus pencemaran udara oleh perusahaan pertambangan yang mencemari udara laut sehingga merugikan nelayan) dan kasus PT Lápindo Brantas (dengan lumpur panasnya yang jelas- jelas menimbulkan pencemaran; menggenangi wilayah desa-desa yang sangat luas di Sidoarjo, Jawa Timur; menenggelamkan banyak pabrik dan ruas jalan tol). Kasus-kasus tersebut tidak memperoleh perhatian serius dalam proses penegakan hukum. Kasus serupa juga banyak terjadi, 'seperti kasus PHK massal karyawan pada PT Dirgantara Indonesia, kasus PT Freeport di Papua, dan sebagainya yang tidak memiliki perhatian penegakan hukum yang adil. Dimensi Sosial perusahaan saat ini sudah berkembang menjadi suatu sistem terbuka yang sangat kompleks. Sebagai suatu sistem, artinya di dalam organisasi perusahaan terdapat berbagai produk, unsur, dan jaringan yang saling terhubung (interconnected), saling dipertanggun gjawabkan, saling bergantung (interdepended), dan saling berkepentingan. Sebagai sistem terbuka, keberadaan perusahaan sering ditentukan bukan saja oleh elemen-elemen yang ada di dalam perusahaan atau yang disebut faktor internal, seperti: sumber daya manusia (tenaga kerja, manajer, eksekutif) dan sumber daya non-manusia (uang, peralatan, bangunan, dll., tetapi juga oleh faktor-faktor di luar perusahaan atau yang, sering disebut faktor eksternal, yang juga terdiri atas dua elemen, yaitu: faktor manusia dan non-manusia. Faktor manusia di sini, antara lain pemasok, pelanggan, penanam modal, pemerintah, dan masyarakat. Cadangan, pelanggan, lembaga, dan pemerintah. Faktor non-manusia adalah alam / bumi itu sendiri sebagai sumber bahan baku dan tempat perusahaan. Begitu pula perkembangan tekhologi ditentukan oleh orang- orang yang menemukan, mengembangkan, dan menerapkan teknologi itů untuk képentingan bisnis. ladi, dapat diketahui bahwa keberadaan suatu perusahaan ditentukan oleh manusia atau orang, baik yang ada di dalam perusahaan (karyawan, manajer, eksekutif) maupun di luar perusahaan pemasok, pelanggan, pemodal, pejabat pemerintah, dan masyarakat luas), yang kesemuanya memiliki kepentingan (interest) dan kekuasaan atau kekuasaan (force / power).