Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIANJUR PUSKESMAS GEKBRONG Jalan Raya Cianjur - Sukabumi Km. 15 Tlp. (0266) 260422 email: [email protected] Cianjur



KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS GEKBRONG Nomor : TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS DI PUSKESMAS GEKBRONG Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas mengupayakan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Perlu dilakukan pengkajian untuk menilai sejauh mana dampak negatif yang akan terjadi, agar dapat melakukan pencegahan dan perbaikan. b. bahwa lingkungan kerja meliputi beberapa kondisi termasuk kondisi fisik,lingkungan dan faktor-faktor lain seperti kebisingan, temperatur, kelembaban, pencahayaan atau cuaca terhadap keamanan gangguan lingkungan. c. bahwa dalam butir a dan b perlu Penerapan manajemen resiko klinis maka Puskesmas melakukan penilaian kinerjanya secara mandiri di Puskesmas Gekbrong; 1. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013, pasal 42 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 5. Peraturan Kementerian Kesehatan No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011, tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit



6. Peraturan Kementerian Kesehatan, Nomor 71 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, Tahun 2019 akreditasi sebagai salah satu syarat credentialing; 7. Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO KLINIS DI PUSKESMAS GEKBRONG



Kesatu



:



Penerapan Manajemen Resiko Klinis seperti tertera dalam lampiran surat keputusan ini;



Kedua



:



Sebagai upaya tercapainya penerapan manajemen resiko yang berkualitas secara optimal dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan kesehatan di Puskesmas Gekbrong;



Ketiga



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan atau kesalahan didalamnya, akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Gekbrong Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS GEKBRONG



CECEP WILLY BUDIMAN