Diskusi 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusikan apa saja fungsi Kecamatan bagi pemerintah desa, ! dan bagaimana wewenang kecamatan dalam wilayah kerjanya. Assalamualaikum Wr. Wb. Berikut pendapat saya mengenai diskusi diatas. Berikut fungsi Kecamatan bagi pemerintah desa yaitu:  



 



 



 



 











Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa Dalam menjalankan fungsinya, kecamatan juga mengarahkan dan memantau penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan, misalnya untuk memastikan produk hukum tidak bertentangan dengan persyaratan hukum. Memberikan bimbingan, fasilitas, dan konsultasi dalam pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan. Selain pengawasan pemerintah desa dan pengawasan berkala, pihak kecamatan juga memberikan pembinaan, pengawasan, pendampingan dan pembinaan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/ atau lurah. Kecamatan juga mewakili arahan dan pengawasan kinerja dari Walikota. Meskipun Walikota secara hukum tidak berada di bawah kecamatan karena Walikota dipilih langsung oleh masyarakat, namun lingkup kegiatan Walikota salah satunya adalah kecamatan. Kecamatan dapat membimbing dan mengawasi Walikota meskipun dia hanya berkoordinasi. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/ atau kelurahan Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa, Kecamatan juga melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/ atau kelurahan. Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan Di tingkat kecamatan; Kecamatan juga harus mengevaluasi pemerintah tingkat kecamatan desa dan/atau kelurahan Di tingkat kekecamatanan untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pembangunannya kepada masyarakat terpenuhi. Melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada Bupati/Walikota. Setelah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan, kecamatan wajib melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut kepada bupati/walikota melalui kepaniteraan setempat yang dimana akan digunakan dalam pelaksanaan pengembangan masyarakat.



Sehingga peran kecamatan dalam pemerintahan desa adalah sebagai pembina dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa, perekonomian desa dan kelembagaan desa seperti BPD, LPMD, PKK dan Linmas. Selain memberikan pembinaan juga kecamatan memberikan peran penting lainnya yaitu dengan memberikan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pemerintahan desa dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil pembangunan dan evaluasi akhir dari setiap pembangunan. Dalam pelaksanaan kewenangan kecamatan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memperhatikan pemtaan pelayanan publik yang sesuai karakteristik kecamatan dan atau kebutuhan masyarakat setempat misalnya tentang pencatatan administrasi kependudukan dan catatan sipil seperti pembuatan KTP, KK, akte kelahiran, Kartu identitas anak dan Akta Kematian. Selain itu, terdapat juga kewenangan terkait pemberian izin IMB dengan luas tertentu dan pelayanan lainnya yang diperlukan masyarakat sesuai kewenangan kecamatan. Sedangkan wewenang kecamatan dalam wilayah kerjanya menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 126 ayat 1 dan 2 yang mengatur bahwa: (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh seorang camat yang dilimpahkan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menyelenggarakan sebagian urusan kabupaten dan Otonomi daerah. Selain itu, Pasal 2 (2) Perpres No. 19/2008 mengatur bahwa kecamatan dalam batas kabupaten/kota dibentuk dengan keputusan daerah berdasarkan Keputusan ini. Serta dalam Pasal 15 (2) berbunyi sebagai berikut: Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kecamatan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Gubernur/Walikota Kabupaten untuk menangani beberapa masalah otonomi daerah, perizinan, rekomendasi, aspek koordinasi, bimbingan dan pengawasan. Memfasilitasi, Menentukan, Menegakkan, dan Wewenang Lain yang dilimpahkan. Sehingga camat tidak lagi menjadi kepala daerah, tetapi memiliki kekuasaan 'penguasa daerah'. Artinya, kecamatan tidak memiliki kewenangan atribusi, hanya kewenangan delegasi. Suatu kecamatan secara hukum tidak dapat melakukan kegiatannya tanpa adanya pendelegasian wewenang dari Gubernur/Walikota. Sebagai unsur Garis Wilayah, Kecamatan menjalankan tugas pokoknya sebagai unsur garis 'melakukan, bertindak' yang menandakan kegiatan Kecamatan dan pegawainya. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kecamatan hanyalah wilayah kerja kabupaten sebagai perangkat daerah yang mewakili Bupati/Walikota di suatu wilayah kerja tertentu, dan menurut Keputusan Nomor 19 Tahun 2008, kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat/kota. Organisasi daerah sebagai pelaksana teknis daerah yang melaksanakan pekerjaan khusus daerah dan dipimpin oleh kecamatan. Istilah kecamatan sebagai satuan wilayah berbeda dengan satuan wilayah lainnya



seperti dinas, lembaga, dan kantor. Hal ini disebabkan karena suatu kecamatan didasarkan pada suatu wilayah dan merupakan perangkat daerah yang mengarahkan suatu wilayah kerja tertentu yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten/kota. Pelaksanaan pelimpahan kekuasaan dari bupati ke kabupaten tidak berjalan semulus yang diharapkan. Khususnya sub bagian, mulai dari peralatan yang tidak mendukung seperti komputer, sepeda motor penelitian, tenaga kerja yang belum siap baik secara kuantitas maupun kapasitas, minimnya anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas masih banyak kendala yang terlihat dalam penertiban tersebut. Hambatan-hambatan tersebut merugikan kinerja kecamatan, dan keluhan masyarakat tentang operasional kecamatan masih sering terjadi. Sekian pendapat saya mengenai diskusi diatas. Wassalamualaikum Wr. Wb. Sumber Referensi : BMP ADPU4340 Administrasi Pemerintahan Desa https://jdihn.go.id/files/42/bab_II_hal_8.pdf https://media.neliti.com/media/publications/1163-ID-peran-pemerintah-kecamatandalam-pelaksanaan-pembinaan-dan-pengawasan-penyelengg.pdf https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/view/23 https://www.bandungkab.go.id/uploads/Topoksi.pdf https://kecamatanbobotsari.purbalinggakab.go.id/wp-content/uploads/2016/06/ Camat_dan_-Kecamatan_menurut_UU_-23_th_-2014.pdf https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014 http://jdih.sumselprov.go.id/userfiles/260420190038_pp17-2018bt.pdf http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/57/708.bpkp