Dinas Kesehatan: Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Uptd Puskesmas Rawat Inap Jambi Kecil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP JAMBI KECIL KELURAHAN JAMBI KECIL-KECAMATAN MARO SEBO Email:[email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAMBI KECIL Nomor : SK/



/ PKM-JK/2021



TENTANG PENETAPAN PJ DAN PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PUSKESMAS JAMBI KECIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS JAMBI KECIL Menimbang



: a. Bahwa untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia fasilitas pelayanan Kesehatan, pasien, pendamping pasien, pengunjung maupun masyarakat disekitar lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan agar sehat, selamat, dan bebas dari gangguan Kesehatan dan pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan, lingkungan, dan aktivitas kerja maka perlu dibentuk PJ dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Puskesmas Jambi Kecil; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pembentukan PJ dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas Jambi Kecil;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistim Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5309); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas



6. 7. 8. 9.



Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



Ketiga



:



Pelayanan Kesehatan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5942); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Temapat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JAMBI KECIL TENTANG PJ DAN PELAKSANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PUSKESMAS JAMBI KECIL. Menunjuk dan menetapkan PJ dan Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Puskesmas Jambi Kecil sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan ini. Susunan masing-masing Tim dan Uraian tugas terlampir dalam Surat Keputusan ini. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apanila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jambi Kecil : September 2022.



KEPALA PUSKESMAS



H. ISHAK, SKM.M.Kes. NIP. 196804021995031004



Lampiran



:



Keputusan Kepala Puskesmas



Nomor Tanggal I.



: :



Jambi Kecil SK/ / PKM-JK/2022 September 2022



Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1 Nama : Ns. Halimah, S. Kep . 2 Jabatan : Penanggung Jawab Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) . Puskesmas 3 Uraian Tugas : . 1. Menyusun Rencana Program K3 di Puskesmas 2. Melaksanakan Program K3 di Puskesmas 3. Mengumpulkan, Mengelolah, menganalisa data terkait K3 di Puskesmas dan Menginformasikan kepada seluruh SDM Puskesmas 4. Menyusun dan memberikan rekomendasi untuk bahan pertimbangan kepada Kepala Puskesmas yang terkait dengan K3 di Puskesmas 5. Melakukan Pencatatan dan Pelaporan terkait dengan Pelaksanaan kegiatan K3 di Fasyankes. II. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1 Nama : Jamhuri, AMKep. . 2 Jabatan : Pengelola Keselamatan dan Keamanan . 3 Uraian Tugas : . 1. Menyusun Program Keselamatan dan Keamanan di Puskesmas 2. Menyusun Identifikasi resiko potensi bahaya di Puskesmas 3. Menyusun ICRA ( Infectioan Control Risk Assesment) Renovasi/Kontruksi bangunan. 4. Melakukan inspeksi sarana prasarana dan peralatan Kesehatan. III. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1 Nama : Sahrul Hadi, AMKep. . 2 Jabatan : Pengelola Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3 . 3 Uraian Tugas : . 1. Menyusun Program Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Puskesmas 2. Mengidentifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun B3 dan Limbah B3 di Puskesmas 3. Menginventarisasi bahan berbahaya dan beracun B3 di Puskesmas 4. Memantau Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas. IV. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1 Nama : Ashari Amin, AMKep



. 2 . 3 .



Jabatan



:



Uraian Tugas



:



Koordinator Penanggulangan Bencana



1. Menyusun Program kesiapan Menghadapi Bencana ( Disaster Plant) 2. Mengidentisifikasi potensi resiko bencana dengan menggunakan tools HVA (Hazard Vulnerability Assestment). 3. Bertangungjawab terhadap simulasi penanggulangan bencana. V. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1 Nama : Asian Triana, S.Farm, APT . 2 Jabatan : Pengelolah Peralatan Kesehatan . 3 Uraian Tugas : . 1. Menyusun Program pengelolaan peralatan kesehatan 2. Menginventarisasi peralatan Kesehatan di puskesmas 3. Melakuakn infut data peralatan Kesehatan di ASPAK 4. Melakukan inspeksi dan pengujian terhadap alat kesehatan 5. Melakukan kalibrasi alat Kesehatan di puskesmas 6. Memberikan rekomendasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru. VI. Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Puskesmas 1 Nama : dr. Yurizka . 2 Jabatan : Pengelola Kesehatan Kerja . 3 Uraian Tugas : . 1. Menyusun Program Kesehatan Kerja 2. Mrlaksanakan pemeriksaan Kesehatan berkala 3. Memberikan imunisasi bagi pekerja yang memiliki resiko tinggi 4. Memberikan konseling dan tindaklanjut terhadap pegawai yang terpapar infeksi,kekerasan atau cedera akibat kerja. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Jambi Kecil : September 2022.



KEPALA PUSKESMAS



H. ISHAK, SKM.M.Kes. NIP. 196804021995031004