Diskusi 1 Pengantar Ilmu Ekonomi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Setelah mempelajari sesi 1, berikan pendapat anda mengenai perbedaan tiga macam sistem ekonomi yang ada di dunia dan jelaskan sistem ekonomi apa yang digunakan di Indonesia .  Sistim Ekonomi pasar Sistem ekonomi pasar (liberal) Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada kebebasan individu dan perusahaan dalam menentukan berbagai kegiatan ekonomi, seperti konsumsi dan produksi. Sistem ekonomi ini menentukan keseimbangan dengan cara mengandalkan kemampuan pada sistem harga, yaitu tarik menarik antara permintaan dan penawaran. Ciri-ciri sistem ekonomi pasar adalah hak milik pribadi, kebebasan berusaha dan kebebasan memilih, motif kepentingan diri sendiri, persaingan bebas, harga ditentukan oleh mekanisme pasar, dan peran pemerintah terbatas. Sistem ekonomi komando (sosialis) Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi di mana pemerintah membuat semua kebijakan menyangkut produksi, distribusi, dan konsumsi. Dalam sistem ini, kontrol pemerintah sangat tinggi, yaitu mengatur semua aspek kegiatan ekonomi. Baca juga: Ilmu Ekonomi: Definisi dan Tujuan Mempelajarinya Ciri-ciri sistem ekonomi komando adalah hak individu tidak diakui, harga ditentukan oleh pemerintah, dan peran pemerintah sangat dominan. Sistem ekonomi campuran Sistem ekonomi campuran merupakan gabungan antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando. Dalam sistem ekonomi ini, kebebasan dan hak individu atau perusahaan dalam menentukan kegiatan ekonomi masih diakui. Tetapi pemerintah juga ikut campur dalam perekonomian sebagai stabilisator ekonomi dengan memberlakukan berbagai kebijakan. Selain sebagai stabilisator, peran pemerintah dalam sistem ini juga untuk mencegah terjadinya konsentrasi yang terlalu besar di tangan satu orang atau kelompok swasta serta untuk membantu golongan ekonomi lemah.



Sedangkan Sistim perekonomian yang digunakan di Indonesia adalah Sistim Perekonomian Pancasila



Ekonomi Indonesia, walaupun dengan perumusan yang agak beragam, telah dimuat di berbagai ketetapan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33, sistem ekonomi dirumuskan sebagai berikut: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3). Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di UUD45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia, yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Meski Setiap sistem ekonomi punya ciri-ciri yang berbeda satu sama lain, namun ciri yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 adalah : 



Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas







kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai







hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh







negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.







Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-







undang. Negara tetap mengakui hak milik perorangan yang tidak bertentangan dengan







kepentingan publik. Masyarakat adalah bagian yang penting dalam sistem ekonomi dengan kegiatan produksi yang dilakukan, dipimpin, dan diawasi oleh masyarakat.



Sumber : ISIP 4112 Pengantar Ilmu Ekonomi