Discussion Session 9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISCUSSION SESSION 9 Menurut pasal 43 UU Merek No. 15 tahun 2001, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dan tidak menggunakan sendiri mereknya tersebut dengan perjanjian bahwa penerima lisernsi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.   Pertanyaan: Bagaimana menurut anda mengenai merek yang dilisensikan tersebut tapi tidak digunakan oleh penerima lisensi pada kurung waktu tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa. Apakah ada akibat hukumnya bagi pemberi dan penerima lisensi. Jelaskan pendapat anda?



Jawaban : Pasal 74 ayat (1) UU MIG memberikan langkah hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap Merek terdaftar yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, yaitu dengan mengajukan gugatan penghapusan atas Merek terdaftar ke Pengadilan Niaga.



DISCUSSION SESSION 10 Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran pelanggaran dan kejahatan-kejahartan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.   Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda tentang orang-orang yang melakukan kejahatan yang sadis seperti pencurian dengan kekerasan (Pembegalan, pasal 365 KUHP) yang mengakibatkan korbanya luka parah atau bahkan meninggal dunia. Apakah pelakunya dapat dianngap bersalah sehingga masyarakat berhak bertindak sendiri untuk menghakimi pelaku kejahatan tersebut. Jelaskan?



Jawaban : Menurut pendapat saya, pelaku dianggap bermasalah namun masyarakat tidak berhak bertindak sendiri untuk menghakiminya. Sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian agar pelaku diproses lebih lanjut. Jika pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia perbuatannya tersebut pelaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 365 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.



Diskusi sesi 11 a. Bersifat negatif yaitu UU Pidana tidak berkuasa atau berlaku tehadap sesuatu perbuatan yang dilakukan sebelum UU Pidana itu diadakan atau UU Pidanja itu hanya berlaku untuk masa depannya (yang akan datang) Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda mengenai kejahatan kejahatan besar yang dilakukan seperti genosida (pemusnahan suku bangsa) seta terorisme apakah pelakunya terbebas dari hukuman pidana berdasarkan prinsip asas tersebut?



Jawaban : Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R KUHP) telah memasukkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian yang akan diatur dalam KUHP. Tindak Pidana Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan diatur dalam Pasal 400 dan 401 R KUHP yang menyatakan : Pasal 400 Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, atau agama melakukan perbuatan: 1. membunuh anggota kelompok tersebut; 2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok; 3. menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4. memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau 5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. (2) Setiap orang yang melakukan percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama. 



Pasal 401 (1)Dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, setiap orang yang melakukan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas atau ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; kejahatan apartheid; atau perbuatan lain tidak manusiawi yang mempunyai sifat sama dengan perbuatan untuk menimbulkan penderitaan mental maupun fisik yang berat.  Setiap orang yang melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama. Source : https://reformasikuhp.org/kejahatan-genosida-kejahatan-terhadap-kemanusiaandan-kejahatan-perang-dalam-r-kuhp-2015/ b.



Undang-undang Pidana Indonesia berlaku juga terhadap warganegara Indonesia yang berada di luar negeri. Kalau asas Territorial yang dipentingkan “Tempat terjadinya” kejahatan, maka asas Nasional aktif yang menjadi dasar ialah orang (kebangsaan) yang melakukan kejahatan itu. (KUHP Pasal 5 ayat 1 sub 1) Ketentuan



pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warganegara Indonesia yang melakukan kejahatan (tertentu) di luar Indonesia.” Untuk menuntut WNI di luar negeri, maka diperlukan penyerahan oleh negara asing yang bersangkutan kepada Indonesia atau yang disebut juga ekstradisi.



Diskusi 13 Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara-cara mengajukan perkara keperdataan kepengadilan dan bagaimana cara hakim memutuskan perkara tersebut. Atau dapat juga dikatakan rangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tentang cara-cara mempertahanklan hukum perdata materiil.   Pertanyaan: Bagaimana pendapat anda mengenai perusahaan Leasing kendaraan yang menarik kembali kendaraan dari konsumen tanpa melalui proses peradilan perdata di pengadilan negeri karena telat atau tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Apakah sah secara hukum, serta apa yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk mempertahankan hak-haknya tersebut?



sendPOST YOUR ANSWER



jawaban : Perusahaan leasing yang mendaftarkan transaksi nya ke dalam fidusia Apabila Cidera Janji dalam Jaminan Fidusia Apabila debitur cidera janji, maka menurut Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi), yang memiliki kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Apabila perusahan leasing transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor. Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Untuk mempertahankan hak nya tersebut, konsumen dapat Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan sepeda motor secara paksa. Sumber : https://bantuanhukum.or.id/leasing-tidak-berhak-menarik-paksa-kendaraan-nasabah/ https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1313 diskusi 14